Tag: tanah-tanah

  • 5 Hal yang Wajib Diketahui Sebelum Membeli Tanah Kavling


    Jakarta

    Tanah kavling merupakan deretan bidang tanah dalam satu kawasan yang sengaja dilakukan pemecahan sertifikatnya, baik oleh perorangan maupun badan usaha yang sah. Di atas tanah tersebut tidak ada bangunan sama sekali karena biasanya akan dipakai untuk proyek pembangunan.

    Pembelian kavling tanah tujuannya sama seperti pembelian tanah pada umumnya untuk pembangunan atau sebagai aset investasi.

    Perbedaan tanah kavling dengan tanah biasa adalah tanah kavling sudah dipecah menjadi beberapa bidang sehingga sertifikatnya juga sudah dipecah. Sementara, tanah biasa ada yang belum dipecah sertifikatnya.


    Ketika membeli tanah kavling ada beberapa hal yang harus diperhatikan agar tidak tertipu. Dilansir detikFinance, berikut 5 hal yang wajib calon pembeli ketahui.

    1. Cek Sertifikat Tanah

    Saat membeli tanah, hal pertama yang harus dicek adalah sertifikat tanahnya. Apakah sertifikat tersebut masih berupa Hak Guna Bangunan (HGB) atau Sertifikat Hak Milik (SHM).

    Sebaiknya sertifikat tersebut sudah menjadi SHM. Jika masih berupa Hak Guna Bangunan (HGB), tanyakan pada pihak developer atau penjual, siapa yang akan menanggung biaya peningkatan hak menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

    2. Cari Tahu Asal Usul Tanah

    Saat ini marak tanah yang status kepemilikannya ganda. Setiap tanah seharusnya hanya dimiliki 1 kepemilikan saja. Tanah dengan kepemilikan ganda sebaiknya tidak dibeli.

    Jangan beli juga tanah kavling bekas kuburan, bekas tempat sampah, rumah ibadah. Secara feng shui tanah-tanah tersebut disebut tak baik. Apabila tanah tersebut bekas kebun dan sawah, tidak masalah.

    Sebelum membeli lahan juga sebaiknya mencari informasi di kelurahan atau kecamatan di wilayah tersebut. Libatkan RT/RW sebagai saksi pada transaksi, jangan mau terima jadi dengan kertas bertanda tangan RT/RW.

    3. Periksa Batas Tanah Kavling

    Saat membeli tanah kavling biasanya tertera keterangan luas tanah tersebut, tetapi sebelum benar-benar membelinya, periksa kembali batas dan luas tanah tersebut. Bisa saja batas tanah yang dijelaskan pihak penjual ternyata berbeda dengan yang tertulis di sertifikat.

    4. Akses jalan

    Hal terpenting ketika membeli tanah adalah di sekitarnya juga sudah tersedia fasilitas umum seperti jalan. Jalan merupakan aspek penting bagi pembeli tanah yang hendak membangun perumahan. Pilih akses jalan yang dapat melintas dua mobil kiri kanan.

    5. Cek Area di Sekitar Tanah

    Hindari membeli tanah kavling dekat jalur listrik bertengangan tinggi, jalur pipa gas, jalur rel kereta, area bandara, dan tepi sungai. Antisipasi juga tergusur oleh pembangunan fasilitas umum.

    Selain itu, cek apakah sudah ada pembangunan di sekitar tanah tersebut. Jika belum ada, pastikan dalam waktu dekat apakah ada proyek. Jangan sampai di sekitar tanah tersebut tetap kosong selama puluhan tahun ke depan agar. Hal tersebut dapat berpengaruh pada nilai tanah dan akan lebih sulit dijual nantinya apabila wilayah tersebut tidak berkembang.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/aqi)



    Sumber : www.detik.com

  • Sebelum DP, Lakukan 6 Langkah Ini Biar Nggak Kejebak Tanah Sengketa



    Jakarta

    Membeli tanah bukan hanya soal harga dan lokasi, tetapi juga soal legalitas yang kerap ditakutkan bagi calon pembeli. Tanah dengan status hukum yang tidak jelas bisa menimbulkan sengketa yang merugikan pembeli, baik dari sisi waktu maupun biaya.

    Dosen Hukum Universitas Mpu Tantular Jakarta sekaligus Advokat Properti, Mardiman Sane, menekankan pentingnya langkah-langkah preventif sebelum membeli tanah. Tanah rawan sengketa biasanya memiliki ciri-ciri tertentu yang wajib diperhatikan sebelum dilakukannya transaksi.

    “Tanah umumnya rawan sengketa jika memiliki ciri berikut. Tidak bersertifikat, status hukum tidak jelas seperti girik, petok, letter C, dan lain-lain. Batas-batas tanah tumpang tindih, ada penguasaan fisik ganda (beberapa orang mengaku sebagai pemilik), tidak ada riwayat jual beli yang jelas,” kata Mardiman saat dihubungi detikProperti, Selasa (17/11/2025).


    Dia menjelaskan ciri-ciri lain untuk tanah yang rawan sengketa seperti tanah yang sudah diwariskan tetapi belum dibagi waris, sedang diagunkan, dalam kawasan hijau, serta dalam sengketa adat atau kawasan negara. Jika transaksi dilakukan untuk membeli tanah-tanah tersebut, berpotensi besar menimbulkan konflik hukum.

    Untuk terhindar dari sengketa tanah yang bisa menyeret ke masalah hukum, penting untuk melakukan hal-hal berikut.

    Ketahui Kejelasan Batas Tanah

    Salah satu aspek yang sering diabaikan pembeli adalah batas tanah. Kejelasan batas tanah sangat menentukan agar sengketa tidak terjadi.

    Jika batas tanah tidak jelas, berbagai masalah bisa muncul, mulai dari tetangga yang mengklaim kelebihan tanah, tumpang tindih sertifikat, hingga ketidakpastian luas yang berdampak pada pajak dan nilai tanah. Karena itu, BPN (Badan Pertanahan Nasional) mewajibkan pengukuran ulang serta persetujuan batas dari para pemilik tanah yang bersebelahan ketika seseorang membuat SHM atau melakukan balik nama, untuk memastikan batas lahan akurat dan menghindari sengketa di kemudian hari.

    “Itulah sebabnya BPN selalu mensyaratkan pengukuran ulang dan persetujuan batas oleh pemilik tanah yang berbatasan (saksi batas) saat membuat SHM atau saat balik nama,” ucapnya.

    Lakukan Langkah Aman Sebelum Membeli Tanah

    Agar terhindar dari sengketa, Mardiman menyatakan beberapa langkah penting yang wajib dilakukan sebelum membeli tanah. Langkah-langkahnya sebagai berikut.

    1. Cek ke BPN

    Langkah pertama yang wajib dilakukan adalah memeriksa sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Menurut Mardiman Sane, pembeli harus memastikan sertifikat yang dimiliki penjual benar-benar asli, tidak sedang diagunkan di bank, tidak diblokir, dan bebas dari catatan perkara hukum.

    2. Cek ke Kelurahan atau Kecamatan

    Penting untuk menelusuri riwayat tanah melalui kelurahan atau kantor kecamatan setempat. Pembeli bisa mengetahui apakah tanah tersebut pernah menjadi objek sengketa, apakah merupakan tanah warisan, atau memiliki masalah administratif lain. Langkah ini membantu mengungkap potensi konflik yang mungkin tidak terlihat hanya dari dokumen sertifikat.

    3. Cek Lokasi Fisik

    Pastikan batas tanah sesuai dengan yang tercantum di dokumen, dan tanyakan ke tetangga sekitar untuk memastikan tidak ada pihak lain yang menguasai tanah. Pemeriksaan fisik membantu meminimalisir risiko klaim dari pihak ketiga yang bisa muncul karena penguasaan ganda atau ketidaksesuaian batas tanah.

    4. Periksa Riwayat Pemilik

    Mardiman menekankan pentingnya memastikan penjual adalah pemilik sah tanah tersebut. Jika tanah merupakan hasil warisan, pastikan ada surat keterangan waris yang sah dan seluruh ahli waris memberikan persetujuan dalam proses jual beli.

    5. Gunakan Notaris/ PPAT untuk Transaksi

    Transaksi tanah sebaiknya dilakukan melalui notaris. Mereka bertugas membuat Akta Jual Beli (AJB) resmi, memeriksa keaslian sertifikat, dan memberikan perlindungan hukum bagi pembeli. Dengan bantuan profesional, risiko kesalahan dalam dokumen atau sengketa hukum dapat diminimalkan secara signifikan.

    “Notaris atau PPAT dapat memastikan sertifikat asli, penjual sah, membuat AJB yang diakui negara, dan mengurus balik nama. Pengacara bisa menganalisis risiko sengketa melalui legal audit, mengecek riwayat hukum tanah, dan melindungi klien dari perjanjian berbahaya. Kesalahan membeli tanah bisa menghilangkan ratusan juta hingga miliaran; menggunakan profesional untuk mengurangi risiko besar,” jelasnya.

    6. Kenali Kesalahan Umum dan Cara Menghindarinya

    Mardiman juga menyoroti beberapa kesalahan umum saat membeli tanah, seperti membeli hanya dengan kuitansi, tidak mengecek sertifikat ke BPN, tidak melibatkan semua ahli waris, tergiur harga murah, dan tidak memeriksa batas tanah. Untuk menghindarinya, langkah-langkah meliputi legal audit, pengecekan sertifikat, menggunakan PPAT/notaris, memastikan dokumen lengkap, survei lokasi, dan konfirmasi ke tetangga.

    “Jika ada sengketa, sertifikat tidak bisa diterbitkan,” pungkasnya.

    (das/das)



    Sumber : www.detik.com