Tag: tanah

  • Tanah Diserobot Pengembang Nakal, Apa yang Bisa Dilakukan?


    Jakarta

    Banyak kasus penyerobotan tanah dilakukan oleh pengembang nakal yang memanfaatkan tanah yang lama terbengkalai. Lalu, ketika pemilik datang, ternyata tanah tersebut sudah dikuasai pengembang dengan dibangun jalan maupun rumah.

    Hal ini tentu akan merugikan pemilik tanah secara materiil. Apabila tanah sudah terlanjur diambil alih oleh pengembang, ada beberapa upaya yang bisa dilakukan pemilik tanah untuk mendapatkan haknya kembali.

    Penguasaan Tanah Kosong

    Menurut Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) DPC Jakarta Utara, Sabar Ompu Sunggu, kalau tanah yang dikuasai oleh developer masih kosong, maka pemilik bisa mempertahankan fisik tanah.


    “Pertahankan kira-kira di mana tanahnya, yaitu bikin lagi patok lagi disitu. Bila perlu datang mereka (pemilik) itu di situ berdiri. Nggak mungkin mereka itu digilaskan (pihak pengembang),” ujar Sabar kepada detikcom, Senin (23/4/2024).

    Langkah tersebut bisa dilakukan hingga ada perdamaian untuk ganti rugi. Jika ingin membawa kasus ke pengadilan, pastikan memiliki sertifikat kepemilikan atas tanah. Sebab, sertifikat merupakan bukti yang paling sempurna di mata hukum.

    “Siapa yang punya bukti yang lebih valid, itu yang dimenangkan. Satu-satunya (cara adalah) pertahankan fisik di lapangan. Jangan sampai kosong, bikin lagi bangunan. Itu hanya caranya untuk melawan itu,” jelasnya.

    Tanah Dibangun Jalan

    Jika tanah yang diserobot pengembang sudah dibangun jalan, tentu bisa membawa perkara ke pengadilan untuk membuktikan kepemilikan dengan sertifikat. Namun, langkah fisik yang bisa dilakukan antara lain dengan turun ke lapangan untuk menutup jalan.

    Berdasarkan pengalaman Sabar, pemilik tanah bisa menutup jalan yang mengakibatkan kemacetan. Meski sampai melibatkan pihak Kepolisian, pengembang akhirnya mengganti rugi sesuai harga taksir beli.

    Tanah Dibangun Rumah

    Akan tetapi, tanah yang sudah dibangun rumah membuat proses perlawanan akan lebih rumit. Sebab, pemilik akan sulit mengetahui letak batasan tanahnya dan masuk rumah orang.

    Terlebih lagi, bangunan sudah ada sertifikat tersendiri, sehingga pemilik rumah memiliki kekuatan hukum. Kemudian, masyarakat tidak bisa asal serobot kembali rumah yang sudah dibangun karena bisa kena pidana.

    Sabar menyebut pengembang sebenarnya tidak akan asal ambil tanah tanpa hak karena sebelumnya telah mengkaji tanah terlebih dulu. Namun, tanah yang berpotensi diserobot adalah yang belum bersertifikat, misalkan masih berupa girik.

    “Ada kemungkinan juga sertifikatnya palsu. Kalau begitu, laporkan ke polisi biar diuji di sana. Kalau ada pemalsuan nanti misalnya terbukti, berarti dia tidak punya hak untuk menyerobot lagi itu karena dia berkasnya palsu,” ucapnya.

    Dengan begitu, pengembang maupun pembeli rumah bisa kena terjerat hukum. Pengembang bisa dikenakan pasal 378 tentang penipuan atau pemalsuan dengan ancaman hukuman pidana, sedangkan pembeli juga bersalah karena membeli barang palsu.

    Pemilik tanah bisa melaporkan pemalsuan sertifikat dengan melaporkan ke Kepolisian. Sementara, pembuktian sertifikat dilakukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

    (dhw/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Cek Aplikasi Ini Buat Dapat Informasi & Mudahkan Urusan Pertanahan



    Jakarta

    Mempunyai sebidang tanah berarti pemilik perlu mengurus berbagai hal terkait administrasi tanah, seperti sertifikat kepemilikan untuk melindungi haknya. Hal ini juga berkaitan dengan jual-beli tanah, sehingga pemilik kerap kali perlu mengurus berkas perihal pertanahan.

    Notaris, PPAT, dan Pejabat Lelang Kelas II, Ni Putu Nena BP Rachmadi dalam video Instagram @nena.ngobrolhukum merekomendasikan masyarakat yang memiliki urusan pertanahan agar mengunduh aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi tersebut dibuat oleh Kementerian ATR/BPN untuk memudahkan masyarakat dalam pengurusan tanah.

    Melalui aplikasi tersebut, pengguna dapat memperoleh berbagai informasi, termasuk persyaratan untuk mengurus berbagai sertifikat. Pengguna tidak perlu mendatangi Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memperoleh informasi dari urusan pemecahan sertifikat hingga peningkatan hak tanah karena sudah tersedia dalam aplikasi ini.


    Selain itu, pengguna bisa melacak progres pengurusan berkas di BPN. Jika sudah menyerahkan berkas ke BPN, pengguna bisa mengetahui jangka waktu pengerjaan dan kapan akta atau sertifikat selesai.

    “Kita bisa tracking di sana (aplikasi), apakah sampai mana, berkas kita sudah ditandatangani. Kalau misalnya nanti udah sampai sudah di loket penyerahannya, kita udah bisa ambil gitu. Jadi kita nggak perlu bolak-balik ke BPN untuk ngecek,” ujar Nena kepada detikcom, Selasa (23/4/2024).

    Pengguna aplikasi yang ingin mengurus berkas-berkas yang tanpa akta, seperti pemecahan bisa melihat persyaratan di Sentuh Tanahku. Lalu, pengguna juga bisa mengetahui simulasi biaya pengurusan berkas tertentu.

    Menurut Nena, aplikasi ini bisa menjadi langkah awal mengecek sertifikat tanah. Pengguna dapat mengetahui apakah bidang tanahnya sudah tercatat serta melihat gambar plot tanah dalam peta.

    “Misalnya dicek di Kota Tangerang (dengan) SHM nomor sekian, kelihatan nggak di petanya itu, kelihatan nggak gambarnya. Jadi kan misalnya orang yang baru mau beli (tanah), misalnya mau cek cepet kelihatan nggak, ada nggak bidangnya itu bisa pakai aplikasi,” jelasnya.

    Untuk menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku cukup mudah. Setelah mengunduh aplikasi, pengguna perlu membuat akun dengan mengisi nama lengkap, username, alamat email, dan password.

    Lalu, akan ada email masuk untuk mengaktivasi akun Sentuh Tanahku yang perlu dikonfirmasi oleh pengguna. Terakhir, pengguna sudah bisa login dan menggunakan fitur-fitur aplikasi untuk memudahkan pengurusan pertanahan.

    (dhw/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • 7 Tips Membeli Tanah biar Nggak Salah Pilih


    Jakarta

    Membeli tanah merupakan langkah dan investasi yang besar. Jika berniat membangun rumah nantinya, kamu perlu teliti mempertimbangkan lahan terbaik buat hunianmu.

    Selain sebagai investasi, tanah yang dibangun rumah berarti kenyamanan lingkungan menjadi faktor penting dalam mengambil keputusan. Jangan sampai salah memilih tanah padahal sudah menggelontorkan uang yang tidak sedikit.

    Melansir dari Family Handyman, Rabu (1/5/2024) berikut ini beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika ingin membeli tanah.


    Pertimbangan Sebelum Membeli Tanah

    1. Luas Tanah

    Salah satu hal pertama yang perlu dipikirkan ketika mencari properti adalah berapa luas tanah yang dibutuhkan. Luas tanah bisa tergantung dari preferensi penggunanya dalam memfungsikan lahan. Apakah kamu menginginkan pekarangan yang luas? Berapa kamar yang ingin dibuat?

    Selain itu, tentu luas tanah juga tergantung budget karena berkaitan dengan harga tanah serta pajak yang harus dikeluarkan.

    2. Lokasi Strategis

    Sebaiknya memilih lokasi yang strategis, yakni yang tidak terlalu jauh dengan pusat komersil, kota, maupun layanan kesehatan. Kamu bisa menentukan jarak yang masuk akal dan mampu ditempuh ketika menghuni rumah di kawasan itu.

    3. Akses Jalan

    Selain lokasi yang strategis, kamu perlu mengevaluasi akses jalan di sekitar kawasan itu. Pertimbangkan ketersediaan jalan ataupun proyek pemerintah yang dapat memudahkan mobilitas kamu ke depannya.

    4. Karakteristik Tanah

    Karakteristik tanah juga penting untuk dipertimbangkan supaya sesuai dengan rencana pembangunan suatu hari nanti. Kalau kamu berencana berkebun, maka cari tanah yang gelap dan kaya akan unsur karbon. Lalu, mungkin kamu ingin membuat sumur, basement, dan lain sebagainya, sehingga perlu mempertimbangkan karakteristik tanah.

    5. Akses Jaringan Listrik

    Membeli tanah kosong, berarti kamu harus memikirkan ketersediaan akses jaringan listrik. Kamu bisa mencari tahu saluran listrik terdekat serta biaya yang perlu dikeluarkan untuk memastikan ketersediaan listrik di rumah pada lahan itu.

    6. Saluran Pembuangan

    Saluran pembuangan juga perlu dipertimbangkan ketika hendak membangun rumah. Cari tahu bagaimana sistem pembuangan di kawasan itu serta rencana pembuatan tangki septik dan perihal saluran pembuangan lainnya.

    7. Jaringan Internet dan Seluler

    Pastinya jaringan internet dan seluler menjadi pertimbangan penting karena komunikasi dan akses informasi apalagi di zaman yang serba internet ini. Maka, periksalah kualitas jaringan seluler serta ketersediaan buat memasang jaringan internet.

    Itulah beberapa pertimbangan sebelum membeli tanah. Semoga membantu!

    (dhw/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Hati-hati! Ini Risiko Beli Tanah Belum Balik Nama dari Ahli Waris


    Jakarta

    Saat membeli tanah ada serangkaian urusan administrasi yang perlu dipenuhi. Tak jarang ada kendala pada proses ini, apalagi kalau membeli tanah yang belum balik nama dari ahli waris.

    Notaris, PPAT, dan Pejabat Lelang Kelas II Bima, Fitri Khairunnisa mengatakan ada berbagai risiko membeli tanah belum balik nama dari ahli waris, sehingga memperlambat dan menyulitkan proses administrasi. Sebaliknya, tanah yang sudah diturun waris ke salah satu orang atau beberapa orang untuk dibalik nama akan lebih mudah dan cepat.

    “Berkaitan dengan ahli waris, sangat jarang hanya satu ahli waris, beberapa biasanya banyak ahli waris. Kadang-kadang mereka tidak kooperatif dalam pembagian warisnya. Ada juga yang sebagian mau menjual, sebagian juga mau mempertahankan,” ujar Fitri kepada detikcom, Sabtu (11/5/2024).


    Lantas, apa saja risiko membeli tanah dari ahli waris yang mana belum balik nama? Simak penjelasannya berikut ini.

    Risiko Beli Tanah Belum Balik Nama

    1. Dokumen Belum Lengkap

    Membeli tanah yang belum balik nama menjadi nama ahli waris dikhawatirkan dokumen belum lengkap dimiliki oleh penjual, sehingga bisa memakan waktu untuk melengkapinya. Lebih dari itu, kemungkinan akan sulit mengumpulkan dokumen dari para ahli waris, apalagi kalau tidak kooperatif.

    “Biasanya nanti kami ada blanko untuk turun waris, itu sudah disediakan oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional). Dan yang mencakup itu semua KTP (Karta Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga) ahli waris, surat kematian yang meninggal,” ungkapnya.

    Terkadang surat kematian tersebut bukan hanya satu orang pemilik aset, melainkan juga ahli waris yang telah meninggal. Namun, sebenarnya pengurusan turun waris bisa diurus secara individu ke BPN tanpa menggunakan jasa notaris.

    2. Sulit Mendapatkan Tanda Tangan

    Selain dokumen belum lengkap, ada risiko kesulitan meminta tanda tangan ahli waris untuk Akta Jual Beli (AJB) maupun surat keterangan waris. Hal ini bisa disebabkan karena kesibukan, jarak tempat tinggal, hingga ketidaksepakatan antara para ahli waris.

    “Mungkin ada yang mau menjual, ada yang mau mempertahankan (tanah). Itu kondisional masing-masing kasus tapi tidak selamanya mereka mau melakukan jual. Dan kalaupun ada satu aja pihak yang tidak mau tanda tangan itu berarti semua batal,” paparnya.

    3. Ada Pengeluaran Tambahan

    Kemudian, pembeli juga berisiko berhadapan dengan para ahli waris yang meminta bagian uang kalau ingin dilancarkan proses administrasi, baik dari dokumen maupun tanda tangan.

    Sering kali ada kasus penjual meninggal dunia tetapi belum balik nama tanah, kemudian ahli waris belum mendapatkan bagian namun harus melaksanakan kewajiban administrasi. Maka, terkadang pembeli terpaksa mengeluarkan uang lebih demi mendapat status kepemilikan tanah yang jelas.

    4. Penjual Keburu Meninggal

    Lalu, proses administrasi akan semakin rumit jika kebetulan penjual tanah meninggal dunia sebelum membalik nama tanah. Penelusuran soal ahli waris beserta dokumen yang perlu dilengkapi semakin susah, apalagi kalau penjual tidak mempunyai keturunan.

    Saran

    Fitri menekankan agar segera membalik nama tanah kalau jual-beli tanah. Ia juga menyarankan agar pembeli tidak buru-buru melunasi pembayaran tanah sebelum dokumen dan persyaratan dipenuhi oleh penjual. Apabila tanah sudah atas nama ahli waris, barulah pembeli bisa melunasi pembayaran untuk Akta Jual Beli (AJB).

    “Jangan dilunasi dahulu, mereka istilahnya biar kooperatif dulu untuk menyiapkan dokumen-dokumen untuk nanti tanda tangan. Kan mereka juga harus hadir di hadapan notaris, seringnya ahli waris ada di beberapa kota, bahkan luar negeri,” pungkas Fitri.

    Demikian penjelasan tentang risiko membeli tanah dari ahli waris yang belum membalik nama tanah. Semoga bermanfaat!

    (dhw/abr)



    Sumber : www.detik.com

  • Mau Beli Tanah dari Ahli Waris? Pastikan Hal Ini Dulu biar Nggak Menyesal


    Jakarta

    Membeli tanah mengharuskan pembeli melalui serangkaian proses administrasi. Pembeli harus melakukannya dengan teliti, apalagi kalau membeli tanah dari ahli waris.

    Ada sejumlah hal yang perlu kamu pastikan dulu sebelum melakukan transaksi. Supaya kamu nggak menyesal di kemudian hari, berikut ini hal yang perlu diperhatikan saat akan membeli tanah dari ahli waris.

    Periksa Hal Ini Sebelum Membeli Tanah

    1. Ahli Waris Sudah Balik Nama

    Notaris, PPAT, dan Pejabat Lelang Kelas II Bima, Fitri Khairunnisa menyarankan agar pembeli tidak melunasi pembayaran sebelum status hukum tanah sudah balik nama menjadi nama ahli waris tertentu.


    Pasalnya, ada berbagai risiko yang dapat merugikan pembeli dari segi waktu, tenaga, hingga materi untuk mengurus balik nama. Dikhawatirkan pembeli tidak mendapat status hukum yang jelas untuk tanah yang baru dibeli karena tanah belum balik modal.

    “Saran saya setiap pembeli jangan lunasi dulu (tanah), diurus-urus dulu semua kelengkapan dokumen. Ketika sudah atas nama ahli waris, baru dilunasi untuk Akta Jual Beli (AJB),” ujar Fitri kepada detikcom, Sabtu (11/5/2024).

    Fitri memaparkan risiko membeli tanah belum balik nama antara lain penjual belum menyiapkan dokumen yang lengkap, sehingga memperlambat proses administrasi. Lalu, beberapa ahli waris enggan menandatangani AJB maupun surat keterangan waris.

    Bahkan, pembeli bisa saja mengeluarkan uang lebih untuk membujuk ahli waris kooperatif dalam memberikan dokumen dan tanda tangan. Hal ini sering terjadi ketika penjual sudah meninggal dan para ahli waris belum mendapatkan bagiannya.

    “Jangan dilunasi dahulu, mereka istilahnya biar kooperatif dulu untuk menyiapkan dokumen-dokumen untuk nanti tanda tangan. Kan mereka (ahli waris) juga harus hadir di hadapan notaris, seringnya ahli waris ada di beberapa kota, bahkan luar negeri,” katanya.

    2. Keaslian Dokumen

    Kemudian, kamu perlu memeriksa status hukum tanah. Pastikan dokumen dan sertifikat yang dimiliki penjual itu asli.

    “Sekarang bisa kita cek sertifikatnya ke BPN (Badan Pertanahan Nasional) atau ke notaris apakah benar ini sertifikatnya asli, tidak sertifikat ganda, apa benar sertifikatnya tidak sedang diagunkan ke bank. Pokoknya di-check and clear dulu sebelum beli,” pungkas Fitri.

    Setelah semua jelas dan terpenuhi, barulah melunasi pembelian tanah dan segera membalik nama tanah menjadi pembeli. Sebaiknya balik nama disegerakan untuk menghindari kejadian tak terduga, misalkan penjual meninggal dunia, sehingga akan menyulitkan proses administrasi.

    Itulah hal-hal yang perlu kamu perhatikan ketika hendak membeli tanah dari ahli waris. Semoga bermanfaat!

    (dhw/abr)



    Sumber : www.detik.com

  • Cara Bikin Surat Perjanjian Sewa Tanah: Fungsi, Asas, Syarat


    Jakarta

    Bisnis sewa tanah bukan sekadar memastikan adanya sebidang tanah saja, melainkan ada prosedur yang perlu dipahami dan dilakukan. Salah satunya menyiapkan berbagai dokumen penting seperti surat perjanjian sewa tanah untuk proses transaksi.

    Kalau kamu hendak melakukan proses kerja sama ini, maka perlu memperhatikan fungsi, asas, syarat, hingga isi surat perjanjian sewa tanah. Adapun surat ini merupakan sebuah kontrak yang menjadi fondasi atas hak dan kewajiban kedua pihak terkait.

    Tentunya dengan landasan hukum yang berlaku, sehingga transaksi akan terjamin bagi pemilik atau penyewa tanah. Dikutip dari Aesia, Kamis (13/6/2024), surat perjanjian sewa tanah melibatkan saksi serta dikonfirmasi dengan penandatangan di atas materai sesuai isi perjanjian.


    Fungsi Surat Perjanjian Sewa Tanah

    Surat perjanjian sewa tanah berfungsi untuk memastikan keamanan terhadap segala risiko kejahatan yang melanggar hukum atas hak dan kewajiban kedua belah pihak. Surat ini harus dibuat dengan bukti pasti pada transaksi penyewaan tanah.

    Asas Proses Transaksi

    Dalam transaksi antara jual, beli dan sewa tanah, terdapat dua asas dalam pelaksanaannya, yakni asas tunai dan asas terang. Pada asas tunai, ini berarti sebuah proses transaksi yang dilakukan sesuai dengan kesepakatan perjanjian antar dua pihak. Sedangkan, pada asas terang.

    Syarat Sah Surat Perjanjian Sewa

    – Ditulis pada kertas dengan tanda tangan nama di atas materai.

    – Dibuat berdasarkan kesadaran diri, bukan paksaan antara kedua pihak

    – Hak dan kewajiban kedua pihak tercantum di dalam isi perjanjian

    – Kedua belah pihak paham akan isinya dan mengerti maksud dan tujuan surat perjanjian tersebut

    – Poin yang dicantumkan sesuai dengan kesepakatan kedua pihak tanpa adanya paksaan

    – Isi di dalam perjanjian tersebut didasarkan pada aturan dan norma sesuai dengan landasan hukum yang berlaku.

    Isi Surat Sewa Tanah

    Di dalam surat perjanjian sewa tanah pastikan adanya beberapa yang perlu diketahui dan dicantumkan sebelum melakukan transaksi dan terjamin atas legalitasnya. Isi surat ini akan mencakup poin identitas dan syarat untuk kedua belah pihak, yaitu.

    1. Informasi Lengkap

    Penyerahan sewa tanah pertama-tama harus memiliki informasi lengkap baik alamat lokasi, posisi lahan, ilustrasi hingga layout tanah tersebut. Penulisan ini tercantum setelah data pribadi mengenai pemilik dan penyewa dan di dalam informasi ini harus disusun sedetail mungkin dan lengkap.

    2. Uang Muka dan Prosedur Pembayaran

    Di dalam surat perjanjian sewa tanah, penulisan pada biaya sewa, uang muka, serta prosedur transaksi dicantumkan dengan jelas di dalamnya. Metode pembayaran pada uang muka juga perlu dicantumkan secara komplit jika dilakukan secara bertahap/termin dengan tambahan jangka waktu.

    3. Pembebanan Biaya dan Pasal yang Tercantum

    Dalam surat pernyataan sewa tanah, kumpulan pasal-pasal penting meliputi tanggungan biaya pajak, iuran lingkungan, biaya pemakaian sarana pendukung serta biaya lainnya.

    (dhw/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Awas Tertipu! Begini Cara Cek Keaslian Sertifikat Tanah Secara Online


    Jakarta

    Sertifikat tanah sangat penting untuk memiliki kepastian hukum atas sebuah tanah. Dokumen ini kerap diberikan dalam transaksi jual beli tanah.

    Akan tetapi, terkadang ada oknum yang memberikan sertifikat palsu. Biar nggak tertipu, kamu harus mengecek keaslian sertifikat tanah.

    Sekarang kamu tidak perlu repot datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sebab, kamu bisa mengecek keaslian sertifikat secara online.


    Yuk, cek sertifikat tanah kamu dengan cara berikut ini.

    Cara Cek Sertifikat Tanah Secara Online

    Simak cara cek sertifikat tanah lewat online berikut ini, seperti yang dikutip dari indonesia.go.id serta laman atrbpn.go.id:

    Aplikasi Sentuh Tanahku

    Yang pertama adalah aplikasi Sentuh Tanahku di smartphone. Untuk cek sertifikat tanah, Anda bisa melakukan langkah-langkah berikut ini:

    1. Unduh aplikasi Sentuh Tanahku di Google PlayStore atau di App Store.
    2. Daftar akun baru, lalu klik link aktivasi di email.
    3. Masuk ke aplikasi menggunakan akun tersebut.
    4. Masuk ke menu Lokasi Bidang Tanah.
    5. Pilih jenis hak, misalnya Hak Milik.
    6. Pilih kantor penerbit sertifikat.
    7. Pilih nama desa/kelurahan.
    8. Masukkan nomor hak sertifikat.
    9. Pilih ‘Cari Bidang Tanah’ lalu Setuju.
    10. Lihat apakah lokasi dan informasi lainnya sesuai dengan yang ada di sertifikat.

    Dengan aplikasi ini, Anda juga dapat mencari tahu syarat-syarat, menelusuri proses pengurusan sertifikat tanah, hingga mengetahui prediksi perhitungan biaya yang akan dikeluarkan.

    Website BHUMI

    Website BHUMI.atrbpn adalah situs peta interaktif yang terintegrasi dengan geoportal ATLAS untuk menggambarkan bidang-bidang tanah yang terdaftar di Kementerian ATR/BPN. Caranya adalah sebagai berikut:

    1. Buka website https://bhumi.atrbpn.go.id/peta
    2. Di bagian atas, klik simbol kaca pembesar bertanda plus.
    3. Klik Pencarian Bidang (NIB/HAK).
    4. Masukkan nama Kabupaten/Kota dan Desa/Kelurahan.
    5. Masukkan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) atau Nomor Hak.
    6. Klik “Cari Bidang”.
    7. Akan muncul informasi terkait bidang tanah tersebut.

    Website HTEL untuk PPAT

    Yang ketiga adalah lewat situs Hak Tanggungan Elektronik ATR/BPN. Namun aplikasi ini hanya bisa digunakan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau perusahaan jasa keuangan. Caranya adalah sebagai berikut:

    1. Masuk ke situs https://htel.atrbpn.go.id
    2. Klik bagian Pelayanan.
    3. Anda diminta untuk Login.
    4. Masuk ke Berkas Saya, pilih Berkas Baru.
    5. Masukkan alamat, tipe hak, hingga nomor sertifikat.
    6. Unggah sejumlah data pendukung, seperti formulir permohonan, surat kuasa, dll.
    7. Muncul biaya yang harus dibayarkan.
    8. Anda akan menerima hasil pengecekan yang kemudian bisa Anda cetak

    Demikian tadi 3 cara cek sertifikat tanah online dengan mudah tanpa harus antre ke kantor BPN. Caranya adalah melalui aplikasi Sentuh Tanahku, website BHUMI, dan website khusus PPAT. Semoga bermanfaat!

    (dhw/dhw)



    Sumber : www.detik.com

  • 4 Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah serta Fungsi dan Persyaratannya


    Jakarta

    Surat perjanjian jual beli tanah merupakan dokumen penting yang menunjukkan keabsahan proses transaksi properti antara pihak penjual dan pembeli di mata hukum. Selain sebagai bukti sah, berkas ini juga dibutuhkan guna memastikan transaksi berjalan dengan lancar dan aman dari polemic sengketa lahan.

    Sebagai dokumen berkekuatan hukum, surat perjanjian jual beli tanah harus mencakup sejumlah detail krusial, seperti identitas pembeli dan penjual, deskripsi tanah yang dijual, ketentuan pembayaran, Harga jual tanah, tanggal penandatanganan, dan detail lainnya. Untuk mengetahui lebih lanjut terkait surat perjanjian jual beli tanah, simak pembahasannya di artikel berikut.

    Definisi Surat Perjanjian Jual Beli

    Mengutip buku Cendekia Berbahasa oleh Erwan Juhara dkk, surat perjanjian jual beli dapat diartikan sebagai dokumen berisi pernyataan tertulis mengenai kesepakatan antara kedua belah pihak, yakni penjual dan pembeli. Pihak penjual wajib hukumnya menyerahkan barang dan berhak atas pembayaran. Sebaliknya, pihak pembeli wajib membayar harga barang kepada penjual dan berhak menerima barang yang telah dibayarkan.


    Barang yang diperjanjikan dalam surat dapat berupa benda bergerak (misal alat perabotan atau kendaraan) ataupun barang tidak bergerak (contohnya rumah atau gedung). Dalam hal ini, tentunya tanah termasuk benda tak bergerak yang dapat diperjanjikan dalam surat perjanjian jual beli.

    Syarat Membuat Surat Perjanjian Jual Beli Tanah

    Terdapat sejumlah syarat administrasi yang perlu diketahui dan dilengkapi sebelum membeli atau menjual sebidang tanah. Dilansir dari buku Tata Cara Mengurus Surat-surat Rumah dan Tanah oleh Eko Yulian Isnur, berikut syarat dokumen untuk pembuatan akta perjanjian jual beli tanah di hadapan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah):

    Syarat bagi Pihak Penjual

    • KTP
    • Kartu Keluarga (KK)
    • Bukti pembayaran PBB
    • Surat persetujuan suami/istri, bagi yang sudah berkeluarga.
    • Sertifikat asli hak atas tanah yang akan dijual.

    Syarat bagi Pihak Pembeli

    • KTP
    • Kartu Keluarga (KK)
    • Uang pembayaran secara tunai atau surat perintah mengeluarkan uang kepada bank, seperti cek, atau bilyet giro yang sudah disepakati antara penjual dan pembeli terkait.

    Fungsi Surat Perjanjian Jual Beli Tanah

    Seperti yang telah disinggung sebelumnya, surat perjanjian jual beli tanah tak hanya berfungsi sebagai bukti sah transaksi jual beli tanah, tetapi juga mempunyai beberapa fungsi penting lain. Fungsi lain dari surat perjanjian jual beli tanah adalah:

    • Sebagai bentuk jaminan keamanan transaksi jual beli tanah.
    • Sebagai dokumen penting yang harus ditunjukkan saat membeli maupun menjual tanah.
    • Sebagai bukti perjanjian resmi antara pihak pembeli dan penjual.
    • Menerangkan hak dan kewajiban yang harus dipatuhi oleh pihak pembeli dan penjual.
    • Sebagai surat berkekuatan hukum, sehingga jika terjadi pelanggaran dapat dihitung melanggar undang-undang.

    Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah

    Setelah mengetahui pengertian, fungsi, serta syarat surat perjanjian jual beli tanah, berikut terdapat beberapa contohnya dari buku Panduan dan Contoh Menyusun Surat Perjanjian dan Kontrak Terbaik karya Gamal Komandoko dan Handri Raharjo, sebagai gambaran bagi kamu yang berencana menjual ataupun membeli sebidang tanah:

    1. Contoh Format Surat Perjanjian Jual Beli Tanah (1)

    Yang bertanda tangan di Bawah ini:

    1. Nama:
    Umur:
    Pekerjaan:
    Alamat:
    Nomor KTP/SIM:

    Dalam hal ini bertindak atas nama pribadi yang selanjutnya akan disebut PIHAK PERTAMA.

    2. Nama:
    Umur:
    Pekerjaan:
    Alamat:
    Nomor KTP/SIM:

    Dalam hal ini bertindak atas nama pribadi yang selanjutnya akan disebut PIHAK KEDUA.

    Dengan ini menerangkan bahwa PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah bermufakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual-beli dengan syarat dan ketentuan yang diatur sebagai berikut:

    Pasal 1

    PIHAK PERTAMA menjual kepada PIHAK KEDUA sebidang tanah Hak Milik yang diuraikan dalam (——– nomor sertifikat tanah ——- ), yang terletak di (——- alamat lengkap lokasi tanah ——– ), dan diuraikan lebih lanjut dalam (——– nomor gambar situasi ——– ), seluas ([—] [— luas tanah dalam huruf —]) meter persegi.

    Pasal 2
    Jual beli tanah tersebut di atas dilakukan dan diterima dengan harga ([Rp —,00] [———- jumlah uang dalam huruf ———-]) per meter persegi sehingga keseluruhan harga tanah tersebut adalah ([Rp —— -,00] [—— —- jumlah uang dalam huruf —-]) dan akan dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA secara tunai setelah ditandatanganinya Surat Perjanjian ini, dengan diberi tanda penerimaan tersendiri.

    Pasal 3

    PIHAK PERTAMA memberikan jaminan penuh bahwa tanah yang dijual- nya adalah hak miliknya dan tidak sedang dijaminkan dengan cara apapun kepada pihak ketiga, yang telah sebelumnya diketahui dengan baik oleh kedua belah pihak.

    Pasal 4

    Sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian ini maka tanah tersebut di atas beserta segala keuntungan maupun kerugiannya beralih dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, dengan demikian hak kepemilikannya sepenuhnya menjadi hak milik PIHAK KEDUA.

    Pasal 5

    Segala macam ongkos atau biaya yang berhubungan dengan balik nama atas tanah tersebut dibebankan sepenuhnya kepada PIHAK KEDUA.

    Pasal 6

    Kedua belah pihak bersepakat bahwa segala macam pajak, iuran, dan pungut- an uang yang berhubungan dengan tanah di atas:
    a. Sejak sebelum hingga waktu ditandatanganinya perjanjian ini masih menjadi kewajiban dan tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
    b. Setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan seterusnya menjadi kewajiban dan tanggung jawab PIHAK KEDUA.

    Pasal 7

    Perjanjian ini tidak akan berakhir karena salah satu pihak meninggal dunia, tetapi akan tetap bersifat turun-temurun dan harus dipatuhi oleh para ahli waris atau penerima hak masing-masing pihak.

    Pasal 8

    a. Kedua belah pihak telah bersepakat untuk menyelesaikan perselisihan dengan cara musyawarah untuk mufakat.
    b. Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di (——- Kantor Kepaniteraan Pengadilan ——–).

    Pasal 9

    Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam perjanjian ini akan dituangkan dalam surat-menyurat antara kedua belah pihak yang selanjutnya disetujui oleh kedua belah pihak dan menjadi satu kesepakat- an yang tidak dapat dipisahkan dengan perjanjian ini.
    Demikianlah perjanjan ini dibuat dan ditandatangani kedua belah pihak di (——- tempat ——–) pada hari (———–) tanggal ([———-] [— tanggal dalam huruf —]) (— bulan dalam huruf —) tahun ([———-] [— tahun dalam huruf—]) di mana masing-masing pihak berada dalam keadaan sadar serta tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak mana pun.

    PIHAK PERTAMA

    (…………)

    PIHAK KEDUA

    (…………)

    2. Contoh Format Surat Perjanjian Jual Beli Tanah dan Bangunan

    Yang bertanda tangan di bawah ini:

    1. Nama:
    Umur:
    Pekerjaan:
    Alamat:
    Nomor KTP/SIM:

    Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

    2.Nama:
    Umur:
    Pekerjaan:
    Alamat:
    Nomor KTP/SIM:

    Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

    PIHAK PERTAMA dengan ini berjanji untuk menyatakan dan mengikat- kan diri untuk menjual kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA juga berjanji dengan menyatakan serta mengikatkan diri untuk membeli dari PIHAK PERTAMA berupa

    Sebidang tanah Hak Milik yang diuraikan dalam (- nomor sertifikat tanah – ), yang terletak di (- alamat lengkap lokasi tanah – ), dan diuraikan lebih lanjut dalam ( – nomor gambar situasi – ), seluas ([- – -] [ – – – luas tanah dalam huruf – – -]) meter persegi berikut bangunan yang terletak di atas tanah tersebut.

    Kedua belah pihak bersepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual-beli di mana syarat dan ketentuannya diatur dalam 10 (Sepuluh) pasal sebagai berikut:

    Pasal 1

    JAMINAN PIHAK PERTAMA
    PIHAK PERTAMA memberikan jaminan penuh bahwa tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya yang dijualnya adalah milik sah pribadi- nya sendiri, tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya, hak kepemilikannya tidak sedang dipindahkan atau sedang dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun, dan tidak sedang dalam masalah atau sengketa, baik dengan keluarga PIHAK PERTAMA mau- pun dengan pihak-pihak lainnya.

    Pasal 2

    SAKSI-SAKSI

    Jaminan PIHAK PERTAMA sebagaimana tertulis dalam Pasal 1 tersebut di atas dikuatkan oleh dua orang yang turut menandatangani surat perjanji- an ini selaku saksi.
    Kedua orang saksi tersebut:

    1. Nama: (——–)
    Pekerjaan: (——–)
    Alamat Lengkap: (——–)
    Hubungan Kekerabatan: (——–) PIHAK PERTAMA

    2. Nama: (——–)
    Pekerjaan: (——–)
    Alamat Lengkap: (——–)
    Hubungan kekerabatan: (——–) PIHAK PERTAMA

    Pasal 3

    HARGA

    Jual-beli tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya tersebut di atas dilakukan dan diterima dengan harga ([Rp00] [———- jumlah uang dalam huruf ———-]).

    Pasal 4

    PEMBAYARAN

    1.PIHAK KEDUA akan membayarkan kepada PIHAK PERTAMA secara tunai selambat-lambatnya ([——-] [— waktu dalam huruf —]) (— hari/minggu/bulan —) setelah ditandatanganinya surat perjanjian ini.
    2.PIHAK PERTAMA akan memberikan tanda bukti penerimaan tersendiri kepada PIHAK KEDUA setelah PIHAK KEDUA melak-g sanakan kewajiban pembayarannya.

    Pasal 5

    PENYERAHAN
    PIHAK PERTAMA akan menyerahkan tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya selambat-lambatnya pada tanggal ([—tanggal, bulan, dan tahun—]).

    Pasal 6

    STATUS KEPEMILIKAN

    1. Sejak ditandatanganinya surat perjanjian ini maka status kepemi- likan tersebut di atas beserta segala keuntungan ataupun kerugiannya beralih dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, dengan demikian hak kepemilikan tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya tersebut sepenuhnya menjadi hak milik PIHAK KEDUA.
    2.Hak, kewajiban, dan tanggung jawab PIHAK PERTAMA atas sarana-sarana aliran listrik, air PAM, dan telepon yang telah terpasang pada bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut disepakati:
    a. Sejak sebelum hingga waktu ditandatanganinya perjanjian ini masih menjadi hak, kewajiban, dan tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
    b. Setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan seterusnya menjadi hak, kewajiban, dan tanggung jawab PIHAK KEDUA.
    3.PIHAK PERTAMA dengan ini memberi kekuasaan penuh dan wajib membantu PIHAK KEDUA dalam proses pembaliknamaan atas kepemilikan sarana-sarana tersebut dalam hal pengurusan yang menyangkut instansi-instansi terkait, memberikan keterangan-keterangan, menandatangani surat-surat yang bersangkutan, serta melakukan segala hak yang ada hubungannya dengan pembaliknamaan dan perpindahan hak dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
    4.Segala macam biaya yang berhubungan dengan balik nama atas tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.

    Pasal 7

    MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN
    1. Perjanjian ini tidak akan berakhir karena salah satu pihak meninggal dunia, tetapi akan tetap bersifat turun-temurun dan harus dipatuhi oleh para ahli waris atau penerima hak masing-masing pihak. Segala hak yang telah dipindahkan dalam perjanjian ini tidak dapat ditarik kembali dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
    2.Segala hak yang telah dipindahkan dalam perjanjian ini tidak dapat ditarik kembali dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.

    Pasal 8

    PENYELESAIAN PERSELISIHAN
    Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di (——– Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri ——).

    Pasal 9

    HAL-HAL LAIN

    Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dibicarakan serta diselesaikan secara kekeluargaan melalui jalan musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.

    Pasal 10

    PENUTUP
    Surat perjanjian ini dibuat di atas kertas bermeterai secukupnya yang di- tandatangani dan dibuat rangkap 2 (dua) yang berkekuatan hukum yang sama serta masing-masing dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
    Demikian surat perjanjian ini disepakati dan ditandatangani di (——- tem- pat ——-) pada hari (——–) tanggal ([——-] [— tanggal dalam huruf —]) (- — bulan dalam huruf —) tahun ([——-] [— tahun dalam huruf —]).

    PIHAK PERTAMA

    (…………)

    SAKSI-SAKSI:

    (…………)

    PIHAK KEDUA

    (…………)

    3. Contoh Format Surat Perjanjian Jual Beli Tanah dan Bangunan (2)

    SURAT PERJANJIAN JUAL-BELI (tulisan di tengah)

    Pada hari ini (—————) tanggal ([] [ tanggal dalam huruf —]) (- — bulan dalam huruf—) tahun ([-] [– tahun dalam huruf—]), bertempat di rumah Bapak (——————-) yang beralamat di (———– alamat lengkap ——–), telah diadakan perjanjian jual-beli yang ditandai dengan penandatanganan surat
    perjanjian, antara:

    1. Nama:
    Umur:
    Pekerjaan Alamat:
    Nomor KTP/SIM:
    Telepon:

    Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

    2. Nama:
    Umur:
    Pekerjaan Alamat:
    Nomor KTP/SIM:
    Telepon:

    Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

    PIHAK PERTAMA telah menjual kepada PIHAK KEDUA berupa tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya, dengan perincian sebagai berikut:

    Luas keseluruhan tanah:(. ) meter persegi
    Nomor sertifikat tanah: (— nomor sertifikat tanah —)
    Luas keseluruhan bangunan : (—) meter persegi
    Batas sebelah utara: (—)
    Batas sebelah selatan: (—)
    Batas sebelah barat: (—)
    Batas sebelah timur: (—)
    Yang terletak di:( — alamat lengkap lokasi —)

    Kedua belah pihak telah bersepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual-beli di mana syarat dan ketentuannya diatur dalam 11 (sebelas) pasal, sebagai berikut:

    Pasal 1

    JAMINAN PIHAK PERTAMA

    PIHAK PERTAMA memberikan jaminan penuh bahwa tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya yang dijualnya, yaitu:
    1.Milik sah pribadinya sendiri;
    2. Tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya;
    3.Hak kepemilikannya tidak sedang dipindahkan atau sedang dijamin- kan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun; dan
    4. Tidak sedang dalam masalah atau sengketa, baik dengan keluarga PIHAK PERTAMA maupun dengan pihak-pihak lainnya.

    Pasal 2

    SAKSI-SAKSI

    Jaminan PIHAK PERTAMA sebagaimana tertulis dalam Pasal 1 tersebut di atas dikuatkan oleh dua orang yang turut menandatangani surat perjanjian ini selaku saksi.
    Kedua orang saksi tersebut:

    1. Nama: (——–)
    Pekerjaan: (——–)
    Alamat Lengkap: (——–)
    Hubungan Kekerabatan : (——–) PIHAK PERTAMA

    2. Nama: (——–)
    Pekerjaan: (——–)
    Alamat Lengkap: (——–)
    Hubungan Kekerabatan : (——–) PIHAK PERTAMA

    Pasal 3

    MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN

    1. Perjanjian ini tidak akan berakhir karena salah satu pihak meninggal dunia, tetapi akan tetap bersifat turun-temurun dan harus dipatuhi oleh para ahli waris atau penerima hak masing-masing pihak.
    2. Segala hak yang telah dipindahkan dalam perjanjian ini tidak dapat ditarik kembali dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.

    Pasal 4

    HARGA

    Jual-beli tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya tersebut di atas dilakukan dan diterima dengan harga ([Rp ———-,00] [———- jumlah uang dalam huruf ———-]).

    Pasal 5

    CARA PEMBAYARAN

    Untuk pembayaran tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya disebut PIHAK KEDUA menerapkan cara pembayaran dengan syarat dan ketentuan yang juga telah disepakati PIHAK PERTAMA, yaitu dengan cara kredit atau mencicil.

    Pasal 6

    BESARNYA UANG MUKA DAN UANG CICILAN

    Besarnya uang cicilan untuk selama waktu sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 tersebut di atas adalah sebagai berikut:
    1.Uang muka atau DP (Down Payment) sebesar ([———-]% [— jumlah dalam huruf—]) persen dari keseluruhan harga yang disepakati sesuai Pasal 3, yaitu sebesar ([Rp ———-,00] [———- jumlah uang dalam huruf ———-]) dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA setelah penandatanganan surat perjanjian ini.
    2.Cicilan Pertama sebesar ([Rp ———-,00] [‒‒‒‒‒‒‒‒‒‒ jumlah uang dalam huruf ———-]) akan dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA pada tanggal (— tanggal, bulan, dan tahun —). Cicilan Kedua sebesar ([Rp ———-,00] [————– jumlah uang dalam huruf ————–]) akan dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA pada tanggal (— tanggal, bulan, dan tahun —).
    3. Cicilan Kedua sebesar ([Rp——- –,00] [———- jumlah uang dalam huruf ———-]) akan dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA pada tanggal (— tanggal, bulan, dan tahun —).
    4.Cicilan Ketiga sebesar ([Rp——- –,00] [———- jumlah uang dalam huruf ———-]) akan dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA pada tanggal (— tanggal, bulan, dan tahun —).

    Pasal 7

    HAK DAN KEWAJIBAN KEDUA PIHAK

    1. Selama Selama proses pembayaran belum lunas maka hak pemilikan atas tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya masih merupakan hak PIHAK PERTAMA.
    2.PIHAK PERTAMA berhak mendapatkan pembayaran sejumlah uang seperti yang disepakati dalam Pasal 5 perjanjian ini.
    3.PIHAK KEDUA berhak menggunakan tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya.
    4.PIHAK KEDUA berkewajiban melakukan pembayaran sejumlah uang seperti yang disepakati dalam Pasal 5 perjanjian ini.

    Pasal 8

    LARANGAN BAGI KEDUA PIHAK

    1.Selama proses pembayaran belum lunas maka PIHAK PERTAMA dilarang atau tidak dibenarkan untuk mengalihkan tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya kepada PIHAK KETIGA dengan mengemukakan dalih atau alasan apa pun.
    2.Selama proses pembayaran belum lunas maka PIHAK KEDUA dilarang atau tidak dibenarkan untuk:
    a.Menjual, baik keseluruhan maupun sebagian tanah dan ba- ngunan yang terletak di atasnya kepada PIHAK KETIGA. b.Menjaminkan, baik keseluruhan maupun sebagian tanah dan bangunan yang terletak di atasnya kepada PIHAK KETIGA. c.Mengalihnamakan hak tanah dan bangunan yang terletak di
    atasnya.

    Pasal 9

    PENYELESAIAN PERSELISIHAN

    Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluar- gaan atau musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di (——– Kantor Kepani- teraan Pengadilan Negeri ——–).

    Pasal 10

    HAL-HAL LAIN

    Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dibicarakan serta diselesaikan secara kekeluargaan melalui jalan musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.

    Pasal 11

    PENUTUP

    Surat perjanjian ini dibuat di atas kertas bermeterai secukupnya yang di- tandatangani dan dibuat rangkap 2 (dua) yang berkekuatan hukum yang sama serta masing-masing dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.

    PIHAK PERTAMA

    (…………)

    SAKSI-SAKSI:

    (…………)

    PIHAK KEDUA

    (…………)

    4. Contoh Format Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan (SPPJB)

    Pada hari ini (——–) tanggal ([———-] [— tanggal dalam huruf —]) (— bulan dalam huruf—) tahun ([———-] [— tahun dalam huruf—]), kami yang bertanda tangan di bawah ini:

    1. Nama:
    Umur:
    Pekerjaan:
    Alamat:
    Nomor KTP/SIM:
    Telepon:

    Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi sebagai pemilik/ penjual yang untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

    2. Nama:
    Umur:
    Pekerjaan:
    Alamat:
    Nomor KTP/SIM:
    Telepon:

    Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi sebagai pembeli yang
    untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

    MENGINGAT

    1. PIHAK PERTAMA, salah satu dari pemilik sah dan diberi kuasa khu- sus oleh pemilik yang lain, atas tanah dan bangunan rumah di (——– alamat lengkap lokasi ——–) dan dengan ini menyatakan untuk menjual sebuah tanah dan bangunan rumah kepada PIHAK KEDUA. 2.Bahwa PIHAK KEDUA telah menyatakan keinginannya untuk membeli dari PIHAK PERTAMA tanah dan bangunan rumah yang telah didirikan di atasnya beserta hak-hak atas tanah tersebut.

    Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka dengan ini kedua belah pihak telah setuju untuk menandatangani Surat Perjanjian Pengikatan Jual-Beli Tanah dan Bangunan, yang selanjutnya disebut Surat Pengikatan, dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

    Pasal 1

    TUJUAN

    Ayat 1

    PIHAK PERTAMA dengan ini mengikatkan diri sekarang untuk kemudian pada waktunya menjual dan menyerahkan kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA dengan ini mengikatkan diri sekarang untuk kemudian pada waktunya membeli dan menerima penyerahan dari PIHAK PERTAMA, tanah dan bangunan tersebut pada ayat 2.

    Ayat 2
    Kedua belah pihak setuju bahwa tanah dan bangunan rumah yang menjadi objek dari jual-beli berdasarkan Surat Pengikatan ini adalah bangunan rumah:
    Terletak di:
    Jalan:
    Kelurahan:
    Kecamatan:
    Kotamadya
    Provinsi:
    Berdiri di atas sebidang tanah Hak Milik, dibuktikan dengan sertifi- nomor sertifikat tanah ——–), dan diuraikan lebih lanjut
    dalam (———– nomor gambar situasi ——–), seluas ([———-] [- – – luas tanah dalam huruf —]) meter persegi, dan untuk selanjutnya disebut Tanah dan Rumah.

    Ayat 3

    PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat satu sama lain apabila luas tanah yang ditentukan dalam ayat 2 pasal ini berbeda luas yang ditentukan dalam Surat Ukur atau Gambar Situasi yang dibuat oleh Seksi Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kotamadya
    maka para pihak akan mengadakan perhitungan satu sama lain sesuai dengan harga tanah yang berlaku saat ditandatanganinya Surat Pengikatan ini.

    Pasal 2

    HARGA

    Ayat 1

    Kedua belah pihak setuju bahwa harga Tanah dan Rumah yang menjadi objek perjanjian ini adalah ([Rp,00] [– jumlah uang dalam huruf ———-]).

    Ayat 2

    Dalam hal PIHAK KEDUA membayar harga tersebut di atas secara angsuran, sampai dengan selambat-lambatnya ([—] [— jumlah dalam huruf —]) hari sejak ditandatanganinya Surat Pengikatan ini atau tanggal ([—– –] [-tanggal dalam huruf—]).

    Pasal 3

    CARA PEMBAYARAN

    Ayat 1

    PIHAK KEDUA menyetujui serta mengikatkan diri untuk melakukan pembayaran atas harga Tanah dan Rumah tersebut pada Pasal 2 di atas dengan cara sebagai berikut:
    a. Pembayaran I (Tanda jadi): ([Rp-‒‒‒‒‒‒‒‒‒,00] [‒‒‒‒‒‒‒‒‒- jumlah uang dalam huruf ———-]), dibayarkan setelah penandatanganan Surat Pengikatan ini.
    b.Pembayaran II (Pelunasan): ([Rp,00] [– jumlah uang dalam huruf ———-]), paling lambat tanggal (——- tanggal, bulan, dan tahun) yang dibayarkan langsung kepada rekening PIHAK PERTAMA a.n. ——- Nomor rekening–di Bank ——- Nomor Rekening ——-.

    Ayat 2

    PIHAK KEDUA menyetujui serta mengikatkan diri untuk melakukan pembayaran angsuran tepat pada waktunya.

    Ayat 3

    Untuk tiap-tiap pembayaran tunai, PIHAK KEDUA akan mendapatkan kwitansi dari PIHAK PERTAMA. Apabila pembayaran dilakukan dengan cek atau giro, pembayaran baru dianggap sah setelah cek atau giro tersebut diuangkan dan mendapat kliring dari bank yang bersangkutan.

    Ayat 4

    Apabila terjadi kelalaian atau keterlambatan membayar sisa pembayaran oleh PIHAK KEDUA maka Surat Pengikatan ini seketika batal tanpa perlu campur tangan pengadilan negeri dan dalam kejadian demikian, para pihak dalam hal ini melepaskan ketentuan-ketentuan
    tersebut pada Pasal 1265, 1255, 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pembatalan ini cukup dinyatakan oleh PIHAK PERTAMA dengan Surat Tercatat dan mulai berlaku sejak saat pengiriman Surat Tercatat tersebut yang dibuktikan dengan tanda penerimaannya yang dikeluarkan oleh kantor pos.

    Pasal 4

    SERAH TERIMA

    Ayat 1

    PIHAK PERTAMA menyetujui serta mengikat diri untuk menyelesaikan dan menyerahkan Tanah dan Rumah tersebut kepada PIHAK KEDUA selambat-lambatnya ([—] [— jumlah dalam huruf- –]) hari sejak ditandatanganinya Surat Pengikatan ini atau setelah pelunasan pembayaran oleh PIHAK KEDUA sesuai Pasal 3 ayat 1 (b) Surat Pengikatan ini.

    Ayat 2

    Apabila terjadi keterlambatan atas penyerahan Tanah dan Rumah dalam jangka waktu yang ditentukan dalam ayat 1 tersebut di atas maka PIHAK PERTAMA akan dikenakan biaya administrasi sebesar ([———-])% [— jumlah dalam huruf—]) persen sebulan dari harga Tanah dan Rumah.

    Pasal 5

    PEMBATALAN

    Ayat 1

    Kedua belah pihak setuju bahwa dalam hal PIHAK KEDUA membatalkan niatnya untuk membeli Tanah dan Rumah yang menjadi objek dari Surat Pengikatan ini karena sebab dan alasan apa pun dan PIHAK PERTAMA membatalkan Surat Pengikatan ini karena cedera janji yang dilakukan PIHAK KEDUA maka kedua belah pihak setuju bahwa PIHAK PERTAMA berhak atas pembayaran atas harga Tanah dan Rumah yang telah dibayarkan PIHAK KEDUA, yaitu senilai ([Rp ‒‒‒‒‒‒‒,00] [‒‒‒‒‒‒‒—- jumlah uang –,00] [———- jumlah uang dalam huruf ——-]).

    Ayat 2

    Kedua belah pihak setuju bahwa dalam hal PIHAK PERTAMA membatalkan niatnya untuk menjual Tanah dan Rumah yang menjadi objek dari Surat Pengikatan ini karena sebab dan alasan apa pun kecuali PIHAK KEDUA cedera janji maka kedua belah pihak setuju bahwa PIHAK PERTAMA akan mengembalikan semua pembayaran yang telah diberikan PIHAK KEDUA ditambah denda sebesar ([———-]% [— jumlah dalam huruf —]) persen dari harga Tanah dan Rumah tersebut.

    Pasal 6

    PENGALIHAN HAK DAN TANGGUNG JAWAB

    Ayat 1

    Terhitung sejak ditandatanganinya perjanjian ini maka pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan atas Rumah tersebut telah menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA sepenuhnya.

    Ayat 2

    Surat Pengikatan ini juga mengikat para ahli waris atau penerus hak dari masing-masing pihak.

    Pasal 7

    PENANDATANGANAN AKTA PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH

    Ayat 1

    Kedua belah pihak setuju bahwa setelah PIHAK KEDUA melunasi kewajibannya untuk membayar harga Tanah dan Rumah pada Pasal 2 tersebut di atas maka kedua belah pihak akan melangsungkan jual beli atas Tanah dan Rumah di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

    Ayat 2

    PIHAK KEDUA telah setuju bahwa pembayaran biaya Akta Jual- Beli akan ditanggung bersama PIHAK PERTAMA dan biaya balik nama sertifikat dari tanah yang dimaksud di atas menjadi tanggungan PIHAK KEDUA sepenuhnya.

    Pasal 8

    JAMINAN

    Ayat 1

    PIHAK PERTAMA menjamin PIHAK KEDUA sepenuhnya bahwa tanah di mana bangunan tersebut didirikan merupakan hak PIHAK PERTAMA bersama ahli waris yang lain.

    Ayat 2

    PIHAK PERTAMA menjamin dengan sepenuhnya bahwa tanah dan bangunan rumah bebas dari sengketa, tidak dikenakan sita jaminan oleh instansi yang berwenang, tidak dibebani suatu jaminan dalam bentuk apapun guna menjamin kelancaran pembayaran suatu utang ataupun tuntutan dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak terdahulu atas tanah tersebut.

    Ayat 3

    Surat Pengikatan ini tidak dapat digunakan untuk menjamin se- suatu utang atau pinjaman yang dibuat oleh PIHAK KETIGA.

    Pasal 9

    PERJANJIAN TAMBAHAN

    Apabila di kemudian hari terjadi perubahan atau penambahan atas isi dari perjanjian ini maka kedua belah pihak akan merundingkannya secara musyawarah dan hasilnya dituangkan ke dalam suatu addendum (perjanjian tambahan) yang akan menjadi lampiran yang tidak dapat terpisahkan dari perjanjian ini.

    Demikianlah Surat Pengikatan ini dibuat pada hari dan tanggal yang disebut pada awal perjanjian ini dalam rangkap 2 (dua) yang bermeterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.

    PIHAK PERTAMA

    (…………)

    PIHAK KEDUA

    (…………)

    SAKSI-SAKSI:

    (…………)

    LAMPIRAN

    Isi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata:

    Pasal 1255

    Syarat yang bertujuan tidak melakukan sesuatu yang tidak mungkin ter- laksana, tidak membuat yang digantungkan padanya, tak berdaya.

    Pasal 1265

    Suatu syarat batal adalah syarat yang apabila dipenuhi, menghentikan perikatan, dan membawa segala sesuatu kembali pada keadaan semula, seolah-olah tidak pernah ada suatu perikatan.

    Demikian pengertian beserta fungsi dan contoh surat perjanjian jual beli tanah. Perlu diingat, format di atas hanya gambaran umum dan bisa disesuaikan sesuai dengan kebutuhan masing-masing.

    (row/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • 3 Tips Maksimalkan Ruang di Rumah Minimalis


    Jakarta

    Rumah minimalis banyak ditemukan di tengah kota karena keterbatasan lahan dan mahalnya harga tanah. Meski demikian, ada beberapa tips agar rumah minimalis tidak terasa sempit.

    Sering kali rumah minimalis dianggap sangat sempit, sehingga harus membatasi barang-barang yang ada di dalamnya. Kamu bisa lho mengatur barang-barang sedemikian rupa agar tetap bisa masuk di dalam tanpa membuat rumah terasa sempit.

    Dilansir dari berbagai sumber, berikut ini tipsnya.


    1. Kurangi Benda-benda di Lantai

    Hal pertama yang bisa kamu lakukan adalah mengurangi benda-benda yang memakan banyak ruang di lantai. Meski demikian, bukan berarti kamu tidak boleh memiliki apapun yang ada di lantai, hanya saja membatasinya.

    Jika barang-barang tersebut banyak mengambil ruang di lantai, sebaiknya bisa digunakan beragam kegiatan. Sebagai contoh, kursi-kursi di ruang tamu tidak hanya digunakan sebagai tempat duduk saja, tetapi juga bisa digunakan sebagai ruang penyimpanan.

    2. Buang Dekorasi yang Tidak Perlu

    Dilansir dari Apartment Therapy, untuk memaksimalkan ruang yang ada di rumah minimalis, kamu bisa meminimalisir penggunaan dekorasi yang tidak begitu berguna yang ada di dinding. Kamu bisa memasang rak di tembok untuk menaruh barang-barang penting.

    Sebagai contoh, jika pemasangan rak dinding di dapur, kamu bisa menaruh alat makan di sana. Sementara itu, jika memasang rak dinding di ruang keluarga, kamu bisa menaruh beberapa buku, remote TV, dan sebagainya.

    3. Buat Ruangan Multifungsi

    Dilansir dari Better Homes & Gardens, kamu bisa membuat suatu ruangan multifungsi di dalam rumah minimalis. Misalnya di dekat meja makan terdapat sebuah rak yang bisa digunakan untuk menaruh barang-barang dan di bawah rak tersebut bisa digunakan untuk menaruh mesin cuci.

    Itulah beberapa tips memaksimalkan ruang di rumah minimalis. Semoga bermanfaat!

    Mau tahu berapa cicilan rumah impian kamu? Cek simulasi hitungannya di kalkulator KPR.

    Nah kalau mau pindah KPR, cek simulasi hitungannya di kalkulator Take Over KPR.

    (abr/abr)



    Sumber : www.detik.com

  • Macam-macam Rusun di RI Beserta Penjelasannya


    Jakarta

    Rumah susun (rusun) merupakan salah satu hunian yang bisa ditempati selain rumah tapak. Ada berbagai macam rusun di Indonesia, berikut ini penjelasannya.

    Sebelum membahas terkait macam-macam rusun yang ada di Indonesia, sebaiknya detikers ketahui dulu apa itu rusun. Berdasarkan UU Nomor 20 tahun 2011, rumah susun merupakan bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.

    Rumah susun yang ada di Indonesia, terdapat berbagai macam. Berdasarkan UU Nomor 20 tahun 2011, berikut ini macam-macam rumah susun di Indonesia.


    1. Rumah Susun Umum

    Rusun umum merupakan rumah susun yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

    2. Rumah Susun Khusus

    Rusun khusus adalah rumah susun yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan khusus. Dilansir dari postingan di Instagram resmi Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, ada beberapa penerima yang bisa menggunakan rusun khusus, yaitu:
    – Pekerja industri (yang bekerja di kawasan industri)
    – Masyarakat yang bertempat tinggal di wilayah perbatasan negara
    – Masyarakat nelayan (yang bertempat tinggal di kawasan pesisir pantai)
    – Masyarakat korban bencana (yang terkena dampak langsung dari bencana skala nasional dan/atau berdampak nasional)
    – Masyarakat yang tinggal di lokasi terpencil di pulau terluar, daerah terpencil, dan daerah tertinggal
    – Masyarakat sosial dan yang memerlukan keutuhan khusus
    – Peserta didik
    – Masyarakat berprestasi
    – Pelaku olahraga

    3. Rumah Susun Negara

    Rusun negara adalah rumah susun yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian, sarana pembinaan keluarga, serta penunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri. Contohnya seperti rusun ASN yang sudah dibangun di beberapa wilayah yang ada di Indonesia.

    4. Rumah Susun Komersial

    Rusun komersial adalah rumah susun yang diselenggarakan untuk mendapatkan keuntungan.

    Sementara itu, berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 7 Tahun 2022, untuk rusun umum, rusun khusus, dan rusun negara, harus dibangun beserta sarana, prasarana, dan utilitas umum serta dilengkapi meubelair atau furniture. Nantinya, penerima bantuan pembangunan rusun tersebut dapat diberikan kepada:
    – Kementerian/Lembaga
    – Pemerintah Daerah
    – Perguruan Tinggi
    – Lembaga pendidikan keagamaan berasrama
    – Yayasan atau lembaga yang bergerak di bidang sosial kemanusiaan atau pendidikan.

    Itulah macam-macam rumah susun yang ada di Indonesia. Semoga bermanfaat!

    (abr/dna)



    Sumber : www.detik.com