Tag: tarif listrik

  • Tarif Listrik Terbaru 2024, Beli Token Rp 200.000 Dapat kWh Segini


    Jakarta

    Penggunaan listrik pra-bayar atau pakai token listrik banyak dilakukan. Namun, ada hal yang membingungkan saat membeli token listrik.

    Misalnya, saat membeli token listrik Rp 200.000, token yang didapat tidak sampai Rp 200.000. Hal ini terjadi karena pengisian token listrik pra-bayar dikonversikan dalam bentuk kilowatt hour (kWh) sesuai tarif listrik yang berlaku, bukan dalam nominal Rupiah.

    Tak hanya itu, pada saat pengisian token listrik juga terdapat biaya lain sehingga memotong sedikit jumlah kWh yang didapat. Dilansir dari situs resmi PLN, biaya tersebut adalah Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang sudah diatur oleh masing-masing pemerintah daerah. Adapun, tarif PPJ antara 3-10%.


    Lantas, bagaimana penghitungan kWh yang didapat dari nominal token listrik yang dibeli?

    Sebelum menghitung kWh yang didapat, sebaiknya ketahui dulu daftar tarif listrik terbaru 2024.

    Tarif Listrik Januari-Maret 2024

    Pada tahun ini, pemerintah melalui Kementerian ESDM memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik untuk 13 golongan non-subsidi pada kuartal I-2024 atau Januari-Maret 2024. Sesuai ketentuan pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non subsidi dilakukan setiap 3 bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

    Berikut ini adalah daftar tarif listrik Januari-Maret 2024.

    1. Golongan R-1/TR, daya 900 VA-RTM, Rp 1.352 per kWh
    2. Golongan R-1/TR, daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh
    3. Golongan R-1/TR, daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh
    4. Golongan R-2/TR, daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh
    5. Golongan R-3/TR, daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh
    6. Golongan B-2/TR, daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh
    7. Golongan B-3/TM, daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh
    8. Golongan I-3/TM, daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh
    9. Golongan I-4/TT, daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh
    10. Golongan P-1/TR, daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh
    11. Golongan P-2/TM, daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh
    12. Golongan P-3/TR, Rp 1.699,53 per kWh
    13. Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh

    Simulasi Penghitungan kWh yang Didapat dari Pembelian Token Listrik

    Sebagai contoh, pelanggan membeli token listrik Rp 200.000 di wilayah Jakarta untuk rumah dengan daya listrik 1.300 VA. Apabila PPJ Jakarta adalah 3%, maka penghitungannya sebagai berikut.

    Harga token = Rp 200.000
    PPJ 3% = Rp 200.000 x 3% = Rp 6.000
    Tarif dasar listrik = Rp 1.444,70 per kWh

    Maka besaran token yang didapat:
    (Rp 200.000 – Rp 6.000) : Rp 1.444,70 = 134,2 kWh

    Jadi, dengan pembelian token Rp 200.000 untuk golongan 1.300 VA non-subsidi di Jakarta, daya listrik yang didapatkan sebesar 132,4 kWh.

    Apabila pembelian token listrik melalui bank, harga tersebut belum termasuk biaya admin bank untuk setiap transaksi.

    (abr/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Hitung Budget Bulanan Operasional Rumah, Ini Tarif Listrik yang Berlaku Mulai 1 April



    Jakarta

    Kehidupan sehari-hari pasti tidak akan lepas dari penggunaan alat elektronik, dari mulai kulkas, kipas angin, AC, lampu, TV, dan lain-lain. Pastinya penggunaan alat elektronik tersebut memakan biaya yang tidak sedikit dalam satu bulannya.

    Tapi pada bulan April ini kamu tidak perlu khawatir. Bagi kamu yang mau hitung budget buat bulan ini, ada kabar baik dari PT PLN (Persero). Menurut Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Jisman P. Hutajulu, penetapan tarif listrik triwulan II tahun 2024 (April-Juni 2024) tidak jadi naik.

    “Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah menetapkan tarif listrik tetap atau tidak naik,” kata Jisman dalam keterangan resmi yang diterima detikcom, Selasa (2/4/2024).


    Lalu memangnya berapa sih tarif listrik pada bulan April 2024 ini? Ayo simak datanya berikut ini.

    Tarif Listrik Bulan April-Juni 2024 dari 900VA Hingga 6600 VA

    Menurut data detikFinance, berikut adalah list tarif listrik yang berlaku per 1 April 2024.

    1. Golongan R-1/TR daya 900 VA, seharga Rp 1.352,00 per kWh.

    2. Golongan R-1/TR daya 1.300 VA, seharga Rp 1.444,70 per kWh.

    3. Golongan R-1/TR daya 2.200 VA, seharga Rp 1.444,70 per kWh.

    4. Golongan R-2/TR daya 3.500 – 5.500 VA, seharga Rp 1.699,53 per kWh.

    5. Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas, seharga Rp 1.699,53 per kWh.

    6. Golongan B-2/TR daya 6.600 VA – 200 kVA, seharga Rp 1.444,70 per kWh.

    7. Golongan B-3/TM daya di atas 200 kVA, seharga Rp 1.114,74 per kWh.

    8. Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA, seharga Rp 1.114,74 per kWh.

    9. Golongan I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas, seharga Rp 996,74 per kWh.

    10. Golongan P-1/TR daya 6.600 VA – 200 kVA, seharga Rp 1.699,53 per kWh.

    11. Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA, seharga Rp 1.522,88 per kWh.

    12. Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum, seharga Rp 1.699,53 per kWh.

    13. Golongan L/TR, TM, TT, seharga Rp 1.644 per kWh.

    Berapa Budget yang Harus Disiapkan Untuk Bayar Listrik Perbulannya?

    Tergantung dengan banyaknya alat elektronik di rumahmu, budget yang harus disiapkan juga bermacam-macam. Tetapi, ada juga cara untuk menghitung perkiraan pengeluaran biayanya.

    Bila kamu sudah tahu berapa pemakaian rata-rata listrik rumah kamu per bulannya, kamu bisa coba untuk menggunakan tabel berikut ini untuk memperkirakan budget yang harus disiapkan.

    Berikut ini adalah tabel jumlah listrik yang didapatkan per harga Rp 100.000.

    Tabel Tarif ListrikTabel Tarif Listrik Foto: (detikcom)

    Sesuai dengan tabel di atas, kamu bisa menghitung berapa besaran budget yang harus kamu siapkan. Contohnya, bila rata-rata penggunaan listrik di rumahmu adalah sebesar 120 kWh dengan tipe listrik golongan R-1/TR 1.300 VA, berarti kamu harus siapkan uang sebesar Rp 200.000.

    Itulah cara menghitung budget listrik bulanan kamu per tanggal 1 April ini. Semoga bermanfaat.

    (dna/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Tarif Listrik April-Juni 2024 Tetap, Beli Token Rp 300.000 Dapat kWh Segini


    Jakarta

    Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik untuk periode April-Juni 2024. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Jisman P. Hutajulu mengungkapkan hal ini untuk menjaga daya beli masyarakat.

    Ia menuturkan, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk penetapan tarif listrik triwulan II Tahun 2024 adalah realisasi pada bulan November tahun 2023, Desember tahun 2023, dan Januari tahun 2024, yaitu kurs sebesar Rp 15.580,53/USD, ICP sebesar US$ 77,42/barrel, inflasi sebesar 0,28%, dan HBA sebesar US$ 70/ton sesuai kebijakan DMO Batubara.

    “Berdasarkan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment bagi pelanggan nonsubsidi mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan I 2024. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah menetapkan tarif listrik tetap atau tidak naik,” kata Jisman dalam keterangannya, dikutip Selasa (2/4/2024).


    Tak hanya itu, tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik. Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.

    Daftar Tarif listrik April-Juni 2024

    1. Golongan R-1/TR daya 900 VA, seharga Rp 1.352,00 per kWh.

    2. Golongan R-1/TR daya 1.300 VA, seharga Rp 1.444,70 per kWh.

    3. Golongan R-1/TR daya 2.200 VA, seharga Rp 1.444,70 per kWh.

    4. Golongan R-2/TR daya 3.500 – 5.500 VA, seharga Rp 1.699,53 per kWh.

    5. Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas, seharga Rp 1.699,53 per kWh.

    6. Golongan B-2/TR daya 6.600 VA – 200 kVA, seharga Rp 1.444,70 per kWh.

    7. Golongan B-3/TM daya di atas 200 kVA, seharga Rp 1.114,74 per kWh.

    8. Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA, seharga Rp 1.114,74 per kWh.

    9. Golongan I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas, seharga Rp 996,74 per kWh.

    10. Golongan P-1/TR daya 6.600 VA – 200 kVA, seharga Rp 1.699,53 per kWh.

    11. Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA, seharga Rp 1.522,88 per kWh.

    12. Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum, seharga Rp 1.699,53 per kWh.

    13. Golongan L/TR, TM, TT, seharga Rp 1.644 per kWh.

    Nah, bagi kamu yang ingin membeli token listrik atau menggunakan listrik pra-bayar bisa banget untuk mengecek besaran kWh yang didapatkan. Sebab, besaran yang didapatkan tidak sama dengan apa yang dibayarkan.

    Misalnya, saat membeli token listrik Rp 200.000, token yang didapat tidak sampai Rp 200.000. Hal ini terjadi karena pengisian token listrik pra-bayar dikonversikan dalam bentuk kilowatt hour (kWh) sesuai tarif listrik yang berlaku, bukan dalam nominal Rupiah.

    Tak hanya itu, pada saat pengisian token listrik juga terdapat biaya lain sehingga memotong sedikit jumlah kWh yang didapat. Dilansir dari situs resmi PLN, biaya tersebut adalah Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang sudah diatur oleh masing-masing pemerintah daerah. Adapun, tarif PPJ antara 3-10%.

    Lantas, bagaimana penghitungan kWh yang didapat dari nominal token listrik yang dibeli?

    Simulasi Penghitungan kWh yang Didapat dari Pembelian Token Listrik

    Sebagai contoh, pelanggan membeli token listrik Rp 300.000 di wilayah Jakarta untuk rumah dengan daya listrik 1.300 VA. Apabila PPJ Jakarta adalah 3%, maka penghitungannya sebagai berikut.

    Harga token = Rp 300.000
    PPJ 3% = Rp 300.000 x 3% = Rp 9.000
    Tarif dasar listrik = Rp 1.444,70 per kWh

    Maka besaran token yang didapat:
    (Rp 300.000 – Rp 9.000) : Rp 1.444,70 = 201,4 kWh

    Jadi, dengan pembelian token Rp 300.000 untuk golongan 1.300 VA non-subsidi di Jakarta, daya listrik yang didapatkan sebesar 201,4 kWh.

    Apabila pembelian token listrik melalui bank, harga tersebut belum termasuk biaya admin bank untuk setiap transaksi.

    (abr/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Tarif Listrik Rumah 3.500 VA ke Atas Mau Naik, Begini 6 Cara Hemat Listrik


    Jakarta

    Pemerintah berencana menaikkan tarif listrik bagi pelanggan non subsidi golongan rumah tangga 3.500 VA ke atas dan golongan pemerintah. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan tidak ada masalah dalam implementasi penyesuaian tarif listrik tersebut. Meskipun begitu, masyarakat tetap perlu menghemat pemakaian listrik agar pengeluaran tidak membengkak. Lantas, bagaimana caranya?

    Menghemat listrik adalah sebuah keputusan untuk menggunakan energi seperlunya dan sedikit-dikitnya. Kali ini yang terdampak memang berasal dari masyarakat ekonomi kelas atas dan golongan pemerintah, tetapi penerapan hemat listrik seharusnya dilakukan oleh semua kalangan. Berikut beberapa cara menghemat listrik yang bisa diterapkan.

    1. Cabut Alat Elektronik Setelah Digunakan

    Seperti yang kita tahu, saat ini segala kegiatan tidak jauh-jauh dari sumber listrik. Untuk menghemat pemakaiannya, usahakan setelah digunakan, colokan listrik langsung dicabut.


    2. Hindari Penggunaan Listrik Bersamaan

    Penggunaan listrik bersamaan dapat menyebabkan penggunaan daya meningkat drastis. Solusinya adalah selain menggunakan listrik seperlunya, kamu juga perlu mengurangi penggunaan listrik secara bersamaan.

    3. Gunakan Pendingin Ruangan Saat Dibutuhkan

    Tidak bisa dipungkiri, saat ini AC adalah alat elektronik yang paling sering ditemui di setiap rumah. Sebab, suhu panas di Indonesia terkadang sangat menyengat hingga ke dalam rumah. Tidak heran jika peminatnya bertambah dari tahun ke tahun. Di satu sisi, sebenarnya daya listrik yang terpakai cukup tinggi, kamu perlu menggunakan AC di waktu-waktu tertentu saja, sebisa mungkin hindari penggunaan AC selama 24 jam. Sebagai gantinya coba maksimalkan ventilasi di dalam rumah.

    4. Tampung Air dan Pakai Seperlunya

    Mesin air di rumah juga memakai daya listrik yang cukup besar. Agar tidak terlalu sering menyalakan mesin air, maka persediaan di dalam tandon air harus pas sesuai kebutuhan. Pastikan selama mengisi air, tandon langsung penuh atau bisa dengan cara menampung air di beberapa wadah saat mesin air menyala.

    5. Menyambung Daya Listrik PLN Sesuai Kebutuhan

    Jika kamu berhasil menerapkan pemakaian listrik secukupnya. Kamu bisa menurunkan jumlah konsumsi listrik di rumah. Menurut Kementerian Lingkungan Hidup dan ESDM, untuk rumah tangga sedang cukup menyambung 900 – 1300 VA.

    6. Memakai Barang Elektronik Hemat Energi

    Selain memakai barang elektronik seperlunya. Kamu juga bisa mengganti barang elektronik dengan yang lebih hemat energi. Saat ini sudah banyak inovasinya, salah satunya adalah setrika dengan pengatur panas otomatis dan gunakan lampu LED sebagai penerangan sebab lebih terang sehingga mampu menghemat hingga 90% listrik di rumah.

    (aqi/aqi)



    Sumber : www.detik.com

  • Daftar Lengkap Tarif Listrik Bulan Juni 2024 Beserta Cara Bayarnya



    Jakarta

    Tarif listrik bagi 13 golongan non-subsidi untuk periode bulan April – Juni 2024 masih sama dengan periode sebelumnya. Selanjutnya, tarif listrik yang dikenakan kepada 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tetap.

    25 golongan pelanggan bersubsidi ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta mereka yang peruntukan listriknya untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dalam menentukan besaran tarif listrik, PLN mengacu kepada keputusan Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

    Menurut Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016, ada empat paramaeter yang menentukan besaran tarif listrik. Empat parameter tersebut adalah kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).


    Penetapan tarif listrik juga dilakukan pemerintah setiap tiga bulan sekali sesuai dengan empat parameter tersebut.

    Melansir dari situs resmi PLN, berikut adalah daftar tarif listrik untuk tiap golongan non-subsidi periode April – Juni 20214.

    1. Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp1.352 per kWh

    2. Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh

    3. Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh

    4. Golongan R-2/TR daya 3.500 VA-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh

    5. Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh

    6. Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70 per kWh

    7. Golongan B-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh

    8. Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh

    9. Golongan I-4/TT daya 30 ribu kVA ke atas: Rp996,74 per kWh

    10. Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.699,53 per kWh

    11. Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh

    12. Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh

    13. Golongan L/TR, TM, TT: Rp1.644,52 per kWh.

    Kamu juga bisa melakukan pembayaran tagihan listrik dengan mudah melalui aplikasi PLN mobile di smartphone. Caranya sebagai berikut.

    1. Unduh aplikasi PLN mobile di smartphone melalui PlayStore atau AppStore.
    2. Buka fitur “Pemberitahuan” untuk melihat tagihan listrik (pasca bayar) setelah mendaftarkan ID Pelanggan di PLN Mobile.
    3. Pilih tagihan yang ingin dibayar dari daftar yang muncul.
    4. Lanjutkan ke pembayaran setelah melihat detail tagihan.
    5. Pilih metode pembayaran dan selesaikan pembayaran dengan memilih “Bayar”.
    6. Setelah pembayaran selesai, lihat riwayat transaksi di “Lihat Transaksi Saya”.
    7. Kamu akan mendapatkan notifikasi di HP apabila pembayaran telah berhasil dilakukan.

    Semoga bermanfaat!

    (dna/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Beli Rumah tapi Listriknya Masih Nama Pengembang, Bagaimana Cara Balik Namanya?


    Jakarta

    Ketika kita membeli rumah, baik itu rumah baru dari pengembang properti, maupun rumah bekas milik perorangan, tentu kita akan mengikuti beberapa rangkaian proses pindah tangan yang tidak sedikit.

    Namun, dalam proses pindah tangan tersebut selalu ada satu hal yang sering dilupakan. Yaitu nama pemilik listrik dari rumah tersebut.

    Lantas, apakah nama pemilik listrik tersebut bisa kita ubah?


    Menurut konsultan properti, Frimadona, nama pemilik meteran listrik dari sebuah rumah yang baru dibeli, baik itu dari pengembang properti maupun perorangan sebenarnya bisa saja dilakukan, dengan syarat sertifikat tanah rumah tersebut sudah balik nama sesuai dengan pemilik barunya.

    “Sebenarnya kalau rumah tersebut (sertifikatnya) sudah balik nama, walaupun masih KPR. Kita minta kopiannya ke notaris atau ke banknya itu bisa diajukan. Yang penting sih sertifikat tanahnya sudah balik nama sesuai dengan si pemilik,” ujar Frimadona kepada detikcom, Senin (10/6/2024).

    Lebih jelas, ia mengatakan bahwa dalam waktu 3 bulan, seharusnya sertifikat tanah dari rumah yang baru dibeli tersebut sudah balik nama sesuai dengan pemilik barunya. Jadi pemilik baru bisa meminta salinannya kepada notaris atau bank yang bersangkutan sebagai salah satu persyaratan balik nama listrik.

    “Semisal dia membeli (rumah) itu dari pengembang kan. satu dua tiga bulan itu kan sertifikat tanahnya sudah balik nama tuh, walaupun masih KPR. Kita bisa minta kopiannya ke notaris atau ke pihak banknya untuk balik nama listriknya,” jelasnya

    Nah, bagi kamu yang listrik rumahnya masih pakai nama orang lain, kamu bisa simak cara untuk balik nama listrik tersebut di bawah ini.

    Cara Balik Nama Listrik Rumah

    Menurut Frimadona, persyaratan yang perlu disiapkan ketika ingin melakukan balik nama listrik PLN yaitu sebagai berikut:

    1. Fotokopi KTP

    2. Nomor ID pelanggan listrik PLN

    3. Fotokopi Akta Jual Beli (AJB) / sertifikat tanah rumah

    4. Melunasi tagihan rek listrik berjalan (jika kwh pascabayar)

    Setelah kamu menyiapkan seluruh persyaratan tersebut, kamu bisa melakukan proses selanjutnya, yaitu pengajuan balik nama listrik tersebut.

    Menurut Frimadona, untuk melakukan proses balik nama listrik PLN bisa dilakukan dengan 2 cara, yaitu dengan mendatangi langsung ke kantor PLN terdekat, atau dengan melakukan pengajuan terlebih dahulu lewat aplikasi PLN Mobile.

    “Datang langsung ke kantor PLN terdekat, tinggal bawa persyaratan aja. Nantinya data itu diverifikasi sama PLN,” ujar Frimadona.

    “Kalau saya lewat aplikasi PLN Mobile, jadi kita mengajukan melalui PLN mobile melalui live chatnya dulu, terus nanti kita dapat WA dari PLN terkait balik nama sama syarat-syaratnya,” tambahnya.

    Lebih lengkap, ia menjelaskan bahwa proses pengajuannya tersebut akan dilanjutkan melalui WhatsApp. Namun, kamu juga akan tetap diminta untuk datang ke kantor PLN terdekat untuk menyerahkan syarat-syarat yang wajib untuk dilengkapi.

    “Untuk pengajuannya itu via WhatsApp. Pertama melalui PLN Mobile kita chat (di live chat PLN Mobile), habis itu kita dapat konfirmasi dari nomor PLN untuk syarat-syaratnya. Tapi tetap, berkas-berkas persyaratan kaya fotokopi KTP, terus nomor ID pelanggan sama fotokopi AJB atau sertifikat itu harus dibawa ke kantor PLNnya,” terang Frimadona.

    Berapa Biaya Balik Nama Listrik PLN?

    Menurut keterangan yang diberikan oleh Frimadona, biaya yang harus disiapkan saat melakukan balik nama listrik PLN itu meliputi biaya balik nama sebesar paling kecil Rp 5000, biaya beli materai 10.000 untuk surat pernyataan, dan biaya untuk membeli token listrik setelah balik nama.

    “Biaya balik nama listrik biasanya paling kecil 5000, sama biaya materai 10.000 buat nanti ada surat pernyataan. Sama nanti kita langsung disuruh beli token listrik. Buat beli token listriknya sendiri terserah mau yang berapa saja,” katanya.

    Apakah Token Listrik Akan Hilang Ketika Balik Nama?

    Frimadona mengatakan bahwa sisa token listrik tidak akan hilang, karena proses balik nama ini tidak akan mengganti ID pelanggan dari listrik tersebut.

    “Listrik kita gak hilang, cuma ganti namanya saja. IDnya tetap sama, cuma namanya saja yang ganti,” jawabnya.

    Apakah Nama Pemilik Listrik yang Berbeda Dari Nama Sertifikat Tanah Berbahaya?

    Menurut Frimadona, nama listrik yang berbeda dari nama sertifikat tanah rumah tersebut sebenarnya tidak terlalu bermasalah. Namun, dengan selarasnya nama pemilik listrik dengan sertifikat tanah atau PBB tentunya bisa membuat kita lebih aman secara legalitas, terutama bila kamu ingin melakukan hal yang memerlukan detail listrik seperti saat melakukan pinjaman, kredit kendaraan, dan sebagainya.

    “Sebenarnya nama pemilik listrik itu gak terlalu jadi masalah, cuman nanti biasanya kalau ada mau pinjaman, atau beli motor secara cicil, biasanya dimintai rekening, PBB, sama kWh listrik,” kata Frimadona.

    “Walaupun gak jadi masalah, tapi kan kalau namanya sinkron dari mulai sertifikat, PBB, listrik, jadi terasa lebih aman sih secara legalitas,” sambungnya.

    (dna/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Macam-macam Daya Listrik di Rumah


    Jakarta

    Daya listrik di rumah menentukan seberapa besar penggunaan listrik yang bisa dipakai. Semakin besar daya listrik yang dimiliki, semakin banyak alat-alat elektronik yang bisa dipakai di rumah.

    Setiap rumah tentunya memiliki daya listrik yang berbeda, tergantung pada kebutuhannya masing-masing. Apabila daya listrik yang ada di rumah cukup kecil namun penggunaan elektroniknya banyak, terkadang bisa membuat listrik tiba-tiba mati karena kelebihan beban.

    Maka dari itu, penggunaan listrik harus disesuaikan dengan daya yang ada. Lantas, biasanya berapa sih daya listrik yang digunakan di rumah?


    Besar kecilnya kapasitas daya listrik ditunjukkan dalam satuan volt ampere atau VA. Kapasitas tersebut, biasanya dipilih saat akan memasang baru listrik.

    Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 tahun 2020, ada beberapa kategori daya listrik untuk rumah tangga. Berikut ini rinciannya.

    Daya Listrik Rumah Tangga

    – Keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 VA-RTM (R-1/TR)
    – Keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 1.300 VA (R-1/TR)
    – Keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 2.200 VA (R-1/TR)
    – Keperluan rumah tangga menengah pada tegangan rendah dengan daya 3.500 VA sampai dengan 5.500 VA (R-2/TR)
    – Keperluan rumah tangga besar pada tegangan rendah dengan daya 6.600 VA ke atas (R-3/TR)

    Perbedaan daya listrik tersebut juga akan memengaruhi biaya listrik yang harus dibayarkan. Sebab, Tarif Dasar Listrik yang dibayarkan berbeda. Misalnya, TDL untuk pengguna rumah tangga dengan daya 900 VA akan berbeda dengan TDL untuk pengguna rumah tangga dengan daya 3.500 VA.

    Tarif Listrik Rumah Tangga Juli-September 2024

    Dilansir dari situs resmi PLN, berikut ini rincian biaya listrik terbaru per September 2024.

    1. Golongan R-1/TR daya 900 VA, seharga Rp 1.352,00 per kWh.

    2. Golongan R-1/TR daya 1.300 VA, seharga Rp 1.444,70 per kWh.

    3. Golongan R-1/TR daya 2.200 VA, seharga Rp 1.444,70 per kWh.

    4. Golongan R-2/TR daya 3.500 – 5.500 VA, seharga Rp 1.699,53 per kWh.

    5. Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas, seharga Rp 1.699,53 per kWh.

    Tarif Listrik Rumah Tangga Bersubsidi Juli-September 2024

    Sementara itu, dikutip dari detikFinance, untuk tarif listrik rumah tangga subsidi pada Juli-September 2024 adalah sebagai berikut.

    1. Pelanggan Rumah Tangga Daya 450 Volt Ampere (VA) bersubsidi sebesar Rp 415 per kWh

    2. Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA bersubsidi sebesar Rp 605 per kWh

    (abr/dna)



    Sumber : www.detik.com