Tag Archives: talk

Banyak Perusahaan Pinjol Tumbang, Asosiasi Buka-bukaan Penyebabnya


Jakarta

Perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) yang mengantongi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berkurang. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengklaim masih ada sejumlah tantangan yang harus dihadapi industri P2P lending.

Berdasarkan penelusuran detikcom, perusahaan pinjol yang mendapatkan izin operasional OJK per Februari 2024 ada sebanyak 101 perusahaan. Hingga Juni 2024, perusahaan pinjol yang mengantongi izin dari OJK berkurang menjadi 98 perusahaan.

Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar mengaku memang masih ada sejumlah tantangan yang harus dihadapi pihaknya. Pertama, perbaikan dalam penguatan modal sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Pasalnya, beberapa anggotanya belum memenuhi kecukupan modal sesuai dengan peraturan.


“Tantangannya lebih memperbaiki penguatan modal. Beberapa sebagian kecil anggota kami untuk memenuhi kecukupan modal sesuai POJK 10/2022,” kata Entjik kepada detikcom, Senin (22/7/2024).

Tantangan berikutnya, dia menambahkan ada risk management dan risk mitigation. Untuk mengatasi hal tersebut, pihaknya terus melakukan diskusi dengan mengundang seluruh petinggi perusahaan. Selain itu, pihaknya juga menyediakan pelatihan dan sertifikasi untuk risk management.

“Setiap bulan kita lakukan diskusi dengan mengundang seluruh CEO/BOD platform pada forum diskusi bernama Compliance Talk dan untuk OneLevel dibawah BOD kami lakukan training & sertifikasi risk management,” jelasnya.

Meskipun satu per satu perusahaan pinjol tumbang, Entjik membantah perusahaan pinjol sulit bertahan. Menurutnya, masih banyak perusahaan pinjol yang mendapatkan keuntungan.

Berdasarkan data OJK, laba industri Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) mencapai sebesar Rp 277,02 miliar. Jumlah ini meningkat dibandingkan bulan sebelumnya hanya Rp173,73 miliar. Hal tersebut sejalan dengan penyaluran pendanaan bulanan yang meningkat.

“Tidak benar. Masih lebih banyak yang profit dan beroperasi,” tegasnya.

Simak Video: Efek Pinjol Macet Bikin Nggak Bisa KPR

[Gambas:Video 20detik]

(kil/kil)



Sumber : finance.detik.com

OJK Cabut Izin Investree, Asosiasi Fintech Buka Suara


Jakarta

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengapresiasi keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mencabut izin usaha PT Investree Radhika Jaya. AFPI melihat keputusan ini sebagai bentuk komitmen OJK dalam menjaga stabilitas dan kepercayaan di industri fintech lending.

Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar menyatakan bahwa pencabutan izin usaha Investree merupakan wujud kooperatif secara bersama-sama untuk mewujudkan industri fintech lending yang sehat, berintegritas, kontributif dan melindungi masyarakat dan pengguna.

Ia menyebut, OJK menekankan tentang adanya pelanggaran yang serius pada Investree, bukan pada industri. Lewat tindakan tegas OJK, AFPI yakin hal tersebut semakin menguatkan kepercayaan investor kepada industri fintech lending.


“Kami berharap keputusan ini dapat meningkatkan kepercayaan investor terhadap industri fintech secara keseluruhan. AFPI berkomitmen untuk terus mendorong seluruh anggotanya agar senantiasa memberikan layanan terbaik dan menjaga keamanan dana nasabah,” ujar Entjik dalam keterangan tertulis, Kamis (24/10/2024).

AFPI berkomitmen untuk terus mengingatkan seluruh anggota agar wajib patuh dalam mengelola manajemen perusahaan secara comply dan prudent. Salah satunya melalui penyelenggaraan forum-forum diskusi seperti Compliance Talk dan Brainwave.

AFPI juga terus melakukan pemantauan terhadap seluruh anggotanya untuk memastikan bahwa semua anggota menjalankan aktivitas bisnis sesuai dengan peraturan yang berlaku secara utuh terkait mulai dari aspek tata kelola, pengelolaan risiko dan ketaatan pada aturan yang berlaku, dan menjalankan Code of Conduct AFPI secara disiplin.

Termasuk dalam memberikan pelayanan terbaik kepada pengguna baik kepada lender maupun borrower. AFPI juga terus mengingatkan dan melakukan kampanye edukasi kepada masyarakat agar selalu cermat dalam menggunakan layanan fintech lending, melalui pengecekan legalitas, company profile dan laporan kinerja pada masing-masing laman website Penyelenggara yang dipublikasi di kanal resmi.

“AFPI berdedikasi untuk melindungi konsumen dengan menegakkan kepatuhan ketat terhadap kode etik. Komitmen kami dalam melindungi konsumen tercermin dalam penegakan disiplin terhadap praktik-praktik bisnis yang tidak sesuai dengan standar etika,” jelasnya.

(ily/ara)



Sumber : finance.detik.com