Tag Archives: tagih

Gojek Luncurkan Fitur Split Bill di Aplikasi GoPay, Ini Keunggulannya


Jakarta

PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) resmi meluncurkan fitur terbaru Split Bill di aplikasi GoPay. Fitur ini dapat membantu pengguna GoPay dapat split bill atau memisahkan tagihan di setiap pembayaran.

Head of GoPay Wallet Kelvin Timotius mengatakan penambahan fitur baru ini berangkat dari keresahan diri sendiri yang tidak mudah saat melakukan tagihan pembayaran.

“Jadi ini juga beberapa berangkat dari pengalaman pribadi. Kalau makan bareng suka kagok, mau nagih, mau menghitung, ribet. Jadi, ternyata pada saat kita survei beberapa pengguna GoPay, itu problemnya juga nggak cuma untuk kita sendiri. Banyak nih problem, gimana sih caranya supaya menghitung cepat, menagih gampang. Jadi, dari situ kita berangkat, oh kayaknya bisa nih kita bikin split bill. Karena kan GoPay bisa bayar, bisa juga transport,” kata Kelvin dalam acara Peluncuran Split Bill di Greyhound, Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2024).


Kelvin menjelaskan beberapa keunggulan fitur split bill di GoPay. Pertama, fitur ini tidak hanya untuk menghitung tagihan setiap orang, tapi juga dapat langsung dibayarkan melalui berbagai metode pembayaran, seperti akun GoPay hingga virtual account.

“Jadi, beberapa aplikasi yang hanya bisa hitung, nggak bisa tagih dan nggak bisa bayar. Ada yang aplikasi bayar dan transfer aja, tapi nggak bisa menghitung. Kita lihat problem masyarakat, menghitung menagih dan bayar. Kita coba fitur ini kita solved makanya tinggal foto aja. Kita akan kirim notifikasi di Gojek, Gopay, WhatsApp,” jelasnya.

Selain itu, dia juga menjelaskan fitur ini dapat digunakan tanpa struk pembayaran. Misalnya, untuk membeli kado dapat dihitung dengan dibagi rata.

Dia menekankan yang terpenting adalah mempunyai kontak yang dapat dihubungi. Dengan begitu, penagihan pembayaran dapat masuk ke nomor telepon yang bersangkutan.

“Bisa juga, sebenarnya ada dua ada yang oke ada yang tidak. Bisa patungan, bisa beli kado patungan dulu masukin aja dulu jumlahnya berapa ditagih dulu. Masukin split, bagi rata juga bisa gampang banget,” tambahnya.

Berikut cara menggunakan fitur ini:
1. Buka aplikasi GoPay, pilih fitur split bill di menu Kirim & Terima
2. Pilih Hitung Otomatis pakai Struk
3. Foto Struk Pembayaran
4. Setelah foto struk, pastikan hitungan struk sudah benar
5. Pilih nama teman dan pilih menu sesuai dengan pesanannya. Kemudian pilih Kirim ke anggota
6. Spilt bill berhasil dibuat

(rrd/rrd)

Sumber : finance.detik.com

Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis baca koran
ilustrasi sumber : unsplash.com / adeolu eletu

Heboh! Ribuan Orang Diduga Sengaja Tak Bayar Pinjol, Diajari dari Medsos


Jakarta

Tren masyarakat yang sengaja untuk gagal bayar (galbay) utang fintech peer-to-peer lending (P2P) atau pinjaman online (pinjol) kembali menjamur di tengah masyarakat. Ribuan orang diduga sengaja mengikuti tren ini dan menghindari kewajiban pembayaran utang.

Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan (AFPI) Entjik S Djafar mengatakan fenomena ini muncul karena ada kelompok-kelompok tertentu yang secara sengaja mendorong masyarakat untuk tidak membayar utang pinjol di media sosial, termasuk bagaimana cara menghindari pembayaran pinjaman tersebut.

“Jadi ada kelompok gagal bayar itu ada di Youtube, Instagram, Facebook, dan lain-lain di sosial media. Bahkan di TikTok juga ada. Nah, ini sangat mengganggu kita dan sangat merugikan tentunya, merugikan industri kami,” kata Entjik kepada detikcom, Senin (16/6/2025).


Masalahnya dorongan untuk tidak membayar utang pinjol dari kelompok-kelompok ini ternyata cukup banyak diikuti masyarakat. Membuat ribuan orang diduga sengaja untuk tidak membayangkan utang mereka ke perusahaan pemberi pinjaman.

“Ada, akhirnya banyak. Bukan ada lagi, banyak. Karena kalau kita lihat di Facebook, member mereka itu ribuan, bahkan ratusan ribuan yang menjadi member di sosial media itu, baik Instagram maupun Facebook dan beberapa sosial media yang lain. Jadi ada beberapa,” ucapnya.

Parahnya lagi dorongan ini tidak hanya membuat sejumlah oknum sengaja untuk melakukan pinjaman online kemudian tak dibayarkan, namun juga membuat orang yang sudah memiliki utang ikut sengaja melakukan gagal bayar.

“Yang lebih banyak lagi sebenarnya bukan sengaja pinjam. Memang sudah pinjam, tetapi sengaja tidak mau bayar,” terangnya.

Menurut Entjik, kondisi masyarakat yang sengaja untuk tidak membayangkan utang mereka itu semakin terlihat saat pemberi pinjaman melakukan penagihan. Sebab tak sedikit di antara para peminjam dana online ini yang mengikuti cara-cara menghindari pembayaran sesuai ajakan kelompok-kelompok tersebut dari media sosial.

“Memang kelihatannya waktu kita tagih, apa yang ajakan dari mereka (kelompok gagal bayar) itu mereka (peminjam) lakukan. Yaitu salah satunya ganti nomor, nomor yang nggak aktif. Menghindar, kalau ditelepon langsung di-block. Itu kan salah satu ajakan dari mereka,” jelas Entjik.

Simak juga Video: Utang Pinjol Warga +62 Tembus Angka Rp 80 T!

(igo/fdl)



Sumber : finance.detik.com

Heboh Ribuan Orang Diduga Sengaja Ogah Bayar Utang Pinjol


Jakarta

Fenomena masyarakat sengaja gagal bayar (galbay) utang fintech peer-to-peer lending (P2P) atau pinjaman online (pinjol) kembali menjamur imbas ajakan dari sejumlah kelompok di media sosial. Diperkirakan ribuan orang diduga sengaja mengikuti tren ini dan menghindari kewajiban pembayaran utang mereka.

Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan (AFPI) Entjik S Djafar mengatakan kelompok-kelompok yang kerap mengajak masyarakat untuk galbay ini banyak tersebar di berbagai platform media sosial seperti Facebook, Instagram, YouTube, hingga X dan TikTok. Parahnya kelompok ini diikuti oleh ribuan bahkan ada yang ratusan ribu orang.

“Jadi ada kelompok gagal bayar itu ada di Youtube, Instagram, Facebook, dan lain-lain di sosial media. Bahkan di TikTok juga ada. Nah, ini sangat mengganggu kita dan sangat merugikan tentunya, merugikan industri kami,” kata Entjik kepada detikcom, Senin (16/6/2025).


Masalahnya dorongan untuk tidak membayar utang pinjol dari kelompok-kelompok ini ternyata cukup banyak diikuti masyarakat. Membuat ribuan orang diduga sengaja untuk tidak membayangkan utang mereka ke perusahaan pemberi pinjaman.

“Ada, akhirnya banyak. Bukan ada lagi, banyak. Karena kalau kita lihat di Facebook, member mereka itu ribuan, bahkan ratusan ribuan yang menjadi member di sosial media itu, baik Instagram maupun Facebook dan beberapa sosial media yang lain. Jadi ada beberapa,” ucapnya.

Parahnya lagi dorongan ini tidak hanya membuat sejumlah oknum sengaja untuk melakukan pinjaman online kemudian tak dibayarkan, namun juga membuat orang yang sudah memiliki utang ikut sengaja melakukan gagal bayar.

“Yang lebih banyak lagi sebenarnya bukan sengaja pinjam. Memang sudah pinjam, tetapi sengaja tidak mau bayar,” terangnya.

Menurut Entjik, kondisi masyarakat yang sengaja untuk tidak membayangkan utang mereka itu semakin terlihat saat pemberi pinjaman melakukan penagihan. Sebab tak sedikit di antara para peminjam dana online ini yang mengikuti cara-cara menghindari pembayaran sesuai ajakan kelompok-kelompok tersebut dari media sosial.

“Memang kelihatannya waktu kita tagih, apa yang ajakan dari mereka (kelompok gagal bayar) itu mereka (peminjam) lakukan. Yaitu salah satunya ganti nomor, nomor yang nggak aktif. Menghindar, kalau ditelepon langsung di-block. Itu kan salah satu ajakan dari mereka,” jelas Entjik.

Lebih lanjut ia mengatakan imbas ajakan untuk galbay utang pinjol di berbagai akun dan kelompok media sosial ini, para pengusaha fintech peer-to-peer lending banyak mengalami kerugian. Utamanya dari segi finansial hingga meningkatkan angka kredit macet (Non Performing Loan/NPL).

“Kerugiannya pasti banyak mengakibatkan kredit macet yang naik. Secara riil sih belum kita hitung. Bukan nggak ada, belum kita hitung. Tetapi gede, pasti gede,” ucapnya.

Sayang, ia mengaku tidak memiliki data yang akurat terkait jumlah kerugian secara finansial imbas ajakan-ajakan galbay di media sosial itu karena sangat sulit untuk memisahkan mana peminjam yang sengaja untuk tidak bayar utang atau peminjam yang memang belum bisa membayar utang.

“Jadi memang kan di kategori daripada peminjam itu kan ada yang memang tidak punya duit, akhirnya tidak mau bayar. Tetapi ada beberapa yang memang punya duit tetapi tidak mau bayar. Itu yang masalah dan menurut saya yang merusak mental daripada masyarakat Republik ini,” terang Entjik.

Tidak sanggup menghadapi kelompok-kelompok ini, Entjik mengatakan pihaknya akan menempuh langkah hukum terhadap penyebar ajakan galbay tersebut. Sebab ajakan hingga cara-cara menghindari pembayaran utang pinjol yang disampaikan kelompok ini sangatlah merugikan industri fintech.

“Ini kan nggak benar ya, mengajak orang untuk hal-hal yang tidak benar itu bisa pidana. Kami akan melakukan aksi ke jalur hukum,” katanya.

“Jadi kita pasti rugi akibat ajaran-ajaran, ajakan daripada beberapa oknum ini. Jadi beberapa ajakan daripada beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab. Nah ini kita akan proses secara hukum,” tegas Entjik lagi.

Simak juga Video: Utang Pinjol Warga +62 Tembus Angka Rp 80 T!

(igo/fdl)



Sumber : finance.detik.com

Pinjol Sering Telepon Kontak Darurat, Ini Cara Menghentikannya


Jakarta

Fenomena dihubungi debt collector pinjaman online (pinjol) meski tak pernah meminjam dialami sebagian orang. Hal itu kemungkinan besar terjadi karena mereka dimasukkan sebagai kontak darurat oleh orang yang menggunakan jasa pinjol.

Kontak darurat seharusnya hanya menjadi pelengkap data dalam proses administrasi saja. Namun tak jarang mereka menjadi sasaran teror, ditagih secara tak etis dan intimidatif, hingga akhirnya mengganggu kenyamanan.

Apalagi, pinjol biasanya tidak hanya menghubungi satu kontak darurat namun beberapa orang yang sebelumnya didaftarkan. Hal ini tentu akan berdampak terhadap psikologis, baik kontak darurat yang dihubungi maupun orang yang mencairkan dana pinjol.


Lantas muncul pertanyaan, bagaimana cara menghentikan pinjol supaya tak menelpon kontak darurat? Bagaimana pemerintah mengatur soal permasalahan ini?

Kontak Darurat Bukan Untuk Tagih Utang

Berdasarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, dijelaskan bahwa kontak darurat bukan digunakan untuk melakukan penagihan.

Dalam kaitannya soal penagihan, OJK sendiri menegaskan bahwa prosesnya tidak boleh dilakukan secara intimidatif dan merendahkan suku, agama, dan antar golongan (SARA). Hal ini termasuk saat menghubungi penerima dana, kerabat, rekan keluarga, serta kontak darurat.

Secara rinci, berikut aturan detail soal kontak darurat dalam SE tersebut:

1. Penggunaan kontak darurat hanya ditujukan untuk melakukan konfirmasi atas keberadaan dari Penerima Dana dan bukan digunakan untuk melakukan penagihan Pendanaan kepada pemilik data kontak darurat.

2. Penyelenggara harus melakukan konfirmasi dan memperoleh persetujuan dari pemilik data kontak darurat untuk penggunaan kontak darurat.

3. Konfirmasi sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilakukan dengan menjelaskan hal:

– Mengonfirmasi data kontak darurat yang diajukan oleh Penerima Dana
– Mengonfirmasi hubungan antara pemilik data kontak darurat dengan Penerima Dana yang mengajukan kontak darurat
– Menjelaskan terkait apa yang dimaksud dengan kontak darurat kepada pemilik data kontak darurat
– Menjelaskan risiko yang akan melekat ketika menyetujui untuk menjadi kontak darurat.

4. Penyelenggara mendokumentasikan konfirmasi dan persetujuan yang diberikan oleh pemilik data kontak darurat.

Cara Menghentikan Pinjol Menghubungi Kontak Darurat
Kredit macet biasanya menjadi salah satu faktor yang membuat pinjol menghubungi nasabah atau kontak darurat. Meskipun dalam beberapa kasus, pihak yang tidak pernah bersentuhan dengan pinjol pun bisa ditagih oleh debt collector.

Nah untuk menghentikan pinjol menghubungi kontak darurat, berikut beberapa cara yang bisa dilakukan.

1. Lunasi Pinjaman

Dilansir dari OCBC, ketika pinjaman dilunasi dan tidak mengajukan pinjaman baru, maka penyedia jasa pinjol tidak akan menghubungi lagi. Datamu pun akan terhapus.

Memang terjadi perdebatan di kalangan masyarakat terkait pembayaran tagihan di pinjol. Pinjol ilegal dianggap tidak perlu dibayar sebab tidak berizin. Namun, kamu bisa melunasinya sebagai bentuk tanggung jawab agar tidak dihubungi oleh pihak pinjol. Setelah itu berhenti dan jangan lakukan pinjaman lagi.

2. Lapor ke OJK

Ketika pinjaman sudah dilunasi namun masih diteror, laporkan ke OJK. Sampaikan masalah yang dialami dan minta solusi. Pelaporan bisa dilakukan ke situs OJK, email, atau kontak resminya di

Alamat email OJK: [email protected]
Situs resmi OJK: ojk.go.id
WhatsApp OJK: 081-157-157
Kontak resmi OJK: 157.

3. Abaikan Pesan/Telepon dari Pinjol Ilegal

DSlamet Yuono, SH., MH (Partner pada Kantor Hukum 99 & Rekan) menjelaskan beberapa cara yang harus dilakukan saat ditagih pinjol ilegal meski sudah melunasi tagihan. Berikut penjelasannya:

Masyarakat bisa mengirimkan Pemberitahuan ke kontak di HP atau sosmed agar mengabaikan jika ada pesan/telepon dari pihak yang mengatasnamakan Pinjol untuk melakukan penagihan.

4. Minta Blokir Seluruh Kontak yang Mengirim Teror atau Ancaman

Jika tidak ada pinjaman ternyata Pinjol ilegal terus melakukan penagihan dengan mengancam akan menyebar kontak dan data pribadi atau ancaman lain, maka blokir seluruh kontak yang melakukan teror dengan terlebih dahulu men-screenshoot nomor kontak dan ancaman atau teror yang dikirimkan.

5. Lapor ke Polisi

Slamet menyarankan untuk mengadukan teror dan akses data pribadi yang dilakukan oleh Pinjol Ilegal kepada Kepolisian. Bisa ke Polresta, Kepolisian Daerah (Polda) atau ke Bareskrim Mabes Polri.

6. Pengaduan ke Ketua Satgas Waspada Investasi

Pengaduan bisa ditujukan ke Satgas Waspada Investasi atau yang kini dikenal sebagai Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI. Pengaduan ini bertujuan agar perkara yang menjadi aduan dianalisa dan diharapkan dapat menjadi salah satu alasan untuk melakukan tindakan hukum atau penutupan dan pemblokiran website dan aplikasi yang beroperasi secara ilegal.

Nomor HP Jadi Kontak Darurat Tanpa Izin, Harus Bagaimana?

Kontak ini biasanya digunakan jika peminjam atau nasabah sulit dihubungi dan kontak darurat akan diminta untuk mengingatkan terkait pembayaran angsuran. Tapi jika nama dan nomor handphone tiba-tiba dijadikan kontak darurat untuk pinjaman online baik legal maupun legal tanpa izin, kita bisa melaporkan ke pihak terkait.

Dalam catatan detikcom, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengungkapkan jika nama digunakan untuk fintech legal maka bisa melaporkan ke AFPI di kolom pengaduan website fintech.id. Aduan itu akan diteruskan ke OJK atau komite etik AFPI dan diproses.

Lalu untuk pinjol ilegal maka bisa langsung melaporkan ke pihak kepolisian atau satgas waspada investasi agar aplikasi tersebut ditutup dan diblokir. Untuk emergency contact ini peminjam harus meminta izin kepada orang tersebut.

Simak juga Video ‘Kurangi Risiko Galbay, Score Credit Masuk ke Slip Gaji?’:

(ily/fdl)



Sumber : finance.detik.com

Pengertian Sistem Cessie: Skema, Manfaat, dan Kekurangannya


Jakarta

Dalam dunia transaksi jual beli rumah lewat bank, ada skema pembelian yang diberi nama sistem cessie. Bank memiliki skema pengalihan hak pembayaran apabila debitur bermasalah dalam pelunasan pencicilan misalnya dalam pembelian rumah.

Mengutip dari Kementerian Keuangan pada Jumat (15/3/2024), sistem cessie merupakan perjanjian pengalihan piutang yang dilakukan oleh pihak perbankan untuk mengalihkan hak tagih kepada pihak lain dan atau pihak ketiga untuk menjamin fasilitas kredit atau dana yang diberikan oleh bank.

Sistem cessie ini salah satu cara bank agar uang kredit yang diberikan kepada debitur dapat kembali jika di tengah jalan pelunasan tidak bisa dipenuhi. Sistem cessie membutuhkan pihak ketiga yakni calon pembeli baru yang bisa membayar lunas rumah dari pemilik lamanya.


Dalam perjanjian cessie, yang dialihkan adalah piutang atas nama atau kebendaan tidak bertambah lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 613 ayat (1) KUH Perdata yang menentukan, penyerahan atas piutang-piutang atas nama dan kebendaan tidak bertambah lainnya, dilakukan dengan jalan membuat sebuah akta otentik atau di bawah tangan dengan mana hak-hak atas kebendaan itu dilimpahkan kepada orang lain.

Piutang atas nama atau tagihan atas nama adalah tagihan yang krediturnya tertentu dan diketahui dengan baik oleh debitur. Hal ini berbeda dengan tagihan atas tunjuk (aan toonder) yang merupakan tagihan-tagihan yang krediturnya (sengaja dibuat, demi untuk memudahkan pengalihannya) tidak tertentu.

Skema Sistem Cessie

Dalam sistem cessie ini yang akan terlibat di dalamnya adalah pihak bank sebagai kreditur, pembeli rumah atau benda melalui sistem cicilan kepada bank atau pihak yang berutang, dan pihak ketiga yang mau membeli rumah atau benda dari pembeli pertama yang tidak sanggup melunasi cicilan kepada bank.

Nantinya pembeli rumah yang memiliki masalah dalam pelunasan cicilan kepada bank akan dipertemukan dengan pihak ketiga yang tertarik untuk membeli rumah yang cicilannya macet. Pihak bank juga perlu memberitahukan perihal peralihan ini kepada pembeli rumah yang bermasalah.

Pihak ketiga nantinya akan mendapatkan surat-surat piutang atau benda tak berwujud lainnya yang melekat seperti hak tanggungan, hipotik, dan lainnya disertai dengan endosmen.

Berdasarkan Pasal 613 KUH Perdata pihak bank akan membuat akta otentik atau akta bawah tangan ketika mengalihkan hak tagih cicilan rumah kepada pihak ketiga. Pembuatan akta otentik ini perlu diketahui oleh pembeli lama yang tidak mampu melakukan pelunasan. Akta otentik atau akta bawah tangan ini dibuat secara tertulis, diakui, disetujui oleh pembeli lama dan hanya untuk tagihan yang sudah ada.

Dengan begitu pembayaran oleh pihak ketiga akan dianggap sah. Sementara untuk pembeli lama yang memiliki utang kepada bank atas cicilan rumahnya tetap harus membayar utang tersebut sesuai kesepakatan di awal.

Manfaat Sistem Cessie

Sistem Cessie ini tentu memudahkan pihak bank agar layanan cicilan yang sudah diberikan kepada debitur dapat kembali beserta dengan bunganya.

Untuk pihak debitur yang cicilannya terkendala, mereka memiliki harapan untuk menjual rumah tersebut kepada pihak ketiga yang juga ikut melunasi sisa cicilan yang macet. Meskipun debitur tetap melunasi utangnya.

Bagi pihak ketiga yang mengambil alih sisa pelunasan cicilan rumah pembeli lama mereka akan ditawarkan harga rumah atau benda yang lebih murah.

Kekurangan Sistem Cessie

Sistem Cessie ini memiliki sejumlah risiko karena pihak ketiga ketika membayar rumah yang mengalami kredit macet tidak langsung mendapatkan hak milik rumah tersebut. Pihak ketiga perlu melakukan balik nama atas sertifikat rumah terlebih dahulu.

Proses balik nama ini juga perlu negosiasi antara pembeli lama dengan pihak ketiga terkait harga beli rumah yang sama-sama mereka lunasi.

Jika pembeli lama tidak mau menyerahkan rumah tersebut kepada pihak ketiga ketika dua-duanya berhasil melunasi cicilan rumah tersebut, pihak ketiga berhak mendapatkan pengembalian uang yang dia keluarkan saat mengikuti sistem Cessie ini.

Dengan begitu, pihak ketiga tidak akan mendapatkan rumah tersebut dan perlu menunggu uangnya kembali. Sehingga membutuhkan waktu lagi sampai modalnya kembali.

(aqi/zul)



Sumber : www.detik.com