Tag: tarif dasar listrik

  • Hitung Budget Bulanan Operasional Rumah, Ini Tarif Listrik yang Berlaku Mulai 1 April



    Jakarta

    Kehidupan sehari-hari pasti tidak akan lepas dari penggunaan alat elektronik, dari mulai kulkas, kipas angin, AC, lampu, TV, dan lain-lain. Pastinya penggunaan alat elektronik tersebut memakan biaya yang tidak sedikit dalam satu bulannya.

    Tapi pada bulan April ini kamu tidak perlu khawatir. Bagi kamu yang mau hitung budget buat bulan ini, ada kabar baik dari PT PLN (Persero). Menurut Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Jisman P. Hutajulu, penetapan tarif listrik triwulan II tahun 2024 (April-Juni 2024) tidak jadi naik.

    “Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah menetapkan tarif listrik tetap atau tidak naik,” kata Jisman dalam keterangan resmi yang diterima detikcom, Selasa (2/4/2024).


    Lalu memangnya berapa sih tarif listrik pada bulan April 2024 ini? Ayo simak datanya berikut ini.

    Tarif Listrik Bulan April-Juni 2024 dari 900VA Hingga 6600 VA

    Menurut data detikFinance, berikut adalah list tarif listrik yang berlaku per 1 April 2024.

    1. Golongan R-1/TR daya 900 VA, seharga Rp 1.352,00 per kWh.

    2. Golongan R-1/TR daya 1.300 VA, seharga Rp 1.444,70 per kWh.

    3. Golongan R-1/TR daya 2.200 VA, seharga Rp 1.444,70 per kWh.

    4. Golongan R-2/TR daya 3.500 – 5.500 VA, seharga Rp 1.699,53 per kWh.

    5. Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas, seharga Rp 1.699,53 per kWh.

    6. Golongan B-2/TR daya 6.600 VA – 200 kVA, seharga Rp 1.444,70 per kWh.

    7. Golongan B-3/TM daya di atas 200 kVA, seharga Rp 1.114,74 per kWh.

    8. Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA, seharga Rp 1.114,74 per kWh.

    9. Golongan I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas, seharga Rp 996,74 per kWh.

    10. Golongan P-1/TR daya 6.600 VA – 200 kVA, seharga Rp 1.699,53 per kWh.

    11. Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA, seharga Rp 1.522,88 per kWh.

    12. Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum, seharga Rp 1.699,53 per kWh.

    13. Golongan L/TR, TM, TT, seharga Rp 1.644 per kWh.

    Berapa Budget yang Harus Disiapkan Untuk Bayar Listrik Perbulannya?

    Tergantung dengan banyaknya alat elektronik di rumahmu, budget yang harus disiapkan juga bermacam-macam. Tetapi, ada juga cara untuk menghitung perkiraan pengeluaran biayanya.

    Bila kamu sudah tahu berapa pemakaian rata-rata listrik rumah kamu per bulannya, kamu bisa coba untuk menggunakan tabel berikut ini untuk memperkirakan budget yang harus disiapkan.

    Berikut ini adalah tabel jumlah listrik yang didapatkan per harga Rp 100.000.

    Tabel Tarif ListrikTabel Tarif Listrik Foto: (detikcom)

    Sesuai dengan tabel di atas, kamu bisa menghitung berapa besaran budget yang harus kamu siapkan. Contohnya, bila rata-rata penggunaan listrik di rumahmu adalah sebesar 120 kWh dengan tipe listrik golongan R-1/TR 1.300 VA, berarti kamu harus siapkan uang sebesar Rp 200.000.

    Itulah cara menghitung budget listrik bulanan kamu per tanggal 1 April ini. Semoga bermanfaat.

    (dna/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Beli Rumah tapi Listriknya Masih Nama Pengembang, Bagaimana Cara Balik Namanya?


    Jakarta

    Ketika kita membeli rumah, baik itu rumah baru dari pengembang properti, maupun rumah bekas milik perorangan, tentu kita akan mengikuti beberapa rangkaian proses pindah tangan yang tidak sedikit.

    Namun, dalam proses pindah tangan tersebut selalu ada satu hal yang sering dilupakan. Yaitu nama pemilik listrik dari rumah tersebut.

    Lantas, apakah nama pemilik listrik tersebut bisa kita ubah?


    Menurut konsultan properti, Frimadona, nama pemilik meteran listrik dari sebuah rumah yang baru dibeli, baik itu dari pengembang properti maupun perorangan sebenarnya bisa saja dilakukan, dengan syarat sertifikat tanah rumah tersebut sudah balik nama sesuai dengan pemilik barunya.

    “Sebenarnya kalau rumah tersebut (sertifikatnya) sudah balik nama, walaupun masih KPR. Kita minta kopiannya ke notaris atau ke banknya itu bisa diajukan. Yang penting sih sertifikat tanahnya sudah balik nama sesuai dengan si pemilik,” ujar Frimadona kepada detikcom, Senin (10/6/2024).

    Lebih jelas, ia mengatakan bahwa dalam waktu 3 bulan, seharusnya sertifikat tanah dari rumah yang baru dibeli tersebut sudah balik nama sesuai dengan pemilik barunya. Jadi pemilik baru bisa meminta salinannya kepada notaris atau bank yang bersangkutan sebagai salah satu persyaratan balik nama listrik.

    “Semisal dia membeli (rumah) itu dari pengembang kan. satu dua tiga bulan itu kan sertifikat tanahnya sudah balik nama tuh, walaupun masih KPR. Kita bisa minta kopiannya ke notaris atau ke pihak banknya untuk balik nama listriknya,” jelasnya

    Nah, bagi kamu yang listrik rumahnya masih pakai nama orang lain, kamu bisa simak cara untuk balik nama listrik tersebut di bawah ini.

    Cara Balik Nama Listrik Rumah

    Menurut Frimadona, persyaratan yang perlu disiapkan ketika ingin melakukan balik nama listrik PLN yaitu sebagai berikut:

    1. Fotokopi KTP

    2. Nomor ID pelanggan listrik PLN

    3. Fotokopi Akta Jual Beli (AJB) / sertifikat tanah rumah

    4. Melunasi tagihan rek listrik berjalan (jika kwh pascabayar)

    Setelah kamu menyiapkan seluruh persyaratan tersebut, kamu bisa melakukan proses selanjutnya, yaitu pengajuan balik nama listrik tersebut.

    Menurut Frimadona, untuk melakukan proses balik nama listrik PLN bisa dilakukan dengan 2 cara, yaitu dengan mendatangi langsung ke kantor PLN terdekat, atau dengan melakukan pengajuan terlebih dahulu lewat aplikasi PLN Mobile.

    “Datang langsung ke kantor PLN terdekat, tinggal bawa persyaratan aja. Nantinya data itu diverifikasi sama PLN,” ujar Frimadona.

    “Kalau saya lewat aplikasi PLN Mobile, jadi kita mengajukan melalui PLN mobile melalui live chatnya dulu, terus nanti kita dapat WA dari PLN terkait balik nama sama syarat-syaratnya,” tambahnya.

    Lebih lengkap, ia menjelaskan bahwa proses pengajuannya tersebut akan dilanjutkan melalui WhatsApp. Namun, kamu juga akan tetap diminta untuk datang ke kantor PLN terdekat untuk menyerahkan syarat-syarat yang wajib untuk dilengkapi.

    “Untuk pengajuannya itu via WhatsApp. Pertama melalui PLN Mobile kita chat (di live chat PLN Mobile), habis itu kita dapat konfirmasi dari nomor PLN untuk syarat-syaratnya. Tapi tetap, berkas-berkas persyaratan kaya fotokopi KTP, terus nomor ID pelanggan sama fotokopi AJB atau sertifikat itu harus dibawa ke kantor PLNnya,” terang Frimadona.

    Berapa Biaya Balik Nama Listrik PLN?

    Menurut keterangan yang diberikan oleh Frimadona, biaya yang harus disiapkan saat melakukan balik nama listrik PLN itu meliputi biaya balik nama sebesar paling kecil Rp 5000, biaya beli materai 10.000 untuk surat pernyataan, dan biaya untuk membeli token listrik setelah balik nama.

    “Biaya balik nama listrik biasanya paling kecil 5000, sama biaya materai 10.000 buat nanti ada surat pernyataan. Sama nanti kita langsung disuruh beli token listrik. Buat beli token listriknya sendiri terserah mau yang berapa saja,” katanya.

    Apakah Token Listrik Akan Hilang Ketika Balik Nama?

    Frimadona mengatakan bahwa sisa token listrik tidak akan hilang, karena proses balik nama ini tidak akan mengganti ID pelanggan dari listrik tersebut.

    “Listrik kita gak hilang, cuma ganti namanya saja. IDnya tetap sama, cuma namanya saja yang ganti,” jawabnya.

    Apakah Nama Pemilik Listrik yang Berbeda Dari Nama Sertifikat Tanah Berbahaya?

    Menurut Frimadona, nama listrik yang berbeda dari nama sertifikat tanah rumah tersebut sebenarnya tidak terlalu bermasalah. Namun, dengan selarasnya nama pemilik listrik dengan sertifikat tanah atau PBB tentunya bisa membuat kita lebih aman secara legalitas, terutama bila kamu ingin melakukan hal yang memerlukan detail listrik seperti saat melakukan pinjaman, kredit kendaraan, dan sebagainya.

    “Sebenarnya nama pemilik listrik itu gak terlalu jadi masalah, cuman nanti biasanya kalau ada mau pinjaman, atau beli motor secara cicil, biasanya dimintai rekening, PBB, sama kWh listrik,” kata Frimadona.

    “Walaupun gak jadi masalah, tapi kan kalau namanya sinkron dari mulai sertifikat, PBB, listrik, jadi terasa lebih aman sih secara legalitas,” sambungnya.

    (dna/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Macam-macam Daya Listrik di Rumah


    Jakarta

    Daya listrik di rumah menentukan seberapa besar penggunaan listrik yang bisa dipakai. Semakin besar daya listrik yang dimiliki, semakin banyak alat-alat elektronik yang bisa dipakai di rumah.

    Setiap rumah tentunya memiliki daya listrik yang berbeda, tergantung pada kebutuhannya masing-masing. Apabila daya listrik yang ada di rumah cukup kecil namun penggunaan elektroniknya banyak, terkadang bisa membuat listrik tiba-tiba mati karena kelebihan beban.

    Maka dari itu, penggunaan listrik harus disesuaikan dengan daya yang ada. Lantas, biasanya berapa sih daya listrik yang digunakan di rumah?


    Besar kecilnya kapasitas daya listrik ditunjukkan dalam satuan volt ampere atau VA. Kapasitas tersebut, biasanya dipilih saat akan memasang baru listrik.

    Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 tahun 2020, ada beberapa kategori daya listrik untuk rumah tangga. Berikut ini rinciannya.

    Daya Listrik Rumah Tangga

    – Keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 VA-RTM (R-1/TR)
    – Keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 1.300 VA (R-1/TR)
    – Keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 2.200 VA (R-1/TR)
    – Keperluan rumah tangga menengah pada tegangan rendah dengan daya 3.500 VA sampai dengan 5.500 VA (R-2/TR)
    – Keperluan rumah tangga besar pada tegangan rendah dengan daya 6.600 VA ke atas (R-3/TR)

    Perbedaan daya listrik tersebut juga akan memengaruhi biaya listrik yang harus dibayarkan. Sebab, Tarif Dasar Listrik yang dibayarkan berbeda. Misalnya, TDL untuk pengguna rumah tangga dengan daya 900 VA akan berbeda dengan TDL untuk pengguna rumah tangga dengan daya 3.500 VA.

    Tarif Listrik Rumah Tangga Juli-September 2024

    Dilansir dari situs resmi PLN, berikut ini rincian biaya listrik terbaru per September 2024.

    1. Golongan R-1/TR daya 900 VA, seharga Rp 1.352,00 per kWh.

    2. Golongan R-1/TR daya 1.300 VA, seharga Rp 1.444,70 per kWh.

    3. Golongan R-1/TR daya 2.200 VA, seharga Rp 1.444,70 per kWh.

    4. Golongan R-2/TR daya 3.500 – 5.500 VA, seharga Rp 1.699,53 per kWh.

    5. Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas, seharga Rp 1.699,53 per kWh.

    Tarif Listrik Rumah Tangga Bersubsidi Juli-September 2024

    Sementara itu, dikutip dari detikFinance, untuk tarif listrik rumah tangga subsidi pada Juli-September 2024 adalah sebagai berikut.

    1. Pelanggan Rumah Tangga Daya 450 Volt Ampere (VA) bersubsidi sebesar Rp 415 per kWh

    2. Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA bersubsidi sebesar Rp 605 per kWh

    (abr/dna)



    Sumber : www.detik.com