Tag: tabungan perumahan rakyat

  • Catat! Ini Syarat dan Skema Beli Rumah Subsidi


    Jakarta

    Membeli rumah subsidi bisa menjadi salah satu cara untuk mendapatkan hunian dengan harga yang terjangkau. Rumah subsidi ini tersedia di semua provinsi di Indonesia.

    Nah, untuk bisa membeli rumah subsidi ada beberapa hal yang harus diperhatikan terlebih dahulu. Salah satunya adalah syarat pembeli rumah subsidi.

    Berikut ini adalah syarat membeli rumah subsidi.


    Syarat Beli Rumah Subsidi

    – Belum memiliki rumah.

    – Merupakan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

    perbedaan batas maksimal gaji MBR yang bisa beli rumah subsidiperbedaan batas maksimal gaji MBR yang bisa beli rumah subsidi Foto: Tangkapan layar

    – Tercatat sebagai penduduk pada 1 daerah (KTP). Untuk membeli rumah subsidi, masyarakat tidak harus membelinya sesuai dengan domisili yang tercatat di KTP. Misalnya, A merupakan warga asli Kabupaten Magelang, ia tidak wajib membeli rumah di sana tetapi bisa di daerah lain, contohnya di Kabupaten Bandung.

    – Belum pernah menerima bantuan subsidi di bidang perumahan.

    – Memiliki penghasilan tetap atau tidak tetap.

    Skema Beli Rumah Subsidi

    Apabila syarat sudah dipenuhi, beli rumah subsidi sudah bisa dilakukan. Berikut ini skema pembelian rumah subsidi.

    – Download SiKasep atau Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan di Google PlayStore
    – Isi data-data yang diperlukan seperti nama lengkap, nomor KTP, nomor NPWP, penghasilan per bulan, dan nomor hp
    – Pilih lokasi rumah
    – Subsidi checking yaitu pengecekan oleh perbankan apakah seseorang sesuai kriteria yang bisa mendapatkan rumah subsidi
    – Data ditindaklanjuti oleh bank yang dipilih

    Saat membeli rumah subsidi, ada beberapa keuntungan yang didapatkan. Pertama, minimal uang muka hanya 1% dari harga rumah. Misalnya, harga rumah Rp 185 juta, maka uang muka yang harus dibayarkan sekitar Rp 1,8 juta saja.

    Kedua, tenor yang panjang yaitu maksimal 20 tahun. Ketiga, bunga yang dibayarkan flat 5% hingga cicilan lunas.

    “Dan kalau misalnya mau dilunasin, sampai sebelum 20 tahun atau kita mau ngambil tenor 5 tahun juga itu bisa. Jadi si suku bunganya ini tidak kita ratakan sampai lunas, tapi kita berhenti pada saat kita melunasinya saja. Jadi seandainya nih kita ambil (cicilan) 20 (tahun), pas 5 tahun kita punya rezeki nomplok, dilunasin. Udah, clear. Berarti suku bunganya cuma sampai disitu aja berhentinya,” kata Asisten Manager Pemasaran Pembiayaan Tapera BP Tapera Reddi Rahmadilaga saat sosialisasi rumah subsidi untuk pekerja media di Gedung Trans TV, Selasa (8/7/2025).

    Keuntungan keempat, pembelian rumah subsidi sudah termasuk asuransi jiwa dan kebakaran. Reddi mengatakan, adanya asuransi tersebut, terutama asuransi jiwa, memungkinkan apabila pembeli rumah subsidi meninggal dunia maka cicilan tidak dibebankan kepada ahli waris.

    “Kalau misalnya seandainya rumah itu kebakaran bisa diganti, dan yang meninggal dunia itu tidak dibebankan ke ahli waris (cicilan rumahnya). Jadi memang sudah dilunaskan,” jelasnya.

    Reddi menambahkan apabila masyarakat ingin membeli rumah subsidi tidak perlu menjadi anggota tabungan perumahan rakyat (Tapera). Masyarakat bisa langsung membelinya melalui SiKasep.

    “Jadi memang kalau misalnya mau daftar itu langsung aja. Tadi download yang namanya SiKasep, tinggal isi data dirinya dan itu akan langsung diproses. Jadi nggak harus jadi peserta Tapera dulu. Kalau peserta Tapera itu khusus untuk yang PNS,” tuturnya.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (abr/das)

    Sumber : www.detik.com

    Alhamdulillah  Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad wa ahlihi wa ash habihi. ilustrasi gambar properti : unsplash.com / kenny eliason
    ilustrasi gambar : unsplash.com / kenny eliason
  • Catat! Ini Syarat Penerima Manfaat Simpanan Tapera



    Jakarta

    Peserta tabungan perumahan rakyat (Tapera) akan mendapatkan berbagai manfaat. Namun, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu untuk mendapatkan manfaat.

    Bagi pesertaTapera, bisa memanfaatkan pembiayaan perumahan. Manfaat tersebut berupa Kredit Renovasi Rumah (KRR), Kredit Bangun Rumah (KBR), serta Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.

    Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomo 25 Tahun 2020 Pasal 38 ayat (1), ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan pembiayaan perumahan, yaitu:
    – mempunyai masa kepesertaan paling singkat 12 bulan
    – termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)
    – belum memiliki rumah, dan/atau
    – menggunakannya untuk pembiayaan pemilikan rumah pertama, pembangunan rumah pertama, atau perbaikan rumah pertama.


    Pada pasal 38 ayat (2) aturan tersebut disebutkan bahwa peserta PNS aktif yang pokok tabungannya dialihkan menjadi saldo awal sebagai Peserta yang jumlahnya melebihi jumlah Simpanan wajib selama 12 bulan dapat dikategorikan sebagai Peserta yang masa kepesertaannya lebih dari 12 bulan.

    Lalu, pada pasal 39 PP 25 tahun 2020, disebutkan bahwa Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) akan mengatur penilaian kelayakan peserta oleh bank atau perusahaan pembiayaan untuk mendapatkan pembiayaan perumahan. Berikut ini urutan prioritas berdasarkan beberapa kriteria, yaitu:
    – lamanya masa kepesertaan
    – tingkat kelancaran membayar simpanan
    – tingkat kemendesakan kepemilikan rumah, dan
    – ketersediaan dana pemanfaatan

    Dalam situs BP Tapera, untuk bisa memanfaatkan pembiayaan pemilikan rumah pertama, pembangunan rumah pertama, atau perbaikan rumah pertama, peserta harus memiliki gaji maksimal Rp 8 juta per bulan atau Rp 10 juta per bulan khusus untuk Provinsi Papua dan Papua Barat.

    Padahal, dalam PP No 21 tahun 2024, dijelaskan bahwa yang wajib menjadi peserta Tapera adalah pekerja dan pekerja mandiri yang berusia setidaknya 20 tahun atau sudah menikah serta bergaji minimal UMR. Sayangnya tidak ada penjelasan mengenai berapa batas atas gaji pekerja.

    Dengan kata lain, pekerja yang bergaji di atas Rp 8 juta tetap dipotong gaji untuk iuran tapi belum dijelaskan terkait bisa tidaknya mendapatkan tiga manfaat itu.

    Sebelumnya, Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho saat dihubungi detikProperti sempat mengatakan bahwa pihaknya tengah menggodok alternatif lain bagi peserta yang sudah memiliki rumah sehingga bisa mendapatkan manfaat lainnya.

    Untuk saat ini, peserta yang sudah memiliki rumah akan mendapatkan kembali uang yang disimpan di BP Tapera sekaligus dengan hasil pemupukannya yang besarannya sekitar 4,5-4,8%.

    “Saat ini kami sendiri juga sedang memformulasikan beberapa alternatif pembiayaan, khususnya untuk ‘penabung mulia’ (yang sudah punya rumah) supaya juga punya benefit selain hasil tabungannya akan dipupuk dan akan dikembalikan pada saat pensiun atau berhenti sebagai pegawai atau telah mencapai usia 58 tahun kalau peserta non ASN,” tuturnya kepada detikProperti, Senin (27/5/2024) lalu.

    Heru menjelaskan bahwa semua pekerja akan ikut membayar simpanan Tapera, termasuk yang sudah punya rumah. Nantinya, sebagian uang tabungan masyarakat yang sudah punya rumah akan digunakan untuk membantu masyarakat yang ingin memiliki rumah. Istilahnya seperti subsidi silang. Skema tersebut dinilai sesuai dengan prinsip BP Tapera yaitu gotong royong.

    Heru menambahkan, di akhir masa kepesertaan Tapera, uang yang sudah ditabung akan dikembalikan setelah peserta pensiun atau berhenti dari pekerjaan atau ketika sudah berumur 58 tahun.

    “Yang sudah punya rumah membantu yang belum punya rumah untuk bisa mendapatkan pembiayaan murah jangka panjang supaya bisa punya rumah. Yang sudah punya rumah seperti apa treatment-nya? Nanti dananya itu kan tabungan, pada saat berakhir kepesertaan, pada saat yang bersangkutan berhenti jadi pegawai, akan kita kembalikan lagi beserta hasil pemupukannya. Pokok simpanan dan hasil pemupukannya akan kita kembalikan,” jelas Heru.

    (abr/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Cek! Syarat Penerima Manfaat Simpanan Tapera


    Jakarta

    Peserta tabungan perumahan rakyat (Tapera) akan mendapatkan berbagai manfaat pembiayaan perumahan. Namun, untuk mendapatkan itu semua harus memenuhi beberapa persyaratan terlebih dahulu.

    Untuk diketahui, bagi peserta Tapera bisa mendapatkan beragam manfaat, yaitu Kredit Renovasi Rumah (KRR), Kredit Bangun Rumah (KBR), serta Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.

    Syarat Penerima Manfaat Tapera

    Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomo 25 Tahun 2020 Pasal 38 ayat (1), ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan pembiayaan perumahan, yaitu:


    – mempunyai masa kepesertaan paling singkat 12 bulan
    – termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)
    – belum memiliki rumah, dan/atau
    – menggunakannya untuk pembiayaan pemilikan rumah pertama, pembangunan rumah pertama, atau perbaikan rumah pertama.

    Pada pasal 38 ayat (2) aturan tersebut disebutkan bahwa peserta PNS aktif yang pokok tabungannya dialihkan menjadi saldo awal sebagai Peserta yang jumlahnya melebihi jumlah Simpanan wajib selama 12 bulan dapat dikategorikan sebagai Peserta yang masa kepesertaannya lebih dari 12 bulan.

    Lalu, pada pasal 39 PP 25 tahun 2020, disebutkan bahwa Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) akan mengatur penilaian kelayakan peserta oleh bank atau perusahaan pembiayaan untuk mendapatkan pembiayaan perumahan. Berikut ini urutan prioritas berdasarkan beberapa kriteria, yaitu:

    – lamanya masa kepesertaan
    – tingkat kelancaran membayar simpanan
    – tingkat kemendesakan kepemilikan rumah, dan
    – ketersediaan dana pemanfaatan

    Dalam situs BP Tapera, untuk bisa memanfaatkan pembiayaan pemilikan rumah pertama, pembangunan rumah pertama, atau perbaikan rumah pertama, peserta harus memiliki gaji maksimal Rp 8 juta per bulan atau Rp 10 juta per bulan khusus untuk Provinsi Papua dan Papua Barat.

    Sebagai catatan, jika peserta Tapera merupakan suami istri, masing-masing memiliki hak yang sama namun tidak dapat mengajukan program pembiayaan Tapera secara bersamaan. Di samping itu, pasangan suami-istri tidak dapat memilih jenis pembiayaan yang sama.

    Contohnya, apabila suami sudah mengajukan skema pembiayaan kredit pembangunan rumah (KBR), maka istri harus mengajukan skema pembiayaan yang lain, seperti kredit pemilikan rumah (KPR) atau kredit renovasi rumah (KRR).

    Dokumen yang Dibutuhkan untuk Pengajuan Pembiayaan

    Dilansir dari situs BP Tapera, berikut ini dokumen-dokumen yang perlu disiapkan untuk mengajukan pembiayaan.

    A. Dokumen Pengajuan KPR Tapera

    1. Mengisi form aplikasi KPR Tapera
    2. Surat pernyataan belum memiliki rumah
    3. Surat pemesanan rumah dari pengembang/developer
    4. Dokumen yang disyaratkan oleh Bank/Perusahaan pembiayaan penyalur
    – Fotokopi e-KTP & NPWP
    – Fotokopi Akte Nikah/Cerai
    – Slip Gaji 3 Bulan Terakhir
    – Rekening Koran
    – SPT Tahunan
    – Surat Keterangan Kerja

    B.Dokumen Pengajuan KBR Tapera

    1. Surat pernyataan belum memiliki rumah
    2. Fotokopi bukti atas hak yang sah
    3. Fotokopi IMB
    4. Kondisi awal tanah dilengkapi dengan foto
    5. RAB dan denah/gambar rencana pembangunan rumah

    C. Dokumen Pengajuan KRR Tapera

    1. Fotokopi bukti atas hak yang sah
    2. Fotokopi IMB
    3. Kondisi awal rumah dilengkapi dengan foto
    4. RAB dan denah/gambar rencana perbaikan rumah

    Itulah informasi mengenai syarat penerima manfaat Tapera dan dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan pembiayaan. Semoga bermanfaat!

    (abr/abr)



    Sumber : www.detik.com

  • Uang Tapera Bisa Diambil Kapan Saja Atau Tunggu Pensiun? Ini Jawabannya


    Jakarta

    Peserta tabungan perumahan rakyat (Tapera) akan mendapatkan berbagai manfaat pembiayaan perumahan, seperti Kredit Renovasi Rumah (KRR), Kredit Bangun Rumah (KBR), serta Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.

    Kapan para peserta Tapera bisa mendapatkan manfaat tersebut?

    Manfaat Peserta Tapera Golongan MBR

    Untuk mengetahui peserta Tapera bisa mendapatkan manfaat atau tidak, pertama harus pastikan terlebih dahulu apakah peserta tersebut termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) atau tidak. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020, apabila peserta termasuk golongan MBR, maka peserta Tapera bisa menggunakan manfaatnya setelah menabung selama 12 bulan atau setahun lamanya.


    Golongan MBR tersebut juga harus belum memiliki rumah sehingga bisa menggunakan manfaat berupa KPR untuk rumah pertama atau KBR untuk bangun rumah pertama. Apabila MBR sudah memiliki rumah pertama, maka mereka bisa menggunakan manfaat berupa KRR untuk rumah pertama.

    Walau demikian, untuk bisa mendapatkan manfaat tersebut nantinya peserta akan dinilai terlebih dahulu oleh Badan Pengelola Tapera (BP Tapera). Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020, berikut ini urutan prioritas peserta penerima manfaat berdasarkan beberapa kriteria, yaitu:

    – lamanya masa kepesertaan
    – tingkat kelancaran membayar simpanan
    – tingkat kemendesakan kepemilikan rumah, dan
    – ketersediaan dana pemanfaatan

    Dalam situs BP Tapera, untuk bisa memanfaatkan pembiayaan pemilikan rumah pertama, pembangunan rumah pertama, atau perbaikan rumah pertama, peserta harus memiliki gaji maksimal Rp 8 juta per bulan atau Rp 10 juta per bulan khusus untuk Provinsi Papua dan Papua Barat.

    Sebagai catatan, jika peserta Tapera merupakan suami istri, masing-masing memiliki hak yang sama namun tidak dapat mengajukan program pembiayaan Tapera secara bersamaan. Di samping itu, pasangan suami-istri tidak dapat memilih jenis pembiayaan yang sama.

    Contohnya, apabila suami sudah mengajukan skema pembiayaan kredit pembangunan rumah (KBR), maka istri harus mengajukan skema pembiayaan yang lain, seperti kredit pemilikan rumah (KPR) atau kredit renovasi rumah (KRR).

    Dokumen yang Dibutuhkan untuk Pengajuan Pembiayaan

    Dilansir dari situs BP Tapera, berikut ini dokumen-dokumen yang perlu disiapkan untuk mengajukan pembiayaan.

    A. Dokumen Pengajuan KPR Tapera

    1. Mengisi form aplikasi KPR Tapera
    2. Surat pernyataan belum memiliki rumah
    3. Surat pemesanan rumah dari pengembang/developer
    4. Dokumen yang disyaratkan oleh Bank/Perusahaan pembiayaan penyalur
    – Fotokopi e-KTP & NPWP
    – Fotokopi Akte Nikah/Cerai
    – Slip Gaji 3 Bulan Terakhir
    – Rekening Koran
    – SPT Tahunan
    – Surat Keterangan Kerja

    B.Dokumen Pengajuan KBR Tapera

    1. Surat pernyataan belum memiliki rumah
    2. Fotokopi bukti atas hak yang sah
    3. Fotokopi IMB
    4. Kondisi awal tanah dilengkapi dengan foto
    5. RAB dan denah/gambar rencana pembangunan rumah

    C. Dokumen Pengajuan KRR Tapera

    1. Fotokopi bukti atas hak yang sah
    2. Fotokopi IMB
    3. Kondisi awal rumah dilengkapi dengan foto
    4. RAB dan denah/gambar rencana perbaikan rumah

    Manfaat Peserta Tapera Golongan ‘Penabung Mulia’

    Sementara itu, untuk peserta yang tidak termasuk kategori MBR maupun yang sudah memiliki rumah, maka akan mendapatkan manfaat berupa dikembalikannya uang tabungan beserta hasil pemupukan. Nantinya, uang tersebut baru bisa diambil setelah pensiun atau berusia 58 tahun atau sudah tidak termasuk kriteria peserta Tapera selama 5 tahun berturut-turut.

    Untuk manfaat yang bisa didapat oleh peserta non-MBR alias ‘penabung mulia’, BP Tapera sedang mencarikan manfaat lainnya selain pengembalian tabungan beserta pemupukan. Beberapa yang sedang didiskusikan yaitu diskon khusus dengan beberapa merchant, pemanfaatan KPR/KBR/KRR dengan bunga yang sedikit lebih tinggi namun masih di bawah bunga di pasar, dan lainnya.

    (abr/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Kapan Simpanan Tapera Bisa Dicairkan? Ini Syaratnya


    Jakarta

    Sebagian pekerja bakal diwajibkan menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Para peserta akan dipotong gaji sebesar 2,5% sebagai tabungan yang akan disimpan dan dipupuk oleh BP Tapera.

    Melansir dari situs resmi BP Tapera, program tabungan ini dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan rumah.

    Bagi peserta yang tergolong sebagai masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) mendapat manfaat Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR). Sementara peserta non MBR mendapat pengembalian tabungan yang disertai imbal hasil.


    Peserta Tapera bisa mendapat pengembalian simpanan apabila masa kepesertaan sudah berakhir. Peserta berhak memperoleh dana pengembalian simpanan sekaligus hasil pemupukan yang akan disetorkan ke rekening atas nama peserta.

    Lantas, apa saja persyaratan agar bisa mencairkan simpanan Tapera?

    Syarat Pencairan Simpanan Tapera

    Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2020, kepesertaan berakhir karena:
    a. telah pensiun bagi pekerja;
    b. telah mencapai usia 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pekerja mandiri;
    c. peserta meninggal dunia; atau
    d. peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 (lima) tahun berturut-turut.

    Adapun kriteria peserta tersebut bermaksud kepada yang tidak lagi memiliki Gaji, Upah, atau penghasilan selama 5 tahun berturut-turut termasuk karena cacat total atau karena pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal ini dibuktikan dengan 5 tahun berturut-turut tidak melakukan setoran simpanan.

    Simpanan dan hasil pemupukan tersebut wajib diserahkan oleh BP Tapera melalui Bank Kustodian paling lama 3 bulan setelah kepesertaannya dinyatakan berakhir.

    Peserta akan memperoleh pengembalian simpanan dan hasil pemupukan dana tapera berdasarkan jumlah unit penyertaan yang dimiliki peserta dikalikan nilai aktiva bersih per unit penyertaan pada tanggal berakhirnya kepesertaan.

    (dhw/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Syarat Ajukan Manfaat Tapera buat Beli dan Renovasi Rumah


    Jakarta

    Peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bisa memperoleh berbagai manfaat, mulai dari imbal hasil tabungan hingga pembiayaan untuk perumahan. Namun, peserta harus memenuhi beberapa persyaratan untuk bisa menerima manfaat tertentu.

    Manfaat Tapera

    Dalam situs resmi BP Tapera, dikutip, Rabu (26/6/2024), peserta yang merupakan pekerja non MBR (masyarakat berpenghasilan rendah) mendapatkan pengembalian tabungan beserta imbal hasil pemupukan. Pengembalian tersebut dapat diambil ketika masa kepesertaan sudah selesai, yakni saat pensiun atau pekerja mandiri yang sudah mencapai usia 58 tahun.

    Sedangkan peserta Tapera yang merupakan pekerja MBR bisa memanfaatkan pembiayaan perumahan. Manfaat tersebut berupa Kredit Renovasi Rumah (KRR), Kredit Bangun Rumah (KBR), serta Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.


    Syarat Ajukan Pembiayaan Perumahan

    Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 Pasal 38 ayat (1), ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan pembiayaan perumahan, yaitu:
    – mempunyai masa kepesertaan paling singkat 12 bulan
    – termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)
    – belum memiliki rumah, dan/atau
    – menggunakannya untuk pembiayaan pemilikan rumah pertama, pembangunan rumah pertama, atau perbaikan rumah pertama.

    Sebagai catatan, peserta yang ingin mendapatkan pembiayaan perumahan harus memiliki gaji maksimal Rp 8 juta per bulan atau Rp 10 juta per bulan khusus untuk Provinsi Papua dan Papua Barat.

    Jika peserta Tapera merupakan suami istri, maka masing-masing memiliki hak yang sama tetapi tidak dapat mengajukan program pembiayaan Tapera secara bersamaan. Pasangan suami-istri tidak dapat memilih jenis pembiayaan yang sama.

    Sementara itu, pada pasal 38 ayat (2) aturan tersebut disebutkan bahwa peserta PNS aktif yang pokok tabungannya dialihkan menjadi saldo awal sebagai Peserta yang jumlahnya melebihi jumlah Simpanan wajib selama 12 bulan dapat dikategorikan sebagai Peserta yang masa kepesertaannya lebih dari 12 bulan.

    Namun, sebelum mendapat manfaat pembiayaan perumahan, peserta akan dinilai terlebih dahulu oleh Badan Pengelola Tapera (BP Tapera). Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020, berikut ini urutan prioritas peserta penerima manfaat berdasarkan beberapa kriteria, yaitu:
    – lamanya masa kepesertaan
    – tingkat kelancaran membayar simpanan
    – tingkat kemendesakan kepemilikan rumah, dan
    – ketersediaan dana pemanfaatan.

    (dhw/zlf)



    Sumber : www.detik.com