Tag: tata

  • Jangan Tempatkan Colokan Listrik Dekat Kasur, Bisa Picu Kanker!



    Jakarta

    Kebanyakan orang mungkin memilih untuk menempatkan stop kontak atau colokan listrik dekat dengan tempat tidur. Tujuannya agar mudah untuk mengisi daya barang elektronik atau gadget.

    Memang pilihan itu seakan tepat, karena kamar akan lebih rapih dibanding memasang stop kontak gulung yang bisa membahayakan jika tersandung. Tapi ternyata pilihan itu salah!

    Peletakan stop kontak di d dekat tempat tidur ini berbahaya bagi kesehatan dan keamanan rumah. Menurut Healthdigest.com stop kontak yang dipasang terlalu dekat dengan kasur dapat menimbulkan kanker. Hal ini dikarenakan radiasi listrik yang dipancarkan selama berjam-jam.


    Badan Internasional untuk Penelitian Kanker di World Health Organization (WHO) pada tahun 2011, merilis laporan yang menyatakan bahwa medan listrik dan magnet atau electric and magnetic fields (EMF) bersifat karsinogenik bagi manusia yang dapat mengurangi produksi melatonin yang membuat tubuh susah untuk cepat tidur.

    Sementara itu, dalam konsep feng shui sendiri menyarankan semua alat elektronik dicabut dari stop kontak sebelum beranjak tidur karena kamar adalah tempat untuk beristirahat dan bersantai.

    Sebagai informasi, feng shui seperti yang dilansir dari National Geographic adalah seni Tiongkok kuno yang menjabarkan tata bangunan, benda, dan ruang dalam suatu lingkungan untuk mencapai keselarasan dan keseimbangan sehingga membawa kedamaian dan kemakmuran.

    Barang elektronik yang disebut harus dimatikan seperti televisi, telepon, tablet, hingga WiFi. Namun memang saat ini ada beberapa barang elektronik yang tentu sulit untuk dimatikan seperti ponsel dan WiFi. Misalnya ponsel kerap digunakan untuk pemasangan alarm atau untuk berjaga-jaga ada panggilan darurat. Sementara WiFi harus tetap dihidupkan agar ponsel terhubung dengan internet.

    Tempat yang Tepat Meletakkan Stop Kontak di Kamar Tidur

    Posisi yang tepat untuk meletakkan stop kontak di kamar tidur menurut situs precisionelectricals.com yang dikutip pada Selasa (20/20/2024) adalah di samping pintu masuk, di bawah meja belajar, dan di dekat TV. Hindari menutup jalur stop kontak dengan meletakkan rak atau lemari pakaian di depannya.

    Apabila sudah terlanjur memasang stop kontak di sebelah tempat tidur bisa menggunakan cara berikut agar lebih aman.

    Pindahkan Posisi Kasur

    Cara mudah untuk mengurangi paparan radiasi listrik adalah dengan memindahkan posisi tempat tidur agar berjauhan dengan stop kontak. Pasang kabel gulung agar tetap bisa menjangkau stop kontak utama. Rapihkan kabel ke pinggir ruangan atau apabila memakai karpet sembunyikan di bawahnya agar tampilannya lebih rapih dan jangan lupa untuk mencabutnya sebelum tidur.

    Gunakan Penutup Stop Kontak

    Jika pemindahan kasur atau tempat stop kontak tidak memungkinkan, coba pasang penutup plastik di depan lubang stop kontak. Ini dapat menjaga stop kontak dari jangkauan anak-anak.

    (das/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Area Lesehan di Rumah Dianjurkan dalam Islam, Begini Alasannya



    Jakarta

    Detikers pasti sering melihat acara-acara keagamaan kebanyakan digelar tanpa bangku. Baik pemuka agama dan jamaah duduk lesehan di lantai yang dilapisi dengan karpet. Ternyata ini ada anjurannya lho dalam Islam, bahkan sebaiknya di rumah juga memiliki area untuk lesehan seperti itu.

    Hal seperti ini juga sudah diterapkan dalam tradisi di Arab. Sebenarnya kegiatannya mirip dengan yang ditemui di Indonesia yakni duduk, makan, ngobrol, hingga tidur di lantai.

    Lantas, bagaimana asal mula area lesehan seperti ini dianjurkan dalam Islam?


    Dilansir lamar Home Synchronize, anjuran ini bermula dari gaya hidup Nabi Muhammad SAW yang duduk, makan, hingga tidur lesehan di lantai. Dari sana, kebiasaan tersebut kemudian diikuti dan diterapkan ke kegiatan sehari-hari. Namun, hukum untuk mengikuti hal ini atau menyediakan area lesehan sifatnya sunnah, bukan wajib.

    Dalam Hadis riwayat Al-Bukhari No. 5415 dari Sayyidina Anas Anas Radhiyallahu anhu, mengatakan Nabi Muhammad SAW tidak pernah makan di atas meja makan dan tidak pula di atas sukurrujah.

    Selain itu, Nabi Muhammad SAW juga duduk dengan tawadhu’, yakni duduk di atas kedua lututnya atau di atas punggung kedua kaki atau berposisi dengan kaki kanan ditegakkan dan duduk di atas kaki kiri.

    “Aku tidak pernah makan sambil bersandar, aku hanyalah seorang hamba, aku makan sebagaimana layaknya seorang hamba dan aku pun duduk sebagaimana layaknya seorang hamba.” [HR. Al-Bukhari no. 5399].

    Namun, Hadis ini tidak berarti melarang umat Muslim untuk memiliki meja dan kursi di rumah. Hal tersebut diperbolehkan. Duduk di atas kursi juga tidak dilarang, tetapi jika kamu ingin makan di lantai lesehan, berarti kamu melakukan salah satu kebiasaan Nabi Muhammad SAW.

    Lebih lanjut, kebiasaan lesehan terinspirasi dari cara tidur Nabi SAW yang kerap terlihat tertidur di berbagai tempat, termasuk di lantai.

    ‘Abbad bin Tamim dari pamannya meriwayatkan ia pernah melihat Rasulullah SAW tidur terlentang di masjid dalam keadaan meletakkan satu kaki di atas lainnya berdasarkan HR. Bukhari No. 475 dan Muslim No. 2100.

    Sekali lagi, tata cara ini bukan berarti ada larangan menggunakan kasur. Sebab, Nabi Muhammad SAW juga tidur di tempat tidur, matras, tikar, lantai, bahkan terkadang di atas pasir atau jubah hitam. Adapun matras Nabi Muhammad SAW terbuat dari kulit yang diisi dengan sabut ataupun beralaskan wol kasar yang dilipat dua.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/aqi)



    Sumber : www.detik.com

  • Ternyata Punya Area Lesehan di Rumah Dianjurkan dalam Islam, Ini Alasannya



    Jakarta

    Kamu pasti sering melihat acara-acara keagamaan kebanyakan digelar tanpa bangku. Baik pemuka agama dan jamaah duduk lesehan di lantai yang dilapisi dengan karpet. Ternyata ini ada anjurannya lho dalam Islam, bahkan sebaiknya di rumah juga memiliki area untuk lesehan seperti itu.

    Hal seperti ini juga sudah diterapkan dalam tradisi di Arab. Sebenarnya kegiatannya mirip dengan yang ditemui di Indonesia yakni duduk, makan, ngobrol, hingga tidur di lantai.

    Lantas, bagaimana asal mula area lesehan seperti ini dianjurkan dalam Islam?


    Dilansir lamar Home Synchronize, anjuran ini bermula dari gaya hidup Nabi Muhammad SAW yang duduk, makan, hingga tidur lesehan di lantai. Dari sana, kebiasaan tersebut kemudian diikuti dan diterapkan ke kegiatan sehari-hari. Namun, hukum untuk mengikuti hal ini atau menyediakan area lesehan sifatnya sunnah, bukan wajib.

    Dalam Hadis riwayat Al-Bukhari No. 5415 dari Sayyidina Anas Anas Radhiyallahu anhu, mengatakan Nabi Muhammad SAW tidak pernah makan di atas meja makan dan tidak pula di atas sukurrujah.

    Selain itu, Nabi Muhammad SAW juga duduk dengan tawadhu’, yakni duduk di atas kedua lututnya atau di atas punggung kedua kaki atau berposisi dengan kaki kanan ditegakkan dan duduk di atas kaki kiri.

    “Aku tidak pernah makan sambil bersandar, aku hanyalah seorang hamba, aku makan sebagaimana layaknya seorang hamba dan aku pun duduk sebagaimana layaknya seorang hamba.” [HR. Al-Bukhari no. 5399].

    Namun, Hadis ini tidak berarti melarang umat Muslim untuk memiliki meja dan kursi di rumah. Hal tersebut diperbolehkan. Duduk di atas kursi juga tidak dilarang, tetapi jika kamu ingin makan di lantai lesehan, berarti kamu melakukan salah satu kebiasaan Nabi Muhammad SAW.

    Lebih lanjut, kebiasaan lesehan terinspirasi dari cara tidur Nabi SAW yang kerap terlihat tertidur di berbagai tempat, termasuk di lantai.

    ‘Abbad bin Tamim dari pamannya meriwayatkan ia pernah melihat Rasulullah SAW tidur terlentang di masjid dalam keadaan meletakkan satu kaki di atas lainnya berdasarkan HR. Bukhari No. 475 dan Muslim No. 2100.

    Sekali lagi, tata cara ini bukan berarti ada larangan menggunakan kasur. Sebab, Nabi Muhammad SAW juga tidur di tempat tidur, matras, tikar, lantai, bahkan terkadang di atas pasir atau jubah hitam. Adapun matras Nabi Muhammad SAW terbuat dari kulit yang diisi dengan sabut ataupun beralaskan wol kasar yang dilipat dua.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/aqi)



    Sumber : www.detik.com

  • Apa yang Terjadi Bila HGB Habis Masa Berlaku?



    Jakarta

    Selain sertifikat hak milik, syarat legalitas atas tanah yang diperlukan saat mau mendirikan bangunan adalah HGB atau Hak Guna Bangunan. HGB menjadi syarat pemilik bangunan bila ingin membangun sebuah bangunan meski dia bukan pemilik lahan itu.

    Hal ini tertuang di Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Pasal 35 ayat 1 menyatakan bahwa, hak guna bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun.

    Sesuai dengan pasal 36 ayat 1, yang dapat mempunyai hak guna bangunan adalah warga negara Indonesia (WNI) serta badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.


    Masa Berlaku HGB

    Menurut Pasal 37 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, HGB di atas tanah negara dan tanah hak pengelolaan memiliki jangka waktu paling lama 30 tahun. Lalu, dapat diperpanjang paling lama 20 tahun dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 tahun.

    Sementara pasal 2 menyebutkan, HGB di atas tanah hak milik diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperbarui dengan akta pemberian hak guna bangunan di atas hak milik.

    Apa yang Membuat HGB Gugur?

    Kembali ke UU No. 5 Tahun 1960, dalam pasal 40 disebutkan bahwa Hak Guna Bangunan bisa terhapus karena hal-hal berikut.

    • Jangka waktunya berakhir.
    • Dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat tidak dipenuhi.
    • Dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir.
    • Dicabut untuk kepentingan umum.
    • Ditelantarkan.
    • Tanahnya musnah.
    • Ketentuan dalam pasal 36 ayat 2.

    Adapun bunyi pasal 36 ayat 2 yang dimaksud adalah: “Orang atau badan hukum yang mempunyai hak guna bangunan dan tidak lagi memenuhi syarat-syarat yang tersebut dalam ayat (1) pasal ini dalam jangka waktu 1 tahun wajib melepaskan atau mengalihkan hak itu kepada pihak lain yang memenuhi syarat. Ketentuan ini berlaku juga terhadap pihak yang memperoleh hak guna bangunan, jika ia tidak memenuhi syarat-syarat tersebut. Jika hak guna bangunan yang bersangkutan tidak dilepaskan atau dialihkan dalam jangka waktu tersebut, maka hak itu hapus karena hukum, dengan ketentuan, bahwa hak-hak pihak lain akan diindahkan, menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

    Ini berarti, selain hal-hal di atas, HGB juga gugur jika pemiliknya tidak lagi memenuhi syarat kepemilikan HGB selama 1 tahun tetapi hak milik tersebut tidak dialihkan.

    Apa yang Terjadi Setelah HGB Gugur?

    Menurut Pasal 35 Ayat 2 PP No. 18 Tahun 2021, jika pemilik tidak lagi memenuhi syarat kepemilikan HGB dan tidak melepaskan atau mengalihkan haknya, hak tersebut terhapus karena hukum.

    Pasal 37 ayat 3 menyebutkan, setelah jangka waktu pemberian, perpanjangan, dan pembaruan, tanah hak guna bangunan kembali menjadi Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara atau Tanah Hak Pengelolaan.

    Menurut ayat 4, ini berarti penataan, pemanfaatan, dan pemilikan menjadi kewenangan menteri. Tetapi, bekas pemegang HGB masih mendapat prioritas dengan memperhatikan hal-hal berikut.

    • Tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak
    • Syarat-syarat pemberian hak dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak
    • Pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak
    • Tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang
    • Tidak dipergunakan dan/atau direncanakan untuk kepentingan umum
    • Sumber daya alam dan lingkungan hidup
    • Keadaan tanah dan masyarakat sekitar

    Jadi kesimpulannya, HGB berlaku maksimal 30 tahun dan bisa diperpanjang. Jika tidak diiperpanjang atau pemilik HGB sudah tidak lagi memenuhi syarat kepemilikan dan hak tidak dialihkan, maka hak tersebut terhapus karena hukum dan kembali ke pemilik aslinya.

    (zlf/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Cara Mengurus Roya Sertifikat beserta Syarat dan Biayanya


    Jakarta

    Setelah melunasi pembelian hunian dengan metode Kredit Pemilikan Rumah (KPR), selanjutnya penting dilakukan proses roya hak tanggungan. Sertifikat roya yang terbit menjadi bukti resmi utang kredit rumah telah selesai dan terbebas dari segala bentuk tanggungan atas propertinya.

    Pengajuan roya hak tanggungan dilakukan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Lebih lanjut tentang persyaratan, biaya, serta cara mengurus roya di bawah ini.

    Pengertian Roya Hak Tanggungan

    Roya adalah proses penghapusan atau pencoretan hak tanggungan pada sertifikat dan buku tanah karena pinjaman bank telah dilunasi oleh debitur. Dilansir situs Kementerian ATR/BPN, proses ini penting terutama bagi individu yang mengambil rumah atau hunian lain dengan metode KPR.


    Proses roya hak tanggungan dilakukan di kantor pertanahan setempat melalui perantara bank. Surat roya diberikan setelah bank setelah pinjaman lunas. Individu atau debitur terkait yang mengambil KPR perlu datang ke BPN untuk mengajukan pencoretan hak tanggungan di sertifikat dan buku tanahnya.

    Jika proses roya telah selesai, sertifikat yang dikeluarkan menjadi dokumen resmi dihapuskannya tanggungan seorang debitur. Individu tersebut sudah terbeas dari segala tanggungan uang kredit atas rumahnya.

    Syarat Roya Hak Tanggungan

    Mengutip laman SIPPN PANRB, berikut persyaratan yang perlu disiapkan untuk pencoretan atau roya hak tanggungan:

    • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup.
    • Surat kuasa (jika dikuasakan).
    • Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
    • Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum.
    • Sertifikat tanah dan Sertifikat Hak Tanggungan dan/atau konsen roya jika sertifikat Hak Tanggungan hilang.
    • Surat Roya/Keterangan Lunas/Pelunasan Hutang dari bank atau kreditur.
    • Fotocopy KTP pemberi HT (debitur), penerima HT (kreditur) dan/atau kuasanya yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.

    Selain persyaratan di atas, pemohon juga akan dimintai informasi luas dan letak penggunaan tanah yang dimohonkan.

    Cara Mengurus Roya Hak Tanggungan

    Untuk mengurus penghapusan atau roya hak tanggungan, berikut tata caranya:

    • Datang ke Kantor Pertanahan membawa berkas persyaratan lengkap.
    • Ambil nomor antrean, lalu tunggu hingga dipanggil oleh petugas loket yang bersangkutan.
    • Serahkan berkas ke petugas loket.
    • Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas permohonan.
    • Bayar biaya permohonan roya hak tanggungan.
    • Proses verifikasi dokumen, pencoretan hak tanggungan, serta penerbitan sertifikat roya.
    • Ambil sertifikat roya di loket pelayanan.

    Biaya Roya Hak Tanggungan

    Proses roya hak tanggungan dikenakan tarif sebesar Rp 50.000 per sertifikat hak atas tanah. Proses penghapusan hak tanggungan umumnya memakan waktu hingga 5 hari kerja.

    (azn/row)



    Sumber : www.detik.com

  • Tetangga Bangun Rumah 2 Lantai Sampai Nutupin Jendela, Siapa yang Salah?



    Jakarta

    Memiliki banyak jendela di rumah ternyata memiliki banyak keuntungan. Mulai dari mendapat akses pencahayaan yang maksimal, sirkulasi udara yang baik, dan bisa memberikan estetika pada rumah.

    Tidak sedikit dari kamu yang berkreasi dengan memasang jendela di samping atau belakang rumah. Pemasangannya di lantai 2 agar dapat melihat pemandangan di sekeliling rumah. Kebetulan juga baru rumah kamu saja yang memiliki 2 lantai.

    Namun, tiba-tiba tetangga samping rumah ikut meninggikan bangunan. Alhasil jendela samping kamu tertutup dinding rumah tetangga karena memang tidak ada jarak di antara rumah kalian.


    Jika sudah begini, apakah ini berhak menyalahkan mereka? Atau apakah kita yang salah?

    Menurut Arsitek Denny Setiawan saat membangun rumah, ada yang namanya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Ini merupakan dasar acuan kelayakan bangunan termasuk rumah untuk mendapat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

    Di dalamnya mengatur bahwa pemasangan jendela minimal berjarak 3 meter dari rumah sekitarnya. Maka, apabila menilik dari kondisi rumah kamu yang tidak memiliki jarak alias menempel dengan rumah samping, pemasangan jendela di rumah kamu tadi tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan.

    “Untuk rumah tunggal atau rumah yang sifatnya tidak deret, itu harus ada jarak ke tetangga minimal 3 meter. Itu baru dibolehkan untuk buka jendela atau bikin bangunan. Karena kejadiannya seperti itu tadi, tiba-tiba diblok (tertutup jendelanya), nggak boleh marah. Karena haknya rumah tetangga untuk memblok itu,” kata Denny kepada detikProperti, Senin (27/1/2025).

    Hal serupa juga dikatakan oleh Pengacara Muhammad Rizal Siregar bahwa jendela sebuah bangunan tidak boleh menghadap langsung ke halaman orang lain. Terutama jika itu mengganggu pemilik rumah tersebut.

    Hal ini tertuang dalam Pasal 647 KUHPerdata yang mengatur mengenai hak dan kewajiban perihal pembangunan rumah.

    “Orang tidak diperbolehkan mempunyai pemandangan langsung ke pekarangan tetangga yang tertutup atau terbuka, maka tak boleh ia memperlengkapi rumahnya dengan jendela, balkon atau perlengkapan lain yang memberikan pemandangan ke pekarangan tetangga itu, kecuali bila tembok yang diperlengkapinya dengan hal-hal itu jaraknya lebih dari dua puluh telapak dari pekarangan tetangga tersebut.”

    Aturan ini juga diperkuat dalam Pasal 648 KUH Perdata yang berbunyi:

    “Dan jurusan menyamping atau dari jurusan menyerang orang tidak boleh mempunyai pandangan atas pekarangan tetangga, kecuali dalam jarak lima telapak.”

    Rizal mengingatkan kepada pemilik rumah yang memasang jendela di tempat tak semestinya, jendela tersebut harus dibongkar. Hal ini dikarenakan tidak sesuai dengan standar dan PBG akan sulit diterbitkan.

    “Pasti bersalah dan pemda (pemerintah daerah meminta) melakukan pembongkaran,” ujarnya saat dihubungi.

    Apabila masalah ini sampai bersengketa atau menimbulkan keributan, Rizal menyarankan kedua belah pihak dapat menyelesaikan secara kekeluargaan agar tidak ada yang dirugikan.

    “Kami lebih menyarankan agar masalah dalam kehidupan bertetangga hendaknya lebih mengedepankan upaya musyawarah secara kekeluargaan terlebih dahulu,” tuturnya.

    Denny menambahkan, untuk menghindari konflik seperti ini, sebaiknya pemilik rumah dapat meminta bantuan profesional yakni arsitek saat mendesain rumah. Arsitek pasti akan memberikan beberapa pilihan pemasangan jendela yang lebih aman dan dari segi manfaat juga sama baiknya.

    “Membuat taman di dalam rumah sendiri sehingga semua jendelanya mengarah ke dalam sana. Sirkulasi udara dan cahaya matahari dapat masuk, rumah tidak lembap,” ungkapnya.

    “Atau kalau misalnya memang tanah kita panjang ke belakang misalnya 6×20 meter, bisa diberlakukan membuat inner court. Jadi jendela itu kita arahkan ke taman tengah milik kita sendiri,” tambahnya.

    (aqi/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Trik Sulap Tampilan Kamar Tidur Jadi Mewah dan Nyaman Bak Tinggal di Hotel


    Jakarta

    Saat membicarakan kamar tidur yang nyaman, beberapa orang sering teringat dengan model kamar hotel. Sebab, kamar hotel terutama yang bintang 4 atau 5 memiliki desain kamar yang nyaman, mewah, rapi, dan luas.

    Kamar hotel didesain seperti itu untuk memuaskan pelanggannya dan memberikan pengalaman yang berbeda dari menginap di rumah. Suasana yang berbeda itu yang terkadang membuat orang ingin balik lagi ke sana.

    Namun, bagi kamu yang tidak bisa sering-sering menginap di hotel, tenang saja. Kamar hotel tersebut bisa kamu bawa ke rumah kamu, bahkan bisa dibuat sesuai dengan selera kamu.


    Dilansir The Spruce, berikut trik mendekorasi kamar tidur agar terasa nyaman dan mirip seperti kamar hotel berbintang.

    1. Pilih Tempat Tidur yang Berkualitas

    Kamar hotel bintang lima pasti memiliki tempat tidur yang empuk, nyaman, dan lebar. Jika kamar kamu cukup luas, kamu bisa membeli jenis king size yang ruang geraknya luas. Jika kamar kamu memanjang dan tidak begitu luas, kamu bisa menggunakan jenis single bed.

    Selain kualitas tempat tidur, lengkapi pula dengan seprai, sarung bantal, atau bedcover yang berkualitas. Agar tampilannya lebih elegan, kamu bisa menggunakan seprai yang tidak memiliki corak dan warnanya netral. Boleh menggunakan warna lain selain putih. Jangan lupa untuk sesering mungkin mengganti seprai agar tetap nyaman dipakai dan kamar tidak berbau.

    2. Pakai Pencahayaan Kamar yang Lembut

    Kamar hotel biasanya menyediakan beberapa lampu di satu ruangan. Mulai dari lampu tidur di samping tempat tidur dan lampu di atas. Satu hal yang pasti adalah lampu tersebut menyorot dengan lembut. Terasa terang tetapi cahayanya tidak menusuk mata. Model pencahayaan seperti ini menciptakan atmosfer yang nyaman untuk beristirahat.

    3. Buat Tata Letak yang Rapi

    Kamar hotel memiliki desain tata letak yang dibuat rapi dan terkurasi dengan baik. Hal ini dikarenakan pengguna kamar hotel biasanya pelancong yang membawa banyak barang dan butuh tempat istirahat. Oleh sebab itu, kamar didesain agar memiliki ruang bebas yang cukup dan banyak laci-laci atau meja untuk meletakkan barang. Dengan begitu, kamar tidak terlihat penuh dan berantakan.

    Kamu bisa mencontoh model kamar seperti ini. Tambahkan beberapa meja dengan banyak laci, letakkan beberapa vas kecil sebagai pemanis tampilan ruangan, jam, dan barang berguna lainnya.

    4. Harus Rajin Memperhatikan Kamar

    Tahu kan salah satu kunci kamar hotel selalu nyaman ditempati karena apa? Betul salah satunya karena mereka memiliki sistem pembersihan yang baik, detail, dan disiplin. Setiap sudut dicek terutama bagian kasur dan kamar mandi. Hal ini dikarenakan kamar tersebut dipakai oleh orang yang berbeda dan setelah dibersihkan akan ada penghuni baru.

    Mulai membiasakan diri untuk membereskan kamar atau kasur setiap hari, terutama saat bangun tidur. Dengan begitu, setiap malam saat akan tidur akan terasa lebih spesial dengan kasur dan kamar yang rapi.

    5. Gantungkan Cermin

    Cermin adalah salah satu hiasan yang wajib ada di kamar hotel. Entah di kamar mandi, di lemari baju atau memang tersedia meja rias di dalam kamar tersebut. Cermin juga bermanfaat untuk memberikan ilusi ruangan tersebut terlihat luas. Beberapa cara yang bisa dilakukan adalah menaruh cermin di atas meja atau menggantungkan cermin di kedua sisi samping kasur.

    6. Pajang Karya Seni

    Beberapa kamar hotel, kerap memajang karya seni sebagai salah satu komponen pemanis tampilan ruangan. Bentuknya bisa berupa lukisan, ukiran, benda, dan lainnya.

    7. Tambahkan Karpet

    Karpet adalah salah satu elemen yang bisa membuat tampilan kamar menjadi lebih nyaman dan indah. Tekstur dan kehangatan karpet seakan-akan memberi perawatan spesial untuk kakimu. Kamu bisa pilih dari banyak jenis karpet seperti bulu hewan palsu hingga karpet Maroko. Namun, perlu diingat untuk memilih warna karpet yang tidak bentrok dengan interior kamar.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/aqi)



    Sumber : www.detik.com

  • 4 Komponen Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah dan Simulasi Hitungannya



    Jakarta

    Balik nama sertifikat tanah adalah hal wajib yang dilakukan setelah membeli properti baik tanah ataupun bangunan. Dengan melakukan balik nama sertifikat, maka pembelian tersebut telah dianggap legal secara hukum.

    Proses balik nama sertifikat tidak gratis. Bahkan ada beberapa komponen biaya balik nama sertifikat yang harus kamu lalui. Komponen tersebut semuanya harus diurus agar kepemilikan atas properti tersebut absolut di mata hukum.

    Untuk lebih jelasnya, berikut beberapa biaya balik sertifikat tanah yang harus dikeluarkan saat proses pengurusan.


    Komponen Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

    1. Biaya Penerbitan AJB

    Biaya pertama yang harus disiapkan adalah untuk mengurus penerbitan akta jual beli atau AJB. Harga untuk pengurusan AJB ternyata berbeda tiap kantor pejabat pembuat akta tanah (PPAT). Namun, biasanya nilainya ditetapkan sekitar 0,5-1 persen dari total transaksi. Semakin besar nilai transaksi, maka semakin besar biaya penerbitan AJB.

    2. Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

    BPHTB merupakan pengenaan pajak oleh masing-masing daerah. Besarannya sekitar 5% dari Dasar Pengenalan Pajak (NPOP-NPOPTKP). Namun, ada beberapa rumah yang tidak mengenakan BPHTB.

    3. Biaya Pengecekan Keabsahan Sertifikat Tanah

    Saat membuat sertifikat tanah, kantor pertanahan akan mengukur luas tanah properti untuk menghindari dari kekeliruan. Pengecekan ini termasuk untuk memastikan status tanah sah dan bebas sengketa. Adapun biayanya sekitar Rp 50 ribu.

    4. Biaya Balik Nama

    Kemudian, dilansir dari situs resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ada pula biaya untuk balik nama. Cara menghitung biaya balik nama sertifikat tanah/rumah dilakukan berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantor pertanahan.

    Adapun rumusnya (nilai tanah (per m2) x luas tanah (m2)) / 1000 + biaya pendaftaran

    Simulasi Perhitungan

    Sebagai gambaran biaya yang harus dikeluarkan saat mengurus balik nama sertifikat rumah, detikcom berikan simulasi penghitungannya.

    Sebagai catatan, biaya pengecekan keabsahan tanah memiliki besaran yang pasti yakni Rp 50 ribu. Maka, dalam simulasi ini akan berpatokan pada nilai biaya tersebut. Sementara itu, besaran biaya untuk komponen biaya lainnya tidak berpatokan pada nilai di lapangan.

    Misalnya, Budi membeli tanah seluas 66 m2 dengan luas bangunan 30 m2. Harga tanah per meter Rp 2.500.000 dan nilai bangunan per meternya Rp 800.000. Nilai transaksi atas jual beli tanah dan bangunan adalah Rp 280.000.000. Maka, biaya balik nama sertifikat yang harus dibayar yaitu:

    1. Biaya AJB

    Anggap saja kesepakatan dengan kantor PPAT adalah 1% dari nilai transaksi. Berarti untuk penerbitan AJB yaitu 1% x 280.000.000 = Rp 2.800.000.

    2. Biaya BPHTB

    Bphtb yaitu sekitar 5% dari Dasar Pengenalan Pajak (NPOP-NPOPTKP). Maka perhitungannya:

    Harga tanah: 66 m2 x Rp 2.500.000 = Rp 165.000.000
    Harga bangunan: 30 m2 x Rp 800.000 = Rp 24.000.000

    Jumlah pembelian rumah: Rp 280.000.000

    NJOPTKP Jakarta (2024): Rp 60.000.000

    Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak: Rp 220.000.000

    Nilai untuk BPHTB: 5% x Rp 220.000.0000 = Rp 11.000.000

    3. Biaya Pengecekan Sertifikat Tanah

    Untuk biaya pengecekan sertifikat tanah akan dibayarkan ke BPN. Biayanya sebesar Rp 50.000.

    4. Biaya Balik Nama

    Untuk biaya ini rumusnya (nilai tanah (per m2) x luas tanah (m2)) / 1000 + biaya pendaftaran (Rp 50.000). Maka perhitungannya:

    Rp 280.000.000:1.000 = Rp 280.000 + Rp 50.000 = Rp330.000

    Total biaya balik nama sertifikat rumah yang harus dibayarkan yaitu Rp 2.800.000 + Rp 11.000.000 + Rp 50.000 + Rp 330.000 = Rp 14.180.000

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/aqi)



    Sumber : www.detik.com

  • Ukuran Kloset Duduk yang Tepat dan Cara Menentukannya


    Jakarta

    Memilih kloset duduk harus dipertimbangkan dengan ukuran yang tepat. Sebab selain untuk kenyamanan, juga demi menentukan tata letak kamar mandi apalagi jika ruang yang tersedia terbatas.

    Secara umum, produsen kloset duduk di Indonesia telah menetapkan standar ukuran yang sesuai dengan postur tubuh warga lokal. Namun, perbedaan desain dan fitur tambahan bisa memengaruhi dimensi keseluruhan kloset.

    Ukuran Kloset Duduk yang Tepat untuk Orang Indonesia

    Eric Jensen, pemilik perusahaan kloset Amerika Selatan merek Badeloft, menjelaskan dalam laman resminya bahwa rata-rata ukuran kloset duduk yakni 28-30 inci, dengan lebar 20 inci dan tinggi tangki 27-32 inci.


    Namun, Imelda Akmal dalam bukunya yang berjudul Seri Rumah Ide: Saniter menuliskan bahwa rata-rata kloset duduk punya total tinggi sekitar 40 cm dari permukaan lantai hingga dudukan, dengan lebar antara 70-75 cm. Sementara itu, dudukannya yang berbentuk oval memiliki panjang sekitar 33 cm dan lebar 20 cm.

    Dalam sistem pembuangan kloset, terdapat standar ketinggian air di dalam lubang pembuangan yang disebut water seal atau seal level. Standar ketinggian ini minimal 50 mm dan berfungsi untuk mencegah gas atau bau dari saluran pembuangan naik ke permukaan. Semakin tinggi water seal, semakin baik kinerja kloset dalam menghalangi bau tidak sedap.

    Sementara, adapun hal lain yang perlu diperhatikan saat memilih kloset adalah ukuran rough-in, yaitu jarak antara dinding dengan lubang pembuangan kloset. Jika mengganti kloset lama dengan yang baru, ukuran rough-in harus disesuaikan agar pemasangan berjalan lancar. Jika tidak sesuai, kloset bisa sulit dipasang atau tampak tidak rapi karena terlalu jauh dari dinding.

    Di berbagai negara, ukuran rough-in memiliki standar berbeda. Di Eropa sepanjang 180-240 mm, Amerika 305 mm, dan Jepang 510 mm.

    Tapi di Indonesia tidak ada standar baku, sehingga rough-in pada produk kloset bisa bervariasi tergantung merek dan modelnya. Namun, ukuran yang paling umum digunakan adalah standar Amerika, yaitu 305 mm.

    Cara Menentukan Ukuran dan Jenis Toilet yang Pas

    Kloset, yang dalam bahasa Indonesia sering disebut WC (Water Closet), merupakan perlengkapan sanitasi yang digunakan untuk membuang air kecil dan besar. Di dalamnya terdapat pipa berbentuk leher angsa yang berperan penting dalam mengalirkan kotoran dengan baik.

    Guna mengukur toilet duduk, ambil meteran pengukur dan ukur tinggi tangki dengan menggerakkan pita pengukur dari lantai ke bagian atas tutup tangki. Selain itu, tentukan apakah kamu ingin memiliki bentuk toilet duduk yang bundar seperti mangkuk, atau oval. Ukur dari bagian depan dudukan ke bagian belakang tangki.

    Lalu, ukur kasar jarak antara dinding dan bagian tengah pipa pembuangan. Untuk mendapatkan ukuran ini, ukur dari dinding ke bagian tengah tutup baut toilet.

    Pada kloset duduk, terdapat dua model utama, yaitu one piece (monoblok) dan two piece (duoblok). Kloset monoblok memiliki desain menyatu antara bagian dudukan dan tangki air, sementara kloset duoblok terdiri dari dua bagian terpisah.

    Saat ini, kloset monoblok semakin populer karena desainnya yang lebih modern dan mudah dibersihkan, meskipun harganya cenderung lebih tinggi dibandingkan dengan model duoblok.

    Itulah tadi penjelasan tentang ukuran kloset duduk dan cara menentukan jenis yang tepat. Jadi, tak hanya bergantung pada desain dan harga, tetapi juga perlu dipertimbangkan ukuran, mekanisme pembilasan, serta standar pemasangan pada kloset duduk yang kamu perlukan.

    (aau/fds)



    Sumber : www.detik.com

  • 5 Tips Membangun Rumah Hemat Listrik, Tagihan Bulanan Bisa Lebih Ringan



    Jakarta

    Semakin banyak penggunaan barang elektronik di rumah maka akan semakin besar penggunaan daya listrik. Hal itu tentu akan berdampak pada pembayaran tarif listrik yang lebih besar.

    Untuk menghemat listrik sebenarnya ada siasat tersendiri yang bisa dilakukan. Termasuk tata letak rumah itu sendiri.

    Melansir 99.co, berikut 5 tips membangun rumah yang hemat listrik.


    Kurangi Penggunaan Sekat di Dalam Rumah

    Mengurangi penggunaan sekat antarruangan di dalam rumah dapat memperlancar sirkulasi udara. Selain itu, cara ini juga dapat menghindari penggunaan AC atau lampu secara berlebihan. Rumah yang sempit pun dapat menjadi ‘luas’ dengan menciptakan ruang terbuka tanpa sekat.

    Atur Ketinggian Langit-Langit Rumah

    Mengatur ketinggian langit-langit dapat menjadi solusi untuk menciptakan rumah yang hemat listrik. Rumah dengan langit-langit yang tinggi cenderung lebih sejuk sehingga dapat mengurangi penggunaan AC.

    Melansir comfortpeople.com, langit-langit tinggi membuat udara panas terakumulasi ke bagian atas dan udara dingin mengendap ke bagian bawah rumah. Hal ini karena udara hangat lebih ringan dibandingkan udara dingin.

    Gunakan Peralatan Rumah yang Hemat Listrik

    Saat ini, peralatan rumah hemat listrik sudah banyak beredar di pasaran. Berbagai peralatan rumah seperti lampu, kulkas, AC, mesin cuci, hingga laptop tersedia dalam varian yang hemat listrik. Meskipun dijual dengan harga yang lebih mahal, peralatan hemat listrik dapat menjadi investasi jangka panjang bagi pemilik rumah.

    Atur Jumlah dan Arah Jendela

    Memanfaatkan cahaya alami dari matahari dapat menjadi cara untuk menghemat penggunaan listrik di rumah. Dengan mengatur jumlah dan ke mana jendela rumah menghadap, pemilik rumah dapat memperoleh pencahayaan yang cukup pada siang hari sehingga tidak perlu menyalakan lampu.

    Pertimbangkan Posisi dan Bentuk Ventilasi

    Agar sirkulasi udara berjalan dengan lancar, penggunaan ventilasi menjadi salah satu solusi yang tepat. Posisi dan bentuk ventilasi perlu disesuaikan dengan kondisi rumah agar dapat berfungsi secara maksimal. Posisi ventilasi tak melulu berada di atas rumah, tetapi juga dapat diletakkan di bawah seperti rumah-rumah di Belanda.

    (das/das)



    Sumber : www.detik.com