Tag: syariat islam

  • Lengkap! Ini Tata Cara Pindah Rumah Menurut Ajaran Islam



    Jakarta

    Pindah rumah sebenarnya tidak hanya memindahkan barang, ada tata caranya. Misalnya dalam Islam diatur bagaimana tata cara yang baik saat melakukan pindah rumah.

    Tentunya tata cara ini merupakan anjuran yang berasal dari Al-Quran dan Hadist sehingga dijamin keabsahannya. Lantas apa saja yang perlu dilakukan saat hendak pindah rumah? Melansir dari The Asian Parent, berikut anjurannya dalam ajaran Islam.

    1. Pindah Ketika Sudah Siap

    Saat hendak pindah rumah yang terpenting adalah kesiapan dari orang tersebut. Banyak yang beranggapan saat ingin pindah rumah harus mencari hari yang baik. Dalam Islam, hal seperti ini tidak berlaku karena semua hari adalah hari yang baik.


    2. Mengucapkan Salam Saat Memasuki Rumah Baru

    Sebagai seorang Muslim, mengucapkan salam adalah salah satu sunnah yang baik. Hal ini juga baik dan dianjurkan saat kamu sampai di rumah baru.

    Allah SWT berfirman:

    فَإِذَا دَخَلْتُمْ بُيُوتًا فَسَلِّمُوا عَلَىٰ أَنْفُسِكُمْ تَحِيَّةً مِنْ عِنْدِ اللَّهِ مُبَارَكَةً طَيِّبَةً

    “Maka apabila kamu memasuki (suatu rumah dari) rumah-rumah (ini) hendaklah kamu memberi salam (kepada penghuninya) yang berarti memberi salam kepada dirimu sendiri, salam yang ditetapkan dari sisi Allah, yang diberi berkat lagi baik.” (QS. An-Nuur: 61)

    3. Mengadakan Syukuran Rumah Baru

    Hal baik lainnya yang bisa kamu lakukan setelah pindah rumah adalah syukuran.
    Allah SWT berfirman:

    وَاشْكُرُواْ نِعْمَتَ اللّهِ إِن كُنتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ

    “Dan syukurilah nikmat Allah, jika kamu hanya kepada-Nya saja menyembah.” (QS. An-Nahl: 114)

    Biasanya bentuknya bisa dengan menggelar pengajian, pemberian makanan kepada tetangga dan anak yatim, santunan anak yatim, atau sekadar kumpul bersama keluarga.

    Berbagi kebahagiaan dengan sesama seperti ini bukan hanya memberitahu kepada tetangga dan sanak saudara mengenai tempat tinggalmu yang baru, melainkan mempererat ikatan persaudaraan , silahturahmi, dan mendapat ganjaran pahala.

    4. Pentingnya Mengunjungi Tetangga

    Islam sangat menganjurkan umatnya mengenal tetangga di sekitarnya. Sebagai anggota baru yang pindah ke lingkungan tersebut kamu perlu memperkenalkan diri dengan baik dan menjaga hubungan baik dengan mereka.

    Bahkan, Nabi mengajarkan bahwa tetangga memiliki kedudukan yang penting bagi seorang muslim. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

    مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيُكْرِمْ جَارَهُ

    “Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaknya ia muliakan tetangganya” (HR. Bukhari 5589, Muslim 70)

    Saat berkunjung ke tetangga, kamu bisa sembari membawa buah tangan. Bisa pula menyapa dan memperkenalkan diri saat berpapasan di lingkungan rumah. Kebiasaan baik seperti ini dianjurkan oleh Rasulullah melalui sabdanya:

    إِذَا طَبَخْتَ مَرَقًا فَأَكْثِرْ مَاءَهُ ، ثُمَّ انْظُرْ أَهْلَ بَيْتٍ مِنْ جِيْرَانِكَ فَأَصِبْهُمْ مِنْهَا بِمَعْرُوْفٍ

    “Jika engkau memasak sayur, perbanyaklah kuahnya. Lalu lihatlah keluarga tetanggamu, berikanlah sebagiannya kepada mereka dengan cara yang baik” (HR. Muslim 4766)

    5. Jangan Memajang Benda Berbau Syirik

    Dalam Islam terdapat beberapa benda yang sebaiknya tidak disimpan di dalam rumah. Sebab, benda-benda tersebut sering dikaitkan dengan hal-hal yang tidak diajarkan dalam syariat Islam.

    Ada pun arti syirik sendiri adalah menyekutukan Allah. Syirik terdiri dari 2 macam yakni syirik dalam Rububiyyah dan syurik salam Uluhiyyah.

    Syirik dalam Rububiyyah, yaitu menjadikan sekutu selain Allah yang mengatur alam semesta. Sedangkan syirik dalam Uluhiyyah, yaitu beribadah atau memanjatkan doa kepada selain Allah.

    Perbuatan syirik sangat dilarang. Allah SWT berfirman:

    “Sesungguhnya menyekutukan Allah adalah benar-benar kezaliman yang besar.” (QS. Luqman: 13).

    Contoh perbuatan syirik yang terkadang dianggap biasa seperti menyimpan jimat di rumah, patung, gambar, atau benda-benda lain yang dianggap punya kekuatan magis dan mendatangkan rejeki.

    6. Perbanyak Salat dan Membaca Al-Qur’an

    Sebagai rumah seorang Muslim, wajib hukumnya mereka salat dan membaca Al-Quran di dalamnya. Setiap keluarga muslim dianjurkan untuk menghiasi rumahnya dengan amal ibadah dan ketaatan kepada Allah SWT. Dari Abu Musa, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

    “Perumpamaan rumah yang disebut nama Allah di dalamnya dan rumah yang tidak disebut nama Allah di dalamnya, seperti perumpamaan orang hidup dan mati.” (HR. Bukhari 6407)

    Di hadist lain yang diriwayatkan Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

    َ لَاتَجْعَلُوا بُيُوتَكُمْ مَقَابِرَ إِنَّ الشَّيْطَانَ يَنْفِرُ مِنَ الْبَيْتِ الَّذِي تُقْرَأُ فِيهِ سُورَةُ الْبَقَرَةِ

    “Janganlah kalian menjadikan rumah-rumah kalian kuburan, sesungguhnya setan lari dari rumah yang dibacakan di dalamnya surat Al-Baqarah”. (HR. Muslim 780)

    (aqi/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Toilet Jongkok vs Duduk, Mana yang Lebih Sehat dan Sesuai Syariat?



    Jakarta

    Toilet jadi bagian penting di rumah, tapi siapa sangka pilihan antara toilet jongkok dan duduk bisa membawa dampak bagi kesehatan hingga nilai-nilai keislaman. Di Indonesia, toilet jongkok dulunya jadi pilihan utama. Tapi seiring gaya hidup modern, toilet duduk mulai mendominasi-terutama di rumah-rumah baru dan fasilitas publik.

    Pertanyaannya, mana yang lebih baik: toilet jongkok atau toilet duduk?

    Menurut penelitian berjudul “Penggunaan Toilet Jongkok dan Duduk dalam Perspektif Hukum Islam dan Kesehatan” oleh Risqi Hidayat, Islam lebih menganjurkan buang air dalam posisi jongkok. Syeikh Muhammad Munajjad menyebutkan bahwa buang hajat secara sunnah dilakukan dengan jongkok.


    Selain aspek agama, dari sisi medis posisi jongkok ternyata juga lebih menguntungkan. Dokter asal Rusia, Dov Sikirov, menemukan bahwa saat jongkok, otot-otot tubuh lebih rileks dan sudut saluran pencernaan (rektoanal) terbentuk optimal. Hasilnya, proses buang air besar jadi lebih cepat dan tuntas dibanding saat duduk.

    Posisi jongkok juga memudahkan keluarnya feses tanpa perlu mengejan lama. Selain itu, toilet jongkok juga meminimalisir kontak langsung antara kulit dan permukaan kloset, sehingga mengurangi risiko penularan penyakit atau infeksi.

    Dari sisi adab, toilet jongkok juga membantu menjaga aurat karena posisi tubuh lebih tertutup, sesuai ajaran Islam soal etika buang air.

    Meski punya banyak keunggulan, toilet jongkok tidak ramah untuk semua kalangan. Orang lanjut usia, difabel, atau mereka yang mengalami obesitas bisa kesulitan berjongkok karena butuh tenaga ekstra dan tekanan besar pada lutut.

    Dalam kasus seperti ini, toilet duduk menjadi solusi yang lebih aman dan nyaman. Bahkan dalam Islam, penggunaannya tetap diperbolehkan untuk orang yang punya keterbatasan fisik.

    Menjawab kebutuhan semua pihak, kini mulai muncul desain kloset semi jongkok. Dalam artikel ilmiah “Islamic Bathroom: A Recommendation of Bathroom Layout Design with Islamic Values” karya Ramadhani Novi dan Hamid M Irfan, desain ini disebut sebagai alternatif ideal untuk menciptakan kamar mandi yang ramah muslim dan tetap nyaman digunakan.

    Satu hal yang pasti-baik jongkok maupun duduk-buang air sambil berdiri sebaiknya dihindari, kecuali dalam kondisi darurat. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW: “Hai Umar, janganlah kamu kencing sambil berdiri!” (HR Ibnu Majah dan Al-Baihaqi)

    Jadi pilihan toilet kembali ke kebutuhan dan kondisi penghuni rumah. Toilet jongkok lebih sesuai dari sisi kesehatan dan syariat, namun toilet duduk tetap jadi solusi bagi mereka yang mengalami keterbatasan fisik.

    Kalau kamu sedang merenovasi atau merancang kamar mandi, mungkin bisa pertimbangkan desain kloset semi jongkok agar lebih inklusif dan tetap sesuai nilai-nilai Islami.

    (das/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Kloset Duduk vs Jongkok, Mana yang Dianjurkan dalam Islam dan Kesehatan?



    Jakarta

    Kloset merupakan peralatan sanitasi penting di kamar mandi. Bentuk kloset yang banyak digunakan di RI terdapat 2 macam, yakni kloset duduk dan jongkok.

    Kloset duduk di Indonesia termasuk jenis kloset yang modern karena jika memperhatikan rumah-rumah tua yang usianya sudah puluhan tahun tanpa renovasi, kloset yang digunakan rata-rata adalah kloset jongkok.

    Lantas, mana yang lebih baik di antara keduanya?


    Mengutip dari penelitian berjudul ‘Penggunaan Toilet Jongkok dan duduk dalam perspektif hukum Islam dan kesehatan’ yang ditulis oleh Risqi Hidayat, menjelaskan mengenai penggunaan kedua kloset tersebut berdasarkan syariat Islam dan kesehatan.

    Di dalamnya disebutkan syariat Islam lebih menyarankan penggunaan kloset jongkok dibanding kloset duduk. Hal ini disampaikan oleh Syeikh Muhammad Munajjad bahwa sunnah buang hajat adalah dengan jongkok.

    Anjuran dalam Islam ini bukan hanya didasarkan pada pendapat ulama semata, melainkan jika ditinjau dari ilmu kesehatan juga ada manfaatnya. Penelitian yang dilakukan oleh dokter Rusia bernama Dov Sikirov menunjukkan saat buang tinja dalam posisi duduk, otot tidak bisa memberikan tekanan yang lebih untuk mengeluarkan kotoran. Hal ini karena otot hanya mengendur sebagian.

    Hal ini berbanding terbalik ketika orang tersebut dalam posisi jongkok. Tekanannya mengendur dan rileks dengan sempurna sehingga memudahkan proses pengeluaran kotoran.

    Manfaat lainnya adalah buang air besar dalam posisi jongkok lebih cepat karena sudut rektoanal telah terbentuk dengan sendirinya sehingga feses pun kotoran. Sementara, ketika posisinya duduk jadi lebih lama karena tubuh butuh proses untuk mendorong feses melalui sudut rektoanal.

    Lalu, kloset jongkok juga mencegah kontak langsung antara tubuh dengan permukaan kloset. Hal ini dapat mencegah penularan penyakit atau infeksi pada permukaan kulit di area belakang. Etika buang air dengan berjongkok juga lebih menjaga aurat sebagaimana adab buang air untuk tidak memperlihatkan kemaluan.

    Meskipun banyak kelebihan, dalam laporan tersebut juga disebutkan kekurangan kloset jongkok adalah tidak bisa digunakan oleh semua kalangan, seperti orang tua, orang cacat, atau orang obesitas karena tidak nyaman.

    Apabila dipaksakan memakai kloset jongkok justru memicu timbulnya artritis dan tekanan pada lutut. Kondisi seperti dalam Islam dan kesehatan lebih dianjurkan memakai kloset duduk agar lebih aman.

    Terpisah, dalam artikel ilmiah berjudul “Islamic Bathroom: A Recommendation of Bathroom Layout Design with Islamic Values” oleh Ramadhani Novi dan Hamid M Irfan, ada saran bahwa solusi alternatif untuk mengatasi permasalahan ini adalah menciptakan bentuk kloset semi jongkok. Hal ini direkomendasikan sebagai salah satu pilihan dalam mendesain kamar mandi islami.

    Terlepas dari hal itu semua hasil temuan dalam pengamatan tersebut, tidak ada larangan untuk menggunakan jenis kloset apa pun. Semua kembali pada kebutuhan masing-masing. Hal yang dilarang dalam Islam adalah buang air besar dan kecil dalam keadaan berdiri, kecuali dalam keadaan darurat. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Rasulullah.

    “Hai Umar, janganlah kamu kencing sambil berdiri!” (HR Ibnu Majah dan Al-Baihaqi).

    Itulah perbandingan antara kloset duduk dan jongkok dalam Islam dan kesehatan. Semoga bermanfaat.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Penjelasan Lengkap Menurut Syariat Islam



    Jakarta

    Dalam ajaran Islam, sholat berjamaah merupakan ibadah yang sangat dianjurkan, bahkan diwajibkan bagi laki-laki dalam beberapa kondisi. Dalam sholat berjamaah, posisi imam sangat penting karena ia menjadi pemimpin dan penanggung jawab jalannya sholat.

    Syariat Islam menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi agar seseorang sah menjadi imam sholat. Siapa yang berhak menjadi imam sholat?

    Mengutip buku Fiqih Praktis I karya Muhammad Bagir, seorang yang paling berhak menjadi imam ialah yang paling baik akhlaknya dan paling fasih bacaan Al-Qur’annya di antara mereka yang hadir. Apabila semuanya sama dalam hal tersebut, maka yang lebih berhak adalah yang paling luas pengetahuannya tentang As-Sunnah.


    Apabila semua sama dalam hal ilmu, maka yang paling berhak di antara mereka adalah yang paling tua usianya. Ketentuan ini dijelaskan melalui hadits Rasulullah SAW.

    Syarat Imam Sholat Berjamaah

    Merangkum Buku Panduan Sholat Lengkap (Wajib & Sunah) karya Saiful Hadi El Sutha dan Fikih Empat Madzhab Jilid 2 yang disusun Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi, berikut ini syarat-syarat imam sholat berjamaah:

    1. Beragama Islam

    Syarat paling utama adalah imam harus seorang muslim. Sholat yang dipimpin oleh orang non-Muslim tidak sah, karena ibadah shalat hanya diterima dari orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya.

    2. Berakal dan Baligh

    Imam sholat harus orang yang berakal sehat dan telah baligh yakni dewasa secara syariat. Anak-anak yang belum baligh, meskipun hafal Al-Qur’an, tidak sah menjadi imam bagi orang dewasa menurut mayoritas ulama.

    Dalam hadits dari Ali bin Abi Thalib RA, Nabi SAW bersabda,
    “Telah diangkat pena (taklif) dari tiga golongan: anak kecil hingga ia baligh, orang tidur hingga bangun, dan orang gila hingga sadar.” (HR. Abu Dawud)

    3. Suci dari Hadas dan Najis

    Imam wajib dalam keadaan suci dari hadas besar maupun kecil, serta tidak ada najis yang menempel pada tubuh, pakaian, atau tempatnya. Jika imam diketahui tidak suci, maka shalatnya tidak sah, dan jamaah yang mengikutinya pun batal shalatnya jika tidak segera mengganti imam.

    Namun, jika seorang imam tidak menyadari bahwa ia sedang dalam keadaan hadas setelah sholat selesai, maka sholat tersebut tetap dianggap sah.

    Rasulullah SAW bersabda,
    “Allah tidak menerima shalat tanpa bersuci.” (HR. Muslim)

    4. Laki-laki (Untuk Jamaah Umum yang Campur)

    Dalam sholat berjamaah yang melibatkan laki-laki, imam harus laki-laki. Seorang wanita tidak sah menjadi imam bagi laki-laki menurut ijma’ (kesepakatan) ulama. Namun, wanita boleh menjadi imam bagi jamaah sesama wanita.

    Para sahabat Nabi tidak pernah meriwayatkan wanita mengimami laki-laki, dan ini menjadi dasar ketetapan ulama dari empat mazhab.

    5. Fasih dan Mampu Membaca Al-Fatihah dengan Benar

    Karena membaca surat Al-Fatihah adalah rukun shalat, maka imam harus mampu membaca Al-Fatihah dengan benar, sesuai kaidah tajwid minimal yang tidak merusak makna. Jika seorang imam salah membaca hingga mengubah arti, sholatnya tidak sah.

    Dalam hadits, Nabi SAW bersabda, “Tidak sah shalat bagi orang yang tidak membaca Al-Fatihah.” (HR. Bukhari dan Muslim)

    6. Lebih Utama dalam Keilmuan dan Bacaan

    Imam sebaiknya dipilih dari orang yang paling berilmu tentang agama dan paling baik bacaan Al-Qur’annya. Hal ini sesuai dengan anjuran Rasulullah SAW.

    Nabi SAW bersabda, “Yang paling berhak menjadi imam adalah yang paling baik bacaan Al-Qur’annya. Jika dalam bacaan mereka sama, maka yang paling mengetahui sunnah. Jika mereka sama dalam sunnah, maka yang paling dahulu hijrah.” (HR. Muslim)

    Urutan prioritas imam menurut hadits di atas:

    • Paling baik bacaan Al-Qur’an
    • Paling paham ilmu agama
    • Paling dahulu masuk Islam
    • Paling tua usianya

    7. Mengetahui Tata Cara Sholat

    Imam harus mengetahui rukun, syarat, dan bacaan shalat dengan benar. Jika ia tidak memahami tata cara sholat, dikhawatirkan akan menyalahi aturan dan membatalkan sholatnya maupun jamaah yang mengikutinya.

    (dvs/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Hukum Sumpah Pocong Menurut Islam, Boleh atau Tidak?


    Jakarta

    Sumpah pocong merupakan tradisi yang dikenal luas di masyarakat Indonesia. Terutama saat terjadi perselisihan serius yang sulit diselesaikan.

    Prosesi ini dilakukan dengan cara membungkus tubuh seseorang dalam kain kafan layaknya jenazah. Lalu ia mengucapkan sumpah di hadapan saksi.

    Sumpah pocong ini biasanya dilakukan di dalam masjid sambil memegang Al-Qur’an. Namun, bagaimana pandangan Islam terhadap praktik ini?


    Asal Usul Sumpah Pocong

    Menukil buku Wacana Warisan, Pelancongan dan Seni dalam Kearifan Tempatan karya Zainun Nazarudin, sumpah pocong bukanlah bagian dari ajaran Islam, melainkan warisan budaya atau kebiasaan masyarakat. Meski demikian, banyak pemeluk agama Islam yang menjalani tradisi ini, terutama di daerah-daerah tertentu di Indonesia.

    Biasanya, proses sumpah pocong dilakukan sebagai bentuk pembuktian bahwa seseorang tidak melakukan tuduhan tertentu. Namun, Islam memiliki aturan yang tegas tentang bagaimana seharusnya sumpah dijalankan.

    Bagaimana Islam Memandang Sumpah?

    Dalam Islam, sumpah dikenal sebagai bentuk penegasan atas suatu hal dengan menyebut nama Allah SWT atau sifat-Nya. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Panduan Sumpah Keagamaan yang diterbitkan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI.

    Rasulullah SAW pun mengingatkan agar umat Islam berhati-hati dalam bersumpah. Beliau bersabda:

    “Allah melarang kalian bersumpah atas nama nenek moyang kalian. Barang siapa bersumpah, maka hendaklah ia bersumpah dengan nama Allah atau diam.” (HR Bukhari dan Muslim)

    Pernyataan tersebut menegaskan bahwa Islam melarang sumpah yang tidak memakai nama Allah. Apalagi jika disertai dengan ritual yang tidak dikenal dalam syariat seperti memakai kain kafan.

    Pendapat Ulama dan Tokoh Islam Tentang Sumpah Pocong

    Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (Wantim MUI), Zainut Tauhid Sa’adi, menyatakan bahwa sumpah pocong tidak ada dalam ajaran Islam. Ia menegaskan, “Dalam Islam tidak mengenal adanya sumpah pocong,” tutur Zainut kepada detikcom pada 23 Mei 2018, dilansir detikNews.

    Ia menambahkan bahwa bentuk sumpah yang sah dalam Islam hanya yang menggunakan nama Allah SWT. Praktik sumpah pocong tidak memiliki dasar dalam syariat, sehingga sebaiknya ditinggalkan oleh umat Islam.

    Alternatif dalam Islam: Mubahalah

    Islam mengenal konsep mubahalah, yaitu sebuah cara penyelesaian konflik dengan memohon kepada Allah agar Dia melaknat pihak yang berdusta. Mubahalah dilakukan setelah segala bentuk mediasi atau argumentasi tidak membuahkan hasil.

    Konsep ini merujuk pada firman Allah dalam Surah Ali Imran ayat 59-61, di mana disebutkan:

    اِنَّ مَثَلَ عِيْسٰى عِنْدَ اللّٰهِ كَمَثَلِ اٰدَمَ ۗ خَلَقَهٗ مِنْ تُرَابٍ ثُمَّ قَالَ لَهٗ كُنْ فَيَكُوْنُ (٥٩)

    اَلْحَقُّ مِنْ رَّبِّكَ فَلَا تَكُنْ مِّنَ الْمُمْتَرِيْنَ (٦٠)

    فَمَنْ حَاۤجَّكَ فِيْهِ مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَكَ مِنَ الْعِلْمِ فَقُلْ تَعَالَوْا نَدْعُ اَبْنَاۤءَنَا وَاَبْنَاۤءَكُمْ وَنِسَاۤءَنَا وَنِسَاۤءَكُمْ وَاَنْفُسَنَا وَاَنْفُسَكُمْۗ ثُمَّ نَبْتَهِلْ فَنَجْعَلْ لَّعْنَتَ اللّٰهِ عَلَى الْكٰذِبِيْنَ (٦١)

    Artinya: “Sesungguhnya misal (penciptaan) Isa di sisi AllAh, adalah seperti (penciptaan) Adam. Allah menciptakan Adam dari tanah, kemudian Allah berfirman kepadanya: “Jadilah” (seorang manusia), maka jadilah dia. (Apa yang telah Kami ceritakan itu), itulah yang benar, yang datang dari Tuhanmu, karena itu janganlah kamu termasuk orang-orang yang ragu-ragu. Siapa yang membantahmu tentang kisah Isa sesudah datang ilmu (yang meyakinkan kamu), maka katakanlah (kepadanya): “Marilah kita memanggil anak-anak kami dan anak-anak kamu, istri-istri kami dan istri-istri kamu, diri kami dan diri kamu; kemudian marilah kita bermubahalah kepada Allah dan kita minta supaya laknat Allah ditimpakan kepada orang-orang yang dusta.” (QS Ali Imran: 59-61)

    Dalam buku Problematika Keluarga Sakinah Klasik hingga Modern karya Brilly El Rasheed dijelaskan bahwa mubahalah adalah sarana syar’i untuk menghadapi pihak yang tetap menentang kebenaran setelah semua upaya damai dilakukan.

    Hukum Sumpah Selain dengan Nama Allah

    Menurut para ulama dari mazhab Hanabilah dan Zhahiriyah, bersumpah tanpa menyebut nama Allah adalah haram. Mereka menekankan bahwa sumpah dalam bentuk apapun selain yang telah ditetapkan syariat Islam sebaiknya tidak dilakukan karena berpotensi membawa mudarat dan kesesatan dalam keyakinan.

    kesimpulan

    Sumpah pocong bukan bagian dari ajaran Islam dan tidak memiliki dasar dalam Al-Qur’an maupun hadits. Meskipun kerap dipraktikkan dalam masyarakat Muslim, sumpah seperti ini lebih bernuansa tradisional ketimbang syar’i.

    Islam mengajarkan agar sumpah hanya dilakukan dengan menyebut nama Allah SWT dan menjauhi praktik-praktik yang menyimpang dari ketentuan agama. Sebagai umat Islam, sebaiknya kita lebih berhati-hati dalam menyikapi tradisi yang berkembang, dan selalu merujuk pada ajaran Islam yang sahih.

    Wallahu a’lam.

    (hnh/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Telinga Berdenging, Mitos atau Benar Ada Penjelasan dalam Islam?


    Jakarta

    Fenomena telinga berdenging seringkali dikaitkan dengan berbagai kepercayaan di masyarakat. Sebagian orang meyakini bahwa itu adalah pertanda gaib, seperti dipanggil orang yang sudah meninggal, atau ada seseorang yang sedang membicarakan kita. Namun, bagaimana Islam memandang hal ini?

    Banyak Mitos yang Beredar

    Tidak sedikit orang yang langsung mengaitkan telinga berdenging dengan hal-hal mistis. Beberapa kepercayaan menyebutkan bahwa ketika telinga berdenging, itu artinya ada seseorang yang sedang membicarakan kita, atau bahkan pertanda ada keluarga yang telah meninggal sedang “memanggil”.

    Menyikapi keyakinan seperti ini, Buya Yahya, Pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah Al-Bahjah memberikan penjelasan yang tegas dalam salah satu kajian beliau di kanal YouTube resminya:


    “Begitu banyak kepercayaan-kepercayaan mengenai telinga berdenging ini. Ada yang bilang dipanggil oleh keluarganya yang lagi di dalam kuburan, ada yang percaya juga bahwa telinga berdenging itu karena ada yang meninggal dunia. Tidak ada hubungannya dengan yang demikian. Jangan percaya hal-hal tidak nyata seperti itu,” tegas Buya Yahya. detikHikmah telah mendapatkan izin dari tim Al-Bahjah TV untuk mengutip ceramah Buya Yahya di kanal tersebut.

    Telinga Berdenging, Bukan Panggilan Nabi

    Selain mitos seputar arwah atau kematian, ada pula yang meyakini bahwa telinga berdenging adalah tanda bahwa seseorang sedang dipanggil oleh Nabi Muhammad SAW. Namun, menurut Buya Yahya, anggapan ini juga tidak memiliki dasar yang benar.

    “Telinga berdenging bisa jadi ada permasalahan pada kesehatan telinganya. Pertama-tama, coba tanyakan kepada medis, bisa jadi ada tekanan dalam telinga, seperti itu. Jangan dihubung-hubungkan dipanggil Nabi dan sejenisnya, padahal Nabi panggil kita setiap hari, mengajak shalat, mengajak ibadah,’ jelasnya.

    Pandangan ini mengingatkan kita bahwa seruan Nabi SAW bukan datang melalui tanda-tanda gaib, melainkan melalui ajaran dan sunnah beliau yang sudah jelas disampaikan kepada umat Islam.

    Adakah Penjelasan dalam Hadits?

    Meski banyak mitos tidak berdasar, Islam tetap memberikan adab atau sikap ketika seseorang mengalami telinga berdenging. Dalam kitab Al-Adzkar karya Imam Nawawi, disebutkan sebuah riwayat:

    Kami meriwayatkan dalam Kitab Ibnu As-Sunni dari Abu Rafi’, pembantu Rasulullah, bahwa beliau bersabda:

    “Jika telinga salah seorang di antara kalian berdenging, maka sebutkanlah aku, bacalah shalawat kepadaku dan ucapkanlah, ‘Semoga Allah menyebutkan dengan kebaikan untuk orang yang menyebutku.’”

    Dari sini kita bisa melihat bahwa Rasulullah SAW mengajarkan umatnya untuk menyikapi peristiwa sehari-hari, termasuk telinga berdenging, dengan cara yang positif, yaitu mengingat beliau dan membaca shalawat.

    (inf/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Doa Menyembelih Ayam Sesuai Syariat Islam, Lengkap dengan Tata Caranya


    Jakarta

    Doa menyembelih ayam dipanjatkan muslim. Pada dasarnya, menyembelih hewan dilakukan agar kehalalan dagingnya terjaga.

    Dalil terkait syariat menyembelih hewan tercantum dalam surah Al An’am ayat 118,

    فَكُلُوا۟ مِمَّا ذُكِرَ ٱسْمُ ٱللَّهِ عَلَيْهِ إِن كُنتُم بِـَٔايَٰتِهِۦ مُؤْمِنِينَ


    Artinya: “Maka makanlah binatang-binatang (yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, jika kamu beriman kepada ayat-ayat-Nya.”

    Hewan ternak yang tidak disembelih sesuai syariat maka kehalalannya diragukan. Oleh sebab itu, muslim harus memperhatikan ketentuan penyembelihan termasuk doa yang dipanjatkan.

    Ini berlaku juga dengan ayam. Sebab, ayam termasuk hewan yang diolah dan dikonsumsi sebagai makanan sehari-hari oleh muslim.

    Doa Menyembelih Ayam

    Berikut doa menyembelih ayam yang dinukil dari buku Du’a al-Anbiya karya Dr Mustafa Murad yang diterjemahkan Fauzi Bahreisy.

    اَللَّهُمَّ هَذِهِ مِنْكَ وَإِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ مِنِّيْ يَا كَرِيْمُ

    Arab latin: Allahumma hadzihi minka wa ilaika fataqabbal minnii yaa kariim

    Artinya: “Ya Tuhanku, hewan ini adalah nikmat dari-Mu. Dan dengan ini aku bertaqarrub (mendekatkan diri) kepada-Mu. Karenanya Wahai Tuhan Yang Maha Pemurah, terimalah taqarrubku,”

    Kapan Doa Menyembelih Ayam Dibaca?

    Pertama-tama, muslim harus melafalkan basmalah terlebih dahulu. Setelah itu, barulah panjatkan doa menyembelih ayam seperti di atas.

    Pastikan pisau yang digunakan tajam agar proses penyembelihan tidak menyiksa hewan. Selain itu, penyembelih harus berakal sehat.

    Tata Cara Menyembelih Ayam sesuai Syariat

    Menurut buku Fikih Niat oleh H Ahmad Ahyar dan Ahmad Najibullah, berikut sejumlah tata cara menyembelih ayam sesuai syariat yang dapat dipraktikkan muslim.

    • Menyiapkan alat penyembelihan, pastikan bersih dan tajam
    • Ikat kaki hewan yang akan disembelih lalu baringkan menghadap kiblat. Posisi lambung kiri berada di bawah
    • Menyebut nama Allah atau membaca basmalah
    • Panjatkan doa menyembelih ayam
    • Memotong tenggorokan dan dua urat leher hewan yang akan disembelih dalam satu gerakan hingga memutuskan jalan makan, minum, nafas serta urat nadi kanan dan kiri pada leher
    • Jika ayam sudah benar-benar mati, maka bersihkan dan kuliti

    Itulah bacaan doa menyembelih ayam dilengkapi tata cara dan waktu pengamalannya. Semoga bermanfaat.

    (aeb/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Doa Menyembelih Ayam Sesuai Syariat Islam


    Jakarta

    Allah SWT telah memberikan kenikmatan kepada kita untuk bisa menjadikan berbagai macam hewan sebagai bahan pangan. Dalam hal ini, daging ayam merupakan salah satu jenis daging yang banyak dikonsumsi.

    Untuk dapat dikonsumsi, seekor ayam harus melalui proses penyembelihan. Menyembelih ayam adalah salah satu hal penting dalam Islam yang harus dilakukan dengan mengucapkan nama Allah SWT.

    Doa saat menyembelih ayam menjadi bagian tak terpisahkan untuk memastikan bahwa proses tersebut sesuai dengan syariat Islam dan menjaga kehalalan daging yang dikonsumsi.


    Dalil tentang syariat penyembelihan hewan terdapat dalam surah Al-An’am ayat 118,

    فَكُلُوا۟ مِمَّا ذُكِرَ ٱسْمُ ٱللَّهِ عَلَيْهِ إِن كُنتُم بِـَٔايَٰتِهِۦ مُؤْمِنِينَ

    Artinya: “Maka makanlah binatang-binatang (yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, jika kamu beriman kepada ayat-ayat-Nya.”

    Doa Menyembelih Ayam

    Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam proses penyembelihan hewan. Salah satu syarat tersebut adalah penyembelih harus berakal sehat.

    Selain itu, alat yang digunakan untuk menyembelih, seperti pisau, harus tajam agar proses penyembelihan berlangsung cepat dan tidak menyiksa hewan.

    Sebelum memulai proses penyembelihan, penting untuk membaca basmalah terlebih dahulu. Setelah itu, barulah mengucapkan doa menyembelih ayam. Berikut ini adalah doa yang bisa dibaca, seperti yang dikutip dari buku Doa Andalan Para Nabi yang disusun oleh Dr. Mustafa Murad.

    اَللَّهُمَّ هَذِهِ مِنْكَ وَإِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ مِنِّيْ يَا كَرِيْمُ

    Arab latin: Allahumma hadzihi minka wailaika fataqabbal minnii yaa kariim

    Artinya: “Ya Tuhanku, hewan ini adalah nikmat dari-Mu. Dan dengan ini aku bertaqarrub (mendekatkan diri) kepada-Mu. Karenanya Wahai Tuhan Yang Maha Pemurah, terimalah taqarrubku,”

    Etika Penyembelihan Hewan

    Dalam menyembelih hewan, penting untuk memperhatikan berbagai etika agar prosesnya dilakukan dengan cara yang penuh kasih sayang dan tidak menyebabkan rasa sakit yang berlebihan pada hewan dan membuatnya tidak merasa tersiksa.

    Mengutip dari kitab Nazam Takziyah karya K.H. Ahmad Rifa’i, terdapat beberapa etika yang harus diperhatikan saat menyembelih hewan, termasuk ayam, antara lain:

    • Tidak boleh menyembelih hewan sebelum memahami ilmu syariat dan tata cara penyembelihan yang benar.
    • Sebelum menyembelih, harus mempelajari ilmu syariat dan memahami prosedur penyembelihan yang sesuai dengan aturan agama.
    • Menyembelih hewan harus dilihat sebagai bentuk ibadah.
    • Selalu berusaha memastikan kehalalan proses penyembelihan dan menghindari hal-hal yang diharamkan.

    Tata Cara Menyembelih Ayam

    Proses penyembelihan ayam harus dilakukan sesuai dengan syariat Islam, yang mengatur tata cara dan doa yang harus diucapkan untuk menjaga kehalalan daging tersebut.

    Berdasarkan buku Fikih yang disusun oleh H. Ahmad Ahyar dan Ahmad Najibullah, berikut adalah tata cara menyembelih ayam sesuai dengan syariat Islam:

    1. Siapkan alat penyembelihan yang tajam dan bersih.
    2. Ikat kaki ayam yang akan disembelih, kemudian baringkan menghadap kiblat dengan posisi lambung kiri berada di bawah.
    3. Sebutkan nama Allah SWT atau bacalah basmalah, kemudian lanjutkan dengan doa penyembelihan.
    4. Potong tenggorokan dan dua urat leher ayam dalam satu gerakan, sehingga memutus saluran makan, minum, pernapasan, serta urat nadi di sisi kanan dan kiri leher ayam.

    (hnh/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Muslimah Wajib Tahu! Ini Larangan Berhias dalam Islam



    Jakarta

    Sebagai muslimah, ada beberapa hal yang wajib menjadi perhatian. Termasuk dalam hal berhias. Islam sangat memuliakan wanita sehingga ada aturan berhias yang harus diikuti untuk melindungi kaum Hawa.

    Berhias tidaklah dilarang dalam Islam. Wanita ataupun laki-laki muslim diperbolehkan berhias asalkan tetap dalam koridor yang telah ditetapkan secara syariat.

    M. Quraish Shihab dalam bukunya yang berjudul Wawasan Al-Quran: Tafsir Tematik atas Berbagai Persoalan Umat, menjelaskan bahwa berhias adalah namuri manusiawi dan hal ini tidak menyalahi ajaran Islam. Berhias yang dilarang adalah tabarruj al-jahiliyah.


    Dalam Al-Qur’an surat Al-Ahzab ayat 33, Allah SWT berfirman,

    وَقَرْنَ فِى بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ ٱلْجَٰهِلِيَّةِ ٱلْأُولَىٰ ۖ وَأَقِمْنَ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتِينَ ٱلزَّكَوٰةَ وَأَطِعْنَ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥٓ ۚ إِنَّمَا يُرِيدُ ٱللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنكُمُ ٱلرِّجْسَ أَهْلَ ٱلْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا

    Artinya: Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.

    Ayat ini menegaskan bahwa tabarruj al-jahiliyah adalah segala macam cara yang dapat menimbulkan rangsangan birahi kepada selain suami istri.

    Al-Qur’an memperbolakan wanita berjalan di hadapan lelaki, tetapi dingatkan agar cara berjalannya jangan sampai mengundang perhatian.

    Larangan Berhias bagi Muslimah

    Merangkum buku Inilah Wanita yang Paling Cepat Masuk Surga karya Ukasyah Habibu Ahmad, berikut beberapa perbuatan berhias yang tergolong tabarruj dan dilarang dalam Islam.

    1. Mengenakan Pakaian Tipis

    Pakaian berfungsi sebagai penutup aurat, perhiasan serta pelindung. Dalam Al-Qur’an tercatat perintah untuk mengenakan pakaian yang baik sebagaimana termaktub dalam surat Al-A’raf ayat 26,

    يَٰبَنِىٓ ءَادَمَ قَدْ أَنزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَٰرِى سَوْءَٰتِكُمْ وَرِيشًا ۖ وَلِبَاسُ ٱلتَّقْوَىٰ ذَٰلِكَ خَيْرٌ ۚ ذَٰلِكَ مِنْ ءَايَٰتِ ٱللَّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ

    Artinya: Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat.

    Wanita yang mengenakan pakaian tipis atau busana yang ketat dan merangsang termasuk dalam kategori tabarruj. Dalam hadits Rasulullah SAW bersabda, “Ada dua golongan manusia yang menajdi penghuni neraka, yang sebelumnya aku tidak pernah melihatnya. Pertama sekelompok orang yang memiliki cambuk seperti ekor sapi yang digunakan untuk menyakiti manusia. Kedua, wanita yang membuka auratnya serta berpakaian tipis merangsang, berlenggak-lenggok dan berlagak. Mereka tidak dapat masuk surga dan mencium baunya. Padahal bau surga bisa tercium dari jarak sekian.” (HR Muslim)

    2. Menggunakan Wewangian di Hadapan Laki-laki

    Rasulullah SAW bersabda, “Siapapun wanita yang memakai wewangian kemudian melewati suatu kaum agar mereka mencium baunya, berarti ia telah berzina.” (HR Nasai)

    Menurut Ibnu Abi Najih, wanita yang keluar rumah dengan memakai wewangian termasuk kategori tabarruj jahiliyah. Oleh karena itu, seorang muslimah dilarang keluar rumah atau berada di antara laki-laki dengan mengenakan wewangian yang dominan baunya.

    3. Berhias untuk Selain Suami

    Seorang wanita muslim juga dilarang berhias untuk selain suaminya. Dalam hadits, Rasulullah SAW mengingatkan, “Seorang wanita dilarang berhias untuk selain suaminya.” (HR Ahmad, Abu Daud dan Nasai)

    Islam mengajarkan agar seorang wanita tampil cantik di hadapan suaminya. Sebagaimana disabdakan Rasulullah SAW, sebaik-baik istri adalah yang menyenangkan ketika sang suami melihatnya.

    Diperbolehkan berpakaian seksi, wangi dan tampil cantik asalkan ditujukan untuk suaminya.

    4. Memasang Tato

    Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Bukhari dan Abu Dawud, Rasulullah SAW telah melaknat pemasang tato dan orang yang minta ditato. Dalam hadits lain yang diriwayatkan Thabrani, Rasulullah SAW juga melaknat wanita yang mentato dan minta ditato, serta mengikir gigi dan meminta dikikir giginya.

    5. Merawat Rambut Tidak Sesuai Syariat

    Dalam hadits, Rasulullah SAW bersabda, “Wahai Fatimah, adapun wanita yang akan digantung rambutnya hingga mendidih otaknya di dalam neraka adalah wanita yang di dunia tidak mau menutup rambutnya, dan ia lebih suka dilihat oleh laki-laki yang bukan mahramnya.” (HR Bukhari)

    Dalam hadits lain yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW mengutuk orang yang menyambung rambut dan orang yang disambung rambutnya, serta orang yang membuat tahi lalat dan orang yang minta dibuatkan tahi lalat.

    (dvs/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Hukum Sulam Alis dalam Islam, Bolehkah?


    Jakarta

    Merias wajah dan mempercantik diri telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan kaum hawa. Tak heran, salon dan tempat-tempat kecantikan selalu ramai dikunjungi oleh mereka yang ingin tampil lebih menarik.

    Namun, di balik berbagai tren perawatan kecantikan yang ditawarkan, beberapa di antaranya tidak sejalan dengan syariat Islam, sehingga penting bagi kita untuk memahami mana yang sesuai dan mana yang sebaiknya dihindari.

    Beberapa di antara prosedur kecantikan yang populer saat ini yaitu sulam alis. Lantas bagaimana hukumnya dalam Islam? Simak penjelasannya berikut ini.


    Hukum Sulam Alis dalam Islam

    Sulam alis adalah salah satu tren kecantikan yang banyak diminati oleh kaum wanita di era modern. Prosedur ini melibatkan penanaman pigmen warna pada lapisan kulit di area alis untuk memberikan efek alis yang lebih tebal, rapi, dan terbentuk sempurna. Namun, dari sudut pandang syariat Islam, tindakan ini perlu ditinjau lebih lanjut terkait hukumnya.

    Dilansir dari laman Halal MUI, mengubah ciptaan Allah dibolehkan hanya untuk kepentingan kemaslahatan yang sangat dibutuhkan, seperti memperbaiki bibir sumbing agar dapat berbicara dengan jelas atau gigi rusak yang diperbaiki dengan gigi palsu untuk mempermudah makan dan berbicara.

    Namun, jika perubahan dilakukan hanya karena ketidakpuasan terhadap penampilan, seperti bentuk alis, hal itu bisa dianggap sebagai perbuatan kurang bersyukur atas karunia Allah yang Maha Sempurna, sebagaimana disebutkan dalam Al-Quran,

    لَقَدْ خَلَقْنَا الْاِنْسَانَ فِيْٓ اَحْسَنِ تَقْوِيْمٍۖ

    Arab latin: Laqad khalaqnal-insāna fī aḥsani taqwīm(in).

    Artinya: “Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya.” (QS. At-Tin ayat 4)

    Menurut para ulama, mencukur alis termasuk dalam larangan Nabi SAW jika tanpa kepentingan. Begitu pula dengan menyulam alis yang melibatkan melukai diri dan penggunaan tinta, yang bisa mengandung bahan najis.

    Selain berisiko bagi kesehatan, hal ini bertentangan dengan larangan Allah, seperti dalam firman-Nya,

    “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. Al-Baqarah ayat 195)

    Hukum Mencukur Alis dalam Islam

    Di samping sulam alis, ada pula prosedur mencukur alis yang kerap ditawarkan di salon-salon kecantikan. Mencukur alis kadang dilakukan dalam rangkaian prosedur sulam alis.

    Mencukur alis sering dilakukan oleh sebagian wanita untuk merapikan dan mempercantik penampilan. Merangkum dari arsip detikcom, mencukur alis tanpa alasan yang dibenarkan juga masuk dalam kategori yang diharamkan.

    Rasulullah SAW bersabda, “Telah dilaknat wanita yang menyambung rambut dan yang minta disambung rambutnya, wanita yang mencabut alis dan yang minta untuk dicabut alisnya, wanita yang mentato dan yang minta untuk ditato, tanpa ada penyakit.” (HR Abu Dawud)

    Hadits ini menunjukkan bahwa mencukur alis secara sengaja, hanya demi memenuhi tuntutan penampilan atau estetika semata, dapat dianggap sebagai perbuatan yang tidak sesuai dengan ajaran Islam.

    Namun, terdapat pengecualian jika seseorang memiliki masalah medis atau kondisi tertentu yang mengharuskan perawatan pada alis, seperti adanya rambut yang tumbuh tidak teratur atau masalah lainnya yang mengganggu. Dalam hal ini, perubahan bentuk alis dilakukan untuk tujuan kesehatan dan kenyamanan, bukan semata-mata untuk mempercantik diri.

    (inf/kri)



    Sumber : www.detik.com