Tag: tanah

  • Penting! Begini Cara Bikin Sertifikat Setelah Terima Tanah Hibah



    Jakarta

    Tanah hibah adalah lahan dari pemberian orang lain. Setelah menerima tanah hibah, kamu perlu mengurus sertifikat hak milik (SHM) untuk memastikan tanah tersebut sepenuhnya sah menjadi milikmu di mata hukum.

    Membuat SHM tanah hibah sedikit berbeda dari proses SHM pada umumnya. Penerima hibah harus mendapat persetujuan dari pemberi hibah. Hal ini tetap berlaku meski pemberi hibah telah meninggal.

    Contoh kasusnya ketika seseorang mendapat tanah hibah dari ayahnya yang sudah meninggal. Tanah tersebut memiliki SHM atas nama sang ayah. Maka, penerima itu dapat langsung balik nama sertifikat tanah selama ia mempunyai akta hibah dari ayahnya.


    Syarat Peralihan Hak Hibah

    1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup

    2. Surat kuasa apabila dikuasakan

    3. Fotocopy identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

    4. Sertifikat tanah asli

    5. Akta hibah dari PPAT

    6. Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat atau keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang

    7. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

    8. Penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari Rp 60 Juta

    Tidak hanya itu, kamu juga nantinya akan diminta untuk mengisi keterangan seperti:

    – Identitas diri
    – Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon
    – Pernyataan tanah tidak sengketa
    – Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik

    Setelah memenuhi semua syarat tersebut, kamu bisa datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat dan menyerahkan dokumen yang diperlukan kepada petugas. Setelah itu tunggu petugas BPN memeriksa kelengkapan dokumen.

    Jika pemeriksaan selesai, kamu bisa membayar biaya pendaftaran. Proses pembuatan sertifikat tanah memakan waktu sekitar 5 hari kerja.

    Cara Buat SHM Jika Pemberi Tanah Hibah Hanya Punya HGB

    Jika status tanah yang dihibahkan berupa hak guna bangunan (HGB), penerima hibah belum bisa melakukan balik nama sertifikat dengan pemilik sebelumnya.

    Oleh karena itu, penerima tanah hibah harus mengubah status tanah itu menjadi SHM terlebih dahulu. Ada pun untuk caranya, mengutip dari website resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), berikut beberapa persyaratan yang harus disiapkan, yaitu:

    1. Mengisi formulir permohonan dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya di atas meterai

    2. Surat kuasa apabila diperlukan

    3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

    4. Surat persetujuan kreditor (jika dibebani hak tanggungan)

    5. Fotokopi SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

    6. Penyerahan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

    7. Sertifikat HGB

    8. IMB (Izin Mendirikan Bangunan)/surat keterangan Kepala Desa/Lurah bagi perubahan hak dari HGB menjadi HM (Hak Milik) untuk rumah tinggal dengan luas tidak sampai 600 meter persegi

    Sama seperti sebelumnya, nantinya kamu akan diminta untuk mengisi keterangan berikut.

    – Identitas diri
    – Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon
    – Pernyataan tanah tidak sengketa
    – Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik

    Proses pengajuan perubahan HGB menjadi SHM membutuhkan waktu sekitar 5 hari kerja di Kantor Pertanahan. Pastikan pada saat kamu mengajukan perubahan ini tujuannya untuk rumah tinggal saja. Tanah hibah yang digunakan sebagai area komersial seperti toko tidak bisa diubah menjadi SHM.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/dhw)



    Sumber : www.detik.com

  • Awas Ketipu! Begini Cara Aman Beli Tanah Lewat Makelar


    Jakarta

    Membeli tanah membutuhkan ketelitian untuk memastikan prosesnya dilakukan sesuai hukum yang berlaku. Sebab, jual beli tanah rawan terjadi penipuan.

    Seperti yang dialami oleh warga depok yang membeli tanah dari seseorang yang mengaku menerima kuasa dari pemilik tanah. Setelah membeli tanah dan membangun rumah, ia baru tahu tanah tersebut milik orang lain dan tidak pernah dijual.

    Kejadian seperti ini sangat merugikan pihak pembeli. Uang yang tak sedikit itu dibawa kabur oleh orang tidak bertanggung jawab.


    Belajar dari kasus tersebut, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika membeli tanah dari perantara atau makelar.

    Cara Aman Beli Tanah Lewat Makelar

    Inilah beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika membeli tanah melalui pihak yang diberikan kuasa oleh pemilik tanah.

    1. Makelar Mendapat Kuasa Jual Resmi

    Notaris, PPAT, dan Pejabat Lelang Kelas II Bima, Fitri Khairunnisa menyarankan agar calon pembeli memastikan perantara tersebut mendapat kuasa dari penjual melalui notaris. Perantara itu harus kuasa notaris berupa akta kuasa menjual.

    ⁠”Jika penjual menguasakan (tanah), pastikan kuasanya kuasa notaris bukan kuasa di bawah tangan,” ujar Fitri kepada detikProperti, Senin (24/3/2025).

    Sementara kuasa di bawah tangan, Fitri mengatakan biasanya hanya berupa perjanjian tertulis dengan materai.

    2. Pastikan Kepemilikan Tanah

    Kemudian, calon pembeli harus mencocokkan nama penjual dengan sertifikat tanah. Tak hanya melihat langsung sertifikat, calon pembeli bisa memeriksa sertifikat tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

    Selain itu, calon pembeli dapat menggunakan jasa pejabat pembuat akta tanah (PPAT) untuk mengecek sertifikat tersebut ke situs resmi.

    “Di-check and clear dulu sertifikatnya apakah benar terdaftar atas nama penjual,” katanya.

    Terpisah, pengacara properti Muhammad Rizal Siregar mengatakan pembeli harus komprehensif dalam mengecek semua terkait pembelian tanah. Calon pembeli mengecek sertifikat ke BPN untuk memastikan kepemilikan serta tanah bukanlah sengketa dan tidak dijaminkan.

    Jika tanah tersebut belum memiliki sertifikat, calon pembeli dapat memastikan kepemilikan ke kantor kelurahan.

    “Kalau belum sertifikat, lurah pegang peta tanah yang dimiliki masyarakat di kelurahannya. Memastikan (kepemilikan) ada buku bidang tanah,” katanya.

    3. Transaksi Langsung dengan Pemilik

    Rizal mengatakan pihak yang diberikan kuasa atas tanah atau mendapat kuasa jual merupakan makelar atau broker. Pihak tersebut secara hukum boleh menawarkan tanah yang mau dijual kepada calon pembeli.

    Namun, ia mengatakan pada akhirnya transaksi dilakukan langsung dengan pemilik tanah. Apabila jual beli memang dilakukan secara legal, transaksi dilakukan secara tunai dan terang dengan pemilik tanah.

    “Jika memang transaksi jual belinya kuasa, transaksi nggak langsung sama pemilik tanah wajib dicurigai,” tuturnya.

    Sebelumnya, kasus penipuan jual beli tanah dialami oleh seorang pria berinisial DC. Ia membeli tanah dari pria berinisial FF yang mengaku diberi kuasa oleh pemilik tanah di Sukmajaya, Depok.

    Dikutip dari detikNews, peristiwa penipuan itu terjadi pada 29 April 2022 pukul 23.25 WIB. Pelaku menawarkan dua bidang tanah kepada korban berukuran 500 m2 dan sekitar 672 m2.

    “Kejadian berawal ketika korban ditawari 2 bidang tanah oleh terlapor seluas kurang lebih untuk tanah yang pertama sekitar 500 m2 dan yang kedua sekitar 672 m2. Lalu terlapor mengaku bahwa tanah tersebut memang dikuasakan oleh pemiliknya kepada terlapor untuk mengurus dan menawarkan kepada pembeli yang tertarik membelinya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Minggu (23/3/2025).

    Pelaku dan korban pun melakukan survei tanah. Kemudian, pelaku menjanjikan kepada korban untuk dibantu mengurus surat-surat. Korban membayar uang pembelian tanah kepada pelaku.

    Lalu, korban membangun rumah di atas tanah tersebut. Namun, ternyata tanah itu milik orang lain dan tidak pernah dijual.

    “Setelah dikonfirmasi kejelasan tanah tersebut terlapor selalu menghindar saat dihubungi oleh korban atas kejadian tersebut korban mengalami total kerugian sebesar Rp 839.665.000,” tuturnya.

    Peristiwa itu sudah dilaporkan korban ke Polres Metro Depok pada 21 Maret 2025. Kasus tersebut sedang ditangani Polres Metro Depok.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Bolehkah Bangun Rumah Seluas Tanah yang Dimiliki? Ini Aturannya


    Jakarta

    Meskipun tampak menarik untuk memanfaatkan seluruh lahan yang dimiliki, namun ada banyak peraturan tata ruang yang perlu kita ketahui. Mulai dari peraturan setempat, kondisi tanah, hingga perizinan yang diperlukan.

    Oleh karena itu, penting mengetahui regulasi terkait luas bangunan yang diperbolehkan. Apakah boleh membangun rumah 100 persen dari luas tanah yang dimiliki?

    Aturan Membangun Rumah Di Tanah yang Dimiliki

    Di banyak kasus, pemilik tanah bisa memanfaatkan sebagian besar tanah mereka untuk pembangunan rumah. Asalkan seseorang membeli tanah kosong di luar kawasan perumahan.


    “Akan tetapi kalau kita beli tanah kosong, terus kita bangun, kita full kan bangunan itu sesuai daripada sertifikat, pun tidak jadi masalah.” ujar Direktur FWA Law Office, Febrian Willy Atmaja, kepada detikcom via telepon seluler, pada Kamis (28/3/2024) lalu.

    Hal ini mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2011, di mana pemilik tanah diperbolehkan untuk membangun 100 persen bangunan rumah seluas tanah yang dimiliki, sesuai dengan yang tertera di dalam sertifikat tanah.

    “Karena sesuai UU Nomor 1 Tahun 2011, ini kan ada semua berkaitan pasal yang mengatur tentang perumahan dan kawasan permukiman, Jadi, kalau misalkan poin pertanyaannya, apakah bisa membangun tanah yang memang kita beli itu full langsung bangunan? poinnya kalau itu tanahnya kosong, poinnya bisa. Nah, ada pun kalau yang di perumahannya itu yang menjadi pembedanya,” jelasnya.

    Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Membangun Rumah

    Dalam catatan detikProperti, Febrian mengatakan jika seseorang membeli tanah saja di perumahan tidak berikut bangunan, maka ada beberapa hal yang harus diperhatikan.

    Utamanya yang berkaitan dengan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos). Karena kedua fasilitas tersebut menyangkut kepentingan banyak orang, sehingga pembangunan rumah harus mematuhi batas-batas ketentuan yang sudah ditetapkan.

    “Nah, fasilitas umum ya yang memang harus kita pikirkan. Misalkan kalau ada perumahan tapi kita beli tanahnya aja, nggak apa-apa, yang penting jangan naik ke trotoar melewati batas siring untuk pembuangan air, itu yang memang harus kita pikirkan,” ujar Febrian.

    (khq/fds)



    Sumber : www.detik.com

  • Punya Gaji Rp 5-10 Juta Per Bulan, Bisakah Beli Rumah di Jakarta?



    Jakarta

    Penghasilan Rp 5-10 juta per bulan bisa dikatakan cukup untuk biaya hidup bulanan di Jakarta. Para pekerja bisa menggunakan upah atau gaji tersebut untuk memenuhi kebutuhan, seperti membeli rumah. Namun, apakah dengan penghasilan Rp 5-10 juta per bulan bisa untuk membeli rumah di Jakarta?

    Seperti yang diketahui harga rata-rata rumah di Jakarta termasuk yang tertinggi di Indonesia. Selain itu, pasokan tanahnya terbatas. Apabila ingin membangun rumah di tengah kota, siap-siap rogoh kocek yang dalam. Oleh karena itu, banyak pekerja di Jakarta memilih membeli rumah di daerah pinggiran Jakarta yang masih dekat dengan transportasi umum ke tengah kota.

    Menurut Perencana Keuangan Andy Nugroho harga rumah di Jakarta cukup beragam, tergantung pada lokasi dan luas rumahnya. Penghasilan saat ini bisa disesuikan dengan harga rumah tersebut. Apabila belum ada uang yang cukup untuk membeli rumah, sebaiknya menyewa hunian terlebih dahulu, terutama bagi para pekerja yang bekerja di tengah kota Jakarta.


    Ia mengatakan menyewa rumah di dekat tempat kerja bisa menghemat biaya transportasi, kemudian ditabung untuk membeli rumah di kemudian hari.

    “Rumah itu kan kebutuhan yang penting dan urgent, mau nggak mau harus dipenuhin. Ketika kita bekerja di suatu tempat, otomatis harus memiliki tempat tinggal. Misal kita belum mampu untuk membeli rumah ya pilihannya yang paling masuk akal adalah ngontrak dulu,” tuturnya kepada detikcom, Kamis (16/5/2024) lalu.

    Ketika tabungan siap untuk membeli rumah, pastikan pula jika akan menetap lama di Jakarta, tidak dipindah tugas ke daerah lain karena akan sulit lagi menjual rumah di Jakarta.

    Ia menuturkan harga rumah di Jakarta yang di bawah Rp 1 miliar masih bisa ditemukan, tetapi lokasinya memang agak sulit dilalui mobil karena letaknya di dalam gang dengan harga mulai dari Rp 500 juta ke atas.

    “Misalnya pengin cari rumah yang dekat dengan tempat kerja, itu mungkin di dalam gang sekalipun harganya sudah tembus Rp 500 (juta-an), itu di dalam gang. Di dalam gang itu mungkin yang cuma satu motor doang yang bisa lewat, mobil nggak bisa lewat,” tuturnya.

    Ia menyarankan, jika benar-benar membutuhkan rumah dan enggan menyewa, cari rumah di pinggiran Jabodetabek. Harga rumah di pinggiran Jakarta lebih bervariatif dan dengan ukuran yang masih layak.

    “Contohnya Bogor, tapi nggak di tengah Kota Bogor. Mungkin daerah Citayam, itu juga bukan yang di dekat stasiun, agak menjauh dikit mungkin radius 2 km dari stasiun. Karena memang harganya sudah mahal daerah sana,” tuturnya.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/aqi)



    Sumber : www.detik.com

  • Jangan Mau Bayar 100% Kontraktor di Awal, Lebih Aman Pakai Metode Ini



    Jakarta

    Pembangunan rumah merupakan pekerjaan besar yang membutuhkan modal yang besar yang besar. Pengerjaannya tidak bisa dilakukan sendiri, melainkan perlu bantuan orang yang memang berpengalaman di bidang ini yakni kontraktor.

    Saat memakai jasa kontraktor konon katanya segala halnya harus jelas dalam sebuah kontrak kerja sebelum pembangunan rumah dilakukan. Sebab, banyak ditemukan kontraktor-kontraktor tak bertanggung jawab, sementara biaya bangun rumah tak murah.

    Profesional kontraktor dari PT Gaharu Kontruksindo Utama Panggah Nuzhul Rizki mengatakan kesepakatan yang paling utama saat mengajukan kerjasama dengan kontraktor adalah hindari membayar penuh jasanya di muka.


    “Jangan bayar 100 persen di awal” ujarnya kepada detikcom, Rabu (13/9/2023) lalu.

    Hal ini berdasarkan beberapa pengalamannya banyak ditemukan proyek renovasi atau pembangunan rumah yang mangkrak ditinggal kontraktor. Pemilik rumah tentu akan dirugikan karena rumah yang dititipkan oleh kontraktor belum jadi dan ditinggal begitu saja, sementara uang jasanya sudah diserahkan semua.

    “Banyak kan kejadian, kontraktornya hilang setelah terima pembayaran 100 persen di awal. Kalau gini, konsumennya yang dirugikan,” sambung dia.

    Sebagai jalan keluar, ia menyarankan kita sebagai pemilik proyek agar menjanjikan pembayaran secara bertahap yang terbagi dalam beberapa termin atau waktu. Cara menentukan waktunya pun tak boleh asal atau sesuka salah satu pihak. Oleh karena itu, penting bagi pemilik rumah untuk mengetahui ilmu pertukangan karena idealnya pembayaran diberikan setiap terlihat perkembangan pada pembangunan.

    “Katakan setiap 25 persen baru dibayar, nanti 25 persen lagi dibayar. Jadi ada 4 kali bayar,” jelasnya memberikan contoh.

    Cara ini jauh lebih aman karena apabila ada hasil kerja yang tak sesuai bisa langsung minta perbaikan sehingga kerusakan yang lebih besar dan kerugian bisa dihindari. Apabila tidak dapat menilai perkembangan pada pembangunan tersebut, pemilik rumah dapat meminta review atau penjelasan terhadap setiap prosesnya. Lebih baik lagi, jika pada saat pemeriksaan, pemilik rumah bisa mendatangkan orang yang ahli untuk melakukan pengecekan bersama.

    Dengan cara ini, Panggah menjelaskan, konsumen bisa memperoleh hasil yang optimal dari proyek pembangunan atau renovasi rumah impiannya dan meminimalisir timbulnya kerugian selama proses pekerjaan.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/aqi)



    Sumber : www.detik.com

  • Mau Pakai Arsitek? Ini Estimasi Biaya Jasa Desain Rumah



    Jakarta

    Untuk menjamin pembangunan rumah aman, hasilnya layak huni, dan dapat selesai tepat waktu, dibutuhkan tenaga ahli seperti arsitek. Sebab, arsitek bukan hanya bertugas dalam menggambar desain bangunan, melainkan turut mengawasi dan memastikan pembangunannya berjalan dengan benar.

    Pentingnya peran arsitek dalam pembangunan rumah juga diakui negara. Bahkan salah satu syarat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah harus memiliki dokumen dengan tanda tangan arsitek yang memiliki Surat Tanda Registrasi Arsitek (STRA).

    Namun, kendala yang sering ditemui adalah banyak orang tidak tahu berapa biaya yang dibutuhkan untuk memakai jasa arsitek.


    Menanggapi hal ini, Arsitek Denny Setiawan menyampaikan, biaya jasa arsitek tergantung pada masing-masing arsitek, pengalamannya, dan luas bangunan yang akan dibangun. Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) telah menetapkan harga minimum jasa arsitek yang adalah Rp 200 ribu per meter persegi.

    Biaya tersebut juga akan berbeda tergantung pada permintaan dari konsumen, apakah mereka ingin hanya digambarkan atau sekaligus dengan mengawasi pembangunan. Apabila dengan mengawasi pembangunan, konsumen juga bisa memilih sekaligus tukang atau tidak.

    “Tukang dan lain-lain itu bisa si arsitek, sifatnya hanya merekomendasikan. Dan apabila si klien mempunyai tukang sendiri, arsiteknya harus bisa bekerja sama dengan tukangnya tersebut. Tapi ada skema kedua, skema design and build namanya. Jadi si arsitek juga merangkap kontraktor, jadi arsiteknya menyediakan tukangnya,” terang Denny kepada detikProperti, Rabu (28/5/2025).

    Selain itu, tugas arsitek berbeda dengan kontraktor. Arsitek mempunyai peran penting dalam proses pembangunan karena seseorang yang mengetahui secara pasti konsep rumah tersebut adalah arsitek. Kontraktor bekerja berdasarkan arahan dari arsitek.

    Arsitek bahkan bisa juga merangkap sebagai interior desainer berdasarkan permintaan konsumen. Namun, konsumen juga berhak menunjuk interior desainer khusus untuk rumah mereka.

    Nantinya, arsitek juga tidak akan bekerja sendirian. Arsitek akan dibantu oleh teknik sipil atau ahli struktur terutama untuk menentukan komposisi material yang dibutuhkan, misalnya untuk menentukan jumlah besi yang dibutuhkan. Bagian ini tidak bisa dilakukan oleh kontraktor apalagi tukang bangunan karena teknik sipil sudah dibekali pemahaman dan memang dipersiapkan untuk tugas tersebut.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Awas! 7 Pohon Ini Bisa Rusak Fondasi Kalau Ditanam Terlalu Dekat Rumah



    Jakarta

    Lingkungan rumah bisa lebih asri dan adem dengan menanam pohon di pekarangan. Meski bagus untuk lingkungan, sayangnya nggak semua pohon cocok di taman dekat rumah, lho.

    Beberapa jenis pohon kalau berada dekat rumah justru menimbulkan kerugian. Rumah bisa kotor dan rusak kalau sewaktu-waktu dedaunan, batang, dan ranting berjatuhan.

    Selain itu, akar pohon juga dapat merambat sampai ke rumah. Hal ini bisa gawat karena mengakibatkan fondasi rumah rusak.


    Lalu, apa saja jenis pohon yang bisa merusak fondasi pohon? Simak penjelasan berikut ini dikutip dari catatan detikProperti.

    Pohon yang Bisa Merusak Fondasi Rumah

    1. Pohon Pepaya

    Pohon yang bisa merusak fondasi rumahPohon pepaya/Britanica (Wilfredo Rodriguez)

    Pohon pepaya mempunyai akar yang menjalar sangat dalam ke bawah tanah. Hal ini bisa merusak fondasi dan mengancam ketahanan rumah secara keseluruhan.

    Lalu, akar pohon pepaya membuat tanah di sekitarnya menjadi lebur, sehingga bisa menciptakan lubang. Jika dibiarkan, lubang tersebut dapat membuat rumah terlihat miring.

    2. Pohon Jambu

    Pohon yang bisa merusak fondasi rumahPohon jambu/iStock (Satriady Utomo)

    Pohon jambu memiliki akar yang besar dan keras. Kalau tidak dirawat, akar pohon jambu dapat merusak bagian bawah fondasi rumah atau pagar.

    3. Pohon Mangga

    Pohon yang bisa merusak fondasi rumahPohon mangga/The Spruce (K Dave)

    Akar pohon mangga akar dapat merusak fondasi rumah yang terbuat dari semen, batu, atau material lainnya. Perhatikan tinggi dan jarak tanam pohon ini agar tidak terlalu dekat dengan rumah.

    4. Pohon Beringin

    Pohon yang bisa merusak fondasi rumahPohon yang bisa merusak fondasi rumah Foto: iStock/Sourav Mahata

    Pohon beringin berukuran besar, sehingga bisa membuat rumah menjadi asri dan teduh. Namun, pohon ini lebih cocok ditanam di pekarangan yang luas agar tidak berdekatan dengan rumah.

    5. Pohon Ketapang

    Pohon yang bisa merusak fondasi rumahPohon yang bisa merusak fondasi rumah Foto:Ketapang: saranakontraktor.com

    Perhatikan tinggi dan jarak tanam pohon ketapang cukup jauh dari rumah. Dengan begitu, fondasi rumah bisa terhindar dari ancaman kerusakan.

    6. Pohon Bidara

    Pohon yang bisa merusak fondasi rumahPohon yang bisa merusak fondasi rumah Foto: Bidara: Getty Images/Alisa Gabliya

    Jika ingin menanam pohon bidara, pastikan jarak minimal dengan rumah 3 meter. Jarak tersebut memungkinkan pohon bidara hidup lama dan akarnya tidak merusak fondasi rumah. Hal ini juga membantu pohon mendapatkan nutrisi dengan baik dari dalam tanah.

    7. Pohon Durian

    Pohon yang bisa merusak fondasi rumahPohon yang bisa merusak fondasi rumah Foto: Durian: iStock/montri13rd

    Pohon durian cenderung tumbuh besar dan kokoh, serta akarnya menjalar. Oleh karena itu, pohon ini sebaiknya ditanam jauh dari rumah agar akarnya tidak merusak fondasi.

    Selain berhati-hati memilih pohon, penghuni perlu memperhatikan jarak tanamnya dengan rumah.

    Jarak Aman Menanam Pohon di Rumah

    Dilansir dari Jimstrees.com, berikut jarak yang dianjurkan untuk menanam pohon di rumah berdasarkan ketinggiannya.

    • Tinggi pohon di bawah 8 meter jarak minimal 3 meter dari bangunan
    • Tinggi pohon 8-15 meter jarak minimal 4-6 meter dari bangunan
    • Tinggi pohon lebih dari 15 meter jarak minimal 10-15 meter dari bangunan

    Itulah tips seputar pohon yang bisa merusak fondasi rumah. Semoga bermanfaat!

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/abr)



    Sumber : www.detik.com

  • Estimasi Biaya Bangun Rumah Minimalis 2 Lantai Tipe 60, Kamu Tertarik?


    Jakarta

    Banyak masyarakat yang kini memilih membangun rumah minimalis dua lantai. Salah satu alasannya karena hunian ini dinilai cocok untuk mereka yang sudah berkeluarga.

    Selain itu, rumah minimalis juga sedang tren di masyarakat karena terlihat sederhana, tapi tetap nyaman dan estetis. Dengan mengusung konsep minimalis, maka material yang dipilih juga bukan kelas atas sehingga tidak perlu mengeluarkan biaya mahal.

    Kalau kamu tertarik untuk membangun rumah minimalis dua lantai, sebaiknya ketahui dulu estimasi biayanya. Dengan begitu, kamu dapat membangun hunian sesuai keinginan serta mencegah over budget dari yang telah diperhitungkan.


    Ingin tahu berapa estimasi biaya untuk membangun rumah minimalis dua lantai? Simak selengkapnya dalam artikel ini.

    Estimasi Biaya Bangun Rumah Minimalis 2 Lantai Tipe 60

    Membangun rumah minimalis dua lantai bisa menjadi pilihan terbaik bagi yang sudah berkeluarga. Dengan begitu, kamu masih memiliki ruang yang cukup untuk membuat tiga kamar tidur dan dua kamar mandi.

    Wildan selaku tim konstruksi Rebwild Construction mengatakan, biaya bangun rumah minimalis standar dua lantai sekitar Rp 4,8 juta hingga Rp 5 juta per m2. Namun, harga tersebut bisa berbeda-beda tergantung dari lokasi pembangunan.

    “Kalau untuk bangun rumah 2 lantai itu sekarang Rp 5 jutaan, paling mentok Rp 4,8 juta per m2, itu yang paling murah,” kata Wildan saat dihubungi detikcom, Senin (30/6/2025).

    Dengan banderol Rp 4,8 juta per m2 sudah termasuk seluruh bahan material yang digunakan, mulai dari pasir, semen, genteng, bata ringan (hebel), hingga cat. Biaya tersebut juga sudah termasuk upah tukang borongan.

    Meski begitu, Wildan mengatakan harga tersebut masih bisa lebih murah tergantung dari keinginan pemilik rumah. Misalnya, penggunaan bata ringan diganti menjadi bata merah untuk dinding.

    Selain itu, material yang digunakan adalah tipe standar. Apabila kamu ingin menggunakan material terbaik, maka biayanya bisa lebih bertambah.

    “Kalau materialnya sudah include semua, cuma nggak bisa pilih modelnya gitu. Jadi kayak plafon rumah sudah model flat, enggak yang drop ceiling, enggak yang pakai PVC. Keramiknya juga standar bukan yang asli punya jadi pakai yang KW 1,” ujarnya.

    Selain pemilihan material, Wildan mengatakan harga membangun rumah minimalis dua lantai juga bisa berbeda-beda tergantung tipenya. Membangun rumah dua lantai tipe 36 tentu biayanya berbeda dengan tipe 60.

    Tak hanya mempersiapkan biaya membangun rumah, penting juga untuk menyisihkan dana darurat. Profesional Kontraktor dari PT Gaharu Konstruksindo Utama, Panggah Nuzhulrizki mengimbau agar menyediakan dana darurat sekitar 10-15% dari total biaya bangun rumah. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi jika sewaktu-waktu dibutuhkan.

    Sebagai contoh, kamu akan membangun rumah minimalis dua lantai tipe 60 dengan kisaran Rp 5 juta per m2. Maka estimasi biaya yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:

    • Biaya konstruksi: 120 m2 x Rp 5.000.000 per m2 = Rp 600.000.000
    • Biaya instalasi listrik: Rp 1.000.000
    • Biaya tak terduga 15%: Rp 90.000.000.

    Kini, detikers tinggal hitung seluruh biaya konstruksi + biaya instalasi listrik + biaya tak terduga: Rp 600.000.000 + Rp 1.000.000 + Rp 90.000.000 = Rp 691.000.000.

    Jadi, detikers perlu menyiapkan dana sekitar Rp 691 juta untuk membangun rumah minimalis dua lantai tipe 60. Jika kamu ingin mengusung konsep hunian modern atau Japandi style, kemungkinan dana yang dibutuhkan jadi lebih besar.

    Perlu diingat juga, biaya perhitungan di atas merupakan estimasi. Jika kamu memilih material dengan kualitas terbaik, maka biayanya bisa membengkak.

    Demikian estimasi biaya bangun rumah minimalis dua lantai tipe 60. Apakah kamu tertarik?

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (ilf/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Awas Diserobot! Ini Cara Lindungi Lahan dari Mafia Tanah


    Jakarta

    Mafia tanah merupakan individu, kelompok, dan/atau badan hukum yang memperoleh hak atas tanah dengan cara melakukan tindak pidana. Masalah ini kerap kali terjadi di masyarakat, sehingga menimbulkan keresahan dan kerugian.

    Akibat ulah mafia tanah, bisa muncul kepemilikan ganda atas sebindang tanah. Pemilik pun harus menghadapi konflik seperti penyerobotan hingga sengketa tanah.

    Menurut Pengacara Properti Muhammad Rizal Siregar, mafia tanah biasanya mengincar lahan terlantar. Mereka dapat memalsukan surat-surat hingga memperoleh kepemilikan atas tanah orang lain secara ilegal.


    “Sebelum dia (mafia tanah) melakukan eksekusi atas tanah tersebut. Yang pertama, dia perhatikan, dia lihat kembali tanah itu secara fisik itu dipagar atau tidak. Yang kedua, ditelantarkan atau tidak,” ujar Rizal kepada detikProperti, Kamis (3/7/2025).

    Oleh karena itu, pemilik perlu melindungi lahan dari mafia tanah. Jangan biarkan tanah terbengkalai karena bisa menjadi sasaran empuk mafia tanah.

    Bagaimana cara membentengi lahan dari mafia tanah? Simak caranya berikut ini.

    Cara Lindungi Lahan dari Mafia Tanah

    Inilah beberapa cara mencegah lahan diambil alih mafia tanah.

    1. Daftarkan Tanah ke BPN

    Rizal mengatakan tanah perlu ada sertifikat dengan cara melakukan pendaftaran ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ada berbagai sertifikat tanah yang dapat dibuat, di antaranya sertifikat hak milik (SHM) bagi perorangan dan hak guna bangunan (HGB) untuk perusahaan.

    “Setelah diberikan sertifikat, maka kalau pun tanah tersebut belum dipergunakan, maka unsur bukti surat dan bukti fisiknya itu memenuhi syarat. Sehingga pemilik tanah itu menjadi pasti atas tanah yang dipergunakan,” ucapnya.

    2. Bangun Pagar

    Kemudian, Rizal menekankan pentingnya menguasai fisik tanah, salah satunya dengan membangun pagar sekitar area lahan. Menurutnya, tanah tidak mungkin diserobot orang kalau sudah dibatasi pagar.

    “Kalau memang kita mau memiliki tanah tersebut secara pasti di kemudian hari, maka selesai melakukan transaksi jual-beli tersebut, pemilik tanah itu langsung membatasi ataupun langsung membuat batasan-batasan fisik di area tanah tersebut,” imbuhnya.

    3. Bercocok Tanam

    Rizal mengatakan cara paling ampuh untuk mencegah gangguan mafia tanah adalah menguasai fisik lahan. Selain membangun pagar, pemilik bisa bercocok tanam agar tanah menjadi produktif.

    “Aktivitas bercocok tanam di atas tanah tersebut agar tanah itu menjadi bagian yang produktif dan berguna bagi masyarakat,” tuturnya.

    Itulah beberapa upaya yang bisa pemilik lakukan untuk menjaga lahannya dari mafia tanah. Semoga bermanfaat!

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Punya Tanah Kosong? Ini Ide-ide Biar Bisa Hasilkan Duit



    Jakarta

    Tanah menjadi opsi investasi menguntungkan karena harganya yang terus meningkat. Pemilik bisa semakin untung kalau tahu cara memanfaatkan lahan kosongnya jadi ladang bisnis.

    Daripada membiarkan tanah kosong menganggur, pemilik bisa menyewakan propertinya. Ada berbagai model sewa properti mulai dari bisnis kos-kosan hingga sewa lahan.

    Sebelum mengolah lahan kosong, pemilik perlu mengetahui aturan pemanfaatan tanah. Hal ini penting agar tidak merusak lingkungan atau merugikan orang lain.


    Peraturan Sewa Tanah

    Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria Pasal 44 Ayat 1 disebutkan “Seseorang atau suatu badan hukum mempunyai hak sewa atas tanah, apabila ia berhak mempergunakan tanah-milik orang lain untuk keperluan bangunan, dengan membayar kepada pemiliknya sejumlah uang sebagai sewa.”

    Terdapat dua macam hak sewa tanah sebagai berikut.

    Hak Menyewa Bangunan

    Hak menyewa bangunan adalah ketika seseorang menyewa tanah yang sudah berdiri bangunan. Misalnya seseorang menyewa ruko atau rumah.

    Hak Sewa untuk Bangunan

    Hak sewa untuk bangunan adalah saat pemilik tanah menyewakan tanah kosong kepada penyewa untuk mendirikan bangunan. Bangunan itu menjadi hak penyewa dan bukan pemilik tanah, kecuali ada kesepakatan lain.

    Perlu diingat, penting untuk membuat surat perjanjian sewa tanah resmi. Lalu, pastikan surat kepemilikan tanah sah secara hukum untuk menghindari masalah di kemudian hari.

    Lalu, apa saja potensi bisnis yang bisa dibangun dari lahan kosong? Simak penjelasannya berikut ini.

    Ide Bisnis Memanfaatkan Tanah Kosong

    Selain menyewakan tanah kosong, pemilik dapat membuat bisnis sendiri sebagai berikut berdasarkan catatan detikProperti.

    1. Lahan Parkir

    Kalau punya lahan kosong di dekat permukiman padat, pemilik bisa membuat area parkir buat disewakan. Misalnya masyarakat yang tinggal di rumah gang kecil tetapi punya kendaraan roda empat bisa memanfaatkan usaha tempat parkir tersebut.

    2. Kos-kosan

    Jika tanah kosong berada dekat kawasan perkantoran atau perguruan tinggi, pemilik dapat mempertimbangkan bisnis kos-kosan. Kosan itu bisa disewakan kepada pegawai atau pelajar secara bulanan.

    Membangun kos-kosan awalnya membutuhkan modal yang cukup besar. Namun, bisnis ini akan menguntungkan dalam beberapa tahun ke depan.

    3. Kontrakan

    Mirip dengan kos-kosan, pemilik dapat menyediakan hunian dengan membangun rumah kontrakan. Bisnis kontrakan cukup menjanjikan karena banyak orang memilih untuk mengontrak mengingat harga tanah yang semakin tinggi.

    Itulah tips memanfaatkan tanah kosong buat berbisnis. Semoga bermanfaat!

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/zlf)



    Sumber : www.detik.com