Tag Archives: syariah

Cek! Daftar Pinjol Terbaru Berizin OJK


Jakarta

Jumlah perusahaan peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) yang mendapat izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkurang. Pasalnya, OJK baru saja mencabut izin usaha dua perusahaan pinjol, yakni PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas) dan PT Semangat Gotong Royong (Dhanapala).

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Aman Santosa mengatakan pencabutan izin usaha kedua perusahaan pinjol tersebut telah ditetapkan dalam Keputusan Dewan Komisioner. Pencabutan izin usaha untuk PT Akur Dana Abadi ditetapkan melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-33/D.06/2024 tanggal 3 Juli 2024. Sementara untuk PT Semangat Gotong Royong tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-35/D.06/2024 tanggal 5 Juli 2024.

“OJK telah menindaklanjuti dengan melakukan pencabutan izin usaha keduanya,” katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/7/2024).


Melansir dari website resmi OJK, sampai dengan 12 Juli 2024, total perusahaan pinjol yang berizin di OJK sebanyak 98 perusahaan. OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan pinjol yang sudah berizin dari OJK.

“Hubungi kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status penawaran produk jasa keuangan yang anda terima,” tulis di website tersebut.

Berikut daftar pinjol legal per Juli 2024:

1. Danamas
2. investree
3. amartha
4. DOMPET Kilat
5. Boost
6. TOKO MODAL
7. Findaya
8. modalku
9. KTA KILAT
10. Kredit Pintar
11. Maucash
12. Finmas
13. KlikA2C
14. Akseleran
15. Ammana.id
16. PinjamanGO
17. KoinP2P
18. pohondana
19. MEKAR
20. AdaKami
21. ESTA KAPITAL FINTEK
22. KREDITPRO
23. FINTAG
24. RUPIAH CEPAT
25. CROWDO
26. Indodana
27. JULO
28. Pinjamwinwin
29. DanaRupiah
30. Taralite
31. Pinjam Modal
32. ALAMI
33. AwanTunai
34. Danakini
35. Singa
36. DANAMERDEKA
37. EASYCASH
38. PINJAM YUK
39. FinPlus
40. UangMe
41. PinjamDuit
42. DANA SYARIAH
43. BATUMBU
44. Cashcepat
45. klikUMKM
46. Pinjam Gampang
47. cicil
48. lumbungdana
49. 360 KREDI
50. SAMIR
51. Kredinesia
52. Pintek
53. ModalRakyat
54. SOLUSIKU
55. Cairin
56. TrustIQ
57. KLIK KAMI
58. Duha SYARIAH
59. Invoila
60. Sanders One Stop Solution
61. DanaBagus
62. UKU
63. KREDITO
64. AdaPundi
65. ShopeePayLater
66. Modal Nasional
67. Komunal
68. Restock.ID
69. Asetku
70. Ringan
71. Avantee
72. Gradana
73. Danacita
74. IKI Modal
75. Ivoji
76. Indofund.id
77. iGrow
78. Danai.id
79. DUMI
80. LAHAN SIKAM
81.qazwa.id
82. KrediFazz
83. Doeku
84. Aktivaku
85. Danain
86. Indosaku
87. UATAS
88. EDUFUND
89. GandengTangan
90. PAPITUPI SYARIAH
91. BantuSaku
92. danabijak
93. AdaModal
94. SamaKita
95. KawanCicil
96. CROWDE
97. KlikCair
98. ETHIS

(fdl/fdl)

Sumber : finance.detik.com

Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis baca koran
ilustrasi sumber : unsplash.com / adeolu eletu

Jangan Ngutang Pakai Pinjol Ilegal, Ini Daftar Pinjaman Tanpa Bunga

Jakarta

Pinjaman online atau pinjol merupakan salah satu solusi untuk mendapatkan uang secara cepat. Sayangnya, beberapa orang masih terjerat pinjaman online ilegal, padahal sudah ada pinjol legal yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selain tidak resmi, pinjol ilegal juga memberikan beban bunga yang sangat besar kepada debitur. Hal tersebut membuat sebagian debitur terlilit utang karena kesulitan untuk membayarnya.

Namun jangan khawatir, sebab masih ada beberapa lembaga yang menyediakan pinjaman tanpa bunga. Dengan begitu, masyarakat tak perlu khawatir akan terbebani utang besar dan akhirnya berujung gagal bayar (galbay).


Lantas, apa saja lembaga yang memberikan pinjaman legal tanpa bunga? Simak pembahasannya dalam artikel ini.

Daftar Lembaga yang Punya Pinjaman Tanpa Bunga

Meski terdaftar di OJK, sebagian orang masih ragu ketika meminjam uang di sejumlah pinjol legal. Sebab, nominal bunganya cukup besar sehingga beberapa orang jadi berpikir dua kali untuk mengambilnya.

Ternyata, masih ada sejumlah lembaga yang menyediakan program pinjaman uang tanpa bunga. Berikut daftar lembaganya:

1. BAZNAS

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merupakan badan resmi yang dibentuk oleh pemerintah untuk menyalurkan Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS). Selain itu, BAZNAS juga menyediakan program pinjaman bebas bunga untuk masyarakat, yakni BAZNAS Microfinance Desa.

Mengutip laman BAZNAS Kalimantan Tengah, BAZNAS Microfinance Desa merupakan program bantuan pinjaman tanpa bunga. Sasaran dari program ini adalah pengusaha kecil dan menengah yang membutuhkan pinjaman uang sebagai tambahan modal untuk mengembangkan usaha.

BAZNAS Microfinance Desa sama halnya dengan lembaga keuangan syariah, yakni menganut pada prinsip syariah, mulai dari menghindari riba, gharar, dan maisir. Selain itu, dasar kerjanya adalah qardhul hasan (pinjaman tanpa imbalan), karena BAZNAS lembaga yang tidak melakukan investasi, melakukan perdagangan, dan hal-hal yang sifatnya profit.

Tujuan program BAZNAS Microfinance Desa adalah untuk memberdayakan masyarakat lewat pembiayaan dan pendampingan mikro berbasis zakat. Dengan begitu, para pengusaha kecil dapat memanfaatkan program ini untuk meminjam uang dan terhindar dari jeratan pinjaman berbunga yang mencekik.

Pelaku usaha mikro yang meminjam uang ke BAZNAS berkewajiban mengembalikan secara berkala sesuai kesepakatan pada awal proses akad. Selain itu, mereka juga hanya perlu berjanji jika ke depannya akan menjadi muzakki (orang yang mengeluarkan zakat).

Untuk proses pengajuan, pelaku usaha harus melengkapi berbagai dokumen yang telah ditentukan. Soalnya, BAZNAS merupakan lembaga publik yang keuangannya juga diaudit oleh publik, sehingga pelaporan dananya akan dipertanggungjawabkan secara umum kepada para pemberi zakat.

2. BPRS AlSalaam

Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) AlSalaam juga menyediakan program pinjaman berbasis syariah, tanpa riba (bunga), serta aman dan amanah. Adapun sejumlah produk pembiayaan yang ditawarkan AlSalaam, salah satunya untuk kebutuhan konsumtif yang disebut SalamMultiguna.

Mengutip laman resminya, SalamMultiguna merupakan pembiayaan untuk berbagai kebutuhan, baik barang ataupun jasa dengan menggunakan prinsip syariah. Plafon yang ditawarkan mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 3 miliar dengan jangka waktu angsuran hingga 60 bulan.

Pembiayaan SalamMultiguna menerapkan akad murabahah/ijarah/istishna/MMq (Musyarakah Mutanaqishah) sesuai tujuan penggunaan oleh nasabah. Adapun sejumlah kriteria nasabah yang wajib dipenuhi jika ingin meminjam di BPRS AlSalaam, yakni:

  • WNI
  • Usia minimal 21 tahun
  • Usaha/bisnis telah berjalan minimal 2 tahun
  • Memiliki sumber penghasilan untuk pengembalian pembiayaan
  • Domisili nasabah berada di Jabodetabek dan Bandung.

Selain itu, calon nasabah juga harus memenuhi sejumlah persyaratan agar bisa melakukan pinjaman, yaitu:

  • Fotokopi KTP Pemohon
  • Fotokopi KTP Pasangan
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi Akta Nikah/Cerai
  • Slip Gaji 3 Bulan Terakhir atau Surat Keterangan penghasilan
  • Surat keterangan kepegawaian
  • Fotokopi Laporan Keuangan Usaha (Khusus Wirausaha)
  • Fotokopi Bukti Kepemilikan Rumah (SPPT PBB/AJB/SHM/SHGB)
  • Fotokopi Surat Keterangan Usaha (Khusus Wirausaha)
  • Rekening Koran 3 Bulan Terakhir
  • Fotokopi Dokumen Agunan
  • Fotokopi NPWP.

Lewat situs resminya, kamu juga bisa melakukan perhitungan simulasi pinjaman SalamMultiguna. Sebagai contoh, seorang nasabah melakukan pinjaman sebesar Rp 20.000.000 dengan tenor 18 bulan, berikut perhitungannya:

1. Ringkasan Pembiayaan

  • Plafon pembiayaan = Rp 20.000.000
  • Tenor = 18 bulan
  • Angsuran per bulan = Rp 1.363.544

2. Administrasi

  • Administrasi bank = Rp 300.000
  • Total biaya admin yang harus dibayar = Rp 300.000.

Sebagai catatan, perhitungan di atas hanya estimasi biaya, tidak mengikat, dan dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk informasi lebih lanjut, kamu bisa menghubungi WhatsApp Bank Syariah Al Salaam di 0811-8748-388.

Itu tadi daftar lembaga yang menyediakan pinjaman tanpa bunga. Semoga bermanfaat.

(ilf/fds)

Sumber : finance.detik.com

Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis baca koran
ilustrasi sumber : unsplash.com / adeolu eletu

Ini 98 Perusahaan Pinjol yang Berizin OJK


Jakarta

Belakangan ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha sejumlah perusahaan peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol). Untuk itu, masyarakat penting mengetahui daftar terbaru perusahaan pinjol yang mengantongi izin dari OJK.

Mengutip situs resmi OJK, hingga 12 Juli 2024, jumlah perusahaan pinjol yang berizin di OJK sebanyak 98. Jumlah ini berkurang dibandingkan Februari 101 perusahaan. Tahun ini, OJK telah mencabut izin tiga perusahaan pinjol, yakni Tanifund, PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas), dan PT Semangat Gotong Royong (Dhanapala).

OJK pun mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan pinjol yang sudah berizin dari OJK. Selain itu, OJK juga mewanti-wanti untuk menggunakan dana pinjol sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan dalam melunasi pinjaman.


“Ingat sebelum meminjam, cek dulu kebutuhan dan kemampuan kamu untuk melunasi pinjaman dan pahami perjanjian serta kewajiban yang harus kamu penuhi,” tulis OJK dalam akun Instagram @ojkindonesia, Selasa (23/7/2024).

Kemudian, OJK juga mengingatkan agar masyarakat tetap waspada dalam pinjol ilegal yang menggunakan nama dan menyerupai entitas resmi. Untuk itu, masyarakat perlu mengetahui daftar terbaru pinjol legal yang sudah mendapat izin OJK agar terhindar dari pinjol ilegal.

“Hubungi kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan WhatsApp 081 157 157 157 untuk mengecek status penawaran produk jasa keuangan yang anda terima,” lanjutnya.

Daftar Pinjol Legal per Juli 2024:

1. Danamas
2. investree
3. amartha
4. DOMPET Kilat
5. Boost
6. TOKO MODAL
7. Findaya
8. modalku
9. KTA KILAT
10. Kredit Pintar
11. Maucash
12. Finmas
13. KlikA2C
14. Akseleran
15. Ammana.id
16. PinjamanGO
17. KoinP2P
18. pohondana
19. MEKAR
20. AdaKami
21. ESTA KAPITAL FINTEK
22. KREDITPRO
23. FINTAG
24. RUPIAH CEPAT
25. CROWDO
26. Indodana
27. JULO
28. Pinjamwinwin
29. DanaRupiah
30. Taralite
31. Pinjam Modal
32. ALAMI
33. AwanTunai
34. Danakini
35. Singa
36. DANAMERDEKA
37. EASYCASH
38. PINJAM YUK
39. FinPlus
40. UangMe
41. PinjamDuit
42. DANA SYARIAH
43. BATUMBU
44. Cashcepat
45. klikUMKM
46. Pinjam Gampang
47. cicil
48. lumbungdana
49. 360 KREDI
50. SAMIR
51. Kredinesia
52. Pintek
53. ModalRakyat
54. SOLUSIKU
55. Cairin
56. TrustIQ
57. KLIK KAMI
58. Duha SYARIAH
59. Invoila
60. Sanders One Stop Solution
61. DanaBagus
62. UKU
63. KREDITO
64. AdaPundi
65. ShopeePayLater
66. Modal Nasional
67. Komunal
68. Restock.ID
69. Asetku
70. Ringan
71. Avantee
72. Gradana
73. Danacita
74. IKI Modal
75. Ivoji
76. Indofund.id
77. iGrow
78. Danai.id
79. DUMI
80. LAHAN SIKAM
81.qazwa.id
82. KrediFazz
83. Doeku
84. Aktivaku
85. Danain
86. Indosaku
87. UATAS
88. EDUFUND
89. GandengTangan
90. PAPITUPI SYARIAH
91. BantuSaku
92. danabijak
93. AdaModal
94. SamaKita
95. KawanCicil
96. CROWDE
97. KlikCair
98. ETHIS

(ara/ara)



Sumber : finance.detik.com

Perusahaan Pinjol Banyak yang Tumbang, Cek Daftar Terbarunya yang Berizin OJK


Jakarta

Jumlah perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau perusahaan pinjaman online (pinjol) yang mengantongi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin berkurang. Untuk itu, masyarakat perlu mengetahui daftar terbaru pinjol legal yang sudah mendapat izin OJK.

Melansir dari website resmi OJK, hingga 12 Juli 2024, jumlah perusahaan pinjol yang berizin di OJK sebanyak 98 perusahaan. Jumlah ini berkurang dibandingkan dengan bulan Februari sebanyak 101 perusahaan. Tahun ini, OJK telah mencabut izin tiga perusahaan pinjol, yakni Tanifund, PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas) dan PT Semangat Gotong Royong (Dhanapala).

OJK pun mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan pinjol yang sudah berizin dari OJK. Selain itu, OJK juga mewanti-wanti untuk menggunakan dana pinjol sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan dalam melunasi pinjaman.


“Ingat sebelum meminjam, cek dulu kebutuhan dan kemampuan kamu untuk melunasi pinjaman dan pahami perjanjian serta kewajiban yang harus kamu penuhi,” tulis dalam akun Instagram @ojkindonesia, Selasa (23/7/2024).

Kemudian, OJK juga mengingatkan agar masyarakat tetap waspada dalam pinjol ilegal yang menggunakan nama dan menyerupai entitas resmi. Untuk itu, masyarakat perlu mengetahui daftar terbaru pinjol legal yang sudah mendapat izin OJK agar terhindar dari pinjol ilegal.

“Hubungi kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status penawaran produk jasa keuangan yang anda terima,” lanjutnya.

Berikut daftar pinjol legal per Juli 2024:

1. Danamas
2. investree
3. amartha
4. DOMPET Kilat
5. Boost
6. TOKO MODAL
7. Findaya
8. modalku
9. KTA KILAT
10. Kredit Pintar
11. Maucash
12. Finmas
13. KlikA2C
14. Akseleran
15. Ammana.id
16. PinjamanGO
17. KoinP2P
18. pohondana
19. MEKAR
20. AdaKami
21. ESTA KAPITAL FINTEK
22. KREDITPRO
23. FINTAG
24. RUPIAH CEPAT
25. CROWDO
26. Indodana
27. JULO
28. Pinjamwinwin
29. DanaRupiah
30. Taralite
31. Pinjam Modal
32. ALAMI
33. AwanTunai
34. Danakini
35. Singa
36. DANAMERDEKA
37. EASYCASH
38. PINJAM YUK
39. FinPlus
40. UangMe
41. PinjamDuit
42. DANA SYARIAH
43. BATUMBU
44. Cashcepat
45. klikUMKM
46. Pinjam Gampang
47. cicil
48. lumbungdana
49. 360 KREDI
50. SAMIR
51. Kredinesia
52. Pintek
53. ModalRakyat
54. SOLUSIKU
55. Cairin
56. TrustIQ
57. KLIK KAMI
58. Duha SYARIAH
59. Invoila
60. Sanders One Stop Solution
61. DanaBagus
62. UKU
63. KREDITO
64. AdaPundi
65. ShopeePayLater
66. Modal Nasional
67. Komunal
68. Restock.ID
69. Asetku
70. Ringan
71. Avantee
72. Gradana
73. Danacita
74. IKI Modal
75. Ivoji
76. Indofund.id
77. iGrow
78. Danai.id
79. DUMI
80. LAHAN SIKAM
81. qazwa.id
82. KrediFazz
83. Doeku
84. Aktivaku
85. Danain
86. Indosaku
87. UATAS
88. EDUFUND
89. GandengTangan
90. PAPITUPI SYARIAH
91. BantuSaku
92. danabijak
93. AdaModal
94. SamaKita
95. KawanCicil
96. CROWDE
97. KlikCair
98. ETHIS

Simak juga Video ‘Cerita Sri Mulyani Ditawari Pinjol Tiap Hari’:

[Gambas:Video 20detik]

(kil/kil)



Sumber : finance.detik.com

Cek! Ini Daftar Lengkap Pinjol Terbaru yang Kantongi Izin OJK


Jakarta

Perusahaan peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) yang mengantongi izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berkurang. Paling anyar, OJK telah mencabut izin usaha dua perusahaan pinjol, yakni PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas) dan PT Semangat Gotong Royong (Dhanapala).

Kepala Departemen Literasi Inklusi Keuangan dan Komunikasi Aman Santosa mengatakan pencabutan izin usaha kedua perusahaan pinjol tersebut telah ditetapkan dalam Keputusan Dewan Komisioner. Pencabutan izin usaha untuk PT Akur Dana Abadi ditetapkan melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-33/D.06/2024 tanggal 3 Juli 2024. Sementara untuk PT Semangat Gotong Royong tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-35/D.06/2024 tanggal 5 Juli 2024.

“OJK telah menindaklanjuti dengan melakukan pencabutan izin usaha keduanya,” katanya dalam keterangan tertulis Sabtu (13/7/2024).


Alhasil, total perusahaan pinjol legal pun semakin berkurang. Melansir dari website resmi OJK, sampai dengan 12 Juli 2024, jumlah pinjol yang berizin di OJK sebanyak 98 perusahaan. OJK pun mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan pinjol yang sudah berizin dari OJK.

“Hubungi kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status penawaran produk jasa keuangan yang anda terima,” tulis di website tersebut.

Berikut daftar pinjol legal per Juli 2024:

1. Danamas
2. investree
3. amartha
4. DOMPET Kilat
5. Boost
6. TOKO MODAL
7. Findaya
8. modalku
9. KTA KILAT
10. Kredit Pintar
11. Maucash
12. Finmas
13. KlikA2C
14. Akseleran
15. Ammana.id
16. PinjamanGO
17. KoinP2P
18. pohondana
19. MEKAR
20. AdaKami
21. ESTA KAPITAL FINTEK
22. KREDITPRO
23. FINTAG
24. RUPIAH CEPAT
25. CROWDO
26. Indodana
27. JULO
28. Pinjamwinwin
29. DanaRupiah
30. Taralite
31. Pinjam Modal
32. ALAMI
33. AwanTunai
34. Danakini
35. Singa
36. DANAMERDEKA
37. EASYCASH
38. PINJAM YUK
39. FinPlus
40. UangMe
41. PinjamDuit
42. DANA SYARIAH
43. BATUMBU
44. Cashcepat
45. klikUMKM
46. Pinjam Gampang
47. cicil
48. lumbungdana
49. 360 KREDI
50. SAMIR
51. Kredinesia
52. Pintek
53. ModalRakyat
54. SOLUSIKU
55. Cairin
56. TrustIQ
57. KLIK KAMI
58. Duha SYARIAH
59. Invoila
60. Sanders One Stop Solution
61. DanaBagus
62. UKU
63. KREDITO
64. AdaPundi
65. ShopeePayLater
66. Modal Nasional
67. Komunal
68. Restock.ID
69. Asetku
70. Ringan
71. Avantee
72. Gradana
73. Danacita
74. IKI Modal
75. Ivoji
76. Indofund.id
77. iGrow
78. Danai.id
79. DUMI
80. LAHAN SIKAM
81. qazwa.id
82. KrediFazz
83. Doeku
84. Aktivaku
85. Danain
86. Indosaku
87. UATAS
88. EDUFUND
89. GandengTangan
90. PAPITUPI SYARIAH
91. BantuSaku
92. danabijak
93. AdaModal
94. SamaKita
95. KawanCicil
96. CROWDE
97. KlikCair
98. ETHIS

(kil/kil)



Sumber : finance.detik.com

Blockchain ‘Syariah’ Masuk Pasar RI, Ini Tujuannya


Jakarta

Kepatuhan syariah dalam dunia kripto selalu menjadi perdebatan utama di kalangan komunitas Muslim. Sembilan bulan yang lalu, HAQQ network meluncurkan mainnet-nya untuk mengatasi masalah ini dan menyediakan platform blockchain yang inklusif dan halal. Sejak saat itu, jaringan ini telah melihat banyak faktor yang mendorong keberhasilan ini, seperti pendekatan mobile-first dari jaringan ini.

Wallet Web3 andalannya, Haqq wallet, telah melihat 1,4 juta instalasi pada tantangan tetapi juga telah mencapai beberapa prestasi yang mengesankan. Dengan lebih dari 5 juta akun yang dibuat di jaringan dan basis pengguna aktif harian sebesar 266 ribu, jelas bahwa HAQQ menjadi salah satu platform blockchain utama bagi populasi Muslim global.

Salah satu faktor yang mendorong keberhasilan ini adalah pendekatan mobile-first jaringan ini. Dompet Web3 andalannya, Haqq Wallet, telah melihat 1,4 juta instalasi pada perangkat iOS dan Android. Berusaha untuk membawa platform seluler ke lebih banyak pengguna kripto Muslim, HAQQ kini telah berfokus pada Indonesia sebagai pasar terbesarnya.


Indonesia memiliki salah satu ekonomi digital yang paling kuat dan berkembang pesat. Pada tahun 2023, sektor digital negara ini tumbuh sebesar 8% dan diproyeksikan mencapai $125 miliar pada tahun depan. HAQQ Network bertujuan untuk memantapkan dirinya sebagai penggerak utama ekonomi digital ini, menciptakan ruang bagi orang Indonesia di seluruh penjuru negeri untuk memasuki ruang blockchain dan Web3 melalui praktik yang etis dan halal.

Indonesia memiliki ekonomi yang sangat beragam, dengan fokus utama pada fintech dan inklusi keuangan. Hal ini menjadikannya pasar yang ideal untuk solusi keuangan HAQQ yang etis dan inklusif. Platform seperti Haqqex akan menciptakan peluang bagi para trader Indonesia untuk terlibat dalam perdagangan aset digital dalam kerangka etika Islam. Hal ini sangat penting di pasar di mana komitmen terhadap prinsip-prinsip Syariah menjadi prioritas utama.

“HAQQ berdedikasi untuk memberdayakan setiap orang Indonesia dengan kemampuan untuk terlibat dalam dunia keuangan digital dengan cara yang menghormati nilai-nilai etika mereka. Solusi kami dirancang khusus untuk memungkinkan perdagangan aset digital di bawah pedoman etika Islam, memastikan bahwa trader Indonesia memiliki akses ke peluang yang menguntungkan secara finansial dan selaras dengan prinsip-prinsip mereka,” kata co-founder HAQQ Alex Malkov, Minggu (1/9/2024).

Inisiatif HAQQ yang akan datang, seperti FairShare dan Firoza Finance, akan memberdayakan umat Islam Indonesia untuk memenuhi kewajiban amal mereka secara transparan dan mudah. FairShare adalah platform agregator Zakat, dan Firoza Finance memperkenalkan jalan baru solusi likuiditas Web3 yang sesuai dengan Syariah.

Setelah Firoza beroperasi penuh, Firoza memungkinkan orang untuk menginvestasikan kripto atau fiat mereka ke dalam kumpulan investasi yang mengerahkan modal ke dalam pembiayaan yang sesuai dengan Syariah. Sisi lain dari platform ini difokuskan pada peminjam, yang memungkinkan pemberi pinjaman di seluruh dunia untuk meminta likuiditas untuk digunakan.

Inisiatif ini mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk berpartisipasi dalam ekosistem keuangan global dengan tetap berpegang teguh pada keyakinan mereka.

Dana ekosistem HAQQ sebesar $40 juta, yang telah mendukung 25 proyek di seluruh dunia, akan mendorong pertumbuhan yang substansial di sektor fintech Indonesia. Dengan memberikan dukungan ini kepada para pengusaha dan pengembang di Indonesia, HAQQ bertujuan untuk membangun komunitas pengembang dan pengguna yang berkembang sejak awal. Komitmen terhadap inovasi lokal ini bukan hanya tentang menyediakan sumber daya keuangan; tetapi juga tentang menciptakan ekosistem di mana kemajuan fintech yang beretika dan inklusif dapat berkembang. Investasi dalam proyek-proyek lokal menunjukkan dedikasi HAQQ untuk membantu Indonesia menjadi pusat solusi keuangan yang sesuai dengan Syariah, yang memperkuat perannya sebagai pemimpin dalam keuangan beretika.

Dengan token asli $ISLM, yang telah terdaftar di bursa utama seperti KuCoin dan MEXC, HAQQ memiliki posisi yang baik untuk diadopsi oleh investor dan trader Indonesia. Keselarasan misi HAQQ dengan tujuan inklusi keuangan Indonesia membedakan HAQQ dari jaringan blockchain lainnya. HAQQ adalah mitra yang diinvestasikan dalam transformasi digital Indonesia, memastikan bahwa manfaat teknologi blockchain dapat diakses oleh semua orang dengan tetap berpegang pada standar tata kelola yang beretika.

Salah satu tonggak penting bagi HAQQ Network adalah pengesahan Fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Pengesahan ini merupakan validasi penting atas komitmen HAQQ terhadap kepatuhan Syariah dan membuka peluang besar di Indonesia, yang dihuni oleh lebih dari 240 juta Muslim.

“Dengan dukungan dari Dewan Syariah MUI, Islamic Coin memiliki posisi yang tepat untuk menawarkan produk DeFi yang beretika ke pasar Indonesia. Dukungan ini memberikan jaminan kepada masyarakat Indonesia bahwa produk keuangan kami mematuhi prinsip-prinsip Islam, yang melarang praktik-praktik seperti bunga (riba), ketidakpastian yang berlebihan (gharar), dan perjudian (maysir),” katanya.

Besarnya populasi Muslim di Indonesia dan permintaan yang tinggi akan produk keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah menggarisbawahi pentingnya dukungan ini. Hal ini membangun kepercayaan dan juga memperluas basis pengguna HAQQ di pasar yang memiliki potensi besar. FATWA dari MUI menyoroti dedikasi HAQQ terhadap keuangan beretika dan perannya dalam mendukung inklusi keuangan dan perjalanan transformasi digital Indonesia.

(fdl/fdl)



Sumber : finance.detik.com

OJK-Asosiasi Bakal Gelar Bulan Fintech Nasional, Apa Itu?


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK bersama Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) dan Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (Afsi), dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) akan menyelenggarakan Bulan Fintech Nasional (BFN). Acara tersebut akan berlangsung selama satu bulan, dimulai dari tanggal 11 November 2024.

The 6th Indonesia Fintech Summit & Expo atau IFSE 2024 menjadi event di dalam rangkaian Bulan Fintech Nasional dan diselenggarkan pada tanggal 12-13 November 2024 Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Djoko Kurnijanto mengatakan tema BFN pada tahun ini, yakni Technology Convergence Shaping the Future of Finance and Beyond. Dia menilai tema tersebut relevan dengan apa yang pihaknya lakukan, yakni memanfaatkan teknologi di sektor jasa keuangan.

“Mungkin agak sedikit berbeda dengan Summit sebelumnya. Kami pun di tahun ini berupaya juga untuk mengundang lebih banyak regulator dan otoritas dari negara lain. Beberapa sudah menyatakan konfirmasinya akan hadir dan kebetulan juga penyelenggaraan IFSE saat ini ini mepet atau berjalan sekian hari dari penyelenggaraan Singapura Fintech Festival yang berjalan atau diselenggarakan di minggu ini,” kata Djoko dalam acara Pre-Event Media Gathering, di Menara OJK Radius Prawiro, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2024).


Dia menjelaskan narasumber-narasumber yang datang nantinya dapat berbagi mengenai pengaturan dan pengawasan terkait penggunaan teknologi sektor keuangan. Misalnya, sektor jasa keuangan sudah banyak menggunakan kecerdasan buatan (AI) dan strategi keamanan siber.

“Nah hal-hal seperti itulah yang ingin kita ketahui dan yang sekarang ini yang marak digunakan. Paling tidak dari Malaysia, Singapura, kemudian juga dari Korea itu mereka sudah menyatakan datang. Juga dari lembaga internasional OECD pun juga mereka sedang berpikir untuk bisa hadir di pertemuan minggu depan itu,” imbuh dia.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Financial Technology Indonesia (AFTECH) Budi Gandasoebarta menilai Indonesia menjadi salah satu negara yang berkembang pesat di industri digitalisasi, termasuk digitalisasi di sektor keuangan.

Dia menyebut pemerintah melalui OJK dan Bank Indonesia telah menerbitkan serangkaian roadmap dan blue print terkait inovasi teknologi sektor keuangan.

“Jadi ini nanti juga bisa menjadi wadah sosialisasi dan juga bagi publik dan juga media untuk bertanya dan mencari tahu lebih lanjut kira-kira roadmap ini itu seperti apa sih, ada realisasi seperti apa. Tengah tahun ini Bank Indonesia juga meluncurkan blueprint sistem pembayaran Indonesia tahun 2030, di mana disitu ada rencana untuk regulatory reform, kemudian juga reform dari infrastruktur pasar keuangan, dan juga launching dari Rupiah Digital atau Central Bank Digital Currency. Jadi, tentunya nanti ini akan menjadi wadah untuk mencari tahu, kira-kira informasi dari blueprint ini seperti apa sih nantinya,” katanya.

Dalam acara tersebut nantinya, akan diadakan webinar, seminar, diskusi dengan isu-isu keuangan digital, mulai dari kemanan siber, industri aset keuangan digital atau kripto, pengalaman realisasi roadmap sistem pembayaran, seperti QR Indonesia Standard atau QRIS, cross border payments, open finance, hingga artificial intelligence (AI). Budi menyebut The 6th Indonesia Fintech Summit & Expo 2024 ini akan diselenggarakan di Kota Kasablanka Hall pada 12-13 November 2024.

Lihat Video: OJK Blokir 6.000 Akun yang Terlibat Judi Online

[Gambas:Video 20detik]

(kil/kil)



Sumber : finance.detik.com

RI Jadi Negara Ketiga Ekosistem Fintech Syariah Paling Kondusif di Dunia


Jakarta

Indonesia berada di posisi ketiga sebagai negara dengan ekosistem financial technology (fintech) syariah paling kondusif di dunia. Hal ini disampaikan oleh Ketua Umun Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) Ronald Yusuf Wijaya pada saat Rapat Dengar Pendapat bersama dengan Komisi XI hari ini.

Ronald mengatakan secara jumlah penyaluran. pembiayaan fintech syariah lebih besar dibandingkan dengan negara lain. Namun, Indonesia kalah dari Arab Saudi dan Malaysia sebagai negara dengan ekosistem financial technology (fintech) syariah paling kondusif.

“Tahun ini kita kembali posisi tiga dunia untuk kategori Fintech Syariah secara global di bawah dari Saudi Arabia dan Malaysia. Walaupun data menariknya adalah secara jumlah penyelenggara Fintech Syariah Indonesia paling banyak, secara jumlah penyaluran pembiayaan Indonesia paling besar,” tutur Ronald di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat pada Rabu (12/3/2025).


Berdasarkan paparannya, hal ini berdasarkan pada Global Islamic Fintech Report 2023/2024 yang diikuti sebanyak 490 Fintech Syariah di dunia dengan market size yang diproyeksi bisa mencapai US$ 306 miliar pada 2028.

Arab Saudi menempati posisi pertama dengan 83 poin dan Malaysia di peringkat kedua dengan 82 poin. Kemudian, posisi Indonesia disusul oleh Uni Emirate Arab dengan 61 poin di peringkat keempat dan Inggris Raya dengan 50 poin di peringkat kelima.

“Kita disini kalau dilihat juaranya ada dua parameter. Disini kita lihat di syariah compliance dan regulation. Untuk bank participation kita sedang turun. Karena memang industrinya kemarin mungkin banyak isu ya dan harapannya tetap ini akan bisa terus kita dorong,” imbuh Ronald.

Ke depan, pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan literasi dan edukasi keuangan. Dalam hal ini, Ronald menyebut pihaknya berkomitmen untuk tidak menolak undangan kegiatan literasi dan edukasi keuangan baik yang dibayar maupun tidak.

Sementara itu, kegiatan literasi dan edukasi, AFSI mencatat telah melibatkan 79 mitra pelaksana dan sudah menyelenggarakan 163 acara sejauh ini.

“Itu komitmen di kami. Harapannya apa? Supaya kita paham bahwa sampai detik ini aja masih sulit masyarakat mengerti tentang Fintech. Pengalaman saya kemarin baru buka rekening di salah satu bank syariah. CS-nya nanya sama saya, Bapak kerja di sektor apa? Fintech. Apa itu fintech Pak? Padahal mereka di sektor keuangan gitu ya. Gimana masyarakat awam?” tambah dia.

(kil/kil)



Sumber : finance.detik.com

Apakah Pinjol Masuk ke SLIK OJK? Ini Faktanya


Jakarta

Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seringkali dianggap sebagai salah satu penghambat pencairan akses pembiayaan, khususnya bagi publik yang masih terikat kredit dengan lembaga keuangan tertentu.

Lembaga keuangan penyedia akses pembiayaan saat ini pun tercatat beragam, selain perbankan dan perusahaan multifinance, terdapat pula pinjaman online/pinjaman daring (pinjol). Namun, apakah nasabah pinjol ini juga terjaring dalam SLIK OJK?

Mengutip laman resmi OJK, data perusahaan pinjol akan diwajibkan untuk melapor di SLIK OJK. Kewajiban ini akan berlaku mulai 31 Juli 2025 sesuai Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2024.


Informasi SLIK ini menjadi salah satu bahan masukan untuk menilai kelayakan calon debitur yang mendapatkan fasilitas kredit atau pembiayaan oleh perusahaan atau Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Indonesia. Langkah ini dilakukan dengan tujuan memperkuat manajemen risiko gagal bayar penerima pembiayaan.

“OJK telah menetapkan bahwa mulai tanggal 31 Juli 2025, Penyelenggara Pindar wajib menjadi pelapor Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2024,” ujar Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan komunikasi OJK M. Ismail Riyadi, dikutip dari laman resmi OJK, Sabtu (28/6/2025).

Berdasarkan ketentuan SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, OJK berharap perusahaan pinjol dapat memperkuat mitigasi risiko dan meningkatnya jumlah Penerima Dana (Borrower) yang gagal baya.

Melalui ketentuan tersebut, penyelenggara pinjol diwajibkan melakukan penilaian kelayakan pendanaan dan kesesuaian antara jumlah pinjaman yang diajukan dengan kemampuan finansial Penerima Dana. Perusahaan pinjol juga dilarang memberi pembiayaan kepada nasabah yang terdaftar lebih dari tiga perusahaan.

“OJK mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijak dalam memanfaatkan fasilitas pendanaan dari Penyelenggara Pindar, termasuk agar tidak melakukan langkah-langkah untuk sengaja tidak membayar utang terhadap Penyelenggara Pindar,” imbuhnya.

Berikut 96 data pinjol legal yang terdaftar resmi di OJK per Juni 2025:

Danamas – https://p2p.danamas.co.id
SAMIR – www.samir.co.id
Amartha – https://amartha.com
DOMPET Kilat – https://www.dompetkilat.co.id
Boost- https://myboost.co.id
TOKO MODAL – https://www.tokomodal.co.id
Findaya – http://findaya.co.id
modalku – https://modalku.co.id
KTA KILAT – http://www.pendanaan.com
Kredit Pintar – http://kreditpintar.co.id
Maucash – http://maucash.id
Finmas – https://www.finmas.co.id
KlikA2C – https://klika2c.co.id
Akseleran – https://www.akseleran.co.id
Ammana.id – https://ammana.id
PinjamanGO – https://www.pinjamango.co.id
KoinP2P – https://koinp2p.com
pohondana – http://pohondana.id
MEKAR – https://mekar.id
AdaKami – www.adakami.id
ESTA KAPITAL FINTEK – https://www.estakapital.co.id
KREDITPRO – http://kreditpro.id
FINTAG – http://fintag.id
RUPIAH CEPAT – www.rupiahcepat.co.id
CROWDO – https://crowdo.co.id
Indodana – indodana.id
JULO – www.julo.co.id
Pinjamin – www.pinjamin.com (ganti nama dari Pinjamwinwin – pinjamwinwin.com)
DanaRupiah – danarupiah.id
Taralite – www.taralite.com
Pinjam Modal – pinjammodal.id
ALAMI – p2p.alamisharia.co.id
AwanTunai – www.awantunai.co.id
Danakini – https://danakini.co.id
Singa – http://singa.id
DANAMERDEKA – http://danamerdeka.co.id
EASYCASH – www.easycash.id
PINJAM YUK – http://www.pinjamyuk.co.id
FinPlus – www.finplus.co.id
UangMe – http://uangme.id
PinjamDuit – http://pinjamduit.co.id
DANA SYARIAH – http://danasyariah.id
BATUMBU – www.batumbu.id
Cashcepat – http://cashcepat.id
klikUMKM – www.klikUMKM.co.id
Pinjam Gampang – http://www.kreditplusteknologi.id
cicil – https://www.cicil.co.id
lumbungdana – http://lumbungdana.co.id
KrediOne – www.360kredi.id
ETHIS – https://ethis.co.id
Kredinesia – www.kredinesia.id
Pintek – http://pintek.id
ModalRakyat http://modalrakyat.id
SOLUSIKU – www.solusi-ku.id
Cairin – www.cairin.id
TrustIQ – http://trustiq.id
KLIK KAMI – www.klikkami.co.id
Duha SYARIAH – www.duhasyariah.com
Invoila – http://invoila.co.id
Sanders One Stop Solution – http://sanders.co.id
DanaBagus – www.danabagus.id
UKU – ukuindo.com
KREDITO – https://kredito.id
AdaPundi – www.adapundi.com
ShopeePayLater – www.lenteradana.co.id/lender/
Modal Nasional – www.modalnasional.co.id
Komunal – www.komunal.co.id
Restock.ID – www.restock.id
Asetku – http://asetku.co.id
KlikCair – klikcair.com
Avantee – www.avantee.co.id
Gradana – gradana.co.id
Danacita – www.danacita.co.id
IKI Modal – www.ikimodal.com
Ivoji – www.ivoji.id
Indofund.id – indofund.id
iGrow – igrow.asia
Danai.id – http://danai.id
DUMI – minjem.com
LAHAN SIKAM – www.lahansikam.co.id
qazwa.id – qazwa.id
KrediFazz – www.kredifazz.id
Doeku – doeku.id
Aktivaku – aktivaku.com
Danain – www.danain.co.id
Indosaku – indosaku.id
UATAS – www.uatas.id
EDUFUND – www.edufund.co.id
GandengTangan – www.gandengtangan.co.id
PAPITUPI SYARIAH – www.papitupisyariah.com
BantuSaku – bantusaku.id
danabijak – danabijak.com
AdaModal – www.adamodal.co.id
SamaKita – samakita.co.id
KawanCicil – http://kawancicil.co.id
CROWDE – https://crowde.co.

(fdl/fdl)



Sumber : finance.detik.com

Ini Daftar Fintech Resmi OJK yang Aman dan Terdaftar

Jakarta

Peredaran Fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) ilegal kerap merugikan masyarakat. Untuk itu penting bagi masyarakat mengetahui daftar fintech legal yang resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga aman untuk digunakan.

Untuk diketahui, salah satu ciri paling utama pinjol legal adalah dengan terdaftar di OJK. Dengan terdaftar di lembaga pengawas keuangan ini, pinjol harus mematuhi seluruh kebijakan yang ada mulai dari penetapan besaran bunga maksimal hingga cara penagihan utang.

Sehingga tanpa terdaftar di OJK, maka platform mana pun itu berarti ilegal. Kalau ilegal, maka akan besar peluangnya terjadi pelanggaran dan kecurangan yang dapat dikenali masyarakat.


Dalam situs resmi OJK, sampai dengan 24 April 2025, total jumlah penyelenggara LPBBTI/Fintech P2PL yang berizin di OJK adalah sebanyak 96 perusahaan yakni:

Danamas – https://p2p.danamas.co.id
Amartha – https://amartha.com
Dompet Kilat – https://www.dompetkilat.co.id
Boost – https://myboost.co.id
Toko Modal – https://www.tokomodal.co.id
Findaya – https://findaya.co.id
Modalku – https://modalku.co.id
KTA Kilat – https://www.pendanaan.com
Kredit Pintar – https://kreditpintar.co.id
Maucash – https://maucash.id
Finmas – https://www.finmas.co.id
KlikA2C – https://klika2c.co.id
Akseleran – https://www.akseleran.co.id
Ammana.id – https://ammana.id
PinjamanGO – https://www.pinjamango.co.id
KoinP2P – https://koinp2p.com
PohonDana – https://pohondana.id
Mekar – https://mekar.id
AdaKami – https://www.adakami.id
Esta Kapital Fintek – https://www.estakapital.co.id
KreditPro – https://kreditpro.id
Fintag – https://fintag.id
Rupiah Cepat – https://www.rupiahcepat.co.id
Crowdo – https://crowdo.co.id
Indodana – https://indodana.id
Julo – https://www.julo.co.id
Pinjamin – https://pinjamin.com
DanaRupiah – https://danarupiah.id
Taralite – https://www.taralite.com
Pinjam Modal – https://pinjammodal.id
Alami – https://p2p.alamisharia.co.id
AwanTunai – https://www.awantunai.co.id
Danakini – https://danakini.co.id
Singa – https://singa.id
DanaMerdeka – https://danamerdeka.co.id
EasyCash – www.easycash.id
Pinjam Yuk – https://www.pinjamyuk.co.id
FinPlus – https://www.finplus.co.id
UangMe – https://uangme.id
PinjamDuit – https://pinjamduit.co.id
Dana Syariah – https://danasyariah.id
Batumbu – https://www.batumbu.id
CashCepat – https://cashcepat.id
KlikUMKM – https://www.klikUMKM.co.id
Pinjam Gampang – https://www.kreditplusteknologi.id
Cicil – https://www.cicil.co.id
Lumbung Dana – https://lumbungdana.co.id
360 Kredi – https://www.360kredi.id
Samir – https://www.samir.co.id
Kredinesia – https://www.kredinesia.id
Pintek – https://pintek.id
ModalRakyat – https://modalrakyat.id
Solusiku – https://www.solusi-ku.id
Cairin – https://www.cairin.id
TrustIQ – https://trustiq.id
Klik Kami – https://www.klikkami.co.id
Duha Syariah – https://www.duhasyariah.com
Invoila – https://invoila.co.id
Sanders One Stop Solution – https://sanders.co.id
DanaBagus – https://www.danabagus.id
UKU – https://ukuindo.com
Kredito – https://kredito.id
AdaPundi – https://www.adapundi.com
ShopeePayLater – https://www.lenteradana.co.id/lender/
Modal Nasional – https://www.modalnasional.co.id
Komunal – https://www.komunal.co.id
Restock.ID – https://www.restock.id
Asetku – https://asetku.co.id
Avantee – https://www.avantee.co.id
Gradana – https://gradana.co.id
Danacita – https://www.danacita.co.id
IKI Modal – https://www.ikimodal.com
Ivoji – https://www.ivoji.id
Indofund.id – https://indofund.id
iGrow – https://igrow.asia
Danai.id – https://danai.id
Dumi – https://minjem.com
Lahan Sikam – https://www.lahansikam.co.id
Qazwa.id – https://qazwa.id
KrediFazz – https://www.kredifazz.id
Doeku – https://doeku.id
Aktivaku – https://aktivaku.com
Danain – https://www.danain.co.id
Indosaku – https://indosaku.id
UATAS – https://www.uatas.id
EduFund – https://www.edufund.co.id
GandengTangan – https://www.gandengtangan.co.id
Papitupi Syariah – https://www.papitupisyariah.com
BantuSaku – https://bantusaku.id
DanaBijak – https://danabijak.com
AdaModal – https://www.adamodal.co.id
SamaKita – https://samakita.co.id
KawanCicil – https://kawancicil.co.id
Crowde – https://crowde.co
KlikCair – https://klikcair.com
Ethis – https://ethis.co.id
Cara Cek KTP Sudah Pernah Dipakai Daftar Pinjol
Penggunaan KTP tanpa izin untuk mendaftar pinjol semakin marak ditemukan. Banyak orang tidak menyadari bahwa data KTP mereka telah digunakan untuk pinjol. Sampai akhirnya muncul masalah, seperti tagihan pinjaman yang tidak pernah mereka ajukan.

Masyarakat bisa melakukan pengecekan apakah KTP-nya pernah didaftarkan pinjol atau belum, melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) oleh OJK. Sistem ini merupakan layanan yang akan memperlihatkan informasi terkait pinjaman atau kredit apa saja yang dimiliki seseorang.

Berikut panduan lengkap untuk mengecek apakah KTP milikmu telah digunakan untuk pengajuan pinjol, baik secara online maupun offline. Informasi ini dirangkum dari Portal Informasi Indonesia dan OJK:

1. Cek KTP Disalahgunakan Pinjol Secara Online

– Siapkan dokumen pendukung seperti KTP, foto diri, dan foto diri sambil memegang KTP.
– Akses laman resmi SLIK OJK di https://idebku.ojk.go.id.
– Pilih menu ‘Pendaftaran’.
– Isi data yang diminta, seperti jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, dan kode captcha.
– Pastikan semua data diisi dengan benar dan sesuai.
– Klik ‘Selanjutnya’ untuk mengisi formulir SLIK OJK.
– Unggah dokumen pendukung (KTP dan foto diri).
– Klik ‘Ajukan Permohonan’.
– Setelah pendaftaran berhasil, kamu akan mendapatkan nomor pendaftaran.
– Gunakan nomor ini untuk mengecek status permohonan melalui menu ‘Status Layanan’.
– Hasil pengecekan akan dikirimkan oleh OJK ke emailmu dalam waktu maksimal satu hari kerja setelah pendaftaran selesai.

2. Cek KTP Disalahgunakan Pinjol Secara Offline

– Datang langsung ke kantor OJK terdekat.
– Bawa dokumen persyaratan, seperti fotokopi KTP (untuk WNI) atau Paspor (untuk WNA), serta dokumen asli untuk verifikasi. Jika diwakilkan, sertakan surat kuasa.
– Serahkan dokumen kepada petugas, yang akan melakukan pengecekan berdasarkan formulir permohonan dan dokumen pendukung Anda.
– Hasil pengecekan akan dikirimkan melalui email yang terdaftar.

Solusi Jika KTP Terbukti Disalahgunakan

Kejadian seperti ini biasanya terjadi akibat kebocoran data pribadi. Data tersebut kemudian dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk mengajukan pinjaman online atas nama orang lain.

Jika kamu menemukan pinjaman yang tidak pernah diajukan, segera laporkan ke OJK melalui layanan kontak telepon di 157, atau melalui alamat email [email protected] atau melalui WhatsApp di 081-157-157-157.

(fdl/fdl)



Sumber : finance.detik.com