Tag: tapak

  • Mau Bikin Fondasi Rumah Pakai Batu Kali, Ini Kelebihan dan Kekurangannya


    Jakarta

    Fondasi rumah sangat penting karena berfungsi untuk menyokong seluruh struktur bangunan. Ada berbagai pilihan bahan untuk membuat fondasi, salah satu yang biasa dipakai adalah batu kali.

    Batu kali memang terkenal kokoh dan ekonomis untuk dijadikan sebagai fondasi. Batu ini disusun sedemikian rupa untuk membuat struktur fondasi. Cara ini dilakukan agar fondasi berdiri kokoh dan mampu menahan beban dinding rumah di atasnya.

    Mengutip e-jurnal milik uny.ac.id, Jumat (9/8/2024) fondasi batu kali biasanya digunakan pada bangunan sederhana yang kondisi tanahnya cukup baik. Kedalaman fondasi batu kali sekitar 60-80 cm dengan lebar tapak kurang lebih sama dengan tingginya.


    Pembangunan Fondasi Batu KaliPembangunan Fondasi Batu Kali Foto: Getty Images/Ranah Pixel Studio

    Jenis-jenis Batu Kali

    Perlu diketahui, batu kali yang umum digunakan sebagai material fondasi bangunan terdiri dari dua jenis, yakni batu kali bulat dan batu kali belah. Apa perbedaannya? Simak berikut ini.

    1. Batu Kali Bulat

    Batu kali yang satu ini berbentuk bulat namun tak beraturan. Pada umumnya, batu kali bulat dapat ditemukan di sepanjang aliran sungai.

    Akan tetapi, mortar kurang bisa menempel kuat pada batu kali bulat karena tekstur permukaannya yang halus.

    2. Batu Kali Belah

    Batu kali belah memiliki ukuran yang lebih besar daripada jenis bulat, namun dapat dihancurkan menjadi ukuran sekitar 30-40 cm. Pada umumnya, jenis batu kali ini dapat ditemukan di pegunungan atau sungai.

    Salah satu kelebihan dari batu kali belah adalah mempunyai tekstur permukaan yang kasar, sehingga mortar dapat menempel dengan kuat.

    Kelebihan Batu Kali untuk Fondasi

    Lalu, apa saja kelebihan yang dimiliki batu kali untuk fondasi bangunan? Dilansir e-jurnal Scribd berjudul Makalah Pondasi Batu Kali oleh Ainul Herwinda, berikut sejumlah kelebihannya.

    1. Kuat

    Batu kali memiliki karakteristik yang kuat dan kokoh. Sebab, batu jenis ini berasal dari alam, yang mana setiap harinya mengalami suhu dan cuaca berubah-ubah.

    Oleh sebab itu, penggunaan batu kali untuk fondasi dapat menahan bangunan secara kuat dalam segala kondisi cuaca.

    2. Tahan Lama

    Karena kokoh dan kuat, batu kali juga dikenal memiliki karakteristik tahan lama. Dengan begitu, bangunan yang menggunakan fondasi batu kali dapat bertahan cukup lama dan minim adanya kerusakan.

    3. Mudah Didapat

    Kelebihan lain dari batuk kali adalah mudah didapat. Kamu bisa mencari batu kali di toko-toko material dekat rumah.

    Namun, detikers harus pandai dan teliti sebelum membeli batu kali. Usahakan membeli batu kali yang baru dikirim dan jangan mengambil yang sudah lama berdiam di toko material.

    Kekurangan Batu Kali untuk Fondasi

    Meski begitu, ada sejumlah kekurangan dari batu kali yang harus diperhatikan. Untuk lebih jelasnya, simak di bawah ini.

    1. Mudah Timbul Retakan

    Walaupun rata-rata bangunan dengan fondasi batu kali tidak roboh, namun saat terjadi gempa bumi atau tumbuhnya akar pohon invasif biasanya memunculkan retakan di dinding.

    Sebenarnya kondisi tersebut tidak menimbulkan masalah berarti. Hanya saja, untuk memperbaiki kerusakan tersebut butuh biaya yang cukup mahal.

    2. Perlu Teliti dalam Membelinya

    Dijelaskan sebelumnya, detikers harus pandai dan teliti dalam memilih batu kali di toko material. Soalnya, batu kali yang sudah berdiam terlalu lama bisa mengurangi kualitasnya.

    Terlebih jika batu kali sempat terendam air, hal ini bisa mempengaruhi kekuatannya. Jika tetap digunakan sebagai material fondasi, dikhawatirkan berdampak pada kekokohan bangunan.

    Demikian penjelasan tentang batu kali beserta kelebihan dan kekurangannya. Semoga artikel ini dapat membantu!

    Mau tahu berapa cicilan rumah impian kamu? Cek simulasi hitungannya di kalkulator KPR.

    Nah kalau mau pindah KPR, cek simulasi hitungannya di kalkulator Take Over KPR.

    (dhw/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • 6 Syarat Pecah Sertifikat Tanah, Cara, dan Biayanya


    Jakarta

    Pemecahan sertifikat tanah dilakukan untuk menerbitkan bukti kepemilikan baru dari bagian tanah yang telah ditentukan. Umumnya, tujuan pecah sertifikat tanah berkaitan dengan kepemilikan, memudahkan jual beli, pemanfaatan lahan, hingga warisan.

    Pecah sertifikat tanah penting untuk berbagai aspek kepemilikan, karena memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah. Dengan adanya sertifikat yang telah dipecah, hal ini juga bisa menghindari potensi sengketa tanah kedepannya.

    Syarat Pemecahan Sertifikat Tanah

    Dilansir laman Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN), berikut adalah syarat dokumen untuk pecah sertifikat tanah:


    1. Mengisi formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon/kuasanya di atas materai.
    2. Surat kuasa (jika dikuasakan).
    3. Fotokopi identitas pemohon menggunakan KTP dan pihak kuasa (jika dikuasakan). Identitas tersebut harus yang sudah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas.
    4. Sertifikat asli tanah.
    5. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum. Pastikan telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum.
    6. Rencana tapak atau site plan dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat.

    Pastikan syarat dilengkapi dengan keterangan berikut:

    • Alasan pemecahan.
    • Identitas diri.
    • Luas, letak, dan penggunaan tanah yang ingin dipecah.
    • Pernyataan tanah tidak sengketa.
    • Pernyataan tanah dikuasai secara fisik.

    Cara Memecah Tanah yang Sudah Bersertifikat

    Untuk melakukan pecah sertifikat tanah, kamu bisa melakukannya dengan cara meminta bantuan notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

    Bisa juga untuk langsung mengurusnya ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesuai dengan domisili masing-masing.

    Biaya Pecah Sertifikat Tanah

    Besaran biaya buah pecah sertifikat tanah akan dihitung sesuai jumlah bidang dan luas setiap bidang pemecahan.

    Sebagai contoh, berikut adalah simulasi dari biaya pemecahan sertifikat tanah:
    Jumlah: 4
    Luas tanah: 20.000 m2
    Penggunaan: Untuk non pertanian
    Provinsi: Jakarta

    Maka total biaya yang harus dibayar untuk pecah tanahnya adalah Rp 19.800.000 dengan rincian:
    -Biaya pengukuran Rp 19.600.000
    -Biaya pendaftaran Rp 200.000

    Sebagai informasi, perhitungan biaya di atas merupakan hasil simulasi berdasarkan situs Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Untuk lama proses pecah sertifikat tanah di BPN berkisar 15 hari kerja.

    (khq/fds)



    Sumber : www.detik.com

  • Jangan Asal Bikin Tempat Parkir di Rumah, Begini Aturannya



    Jakarta

    Masyarakat yang memiliki kendaraan akan membutuhkan tempat parkir di rumah. Namun, terkadang keterbatasan lahan yang dimiliki membuat mereka kesulitan membangun tempat parkir.

    Lantaran sangat membutuhkan lahan parkir, ada masyarakat yang memutuskan membangun garasi atau tempat parkir di lahan yang tidak seharusnya.

    Misalnya membuat parkiran dengan mengecor saluran air untuk dibangun ‘garasi’ di bagian atasnya. Bahkan, ada yang mengambil ruas jalan untuk dibangun parkiran. Tentunya hal ini melanggar peraturan.


    Sebenarnya sudah ada peraturan tentang area parkir dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan.

    Misalnya pada PP Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan, pada pasal 38 disebutkan bahwa setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 34, pasal 35, pasal 36, dan pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

    Ruang manfaat jalan yang dimaksud meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya. Ruang manfaat jalan merupakan ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, tinggi, dan kedalaman tertentu yang ditetapkan oleh penyelenggara jalan yang bersangkutan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh menteri.

    “Jadi jika depan rumah Anda masih termasuk kategori jalan yang digunakan oleh umum, meskipun Anda parkir di jalan depan rumah Anda dan tidak mengganggu orang lain atau tetangga sekitar, hal tersebut tetap saja dilarang,” ujar Pengamat dan Pengacara Properti Muhammad Rizal Siregar kepada detikcom beberapa waktu lalu.

    Untuk parkir di bahu jalan, maka pengemudi hanya dapat memarkirkan kendaraannya di bahu jalan yang ada rambu lalu lintas atau marka jalan yang menandakan bahwa bahu jalan tersebut dapat digunakan sebagai tempat parkir. Lalu, untuk tempat parkir di apartemen, developer harus menyiapkan lahan parkir di area tersebut.

    “Kemudian, terkait pemilik rumah di perumahan tapak (landed), atau tempat permukiman maka pemilik rumah menyediakan lahan parkirannya sendiri,” paparnya.

    Di setiap daerah, juga memiliki aturannya sendiri terkait parkir kendaraan, misalnya di DKI Jakarta, Solo, Malang, dan lainnya. Bahkan ada juga yang daerah yang mewajibkan bagi pemilik kendaraan, khususnya mobil, harus memiliki garasi di rumah. Jadi, terkait parkir kendaraan ini harus mengikuti aturan yang berlaku di daerah masing-masing.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/dhw)



    Sumber : www.detik.com

  • Kisaran Harga Batu Kali per Meter Kubik Terbaru 2025


    Jakarta

    Dalam membangun sebuah rumah dibutuhkan fondasi yang kuat. Sebab, fondasi bertujuan untuk menyokong seluruh struktur bangunan yang berdiri di atasnya.

    Salah satu material yang banyak digunakan sebagai fondasi rumah adalah batu kali. Batu jenis ini disebut cocok untuk struktur ringan seperti hunian tapak.

    Harganya yang juga terjangkau membuat batu kali banyak dipilih masyarakat sebagai fondasi rumah. Ingin tahu harga batu kali terbaru di 2025? Simak selengkapnya dalam artikel ini.


    Harga Batu Kali per Meter Kubik Terbaru 2025

    Secara umum, batu kali dijual dalam satuan per meter kubik (m3). Namun, ada juga beberapa toko bangunan yang menjual dalam satuan per truk atau per pick up.

    Untuk harga batu kali sendiri bisa berbeda-beda tergantung dari kualitas dan lokasi penjualan. Dengan begitu, terdapat perbedaan harga batu kali yang dijual di Jakarta dan Tangerang.

    Dari pantauan detikProperti di berbagai e-commerce, Jumat (18/7/2025), berikut kisaran harga batu kali per meter kubik terbaru di 2025:

    • Batu kali belah: Rp 180.000-Rp300.000/m3
    • Batu kali belah wilayah Jakarta: Rp 1.899.000/truk (7 m3)
    • Batu kali belah wilayah Tangerang: Rp 1.899.000/truk (7 m3)
    • Batu kali belah wilayah Depok: Rp 1.999.000/truk (7 m3)
    • Batu kali belah wilayah Bekasi: Rp 1.899.000/truk (7 m3).

    Harga di atas dapat berubah sewaktu-waktu tergantung kebijakan toko bangunan. Biasanya, pihak toko akan memberikan harga yang lebih murah jika membeli batu kali dalam jumlah banyak untuk kebutuhan proyek konstruksi besar.

    Kelebihan dan Kekurangan Batu Kali Sebagai Fondasi Rumah

    Batu kali banyak digunakan sebagai fondasi rumah karena memiliki sejumlah kelebihan, seperti kokoh dan mudah didapat. Namun, ada beberapa kekurangan dari jenis batu ini yang perlu diketahui sebelum membelinya.

    Mengutip catatan detikProperti, berikut kelebihan dan kekurangan batu kali sebagai fondasi rumah:

    Kelebihan

    • Kuat
    • Tahan lama
    • Harga relatif murah
    • Mudah didapat di banyak toko bangunan.

    Kekurangan

    • Mudah timbul retakan pada bangunan
    • Perlu teliti dalam membelinya. Jika memiliih batu kali yang sempat terendam air maka dapat memengaruhi kekuatannya.

    Demikian kisaran harga batu kali per meter kubik terbaru 2025 untuk fondasi rumah. Semoga membantu detikers!

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (ilf/das)



    Sumber : www.detik.com