Tag Archives: tata kelola

OJK Siapkan Aturan Baru buat Pinjol, Ini Bocorannya


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan aturan baru untuk fintech peer to peer lending (fintech P2P) atau pinjaman online (pinjol). Aturan tersebut yakni Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (RPOJK LPBBTI) atau fintech peer to peer lending (fintech P2P) yang saat ini sedang dalam proses penyusunan peraturan (rule making rule), termasuk menerima pandangan dan masukan dari pemangku kepentingan.

Dikutip dari keterangan tertulis OJK, Kamis (18/7/2024), saat ini sedang melakukan penyempurnaan terhadap pengaturan industri LPBBTI sebagai salah satu tindak lanjut OJK sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Dijelaskan, beberapa penyempurnaan terhadap ketentuan tersebut antara lain penguatan kelembagaan, manajemen risiko, tata kelola dan perlindungan konsumen, serta penguatan dukungan terhadap sektor produktif.


“Untuk semakin memperkuat dukungan terhadap sektor usaha produktif melalui LPBBTI, OJK berencana meningkatkan batas maksimum pendanaan produktif (bukan untuk pendanaan konsumtif) lebih tinggi dibanding batas maksimum sebelumnya sebesar Rp 2 miliar,” bunyi keterangan OJK.

LPBBTI yang dapat menyalurkan batas maksimum pendanaan dimaksud harus memenuhi kriteria tertentu antara lain memiliki rasio TWP90 maksimum sebesar 5%. TWP90 adalah ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban yang tertera dalam perjanjian pendanaan di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.

Pendanaan terhadap sektor produktif tersebut sejalan dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI 2023-2028 yang bertujuan agar meningkatkan kontribusi positif terhadap UMKM dan pertumbuhan ekonomi nasional.mendukung produksi migas nasional,” tutup Rian.

Simak juga Video ‘Muhadjir Dukung Mahasiswa Bayar UKT Pakai Pinjol, Asal..’:

[Gambas:Video 20detik]

(acd/das)



Sumber : finance.detik.com

OJK Bakal Awasi Ketat Direksi-Komisaris Perusahaan Kripto


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru yang memungkinkan untuk mengawasi ketat direksi dan dewan komisaris perusahaan pengelola Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD). Selain itu, OJK ke depan juga memiliki wewenang untuk mengawasi pemegang saham pengendali guna menjaga kepercayaan masyarakat.

Ketentuan ini masuk dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Serta Penilaian Kembali bagi Pihak Utama di Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto dalam rangka memperkuat tata kelola dan integritas penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD).

“Penerbitan POJK ini merupakan respons atas pesatnya perkembangan teknologi informasi di sektor jasa keuangan, yang mendorong kebutuhan akan penguatan pengawasan terhadap pihak utama seperti pemegang saham pengendali, direksi, dan dewan komisaris penyelenggara IAKD, guna menjaga kepercayaan masyarakat,” tulis OJK dalam keterangannya, dikutip Jumat (25/7/2025).


Penerbitan POJK ini diharapkan dapat meningkatkan kredibilitas penyelenggara IAKD dengan menerapkan tata kelola yang baik, termasuk kecakapan manajerial dan integritas para pengelola. Sebaliknya, ketidakpatuhan dan pelanggaran oleh pihak utama dapat menimbulkan ketidakstabilan operasional dan menurunkan kepercayaan publik terhadap industri.

POJK ini mengatur pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan (PKK) serta penilaian kembali terhadap pihak utama IAKD sebagai bagian dari penerapan prinsip kehati-hatian. Penilaian PKK bertujuan memastikan pihak yang memiliki atau mengelola IAKD memenuhi persyaratan integritas, reputasi atau kelayakan keuangan, dan kompetensi.

“Penilaian kembali dilakukan apabila terdapat indikasi keterlibatan pihak utama dalam permasalahan integritas, kelayakan keuangan, reputasi keuangan, dan/atau kompetensi yang terjadi pada penyelenggara IAKD,” terang OJK.

POJK ini mulai berlaku 1 Oktober 2025, yang menjadi amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), khususnya Pasal 216 ayat (3) yang memberikan kewenangan kepada OJK untuk mengatur dan mengawasi kegiatan IAKD, termasuk melalui mekanisme perizinan dan penilaian kemampuan serta kepatutan yang terintegrasi.

“Melalui POJK ini, penyelenggara IAKD diharapkan senantiasa dikelola oleh pihak yang kompeten dan berintegritas tinggi guna menjaga stabilitas dan keberlanjutan sektor keuangan digital di Indonesia,” pungkasnya.

(ara/ara)



Sumber : finance.detik.com