Tag: tanah wakaf

  • Aturan dan Tata Cara Pakai Tanah dan Rumah Wakaf untuk Kemaslahatan Umat



    Jakarta

    Wakaf adalah harta yang diberikan oleh seseorang untuk dimanfaatkan bagi kemaslahatan umat di jalan Allah SWT. Harta benda yang dapat diwakafkan pun tidak boleh habis, sehingga biasanya wakaf akan berupa tanah, bangunan, bahkan saat ini wakaf juga dapat berupa uang tunai.

    Anggota Dewan Syariah Inisiatif Zakat Indonesia (IZI), Mohamad Suharsono mengatakan tanah wakaf secara umum dimanfaatkan menjadi kuburan, sekolah, dan masjid. Sementara bangunan atau rumah bisa difungsikan sebagai lembaga tahfiz Al-Qur’an.

    “Yang bisa diwakafkan disarankan barang yang sifatnya tahan lama, misalnya tanah, kemudian rumah. Yang sifatnya tahan lama, disarankan seperti itu supaya memang kemanfaatanya bisa jangka panjang,” ujar Suharsono kepada detikcom belum lama ini.


    Pihak Terkait

    Suharsono mengatakan terdapat beberapa pihak yang terlibat dalam wakaf, salah satunya wakif sebagai pemilik yang mewakafkan rumah atau tanahnya. Lalu, nazhir sebagai pihak yang diamanahkan untuk mengelola wakaf. Kemudian, ada juga regulator yang terdiri dari Badan Wakaf Indonesia (BWI) atau Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf yang saat ini diamanahi oleh Kepala kantor Urusan Agama (KUA) tingkat kecamatan.

    “Ketika seseorang mewakafkan rumahnya, wakif mewakafkan rumahnya, maka dia datang kepada nazhir yang akan mengelola tanah tersebut. Lalu, disampaikan kepada pejabat pembuat akta ikrar wakaf yang ada di Kantor Urusan Agama (KUA),” katanya.

    “Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) adalah kepala atau petugas pejabat pembuat akta ikrar wakaf. Akadnya dilangsungkan di Kantor Urusan Agama (KUA) yang artinya pemilik tanah tersebut menyerahkan tanahnya untuk dikelola oleh nazhir,” sambungnya.

    Status Benda Wakaf

    Selanjutnya, harta benda tersebut akan berubah status menjadi tanah atau rumah wakaf. Dengan begitu, tanah maupun rumah tidak boleh dijual dan dihibahkan kepada siapa pun. Status tersebut berlaku untuk selamanya jika akad wakaf memang menunjukkan demikian.

    Sebab, sekarang ini ada wakaf muaqqat atau wakaf sementara yang memiliki batas waktu. Harta wakaf muaqqat itu akan dikembalikan setelah masa tertentu. Namun jenis wakaf ini tidak umum terjadi di masyarakat.

    Kemanfaatan Benda Wakaf

    Lebih lanjut, tanah atau rumah yang diwakafkan tidak menjadi milik nazhir. Nazhir hanya akan mengelolanya untuk dimanfaatkan sesuai peruntukan sebagaimana telah disebutkan dalam akad.

    Jika suatu ketika benda wakaf dialihfungsikan, misalkan sebuah sekolah menjadi masjid, maka masih diperbolehkan selagi tercantum dalam akad wakaf. Biasanya disebutkan dalam akad, ketentuan dan peruntukan wakaf, seperti dimanfaatkan sebagai masjid, sekolah, ataupun secara umum pendidikan atau kemanfaatan buat masyarakat.

    “Kalau tidak sesuai, ada regulasi yang akan mengawasi ada Badan Wakaf Indonesia yang akan mengawasi, kan dia harus laporan ke BWI. Nazhir wakaf itu ada regulatornya yang mengawasi, yang membimbing, yang menetapkan regulasi-regulasi, ketentuan-ketentuan wakaf,” imbuhnya.

    Penyerobotan Benda Wakaf

    Apabila ada kasus penyerobotan tanah atau rumah wakaf, maka langkah untuk penyelesaiannya bisa diawali dengan melalui musyawarah mufakat antara pihak yang menyerobot dengan nazhir. Lalu, kalau persoalan tidak selesai, maka bisa melibatkan pihak ketiga antara lain pemerintah, desa, RT, dan RW. Kalau tidak selesai juga, maka ada pengadilan yang akan memutuskan.

    “Itu sebabnya tanah-tanah wakaf, aset-aset wakaf yang sifatnya benda tidak bergerak, penting untuk dibuatkan akta ikrar wakafnya. Kalau sudah ada akta ikrar wakaf, maka tidak bisa seseorang menyerobot tanah wakaf karena ada akta ikrar wakafnya,” imbuhnya.

    “Buktinya sudah jelas ada dokumen-dokumennya juga sudah lengkap, sehingga secara hukum, secara syariat itu dilarang, secara hukum positif juga tidak diperkenankan, karena tanahnya sudah menjadi tanah wakaf,” pungkas Suharsono.

    (zlf/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • MUI Rekomendasi Tanah Blang Padang Dikembalikan ke Masjid Raya Baiturrahman



    Jakarta

    Tanah Blang Padang di Banda Aceh dikuasai Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD). Majelis Ulama Indonesia (MUI) rekomendasi agar tanah tersebut dikembalikan ke Masjid Raya Baiturrahman.

    Kabar tersebut dibenarkan oleh Sekretaris Jenderal (MUI) Amirsyah Tambunan. Menurut MUI, tanah Blang Padang adalah tanah wakaf milik Masjid Raya Baiturrahman.

    “Ya betul,” kata Amirsyah Tambunan kepada detikcom, Senin (25/8/2025).


    Rekomendasi tersebut tertuang dalam surat bernomor B-3025/DP-MUI/VIII/2025 yang dikeluarkan MUI Pusat di Jakarta pada 14 Agustus 2025. Surat tersebut ditujukan langsung kepada Gubernur Aceh sebagai respons atas permohonan rekomendasi yang diajukan sebelumnya dari Gubernur Aceh dengan nomor 400.8.2.4/954 pada 23 Juli 2025, serta surat dari Dinas Syariat Islam Pemerintah Aceh pada 21 Juli 2025.

    Menanggapi permintaan ini, Dewan Pimpinan MUI melakukan pengkajian dari aspek syariat dan hukum yang melibatkan pimpinan Komisi Fatwa serta Komisi Hukum dan HAM DP MUI. Selain itu, MUI juga menggelar rapat koordinasi daring pada 8 Agustus 2025 dengan Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, Dinas Syariat Islam Aceh, dan Nazhir Wakaf Masjid Raya Baiturrahman Aceh untuk mendalami isu ini secara komprehensif.

    Setelah serangkaian pengkajian dan pendalaman, Dewan Pimpinan MUI memutuskan untuk memberikan dukungan penuh. Pengembalian tanah wakaf ini dinilai penting demi kemaslahatan, kemakmuran, pemeliharaan, dan kemajuan Masjid Raya Baiturrahman Aceh.

    “Setelah pengkajian dan pendalaman dipandang cukup, dengan memohon ridha dan pertolongan Allah SWT, maka dengan ini Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia memberikan rekomendasi dan dukungan sepenuhnya dalam ikhtiar upaya pengembalian Tanah Wakaf Blang Padang yang terletak di Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh kepada Nazhir Wakaf Masjid Raya Baiturrahman Aceh yang ditujukan untuk kemaslahatan, kemakmuran, pemeliharaan, dan kemajuan Masjid Raya Baiturrahman Aceh,” tulis surat rekomendasi resmi MUI yang dilihat detikcom.

    Rekomendasi ini juga mengacu pada Pasal 40 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, yang secara tegas mengamanatkan bahwa harta benda wakaf tidak boleh dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar, atau dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.

    Surat rekomendasi ini ditandatangani oleh Ketua Umum MUI K.H. Anwar Iskandar dan Sekretaris Jenderal Amirsyah Tambunang. Tembusan surat juga disampaikan kepada Kepala Dinas Syariat Islam Aceh dan Nazhir Wakaf Masjid Raya Baiturrahman Aceh, sebagai pihak-pihak terkait yang diharapkan dapat memperlancar proses pengembalian tanah wakaf tersebut.

    Mengutip detikSumut, polemik ini bermula ketika tanah lapangan Blang Padang dikuasai oleh TNI. Tanah wakaf itu dipasang plang ‘Hak Pakai TNI AD’.

    DPR Aceh sempat menyinggung kepemilikan tanah tersebut dalam rapat paripurna. Tanah yang menjadi polemik itu disebut merupakan tanah wakaf milik Masjid Raya Baiturrahman dan tidak pernah dikuasi Belanda.

    Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) juga menyurati Presiden Prabowo Subianto untuk meminta pemerintah pusat menetapkan tanah Blang Padang sebagai milik Masjid Raya Baiturrahman.

    dalam surat yang diteken Mualem, salah satu poinnya memuat penjelasan tanah Blang Padang yang berlokasi di Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh merupakan tanah yang diwakafkan Sultan Iskandar Muda untuk keperluan kemakmuran, kemaslahatan dan pemeliharaan Masjid Raya Baiturrahman Aceh.

    Pasca tsunami, tanah itu disebut dikuasai TNI AD melalui Kodam Iskandar Muda secara sepihak. Berdasarkan hasil penelusuran sejarah, telaahan yuridis, serta aspirasi masyarakat dan tokoh agama, tanah itu disebut secara hukum Islam dan adat Aceh terbukti merupakan tanah wakaf.

    Mualem dalam suratnya juga menyertakan sejumlah bukti yang menyatakan tanah itu milik Masjid Baiturrahman.

    (hnh/lus)



    Sumber : www.detik.com