Tag: take over kpr.

  • Mau Take Over KPR? Ketahui Sejumlah Syarat dan Prosedurnya


    Jakarta

    Masyarakat dapat membeli rumah dengan dua cara, yakni secara secara Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau cash. Tak hanya itu, detikers juga bisa membeli rumah impian dengan cara take over KPR atau over kredit rumah.

    Sebagai informasi, take over KPR adalah proses pembelian rumah yang masih dalam proses cicilan oleh pemilik sebelumnya. Dengan begitu, kamu hanya perlu meneruskan cicilan rumah tersebut.

    Meski begitu ada sejumlah prosedur dan syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan take over KPR. Agar lebih jelas, simak pembahasannya dalam artikel ini.


    Pengertian Take Over KPR

    Mengutip laman Bank Mega Syariah, take over KPR adalah pemindahan pembiayaan properti dari satu pihak ke pihak lain melalui pengawasan bank berdasarkan ketentuan yang berlaku.

    Proses over kredit rumah dapat membuat status debitur berubah dan berpindah ke pihak yang baru. Dengan begitu, debitur lama yang telah membayar angsuran dalam jangka waktu cicilan tertentu akan mendapatkan uang tunai sebagai gantinya.

    Selain itu, rumah yang cicilan KPR-nya masih berjalan dapat dipindahkan ke bank lain dengan pinjaman KPR baru melalui cara take over KPR.

    Jenis-jenis Take Over KPR

    Sebelum melakukan over kredit rumah, detikers perlu mengetahui jenis-jenis prosedurnya terlebih dahulu. Setiap jenisnya dapat menentukan siapa pihak yang terlibat, bagaimana proses perjanjiannya, hingga tingkat keamanannya.

    Agar lebih mudah memahaminya, simak jenis-jenis take over KPR di bawah ini:

    1. Take over Antarbank

    Take over antarbank adalah jenis over kredit rumah yang dilakukan dengan memindahkan kredit dari bank lama ke bank lain. Artinya, jenis take over yang satu ini tidak melibatkan pihak debitur baru karena hanya mengganti pembiayaan ke bank lain.

    2. Over Kredit dari Debitur Lama ke Debitur Baru

    Jenis take over KPR ini merupakan proses jual beli rumah dengan mengalihkan tanggung jawab angsuran kepada orang lain. Prosesnya memang agak sedikit rumit, karena melibatkan penjual selaku debitur lama, pembeli selaku debitur baru, dan pihak bank.

    3. Take Over KPR di Bawah Tangan

    Berbeda dengan jenis sebelumnya, take over KPR di bawah tangan hanya melibatkan dua pihak saja, yaitu antara penjual dan pembeli tanpa melibatkan pihak bank.

    Sayangnya, cara ini terbilang sangat berisiko karena tidak adanya keterlibatan pihak bank. Soalnya, bank pemberi KPR hanya akan menyerahkan sertifikat hak milik properti kepada pihak yang namanya tercantum sebagai debitur saja.

    Syarat Take Over KPR

    Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar bisa melakukan take over KPR rumah. Simak syarat-syaratnya di bawah ini:

    • Fotokopi Perjanjian Kredit
    • Fotokopi Sertifikat dengan stempel bank
    • Fotokopi IMB
    • Fotokopi PBB yang sudah dibayar
    • Fotokopi bukti pembayaran angsuran
    • Asli buku tabungan bernomor rekening untuk pembayaran angsuran
    • Data penjual dan pembeli, seperti KTP, Kartu Keluarga, buku nikah (jika sudah menikah), NPWP, slip gaji terakhir, surat keterangan kerja, surat keterangan penghasilan, fotokopi mutasi keuangan tiga bulan terakhir dari rekening, dan sebagainya.

    Prosedur Take Over KPR

    Sebenarnya, prosedur take over KPR bisa berbeda-beda tergantung dari bank yang digunakan. Meski begitu, umumnya proses take over KPR tak jauh berbeda dari pengajuan KPR.

    Namun, ada proses re-appraisal atau perhitungan ulang nilai rumah. Selain itu, detikers juga diwajibkan untuk membayar biaya take over KPR yang jumlahnya sudah disepakati bersama.

    Pada umumnya, prosedur take over KPR rumah sebagai berikut:

    1. Penilaian Ulang

    Langkah yang pertama adalah melakukan penilaian ulang. Setelah menerima pengajuan take over KPR, bank akan melakukan re-appraisal atas jaminan yang menjadi objek KPR.

    Cara ini untuk menilai pasar jaminan terkini dan mengevaluasi kelayakan jaminan dari sisi kelengkapan dokumen serta keabsahan sertifikat. Apabila dinyatakan lolos penilaian uang, maka detikers bisa mengajukan pemindahan KPR.

    2. Proses Kredit Ulang

    Prosedur selanjutnya adalah pihak bank akan melakukan proses kredit ulang. Hal ini dilakukan karena kriteria setiap bank berbeda-beda. Sebab, lolos di satu bank bukan berarti langsung lolos di bank yang lain.

    Apabila terjadi peningkatan nilai pinjaman, bank harus memastikan bahwa nasabah tetap mampu membayarnya walaupun jumlah cicilannya lebih besar.

    3. Pembayaran Harga Jual Beli Rumah

    Jika biaya pinjaman dari bank tidak cukup untuk membayar harga jual beli, maka kamu harus merogoh kantong sendiri untuk membayar uang muka agar proses jual beli rumah dapat berjalan.

    Manfaat Melakukan Take Over KPR

    Pada umumnya, seseorang memindahkan KPR ke bank atau pihak lain disebabkan oleh sejumlah faktor, mulai dari tidak mampu melanjutkan angsuran rumah, ingin memperoleh cicilan yang lebih ringan, dan lain sebagainya.

    Meski begitu, ada sejumlah manfaat yang didapat dari melakukan take over KPR, di antaranya:

    • Mendapatkan besaran angsuran lebih murah karena plafon pembiayaan yang diajukan jadi lebih sedikit.
    • Dapat menyusun ulang tenor KPR, dapat memperpanjang atau mempersingkat masa pembiayaan sesuai dengan kebutuhan keuangan kamu.
    • Bisa memperoleh dana segar yang bisa dipakai untuk kebutuhan lainnya. Keuntungan ini diperoleh bagi debitur lama atau debitur yang melakukan take over KPR ke bank lain.

    Demikian penjelasan cara take over KPR beserta syarat dan jenis-jenisnya. Semoga artikel ini dapat membantu detikers.

    (ilf/fds)



    Sumber : www.detik.com

  • Untung Rugi Beli Rumah Pakai Cara Take Over KPR


    Jakarta

    Rumah yang masih dalam proses pelunasan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ternyata bisa diperjualbelikan, lho! Kamu bisa membeli rumah yang masih proses KPR dengan cara Take OVER atau Over Kredit Rumah.

    Biasanya Take Over dilakukan karena pemilik rumah tidak mampu membayar KPR rumahnya. Memang tidak dapat dipungkiri, ada saja orang yang kesulitan membayar KPR rumahnya.

    Lantas, apa sih take over atau over kredit rumah? Apa keuntungan dan kerugian melakukan take over KPR? Yuk, simak penjelasan berikut ini.


    Take over KPR rumah adalah pengalihan KPR rumah kepada pihak lain yang dilakukan secara sah berdasarkan sebuah perjanjian yang berlaku di bawah aturan hukum. Sederhananya, take over KPR itu membeli rumah yang masih dalam masa cicilan oleh pemilik sebelumnya.

    Biasanya, untuk dapat membeli rumah dengan sistem take over terdapat beberapa pihak yang harus hadir, yaitu pemohon take over, penjual rumah dalam status KPR yang masih berlangsung, pihak bank penyedia dana, dan pihak notaris untuk mengurus dokumen pengalihan kredit.

    Keuntungan Over Kedit Rumah

    Dalam melakukan over kredit rumah terdapat keuntungan dan kerugiannya. Apa saja keuntungannya?

    – Bisa memperoleh suku bunga KPR lebih rendah
    – Biasanya rumah siap huni
    – Ada proses pembalikan nama pada sertifikat secara resmi walaupun masih dijadikan jaminan sampai rumah lunas
    – Pihak pembeli otomatis jadi debitur baru yang akan melanjutkan cicilan rumah atas namanya sendiri

    Kerugian Over Kredit Rumah

    Meski demikian, ada juga kerugian take over rumah. Apa saja kerugiannya?

    – Proses pengajuan rumit dan butuh waktu lama karena ada proses analisis dari bank
    – Ada kemungkinan pengajuan pengalihan tak disetujui
    – Ada risiko kurang lengkapnya surat-surat dan kelengkapan dokumen rumah tersebut
    – Ada biaya take over atau over kredit

    Itulah over kredit rumah beserta keuntungan dan kerugiannya. Semoga bermanfaat!

    (dhw/dhw)



    Sumber : www.detik.com