Tag: syafi

  • Waktu Terbaik Membaca Al-Qur’an agar Pahalanya Berlipat


    Jakarta

    Waktu terbaik membaca Al-Qur’an perlu dipahami muslim agar mendapat keutamaan yang berlimpah dari amalan tersebut. Sebagai seorang muslim, sudah sepantasnya kita membaca kitab suci agar bisa memahami dan mengamalkan isinya dalam kehidupan sehari-hari.

    Rasulullah SAW bahkan mengatakan dalam haditsnya bahwa membaca Al-Qur’an termasuk ibadah yang paling baik. Dari Nu’man bin Basyir, Nabi SAW bersabda:

    “Sebaik-baiknya ibadah umatku adalah membaca Al-Qur’an.” (HR Baihaqi)


    Perintah membaca Al-Qur’an juga termaktub dalam surah Al Alaq ayat 1-5. Allah SWT berfirman,

    اِقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ الَّذِيْ خَلَقَۚ ١ خَلَقَ الْاِنْسَانَ مِنْ عَلَقٍۚ ٢ اِقْرَأْ وَرَبُّكَ الْاَكْرَمُۙ ٣ الَّذِيْ عَلَّمَ بِالْقَلَمِۙ ٤ عَلَّمَ الْاِنْسَانَ مَا لَمْ يَعْلَمْۗ ٥

    Artinya: “Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu yang menciptakan! Dia menciptakan manusia dari segumpal darah. Bacalah! Tuhanmulah Yang Maha Mulia, yang mengajar (manusia) dengan pena. Dia mengajarkan manusia apa yang tidak diketahuinya.”

    Kapan Waktu Terbaik Membaca Al-Qur’an?

    Mengutip dari Al Adzkar min Kalam Sayyid Al Abrar oleh Imam Nawawi terjemahan Masturi Irham, berikut waktu terbaik membaca Al-Qur’an.

    1. Ketika Salat

    Imam Nawawi berpendapat bahwa waktu terbaik membaca Al-Qur’an adalah ketika salat. Menurut pandangan mazhab Syafi’i, memperpanjang durasi berdiri untuk membaca surah Al Qur’an lebih utama dibandingkan memperlama sujud.

    2. Malam Hari

    Waktu terbaik membaca Al-Qur’an selanjutnya adalah ketika malam. Muslim bisa membaca Al-Qur’an setelah salat Maghrib atau Isya.

    Namun, perlu dipahami bahwa separuh terakhir malam lebih utama bagi muslim untuk membaca Al-Qur’an karena kebanyakan orang tidur pada waktu tersebut. Keutamaan membaca Al-Qur’an ketika malam bisa menjaga diri muslim dari riya dan menguatkan hati dari hal-hal yang membuat lalai.

    Allah SWT berfirman dalam surah Ali Imran ayat 113,

    لَيْسُوا۟ سَوَآءً ۗ مِّنْ أَهْلِ ٱلْكِتَٰبِ أُمَّةٌ قَآئِمَةٌ يَتْلُونَ ءَايَٰتِ ٱللَّهِ ءَانَآءَ ٱلَّيْلِ وَهُمْ يَسْجُدُونَ

    Artinya: “Mereka itu tidak sama, di antara ahli kitab itu ada golongan yang berlaku lurus dan mereka membaca ayat-ayat Allah pada beberapa waktu di malam hari sedang mereka juga bersujud.”

    3. Hari Jumat

    Imam Al Ghazali melalui kitab Bidayatul Hidayah terbitan Pustaka Media menjelaskan bahwa sebaiknya muslim memperbanyak amalan pada hari Jumat. Sebab, Jumat menjadi hari yang paling agung dibanding hari-hari lainnya.

    Muslim dianjurkan membaca surah tertentu pada Jumat, contohnya seperti surah Al Kahfi. Pada Jumat, Allah SWT membuka pintu ampunan dan kasih sayang serta keberkahan bagi orang-orang yang berbuat baik, termasuk membaca Al-Qur’an.

    4. Bulan Ramadan

    Diterangkan dalam buku Menggapai Mulia Ramadan dengan Ilmu susunan Naser Muhammad, keutamaan membaca Al-Qur’an di bulan Ramadan adalah mendapat pahala berlipatganda. Ini sesuai dalam hadits dari Abdullah bin Mas’ud RA yang berkata Nabi SAW bersabda:

    “Siapa yang membaca satu huruf dari Al-Qur’an maka baginya satu kebaikan dengan bacaan tersebut, satu kebaikan dilipatkan menjadi 10 kebaikan semisalnya dan aku tidak mengatakan الٓمٓ (Alif Lam Mim) satu huruf, melainkan Alif satu huruf, Lam satu huruf, dan Mim satu huruf.” (HR Tirmidzi).

    Hari-hari Utama Membaca Al-Qur’an

    Menukil dari kitab Al Adzkar susunan Imam Nawawi terbitan Pustaka Al Kautsar, hari-hari yang diutamakan menjadi pilihan dalam membaca Al-Qur’an antara lain seperti hari Jumat, Senin, Kamis, hari Arafah, sepuluh hari pertama bulan Zulhijah dan sepuluh hari terakhir bulan Ramadan. Smeentara bulan-bulan yang paling utama membaca Al-Qur’an adalah Ramadan.

    Meski demikian, muslim tetap bisa membaca Al-Qur’an setiap waktu. Hanya saja, waktu-waktu yang diutamakan ini untuk meraih keutamaan dari amalan tersebut.

    (aeb/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Ternyata Sunnah! Tata Cara Menyiram Air di Kuburan dan Doanya


    Jakarta

    Ziarah kubur merupakan amalan yang dianjurkan dalam Islam sebagai pengingat akan kematian dan kehidupan akhirat. Salah satu tradisi yang sering dilakukan saat ziarah kubur adalah menyiram air di atas makam.

    Ziarah menjadi hal yang umum dilakukan masyarakat muslim Indonesia. Biasanya ketika ziarah, diiringi juga dengan menyiram kuburan dengan air. Benarkah hal ini salah satu sunnah Rasulullah SAW?


    Dalil Menyiram Kuburan

    Imam Nawawi al-Bantani dalam kitab Nihayatu az-Zain menerangkan bahwa hukum menyiram kuburan dengan air dingin adalah sunnah. Kesunnahan ini bersandar pada sejumlah hadits.

    Dalam hadits diriwayatkan dari Aisyah bahwa Nabi Muhammad SAW menyiram kubur putranya, Ibrahim.” (HR Thabrani)

    Dalam riwayat lain dari sahabat, Ja’far bin Muhammad dari ayahnya, ia berkata:

    أَنَّ النَّبِيّ رَشَّ عَلَى قَبْرِ ابْنِهِ إِبْرَاهِيْمَ وَوَضَعَ عَلَيْهِ حِصْبَاءَ

    Artinya: “Bahwasanya Nabi SAW menyiramkan air di atas kuburan putranya, Ibrahim, dan meletakkan batu (sebagai tanda) di atasnya.” (HR Asy-Syafi’i)

    Dalam riwayat lain dari Baihaqi, Ja’far bin Muhammad menuturkan, “(Kebiasaan) menyiramkan air di atas kubur itu telah ada sejak masa Rasulullah SAW.”

    Nabi SAW pun pernah menyiram makam sahabat Sa’ad bin Mu’adz dengan air. Dan beliau juga memerintahkannya pada makam Utsman bin Mazh’un.

    Dalil menyiram air di atas kuburan lainnya disandarkan pada tradisi para sahabat. Jabir bin Abdullah mengatakan, “Disiramkan di atas kubur Nabi SAW air yang banyak. Adapun yang menyiramkannya adalah Bilal bin Rabah. Dimulai dari kepalanya sebelah kanan sampai selesai ke arah kaki, dia menyiramkan air sampai ke tembok, dan tidak mampu mengitari tembok.” (HR Baihaqi)

    Mengutip keterangan Syekh Khatib al-Syarbini dalam kitab Mughni al-Muhtaj Juz II halaman 55 yang dikutip dari laman Tebu Ireng Online,

    وَيُنْدَبُ أَنْ يُرَشَّ الْقَبْرُ بِمَاءٍ؛ لِأَنَّهُ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – فَعَلَهُ بِقَبْرِ وَلَدِهِ إبْرَاهِيمَ رَوَاهُ أَبُو دَاوُد فِي مَرَاسِيلِهِ وَتَفَاؤُلًا بِالرَّحْمَةِ وَتَبْرِيدًا لِمَضْجَعِ الْمَيِّتِ؛ وَلِأَنَّ فِيهِ حِفْظًا لِلتُّرَابِ أَنْ يَتَنَاثَرَ

    Artinya: “Disunnahkan menyiram kuburan dengan air karena Rasulullah SAW sendiri melakukannya kepada kuburan putranya Ibrahim. Selain itu, tindakan ini merupakan pengharapan agar kondisi mayit tetap dingin dan mendapat limpahan rahmat. Serta untuk menjaga tanah agar tidak bertaburan.”

    Terkait air yang digunakan untuk menyiram, menurut Imam al-Romli dalam kitabnya Nihayatu al-Muhtaj, yang paling utama adalah menggunakan air dingin lagi suci.

    Tata Cara Menyiram Air di Kuburan

    Sebagaimana pernah dicontohkan Rasulullah SAW terhadap makam anaknya, Ibrahim, maka Bilal bin Rabah juga melakukan hal yang sama terhadap kuburan Rasulullah SAW.

    Diriwayatkan oleh Imam al-Baihaqi:

    وعنه، قال: (رُش قبر النبي – صلى الله عليه وسلم -، وكان الذي رش الماء على قبره بلال بن رباح بقربة، بدأ من قبل رأسه حتى انتهى إلى رجليه). رواه البيهقي

    Artinya: Dari sahabat Jabir RA beliau berkata, “Kuburan Nabi Muhammad SAW disiram dengan air yang dimulai dari arah kepala sampai kedua kakinya nabi dan orang yang melakukannya adalah Bilal bin Ra’bah.”

    Hukum Menyiram Air Mawar ke Kuburan

    Dalam kitab al-Bajuri sebagaimana dikutip dari buku Merayakan Khilafiyah Menuai Rahmat Ilahiah karya Zikri Darussamin disebutkan hukum menyiram kuburan dengan air mawar.

    “Disunnahkan menyiram kubur dengan air, terutama air dingin sebagaimana pernah dilakukan Rasulullah SAW terhadap pusara anaknya, Ibrahim. Hanya saja hukumnya menjadi makruh apabila menyiramnya degan air mawar dengan alasan menyia-nyiakan (barang berharga). Meski demikian, menurut Imam Subki tidak mengapa kalau memang penyiraman air mawar itu mengharapkan kehadiran malaikat yang menyukai bau wangi.”

    Menyiram air di atas makam bukanlah bagian dari ibadah wajib atau sunnah yang berdiri sendiri, tetapi boleh dilakukan dengan tujuan praktis dan adab selama tidak menyertakan keyakinan yang menyimpang.

    Doa Ziarah Kubur

    Rasulullah SAW mencontohkan bacaan salam ketika berziarah kubur sebelum membaca doa.

    السَّلامُ عَلَيْكُمْ دَارَ قَوْمٍ مُؤْمِنينَ وَأتاكُمْ ما تُوعَدُونَ غَداً مُؤَجَّلُونَ وَإنَّا إنْ شاءَ اللَّهُ بِكُمْ لاحقُونَ

    Bacaan Latin: Assalâmu’alaikum dâra qaumin mu’minîn wa atâkum mâ tû’adûn ghadan mu’ajjalûn, wa innâ insyâ-Allâhu bikum lâhiqûn.

    Artinya: “Assalamu’alaikum, hai tempat bersemayam kaum mukmin. Telah datang kepada kalian janji Tuhan yang sempat ditangguhkan besok, dan kami insyaallah akan menyusul kalian.”

    Setelah mengucapkan salam, dapat dilanjutkan dengan membaca doa ziarah kubur pendek.

    اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ، وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ، وَوَسِّعْ مَدْخَلَهُ، وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ، وَنَقِّهِ مِنَ الذُّنُوبِ والْخَطَايَا كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ الْأَبْيَضُ مِنَ

    الدَّنَسِ، وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ، وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ، وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ، وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَمِنْ عَذَابِ النَّار, وَافْسَحْ لَهُ فِي قَبْرِهِ، ونَوِّرْ لَهُ فِيهِ

    Bacaan Latin: Allahummaghfìrlahu war hamhu wa ‘aafìhìì wa’fu anhu, wa akrìm nuzuulahu wawassì’ madholahu, waghsìlhu bìl maa’ì watssaljì walbaradì, wa naqqìhì, mìnaddzzunubì wal khathaya kamaa yunaqqatssaubul abyadhu mìnad danasì.

    Wabdìlhu daaran khaìran mìn daarìhì wa zaujan khaìran mìn zaujìhì. Wa adkhìlhul jannata wa aìdzhu mìn adzabìl qabrì wa mìn adzabìnnaarì wafsah lahu fì qabrìhì wa nawwìr lahu fìhì.

    Artinya: “Ya Allah, berilah ampunan dan rahmat kepadanya. Berikanlah keselamatan dan berikanlah maaf kepadanya. Berikanlah kehormatan untuknya, luaskanlah tempat masuknya. Mandikanlah dia dengan air, es, dan embun. Bersihkanlah dia dari kesalahan sebagaimana Engkau bersihkan baju yang putih dari kotoran.

    Gantikanlah untuknya rumah yang lebih baik dari rumahnya, isteri yang lebih baik dari isterinya. Masukkanlah dia ke dalam surga, berikanlah perlindungan kepadanya dari azab kubur dan azab neraka. Lapangkanlah baginya dalam kuburnya dan terangilah dia di dalamnya.” (HR Muslim)

    (dvs/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Ini Beda Jamak, Qashar, dan Qodho dalam Sholat Menurut Fikih Islam


    Jakarta

    Islam mengajarkan bahwa ibadah tidak dimaksudkan untuk memberatkan, melainkan menyesuaikan dengan kemampuan dan kondisi setiap individu. Salah satu buktinya adalah adanya keringanan dalam pelaksanaan sholat, seperti qashar, jamak, dan qodho.

    Qashar, jamak, dan qodho adalah tiga jenis keringanan yang dapat dilakukan saat bepergian, mengalami kesulitan, atau tidak sempat sholat tepat waktu. Allah SWT berfirman dalam surah Al-Hajj ayat 78,

    …وَجَاهِدُوْا فِى اللّٰهِ حَقَّ جِهَادِهٖۗ هُوَ اجْتَبٰىكُمْ وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِى الدِّيْنِ مِنْ حَرَجٍۗ


    Artinya: “Berjuanglah kamu pada (jalan) Allah dengan sebenar-benarnya. Dia telah memilih kamu dan tidak menjadikan kesulitan untukmu dalam agama…”

    Menurut Tafsir Al-Qur’an Kementerian Agama RI, potongan ayat tersebut menjelaskan bahwa agama yang dibawa Nabi Muhammad SAW bukanlah agama yang sempit dan sulit, tetapi agama yang lapang dan tidak menyulitkan hamba yang melakukannya.

    Salah satu bentuknya adalah dalam pelaksanaan sholat. Dalam keadaan tertentu, seseorang dibolehkan melaksanakan sholat dengan cara yang berbeda dari biasanya, seperti dengan qashar, jamak, atau qodho. Ketiga hal ini harus tetap berlandaskan pada aturan syar’i dan memiliki ketentuan yang jelas.

    Sholat Qashar

    Qashar adalah meringkas sholat fardhu empat rakaat menjadi dua rakaat. Keringanan ini hanya berlaku untuk sholat Dzuhur, Ashar, dan Isya. Dalam buku Seri Fikih Kehidupan karya Ahmad Sarwat, Lc., MA., dijelaskan bahwa qashar boleh dilakukan oleh musafir yang memenuhi syarat tertentu, seperti bepergian sejauh minimal 88 km dan bukan untuk maksiat.

    Selain itu, qashar mulai boleh dilakukan setelah seseorang benar-benar keluar dari wilayah tempat tinggalnya. Rasulullah SAW sendiri pernah melaksanakan sholat qashar selama berada di Mina. Ibnu Abbas meriwayatkan:

    “Aku pernah sholat bersama Rasulullah SAW di Mina selama empat hari, dan kami mengqashar sholat.” (HR Muslim)

    Sholat Jamak

    Berbeda dengan qashar yang meringkas rakaat, jamak adalah menggabungkan dua waktu sholat dalam satu waktu pelaksanaan. Dzuhur bisa dijamak dengan Ashar, dan Maghrib bisa dijamak dengan Isya. Pelaksanaannya bisa dilakukan di awal waktu (jamak taqdim) atau di akhir waktu (jamak takhir).

    Meskipun jamak sering dilakukan saat safar, keringanan ini juga berlaku pada kondisi lain, seperti hujan lebat, sakit, atau saat ibadah haji. Rasulullah SAW sendiri pernah menjamak sholat dalam peristiwa haji wada’, Nabi SAW menjamak Maghrib dan Isya di Muzdalifah:

    “Nabi SAW menjamak antara Maghrib dan Isya di Muzdalifah pada haji wada’.” (HR Bukhari)

    Dalam riwayat lain, saat turun hujan, para sahabat juga melaksanakan sholat Maghrib dan Isya secara jamak:

    “Sesungguhnya termasuk sunnah bila hari hujan untuk menjamak antara Maghrib dan Isya.” (HR Atsram)

    Sholat Qodho

    Qodho berarti mengerjakan sholat setelah keluar dari waktunya. Ini dilakukan ketika seseorang lupa, tertidur, atau berada dalam kondisi yang membuatnya tidak bisa melaksanakan sholat tepat waktu. Rasulullah SAW sendiri pernah mengalami kondisi tertidur hingga melewatkan waktu Subuh, lalu beliau melaksanakannya setelah bangun. Dalam Perang Khandaq, beliau juga menjamak dan mengqodho empat waktu sholat sekaligus karena kesibukan dalam pertempuran.

    Menurut buku Fiqih Lima Mazhab karya Muhammad Jawad Mughniyah, sholat qodho sebaiknya dilaksanakan secepat mungkin setelah menyadari telah meninggalkannya. Tidak dianjurkan mendahulukan sholat sunnah sebelum qodho sholat wajib. Bacaan dalam sholat qodho mengikuti tata cara sholat aslinya. Sebagai contoh, pada sholat Dzuhur yang diqodho, bacaan niat dan surat dilakukan dengan suara pelan seperti sholat Dzuhur pada waktunya.

    Mazhab Syafi’i juga menganjurkan untuk menjaga urutan dalam mengqodho sholat. Misalnya, jika yang tertinggal adalah Dzuhur dan Ashar, maka sebaiknya Dzuhur dikerjakan lebih dahulu. Namun, jika terbalik, sholat tersebut tetap sah menurut mazhab ini.

    Sholat yang tertinggal karena udzur tetap harus diganti. Bahkan bagi yang sengaja meninggalkannya, mayoritas ulama tetap mewajibkan qodho meskipun ia berdosa. Perempuan yang sedang haid atau nifas tidak perlu mengganti sholat yang ditinggalkan selama masa tersebut, namun bila ia suci di tengah waktu sholat, maka wajib melaksanakannya.

    Perbedaan Jamak, Qashar, dan Qodho

    Berdasarkan penjelasan sebelumnya, jamak, qashar, dan qodho adalah tiga jenis keringanan dalam sholat yang diberikan dalam kondisi tertentu. Meskipun tujuannya sama, yaitu memberi kemudahan, ketiganya memiliki perbedaan yang jelas.

    Qashar dilakukan dengan meringkas jumlah rakaat sholat empat menjadi dua saat sedang bepergian jauh. Jamak berarti menggabungkan dua waktu sholat, seperti Dzuhur dan Ashar atau Maghrib dan Isya, karena alasan seperti safar, hujan, atau sakit.

    Sementara itu, qodho dilakukan untuk mengganti sholat yang terlewat karena lupa, tertidur, atau keadaan darurat, dan dilaksanakan setelah waktunya habis. Ketiganya memiliki syarat dan ketentuan masing-masing, sehingga tidak bisa dipertukarkan.

    (inf/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Bolehkah Konsumsi Ikan Lele yang Makan Kotoran Manusia?


    Jakarta

    Ikan lele adalah salah satu ikan air tawar favorit masyarakat Indonesia. Rasanya yang lezat, harganya terjangkau, dan mudah diolah menjadi berbagai hidangan membuat lele sangat populer.

    Namun, banyak pertanyaan muncul, terutama terkait cara budidayanya. Beberapa peternak diketahui memberi makan lele dengan pakan yang berasal dari kotoran manusia dan bangkai hewan. Hal ini memicu pertanyaan, bagaimana hukum mengonsumsi ikan lele yang diberi pakan najis itu?


    Lele Pemakan Kotoran dalam Pandangan Fiqih

    Dalam Islam, hewan yang memakan kotoran atau benda najis disebut jalalah. Terkait hal ini, ada hadits yang menyebut larangan mengonsumsinya.

    إِنَّ النَّبِيَّ نَهَى عَنْ أَكْلِ الجَلَالَةِ وَشُرْبِ لَبَنِهَا حَتَّى تَعْلِفَ أَرْبَعِيْنَ لَيْلَةً

    Artinya: “Sesungguhnya Nabi SAW melarang memakan daging binatang yang memakan kotoran dan melarang meminum susunya sampai hewan itu diberi makan (dengan yang tidak najis) selama 40 malam (hari).” (HR At-Tirmidzi)

    Hadits ini menjadi dasar utama bagi para ulama dalam menetapkan hukumnya.

    Mengutip laman MUI, para ulama dari mazhab Syafi’i memahami larangan tersebut sebagai hukum makruh, bukan haram. Artinya, mengonsumsi hewan jalalah bukanlah hal yang diharamkan, tetapi sebaiknya dihindari.

    Hukum makruh ini berlaku jika daging hewan tersebut mengalami perubahan, seperti bau atau rasa yang tidak sedap, akibat pakan najis yang dikonsumsinya. Jika tidak ada perubahan sama sekali pada dagingnya, status kemakruhan tersebut hilang.

    Syekh Ibn Hajar Al-Asqalani, seorang ulama besar, menjelaskan bahwa mazhab Syafi’i memakruhkan konsumsi hewan yang dagingnya berubah akibat memakan najis. Hal senada juga ditegaskan oleh Syekh Abu Bakr Syatha Ad-Dimyathi, yang menyatakan bahwa mengonsumsi hewan jalalah seperti lele pemakan kotoran diperbolehkan, namun makruh jika masih tercium bau najis atau rasanya berubah.

    Sebaliknya, jika tidak ada lagi ciri-ciri najis tersebut, hukumnya kembali menjadi mubah (boleh).

    Fatwa MUI tentang Hewan Ternak Berpakan Najis

    Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga memberikan panduan jelas melalui Fatwa Nomor 52 Tahun 2012 tentang Hukum Hewan Ternak yang Diberi Pakan dari Barang Najis. Fatwa ini memberikan dua poin penting:

    1. Pakan Najis dengan Kadar Minim

    Hewan ternak yang diberi pakan najis, tetapi kadarnya sedikit dan tidak lebih banyak dari pakan suci, hukumnya halal. Baik daging maupun susunya boleh dikonsumsi.

    Poin ini menunjukkan bahwa kontaminasi yang tidak dominan tidak mempengaruhi kehalalan hewan secara signifikan.

    2. Pakan dari Rekayasa Unsur Haram

    Jika pakan berasal dari hasil rekayasa unsur produk haram, hukumnya tetap halal selama tidak menimbulkan perubahan pada bau, rasa, atau tidak membahayakan konsumen. Namun, jika pakan tersebut menyebabkan perubahan pada kualitas daging atau membahayakan, hukumnya menjadi haram.

    Fatwa MUI ini memberikan kejelasan bagi umat Islam dengan mempertimbangkan aspek syariat sekaligus kesehatan dan keamanan konsumen.

    Berdasarkan penjelasan fiqih dan fatwa MUI, diketahui hukum mengonsumsi ikan lele yang memakan kotoran dan benda najis adalah diperbolehkan (halal). Namun, hukumnya menjadi makruh jika dagingnya mengalami perubahan akibat pakan tersebut, seperti rasa atau baunya. Status makruh ini hilang jika tidak ada perubahan sama sekali pada dagingnya.

    Meskipun demikian, akan lebih baik jika kita memilih ikan lele yang dibudidayakan dengan pakan bersih, seperti dedaunan, cacing, atau pakan khusus ikan. Ikan lele yang memakan kotoran sebaiknya dihindari.

    Dengan begitu, kita bisa terhindar dari keraguan dan mengonsumsi makanan yang benar-benar baik dan halal. Wallahu a’lam.

    (hnh/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Sunnah-sunnah Hari Jumat yang Bisa Diamalkan Muslim


    Jakarta

    Hari Jumat disebut memiliki banyak keutamaan dalam Islam. Bahkan, Jumat dikatakan sebagai penghulu segala hari atau Sayyidul Ayyam.

    Menukil dari buku Rahasia & Keutamaan Hari Jumat oleh Komarudin Ibnu Mikam, Jumat adalah hari raya bagi muslim. Jumat juga menjadi rajanya hari di sisi Allah SWT.

    Dari Sa’ad bin Ubadah RA berkata,


    “Rajanya hari di sisi Allah adalah hari Jumat. Ia lebih agung dari pada hari raya kurban dan hari raya Fitri. Di dalam Jumat ada lima keutamaan. Pada hari Jumat Allah menciptakan Nabi Adam dan mengeluarkan dari surga ke bumi. Pada hari Jumat Allah menciptakan Nabi Adam dan mengeluarkannya dari surga ke bumi. Pada hari Jumat pula Nabi Adam wafat. Di dalam hari Jumat terdapat waktu yang tiada seorang hamba meminta sesuatu di dalamnya kecuali Allah mengabulkan permintaannya, selama tidak meminta dosa atau memutus tali silaturahmi. Hari Kiamat juga terjadi di hari Jumat. Tiada malaikat yang didekatkan di sisi Allah, langit dan bumi, angin, gunung dan batu, kecuali ia khawatir terjadinya kiamat saat hari Jumat.” (HR Imam Syafi’i dan Ahmad)

    Jumat juga menjadi hari disyariatkannya pria muslim untuk mengerjakan salat Jumat. Hal ini tertuang dalam surah Al Jumu’ah ayat 9,

    يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا نُودِىَ لِلصَّلَوٰةِ مِن يَوْمِ ٱلْجُمُعَةِ فَٱسْعَوْا۟ إِلَىٰ ذِكْرِ ٱللَّهِ وَذَرُوا۟ ٱلْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

    Artinya: “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan salat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

    Berkaitan dengan itu, ada sejumlah sunnah Rasulullah SAW yang bisa diamalkan muslim pada hari Jumat. Apa saja itu? Berikut bahasannya yang dikutip dari buku Panduan Amalan Hari Jumat susunan Mahmud Ahmad Mustafa.

    Sunnah Rasulullah SAW pada Hari Jumat

    1. Mengamalkan Surah Al Kahfi

    Sunnah yang dapat dikerjakan pada hari Jumat adalah mengamalkan surah Al Kahfi. Terdapat keutamaan dibaliknya sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW dari Abu Sa’id Al Khudri RA,

    “Barang siapa yang membaca surah Al Kahfi pada hari Jumat, maka akan ada cahaya yang meneranginya di antara dua Jumat.” (HR Al Hakim dan Baihaqi)

    2. Perbanyak Amal Kebaikan

    Mengerjakan amal kebaikan pada hari Jumat akan dilipatgandakan pahalanya. Oleh karenanya, muslim dianjurkan untuk perbanyak mengerjakannya.

    Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda,

    “Amal-amal kebaikan itu akan berlipat ganda (pahalanya) pada hari Jumat.” (HR At Thabrani)

    3. Membaca Surah Ad Dukhan

    Selain surah Al Kahfi, muslim juga bisa membaca surah Ad Dukhan. Dengan mengamalkannya, niscaya akan diampuni dosanya.

    Rasulullah SAW bersabda,

    “Barangsiapa membaca Há mim Ad-Dukhan (surah Ad Dukhan) pada malam Jumat, maka ia terampuni.” (HR Tirmidzi)

    4. Menghadiri Majelis Taklim

    Diterangkan dalam Ihya Ulumuddin oleh Imam Al Ghazali terjemahan Purwanto, salah satu sunnah lainnya pada hari Jumat adalah menghadiri majelis taklim atau ilmu agama. Hendaknya, majelis dihadiri pada pagi sebelum atau sesudah salat Jumat.

    5. Sedekah

    Pada hari Jumat, muslim juga dianjurkan bersedekah. Ini disebabkan pahala kebaikan pada Jumat berlipatganda, sehingga sayang jika tidak dimanfaatkan dengan cara bersedekah.

    6. Ziarah Kubur ke Makam Orang Tua

    Ziarah kubur dapat dilakukan kapan saja. Namun, dalam sebuah riwayat dari Abu Hurairah RA disebutkan bahwa mengunjungi makam orang tua pada Jumat akan diampuni dosanya. Nabi SAW bersabda,

    “Siapa yang ziarah ke makam kedua orang tuanya atau salah satunya pada setiap hari Jumat, Allah akan mengampuni dosa-dosanya dan ia dicatat sebagai orang yang berbakti kepada orang tuanya.” (HR Hakim, At Tirmidzi, dan At Thabrani)

    7. Mengamalkan Sayyidul Istighfar

    Dari Ibnu Umar RA, Rasulullah SAW bersabda,

    “Barang siapa pada hari Jumat masuk ke dalam masjid, lalu dia salat empat rakaat (salat sunnah), dan pada setiap rakaatnya ia membaca Al-Fatihah dan Qul huwallahu ahad (surah Al- Ikhlas) lima puluh kali hingga menjadi dua ratus kali dalam empat rakaat, maka ketika datangnya ajal dia akan melihat tempatnya di dalam surga atau (tempat itu) akan diperlihatkan kepadanya.” (HR Daraqutni Al-Khattab)

    Wallahu a’lam.

    (aeb/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Bekicot Halal atau Haram? Ini Penjelasan MUI


    Jakarta

    Bekicot adalah hewan sejenis siput yang sering dijumpai. Tak jarang bekicot menjadi bahan makanan untuk dikonsumsi di sejumlah daerah.

    Olahan makanan dari bekicot bisa berupa sate, rica-rica, hingga goreng krispi. Sebagai muslim, pertanyaan tentang kehalalan bekicot sering jadi pembahasan.

    Dalam Islam, sudah sepantasnya kita mengonsumsi makanan yang halal. Allah SWT berfirman dalam surah Al Baqarah ayat 168,


    يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ كُلُوْا مِمَّا فِى الْاَرْضِ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖوَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِۗ اِنَّهٗ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ

    Artinya: “Wahai manusia, makanlah sebagian (makanan) di bumi yang halal lagi baik dan janganlah mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya ia bagimu merupakan musuh yang nyata.”

    Lalu, bagaimana hukum memakan bekicot bagi umat Islam?

    Fatwa MUI Terkait Hukum Memakan Bekicot

    Dilansir dari situs resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI), berdasarkan Fatwa MUI Nomor 25 Tahun 2012 tentang Hukum Mengonsumsi Bekicot, bekicot ditetapkan sebagai hewan yang masuk dalam kategori hasyarat. Hukum memakannya menurut jumhur ulama (Hanafiyyah, Syafi’iyyah, Hanabilah, Zhahiriyyah) adalah haram.

    Sementara itu, ulama Imam Malik menyatakan hukum memakan bekicot adalah halal jika ada manfaatnya dan tidak membahayakan. Selain yang disebutkan maka hukum memakan bekicot adalah haram, begitu pula dengan membudidayakan dan memanfaatkannya untuk kepentingan konsumsi.

    MUI secara tegas menyatakan haram hukumnya memakan bekicot. Fatwa tersebut mengimbau agar masyarakat lebih selektif memilih bahan pangan dan memastikan bahwa yang dikonsumsi sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

    Pendapat Ulama Soal Hukum Memakan Bekicot

    Diterangkan dalam kitab Al Majmu’ Syarh Al-Muhadzab oleh Imam Nawawi terbitan Pustaka Azzam, Imam Nawawi menegaskan hukum memakan hewan kecil yang hidup di darat seperti bekicot adalah haram. Pandangan ini selaras dengan pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad bin Hanbal.

    Keharaman ini merujuk pada firman Allah SWT yang melarang memakan segala sesuatu yang dianggap khobaits (menjijikan). Ini termasuk hewan ular, tikus, kalajengking, kecoa, laba-laba, tokek, cacing dan bekicot.

    Sementara itu, Imam Ibnu Hazm dalam Al Muhalla menyebut bahwa bekicot termasuk kelompok hasyarat atau hewan melata kecil yang umumnya dianggap menjijikan. Karenanya, bekicot haram untuk dikonsumsi menurut pendapatnya.

    Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa hewan-hewan seperti tokek, kumbang, semut, ulat, lebah hingga serangga kecil lainnya tidak halal dimakan karena tidak memungkinkan untuk disembelih secara syariat. Dengan begitu, bekicot termasuk hewan yang tak bisa disembelih sesuai aturan Islam sehingga kehalalannya tidak terpenuhi.

    Adapun terkait pendapat Imam Malik, ia menyatakan bekicot halal dalam kitab Al Mudawwanah dengan catatan hewan tersebut diambil dalam keadaan hidup. Bekicot lalu bisa direbus atau dipanggang seperti belalang.

    Tetapi, apabila bekicot yang ditemukan sudah mati maka tidak diperbolehkan untuk mengonsumsinya. Pendapat tersebut membuka ruang perbedaan penetapan hukum, utamanya di kalangan mazhab Maliki.

    Wallahu a’lam.

    (aeb/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • 6 Barang Penting yang Harus Dibawa Jemaah saat Umrah


    Jakarta

    Musim umrah 1446 H sudah dimulai per 1 Muharram. Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi membagikan sejumlah starter pack yang harus dibawa jemaah sebelum berangkat ke Tanah Suci.

    “Persiapkan umrah Anda dengan mengumpulkan barang-barang penting yang akan memudahkan perjalanan dan membantu ritual suci Anda,” kata kementerian lewat media sosial X-nya seperti dikutip, Selasa (30/7/2024).

    Starter pack atau perbekalan yang dimaksud adalah barang-barang yang nantinya menjamin kenyamanan, kemudahan, dan memungkinkan jemaah fokus selama beribadah di Tanah Suci.


    Starter Pack Umrah

    Berikut barang-barang penting yang harus disiapkan jemaah sebelum bertolak ke Tanah Suci.

    1. Kartu identitas dan paspor
    2. Nomor kontak darurat
    3. Charger portabel
    4. Buku kumpulan doa
    5. Uang tunai yang cukup untuk pengeluaran pribadi
    6. Peta Makkah dan Madinah

    Umrah adalah ibadah sunnah yang dilakukan di Makkah dan umumnya jemaah juga berziarah ke makam Nabi Muhammad SAW di Madinah. Umrah dilakukan sepanjang waktu, tak seperti haji yang hanya pada waktu tertentu.

    Dalil pelaksanaan umrah bersandar pada Al-Qur’an surah Al Baqarah ayat 158,

    ۞ اِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَاۤىِٕرِ اللّٰهِ ۚ فَمَنْ حَجَّ الْبَيْتَ اَوِ اعْتَمَرَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ اَنْ يَّطَّوَّفَ بِهِمَا ۗ وَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًاۙ فَاِنَّ اللّٰهَ شَاكِرٌ عَلِيْمٌ ١٥٨

    Artinya: “Sesungguhnya Safa dan Marwah merupakan sebagian syiar (agama) Allah. Maka, siapa beribadah haji ke Baitullah atau berumrah, tidak ada dosa baginya mengerjakan sai antara keduanya. Siapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri, lagi Maha Mengetahui.”

    Allah SWT juga berfirman dalam surah Al Baqarah ayat 196. Allah SWT berfirman,

    وَاَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّٰهِ

    Artinya: “Sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah.”

    Dijelaskan dalam kitab Fiqh as-Sunnah karya Sayyid Sabiq yang diterjemahkan Abdurrahman dan Masrukhin, mazhab Hanafi dan Malik menyatakan hukum umrah adalah sunnah. Mereka bersandar pada hadits yang berasal dari Jabir bahwa Rasulullah SAW pernah ditanya tentang hukum umrah apakah wajib.

    Rasulullah SAW menjawab, “Tidak, tapi jika mereka ingin melakukannya, itu lebih baik.” (HR Ahmad dan Tirmidzi. Dikatakan hasan dan shahih)

    Sementara itu, Imam Syafi’i dan Ahmad berpendapat hukum umrah adalah wajib. Mereka berlandaskan pada firman Allah SWT dalam surah Al Baqarah ayat 196, “Sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah.”

    (kri/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Prabowo Pastikan Biaya Haji 2025 Rasional Tanpa Kurangi Kualitas Layanan



    Jakarta

    Presiden Prabowo Subianto memastikan penetapan biaya haji 2025 dilakukan secara rasional. Pihaknya minta hal itu tidak mengurangi kualitas layanan.

    Pernyataan Prabowo tersebut disampaikan Wakil Menteri Agama (Wamenag) RI Romo R Muhammad Syafi’i dalam Seminar Nasional bertema “Tantangan Investasi dan Optimalisasi Pengelolaan Dana Haji” yang berlangsung di Jakarta.

    “Presiden RI sangat memperhatikan kebutuhan jemaah haji, termasuk memastikan kebijakan biaya haji dirancang secara rasional tanpa mengurangi kualitas layanan. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah terhadap keberlanjutan pelayanan haji yang lebih baik,” ujar Romo Syafi’i dilansir Kemenag, Rabu (4/12/2024).


    Presiden Prabowo, kata Romo Syafi’i, juga berupaya membangun Kampung Haji Indonesia di Arab Saudi untuk meningkatkan kualitas pelayanan haji. Kampung Haji akan dibangun di kawasan seluas 50 hektare dan akan menjadi pusat layanan bagi jemaah haji Indonesia, dengan fasilitas yang lebih lengkap dan nyaman.

    “Kawasan seluas 50 hektare di Jabal Umar tersebut merupakan konsesi Kerajaan Arab Saudi selama 100 tahun untuk Indonesia,” tutur Romo Syafi’i.

    Meskipun pemerintah telah berupaya keras untuk meningkatkan kualitas pelayanan haji, Romo Syafi’i menyebut masih ada tantangan yang harus dihadapi, terutama terkait dengan keberlanjutan pembiayaan. Dengan adanya potensi peningkatan kuota haji dan kemungkinan adanya keberangkatan dua kali dalam setahun, diperlukan pengelolaan dana haji yang lebih efektif dan efisien.

    “Sinergi antara pemerintah, pengelola dana, dan masyarakat sangat penting agar pelayanan haji tidak hanya lebih baik, tetapi juga berkesinambungan,” tegas Wamenag.

    (hnh/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Rukun Haji Ada 6, Apa Saja?


    Jakarta

    Ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang sangat istimewa dan menjadi dambaan setiap Muslim. Untuk dapat menunaikan ibadah haji dengan sah, seorang jemaah harus memahami dan melaksanakan rukun-rukun haji dengan benar.

    Rukun haji adalah amalan-amalan yang wajib dilakukan oleh setiap muslim yang menunaikan ibadah haji. Amalan ini merupakan syarat sahnya ibadah haji. Jika salah satu rukun haji ditinggalkan, maka ibadah haji yang dilakukan tidak sah.

    Pengertian Rukun Haji

    Ahmad Sarwat dalam buku Ensiklopedia Fikih Indonesia: Haji & Umrah mengatakan, secara bahasa, rukun berarti sudut atau tiang penyangga suatu bangunan. Dalam konteks ibadah haji, rukun merujuk pada amalan-amalan pokok yang menjadi fondasi ibadah haji. Jika salah satu rukun tidak dilaksanakan, maka ibadah haji yang dilakukan tidak sah.


    Artinya, rukun haji adalah tindakan-tindakan khusus yang harus dilakukan oleh setiap jemaah haji dengan tertib dan sesuai dengan syariat Islam. Rukun haji ini merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari ibadah haji dan menjadi penanda kesempurnaan ibadah tersebut.

    Perbedaan Pendapat tentang Rukun Haji

    Para ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai jumlah rukun haji. Perbedaan ini disebabkan oleh perbedaan pemahaman terhadap dalil-dalil yang berkaitan dengan rukun haji. Masih mengutip sumber yang sama, berikut perbedaan rukun haji menurut empat mazhab:

    Mazhab Hanafi

    Hanya menetapkan dua rukun haji, yaitu wukuf di Arafah dan tawaf ifadah.

    Mazhab Maliki

    Menetapkan empat rukun haji, yaitu ihram, wukuf di Arafah, tawaf ifadah, dan sa’i.

    Mazhab Syafi’i

    Menetapkan enam rukun haji, yakni; ihram, wukuf di Arafah, tawaf ifadah, sa’i, menggundulkan rambut kepala dan tertib.

    Mazhab Hanbali

    Pendapatnya sama dengan Mazhab Maliki.

    Jumlah dan Rincian Rukun Haji

    Para ulama memang berbeda pendapat mengenai jumlah rukun haji. Namun, secara umum, terdapat enam rukun haji yang paling banyak disepakati, yaitu:

    1. Ihram

    Merupakan niat untuk melaksanakan ibadah haji dan memasuki keadaan suci dengan mengenakan pakaian ihram serta meninggalkan larangan-larangan ihram.

    Berikut bacaan yang bisa dilafalkan sebagai niat ihram,

    وَيْتُ الْحَجَّ وَأَحْرَمْتُ بِهِ لِلهِ تَعَالَى لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ بحَجًَةِ

    Nawaitul hajja wa ahramtu bihi lillahi ta’ala labbaika Allahumma hajjan.

    Artinya, “Saya berniat haji dengan berihram karena Allah Ta’ala, aku sambut panggilan-Mu ya Allah untuk melakukan haji.”

    2. Wukuf di Arafah

    Berdiri di padang Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah antara waktu zuhur hingga terbenam matahari. Ini adalah puncak dari rangkaian ibadah haji.

    Para jemaah diwajibkan untuk membaca takbir dan tahmid saat wukuf di Arafah.

    3. Tawaf Ifadah

    Mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali setelah wukuf di Arafah. Selama tawaf, jemaah harus dalam keadaan suci dari hadats dan disarankan untuk banyak berdoa.

    4. Sa’i

    Berjalan bolak-balik antara bukit Safa dan Marwah sebanyak tujuh kali.

    5. Tahallul

    Mencukur rambut atau menggunting rambut bagi laki-laki, dan menggunting ujung kuku bagi perempuan setelah melaksanakan tawaf ifadah.

    6. Tertib

    Melaksanakan seluruh rukun haji sesuai dengan urutan yang telah ditetapkan dalam syariat Islam.

    Wallahu a’lam.

    (hnh/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Lebih Baik Umrah atau Haji Dulu? Ini Penjelasannya dalam Islam


    Jakarta

    Pertanyaan mengenai mana yang lebih didahulukan umrah atau haji, sering kali muncul di umat Muslim. Sejatinya, kedua ibadah tersebut memiliki keutamaan yang besar.

    Tapi, untuk pelaksanaan haji dan umrah itu berbeda baik dari segi kewajiban maupun waktu. Haji adalah rukun Islam kelima yang wajib dilakukan sekali seumur hidup (bagi yang mampu), sedangkan umrah sifatnya sunnah namun tetap dianjurkan.

    Pada dasarnya, umat muslim perlu mempersiapkan kemampuan fisik dan finansial sebelum menunaikan umrah atau haji. Jadi manakah yang lebih utama, haji atau umroh?

    Apa yang Lebih Dulu, Haji atau Umrah?

    Dilansir situs Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Kemenag, disebutkan jika kondisi seseorang sudah dianggap mampu dalam menunaikan haji, perkara yang lebih baik baginya ialah pergi haji terlebih dahulu.

    Pasalnya, ibadah haji hanya bisa dilakukan pada waktu bulan Dzulhijjah. Beda dengan umrah yang bisa dilakukan kapan saja.


    Meski demikian, mendahulukan umrah daripada haji juga bukan perkara yang salah. Sebagaimana dikutip dari situs Majelis Ulama Indonesia (MUI), hal ini pernah ditanyakan oleh seorang sahabat, Ikrimah bin Khalid kepada sahabat nabi yang lain, Ibnu Umar RA.

    أَنَّ عِكْرِمَةَ بْنَ خَالِدٍ سَأَلَ ابْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عَنِ الْعُمْرَةِ قَبْلَ الْحَجِّ، فَقَالَ : لَا بَأْسَ. قَالَ عِكْرِمَةُ : قَالَ ابْنُ عُمَرَ : اعْتَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبْلَ أَنْ يَحُجَّ

    Artinya: Ikrimah bin Khalid bertanya kepada Ibnu Umar RA mengenai melaksanakan umrah sebelum haji. Maka Ibnu Umar menjawab, “Tidaklah mengapa. Nabi SAW melaksanakan umrah sebelum haji.” (HR Bukhari)

    Ibadah umrah terlebih dahulu dibanding haji menjadi hal utama bagi jemaah lansia. Karena seperti yang kita tahu, antrean haji di Indonesia sendiri itu mengular dan masa tunggunya lama. Jadi, dikhawatirkan kemampuan fisik dari jemaah lansia akan mulai menurun.

    Dikutip dari buku Antar Aku ke Tanah Suci oleh dari Miftah Faridl dan Budi Handrianto, pengamalan umrah lebih dahulu atau haji lebih dahulu itu bisa disesuaikan pada kondisi jemaah. Terutama dilihat dari kemampuan fisik dan finansial.

    Sekali pun pengamalan umrah pada bulan Ramadan bisa mengandung pahala yang setara dengan haji. Hal ini sebagaimana kesepakatan ulama atau ijma’.

    Tapi, hal yang perlu diingat yaitu pelaksanaan umrah sebelum haji tidak serta merta menggugurkan kewajiban haji bagi yang mampu.

    Hukum Pelaksanaan Umrah dan Haji

    Hukum umrah adalah sunnah muakkad. Tapi, masih ada perbedaan pendapat (khilaf) di kalangan ulama mazhab yang menyebutnya wajib.

    Dikutip dari Fikih Sunnah Jilid 3 oleh Sayyid Sabiq, hukum sunnah muakkad terkait umrah diyakini oleh ulama Mazhab Malikiyah dan sebagian ulama Mazhab Hanafiyah sebagai amalan untuk dikerjakan sekali seumur hidup.

    Landasannya mengacu dari salah satu riwayat hadits Nabi Muhammad SAW yang dinukil dari Jabir bin Abdillah. Bahwa Rasulullah SAW pernah ditanya soal apakah hukumnya wajib atau tidak,

    فَقَالَ: لاَ، وَأَنْ تَعْتَمِرَ فَهُوَ أَفْضَلُ

    Artinya: “Rasulullah SAW bersabda, ‘Tidak wajib, tetapi jika engkau berumrah maka itu afdhal atau lebih utama’.” (HR Tirmidzi)

    Sementara, menurut ulama Mazhab Syafi’i dan Hambali, hukum umrah adalah wajib. Hukum tersebut dilandasi dalam surah Al Qur’an surag Al Baqarah ayat 196, Allah SWT berfirman:

    وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ

    Artinya: “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah…,”

    Untuk ibadah haji merupakan rukun Islam kelima. Hukum menunaikan haji adalah wajib bagi yang mampu. Hal ini disebutkan dalam surah Ali ‘Imran ayat 97, Allah SWT berfirman:

    فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَقَامُ إِبْرَاهِيمَ ۖ وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

    Artinya: “Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.”

    (khq/fds)



    Sumber : www.detik.com