Tag: tanah

  • Ternyata Ini Cara Mengubah Tanah Kosong Jadi Sumber Cuan


    Jakarta

    Punya lahan kosong tapi bingung ingin dipakai untuk membangun apa? Bagaimana kalau tanah kosongmu disulap menjadi mesin penghasil uang?

    Jika memiliki tanah kosong luas maupun sempit yang “menganggur” alias tidak dijadikan tempat membangun rumah, kamu bisa lho mengubahnya untuk jadi sumber meraih keuntungan.

    Sejumlah cara dan ide dapat detikers lakukan untuk memanfaatkan lahan kosong tersebut. Penasaran? Simak pada uraian di bawah ini, ya.


    Cara Memanfaatkan Tanah Kosong Jadi Sumber Penghasilan

    Untuk mengolah lahan kosong tentunya kamu mesti mengikuti aturan yang benar supaya pemanfaatan tanah tersebut ke depannya tidak merugikan orang lain atau merusak lingkungan.

    Nah, kalau punya tanah kosong, kamu dapat memanfaatkannya menjadi lahan yang disewakan kepada orang lain. Nantinya, orang tersebut bisa mengubahnya menjadi lahan usaha seperti area berkebun, pergudangan, atau berdagang.

    Model bisnis seperti ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

    Dalam Pasal 44 ayat (1) disebutkan bahwa “Seseorang atau suatu badan hukum mempunyai hak sewa atas tanah, apabila ia berhak mempergunakan tanah-milik orang lain untuk keperluan bangunan, dengan membayar kepada pemiliknya sejumlah uang sebagai sewa.”

    Kamu yang tertarik memanfaatkan lahan dengan cara ini perlu memperhatikan terlebih dahulu nih terkait macam-macam hak sewa tanah. Di mana ada dua jenisnya:

    – Hak Menyewa Bangunan

    Hak ini berlaku jika kamu menyewa tanah yang di atasnya telah berdiri bangunan. Sebagai contoh saat kamu menyewa ruko atau rumah jadi.

    – Hak Sewa untuk Bangunan

    Sementara hak satu ini apabila pemilik tanah menyewakan tanah kosong miliknya kepada penyewa untuk mendirikan bangunan. Dari segi hukum, bangunan tersebut menjadi hak penyewa dan bukan pemilik tanah. Kecuali jika ada kesepakatan lain di antara kedua belah pihak.

    Tak hanya itu, penting juga untuk membuat surat perjanjian sewa tanah yang resmi dan sah di mata hukum supaya lahan sewa yang dimiliki tidak bermasalah nantinya.

    Selain itu, kamu yang ingin menyulap lahan kosongmu menjadi sumber cuan perlu memastikan kalau surat kepemilikan tanahnya sah secara hukum. Ini dimaksudkan agar nantinya kamu bisa terhindar dari kemungkinan jeratan hukum yang menimpa.

    Ide Memanfaatkan Tanah Kosong untuk Menghasilkan Uang

    Namun jika tidak ingin menyewakan lahan kosong kepada orang lain dan lebih memilih untuk membuka bisnis mandiri, kamu bisa simak ide usaha yang bisa dilakukan:

    1. Bangun Kos-kosan

    Jika memiliki lahan kosong di sekitar kawasan perkantoran atau perguruan tinggi, kamu dapat mendirikan kos-kosan di tanah tersebut. Nantinya, kos tersebut bisa kamu sewakan bulanan atau tahunan kepada para pekerja dan pelajar.

    Meski perlu mengeluarkan modal yang cukup besar di awal, bisnis ini dapat menjadi sumber cuan menguntungkan dalam beberapa tahun.

    2. Buat Rumah Kontrakan

    Selain kos-kosan, tanah kosong juga bisa dibangun usaha properti lain seperti rumah kontrakan. Mengingat harga tanah yang semakin melambung, banyak orang yang memilih untuk mengontrak. Karena itu, bisnis kontrakan ini cukup menjanjikan.

    3. Jadikan Lahan Sewa Parkir

    Lahan kosong yang kamu miliki juga bisa dimanfaatkan jadi area parkir yang disewakan, lho. Bisnis ini cocok kalau kamu punya tanah kosong dekat pemukiman padat penduduk seperti gang kecil. Di mana masyarakat yang punya kendaraan roda empat bisa menyewa parkiran di lahan tersebut.

    Itu dia sederet cara mengubah tanah kosong jadi sumber cuan. Kalau detikers tertarik coba ide yang mana, nih?

    (fds/fds)



    Sumber : www.detik.com

  • Ini Alasan Tanah Hibah Harus Segera Dibuat Sertifikat



    Jakarta

    Mendapatkan tanah hibah memang menyenangkan. Akan tetapi, ada hal yang harus dilakukan yaitu segera membuat sertifikat hibah.

    Tanah hibah bisa diberikan oleh siapa saja dan kepada siapa saja, seperti dari orang tua kepada anaknya, kakak kepada adiknya, dan lainnya. Tapi, bila tanah hibah tidak segera dibuatkan sertifikat, bisa saja terjadi sengketa di kemudian hari.

    “Benar (tanah hibah harus segera dibuat sertifikat). Jika tidak diurus secepatnya, disinyalir dapat menimbulkan konflik di kemudian hari,” kata Advokat Muhammad Rizal Siregar, S.H, M.H kepada detikProperti, Senin (19/2/2024).


    Untuk diketahui, menurut pasal 1666 KUHPerdata, penghibahan adalah suatu persetujuan dengan nama seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan apapun dan alasan apapun.

    Untuk pengurusan tanah hibah, kata Rizal, memang agak berbeda dari pengurusan tanah biasa. Sebab, diperlukan persetujuan pemberi hibah sebelum dibuatkan sertifikat.

    “Apabila hibah telah disetujui semua pihak, maka segala perbuatan yang ada di atas tanah tersebut tidak bisa ditarik kembali walaupun dengan mekanisme jual beli,” ujarnya.

    “Ketentuan tanah hibah, tidak dapat berubah fungsi walaupun ada master plan dari pemerintah untuk mendesain tata ruang daerah/pemda/pemko, sehingga tanah tersebut bisa dilakukan tukar guling (ruislag) di aman fungsi tanah hibah tidak berubah walaupun telah dipindahkan melalui ruislag,” tambahnya.

    Tanah hibah yang diberikan tidak bisa batal walaupun belum sempat dibuatkan sertifikat hibah. Jika ingin dibuatkan sertifikat, biasanya yang mengurus adalah orang/badan hukum yang menerima hibah, pemberi hibah hanya menandatangani akta hibah baik di bawah tangan ataupun di depan notaris.

    “Hibah tidak akan batal apabila telah disetujui oleh pemberi hibah, baik di bawah tangan, ataupun notaris. Untuk dapat mengurus sertifikat atas hibah di mana orang tersebut meninggal, maka bisa diurus oleh penerima hibah dengan menunjukkan surat kematian,” kata Rizal.

    (abr/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Mengenal Apa Itu NJOP dan Cara Menghitungnya


    Jakarta

    Istilah NJOP kerap ditemukan ketika ingin membeli sebuah properti ataupun bidang tanah. Bagi kamu yang masih bertanya-tanya apa itu NJOP wajib simak informasi berikut ini.

    NJOP merupakan kependekan dari Nilai Jual Objek Pajak. Lebih jelasnya, NJOP merupakan salah satu variabel dalam menentukan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). PBB yang sering dikenakan pada objek tanah maupun bangunan biasanya pengenaan PBB untuk pedesaan dan perkotaan yang bisa disebut PBB-P2.

    Besaran pada NJOP ini memiliki pengaruh pada besaran tagihan PBB-P2. Merujuk pada peraturan Pasal 1 (3) Undang Undang PBB Pasal 1 (40) Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) di mana NJOP didefinisikan sebagai harga rata-rata yang dihasilkan atas terjadinya transaksi jual beli secara wajar, dan apabila tidak terjadi transaksi jual beli maka NJOP akan ditentukan berdasarkan perbandingan harga dengan objek lainnya yang sejenis atau NJOP pengganti.


    Fungsi NJOP

    Dalam hal ini, misalnya terdapat pembeli atau penjual bangunan yang tidak mengetahui harga-harga properti saat ini yang akan ditawar. Mereka tidak paham kira-kira harga berapa yang tepat dalam transaksi jual beli ini. Maka atas permasalahan tersebut, NJOP hadir sebagai pematok atau penentu dari harga minimal untuk bangunan tersebut.

    Apabila harga yang ditentukan lebih tinggi dari NJOP, maka pemilik telah menawarkannya terlalu tinggi atau mahal. Begitupun sebaliknya, jika harganya lebih rendah dari pada NJOP, mungkin saja ada sesuatu hal yang mempengaruhi penentuan harga tersebut, sehingga harga telah ditawarkan terlalu rendah atau murah.

    Nilai Jual objek Pajak (NJOP) merupakan harga rata-rata yang diperoleh melalui transaksi jual beli. Akan tetapi, jika tidak terjadi transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui nilai harga dari sejumlah objek lainnya yang sejenis, nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.

    Dalam bidang properti, nilai jual yang ditetapkan negara sebagai dasar perpajakan bagi PBB dan nilai jual properti meningkat ketika adanya perkembangan dalam sebuah kawasan. Jika melakukan transaksi jual beli rumah, melalui NJOP kamu akan mengetahui seberapa besar pajak yang akan ditanggung.

    Nilai jual NJOP bersifat tidak menetap atau berubah-ubah, hal tersebut tergantung dari berapa harga jual tanah dan bangunan di kawasannya. Kawasan yang terpencil dengan nilai NJOP yang rendah dapat mengalami peningkatan seiring dengan berkembangnya kawasan tersebut disebabkan harga tanah dan bangunannya mengalami kenaikan.

    Adapun, pembayaran NJOP ditetapkan oleh pemerintah 3 tahun sekali, namun NJOP bisa ditetapkan setahun sekali diakibatkan nilai jual yang naik secara signifikan.

    NJOP dapat ditentukan melalui 3 hal berikut :

    1. Perbandingan dengan Objek Pajak Lain

    Dengan melakukan pengamatan dan penelitian untuk objek pajak lain yang sejenis untuk mengetahui nilai jualnya.

    2. Pergantian NJOP

    Didasari oleh pergantian NJOP yaitu hasil pemasukan dari objek pajak tersebut.

    3. Nilai Perolehan baru

    Perhitungan biaya didasari oleh transaksi pembelian dan dikurangi biaya yang harus dikeluarkan untuk penempatan objek pajak secara layak.

    Terdapat cara agar kamu dapat melihat besaran NJOP suatu wilayah yaitu dengan mendatangi langsung kantor kecamatan tempat di mana lokasi maupun bangunan properti berada. Namun, kamu juga dapat mengeceknya melalui situs online dengan membuka situs resmi pemerintah provinsi dan anda akan menemukan informasi mengenai NJOP per meter.

    Anda dapat menentukan harga rumah berdasarkan besaran persentase NJOP di kawasan tersebut. Berikut langkah – langkah dalam menghitung NJOP suatu rumah :

    Cara Menghitung NJOP/meter :

    Hitung luas total tanah
    Hitung luas total bangunan
    Cari tahu mengenai NJOP/meter tanah dan bangunan yang terdapat dalam lokasi rumah tersebut.

    Setelah mencari tahu mengenai NJOP/meter dan luas tanah dan bangunannya, berikut langkah-langkah rumus NJOP yang harus dihitung :

    Luas tanah x NJOP/meter tanah = total harga tanah
    luas bangunan x NJOP/meter bangunan = total harga bangunan
    harga tanah + harga bangunan = nilai jual rumah

    Berikut merupakan contoh perhitungan untuk menentukan harga jual rumah :

    Luas tanah = 100 meter persegi

    Luas Bangunan = 70 meter persegi

    NJOP/meter tanah = Rp 2.500.000 per meter persegi

    NJOP/meter bangunan = Rp 3.500.000 per meter persegi

    Luas tanah x NJOP/meter tanah = 100 x Rp 2.500.000 = Rp 250.000.000 (Harga tanah)

    Luas bangunan x NJOP/meter bangunan = 70 x Rp 3.500.000 = 245.000.000 (Harga bangunan)

    Harga tanah + Harga bangunan = Rp 250.000.000 + Rp.245.000.000 = 495.000.000 (Nilai jual rumah)

    Itulah pengertian NJOP dan cara menghitungnya. Semoga bermanfaat!

    (abr/abr)



    Sumber : www.detik.com

  • Aturan dan Tata Cara Pakai Tanah dan Rumah Wakaf untuk Kemaslahatan Umat



    Jakarta

    Wakaf adalah harta yang diberikan oleh seseorang untuk dimanfaatkan bagi kemaslahatan umat di jalan Allah SWT. Harta benda yang dapat diwakafkan pun tidak boleh habis, sehingga biasanya wakaf akan berupa tanah, bangunan, bahkan saat ini wakaf juga dapat berupa uang tunai.

    Anggota Dewan Syariah Inisiatif Zakat Indonesia (IZI), Mohamad Suharsono mengatakan tanah wakaf secara umum dimanfaatkan menjadi kuburan, sekolah, dan masjid. Sementara bangunan atau rumah bisa difungsikan sebagai lembaga tahfiz Al-Qur’an.

    “Yang bisa diwakafkan disarankan barang yang sifatnya tahan lama, misalnya tanah, kemudian rumah. Yang sifatnya tahan lama, disarankan seperti itu supaya memang kemanfaatanya bisa jangka panjang,” ujar Suharsono kepada detikcom belum lama ini.


    Pihak Terkait

    Suharsono mengatakan terdapat beberapa pihak yang terlibat dalam wakaf, salah satunya wakif sebagai pemilik yang mewakafkan rumah atau tanahnya. Lalu, nazhir sebagai pihak yang diamanahkan untuk mengelola wakaf. Kemudian, ada juga regulator yang terdiri dari Badan Wakaf Indonesia (BWI) atau Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf yang saat ini diamanahi oleh Kepala kantor Urusan Agama (KUA) tingkat kecamatan.

    “Ketika seseorang mewakafkan rumahnya, wakif mewakafkan rumahnya, maka dia datang kepada nazhir yang akan mengelola tanah tersebut. Lalu, disampaikan kepada pejabat pembuat akta ikrar wakaf yang ada di Kantor Urusan Agama (KUA),” katanya.

    “Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) adalah kepala atau petugas pejabat pembuat akta ikrar wakaf. Akadnya dilangsungkan di Kantor Urusan Agama (KUA) yang artinya pemilik tanah tersebut menyerahkan tanahnya untuk dikelola oleh nazhir,” sambungnya.

    Status Benda Wakaf

    Selanjutnya, harta benda tersebut akan berubah status menjadi tanah atau rumah wakaf. Dengan begitu, tanah maupun rumah tidak boleh dijual dan dihibahkan kepada siapa pun. Status tersebut berlaku untuk selamanya jika akad wakaf memang menunjukkan demikian.

    Sebab, sekarang ini ada wakaf muaqqat atau wakaf sementara yang memiliki batas waktu. Harta wakaf muaqqat itu akan dikembalikan setelah masa tertentu. Namun jenis wakaf ini tidak umum terjadi di masyarakat.

    Kemanfaatan Benda Wakaf

    Lebih lanjut, tanah atau rumah yang diwakafkan tidak menjadi milik nazhir. Nazhir hanya akan mengelolanya untuk dimanfaatkan sesuai peruntukan sebagaimana telah disebutkan dalam akad.

    Jika suatu ketika benda wakaf dialihfungsikan, misalkan sebuah sekolah menjadi masjid, maka masih diperbolehkan selagi tercantum dalam akad wakaf. Biasanya disebutkan dalam akad, ketentuan dan peruntukan wakaf, seperti dimanfaatkan sebagai masjid, sekolah, ataupun secara umum pendidikan atau kemanfaatan buat masyarakat.

    “Kalau tidak sesuai, ada regulasi yang akan mengawasi ada Badan Wakaf Indonesia yang akan mengawasi, kan dia harus laporan ke BWI. Nazhir wakaf itu ada regulatornya yang mengawasi, yang membimbing, yang menetapkan regulasi-regulasi, ketentuan-ketentuan wakaf,” imbuhnya.

    Penyerobotan Benda Wakaf

    Apabila ada kasus penyerobotan tanah atau rumah wakaf, maka langkah untuk penyelesaiannya bisa diawali dengan melalui musyawarah mufakat antara pihak yang menyerobot dengan nazhir. Lalu, kalau persoalan tidak selesai, maka bisa melibatkan pihak ketiga antara lain pemerintah, desa, RT, dan RW. Kalau tidak selesai juga, maka ada pengadilan yang akan memutuskan.

    “Itu sebabnya tanah-tanah wakaf, aset-aset wakaf yang sifatnya benda tidak bergerak, penting untuk dibuatkan akta ikrar wakafnya. Kalau sudah ada akta ikrar wakaf, maka tidak bisa seseorang menyerobot tanah wakaf karena ada akta ikrar wakafnya,” imbuhnya.

    “Buktinya sudah jelas ada dokumen-dokumennya juga sudah lengkap, sehingga secara hukum, secara syariat itu dilarang, secara hukum positif juga tidak diperkenankan, karena tanahnya sudah menjadi tanah wakaf,” pungkas Suharsono.

    (zlf/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Ortu Meninggal Belum Sempat Balik Nama Sertifikat Tanah, Apa Solusinya?



    Jakarta

    Pertanyaan:

    Selamat pagi Pak/Bu

    Perkenalkan saya Reny dari Bogor.
    Saya ingin bertanya apakah bisa balik nama sertifikat rumah ayah saya dengan nama saya?
    Caranya bagaimana?
    Ayah saya tahun 2020 sudah tiada dan tidak meninggalkan wasiat apapun.
    Tujuan balik nama atas nama saya yaitu saya ingin menggadaikan sertifikat itu nanti untuk membagi hak waris 2 saudara kandung saya.


    Persyaratan apa yang harus penuhi untuk balik nama sertifikat itu?

    Jawaban

    Terkait urusan mengenai hak milik tanah bisa menjadi hal yang sangat sensitif dan menimbulkan pertikaian bagi sebagian orang. Misalnya, ditemukan banyak sekali kasus pertengkaran bahkan sesama saudara terjadi akibat legalitas serta rebutan suatu bidang tanah. Tidak jarang keributan itu akhirnya sampai dibawa ke meja hukum dan berujung dengan saling gugat menggugat.

    Menanggapi pertanyaan di atas dengan ini kami sampaikan terkait balik nama sertipikat milik orang tua yang sudah meninggal hal ini dapat diajukan balik nama sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Permenag 24/1997) Pasal 42 berbunyi, untuk pendaftaran peralihan hak karena pewarisan, pemohon wajib memberikan sejumlah dokumen kepada kantor pertanahan. Dokumen tersebut meliputi sertifikat hak yang bersangkutan, surat kematian orang yang namanya dicatat sebagai pemegang haknya. Surat tanda bukti sebagai ahli waris baik dari Kantor Kelurahan maupun dari Penetapan Pengadilan Agama/Negeri hal ini juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

    Kemudian lakukan pembayaran pajak/Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan karena pewarisan (BPHTB Waris) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 2022 terkait pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Pajak ini dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota. Salah satu objek BPTHB adalah perolehan hak atas tanah yang meliputi pemindahan atau peralihan hak karena jual beli.

    Selanjutnya registrasi pada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota setempat dan membalik nama sertifikat ke seluruh ahli waris dengan melengkapi dokumen-dokumen syarat balik nama serta membuat Akta Pembagian Harta Bersama (APHB) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dengan ketentuan biaya proses pembuatan AJB Menurut Pasal 32 ayat (1) PP No. 24 tahun 2016 uang jasa atau honorarium PPAT atau PPAT Sementara, termasuk biaya saksi tidak boleh melebihi 1% dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta.

    Demikian yang dapat kami jawab.

    Muhammad Rizal Siregar,. S.H. M.H, Pengacara dan Pakar Hukum Properti

    Law Firm SIREGAR & Co.

    (abr/abr)



    Sumber : www.detik.com

  • Daftar Objek Tanah dan Bangunan yang Bebas BPHTB



    Jakarta

    Ketika membeli sebuah bangunan atau tanah biasanya terdapat biaya-biaya yang harus dibayarkan, salah satunya adalah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB). Namun, ternyata ada juga lho objek tanah dan/atau bangunan yang tidak dikenakan BPHTB.

    Untuk diketahui, bangunan dan/atau tanah yang dikenakan BPHTB biasanya karena ada transaksi jual beli, tukar menukar, hibah, waris, hadiah, dan lainnya. Hal ini sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

    Untuk tarif BPHTB yang harus dibayarkan ditetapkan maksimal 5%. Namun, hal itu ditetapkan sesuai pemerintah daerah masing-masing melalui Peraturan Daerah (Perda).


    Nah, ternyata ada beberapa objek tanah dan/atau bangunan yang tidak dikenakan BPHTB. Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 44 (6), berikut ini daftarnya.

    a. untuk kantor Pemerintah, Pemerintahan Daerah, penyelenggara negara dan lembaga negara lainnya yang dicatat sebagai barang milik negara atau barang milik Daerah;
    b. oleh negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan/atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum;
    c. untuk badan atau perwakilan lembaga internasional dengan syarat tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain di luar fungsi dan tugas badan atau perwakilan lembaga tersebut yang diatur dengan Peraturan Menteri;.
    d. untuk perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik;
    e. oleh orang pribadi atau Badan karena konversi hak atau karena perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama;
    f. oleh orang pribadi atau Badan karena wakaf;
    g. oleh orang pribadi atau Badan yang digunakan untuk kepentingan ibadah; dan
    h. untuk masyarakat berpenghasilan rendah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Itulah objek tanah dan/atau bangunan yang tidak dikenakan BPHTB.

    (abr/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Pertimbangkan 3 Hal Ini Sebelum Memulai Bisnis Properti


    Jakarta

    Bisnis properti merupakan usaha yang menarik di kalangan masyarakat yang mempunyai dana berlebih. Akan tetapi, menjalankan bisnis ini bisa cukup menantang karena ada berbagai aspek yang perlu diperhitungkan agar tidak salah langkah.

    Lantas, apa saja pertimbangan ketika ingin memulai bisnis properti? Simak penjelasan berikut ini.

    1. Kecukupan Dana

    Pengamat properti yang juga Direktur Global Asset Management, Steve Sudijanto mengatakan hal yang perlu diperhatikan sebelum masuk ke bisnis properti adalah berapa dana yang akan dialokasikan. Besaran dana menentukan langkah untuk memperoleh properti, salah satunya unit rumah.


    “Kalau anggaran kita di atas Rp 2 miliar, saya usul beli tanah (untuk dibangun rumah). Tapi kalau anggaran kita di bawah Rp 2 miliar saya usul beli rumah dan direnovasi,” ujar Steve kepada detikcom, Selasa (16/4/2024).

    Apabila memiliki dana yang sangat minim, Steve lebih menyarankan untuk berinvestasi di instrumen lain atau membeli rumah yang terjangkau untuk dikontrakan daripada jual-beli rumah.

    2. Kesediaan Waktu

    Bisnis properti termasuk investasi jangka menengah, sehingga membutuhkan waktu yang cukup lama hingga terjadi transaksi. Apalagi dengan lamanya proses pembangunan, renovasi, dan pembelian. Steve menyebut biasanya menjual properti membutuhkan waktu 3-24 bulan hingga uang cair.

    “Kalau anggarannya terbatas yang perlu diperhatikan itu jangka waktu karena kita berpacu dengan waktu. Semakin cepat properti itu bisa dimanfaatkan, dijual, atau disewakan, uang masuk. Beratikan, dana itu, pengembalian investasi itu cepat,” katanya.

    Maka, cara menjalankan bisnis properti juga perlu mempertimbangakan waktu yang ingin diluangkan pengusaha. Apabila menginginkan proses yang lebih cepat, bisa membeli rumah yang sudah jadi untuk direnovasi dan dijual kembali. Berbeda halnya dengan membeli tanah dan membangun rumah dari nol.

    “Kalau kita mau sabar dikit (dan) dana lebih longgar, bisa beli tanah. Kita bisa banyak kreasi (dan) pilihan atas bentuk rumah (serta) dimanfaatkan untuk apa,” tuturnya.

    3. Kriteria Rumah dan Tanah

    Pengusaha bisnis properti harus memilih rumah ataupun tanah dengan seksama. Perhatikan kriteria-kriteria penting yang dapat mempengaruhi daya tarik properti.

    Ketika membeli rumah, pastikan untuk memilih lokasi yang strategis, kondisi rumah yang masih bagus, keamanan lingkungan yang baik, dan kawasan dengan turnover rumah tinggi.

    Sementara, membeli tanah sebaiknya memilih lokasi yang diincar banyak orang. Lalu, Steve mengingatkan untuk memerhatikan bentuk tanah, jangan terlalu sempit lebarnya atau memanjang ke belakang. Kemudian, telusuri juga soal zoning, keamanan lingkungan, dan potensi banjir.

    Terakhir yang tak kalah penting untuk kedua properti tersebut adalah mengetahui kejelasan status kepemilikan dan kelengkapan perizinan. Jangan sampai tergiur harga rumah atau tanah yang murah, tetapi status kepemilikan dan perizinannya bermasalah.

    Buat kamu yang pengen upgrade rumah biar lebih pintar dengan perangkat smart door lock hingga CCTV gratis, yuk ikutan Program detikProperti Upgrade Rumah Kamu Jadi Lebih Pintar. Buat yang beruntung, bakal dapet 6 device smarthome gratis!

    Baca info lengkapnya di sini.

    (dhw/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Awas! Jangan Tertipu Properti Murah yang Bermasalah



    Jakarta

    Membeli properti tidak bisa sembarangan, pembeli perlu melakukan riset secara mendalam untuk memilih rumah atau tanah yang tepat. Apalagi pembelian properti merupakan keputusan yang cukup besar karena harganya yang tidak murah.

    Pengamat properti yang juga Direktur Global Asset Management, Steve Sudijanto menyebutkan kesalahan yang sering kali terjadi adalah pembeli tertipu dengan harga properti yang murah. Setelah pembelian, barulah diketahui adalah masalah dengan lokasi rumah ataupun tanah.

    “Properti yang bermasalah, dalam arti lokasinya bukan lokasi prima yang digemari. Belinya asal murah ketipu dengan harga murah. Jadi, konteks harga murah itu belum tentu murah, karena lokasinya bermasalah dan status surat-suratnya, kepemilikannya juga bermasalah,” ujar Steve kepada detikcom, Selasa (17/4/2024).


    Selain itu, pembeli bisa saja terlambat mengetahui ternyata lingkungan properti rawan terkena banjir yang tentunya mengganggu kenyamanan orang yang akan menempati rumah di kawasan itu.

    Untuk itu, Steve mengimbau agar waspada dengan plang yang menyebut rumah dijual dengan harga murah. Sebab, dikhawatirkan setelah properti dibeli, ternyata timbul masalah-masalah yang menguras kantong pembeli.

    “Dijual murah, nggak taunya mahal karena banyak embel-embelnya yang harus diselesaikan, banyak buntutnya. Jangan ketipu dengan harga murah, selidiki dulu. Jangan terburu nafsu, jangan terburu-buru, jangan tertipu dengan harga murah,” tuturnya.

    Terlebih lagi, sekarang ada banyak developer bodong yang menjual properti yang tidak jelas kepemilikan dan izinnya. Selain itu, ada developer bodong yang ternyata tidak memiliki dana yang cukup untuk menyelesaikan proyek pembangunan rumah, sehingga merugikan pembeli.

    “Patut diwaspadai apakah lokasinya layak, sudah ada PLN, sudah ada air, (dan) tidak banjir. Apakah surat-surat kepemilikannya jelas? Apakah perizinannya jelas? Apakah developer-nya bisa dipercaya? Dalam arti punya duit untuk menyelesaikan janji-janjinya itu, (seperti) jalan masuk, fasilitas keamanan, (dan) penerangan. Karena semuanya pakai uang. Jangan (tertipu developer) PHP,” jelas Steve.

    Baik pengguna akhir maupun pengusaha bisnis properti harus memilih rumah ataupun tanah dengan seksama karena properti adalah investasi yang besar. Terutama bagi pengusaha properti, sebaiknya memerhatikan kriteria-kriteria penting yang dapat mempengaruhi daya tarik properti.

    Ketika membeli rumah, pastikan untuk memilih lokasi yang strategis, kondisi rumah yang masih bagus, keamanan lingkungan yang baik, dan kawasan dengan turnover rumah yang tinggi.

    Sedangkan, membeli tanah sebaiknya memilih lokasi yang diincar banyak orang. Kemudian, perhatikan juga bentuk tanah, jangan terlalu sempit lebarnya atau memanjang ke belakang. Lalu, telusuri juga soal zoning, keamanan lingkungan, dan potensi banjir.

    Buat kamu yang pengen upgrade rumah biar lebih pintar dengan perangkat smart door lock hingga CCTV gratis, yuk ikutan Program detikProperti Upgrade Rumah Kamu Jadi Lebih Pintar. Buat yang beruntung, bakal dapet 6 device smarthome gratis!

    Baca info lengkapnya di sini.

    (dhw/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Jangan Salah Pilih, Ini Kriteria Tanah yang Cocok buat Bisnis Properti


    Jakarta

    Bisnis properti bisa dijalankan dengan membeli sebidang tanah yang kemudian dibangun rumah untuk dijual. Apabila memiliki dana yang lebih longgar, cara ini bisa dipertimbangkan karena memungkinkan pengusaha bebas berkreasi dengan bentuk rumah.

    Pengamat properti yang juga Direktur Global Asset Management, Steve Sudijanto mengatakan membangun rumah dari awal di tanah kosong bisa menguntungkan pengusaha. Kalau mendapatkan tanah yang luas dengan harga yang memadai, misalkan seluas 200 meter persegi. Pengusaha dapat membagi tanah untuk membangun dua rumah.

    Kemudian, tanah dengan bentuk yang strategis sebagian bisa dibangun rumah, sementara separuh lain disimpan untuk dibangun di waktu lain. Menurut Steve, menjalankan bisnis properti dengan membangun rumah sendiri memberikan fleksibilitas dan lebih banyak opsi buat pengusaha.


    “Kita bisa juga bangunannya itu dibangun sesuai selera kita. Umpamanya bangunan bertingkat, kita mau berapa lantai, dan manfaatnya kita bisa juga sesuaikan untuk kebutuhan. Sesuaikan dengan zoning atau peruntukan di tanah tersebut,” ujar Steve kepada detikcom, Selasa (16/4/2024).

    Namun, membeli tanah untuk bisnis properti tidak boleh sembarangan. Ada beberapa kriteria tanah bisa menarik perhatian calon pembeli, sehingga cocok untuk bisnis properti.

    1. Permintaan Pasar

    “Beli tanah pun harus punya lokasi yang bagus, contohnya bisa dibangun terus dijual dengan cepat. Itu pertama, apakah demand-nya tinggi untuk lokasi yang akan dibeli tanah tersebut,” katanya.

    Steve menyarankan agar tidak terjerumus dan salah pilih lokasi properti. Salah satunya dengan memperhatikan permintaan pasar akan suatu kawasan.

    “Kita bisa lihat kita tengok di kanan, apakah rumah yang dijual itu cepat dibeli orang. Jadi baru pasang plang ‘dijual’, terus baru seminggu udah ada yang telepon,” ungkapnya.

    Hal itu salah satu ciri kawasan yang digemari masyarakat. Adapun kawasan yang digemari pembeli rumah, menurut Steve tidak memakan waktu lama untuk menjual rumah. Maksimal waktu tunggu selama tiga bulan hingga rumah terjual.

    Seperti halnya kawasan yang saat ini yang sedang trend, Transit Oriented Development (TOD), yakni rumah-rumah yang dekat transportasi seperti LRT, MRT, Transjakarta, dan KRL tengah digemari. Sebab, orang banyak memilih naik kendaraan umum.

    2. Bentuk Tanah

    Perhatikan bentuk tanah yang akan dibeli. Steve mengimbau untuk tidak memilih tanah yang berbentuk memanjang dengan lebar yang sempit dan membujur ke belakang. Ia lebih menyarankan tanah dengan lebar minimal 8-12 meter karena lebih mudah dibagi menjadi beberapa rumah.

    Pemilik tanah bisa membagi tanah untuk membangun dua rumah ataupun membangun rumah di separuh tanah dulu. Sedangkan sisa setengah tanah bisa disimpan untuk membangun rumah lain ke depannya.

    3. Zoning

    Selain itu, pilih tanah dengan zoning yang sesuai dengan tujuan pembangunan. Zoning merupakan pemetaan atau pembagian kawasan oleh pemerintah.

    Jika ingin membangun rumah, maka pastikan area tersebut diizinkan untuk menjadi kawasan residensial. Sebab, banyak orang ketipu membeli tanah yang tidak dibangun secara optimal karena ternyata tidak sesuai ketetapan zoning.

    “Kita kalau membeli sesuatu itu, kita harus lihat zoningnya itu untuk apa. Kalau zoning-nya hanya residensial, kita hanya untuk disewakan sebagai residensial atau untuk dijual lagi sebagai residensial, sebagai rumah biasa. Tapi kalau zoning-nya itu campuran, atau untuk komersil, itu bisa untuk kos, hotel, restoran, dan seterusnya,” jelasnya.

    4. Keamanan

    Terakhir, pastikan tanah memiliki lingkungan dan kondisi alam yang aman. Pilih yang aman tanah yang tidak rawan banjir dan fenomena alam lainnya. Hal ini penting untuk menjamin keamanan dan kenyamanan penghuni rumah nantinya.

    Demikian kriteria tanah yang cocok buat bisnis properti. Semoga bermanfaat!

    Buat kamu yang pengen upgrade rumah biar lebih pintar dengan perangkat smart door lock hingga CCTV gratis, yuk ikutan Program detikProperti Upgrade Rumah Kamu Jadi Lebih Pintar. Buat yang beruntung, bakal dapet 6 device smarthome gratis!

    Baca info lengkapnya di sini.

    (dhw/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Jangan Sampai Tanah Diserobot Pengembang! Begini Cara Cegahnya


    Jakarta

    Kasus penyerobotan tanah kerap terjadi di masyarakat, termasuk oleh pengembang untuk dibangun rumah maupun jalan. Tanah kosong yang lama dibiarkan berpotensi disalahgunakan orang lain, apalagi kalau status kepemilikan tanah tidak jelas.

    Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) DPC Jakarta Utara, Sabar Ompu Sunggu mengatakan pengembang memiliki izin lokasi atau izin pembebasan dari pemerintah untuk mengembangkan suatu tanah. Dengan surat izin tersebut, mereka dapat meratakan suatu wilayah.

    “Kadang-kadang ada juga developer yang nakal yang tidak mau tau malam-malam di buldoser, akhirnya (merugikan) orang pemilik tanah yang punya girik yang bukan sertifikat. Kalau yang sertifikat kan jelas sudah susah untuk digarap (pengembang) karena pengembalian batas juga gampang itu setiap sertifikat ada,” ujar Sabar kepada detikcom, Senin (22/4/2024).


    Menurut Sabar, tanah yang diserobot orang biasanya memiliki kelemahan, sehingga pengembang nakal berani untuk mengambil alih tanah. Maka, perlu dilakukan beberapa langkah pencegahan untuk menjaga tanah kosong, serta memiliki kekuatan di mata hukum.

    Tingkatkan Kepemilikan Tanah

    Sabar menyampaikan satu-satunya cara agar tanah tidak diserobot adalah dengan meningkatkan kepemilikan tanah menjadi sertifikat. Sebab, ia menilai rata-rata tanah yang diserobot karena tidak ada sertifikat kepemilikan tanah.

    “Kalau ada sertifikatnya nggak mungkin (diserobot), pasti dia ngotot itu (pemilik tanah).Apalagi sertifikatnya lebih lama dan lebih duluan lagi daripada developer, mungkin yang masuk ke masyarakat itu ada sertifikat palsu mungkin bisa aja gitu. Tapi kebenaran itu akan tetap diuji di pengadilan,” jelasnya.

    Selain itu, sertifikat tanah penting untuk memastikan lokasi dan batas tanah. Pemilik harus mengetahui letak dan batas tanah, salah satunya dengan sertifikat tersebut. Sebab, syarat untuk menggugat mengenai kepemilikan tanah di pengadilan harus mengetahui batas-batas tanah.

    “Misalnya girik, merekanya itu nggak ada batas-batasnya. Itu sebetulnya yang menyulitkan kami selama ini untuk melawan pengembang,” ungkapnya.

    Jangan Biarkan Tanah Kosong

    Selanjutnya, Sabar menekankan agar pemilik tanah menguasai fisik tanah dengan tidak membiarkan lahan kosong begitu saja. Pemilik harus aktif menggunakan tanah, seperti dengan menanam tumbuh-tumbuhan ataupun membangun rumah dan lain sebagainya.

    “Tanamlah jagung, apa segala macam sampai ini (pengembang) nggak mendapatkan suatu bukti hak sempurna, yaitu sertifikat atas tanahnya. Secara terus-menerus (pemilik) jangan dianggurkan (tanahnya),” pungkasnya.

    Meski bukan langkah hukum, cara itu sebagai bukti tanah dimiliki oleh seseorang. Bahkan, kalau sampai pengembang merusak barang pada lahan tersebut, maka semakin banyak urusan dengan pengadilan.

    (dhw/dna)



    Sumber : www.detik.com