Tag: syarat kpr

  • Syarat Ambil Rumah Subsidi, Kenali Kelebihan dan Kekurangannya



    Jakarta

    Dalam upaya mewujudkan impian punya hunian, banyak orang yang mulai melirik program rumah subsidi. Rumah subsidi adalah program dari pemerintah dalam penyediaan hunian layak dan siap huni.

    Tujuannya untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) agar bisa memiliki rumah layak huni dengan cicilan yang terjangkau. Pembelian rumah subsidi dilakukan dengan KPR (Kredit Pemilikan Rumah).

    Sebelum mengajukannya, penting bagi kita memahami syarat ambil rumah subsidi yang ditetapkan pemerintah.


    Syarat Ambil Rumah Subsidi

    Dilansir dari laman Sahabat Pegadaian berikut merupakan syarat KPR rumah subsidi secara umum:

    Kewarganegaraan dan Usia

    Program rumah subsidi difokuskan untuk WNI yang berusia di bawah batasan tertentu, yakni WNI minimal usia 21 tahun atau sudah menikah. Oleh karena itu, pendaftar perlu membuktikan status kewarganegaraan mereka.

    Dilansir laman Bank CIMB Niaga, sedangkan usia maksimal yaitu 55 tahun bagi karyawan, atau berusia 65 tahun bagi wiraswasta ketika cicilan lunas.

    Batasan Penghasilan

    Syarat beli rumah subsidi selanjutnya yaitu punya penghasilan sesuai batasan tertentu. batasan yang dimaksud bisa berbeda-beda, tergantung program subsidi dan wilayah.

    Supaya bisa mengajukan KPR rumah subsidi, pendaftar harus memiliki penghasilan di bawah batasan yang ditetapkan.

    Belum Memiliki Rumah

    Program rumah subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang belum memiliki hunian sendiri. Makannya, calon pembeli tidak boleh memiliki rumah terlebih dahulu secara pribadi maupun milik pasangan.

    Tujuannya agar program pemerintah ini bisa tepat sasaran (diterima oleh yang membutuhkan).

    Dokumen Pendukung

    Pengambilan rumah subsidi perlu menyertakan syarat dokumen. Berikut merupakan dokumen syarat rumah subsidi:

    • Kartu Tanda Penduduk (KTP).
    • Rekening bank.
    • Slip gaji.
    • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
    • Surat lainnya yang diperlukan untuk verifikasi lembaga terkait.

    Aktif Bekerja

    Pengajuan KPR rumah subsidi ditujukan bagi masyarakat yang memiliki pekerjaan stabil. Hal tersebut dibuktikan dengan surat keterangan kerja ataupun bukti penghasilan.

    Karena pendaftar yang aktif bekerja dan berpenghasilan akan bisa memenuhi pembayaran cicilan KPR sesuai ketentuan.

    Kelebihan Rumah Subsidi

    • Uang muka (DP) rendah yakni hanya 1% dari total harga jual.
    • Cicilan kredit yang cenderung terjangkau.
    • Suku bunga tetap sebesar 5%.
    • Tenor panjang sampai 20 tahun.
    • Bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
    • Nilai properti yang cenderung meningkat.
    • Hak konsumen dilindungi oleh kebijakan pemerintah.

    Kekurangan Rumah Subsidi

    • Lokasinya cenderung jauh dari pusat kota.
    • Ukuran rumahnya dibatasi.
    • Penjualan kembali properti dibatasi.
    • Kualitas bangunan cenderung kurang baik.

    (khq/fds)



    Sumber : www.detik.com

  • Bukan Cuma Beli, Bangun Rumah Sendiri Bisa Pakai KPR, Ini Syaratnya!



    Jakarta

    Banyak orang lebih memilih membangun rumah sendiri daripada membeli yang sudah jadi di pengembang. Biasanya mereka telah memiliki lahan sendiri, kemudian membangun bangunan di atasnya. Selain itu, pertimbangan lainnya adalah membangun rumah sendiri modal yang dibutuhkan tidak sebesar saat membeli rumah yang sudah jadi.

    Bagi kamu yang ingin membangun rumah sendiri, tetapi tabungan masih belum tercukupi, kamu bisa lho mengajukan KPR untuk bangun rumah. Banyak bank sudah menyediakan produk peminjaman ini dengan masa tenor yang beragam. Layanan ini bisa membantu kamu mewujudkan rumah impian terutama jika itu rumah pertama.

    Profesional kontraktor PT Gaharu Kontruksindo Utama, Panggah Nuzhul Rizki mengatakan KPR bangun rumah bisa digunakan untuk tempat tinggal yang dibangun dari nol. Untuk persyaratannya sebagai berikut.


    Persyaratan Mengajukan KPR buat Bangun Rumah

    1. Data Pribadi, RAB, dan Arsitek

    Panggah mengatakan persyaratan yang penting disiapkan jika ingin mengajukan KPR bangun rumah adalah mempersiapkan data pribadi, dokumen Rancangan Anggaran Biaya (RAB), hingga telah menunjuk arsitek tertentu.

    “Untuk pembiayaannya bisa dilakukan dengan pinjam bank, persyaratannya dibutuhkan sertifikat agunan yang dijaminkan, kemudian dokumen RAB dan arsitek yang lengkap,” kata Panggah pada detikcom, seperti yang dikutip pada Kamis (5/12/2024).

    2. Slip Gaji dan Skor Kredit

    Dihubungi terpisah, menurut CEO SobatBangun, Taufiq Hidayat menyebutkan pada saat mengajukan KPR bangun rumah, kamu perlu menyiapkan assessment, menunjukkan bukti pendapatan per bulan, hingga skor kredit yang tidak bermasalah.

    “Tata caranya bisa datang ke bank pilihan yang ada produk pinjaman KPR, dan disana Kamu akan dikasih tau syarat-syaratnya apa saja. Dan untuk persyaratannya ada identitas diri, assessment, agunan, fixed income, dan skor kredit yang tidak bermasalah,” ucap Taufiq.

    3. Agunan

    Taufiq juga menyebut terkait agunan yakni aset atau properti yang diberikan kepada bank sebagai penjamin atas pinjaman yang diambil. Agunan ini tetap akan diminta untuk pinjaman jangka panjang dan pendek.

    “Pinjaman KPR ini ada yang pengembaliannya jangka panjang dan jangka pendek. Untuk pinjaman jangka panjang, bank membutuhkan agunan dan memiliki tenor sampai dengan 20 tahun. Sedangkan,pinjaman jangka pendek periodenya di bawah 5 tahun,” sambungnya.

    Sebagai catatan, persyaratan di atas akan berbeda pada masing-masing bank. Ada yang membutuhkan persyaratan lainnya selain yang disebut di atas sehingga kamu perlu memperhatikan dan mencari tahu persyaratan lengkapnya.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Syarat KPR Rumah Nonsubsidi dan Subsidi yang Perlu Kamu Tahu


    Jakarta

    Ada beberapa syarat dalam pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Cara KPR atau angsuran dipilih orang-orang demi mewujudkan memiliki rumah sendiri.

    Tingginya harga properti sering kali menjadi tantangan, sehingga KPR menjadi salah satu solusi yang banyak dipilih. KPR bisa dilakukan baik dalam bentuk KPR subsidi maupun nonsubsidi. Namun, sebelum mengajukan KPR, penting untuk memahami perbedaan di antara keduanya dan syarat-syarat yang harus dipenuhi.

    KPR subsidi biasanya ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah, sehingga ada bantuan pemerintah berupa bunga rendah dan tenor panjang. Sementara, KPR nonsubsidi lebih fleksibel dalam hal pilihan properti, tetapi tidak memiliki bantuan khusus seperti subsidi.


    Meski keduanya berbeda, ada sejumlah persyaratan umum yang wajib dipenuhi untuk mengajukan KPR.

    Syarat KPR Rumah Nonsubsidi

    Dikutip dari laman Kementerian Keuangan, mekanisme KPR memungkinkan masyarakat lebih mudah memiliki hunian. Dimulai dengan membayar uang muka, bank akan memberikan pinjaman untuk sisa harga rumah tersebut.

    Rumah tersebut kemudian akan dicicil dengan besaran bunga tertentu, sesuai ketentuan bank masing-masing dan dalam periode yang telah disepakati. Biasanya, tenor KPR bisa berkisar antara 5-20 tahun, tergantung pada kemampuan finansial dan kesepakatan dengan pihak bank.

    Berikut syarat untuk KPR Nonsubsidi, dikutip dari laman resmi berbagai bank dan Pegadaian:

    1. WNI (Warga Negara Indonesia) dan tinggal di Indonesia
    2. Usia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun saat kredit berakhir
    3. Memiliki penghasilan tetap dan kemampuan finansial yang memadai
    4. Memiliki riwayat kredit yang baik
    5. Berpenghasilan tetap maupun tidak tetap dengan masa kerja minimal 1 tahun
    6. Jika profesi pengusaha dan profesional, syaratnya adalah telah menggeluti bidang pekerjaan selama minimal 2 tahun.

    Syarat KPR Penghasilan Tetap (Fixed Income)

    • Fotokopi KTP pemohon
    • Fotokopi KTP suami atau istri
    • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
    • Fotokopi surat nikah atau cerai
    • Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) pribadi
    • Slip gaji atau surat keterangan penghasilan, minimal 1 tahun terakhir
    • Fotokopi rekening koran
    • Surat rekomendasi perusahaan
    • Akta pisah harta notariil

    Syarat KPR Penghasilan Tidak Tetap (Non-Fixed Income)

    • Fotokopi KTP pemohon
    • Fotokopi KTP suami atau istri
    • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
    • Fotokopi surat nikah atau cerai
    • Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) pribadi
    • Fotokopi SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
    • Fotokopi akta pendirian Perusahaan
    • Fotokopi rekening koran atau tabungan 6 bulan terakhir
    • Surat pernyataan asli mengenai kredit kepemilikan properti.

    Syarat KPR Rumah Bersubsidi

    Sementara itu, ada pula KPR Subsidi yang disediakan pemerintah. Dalam program KPR subsidi, bisa diberikan dengan syarat berikut:

    • Warga Negara Indonesia (WNI) dan bertempat tinggal di Indonesia
    • Minimal berusia 21 tahun atau telah menikah
    • Masa kerja atau usaha minimal 1 tahun
    • Belum memiliki rumah pribadi sebelumnya
    • Belum menerima subsidi kepemilikan rumah dari pemerintah sebelumnya
    • Penghasilan maksimum Rp 4.000.000 untuk rumah tapak dan Rp 7.000.000 untuk rumah susun
    • Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
    • Memiliki PPH (Pajak Penghasilan).

    Untuk jenis subsidi, syarat KPR rumah untuk karyawan adalah maksimum usia pemohon pada saat kredit lunas adalah 60 tahun. Lalu, untuk tenaga profesional, usia maksimumnya adalah 65 tahun.

    Perlu dicatat bahwa syarat KPR rumah jenis subsidi tersedia untuk dua profesi tertentu. Pada karyawan, usia saat kredit lunas maksimal 60 tahun. Sementara tenaga profesional, usia saat kredit lunas maksimal 65 tahun.

    Itulah tadi penjelasan soal syarat ajukan KPR subsidi dan nonsubsidi. Semoga membantu, ya!

    (aau/fds)



    Sumber : www.detik.com