Tag: tangerang selatan

  • Simulasi Cek Biaya Tambah Daya Listrik Rumah


    Jakarta

    Menambah daya listrik di rumah terkadang dibutuhkan. Hal ini seiring dengan meningkatnya daya listrik yang digunakan.

    Untuk melakukan penambahan daya listrik di rumah bisa dilakukan melalui aplikasi PLN Mobile. Sebelum menambah daya listrik, kamu juga bisa melakukan simulasi terlebih dahulu agar bisa menyiapkan dana yang dibutuhkan.

    Simulasi Cek Biaya Tambah Daya Listrik Rumah

    Perlu diingat bahwa biaya penambahan daya listrik berbeda-beda, tergantung dari lokasi dan besaran daya yang akan ditambah. Berikut ini caranya.


    – Buka aplikasi PLN Mobile
    – Pilih menu ‘Simulasi Biaya’
    – Pilih ‘Simulasi Biaya Perubahan Daya’
    – Isi pilihan yang ada, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, produk layanan, peruntukan, daya lama, daya baru, paket Sertifikat Laik Operasi (SLO)
    – Selanjutnya klik Hitung. Nantinya akan keluar biaya yang harus dibayarkan.

    Contoh Biaya Tambah Daya Listrik

    Sebagai gambaran, detikProperti melakukan pengecekan biaya yang dibutuhkan jika ingin menambah daya melalui PLN Mobile. detikProperti melakukan penambahan daya untuk rumah di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.

    Rinciannya adalah sebagai berikut.
    Jenis permohonan: perubahan daya
    Produk: pascabayar
    Peruntukan: rumah tangga
    Paket SLO: Ya

    Sebagai informasi, SLO merupakan sertifikat yang diterbitkan oleh Lembaga Inspeksi Teknik yang ditunjuk pemerintah untuk melakukan inspeksi kelainan operasi atas instalasi yang dipasang di bangunan pemohon. SLO menjadi bukti bahwa suatu instalasi listrik sudah laik operasi atau sudah laik diberi tegangan listrik.

    Estimasi biaya tambah daya listrik

    – Dari 450 VA ke 900 VA: Rp 546.460
    – Dari 900 VA ke 1.300 VA: Rp 642.700
    – Dari 1.300 VA ke 2.200 VA: Rp 1.263.500
    – Dari 2.200 VA ke 3.500 VA: Rp 1.914.200
    – Dari 3.500 VA ke 4.400 VA: Rp 1.694.900
    – Dari 4.400 VA ke 5.500 VA: Rp 2.094.400
    – Dari 5.500 VA ke 6.600 VA: Rp 2.187.900

    Sebagai informasi, biaya tersebut sudah termasuk biaya penyambungan dan biaya jaminan langganan, namun belum termasuk biaya jika diperlukan penambahan/perlukan jaringan/gardu. Biaya tersebut juga bisa berubah sewaktu-waktu tergantung pada tarif listrik yang berlaku maupun promo yang ada dari PLN.

    (abr/abr)



    Sumber : www.detik.com

  • Apa Itu NJOP/Meter? Ini Cara Mengetahuinya dan Menghitung Harga Rumah


    Jakarta

    Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) merupakan salah satu istilah yang seringkali muncul dalam konteks transaksi properti. NJOP dapat menjadi petunjuk bagi penjual dan pembeli yang tidak tahu harga properti yang berlaku saat ini.

    Dengan NJOP/meter, kita bisa menghitung harga jual sebuah rumah atau properti. Lantas, bagaimana cara mengetahui informasi mengenai NJOP/meter? Bagaimana cara menghitungnya? Yuk, ketahui lebih lanjut.

    NJOP/Meter Adalah

    Menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, NJOP atau Nilai Jual Objek Pajak adalah harta rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar. Jika tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis dengan nilai perolehan baru atau NJOP pengganti.


    Menurut salah satu situs jual beli rumah, NJOP/meter adalah nilai jual objek pajak yang ditetapkan per meter persegi luas tanah atau taksiran harga bumi dan bangunan berdasarkan luas dan zona rumah. Bagi penjual, informasi mengenai NJOP/ meter bisa membantu menentukan harga jual, semenara pembeli bisa menghindari memilih rumah yang terlalu mahal.

    Cara Mengetahui NJOP/Meter

    Untuk mengetahui NJOP/meter, kamu bisa mendatangi kantor kecamatan dari lokasi rumah/properti. Selain itu NJOP/ meter juga bisa diketahui melalui akses online.

    1. Situs Pemda

    Untuk mengetahui informasi mengenai NJOP/meter, masuk ke situs Badan Pendapatan Daerah sesuai dengan lokasi rumah. Untuk situs Bapenda Jakarta misalnya melalui bprd.jakarta.go.id dan bapenda.tangerangselatankota.go.id untuk Tangerang Selatan.

    Selain situs Bapenda, kamu juga bisa mengakses situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi (JDIH) pemda berdasarkan lokasi rumah. Misalnya, untuk Kabupaten Bandung Barat melalui https://jdih.bandungbaratkab.go.id/.

    2. Regulasi NJOP

    Cara lainnya untuk mengetahui NJOP/meter adalah melalui regulasi tentang NJOP atau Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kami bisa menemukan besaran NJOP pada bagian lampiran.

    Untuk daerah Jakarta, NJOP diatur di dalam Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 124 Tahun 2024 tentang Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2024. NJOP akan diatur berdasarkan lokasi sebuah rumah.

    Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 124 Tahun 2024Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 124 Tahun 2024 Foto: (Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 124 Tahun 2024) )

    Cara Menghitung Harga Jual Rumah dari NJOP/meter

    Dengan mengetahui NJOP/meter, kamu bisa menghitung perkiraan nilai jual sebuah rumah atau properti. Berikut contoh perhitungannya.

    1. Faras mempunyai rumah dengan luas tanah 90 meter persegi dan luas bangunan 70 meter persegi. Berdasarkan peraturan daerah setempat, NJOP/meter tanah di daerah tersebut adalah Rp 2.500.000 per meter persegi dan NJOP/meter bangunannya adalah Rp 3.500.000/meter persegi. Maka cara menentukan harga jual rumah yaitu:

    Luas tanah x NJOP/meter tanah: 90x Rp 2.500.000= Rp 225.000.000 (Harga tanah)

    Luas bangunanx NJOP/meter bangunan: 70x Rp 3.500.000= Rp 245.000.000 (Harga bangunan)

    Harga tanah+harga bangunan: Rp 225.000.000+ Rp 245.000.000= Rp 470.000.000 (Nilai jual rumah)

    Sehingga, harga atau nilai jual minimal rumah adalah Rp 470.000.000. Tergantung faktor-faktor lain seperti lokasi dan kelayakan rumah, harga bisa lebih tinggi atau lebih rendah.

    2. Siti membeli rumah dengan luas tanah 90 m2 dan luas bangunan 80 m2. Diketahui NJOP/meter di daerah rumah tersebut misalnya Rp 7.500.000 per meter untuk tanah serta Rp 8.000.000 untuk bangunannya.

    Luas tanah x NJOP meter/tanah: 90 m2x Rp 7.500.000= Rp 675.000.000 (Harga tanah)

    Luas Tanah x NJOP meter/bangunan: 80 m2 x Rp 8.000.000= Rp 640.000.000 (Harga bangunan)

    Total harga tanah + total harga bangunan: 675.000.000+640.000.000: Rp 1.315.000.000. (Nilai jual rumah).

    Itulah informasi mengenai pengertian dan cara mengetahui NJOP/meter, serta cara menghitung harga jual rumah. Semoga informasi ini membantumu ya, terutama bagi yang hendak membeli atau menjual rumah.

    (elk/row)



    Sumber : www.detik.com