Tag: syahwat

  • Bolehkah Anak Tidur Satu Kamar dengan Orang Tua? Begini Ketentuannya dalam Islam


    Jakarta

    Saat masih kecil, kamu pasti pernah tidur bersama orang tua. Kemudian, saat kamu sudah bisa berjalan dan lebih aktif, baru orang tuamu mulai mengajarkan untuk tidur tempat tidur sendiri atau bahkan di kamar sendiri. Meskipun pada awalnya, kamu akan diawasi atau sesekali kembali tidur bersama mereka.

    Hal ini bukan karena kasur tidak lagi muat untuk ditempati banyak orang, melainkan mengajarkan keberanian dan kemandirian pada anak. Selain itu, dalam Islam ternyata hal ini dianjurkan. Melansir dari NU Online, Sabtu (9/11/2024), Islam menganjurkan setidaknya anak-anak memiliki tempat tidur terpisah.

    Adapun untuk ketentuan usia dan tata cara pemisahan tempat tidur yang dianjurkan dalam Islam, sebagai berikut.


    Ketentuan Usia

    Rasulullah SAW bersabda:

    مُرُوا أَوْلَادَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ، وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا، وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ

    “Perintahlah anak-anak kalian untuk melakukan shalat saat mereka berumur tujuh tahun, pukullah mereka (jika tidak melaksanakan salat) saat mereka telah berumur sepuluh tahun, dan pisahlah tempat tidur di antara mereka.” (HR Abu Daud).

    Para ulama berpendapat, berdasarkan hadits tersebut, tempat tidur anak harus dipisah dari orang tua maupun saudaranya saat anak sudah menginjak usia sepuluh tahun.

    Tempat tidur terpisah ini juga untuk menghindari prasangka buruk (mawadhi’ at-tuham) serta mencegah terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Pasalnya, usia sepuluh tahun merupakan usia mulai munculnya syahwat (madzinnah as-syahwat).

    Sebagian ulama ada yang berpendapat kewajiban memisahkan tempat tidur anak justru dimulai sejak usia tujuh tahun. Imam az-Zarkasyi salah satu yang berpendapat demikian, berdasarkan dalil hadist dari Kitab Asna al-Mathalib oleh Syekh Zakaria al-Anshar yang menyebutkan usia tujuh tahun sebagai usia pemisahan tempat tidur anak.

    “Jika anak kalian telah berumur tujuh tahun, maka pisahlah ranjang tidur mereka.”

    Adapun penetapan usia tujuh tahun dalam pemisahan tempat tidur anak dianggap lemah oleh para ulama. Hadits yang menyebut perintah memisahkan tempat tidur anak saat usia tujuh tahun juga diyakini bersifat anjuran atau sunah, sehingga tidak bersifat wajib.

    Ketentuan Pemisahan Tempat Tidur Anak dan Orang Tua

    Dalam Kitab Hasyiyah ar-Ramli al-Kabir, saat akan mengajak anak untuk tidur sendiri, orang tua bisa menerapkan 2 cara. Pertama, memisahkan tempat tidur dengan memiliki tempat tidur masing-masing bagi anak dan orang tua dalam satu ruangan. Cara ini merupakan yang paling utama untuk diamalkan karena paling berhati-hati (al-ahwath). Kedua, tempat tidur cukup satu tetapi anak dan orang tua berada di tempat yang terpisah dan tidak saling berdekatan.

    Namun, untuk cara yang kedua orang tua harus memastikan anak tetap nyaman dan tidur tidak berdekatan atau menempel dengan orang tua. Cara kedua ini juga lebih cocok untuk rumah yang tidak begitu luas.

    (aqi/aqi)



    Sumber : www.detik.com

  • Panduan Lengkap Mandi Wajib Pria setelah Mimpi Basah


    Jakarta

    Mandi wajib setelah mimpi basah menjadi kewajiban setiap muslim yang sudah baligh. Sebagaimana diketahui, mani yang keluar saat mimpi basah termasuk hadas besar sehingga harus disucikan dengan cara mandi wajib.

    Dinukil dari kitab Al Fiqh ‘Ala Al-Madzahib Al-Khamsah oleh Muhammad Jawad Mughniyah yang diterjemahkan Masykur dkk, mandi wajib disebabkan oleh sejumlah perkara. Misalnya karena junub, haid, nifas, meninggal dunia dan mualaf.


    Sementara itu, bagi pria muslim mandi wajib harus dilakukan apabila seseorang dalam keadaan keluar mani disertai syahwat, berhubungan badan, mimpi basah, meninggal dunia dan mualaf. Hal ini dijelaskan pada buku Kajian Fikih dalam Bingkai Aswaja susunan Ahwam Hawassy.

    Dalam Islam, perintah mandi wajib tercantum dalam surah Al Maidah ayat 6:

    وَإِنْ كُنتُمْ حُنُبًا فَاطَّهَّرُوا

    Artinya: “Jika kamu junub maka mandilah.”

    Tata Cara Mandi Wajib Pria setelah Mimpi Basah

    Berikut tata cara mandi wajib pria setelah mimpi basah yang dinukil dari buku Fiqih Ibadah susunan Zaenal Abidin.

    1. Membaca niat mandi wajib pria, berikut lafaznya:

      نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ اْلحَدَثِ اْلأَكْبَرِ مِنَ اْلِجنَابَةِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

      Nawaitul ghusla li raf’il hadatsil akbari minal jinaabati fardhan lillahi ta’ala

      Artinya: “Aku niat mandi untuk menghilangkan hadats besar dari janabah, fardhu karena Allah ta’ala.”

    2. Membersihkan kedua telapak tangan dengan air hingga tiga kali
    3. Dilanjut dengan membersihkan kotoran yang tersembunyi dengan tangan kiri, mulai dari kemaluan, dubur, bawah ketiak, pusar dan semacamnya
    4. Setelah itu, cucilah tangan dengan menggosokkannya ke sabun
    5. Berwudhu seperti akan melaksanakan salat
    6. Menyela pangkal rambut menggunakan jari-jari tangan yang sudah dibasuh air hingga menyentuh kulit kepala
    7. Membasuh seluruh tubuh dengan air yang dimulai dari sisi kanan, kemudian ke sisi kiri
    8. Pastikan seluruh lipatan kulit serta bagian yang tersembunyi ikut dibersihkan

    Doa setelah Mandi Wajib Pria

    Menurut buku Praktik Mandi Janabah Rasulullah Menurut Empat Madzhab yang ditulis Isnan Ansory, ada bacaan yang bisa diamalkan muslim setelah mandi wajib. Doa ini bisa dibaca wanita maupun pria.

    أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ اللَّهُمَّ اجْعَلْنِى مِنَ التَّوَّابِينَ وَاجْعَلْنِى مِنَ الْمُتَطَهِّرِينَ

    Asyhadu an laa ilaha illallahu wahdahu laa syarika lahu, wa asyhadu anna Muhammadan abduhu wa Rasuluhu, allahumma-jalni minattawwabina, waj-alni minal-mutathahirrina

    Artinya: “Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah Yang Esa, tiada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu hamba-Nya dan utusan-Nya. Ya Allah, jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bertobat dan jadikanlah aku pula termasuk orang-orang yang selalu mensucikan diri.”

    (aeb/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Doa sebelum Berhubungan Intim agar Cepat Hamil


    Jakarta

    Doa sebelum berhubungan intim dapat dibaca oleh pasangan suami istri sebelum melakukan hubungan. Doa tersebut dipanjatkan untuk mohon keberkahan, cepat diberi keturunan, dan melindungi keturunan dari gangguan setan.

    Dalam bahasa Arab berhubungan intim adalah jimak. Menukil buku Istri Bukan Pembantu oleh Ahmad Sarwat, Lc., secara istilah jimak adalah melakukan hubungan kelamin, masuknya kemaluan suami ke dalam kemaluan istri, baik seluruhnya atau sebagian, baik keluar atau tidaknya air mani.

    Dalam Islam, hubungan suami istri tidak hanya halal, tetapi juga memiliki nilai ibadah. Namun, sebelum berhubungan intim, Islam menganjurkan umatnya untuk membaca doa sebelum berhubungan intim, sebagaimana sabda Rasulullah yang diriwayatkan oleh Abu Dzar,


    “Dan hubungan intim di antara kalian adalah sedekah.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana bisa mendatangi istri dengan syahwat (disetubuhi) bisa bernilai pahala?” Ia berkata, “Bagaimana pendapatmu jika ada yang meletakkan syahwat tersebut pada yang haram (berzina) bukankah bernilai dosa? Maka sudah sepantasnya meletakkan syahwat tersebut pada yang halal mendatangkan pahala.” (HR Muslim)

    Doa sebelum Berhubungan Intim

    Adapun doa yang dapat diamalkan dan dianjurkan dalam Islam sebelum melakukan hubungan intim. Menukil buku Doa Dzikir Muslimah oleh Abu Ayyub El-Faruqi, berikut ini doanya:

    بِسْمِ اللهِ اَللّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا

    Arab latin: Bismillah, Allahumma jannib naassyyaithaana wajannibi syaithoona maarazaqtanaa

    Artinya: “Dengan menyebut nama Allah, ya Allah jauhkanlah kami dari (gangguan) setan dan jauhkanlah setan dari rezeki yang Engkau anugerahkan kepada kami.

    Doa ketika Mengeluarkan Air Mani

    Dianjurkan pula membaca doa ketika mengeluarkan air mani. Tujuan dari membaca doa itu adalah air mani yang keluar dapat memberi keturunan yang baik. Berikut bacaannya:

    اَللّهُـــمَّ اجْعَــلْ نُطْفَتَــنَا ذُرّ ِيَّةً طَيِّــبَةً

    Arab latin: Allahummaj’alnuthfatanaa dzurriyyatan thayyibah

    Artinya: “Ya Allah jadikanlah nutfah kami ini menjadi keturunan yang baik (saleh).”

    Doa setelah Berhubungan Intim

    Usai melakukan hubungan intim dapat ditutup dengan membaca hamdalah. Berikut ini lafaznya:

    الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي خَلَقَ مِنَ الْمَاءِ بَشَرًا

    Arab latin: Alhamdulillaahilladzii khalaqa minal maa i basyaraa

    Artinya : “Segala puji bagi Allah yang telah menjadikan air mani ini menjadi manusia (keturunan).”

    Doa agar Cepat Punya Keturunan

    رَبِّ هَبْ لِي مِنْ لَدُنْكَ ذُرِّيَّةً طَيِّبَةً إِنَّكَ سَمِيعُ الدُّعَاءِ

    Arab latin: Rabbi hab lī mil ladunka żurriyyatan ṭayyibah, innaka samī’ud-du’ā`

    Artinya: “Ya Tuhanku, berilah aku keturunan yang baik dari sisiMu, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar doa.”

    Doa agar cepat punya keturunan tersebut adalah doa yang dipanjatkan Nabi Zakaria AS sebagaimana termaktub dalam surah Ali ‘Imran ayat 38.

    Adab-adab saat Berhubungan Intim

    Dijelaskan dalam buku Islam dan Kebidanan karya Mokhamad Rohma Rozikin, berhubungan suami istri termasuk amal saleh jika dikerjakan sesuai syariat. Untuk itu, ada beberapa adab yang perlu diperhatikan. Berikut ini adab-adab yang perlu diterapkan saat berhubungan suami istri:

    1. Disunnahkan Membaca Basmalah dan Doa

    Setiap amal saleh hendaknya diawali dengan mengucap basmalah agar mendatangkan keberkahan. Setelah itu, dapat dilanjutkan membaca doa sebelum berhubungan intim seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.

    2. Melakukan Mukadimah/Pemanasan sebelum Melakukan Penetrasi

    Termasuk adab dan akhlak baik sebelum berhubungan istri adalah melakukan mukadimah/pemanasan. Hal ini akan lebih dekat merealisasikan kepuasan bersama dan lebih dekat untuk tidak menyakiti salah satu pasangan.

    3. Mengkreasikan Teknik Berhubungan untuk Mencapai Kebahagian Maksimal

    Pada saat melakukan hubungan intim, syariat tidak memberikan batasan tentang cara tertentu. Semua orang bebas berkreasi terkait posisi, intensitas, durasi, kecepatan, frekuensi dan lainnya.

    4. Berwudhu sebelum Berhubungan Intim

    Di antara adab berhubungan suami istri adalah berwudhu ketika hendak mengulang jimak. Seorang suami yang ingin melakukan ronde kedua disunnahkan baginya berwudhu terlebih dahulu.

    5. Memilih Waktu yang Tepat

    Suami istri yang ingin melakukan jimak sebaiknya memperhatikan waktu agar dapat mencapai ketenangan dan kepuasan dalam berhubungan. Waktu yang ideal untuk melakukan persetubuhan adalah setelah sholat Isya dan sholat Subuh atau di waktu senggang lainnya.

    (hnh/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Doa agar Berhenti PMO Menurut Islam dan Amalan yang Perlu Dilakukan


    Jakarta

    Pornografi, masturbasi, dan onani (PMO) adalah salah satu aktivitas yang bisa membuat kecanduan. Kebiasaan PMO dapat berisiko merusak kesehatan mental, fisik, dan hubungan sosial.

    Makannya, Islam mengajarkan pentingnya menjaga kemaluan, menjaga hati dan pikiran, hingga menjauhi segala bentuk perbuatan yang mengundang syahwat dan merusak moral.

    Seorang Muslim bisa memohon pertolongan Allah SWT dan berdoa, agar diberi kekuatan untuk menghindari berpikiran kotor yang bisa mengarah ke perilaku zina.


    Kumpulan Doa untuk Berhenti PMO dalam Islam

    Mendekatkan diri kepada Allah dengan menjalankan ibadah dengan baik dan berdoa juga bisa jadi cara untuk membentengi diri dari godaan perbuatan tersebut.

    Berikut adalah beberapa doa yang bisa dipanjatkan agar bisa stop PMO bahasa Arab, latin, dan artinya:

    1. Doa agar Tidak PMO

    Potongan ayat Al Qur’an dalam surah Al-Mu’minun ayat 97 bisa diamalkan untuk berhenti PMO. Allah SWT berfirman:

    وَقُلْ رَّبِّ اَعُوْذُ بِكَ مِنْ هَمَزٰتِ الشَّيٰطِيْنِۙ ۝٩
    Latin: wa qur rabbi a’ûdzu bika min hamazâtisy-syayâthîn.

    Artinya: “Katakanlah, “Ya Tuhanku, aku berlindung kepada-Mu dari bisikan-bisikan setan.”

    Dalam ayat ini, Allah SWT memerintahkan kepada Rasulullah SAW agar selalu berlindung kepada-Nya dari bisikan-bisikan setan dan godaan-godaannya. Dengan begitu, setan akan selalu jauh daripadanya dan tidak bisa masuk ke dalam Nabi SAW untuk memperdayakannya.

    2. Doa Menghilangkan Pikiran Kotor

    Dikutip dari buku Standar Kecapakan Ubudiyah dan Akhlakul Karimah karya Muhammad Anas, menyebut bahwa Ziyad bin ‘Ilaqih dari pamannya bawa Rasulullah SAW membaca doa ini untuk menghilangkan pikiran kotor:

    اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ مُنْكَرَاتِ الأَخْلاَقِ ، وَالأَعْمَالِ ، وَالأَهْوَاءِ

    Latin: Allahumma inni a’udzu bika min munkarootil akhlaaqi wal a’maali wal ahwaa.

    Artinya: “Ya Allah, aku berlindung kepadamu dari akhlak, amal, dan hawa nafsu yang mungkar”. (HR. Tirmidzi)

    3. Doa agar Terhindar dari Kecanduan PMO

    عُوذُ بِاللَّهِ السَّمِيعِ الْعَلِيمِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ، مِنْ هَمْزه ونَفْخه ونَفْثه

    Latin: A’uudzu billahi sami’il ‘aliimi minasy syaithaanirrajiim, min hamazati wa nafkhihi wa naftsihi

    Artinya: “Aku berlindung kepada Allah, Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui, dari gangguan syaitan yang terkutuk, dari kegilaannya, kesombongannya, dan syairnya yang tercela.” (HR. Abu Dawud, No. 775. Dishahihkan Syaikh Al-Albani)

    Cara Berhenti PMO dalam Islam

    Ulama Indonesia, Buya Yahya, melalui unggahan video YouTube berjudul Cara Menghilangkan Kebiasaan Onani & Nonton Video Porno, menyebut bahwa berikut adalah beberapa amalan untuk bisa stop dari PMO:

    Perbanyak istighfar dan meminta ampun kepada Allah SWT.
    Menjaga pandangan mata agar tidak melihat sesuatu yang diharamkan dalam Islam.
    Memperbanyak dan menyibukkan diri dengan ibadah wajib maupun sunnah, seperti puasa, membaca Al Qur’an.

    Pandangan Islam tentang PMO

    Jika tidak dilakukan bersama pasangan yang sah, PMO itu dosa. Dalam kajian fiqih, perbuatan tersebut dikenal dengan isitlah istimna’.

    Tapi, Istimna’ yang dilakukan sendiri (baik laki-laki maupun perempuan) hukumnya masih diperdebatkan beberapa para ulama. Mengutip situs Nahdlatul Ulama (NU), ada yang mutlak mengharamkan, ada yang mengharamkan dalam kondisi tertentu, ada yang membolehkan dalam kondisi yang, ada pula yang memakruhkannya.

    Maliki dan Syafi’i adalah ulama yang menharamkan istimna. Syafi’i beralasan bahwa Allah SWT memerintah menjaga kemaluan (kecuali di hadapan istri atau budak perempuan yang didapat dari hasil peperangan) sebagaimana ayat, Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa, (QS al-Muminun: 5-6).

    Dengan demikian, Syafi’i menyebut onani atau mastrubasi adalah kebiasaan buruk yang diharamkan oleh Al-Qur’an dan sunnah. Namun, dosanya lebih ringan dari berzina karena bahayanya tak sebesar yang ditimbulkan perzinaan.

    Sementara ulama Maliki berpendapat tentang hukum haramnya istimna’ dengan sabda Rasulullah SAW: “Wahai para pemuda, siapa saja di antara kalian yang sudah mampu ba’at (menikah), maka menikahlah! Karena menikah itu lebih mampu menjaga pandangan dan memelihara kemaluan. Namun, siapa saja yang tidak mampu, maka sebaiknya ia berpuasa. Sebab, berpuasa adalah penekan nafsu syahwat baginya,” (HR Muslim).

    Ulama Hanafi mengharamkan Istimna’ dalam kondisi tertentu dan membolehkan dalam kondisi yang lain. Diharamkan jika sekadar untuk membangkitkan dan mengumbar dorongan syahwat. Namun, kuatnya dorongan syahwat, tapi pasangan sah tempat menyalurkan tidak ada, dalam hal ini istimna’ semata untuk menenangkan dorongan tersebut, maka itu tidak dipermasalahkan. Sebab, jika tidak dilakukan ditakutkan akan melakukan perbuatan zina.

    Terdapat dua sisi dari pendapat para ulama Hanafi, boleh karena darurat, dan haram karena masih ada solusi terbaik (berpuasa).

    Pendapat yang memakruhkan ialah pendapat Ibnu Hazam, sebagian pendapat Hanafi, sebagian pendapat Syafi’i, serta sebagian pendapat Hanbali. Istimna’ makruh karena termasuk perkara yang status keharamannya tidak dijelaskan Allah SWT secara eksplisit. Jadi (perbuatan ini) hanya merupakan akhlak yang tidak mulia dan perangai yang tidak utama. (Sayyid Sabiq, Fiqh al-Sunnah, [Beirut: Darul al-Kitab al-‘Arabi], 1997, cet.ke-3, jilid 2, hal. 435).

    Wallahualam.

    (khq/fds)



    Sumber : www.detik.com