Tag Archives: tarif

Aturan Pajak Kripto Mau Diubah, Bakal Naik?


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempertimbangkan adanya penyesuaian pajak untuk transaksi kripto. Langkah ini selaras dengan rencana peralihan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK yang ditargetkan terealisasi pada awal 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan, OJK tengah mempersiapkan langkah penyesuaian pajak baru kripto.

“Kami dari OJK akan bekerja sama dengan Kementerian Keuangan untuk penerapan pajak baru kripto ini,” kata Hasan, dikutip dari Antara, Jumat (16/8/2024).


Dengan pengawasan yang dialihkan dari Bappebti ke OJK, maka pajak aset kripto diprediksi akan berubah. Aset tersebut akan diklasifikasikan ulang sebagai aset keuangan digital, bukan lagi sebagai komoditas.

Saat ini, transaksi aset kripto pada platform crypto exchange yang terdaftar di Bappebti dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 0,11% dari nilai transaksi. Hal ini berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2022 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.

Namun demikian, jika transaksi tersebut dilakukan pada platform yang tidak terdaftar di Bappebti, maka tarif PPN meningkat menjadi 0,22%. Selain itu, transaksi aset kripto juga dikenakan pajak penghasilan (PPh) senilai 0,1% untuk transaksi yang berlangsung di platform yang terdaftar dan sebesar 0,2% di platform yang tidak terdaftar.

CEO INDODAX Oscar Darmawan mengatakan, pihaknya menyambut baik inisiatif OJK untuk menciptakan regulasi yang lebih komprehensif dan sesuai dengan dinamika industri aset digital saat ini.

Meskipun optimistis bahwa peraturan tersebut dapat mendorong pengembangan pasar kripto dalam negeri, tapi pihaknya tetap menekankan pentingnya keseimbangan dalam penerapan kebijakan baru tersebut. Menurutnya, regulasi yang terlalu ketat atau memberatkan justru dapat menghambat inovasi dan pertumbuhan industri.

“Kami berharap bahwa regulasi baru ini tidak hanya fokus pada aspek pengenaan pajak, tetapi juga mempertimbangkan potensi industri kripto sebagai pendorong ekonomi digital di Indonesia,” ucapnya.

Oscar juga menggarisbawahi perlunya dialog yang terbuka antara pemerintah dan para pemangku kepentingan lainnya, terutama para pelaku pasar, untuk memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan dapat menciptakan ekosistem yang sehat dan berkelanjutan.

Ia juga menyatakan kesiapannya untuk terus berkolaborasi dengan regulator dalam memastikan bahwa kebijakan yang diambil mendukung pertumbuhan industri kripto sekaligus melindungi kepentingan investor.

“Kami percaya bahwa dengan regulasi yang tepat, Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi pemain utama dalam ekonomi digital global,” pungkasnya.

Sebagai tambahan informasi, sebelumnya Bappebti meminta Kementerian Keuangan untuk mengevaluasi pajak kripto karena dinilai berdampak terhadap nilai transaksi kripto di dalam negeri.

“Dengan pengenaan pajak sebesar saat ini, menambah biaya bagi para nasabah aset kripto. (Alhasil) banyak nasabah yang transaksi di exchange luar negeri,” kata Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Tirta Karma Senjaya dalam acara 10 Tahun Indodax, Selasa (27/2).

Selain itu, peralihan pengawasan aset kripto dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) disebut menjadi waktu yang tepat untuk evaluasi. Mengingat aset kripto tersebut akan masuk dalam sektor keuangan.

“Karena nanti kripto menjadi sektor keuangan. Kami harapkan komitmen DJP untuk evaluasi pajak ini. Evaluasinya karena (peraturan) ini sudah lebih dari 1 tahun. Tentu saja biasanya pajak itu ada evaluasi tiap tahun,” ucap Tirta.

(shc/das)



Sumber : finance.detik.com

Ajaib Luncurkan Investasi Saham AS, Beri Promo Biaya Transaksi 0%


Jakarta

Ajaib Alpha, bagian dari Ajaib Group resmi meluncurkan fitur investasi saham perusahan Amerika Serikat (AS). Peluncuran ini bertepatan dengan kondisi pasar saham AS yang sedang mengalami momentum positif.

Selain investasi di berbagai saham Amerika Serikat, investor juga dapat berinvestasi di aset global lainnya, termasuk kripto dan futures dalam satu aplikasi investasi global. Hal yang menarik, Ajaib Alpha menghadirkan promo biaya transaksi 0%.

“Setelah menjadi pilihan jutaan investor saham Indonesia dan aset kripto, Ajaib kini menghadirkan akses investasi ke pasar saham Amerika Serikat sebagai bagian dari produk derivatif keuangan melalui aplikasi investasi global Ajaib Alpha. Dengan fitur ini, investor dapat mengakses saham-saham perusahan terkemuka di dunia seperti NVIDIA, Tesla dan Google. Hal ini sesuai dengan misi Ajaib untuk menyambut generasi baru ke layanan keuangan modern,” kata Co-Founder dan CEO Ajaib Group Anderson Sumarli dalam keterangan tertulis, Selasa (4/2/2025).


Anderson menambahkan Ajaib Alpha melalui berbagai program edukasi yang dijalankan, akan terus berupaya meningkatkan literasi keuangan dan investasi bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Selain Ajaib Alpha, Ajaib Group juga menyediakan akses investasi ke instrumen seperti reksadana, saham dan obligasi melalui aplikasi Ajaib. Harapannya, dengan akses investasi yang semakin lengkap serta didukung layanan aman serta program literasi, generasi muda Indonesia semakin dekat dalam mewujudkan impian finansial mereka

Sementara itu, Financial Expert Ajaib Ratih Mustiko memaparkan sepanjang tahun 2024, Indeks Nasdaq naik +29%, S&P 500 menguat +23%, dan Dow Jones Industrial Average +13%. Hal ini menunjukkan potensi pertumbuhan yang menjanjikan.

“Kebijakan ekonomi Presiden Trump, seperti tarif impor, insentif pajak hingga suku bunga rendah, juga turut mendorong optimisme pasar kedepan. Oleh karena itu, ini saat yang tepat bagi investor Indonesia untuk mempertimbangkan investasi di saham AS. Diversifikasi ke pasar saham AS juga membantu investor meningkatkan potensi keuntungan dan mengelola risiko,” terangnya.

Ajaib Alpha menawarkan berbagai keunggulan untuk investasi saham AS, antara lain:

  • Biaya Transaksi 0%: Nikmati kemudahan berinvestasi saham AS dengan promo biaya transaksi 0%.
  • Tersedia Lebih Dari 600+ Pilihan Saham: Ajaib Alpha menyediakan akses ke lebih dari 600 saham perusahaan-perusahaan terkemuka di AS, termasuk Meta, Amazon dan Apple. ● Investasi Mulai Dari 1 USD: Investor dapat memulai investasi dengan modal yang terjangkau, mulai dari 1 dolar AS.
  • Aman dan Berizin: Ajaib telah terdaftar dan diawasi oleh OJK, sehingga keamanan dana dan aset investor terjamin.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan investasi saham AS di Ajaib Alpha, pengguna dapat mengunjungi situs web resmi Ajaib Alpha atau unduh aplikasi Ajaib Alpha melalui Play Store dan App Store.

(akn/ega)



Sumber : finance.detik.com

Harga Bitcoin Sempat Terkoreksi, Bagaimana Prospeknya?


Jakarta

Harga bitcoin sempat mencapai harga tertinggi pada Januari 2025 yaitu sebesar US$ 108.000 per keping. Kemudian harga bitcoin mengalami koreksi dan turun menjadi US$ 91.000 per keping pada 3 Februari 2025.

Kemudian pada 4 Februari 2025, harga Bitcoin sempat kembali naik dan tercatat mencapai US$ 101.000 sebelum akhirnya kembali turun pada 10 Februari 2025 menjadi US$ 95.000. Koreksi ini menunjukkan karakteristik pasar Bitcoin yang fluktuatif, di mana harga bisa mengalami kenaikan dan penurunan secara bergantian, dipengaruhi oleh faktor eksternal dan sentimen pasar global.

Beberapa hari terakhir koreksi harga ini sebagian besar dipicu oleh ketegangan perdagangan antara Amerika Serikat dan China, terutama setelah pengumuman kebijakan tarif impor yang baru oleh Presiden AS yang berlaku pada Februari 2025. Kebijakan tersebut memberikan dampak langsung terhadap pasar global, termasuk pasar aset kripto, dengan memicu aksi jual dalam jangka pendek.


CEO INDODAX Oscar Darmawan menjelaskan koreksi harga bitcoin saat ini menunjukkan sifat volatilitas pasar yang memang wajar terjadi.

“Dalam pasar yang dinamis seperti ini, koreksi harga adalah bagian dari siklus alami, di mana fluktuasi harga dapat mempengaruhi sentimen pasar. Namun, kami tetap optimistis terhadap prospek jangka panjang Bitcoin,” ujar Oscar dalam siaran pers, Senin (10/2/2025).

Oscar menambahkan bahwa meskipun pasar mengalami koreksi, faktor fundamental Bitcoin tetap kuat, termasuk adopsi yang semakin luas, baik oleh investor ritel maupun institusional.

“Tingkat adopsi Bitcoin yang terus meningkat, serta kemajuan regulasi di berbagai negara, memberikan sinyal positif untuk masa depan Bitcoin. Di Indonesia, kami melihat pertumbuhan yang signifikan, tercermin dari data yang menunjukkan total transaksi kripto yang mencapai Rp650,61 triliun pada tahun 2024, sebuah lonjakan 4 kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya,” lanjut Oscar. Oscar juga mengingatkan bahwa meskipun koreksi harga terjadi dalam jangka pendek, potensi Bitcoin untuk rebound sangat besar.

“Kami telah melihat sebelumnya bagaimana Bitcoin mampu pulih setelah mengalami koreksi tajam. Dengan latar belakang pasar yang lebih matang dan kesadaran akan aset digital yang terus berkembang, kami yakin Bitcoin akan kembali menunjukkan tren bullish dalam waktu dekat,” jelas dia.

Dengan data yang menunjukkan peningkatan transaksi yang signifikan, Oscar percaya bahwa ketidakpastian pasar global menjadi tantangan terhadap pertumbuhan kripto di Indonesia. “Investor Indonesia semakin terbuka terhadap peluang yang ada di pasar kripto, dan kami di INDODAX terus berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik serta edukasi yang diperlukan agar mereka dapat berinvestasi dengan bijak, meskipun di tengah volatilitas yang terjadi,” kata Oscar.

Oscar menekankan bahwa meskipun ada penurunan harga Bitcoin saat ini, para investor yang mengikuti prinsip Dollar-Cost Averaging (DCA) dapat memperoleh keuntungan dalam jangka panjang. “Koreksi harga ini bisa menjadi peluang bagi investor untuk membeli Bitcoin dengan harga lebih rendah, terutama bagi mereka yang memiliki pandangan jangka panjang,” ujar Oscar. Menurut Oscar, langkah pemerintah yang mendukung pengaturan dan regulasi kripto juga memberikan kestabilan lebih besar untuk pasar, sehingga investor merasa lebih aman untuk berpartisipasi.

“Regulasi yang jelas akan semakin mendorong adopsi Bitcoin dan aset kripto lainnya, menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi pertumbuhan pasar dalam jangka panjang,” ujar dia. Secara keseluruhan, meskipun pasar Bitcoin sedang mengalami koreksi, potensi untuk kenaikan jangka panjang tetap ada. Bagi investor yang memiliki pandangan jangka panjang, harga saat ini bisa menjadi kesempatan untuk melakukan akumulasi. Terlebih, dengan proyeksi pergerakan harga yang masih berada dalam kisaran positif, Bitcoin tetap menjadi pilihan menarik dalam portofolio investasi.

Meskipun harga Bitcoin mengalami penurunan, permintaan terhadap aset kripto di Indonesia masih tinggi. Terlihat dari jumlah transaksi yang terus meningkat pada platform INDODAX, data internal INDODAX total transaksi di Januari 2025 mencapai Rp16,019 Triliun atau sekitar 12,02% dari total transaksi selama 2024. Meskipun ada koreksi, pasar kripto Indonesia masih mencatatkan pertumbuhan, yang menandakan bahwa minat terhadap Bitcoin dan aset kripto lainnya tetap solid.

Beberapa faktor lain yang turut mempengaruhi koreksi harga Bitcoin adalah ketidakpastian ekonomi global, terutama terkait dengan kebijakan fiskal negara besar dan fluktuasi suku bunga. Pada saat yang sama, para investor semakin memperhatikan gejolak ekonomi yang dapat mempengaruhi pasar global, termasuk kripto. Kenaikan suku bunga di beberapa negara besar memicu peralihan dana dari aset berisiko tinggi seperti Bitcoin ke aset yang lebih aman.

(kil/kil)



Sumber : finance.detik.com

Industri Minta Pajak Kripto Dihapus, Ini Alasannya


Jakarta

CEO platform perdagangan kripto INDODAX, Oscar Darmawan, mengatakan penerapan regulasi pajak kripto di Indonesia masih memiliki cukup banyak tantangan, terutama terkait pajak transaksi luar negeri dan adanya Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Ia menjelaskan aset kripto pertama kali dikenakan pajak pada 2017 lalu setelah dinyatakan sebagai komoditas yang sah diperdagangkan berdasarkan peraturan Menteri Perdagangan. Di mana pada 2017-2022, pajak kripto tersebut bersifat self-reporting, yakni pendapatan dari kripto dilaporkan dalam SPT dan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) progresif.

Barulah sejak 2022, pemerintah Indonesia menerapkan pajak final terhadap transaksi aset kripto di-exchange berizin, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,1% dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 0,11%. Skema ini menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara dengan tarif pajak kripto paling rendah di dunia.


Menurutnya kebijakan ini lebih kompetitif dibandingkan negara-negara lain yang menerapkan pajak progresif berdasarkan keuntungan. Di Amerika Serikat misalnya, pajak atas keuntungan dari aset kripto bisa mencapai 40%, terutama bagi investor dengan penghasilan tinggi.

Sementara itu di Eropa tarif pajak atas keuntungan dari kripto dapat mencapai 50%. Sebaliknya, di Dubai dan beberapa negaraTimur Tengah tidak ada pajak penghasilan sehingga transaksi kripto sepenuhnya bebas pajak.

“Indonesia menjadi satu-satunya negara yang menerapkan sistem pajak final untuk kripto, serupa dengan mekanisme perpajakan di pasar saham,” jelas Oscar dalam keterangan resminya, Minggu (23/2/2025).

“Dengan adanya pajak final, tarif pajak kripto di Indonesia justru lebih ringan dibandingkan negara-negara lain yang mengenakan pajak berbasis keuntungan,” terangnya lagi.

Meskipun lebih rendah, menurutnya sistem pajak final ini dinilai kurang ideal karena tetap dikenakan meski trader mengalami kerugian, berbeda dengan skema capital gains tax yang hanya dikenakan saat ada keuntungan.

Karenanya Oscar Darmawan menilai bahwa skema pajak final ini sudah cukup baik, tetapi ada ruang untuk perbaikan, terutama terkait PPN. Menurutnya, karena aset kripto kini berada di bawah regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai aset keuangan, seharusnya kripto tidak lagi dikenakan PPN, sebagaimana produk keuangan lainnya.

Jika PPN dihapuskan, biaya transaksi akan menjadi lebih kompetitif, sehingga mendorong lebih banyak investor untuk bertransaksi di dalam negeri daripada menggunakan platform luar negeri dan ujungnya pendapatan negara dari PPH akan mengalami peningkatan lebih besar.

“Seharusnya, sebagai aset keuangan, kripto tidak lagi dikenakan PPN,” terang Oscar.

Sedangkan untuk masalah penggunaan layanan jual-beli kripto luar negeri, Oscar menjelaskan transaksi di exchange luar negeri atau yang belum memiliki izin dari OJK.

Sehingga dalam PMK 68 diatur pajak PPh final yang dikenakan untuk transaksi kripto melalui exchange luar negeri adalah 0,2% atau dua kali lipat dari yang berlaku di exchange berizin. Namun kondisi ini justru menciptakan ketidakpastian dalam implementasi aturan ini.

“Seharusnya, exchange luar negeri yang memungut pajak, bukan tradernya. Tapi karena belum ada mekanisme pemungutan oleh exchange luar, akhirnya trader yang harus melaporkan sendiri,” terang Oscar.

“Bahkan, di beberapa wilayah, pajak yang dikenakan masih menggunakan skema PPh progresif,” sambungnya.

Hal ini menyebabkan perbedaan interpretasi di berbagai kantor pajak. Untuk itu dirinya menyarankan para trader yang melakukan transaksi di exchange luar negeri untuk terus berkonsultasi dengan Account Representative (AR) di kantor pajak tempat mereka terdaftar.

“Setiap wajib pajak memiliki AR di kantor pajak masing-masing, yang bisa diajak berdiskusi mengenai bagaimana cara pembayaran pajak kripto yang sesuai dengan regulasi,” tambahnya.

(kil/kil)



Sumber : finance.detik.com

Usai Rapat FOMC, Harga Bitcoin di Level US$ 80.000


Jakarta

Setelah Federal Open Market Committee (FOMC) Amerika Serikat mempertahankan suku bunga acuan 4,50% harga Bitcoin (BTC) berhasil bertahan di atas level $80.000. Keputusan ini memberikan kelegaan bagi investor setelah periode ketidakpastian yang cukup panjang.

Sebelum pengumuman FOMC pada 19 Maret 2025, harga Bitcoin berada di level $82.719, turun 1,61% dibanding hari sebelumnya. Namun, setelah keputusan diumumkan, harga Bitcoin melonjak 5,00% menjadi $86.854.

Ethereum juga mengalami kenaikan signifikan, dari $1.932,54 pada 18 Maret 2025 menjadi $2.057,75 pada 19 Maret 2025, mencatatkan kenaikan sebesar 6,48% setelah sebelumnya hanya menguat tipis 0,29%.

Optimisme investor semakin menguat karena The Fed berencana melakukan dua kali pemangkasan suku bunga pada tahun 2025. Sebelum pengumuman ini, ekspektasi investor terhadap kemungkinan pemangkasan suku bunga relatif rendah, sekitar 1% berdasarkan alat FedWatch dari CME.


CEO INDODAX, Oscar Darmawan, menyatakan bahwa keputusan The Fed ini mencerminkan stabilitas kebijakan moneter yang berdampak positif pada pasar aset kripto. “Stabilitas suku bunga cenderung mendorong investor mencari alternatif investasi dengan potensi pertumbuhan tinggi seperti Bitcoin,” ujar Oscar dalam siaran pers, Minggu (23/3/2025).

Dia menyoroti bahwa proyeksi dua kali pemangkasan suku bunga di tahun 2025 menjadi pendorong utama optimisme pasar. “Dengan ekspektasi suku bunga yang lebih rendah, likuiditas di pasar keuangan cenderung meningkat, yang sering kali berujung pada apresiasi harga aset kripto,” tambahnya.

Lebih lanjut, Oscar menjelaskan bahwa volatilitas harga Bitcoin pasca keputusan FOMC menunjukkan bahwa aset kripto sensitif terhadap kebijakan ekonomi makro. “Investor global kini semakin memandang Bitcoin sebagai alat diversifikasi portofolio yang mampu memberikan perlindungan terhadap inflasi dan ketidakpastian geopolitik,” jelasnya.

Di sisi lain, Oscar menilai kebijakan perdagangan Presiden Donald Trump yang menetapkan tarif 25% terhadap Kanada, Meksiko, China, dan kemungkinan Uni Eropa turut berpotensi memicu inflasi.

“Kenaikan harga barang akibat tarif ini dapat mendorong masyarakat untuk mencari alternatif aset yang dapat mempertahankan daya beli mereka. Bitcoin, sebagai aset terdesentralisasi, bisa menjadi pilihan yang relevan dalam kondisi ekonomi yang penuh tekanan,” jelas Oscar.

Oscar juga mengingatkan bahwa meskipun Bitcoin menunjukkan ketahanan yang baik, investor tetap perlu memperhatikan dinamika ekonomi global. “Dalam kondisi seperti ini, strategi Dollar-Cost Averaging (DCA) dapat menjadi pendekatan bijak bagi investor ritel untuk menghadapi volatilitas pasar dan memperkuat portofolio investasi mereka,” ujar dia.

Dengan kebijakan moneter yang stabil serta meningkatnya minat terhadap Bitcoin sebagai aset lindung nilai, Oscar Darmawan optimistis bahwa pasar kripto akan terus menunjukkan ketahanan dan potensi pertumbuhan di tahun mendatang.

(kil/kil)



Sumber : finance.detik.com

Bitcoin Cetak Rekor Baru Tembus Rp 1,94 MIliar!


Jakarta

Harga Bitcoin tembus rekor baru ke level US$ 120.000 atau Rp 1,94 miliar (kurs Rp 16.217) untuk pertama kalinya pada Senin (14/7). Capaian ini menandai tonggak sejarah bagi mata uang kripto terbesar di dunia.

Dilansir dari CNN, Selasa (15/7/2025), Bitcoin mencapai rekor tertinggi di US$ 122.571 atau Rp 1,98 miliar, sebelum akhirnya sedikit melemah hingga perdagangan terakhir di US$ 121.953 atau Rp 1,97 miliar.

Pada hari yang sama, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) AS akan membahas serangkaian Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk menyediakan industri aset digital dengan kerangka peraturan negara yang telah lama dituntut.


Tuntutan tersebut telah mendapat sambutan dari Presiden AS Donald Trump yang menyebut dirinya presiden kripto dan mendesak para pembuat kebijakan untuk merombak aturan agar menguntungkan industri.

“Saat ini Bitcoin sedang diuntungkan oleh sejumlah faktor pendorong (seperti) permintaan institusional yang kuat, ekspektasi kenaikan lebih lanjut dan dukungan dari Trump sebagai alasan di balik optimisme tersebut,” kata analis pasar IG, Tony Sycamore.

Sycamore bahkan memperkirakan Bitcoin akan dengan mudah mencapai level US$ 125.000. Lonjakan Bitcoin yang telah naik 29% sepanjang tahun ini telah memicu reli yang lebih luas di seluruh mata uang kripto lainnya selama beberapa sesi terakhir, bahkan di tengah tarif Trump yang bikin geger banyak negara.

Ether, token terbesar kedua mencapai level tertinggi lebih dari lima bulan di US$ 3.059,60, sementara XRP dan Solana masing-masing naik sekitar 3%. Total nilai pasar sektor ini telah membengkak menjadi sekitar US$ 3,81 triliun, menurut data dari CoinMarketCap.

“Yang kami temukan menarik dan kami pantau dengan saksama adalah tanda-tanda bahwa Bitcoin sekarang dipandang sebagai aset cadangan jangka panjang, tidak hanya oleh investor ritel dan institusi, tetapi bahkan beberapa bank sentral,” kata CEO OKX Singapura, Gracie Lin.

“Kami juga melihat peningkatan partisipasi dari investor yang berbasis di Asia. Ini merupakan tanda-tanda kuat peran bitcoin dalam sistem keuangan global dan pergeseran struktural dalam cara pandangnya, yang menunjukkan bahwa ini bukan sekadar reli yang didorong oleh sensasi,” tambahnya.

Awal bulan ini, Washington mendeklarasikan tanggal 14 Juli sebagai ‘pekan kripto’, di mana anggota Kongres akan memberikan suara untuk Genius Act, Clarity Act dan Anti-CBDC Surveillance State Act. RUU yang paling signifikan adalah Genius Act, yang akan menciptakan aturan federal untuk stablecoin.

Tonton juga video “Harga Bitcoin Sentuh Rp 1,8 M, Apa Penyebabnya?” di sini:

(aid/rrd)



Sumber : finance.detik.com

Tesla Rugi Triliunan Gegara Jual Bitcoin Terlalu Cepat


Jakarta

Tesla tampaknya salah langkah dalam urusan investasi kripto. Perusahaan mobil listrik besutan Elon Musk itu menjual 75% kepemilikan bitcoinnya pada pertengahan 2022-tepat ketika harga sedang anjlok. Kini, nilai bitcoin melonjak tajam dan keputusan tersebut membuat Tesla kehilangan potensi keuntungan hingga miliaran dolar AS.

Mengutip CNBC.com, Jumat (25/7/2025), dalam laporan keuangan terbaru, Tesla menyebut aset digitalnya kini bernilai US$ 1,24 miliar. Nilai itu naik dari US$ 722 juta tahun lalu, namun jauh lebih kecil dibanding potensi yang bisa didapat jika mereka tetap menyimpan seluruh bitcoinnya.

Bitcoin saat ini diperdagangkan di atas US$ 119.000 per koin, naik hampir enam kali lipat dari level saat Tesla melepas sebagian besar aset kriptonya. Jika perusahaan tidak buru-buru menjual, nilai kepemilikan bitcoin mereka bisa mencapai sekitar US$ 5 miliar, alih-alih US$ 1,24 miliar. Bahkan bitcoin senilai US$ 936 juta yang sempat dikonversi ke kas kini nilainya lebih dari US$ 3,5 miliar.


Tesla membeli bitcoin senilai US$ 1,5 miliar pada awal 2021, menyebut aset digital itu punya “potensi jangka panjang” dan sebagai strategi diversifikasi kas. Elon Musk bahkan sempat mengerek harga bitcoin naik 20% dalam sehari hanya dengan menambahkan tagar #bitcoin di bio Twitter-nya (kini X).

Namun situasi berubah drastis di 2022. Lonjakan inflasi dan suku bunga tinggi membuat investor kabur dari aset berisiko. Tesla pun menjual tiga perempat bitcoinnya saat harga tertekan, untuk memperkuat posisi kas di tengah jatuhnya pasar saham dan kripto.

Sekarang, ketika bitcoin kembali melejit-didukung oleh kebijakan longgar dari pemerintahan Donald Trump dan wacana pembentukan cadangan strategis bitcoin nasional-Tesla hanya bisa gigit jari.

Meski begitu, bitcoin tetap menyumbang US$ 284 juta dalam keuntungan kuartal II 2025, saat laba bersih Tesla tercatat US$ 1,17 miliar. Tapi jumlah itu tetap terlihat kecil jika dibandingkan potensi keuntungan yang terlewat.

Di sisi lain, Tesla juga sedang menghadapi tantangan bisnis utama. Pendapatan mobil turun dua kuartal berturut-turut, saham merosot 8% usai laporan keuangan dirilis, dan sudah anjlok 25% sepanjang tahun ini-terburuk di antara saham-saham teknologi papan atas.

Proyek ambisius seperti robotaxi dan robot humanoid “Optimus” masih butuh waktu dan biaya besar. Sementara kebijakan Trump soal tarif dan insentif kendaraan listrik berpotensi makin menekan bisnis inti Tesla ke depan.

Tesla belum memberikan komentar resmi soal keputusan investasinya di bitcoin. Elon Musk pun hampir tidak pernah menyebut bitcoin lagi di X dalam tiga tahun terakhir. Terakhir pada Maret 2022, dia hanya menulis, “Saya masih punya dan tidak akan jual Bitcoin, Ethereum, atau Doge.”

(rrd/rrd)



Sumber : finance.detik.com

Jual Kripto di RI Kena PPh 0,21%, Pakai Platform Asing Lebih Gede


Jakarta

Pemerintah menetapkan Pajak Penghasilan (PPh) 22 final atas penghasilan sehubungan dengan aset kripto sebesar 0,21% dari nilai transaksi aset kripto. Tarif ini mengalami peningkatan di mana sebelumnya berada di rentang 0,1-0,2%.

Pengenaan PPh 22 final berlaku untuk penjual aset kripto, Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), atau penambang aset kripto. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto yang berlaku mulai 1 Agustus 2025.

“Penghasilan yang diterima atau diperoleh penjual aset kripto merupakan objek Pajak Penghasilan,” tulis Pasal 11 ayat (1) aturan tersebut, dikutip Rabu (30/7/2025).


Penghasilan sehubungan dengan transaksi aset kripto meliputi penghasilan dari seluruh jenis transaksi aset kripto berupa transaksi dengan pembayaran mata uang fiat; tukar-menukar aset kripto dengan aset kripto lainnya (swap); atau transaksi aset kripto lainnya yang dilakukan melalui sarana elektronik yang disediakan oleh penyelenggara PMSE.

“Pajak Penghasilan Pasal 22 yang bersifat final dipungut, disetor dan dilaporkan oleh penyelenggara PMSE. Penyelenggara PMSE yaitu pedagang aset keuangan digital,” jelas Pasal 12 ayat (3) dan (4).

Penyelenggara PMSE yang berkedudukan di luar negeri juga dapat ditunjuk sebagai pemungut pajak untuk melakukan pemungutan, penyetoran dan pelaporan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh penjual aset kripto yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan aset kripto.

“Penyelenggara PMSE yang ditunjuk sebagai pemungut pajak merupakan yang telah memenuhi kriteria tertentu meliputi nilai transaksi dengan pemanfaat jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi aset kripto oleh penjual aset kripto di Indonesia melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan dan/atau jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan; memilih untuk ditunjuk sebagai pemungut pajak,” tulis Pasal 18.

Jika penjual aset kripto memperoleh penghasilan dari transaksi aset kripto yang dilakukan melalui penyelenggara PMSE luar negeri, maka PPh Pasal 22 final yang dikenakan adalah sebesar 1% dari nilai transaksi aset kripto.

Penyelenggara PMSE yang dikecualikan dari PPh Pasal 22 yaitu yang hanya memberikan layanan dompet elektronik (e-wallet); hanya mempertemukan penjual aset kripto dan pembeli aset kripto; dan/atau tidak memfasilitasi transaksi perdagangan aset kripto.

Sementara itu, penjual aset kripto yang dikecualikan dari pengenaan PPh Pasal 22 yaitu wajib pajak luar negeri yang berkedudukan di negara-negara yang telah mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dengan Indonesia, yang hak pemajakan atas penghasilannya tidak berada di Indonesia.

Selain itu, penjual aset kripto yang menyerahkan surat keterangan domisili wajib pajak luar negeri negara mitra atau yurisdiksi mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, kepada penyelenggara PMSE.

“Ketentuan pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh penambang aset kripto berlaku sejak tahun pajak 2026,” tulis Pasal 27.

Tonton juga video “OJK Catat Jumlah Investor Kripto RI Tembus Angka 13,71 Juta” di sini:

(acd/acd)



Sumber : finance.detik.com

Bitcoin Tertekan Isu Geopolitik, Bursa Kripto RI Dilanda Krisis Kepercayaan


Jakarta

Aset digital kripto bergerak penuh tantangan pada perdagangan sepekan terakhir, baik secara global maupun domestik. Sejumlah token kripto juga masih bergerak di zona merah usai terimbas tensi geopolitik Amerika Serikat (AS) dan Eropa terkait Greenland.

Berdasarkan data perdagangan CoinMarketCap, harga Bitcoin (BTC) tercatat sempat terjun ke level terendahnya pada perdagangan Kamis (22/1) di posisi US$ 87.563,4 atau sekitar Rp 1,4 miliar (asumsi kurs Rp 16.777). Kemudian pada Sabtu (24/1), harga aset kripto itu kembali naik kendati masih terkoreksi 5,87% ke harga US$ 89.481,87 atau sekitar Rp 1,5 miliar.

Pelemahan harga BTC juga diikuti sejumlah altcoin lainnya. Ethereum (ETH) misalnya, melemah 10,28% ke harga US$ 2.957,46 atau sekitar Rp 49,61 juta. Kemudian token BNB juga turut melemah 5,28% ke harga US$ 891,24 atau sekitar Rp 14,9 juta. Kedua token ini juga perlahan bangkit meski koreksi sana-sini.


Sentimen Konflik Mereda

Kondisi ini terjadi seiring meredanya tekanan geopolitik antara Amerika Serikat (AS) dan Eropa terkait Greenland serta penundaan ancaman tarif. Saat itu, Indeks Fear & Greed kripto juga naik tipis ke level 34 meski masih berada di area fear. Sejalan dengan hal tersebut, tercatat juga aksi borong BTC yang dilakukan oleh individu atau whale dalam jumlah besar, yakni sebanyak 1.000 BTC pada saat koreksi.

Analis Tokocrypto, Fyqieh Fachrur, mengatakan pola ini kerap terjadi menjelang fase rebound di tengah aksi jual investor ritel. Menurutnya, akumulasi whale memberikan sinyal kepercayaan terhadap BTC di tengah volatilitas jangka pendek masih tinggi.

“Ketika whale aktif membeli di bawah US$ 90.000, itu biasanya mengindikasikan area tersebut dianggap menarik untuk akumulasi. Namun rebound ini masih perlu konfirmasi lanjutan karena tekanan dari sisi makro dan arus dana institusional belum sepenuhnya mereda,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (24/1/2026).

Dari sisi teknikal, BTC masih menghadapi resistensi jangka pendek di area rata-rata pergerakan sepekan pada level US$ 92.864. Fyqieh menilai, harga BTC kembali menguat jika mampu bertahan dan menembus level tersebut.

Namun penguatan BTC masih dibatasi beberapa faktor, utamanya tekanan arus keluar ETF Bitcoin yang mencapai sekitar US$ 707,3 juta atau sekitar Rp 11,8 triliun pada 21 Januari lalu. Selain itu, hambatan teknikal lebih besar pada pergerakan 200 hari sekitar US$ 105.541 yang masih jauh dari harga saat ini.

Ke depan, pelaku pasar akan mencermati langkah akumulasi whale dan spot exchange outflows sebagai sinyal suplai yang kian ketat. Sementara dari pasar global, sentimen positif datang dari pernyataan mantan Presiden AS Donald Trump yang memuji penasihat ekonominya, Kevin Hassett.

Akan tetapi, sentimen ini disebut akan tertahan data tenaga kerja AS yang lebih kuat dari perkiraan. Kondisi ini membuat ekspektasi pemangkasan suku bunga The Fed mundur hingga sekitar Juni 2026 meski pelaku pasar memperkirakan adanya dua kali pemangkasan suku bunga tahun ini.

“Hal ini dinilai meredakan kekhawatiran pasar karena menutup potensi Hassett menjadi Ketua The Fed. Hassett sebelumnya dipandang sebagai figur yang paling tidak independen dan cenderung dovish, sejalan dengan keinginan Trump untuk memangkas suku bunga secara agresif,” jelasnya.

Ekosistem Kripto Domestik Krisis Kepercayaan

Pada ekosistem domestik, bursa kripto sendiri masih menghadapi tantangan kepercayaan pasar. Sepanjang tahun 2025, transaksi kripto sendiri mengalami koreksi yang cukup dalam, yakni menjadi Rp 482,23 triliun dari Rp 650 triliun di tahun sebelumnya.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), 72% dari 29 Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) atau bursa kripto di Indonesia masih merugi sepanjang tahun 2025. Hal ini terjadi karena investor domestik memilih transaksi di sejumlah platform bursa kripto global.

CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menilai kondisi ini terjadi karena rendahnya kepercayaan investor yang berdampak pada minimnya volume transaksi di platform domestik. Menurutnya, dibutuhkan dukungan pemerintah untuk mendorong pertumbuhan industri kripto dalam negeri.

“Masih banyaknya PAKD yang merugi menunjukkan industri ini masih berada pada fase pertumbuhan yang menuntut skala, efisiensi operasional, dan penguatan kepercayaan pasar. Ke depan kami berharap ada ruang untuk mendorong efisiensi biaya, termasuk melalui skema insentif yang tepat seperti insentif pajak, maupun struktur pendapatan yang lebih berimbang misalnya penerapan komponen biaya ekosistem seperti bursa fee, agar pelaku usaha bisa berinvestasi lebih besar pada kepatuhan dan perlindungan pengguna,” kata Calvin dalam keterangan tertulisnya, dikutip Sabtu (24/1/2026).

Calvin juga menyebut perlu adanya penguatan perlindungan konsumen. Pasalnya, mayoritas investor kripto di Indonesia berpendapatan di bawah Rp 8 juta per bulan berdasarkan riset LPEM FEB UI. Para investor juga didominasi usia di bawah 35 tahun yang mayoritas berpendidikan SMA.

Sebagai upaya memperkuat praktik pasar yang sehat, ia juga menegaskan pentingnya kolaborasi antar pihak untuk memberantas bursa kripto ilegal. Karena menurutnya, kehadiran platform ilegal berpotensi memangkas kontribusi pajak industri hingga Rp 1,7 triliun per tahun.

“Penegakan terhadap platform ilegal harus tegas, tapi juga perlu dibarengi literasi dan kolaborasi regulator, industri, komunitas, dan akademisi. Targetnya bukan hanya pertumbuhan, tetapi pertumbuhan yang aman dan berkelanjutan,” pungkas Calvin.

(ahi/fdl)



Sumber : finance.detik.com

Jangan Asal Pindahkan Meteran Listrik, Bisa Kena Denda!



Jakarta

Memindahkan meteran listrik bukanlah perkara sepele. Banyak orang mungkin berpikir bahwa memindahkan meteran listrik bisa dilakukan sendiri tanpa bantuan profesional dan seizin PLN.

Namun, tahukah kamu bahwa memindahkan meteran listrik sembarangan bisa berakibat fatal? Jika ketahuan, kamu bisa dikenakan denda dengan jumlah yang tidak sedikit.

PT PLN (Persero) sudah pernah mengimbau masyarakat tentang larangan memindahkan meteran listrik sembarangan. Jika ingin memindahkan listrik dengan alasan tertentu, masyarakat diharuskan untuk melapor melalui aplikasi PLN Mobile atau ke kantor PLN terdekat. Setelah mendapat laporan tersebut, biasanya petugas PLN akan datang ke rumah untuk melakukan pengecekan.


Dilansir dari detikFinance, pada 31 Januari 2023, Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN Gregorius Adi Trianto pernah mengatakan bahwa pelanggan yang memindahkan meteran listrik sendiri tanpa seizin PLN akan dikenakan denda karena tidak sesuai dengan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik.

“Bagi Pelanggan yang ingin memindahkan kWh Meter milik PLN ke persil atau lokasi lain, tidak dapat disetujui karena tidak sesuai dengan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik yang telah disepakati bersama,” ujar Gregorius Adi Trianto, seperti melansir dari detikFinance.

Untuk besaran denda sendiri, ia mengatakan perhitungan denda akan dihitung sesuai dengan jenis tarif, daya terpasang, dan juga golongan pelanggaran yang dilakukan pelanggan. Jadi, besaran denda ini bisa berbeda-beda. Selanjutnya, pembayaran denda akan dilakukan melalui outlet pembayaran resmi.

“Untuk perhitungan biaya denda/tagihan susulan akibat temuan saat penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL) dihitung berdasarkan jenis tarif, daya terpasang dan golongan jenis pelanggaran. Pembayaran biaya-biaya termasuk denda/tagihan susulan tidak dilakukan secara langsung ke petugas PLN tetapi melalui outlet pembayaran resmi, bisa melalui aplikasi PLN Mobile, online marketplace, atau payment point online bank (PPOB) yang ada,” jelasnya.

Oleh karena itu, jika kamu ingin memindahkan meteran listrik, laporkan dulu permintaan ini kepada pihak PLN. Jangan sampai terkena denda karena memindahkannya sendiri.

(abr/abr)



Sumber : www.detik.com