Tag: tabungan perumahan

  • Catat! Ini Syarat Penerima Manfaat Simpanan Tapera



    Jakarta

    Peserta tabungan perumahan rakyat (Tapera) akan mendapatkan berbagai manfaat. Namun, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu untuk mendapatkan manfaat.

    Bagi pesertaTapera, bisa memanfaatkan pembiayaan perumahan. Manfaat tersebut berupa Kredit Renovasi Rumah (KRR), Kredit Bangun Rumah (KBR), serta Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.

    Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomo 25 Tahun 2020 Pasal 38 ayat (1), ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan pembiayaan perumahan, yaitu:
    – mempunyai masa kepesertaan paling singkat 12 bulan
    – termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)
    – belum memiliki rumah, dan/atau
    – menggunakannya untuk pembiayaan pemilikan rumah pertama, pembangunan rumah pertama, atau perbaikan rumah pertama.


    Pada pasal 38 ayat (2) aturan tersebut disebutkan bahwa peserta PNS aktif yang pokok tabungannya dialihkan menjadi saldo awal sebagai Peserta yang jumlahnya melebihi jumlah Simpanan wajib selama 12 bulan dapat dikategorikan sebagai Peserta yang masa kepesertaannya lebih dari 12 bulan.

    Lalu, pada pasal 39 PP 25 tahun 2020, disebutkan bahwa Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) akan mengatur penilaian kelayakan peserta oleh bank atau perusahaan pembiayaan untuk mendapatkan pembiayaan perumahan. Berikut ini urutan prioritas berdasarkan beberapa kriteria, yaitu:
    – lamanya masa kepesertaan
    – tingkat kelancaran membayar simpanan
    – tingkat kemendesakan kepemilikan rumah, dan
    – ketersediaan dana pemanfaatan

    Dalam situs BP Tapera, untuk bisa memanfaatkan pembiayaan pemilikan rumah pertama, pembangunan rumah pertama, atau perbaikan rumah pertama, peserta harus memiliki gaji maksimal Rp 8 juta per bulan atau Rp 10 juta per bulan khusus untuk Provinsi Papua dan Papua Barat.

    Padahal, dalam PP No 21 tahun 2024, dijelaskan bahwa yang wajib menjadi peserta Tapera adalah pekerja dan pekerja mandiri yang berusia setidaknya 20 tahun atau sudah menikah serta bergaji minimal UMR. Sayangnya tidak ada penjelasan mengenai berapa batas atas gaji pekerja.

    Dengan kata lain, pekerja yang bergaji di atas Rp 8 juta tetap dipotong gaji untuk iuran tapi belum dijelaskan terkait bisa tidaknya mendapatkan tiga manfaat itu.

    Sebelumnya, Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho saat dihubungi detikProperti sempat mengatakan bahwa pihaknya tengah menggodok alternatif lain bagi peserta yang sudah memiliki rumah sehingga bisa mendapatkan manfaat lainnya.

    Untuk saat ini, peserta yang sudah memiliki rumah akan mendapatkan kembali uang yang disimpan di BP Tapera sekaligus dengan hasil pemupukannya yang besarannya sekitar 4,5-4,8%.

    “Saat ini kami sendiri juga sedang memformulasikan beberapa alternatif pembiayaan, khususnya untuk ‘penabung mulia’ (yang sudah punya rumah) supaya juga punya benefit selain hasil tabungannya akan dipupuk dan akan dikembalikan pada saat pensiun atau berhenti sebagai pegawai atau telah mencapai usia 58 tahun kalau peserta non ASN,” tuturnya kepada detikProperti, Senin (27/5/2024) lalu.

    Heru menjelaskan bahwa semua pekerja akan ikut membayar simpanan Tapera, termasuk yang sudah punya rumah. Nantinya, sebagian uang tabungan masyarakat yang sudah punya rumah akan digunakan untuk membantu masyarakat yang ingin memiliki rumah. Istilahnya seperti subsidi silang. Skema tersebut dinilai sesuai dengan prinsip BP Tapera yaitu gotong royong.

    Heru menambahkan, di akhir masa kepesertaan Tapera, uang yang sudah ditabung akan dikembalikan setelah peserta pensiun atau berhenti dari pekerjaan atau ketika sudah berumur 58 tahun.

    “Yang sudah punya rumah membantu yang belum punya rumah untuk bisa mendapatkan pembiayaan murah jangka panjang supaya bisa punya rumah. Yang sudah punya rumah seperti apa treatment-nya? Nanti dananya itu kan tabungan, pada saat berakhir kepesertaan, pada saat yang bersangkutan berhenti jadi pegawai, akan kita kembalikan lagi beserta hasil pemupukannya. Pokok simpanan dan hasil pemupukannya akan kita kembalikan,” jelas Heru.

    (abr/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Kapan Simpanan Tapera Bisa Dicairkan? Ini Syaratnya


    Jakarta

    Sebagian pekerja bakal diwajibkan menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Para peserta akan dipotong gaji sebesar 2,5% sebagai tabungan yang akan disimpan dan dipupuk oleh BP Tapera.

    Melansir dari situs resmi BP Tapera, program tabungan ini dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan rumah.

    Bagi peserta yang tergolong sebagai masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) mendapat manfaat Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR). Sementara peserta non MBR mendapat pengembalian tabungan yang disertai imbal hasil.


    Peserta Tapera bisa mendapat pengembalian simpanan apabila masa kepesertaan sudah berakhir. Peserta berhak memperoleh dana pengembalian simpanan sekaligus hasil pemupukan yang akan disetorkan ke rekening atas nama peserta.

    Lantas, apa saja persyaratan agar bisa mencairkan simpanan Tapera?

    Syarat Pencairan Simpanan Tapera

    Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2020, kepesertaan berakhir karena:
    a. telah pensiun bagi pekerja;
    b. telah mencapai usia 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pekerja mandiri;
    c. peserta meninggal dunia; atau
    d. peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 (lima) tahun berturut-turut.

    Adapun kriteria peserta tersebut bermaksud kepada yang tidak lagi memiliki Gaji, Upah, atau penghasilan selama 5 tahun berturut-turut termasuk karena cacat total atau karena pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal ini dibuktikan dengan 5 tahun berturut-turut tidak melakukan setoran simpanan.

    Simpanan dan hasil pemupukan tersebut wajib diserahkan oleh BP Tapera melalui Bank Kustodian paling lama 3 bulan setelah kepesertaannya dinyatakan berakhir.

    Peserta akan memperoleh pengembalian simpanan dan hasil pemupukan dana tapera berdasarkan jumlah unit penyertaan yang dimiliki peserta dikalikan nilai aktiva bersih per unit penyertaan pada tanggal berakhirnya kepesertaan.

    (dhw/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Syarat Ajukan Manfaat Tapera buat Beli dan Renovasi Rumah


    Jakarta

    Peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bisa memperoleh berbagai manfaat, mulai dari imbal hasil tabungan hingga pembiayaan untuk perumahan. Namun, peserta harus memenuhi beberapa persyaratan untuk bisa menerima manfaat tertentu.

    Manfaat Tapera

    Dalam situs resmi BP Tapera, dikutip, Rabu (26/6/2024), peserta yang merupakan pekerja non MBR (masyarakat berpenghasilan rendah) mendapatkan pengembalian tabungan beserta imbal hasil pemupukan. Pengembalian tersebut dapat diambil ketika masa kepesertaan sudah selesai, yakni saat pensiun atau pekerja mandiri yang sudah mencapai usia 58 tahun.

    Sedangkan peserta Tapera yang merupakan pekerja MBR bisa memanfaatkan pembiayaan perumahan. Manfaat tersebut berupa Kredit Renovasi Rumah (KRR), Kredit Bangun Rumah (KBR), serta Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.


    Syarat Ajukan Pembiayaan Perumahan

    Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 Pasal 38 ayat (1), ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan pembiayaan perumahan, yaitu:
    – mempunyai masa kepesertaan paling singkat 12 bulan
    – termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)
    – belum memiliki rumah, dan/atau
    – menggunakannya untuk pembiayaan pemilikan rumah pertama, pembangunan rumah pertama, atau perbaikan rumah pertama.

    Sebagai catatan, peserta yang ingin mendapatkan pembiayaan perumahan harus memiliki gaji maksimal Rp 8 juta per bulan atau Rp 10 juta per bulan khusus untuk Provinsi Papua dan Papua Barat.

    Jika peserta Tapera merupakan suami istri, maka masing-masing memiliki hak yang sama tetapi tidak dapat mengajukan program pembiayaan Tapera secara bersamaan. Pasangan suami-istri tidak dapat memilih jenis pembiayaan yang sama.

    Sementara itu, pada pasal 38 ayat (2) aturan tersebut disebutkan bahwa peserta PNS aktif yang pokok tabungannya dialihkan menjadi saldo awal sebagai Peserta yang jumlahnya melebihi jumlah Simpanan wajib selama 12 bulan dapat dikategorikan sebagai Peserta yang masa kepesertaannya lebih dari 12 bulan.

    Namun, sebelum mendapat manfaat pembiayaan perumahan, peserta akan dinilai terlebih dahulu oleh Badan Pengelola Tapera (BP Tapera). Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020, berikut ini urutan prioritas peserta penerima manfaat berdasarkan beberapa kriteria, yaitu:
    – lamanya masa kepesertaan
    – tingkat kelancaran membayar simpanan
    – tingkat kemendesakan kepemilikan rumah, dan
    – ketersediaan dana pemanfaatan.

    (dhw/zlf)



    Sumber : www.detik.com