Tag: tapera

  • Catat! Ini Syarat Penerima Manfaat Simpanan Tapera



    Jakarta

    Peserta tabungan perumahan rakyat (Tapera) akan mendapatkan berbagai manfaat. Namun, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu untuk mendapatkan manfaat.

    Bagi pesertaTapera, bisa memanfaatkan pembiayaan perumahan. Manfaat tersebut berupa Kredit Renovasi Rumah (KRR), Kredit Bangun Rumah (KBR), serta Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.

    Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomo 25 Tahun 2020 Pasal 38 ayat (1), ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan pembiayaan perumahan, yaitu:
    – mempunyai masa kepesertaan paling singkat 12 bulan
    – termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)
    – belum memiliki rumah, dan/atau
    – menggunakannya untuk pembiayaan pemilikan rumah pertama, pembangunan rumah pertama, atau perbaikan rumah pertama.


    Pada pasal 38 ayat (2) aturan tersebut disebutkan bahwa peserta PNS aktif yang pokok tabungannya dialihkan menjadi saldo awal sebagai Peserta yang jumlahnya melebihi jumlah Simpanan wajib selama 12 bulan dapat dikategorikan sebagai Peserta yang masa kepesertaannya lebih dari 12 bulan.

    Lalu, pada pasal 39 PP 25 tahun 2020, disebutkan bahwa Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) akan mengatur penilaian kelayakan peserta oleh bank atau perusahaan pembiayaan untuk mendapatkan pembiayaan perumahan. Berikut ini urutan prioritas berdasarkan beberapa kriteria, yaitu:
    – lamanya masa kepesertaan
    – tingkat kelancaran membayar simpanan
    – tingkat kemendesakan kepemilikan rumah, dan
    – ketersediaan dana pemanfaatan

    Dalam situs BP Tapera, untuk bisa memanfaatkan pembiayaan pemilikan rumah pertama, pembangunan rumah pertama, atau perbaikan rumah pertama, peserta harus memiliki gaji maksimal Rp 8 juta per bulan atau Rp 10 juta per bulan khusus untuk Provinsi Papua dan Papua Barat.

    Padahal, dalam PP No 21 tahun 2024, dijelaskan bahwa yang wajib menjadi peserta Tapera adalah pekerja dan pekerja mandiri yang berusia setidaknya 20 tahun atau sudah menikah serta bergaji minimal UMR. Sayangnya tidak ada penjelasan mengenai berapa batas atas gaji pekerja.

    Dengan kata lain, pekerja yang bergaji di atas Rp 8 juta tetap dipotong gaji untuk iuran tapi belum dijelaskan terkait bisa tidaknya mendapatkan tiga manfaat itu.

    Sebelumnya, Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho saat dihubungi detikProperti sempat mengatakan bahwa pihaknya tengah menggodok alternatif lain bagi peserta yang sudah memiliki rumah sehingga bisa mendapatkan manfaat lainnya.

    Untuk saat ini, peserta yang sudah memiliki rumah akan mendapatkan kembali uang yang disimpan di BP Tapera sekaligus dengan hasil pemupukannya yang besarannya sekitar 4,5-4,8%.

    “Saat ini kami sendiri juga sedang memformulasikan beberapa alternatif pembiayaan, khususnya untuk ‘penabung mulia’ (yang sudah punya rumah) supaya juga punya benefit selain hasil tabungannya akan dipupuk dan akan dikembalikan pada saat pensiun atau berhenti sebagai pegawai atau telah mencapai usia 58 tahun kalau peserta non ASN,” tuturnya kepada detikProperti, Senin (27/5/2024) lalu.

    Heru menjelaskan bahwa semua pekerja akan ikut membayar simpanan Tapera, termasuk yang sudah punya rumah. Nantinya, sebagian uang tabungan masyarakat yang sudah punya rumah akan digunakan untuk membantu masyarakat yang ingin memiliki rumah. Istilahnya seperti subsidi silang. Skema tersebut dinilai sesuai dengan prinsip BP Tapera yaitu gotong royong.

    Heru menambahkan, di akhir masa kepesertaan Tapera, uang yang sudah ditabung akan dikembalikan setelah peserta pensiun atau berhenti dari pekerjaan atau ketika sudah berumur 58 tahun.

    “Yang sudah punya rumah membantu yang belum punya rumah untuk bisa mendapatkan pembiayaan murah jangka panjang supaya bisa punya rumah. Yang sudah punya rumah seperti apa treatment-nya? Nanti dananya itu kan tabungan, pada saat berakhir kepesertaan, pada saat yang bersangkutan berhenti jadi pegawai, akan kita kembalikan lagi beserta hasil pemupukannya. Pokok simpanan dan hasil pemupukannya akan kita kembalikan,” jelas Heru.

    (abr/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Syarat Mengajukan Pinjaman Renovasi Rumah BTN-Tapera dan BP Jamsostek


    Jakarta

    Ketika rumah perlu ada yang diperbaiki, renovasi rumah biasanya dilakukan. Akan tetapi, tak banyak orang dapat merenovasi hunian karena keterbatasan biaya. Layaknya kepemilikan rumah, renovasi juga membutuhkan budget tak sedikit.

    Lantaran hal ini, sejumlah bank dan perusahaan pembiayaan juga menyediakan layanan pinjaman untuk renovasi rumah yang umumnya dikenal dengan kredit renovasi rumah (KRR). Salah satunya yaitu Bank BTN.

    Pinjaman renovasi rumah yang disediakan BTN, bekerja sama dengan BP Tapera, dikhususkan bagi aparatur sipil negara (ASN) peserta Tapera. BP Jamsostek turut bekerja sama dengan BTN dalam memberikan fasilitas kredit renovasi rumah bagi peserta BP Jamsostek.


    Lantas, bagaimana persyaratan dan prosedur pengajuan kredit renovasi rumah ini? Berapa pinjaman yang diberikan? Dan berapa jangka waktu kreditnya? Simak informasinya di bawah ini.

    Pengajuan Pinjaman Renovasi Rumah BTN-Tapera

    Kredit renovasi rumah dari BTN yang bekerja sama dengan BP Tapera diperuntukkan bagi ASN yang terdaftar sebagai peserta Tapera. Bunga pinjaman yang ditetapkan flat sebesar 5% dan tenor kredit maksimal 10 tahun.

    Fasilitas ini diperuntukkan bagi ASN peserta Tapera yang berpenghasilan kurang dari Rp 8 juta. Maksimal kredit yang diberikan:

    • Rp 114.000.000 untuk wilayah Papua dan Papua Barat
    • Rp 88.000.000 untuk wilayah Jawa, Sumatera, Sulawesi, Kalimantan, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara, Bali, dan Kepulauan Riau.

    Untuk mengajukan kredit renovasi rumah Tapera-BTN, simak persyaratan dan prosedur pengajuan kredit berikut, dikutip dari laman resmi BTN:

    Ketentuan Pengajuan Pinjaman Renovasi Rumah BTN-Tapera

    • Memiliki penghasilan yang cukup sesuai perhitungan BTN
    • Plafon kredit diberikan berdasarkan RAB sesuai limit kredit
    • Jangka waktu kredit maksimal 10 tahun
    • Cicilan tetap hingga lunas
    • Memiliki rumah dilengkapi dengan dokumen sertifikat dan IMB atas nama pemohon atau pasangan pemohon
    • WNI berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah.

    Syarat Dokumen Pengajuan Pinjaman Renovasi Rumah BTN-Tapera

    • KTP (pemohon dan pasangan bagi calon debitur yang telah menikah)
    • Kartu Keluarga (KK)
    • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
    • Buku atau akta nikah bagi yang telah menikah atau surat/akta cerai bagi yang telah bercerai
    • Slip gaji 3 bulan terakhir
    • Surat keterangan bekerja dari perusahaan
    • Fotokopi sertifikat, IMB, dan PBB
    • RAB renovasi
    • Foto rumah
    • Hal-hal lain sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank BTN.

    Prosedur Pengajuan Pinjaman Renovasi Rumah dari BTN-Tapera

    • Menyiapkan kelengkapan dokumen dan formulir permohonan kredit
    • Mendatangi kantor cabang Bank BTN
    • Menyerahkan berkas dokumen
    • Pemrosesan berkas permohonan dan verifikasi data oleh Bank BTN
    • Mempersiapkan kecukupan dana di tabungan BTN bila permohonan pengajuan disetujui
    • Proses pencairan pinjaman.

    Pengajuan Pinjaman Renovasi Rumah BP Jamsostek

    Kredit renovasi rumah yang disediakan BP Jamsostek bekerja sama dengan Bank BTN diperuntukkan bagi peserta BP Jamsostek yang telah terdaftar minimal 1 tahun.

    Selain BTN, BP Jamsostek juga bekerja sama dengan Bank Nagari, Bank Aceh Syariah, BJB, dan BPD Bali dalam memberikan fasilitas pinjaman renovasi rumah.

    Besaran pinjaman yang diberikan maksimal Rp 200 juta dengan jangka waktu kredit hingga 15 tahun. Bunga kredit yang ditetapkan sebesar:

    • BTN: BI repo rate + 3%
    • Bank Nagari: BI repo rate + 3%
    • Bank Aceh Syariah: BI repo rate + 3%
    • BJB: BI repo rate + 3,5%
    • BPD Bali: BI repo rate + 5%.

    Dikutip dari laman resmi BP Jamsostek, berikut persyaratan dan prosedur pengajuan kredit renovasi rumah BP Jamsostek dan sejumlah bank yang telah disebutkan:

    Syarat Pengajuan Pinjaman Renovasi Rumah BP Jamsostek

    • Peserta BP Jamsostek selama minimal 1 tahun
    • Perusahaan tempat peserta bekerja tertib administrasi kepesertaan dan iuran
    • Peserta terdaftar minimal 3 program (JHT, JKK, JKM) dan aktif membayar iuran
    • Bukan perusahaan daftar sebagian (PDS) upah, tenaga kerja dan program
    • Telah mendapat persetujuan dari kantor cabang BP Jamsostek terkait persyaratan kepesertaan yang dibuktikan dengan formulir Rekomendasi
    • Memenuhi syarat dan ketentuan terkait KRR yang berlaku pada bank penyalur dan ketentuan dari otoritas yang mengatur bidang usaha perbankan
    • Peserta tidak menunggak membayar iuran selama masa kredit untuk mendapatkan suku bunga khusus
    • Peserta dengan istri atau suami yang juga peserta BP Jamsostek hanya dapat mengajukan 1 kali permohonan
    • Rumah yang direnovasi adalah rumah milik peserta atau pasangan peserta
    • Pinjaman dibuktikan dengan sertifikat hak atas tanah dan IMB dengan nama peserta atau pasangan peserta
    • Tenor kredit maksimal 15 tahun
    • Besaran kredit maksimal Rp 200 juta.

    Persyaratan Dokumen Kredit Renovasi Rumah BP Jamsostek

    • KTP
    • Kartu kepesertaan BP Jamsostek
    • Fotokopi sertifikat dan IMB
    • Hal-hal lain sesuai ketentuan yang berlaku pada bank.

    Prosedur Pengajuan Kredit Renovasi Rumah dari BP Jamsostek

    • Menyiapkan kelengkapan dokumen dan formulir permohonan kredit
    • Mendatangi kantor cabang BTN atau bank lain
    • Mengajukan kredit dan verifikasi awal atau SLIK OJK
    • Menyerahkan dokumen dan permohonan pinjaman
    • Pemrosesan permohonan termasuk verifikasi kepesertaan oleh BP Jamsostek dan pengiriman formulir persetujuan ke bank
    • Realisasi pengajuan kredit.

    Nah, itu tadi syarat dan prosedur mengajukan pinjaman renovasi rumah di BTN-Tapera dan BP Jamsostek. Semoga membantu.

    (azn/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Cek! Syarat Penerima Manfaat Simpanan Tapera


    Jakarta

    Peserta tabungan perumahan rakyat (Tapera) akan mendapatkan berbagai manfaat pembiayaan perumahan. Namun, untuk mendapatkan itu semua harus memenuhi beberapa persyaratan terlebih dahulu.

    Untuk diketahui, bagi peserta Tapera bisa mendapatkan beragam manfaat, yaitu Kredit Renovasi Rumah (KRR), Kredit Bangun Rumah (KBR), serta Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.

    Syarat Penerima Manfaat Tapera

    Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomo 25 Tahun 2020 Pasal 38 ayat (1), ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan pembiayaan perumahan, yaitu:


    – mempunyai masa kepesertaan paling singkat 12 bulan
    – termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)
    – belum memiliki rumah, dan/atau
    – menggunakannya untuk pembiayaan pemilikan rumah pertama, pembangunan rumah pertama, atau perbaikan rumah pertama.

    Pada pasal 38 ayat (2) aturan tersebut disebutkan bahwa peserta PNS aktif yang pokok tabungannya dialihkan menjadi saldo awal sebagai Peserta yang jumlahnya melebihi jumlah Simpanan wajib selama 12 bulan dapat dikategorikan sebagai Peserta yang masa kepesertaannya lebih dari 12 bulan.

    Lalu, pada pasal 39 PP 25 tahun 2020, disebutkan bahwa Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) akan mengatur penilaian kelayakan peserta oleh bank atau perusahaan pembiayaan untuk mendapatkan pembiayaan perumahan. Berikut ini urutan prioritas berdasarkan beberapa kriteria, yaitu:

    – lamanya masa kepesertaan
    – tingkat kelancaran membayar simpanan
    – tingkat kemendesakan kepemilikan rumah, dan
    – ketersediaan dana pemanfaatan

    Dalam situs BP Tapera, untuk bisa memanfaatkan pembiayaan pemilikan rumah pertama, pembangunan rumah pertama, atau perbaikan rumah pertama, peserta harus memiliki gaji maksimal Rp 8 juta per bulan atau Rp 10 juta per bulan khusus untuk Provinsi Papua dan Papua Barat.

    Sebagai catatan, jika peserta Tapera merupakan suami istri, masing-masing memiliki hak yang sama namun tidak dapat mengajukan program pembiayaan Tapera secara bersamaan. Di samping itu, pasangan suami-istri tidak dapat memilih jenis pembiayaan yang sama.

    Contohnya, apabila suami sudah mengajukan skema pembiayaan kredit pembangunan rumah (KBR), maka istri harus mengajukan skema pembiayaan yang lain, seperti kredit pemilikan rumah (KPR) atau kredit renovasi rumah (KRR).

    Dokumen yang Dibutuhkan untuk Pengajuan Pembiayaan

    Dilansir dari situs BP Tapera, berikut ini dokumen-dokumen yang perlu disiapkan untuk mengajukan pembiayaan.

    A. Dokumen Pengajuan KPR Tapera

    1. Mengisi form aplikasi KPR Tapera
    2. Surat pernyataan belum memiliki rumah
    3. Surat pemesanan rumah dari pengembang/developer
    4. Dokumen yang disyaratkan oleh Bank/Perusahaan pembiayaan penyalur
    – Fotokopi e-KTP & NPWP
    – Fotokopi Akte Nikah/Cerai
    – Slip Gaji 3 Bulan Terakhir
    – Rekening Koran
    – SPT Tahunan
    – Surat Keterangan Kerja

    B.Dokumen Pengajuan KBR Tapera

    1. Surat pernyataan belum memiliki rumah
    2. Fotokopi bukti atas hak yang sah
    3. Fotokopi IMB
    4. Kondisi awal tanah dilengkapi dengan foto
    5. RAB dan denah/gambar rencana pembangunan rumah

    C. Dokumen Pengajuan KRR Tapera

    1. Fotokopi bukti atas hak yang sah
    2. Fotokopi IMB
    3. Kondisi awal rumah dilengkapi dengan foto
    4. RAB dan denah/gambar rencana perbaikan rumah

    Itulah informasi mengenai syarat penerima manfaat Tapera dan dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan pembiayaan. Semoga bermanfaat!

    (abr/abr)



    Sumber : www.detik.com

  • Serupa tapi Tak Sama, Ini Perbedaan KPR FLPP dan KPR Tapera


    Jakarta

    Jenis cicilan pembelian rumah saat ini cukup beragam salah satunya adalah KPR FLPP dan KPR Tapera. Keduanya merupakan sistem pembelian rumah yang ditujukan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

    Melansir dari BP Tapera, KPR FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) adalah dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan kepada MBR yang pengelolaannya dilaksanakan oleh BP Tapera yang dananya berasal dari APBN. Sementara itu, KPR Tapera adalah penyediaan dana murah jangka panjang berkelanjutan guna pembiayaan perumahan bagi MBR yang dananya berasal dari tabungan peserta Tapera yang telah dilakukan pemupukan.

    Meskipun tujuan sama, keduanya memiliki beberapa perbedaan mulai dari syarat peserta, skema pembiayaan yang tersedia, dan manfaat yang didapatkan. Melansir dari BP Tapera, Sabtu (22/6/2024). berikut perbedaan KPR FLPP dan KPR Tapera.


    Syarat Kepersertaan KPR FLPP dan KPR Tapera

    KPR FLPP

    1. Berkewarganegaraan Indonesia

    2. Belum pernah menerima subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah berupa KPR atau kredit pembiayaan pembangunan rumah swadaya

    3. Orang atau perseorangan yang berstatus tidak kawin atau pasangan suami istri

    4. Tidak memiliki rumah

    5. Memiliki penghasilan tetap atau tidak tetap maksimal Rp 8 juta per bulan

    KPR Tapera

    1. Telah menjadi peserta Tapera minimal selama 12 bulan (dikecualikan bagi PNS eks Peserta Taperum).

    2. Memiliki penghasilan bersih maksimal Rp 8 juta per individu

    3. Belum pernah memiliki rumah, dan berminat untuk mengajukan program Pembiayaan Tapera.

    4. Peserta suami-istri tidak dapat mengajukan program Pembiayaan Tapera secara bersamaan dan tidak dapat memilih jenis pembiayaan yang sama.

    Skema Pembiayaan KPR FLPP dan KPR Tapera

    KPR FLPP hanya menyediakan skema pembiayaan untuk membeli rumah pertama. Sementara itu, KPR Tapera menyediakan 3 skema pembiayaan yakni Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Pembangunan Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR).

    Manfaat yang Diterima Peserta KPR FLPP dan KPR Tapera

    KPR FLPP

    1. Suku bunga 5% tetap selama jangka waktu, KPR sudah termasuk premi asuransi jiwa, asuransi kebakaran dan asuransi kredit.

    2. Cicilan KPR maksimal 20 tahun

    3. Uang muka mulai dari 1%

    4. Bebas PPN

    KPR Tapera

    1. Lewat skema KPR, peserta hanya dapat membeli rumah yang sudah jadi. Pilihannya ada di situs Daftar Rumah BTN.

    2. Peserta yang mengambil KPR akan mendapatkan DP 0% serta bebas memilih lokasi rumah.

    3. Peserta yang mengambil KPR mendapatkan plafon kredit yang disesuaikan dengan limit kredit yakni kelompok penghasilan dan zonasi. Lalu untuk tenornya maksimal 30 tahun.

    4. Lewat skema KBR, pembiayaannya untuk membangun rumah pertama di atas tanah milik sendiri/pasangan.

    5. Peserta yang mengambil KBR mendapatkan plafon kredit sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan kelompok penghasilan. Lalu untuk tenornya maksimal 15 tahun.

    6. Lewat skema KRR, pembiayaannya untuk merenovasi rumah pertama milik sendiri atau pasangan.

    7. Peserta yang mengambil KBR mendapatkan plafon kredit sesuai RAB dan kelompok penghasilan. Lalu untuk tenornya maksimal 5 tahun.

    Itulah perbedaan KPR FLPP dengan KPR Tapera. Semoga bermanfaat!

    (aqi/abr)



    Sumber : www.detik.com

  • Uang Tapera Bisa Diambil Kapan Saja Atau Tunggu Pensiun? Ini Jawabannya


    Jakarta

    Peserta tabungan perumahan rakyat (Tapera) akan mendapatkan berbagai manfaat pembiayaan perumahan, seperti Kredit Renovasi Rumah (KRR), Kredit Bangun Rumah (KBR), serta Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.

    Kapan para peserta Tapera bisa mendapatkan manfaat tersebut?

    Manfaat Peserta Tapera Golongan MBR

    Untuk mengetahui peserta Tapera bisa mendapatkan manfaat atau tidak, pertama harus pastikan terlebih dahulu apakah peserta tersebut termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) atau tidak. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020, apabila peserta termasuk golongan MBR, maka peserta Tapera bisa menggunakan manfaatnya setelah menabung selama 12 bulan atau setahun lamanya.


    Golongan MBR tersebut juga harus belum memiliki rumah sehingga bisa menggunakan manfaat berupa KPR untuk rumah pertama atau KBR untuk bangun rumah pertama. Apabila MBR sudah memiliki rumah pertama, maka mereka bisa menggunakan manfaat berupa KRR untuk rumah pertama.

    Walau demikian, untuk bisa mendapatkan manfaat tersebut nantinya peserta akan dinilai terlebih dahulu oleh Badan Pengelola Tapera (BP Tapera). Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020, berikut ini urutan prioritas peserta penerima manfaat berdasarkan beberapa kriteria, yaitu:

    – lamanya masa kepesertaan
    – tingkat kelancaran membayar simpanan
    – tingkat kemendesakan kepemilikan rumah, dan
    – ketersediaan dana pemanfaatan

    Dalam situs BP Tapera, untuk bisa memanfaatkan pembiayaan pemilikan rumah pertama, pembangunan rumah pertama, atau perbaikan rumah pertama, peserta harus memiliki gaji maksimal Rp 8 juta per bulan atau Rp 10 juta per bulan khusus untuk Provinsi Papua dan Papua Barat.

    Sebagai catatan, jika peserta Tapera merupakan suami istri, masing-masing memiliki hak yang sama namun tidak dapat mengajukan program pembiayaan Tapera secara bersamaan. Di samping itu, pasangan suami-istri tidak dapat memilih jenis pembiayaan yang sama.

    Contohnya, apabila suami sudah mengajukan skema pembiayaan kredit pembangunan rumah (KBR), maka istri harus mengajukan skema pembiayaan yang lain, seperti kredit pemilikan rumah (KPR) atau kredit renovasi rumah (KRR).

    Dokumen yang Dibutuhkan untuk Pengajuan Pembiayaan

    Dilansir dari situs BP Tapera, berikut ini dokumen-dokumen yang perlu disiapkan untuk mengajukan pembiayaan.

    A. Dokumen Pengajuan KPR Tapera

    1. Mengisi form aplikasi KPR Tapera
    2. Surat pernyataan belum memiliki rumah
    3. Surat pemesanan rumah dari pengembang/developer
    4. Dokumen yang disyaratkan oleh Bank/Perusahaan pembiayaan penyalur
    – Fotokopi e-KTP & NPWP
    – Fotokopi Akte Nikah/Cerai
    – Slip Gaji 3 Bulan Terakhir
    – Rekening Koran
    – SPT Tahunan
    – Surat Keterangan Kerja

    B.Dokumen Pengajuan KBR Tapera

    1. Surat pernyataan belum memiliki rumah
    2. Fotokopi bukti atas hak yang sah
    3. Fotokopi IMB
    4. Kondisi awal tanah dilengkapi dengan foto
    5. RAB dan denah/gambar rencana pembangunan rumah

    C. Dokumen Pengajuan KRR Tapera

    1. Fotokopi bukti atas hak yang sah
    2. Fotokopi IMB
    3. Kondisi awal rumah dilengkapi dengan foto
    4. RAB dan denah/gambar rencana perbaikan rumah

    Manfaat Peserta Tapera Golongan ‘Penabung Mulia’

    Sementara itu, untuk peserta yang tidak termasuk kategori MBR maupun yang sudah memiliki rumah, maka akan mendapatkan manfaat berupa dikembalikannya uang tabungan beserta hasil pemupukan. Nantinya, uang tersebut baru bisa diambil setelah pensiun atau berusia 58 tahun atau sudah tidak termasuk kriteria peserta Tapera selama 5 tahun berturut-turut.

    Untuk manfaat yang bisa didapat oleh peserta non-MBR alias ‘penabung mulia’, BP Tapera sedang mencarikan manfaat lainnya selain pengembalian tabungan beserta pemupukan. Beberapa yang sedang didiskusikan yaitu diskon khusus dengan beberapa merchant, pemanfaatan KPR/KBR/KRR dengan bunga yang sedikit lebih tinggi namun masih di bawah bunga di pasar, dan lainnya.

    (abr/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Kapan Simpanan Tapera Bisa Dicairkan? Ini Syaratnya


    Jakarta

    Sebagian pekerja bakal diwajibkan menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Para peserta akan dipotong gaji sebesar 2,5% sebagai tabungan yang akan disimpan dan dipupuk oleh BP Tapera.

    Melansir dari situs resmi BP Tapera, program tabungan ini dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan rumah.

    Bagi peserta yang tergolong sebagai masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) mendapat manfaat Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR). Sementara peserta non MBR mendapat pengembalian tabungan yang disertai imbal hasil.


    Peserta Tapera bisa mendapat pengembalian simpanan apabila masa kepesertaan sudah berakhir. Peserta berhak memperoleh dana pengembalian simpanan sekaligus hasil pemupukan yang akan disetorkan ke rekening atas nama peserta.

    Lantas, apa saja persyaratan agar bisa mencairkan simpanan Tapera?

    Syarat Pencairan Simpanan Tapera

    Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2020, kepesertaan berakhir karena:
    a. telah pensiun bagi pekerja;
    b. telah mencapai usia 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pekerja mandiri;
    c. peserta meninggal dunia; atau
    d. peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 (lima) tahun berturut-turut.

    Adapun kriteria peserta tersebut bermaksud kepada yang tidak lagi memiliki Gaji, Upah, atau penghasilan selama 5 tahun berturut-turut termasuk karena cacat total atau karena pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal ini dibuktikan dengan 5 tahun berturut-turut tidak melakukan setoran simpanan.

    Simpanan dan hasil pemupukan tersebut wajib diserahkan oleh BP Tapera melalui Bank Kustodian paling lama 3 bulan setelah kepesertaannya dinyatakan berakhir.

    Peserta akan memperoleh pengembalian simpanan dan hasil pemupukan dana tapera berdasarkan jumlah unit penyertaan yang dimiliki peserta dikalikan nilai aktiva bersih per unit penyertaan pada tanggal berakhirnya kepesertaan.

    (dhw/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Syarat Ajukan Manfaat Tapera buat Beli dan Renovasi Rumah


    Jakarta

    Peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bisa memperoleh berbagai manfaat, mulai dari imbal hasil tabungan hingga pembiayaan untuk perumahan. Namun, peserta harus memenuhi beberapa persyaratan untuk bisa menerima manfaat tertentu.

    Manfaat Tapera

    Dalam situs resmi BP Tapera, dikutip, Rabu (26/6/2024), peserta yang merupakan pekerja non MBR (masyarakat berpenghasilan rendah) mendapatkan pengembalian tabungan beserta imbal hasil pemupukan. Pengembalian tersebut dapat diambil ketika masa kepesertaan sudah selesai, yakni saat pensiun atau pekerja mandiri yang sudah mencapai usia 58 tahun.

    Sedangkan peserta Tapera yang merupakan pekerja MBR bisa memanfaatkan pembiayaan perumahan. Manfaat tersebut berupa Kredit Renovasi Rumah (KRR), Kredit Bangun Rumah (KBR), serta Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.


    Syarat Ajukan Pembiayaan Perumahan

    Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 Pasal 38 ayat (1), ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan pembiayaan perumahan, yaitu:
    – mempunyai masa kepesertaan paling singkat 12 bulan
    – termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)
    – belum memiliki rumah, dan/atau
    – menggunakannya untuk pembiayaan pemilikan rumah pertama, pembangunan rumah pertama, atau perbaikan rumah pertama.

    Sebagai catatan, peserta yang ingin mendapatkan pembiayaan perumahan harus memiliki gaji maksimal Rp 8 juta per bulan atau Rp 10 juta per bulan khusus untuk Provinsi Papua dan Papua Barat.

    Jika peserta Tapera merupakan suami istri, maka masing-masing memiliki hak yang sama tetapi tidak dapat mengajukan program pembiayaan Tapera secara bersamaan. Pasangan suami-istri tidak dapat memilih jenis pembiayaan yang sama.

    Sementara itu, pada pasal 38 ayat (2) aturan tersebut disebutkan bahwa peserta PNS aktif yang pokok tabungannya dialihkan menjadi saldo awal sebagai Peserta yang jumlahnya melebihi jumlah Simpanan wajib selama 12 bulan dapat dikategorikan sebagai Peserta yang masa kepesertaannya lebih dari 12 bulan.

    Namun, sebelum mendapat manfaat pembiayaan perumahan, peserta akan dinilai terlebih dahulu oleh Badan Pengelola Tapera (BP Tapera). Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020, berikut ini urutan prioritas peserta penerima manfaat berdasarkan beberapa kriteria, yaitu:
    – lamanya masa kepesertaan
    – tingkat kelancaran membayar simpanan
    – tingkat kemendesakan kepemilikan rumah, dan
    – ketersediaan dana pemanfaatan.

    (dhw/zlf)



    Sumber : www.detik.com