Tag: tata ruang

  • Tetangga Bangun Rumah 2 Lantai Sampai Nutupin Jendela, Siapa yang Salah?



    Jakarta

    Memiliki banyak jendela di rumah ternyata memiliki banyak keuntungan. Mulai dari mendapat akses pencahayaan yang maksimal, sirkulasi udara yang baik, dan bisa memberikan estetika pada rumah.

    Tidak sedikit dari kamu yang berkreasi dengan memasang jendela di samping atau belakang rumah. Pemasangannya di lantai 2 agar dapat melihat pemandangan di sekeliling rumah. Kebetulan juga baru rumah kamu saja yang memiliki 2 lantai.

    Namun, tiba-tiba tetangga samping rumah ikut meninggikan bangunan. Alhasil jendela samping kamu tertutup dinding rumah tetangga karena memang tidak ada jarak di antara rumah kalian.


    Jika sudah begini, apakah ini berhak menyalahkan mereka? Atau apakah kita yang salah?

    Menurut Arsitek Denny Setiawan saat membangun rumah, ada yang namanya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Ini merupakan dasar acuan kelayakan bangunan termasuk rumah untuk mendapat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

    Di dalamnya mengatur bahwa pemasangan jendela minimal berjarak 3 meter dari rumah sekitarnya. Maka, apabila menilik dari kondisi rumah kamu yang tidak memiliki jarak alias menempel dengan rumah samping, pemasangan jendela di rumah kamu tadi tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan.

    “Untuk rumah tunggal atau rumah yang sifatnya tidak deret, itu harus ada jarak ke tetangga minimal 3 meter. Itu baru dibolehkan untuk buka jendela atau bikin bangunan. Karena kejadiannya seperti itu tadi, tiba-tiba diblok (tertutup jendelanya), nggak boleh marah. Karena haknya rumah tetangga untuk memblok itu,” kata Denny kepada detikProperti, Senin (27/1/2025).

    Hal serupa juga dikatakan oleh Pengacara Muhammad Rizal Siregar bahwa jendela sebuah bangunan tidak boleh menghadap langsung ke halaman orang lain. Terutama jika itu mengganggu pemilik rumah tersebut.

    Hal ini tertuang dalam Pasal 647 KUHPerdata yang mengatur mengenai hak dan kewajiban perihal pembangunan rumah.

    “Orang tidak diperbolehkan mempunyai pemandangan langsung ke pekarangan tetangga yang tertutup atau terbuka, maka tak boleh ia memperlengkapi rumahnya dengan jendela, balkon atau perlengkapan lain yang memberikan pemandangan ke pekarangan tetangga itu, kecuali bila tembok yang diperlengkapinya dengan hal-hal itu jaraknya lebih dari dua puluh telapak dari pekarangan tetangga tersebut.”

    Aturan ini juga diperkuat dalam Pasal 648 KUH Perdata yang berbunyi:

    “Dan jurusan menyamping atau dari jurusan menyerang orang tidak boleh mempunyai pandangan atas pekarangan tetangga, kecuali dalam jarak lima telapak.”

    Rizal mengingatkan kepada pemilik rumah yang memasang jendela di tempat tak semestinya, jendela tersebut harus dibongkar. Hal ini dikarenakan tidak sesuai dengan standar dan PBG akan sulit diterbitkan.

    “Pasti bersalah dan pemda (pemerintah daerah meminta) melakukan pembongkaran,” ujarnya saat dihubungi.

    Apabila masalah ini sampai bersengketa atau menimbulkan keributan, Rizal menyarankan kedua belah pihak dapat menyelesaikan secara kekeluargaan agar tidak ada yang dirugikan.

    “Kami lebih menyarankan agar masalah dalam kehidupan bertetangga hendaknya lebih mengedepankan upaya musyawarah secara kekeluargaan terlebih dahulu,” tuturnya.

    Denny menambahkan, untuk menghindari konflik seperti ini, sebaiknya pemilik rumah dapat meminta bantuan profesional yakni arsitek saat mendesain rumah. Arsitek pasti akan memberikan beberapa pilihan pemasangan jendela yang lebih aman dan dari segi manfaat juga sama baiknya.

    “Membuat taman di dalam rumah sendiri sehingga semua jendelanya mengarah ke dalam sana. Sirkulasi udara dan cahaya matahari dapat masuk, rumah tidak lembap,” ungkapnya.

    “Atau kalau misalnya memang tanah kita panjang ke belakang misalnya 6×20 meter, bisa diberlakukan membuat inner court. Jadi jendela itu kita arahkan ke taman tengah milik kita sendiri,” tambahnya.

    (aqi/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Ditawari Rumah Bebas Banjir? Cek Dulu, Jangan Tertipu Trik Pengembang


    Jakarta

    Saat membeli rumah, calon pembeli perlu berhati-hati. Jangan sampai calon pembeli menyesal telah membeli rumah.

    Ada saja oknum pengembang yang ‘berbohong’ agar rumah yang dijualnya laku. Sebagai contoh, oknum pengembang menyebut lokasi perumahan yang dikembangkan pihaknya bebas banjir namun ketika hujan justru kebanjiran.

    Nah, agar calon pembeli tidak menyesal nantinya, sebaiknya lakukan beberapa hal berikut ini.


    Survei Lokasi

    Konsultan Properti Anton Sitorus mengatakan, calon pembeli rumah harus aktif mengecek lokasi hunian yang akan dibeli. Sebab, biasanya pengembang kerap menggunakan gimmick untuk menjual properti yang dipasarkan.

    “Sementara, kalau pun dia (oknum pengembang) ‘berbohong’ kalau (perumahan) itu nggak banjir ya kan tetap nggak ada jaminan si pembeli untuk nuntut (kalau rumah tiba-tiba kebanjiran), kecuali di dalam perjanjian ada klausul. Cuma nggak pernah ada di klausul kalau pembeli sudah bayar rumah bisa menuntut pengembang ini itu terkait banjir, nggak pernah ada itu,” tuturnya ketika dihubungi detikProperti, Senin (10/3/2025).

    Anton menuturkan, apabila rumah yang sudah dibeli mengalami kebanjiran, sudah tanggung jawab pembeli. Maka dari itu ia menekankan untuk para calon pembeli melakukan survei lokasi terlebih dahulu.

    Terkait banjir, Anton menambahkan bahwa hal tersebut merupakan hal yang tidak bisa diprediksi. Sebab, bisa saja saat membeli rumah di sebuah lokasi yang bebas banjir tetap 10 tahun kemudian mengalami kebanjiran.

    “Misalnya perumahan deket kali, pada waktu dibangun daerah itu nggak pernah banjir, aman-aman aja. Tapi nggak tahu kalau 5-10 tahun kemudian, aliran kali itu, beberapa kilometer dari rumah itu mengalami masalah seperti mampet lalu terjadi banjir. Kalau seperti itu, siapa yang bisa bertanggung jawab? Nggak ada, nggak ada yang punya kendali,” paparnya.

    Cek Tata Ruang Lokasi Rumah

    Hal lain yang bisa dilakukan adalah mengecek tata ruang daerah rumah yang ingin dibelinya. Terlebih lagi, saat ini sudah sangat mudah untuk mencari informasi mengenai tata ruang suatu daerah.

    “Untungnya saat ini sudah cepat cari informasi seperti itu. Kayak perencanaan kota, itu bisa dicek di dinas tata kota atau PU (pekerjaan umum) atau Bappeda misalnya, ya memang tiap kota beda-beda,” terang Anton.

    Sebagai contoh, saat ini masyarakat bisa mengecek Rencana Desain Tata Ruang (RDTR) setiap provinsi yang ada di Indonesia melalui Geographic Information System Tata Ruang (Gistaru) yang dikembangkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui gistaru.atrbpn.go.id.

    Cek Kredibilitas Pengembang

    Langkah lainnya adalah mengecek kredibilitas pengembang. Hal ini untuk meminimalisir adanya kejadian-kejadian yang tidak diinginkan.

    “Semakin jelas kredibilitas pengembangnya kan risikonya semakin kecil. Bukannya nggak ada risiko, tapi risikonya lebih kecil,” tutupnya.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (abr/das)



    Sumber : www.detik.com