Tag: tata

  • Bingung Tata Letak Dapur? Ini Dua Tipe Populer yang Bisa Dicoba



    Jakarta

    Dapur menjadi salah satu ruangan penting di rumah. Bahkan dapur menjadi salah satu ruangan yang cukup banyak aktivitas yang terjadi.

    Nah untuk memaksimalkan ruang dalam rumah, mendesain tata letak dapur tidak bisa sembarangan. Sebab, tata letak dapur harus menyesuaikan kebutuhan dan ukuran lahan agar memberikan manfaat yang maksimal.

    Merujuk pada buku berjudul ‘Membuat Dapur Idaman’ karya Gilly Love yang diterbitkan pada tahun 2007, terdapat dua tipe tata letak dapur yang bisa diterapkan di rumah sesuai kebutuhan.


    Dapur Pulau (Kitchen Island)

    Inspirasi kitchen island.Inspirasi kitchen island. Foto: Douglas Friedman via Elle Decor

    Jika kamu menyediakan ruang yang cukup luas untuk dapur, maka bisa gunakan tata letak dapur pulau (kitchen island). Tata letak dapur ini terkesan tradisional karena mengingatkan kita pada dapur di rumah-rumah petani yang luas yang letaknya di bawah tangga. Selain itu, tata letak ini mirip dengan dapur yang biasa digunakan oleh pabrik-pabrik kue.

    Tata letak dapur pulau (kitchen island) memiliki konsep meja dapur yang luas. Biasa dipilih juga oleh para koki untuk memudahkan pekerjaan mereka karena memiliki ruang gerak yang leluasa. Tata letak ini juga bisa dilengkapi dengan sink mungil untuk mencuci sayuran atau bahkan kompor yang tentu saja membutuhkan cooker hood tambahan.

    Selain itu, tipe dapur pulau (kitchen island) juga bisa menjadi “perhatian” para anggota keluarga. Hal ini disebabkan karena siapapun yang memasak akan lebih terlihat di dapur dan menjadi tontonan semua orang. Jika memiliki rumah yang luas serta banyak anggota keluarga, maka tipe dapur ini menjadi asyik untuk bercengkrama seperti makan sembari mengobrol.

    Dapur L atau U

    ilustrasi dapur minimalis dengan batu alam/Nicole Lanteri Design via Homes & Gardensilustrasi dapur minimalis dengan batu alam/Nicole Lanteri Design via Homes & Gardens Foto: Nicole Lanteri Design via Homes & Gardens

    Tata letak dapur U atau L juga banyak dijumpai pada rumah-rumah. Pada tipe ini biasanya membutuhkan dua atau tiga dinding sebagai titik segitiga kerja dapur. Adapun, segitiga kerja dapur adalah posisi wastafel, kompor, dan kulkas. Tipe ini sebetulnya cocok untuk dapur sempit maupun dapur luas. Namun, perlu diingat, seluas apapun dapur, segitiga kerja ini tidak boleh melebihi jarak yang optimum.

    Jika kamu mau meletakkan meja makan di dapur, maka tata letak dapur U atau L ini cocok karena bagian tengah dapur masih ada ruang. Namun, peletakkan meja makan di dapur juga harus cermat agar tidak membuat dapur menjadi semakin sempit. Meja makan di dapur juga harus diatur posisinya agar tidak mengganggu area kerja dapur untuk memasak.

    Itulah dua tipe tata letak untuk mendesain dapur rumah kamu. Semoga membantu!

    (das/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Bolehkah Bangun Rumah Seluas Tanah yang Dimiliki? Ini Aturannya


    Jakarta

    Meskipun tampak menarik untuk memanfaatkan seluruh lahan yang dimiliki, namun ada banyak peraturan tata ruang yang perlu kita ketahui. Mulai dari peraturan setempat, kondisi tanah, hingga perizinan yang diperlukan.

    Oleh karena itu, penting mengetahui regulasi terkait luas bangunan yang diperbolehkan. Apakah boleh membangun rumah 100 persen dari luas tanah yang dimiliki?

    Aturan Membangun Rumah Di Tanah yang Dimiliki

    Di banyak kasus, pemilik tanah bisa memanfaatkan sebagian besar tanah mereka untuk pembangunan rumah. Asalkan seseorang membeli tanah kosong di luar kawasan perumahan.


    “Akan tetapi kalau kita beli tanah kosong, terus kita bangun, kita full kan bangunan itu sesuai daripada sertifikat, pun tidak jadi masalah.” ujar Direktur FWA Law Office, Febrian Willy Atmaja, kepada detikcom via telepon seluler, pada Kamis (28/3/2024) lalu.

    Hal ini mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2011, di mana pemilik tanah diperbolehkan untuk membangun 100 persen bangunan rumah seluas tanah yang dimiliki, sesuai dengan yang tertera di dalam sertifikat tanah.

    “Karena sesuai UU Nomor 1 Tahun 2011, ini kan ada semua berkaitan pasal yang mengatur tentang perumahan dan kawasan permukiman, Jadi, kalau misalkan poin pertanyaannya, apakah bisa membangun tanah yang memang kita beli itu full langsung bangunan? poinnya kalau itu tanahnya kosong, poinnya bisa. Nah, ada pun kalau yang di perumahannya itu yang menjadi pembedanya,” jelasnya.

    Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Membangun Rumah

    Dalam catatan detikProperti, Febrian mengatakan jika seseorang membeli tanah saja di perumahan tidak berikut bangunan, maka ada beberapa hal yang harus diperhatikan.

    Utamanya yang berkaitan dengan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos). Karena kedua fasilitas tersebut menyangkut kepentingan banyak orang, sehingga pembangunan rumah harus mematuhi batas-batas ketentuan yang sudah ditetapkan.

    “Nah, fasilitas umum ya yang memang harus kita pikirkan. Misalkan kalau ada perumahan tapi kita beli tanahnya aja, nggak apa-apa, yang penting jangan naik ke trotoar melewati batas siring untuk pembuangan air, itu yang memang harus kita pikirkan,” ujar Febrian.

    (khq/fds)



    Sumber : www.detik.com

  • Tak Hanya Toilet, Ini yang Tidak Dianjurkan Dalam Menata Kamar Menurut Islam



    Jakarta

    Kamar tidur merupakan salah satu area di rumah yang bersifat sangat privasi. Hal ini sebab banyak aktivitas pribadi yang dilakukan oleh pemilik rumah di kamar. Oleh karena itu, merancang kamar tidur tidak boleh sembarangan dan bagi umat muslim dapat merujuk pada anjuran Islam.

    Salah satu hal yang harus dihindari adalah adanya toilet di kamar tidur. Berdasarkan jurnal ilmiah berjudul “Islamic Values in The Design of Residential Internal Layout” yang ditulis oleh Mohd Akil Muhamed Ali, Mohd Farhan Md Ariffin, Mohd Nazri Ahmad, dan Shafiza Safie, toilet seharusnya dipisah dari kamar tidur karena dalam Islam toilet adalah tempat favorit bagi setan. Sebaiknya, toilet memiliki ruangan tersendiri.

    Selain toilet, hal lain yang juga dianjurkan Islam dalam mendesain kamar tidur adalah sebaiknya posisikan kasur agar ketika seseorang tidur, kakinya tidak menghadap ke arah kiblat atau ke arah barat. Sebab, Nabi Muhammad SAW mengatakan posisi itu seperti orang yang sudah meninggal. Seseorang juga dianjurkan posisi tidur miring ke kanan. Hal ini untuk memberikan tekanan lebih kecil pada jantung. Oleh karena itu, sebaiknya pertimbangkan posisi kasur.


    Kamar tidur yang baik juga harus memperhatikan privasi penghuni rumah, apalagi wanita. Maka, perhatikan posisi kamar tidur dengan posisi ruangan lainnya. Hindari kamar tidur wanita berdekatan dengan area yang mudah terlihat dari pandangan orang lain.

    Masih berkaitan dengan privasi kamar tidur, khususnya wanita. Hindari memposisikan pintu kamar berhadapan langsung dengan tangga baik itu kamar tidur yang berada di lantai dasar maupun kamar tidur yang berada di lantai atas. Hal ini karena tangga dapat langsung mengarahkan seseorang pada pintu kamar yang menyebabkan terganggunya privasi.

    Oleh karena itu, perhatikan kembali posisi dan tata letak kamar tidur di rumah agar sesuai dengan anjuran Islam. Semoga bermanfaat

    (das/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Ubah Sertifikat Tanah Jadi Elektronik Diminta Sertifikat Asli, Kenapa?



    Jakarta

    Pemerintah mengimbau masyarakat untuk segera mengubah sertifikat analog atau lama yang dimilikinya untuk diubah menjadi sertifikat tanah elektronik.

    Untuk mengubahnya, salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah melampirkan sertifikat asli saat mengajukan permohonan alihmedia sertifikat tersebut. Mengenai hal tersebut, tak jarang masyarakat bertanya-tanya kenapa sertifikat asli tidak dikembalikan ke pemiliknya?

    Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Harison Mocodompis mengatakan, sertifikat asli yang diberikan ke BPN saat mengajukan alihmedia dari sertifikat analog ke sertifikat elektronik tidak bisa dikembalikan lagi ke pemilik aslinya. Sebab, akan disimpan di kantor BPN sebagai satu kesatuan warkah. Warkah merupakan dokumen yang menjadi bukti fisik dan yuridis dari suatu bidang tanah.


    “Jadi kan satu sertifikat itu kan ada warkahnya. Mulai dari dulu ketika dia pertama kali mendaftar itu kan mungkin ada AJB, ada Girik, ada pajak segala macam itu kan pasti disimpan di kantor dalam satu warkah. Nah supaya ketika men-trace asal-muasal si sertifikat ini terbit itu melihatnya dari warkah,” ujarnya kepada detikcom, Jumat (30/5/2025).

    Harison mengatakan, saat ini ada warkah analog dan warkah elektronik. Jika sertifikat analog dialihmediakan menjadi elektronik, otomatis sertifikat tanah analog yang dimiliki seseorang akan menjadi warkah.

    “Sekarang yang tersimpan itu sertifikat elektronik. Tetapi kalau misalnya sertifikat elektronik itu di-klik, riwayatnya itu akan muncul bahwa dia berasal dari sertifikat analog tadi, nomor sekian-sekian yang tersimpan warkahnya di kantor,” jelasnya.

    Harison menuturkan, sebenarnya alihmedia dari sertifikat analog menjadi elektronik masih sekadar imbauan saja, jadi pilihan masih tetap ada di masyarakat. Namun, jika tidak dilakukan maka pemilik sertifikat harus siap dengan risiko keamanan dari sertifikat analog, terlebih yang terbit pada 1961-1997. Terlebih lagi, jika pemilik sertifikat tersebut tidak berada di daerah tanah itu berada atau tidak memasang patok batasan bidang tanah.

    “Justru untuk mengamankan tanah mereka, ya mereka harus datang ke kantor, menegaskan batas-batas bidang tanahnya, sekaligus melakukan alihmedia. Kecuali dia pegang sertifikat lama, dia juga menguasai tanah itu, ya sudah, nggak apa-apa,” tuturnya.

    Terkait dengan keamanan sertifikat tanah elektronik, Harison mengatakan pihaknya sudah memiliki pengamanan berlapis. Menurutnya, jika sistem sudah kuat dan edukasi masyarakat sudah sering dilakukan, maka ke depannya akan sertifikat elektronik akan semakin dipercaya oleh masyarakat.

    “Tapi paling tidak, the best of us services-nya itu di BPN itu dilindungi pakai security berlapis, mirroring server,” tuturnya.

    Di sisi lain, pemilik sertifikat yang mengubah sertifikat tanah menjadi elektronik juga masih bisa mendapatkan salinan resmi sertifikat elektronik. Sertifikat elektronik juga bisa diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (abr/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Gorden Sebaiknya Ditutup atau Dibuka saat Rumah Kosong? Ini Kata Ahli


    Jakarta

    Gorden adalah kain yang berfungsi untuk menutupi jendela agar tidak terlihat dari luar. Fungsi lain dari gorden adalah dapat menahan debu dan menghalangi cahaya matahari masuk ke dalam rumah.

    Banyak pemilik rumah yang memilih menutup gorden ketika akan pergi keluar rumah, baik dalam waktu beberapa hari ataupun hitungan jam saja. Tujuan gorden ditutup adalah agar tidak ada orang yang dapat melihat isi hunian, baik itu furnitur hingga dekorasi yang menempel di dinding.

    Alasan lainnya adalah soal keamanan. Dengan menutup gorden maka dapat mencegah maling untuk masuk ke dalam rumah. Soalnya mereka tidak dapat melihat apa saja isi di dalam rumah itu.


    Meski begitu, sejumlah ahli di bidang interior desain punya pendapat lain soal menutup gorden ketika pergi keluar rumah. Lantas, lebih baik gorden dibuka atau ditutup saat rumah dalam kondisi kosong?

    Perlukah Gorden Ditutup saat Pergi Keluar Rumah?

    Sejumlah ahli di bidang desain interior mengungkapkan berbagai alasan tentang menutup gorden saat rumah ditinggal pergi. Menurut Jennifer Jones selaku pendiri Niche Interiors, hal ini tergantung dari kondisi tempat tinggal.

    “Ketika klien bertanya kepada saya apakah mereka harus membiarkan gorden tetap terbuka atau tertutup saat mereka pergi, jawabannya tergantung pada keamanan dan estetika,” kata Jennifer mengutip The Spruce, Selasa (17/6/2025).

    Apabila terdapat ruangan yang langsung menghadap ke jalan maka sebaiknya gorden ditutup. Hal ini dilakukan demi keselamatan dan keamanan rumah secara maksimal.

    “Semakin sedikit informasi yang dimiliki oleh para pencuri tentang tata letak dan isi perabotan di dalam rumah, maka hal itu semakin baik,” ujarnya

    Apabila ruangan tersebut tidak berhadapan dengan jalan atau rumah tetangga, maka tidak perlu menutup gorden saat rumah ditinggal pergi. Namun jika ingin tetap ada cahaya matahari masuk ke dalam ruangan, cobalah memasang tirai berbahan tipis. Selain membiarkan sinar matahari masuk, cara ini juga dapat mempercantik hunian sekaligus tetap menjaga privasi.

    “Tirai tipis dapat menyebarkan cahaya matahari ke dalam ruangan sekaligus menghalangi pandangan dari luar ke dalam rumah, sehingga menawarkan perpaduan cahaya yang tenang serta tetap mengutamakan privasi,” ujarnya.

    Di sisi lain, desainer interior Rachel Blindauer mengatakan jika gorden sebaiknya dibiarkan terbuka ketika kamu pergi keluar rumah, baik sebentar maupun berhari-hari. Sebab, gorden yang ditutup rapat memberikan kesan bahwa rumah kamu kosong karena ditinggal penghuni.

    “Gorden yang terbuka dapat memberikan kesan atau isyarat bahwa rumah tersebut tidak kosong dan ada penghuninya,” ungkap Rachel.

    Dengan membiarkan gorden terbuka, maka pencuri jadi enggan untuk masuk ke rumah tersebut. Namun, cara ini dapat dilakukan jika hunian telah dilengkapi sistem keamanan canggih, mulai dari kamera CCTV 24 jam, smart lock door, hingga alarm anti maling.

    Rachel juga mengingatkan pentingnya memasang lampu otomatis yang dapat menyala saat malam hari. Cara ini dapat mengelabui maling bahwa rumah tersebut masih ada orang, meski sebenarnya dalam keadaan kosong karena seluruh penghuni pergi selama berhari-hari.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu kasih jawaban. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (ilf/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Sederet Dokumen yang Dibutuhkan untuk Ubah SHGB Jadi SHM



    Jakarta

    Mengubah sertifikat hak guna bangunan (SHGB) menjadi sertifikat hak milik (SHM) perlu dilakukan. Sebab, memiliki SHM berarti punya kepastian hukum yang lebih kuat akan aset yang dimiliki seseorang.

    SHM memberikan kepemilikan penuh atas tanah dan bangunan tanpa batas waktu, sementara SHGB memberikan hak untuk mendirikan bangunan di atas tanah milik negara atau pihak lain dalam jangka waktu tertentu. Walau demikian, masyarakat yang memiliki rumah dengan status SHGB tetap memiliki kesempatan untuk meningkatkan status haknya menjadi SHM.

    Perubahan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pun menyediakan panduan lengkap mengenai proses perubahan tersebut.


    Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis menyampaikan, masyarakat dapat mengakses informasi mengenai perubahan hak dari SHGB menjadi SHM melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

    “Di era teknologi ini, masyarakat dapat dengan mudah memperoleh informasi pertanahan melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Di sana tersedia informasi lengkap mengenai perubahan hak dari HGB menjadi SHM, termasuk persyaratan yang dibutuhkan. Selain itu, masyarakat juga dapat langsung datang ke Kantor Pertanahan terdekat,” jelas Harison Mocodompis dalam keterangannya, dikutip Rabu (18/6/2025).

    Cara Cek Informasi Ubah SHGB Jadi SHM Lewat Sentuh Tanahku

    Nah, berikut ini cara mengecek informasi mengubah SHGB menjadi SHM melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

    – Buka aplikasi Sentuh Tanahku
    – Pilih menu Informasi Layanan
    – Pilih sub-menu Perubahan Hak
    – Pilih Perubahan Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik atas Sebidang Tanah yang Merupakan Rumah Tinggal

    Dokumen yang Disiapkan

    Selanjutnya, siapkan beberapa dokumen berikut ini.

    – Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani di atas materai;
    – Surat Kuasa (jika permohonan dikuasakan);
    – Fotokopi identitas pemohon dan/atau kuasa (KTP, KK) yang telah dicocokkan;
    – Surat persetujuan dari kreditor (jika tanah dibebani Hak Tanggungan);
    – Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan;
    – Bukti pembayaran uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak);
    – Sertipikat SHM/SHGB/Hak Pakai (HP);
    – IMB atau surat keterangan dari kepala desa/lurah untuk rumah tinggal hingga 600 m².

    Selain itu, pemohon juga harus melampirkan pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa, bukti penguasaan fisik, serta keterangan lengkap mengenai identitas, luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohonkan. Itu dia sederet dokumen yang dibutuhkan untuk mengubah SHGB menjadi SHM.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (abr/abr)



    Sumber : www.detik.com

  • Ini Syarat Dokumen buat Ubah Girik Jadi Sertifikat



    Jakarta

    Mengubah dokumen seperti girik hingga letter C menjadi sertifikat perlu dilakukan. Hal ini supaya pemilik girik memiliki kepastian hukum akan aset tanah yang dimilikinya.

    Dulu, dokumen seperti girik, petuk, letter C, dan lainnya memang masih dianggap sebagai alas hak tanah. Namun pada 2026 dokumen tersebut hanya akan menjadi penunjuk lokasi tanah saja.

    Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2021 pasal 96 disebutkan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas milik adat seperti girik, petuk, hingga letter C yang dimiliki oleh perorangan wajib didaftarkan dalam jangka waktu paling lama 5 tahun sejak diberlakukan peraturan tersebut. Peraturan tersebut berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 2 Februari 2021 yang artinya, ketentuan itu akan berlaku pada 2 Februari 2026 mendatang.


    Lantas, bagaimana cara mengubah girik menjadi sertifikat tanah?

    Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Harison Mocodompis mengatakan, pemilik girik harus pastikan terlebih dahulu sumber asal dokumen tersebut dari mana, apakah dari hasil jual-beli, hibah, ataupun warisan. Untuk mendapatkan informasi tersebut, pemilik girik bisa meminta keterangan dari kelurahan setempat.

    “Kalau dia punya girik, punya letter C atau punya petok, dulu kan dianggap sebagai alas hak, kalau sekarang itu dianggap sebagai dokumen penunjuk. Berarti dia harus punya riwayat yang jelas. Riwayat perolehannya dari mana. Nanti di-state gitu loh. Pada saat dia mendaftar itu kan butuh semacam keterangan dari kelurahan juga kan, riwayat tanah itu,” ungkapnya kepada detikcom, Senin (23/6/2025).

    Mengetahui sumber asal girik ini juga bisa memudahkan mengetahui dokumen apa-apa saja yang dibutuhkan. Misalnya kalau girik itu hasil warisan, maka perlu surat waris untuk memudahkannya diubah menjadi sertifikat. Sementara kalau hasil jual beli, pastikan memiliki akta jual beli (AJB) agar bisa dinaikkan menjadi sertifikat hak milik.

    “Bisa juga dibantu di surat keterangan kelurahan juga atau di notaris juga boleh, pakai akta notaris, akta PPAT gitu,” tuturnya.

    Dokumen yang Harus Disiapkan

    Dilansir dari situs resmi Kementerian ATR/BPN, untuk mengubah girik menjadi sertifikat bisa dilihat di fitur ‘Layanan Pertanahan’ lalu pilih ‘Konversi’. Berikut ini dokumen yang dibutuhkan.

    1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup

    2. Surat kuasa apabila dikuasakan

    3. Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

    4. Bukti pemilikan tanah/alas hak milik adat/bekas milik adat (bukti girik)

    5. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket dan penyerahan bukti SSB (BPHTB)

    6. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan

    Tak lupa siapkan juga beberapa dokumen berikut ini.

    – Identitas diri

    – Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon

    – Pernyataan tanah tidak sengketa

    – Pernyataan/bangunan dikuasai secara fisik

    Untuk tarif yang dikenakan tergantung dari luas bidang yang dimohon. Di website tersebut sudah dilengkapi dengan simulasinya, jadi kalian tinggal memasukkan informasi yang dibutuhkan saja. Sementara itu, untuk waktu pengerjaannya akan berlangsung kurang lebih 98 hari kerja.

    Para pemilik tanah juga bisa berkonsultasi dulu di kantor pertanahan terdekat jika ingin mendapat panduan lebih lanjut mengenai berbagai layanan pertanahan yang dibutuhkan atau melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (abr/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Bangun Rumah Perlu Arsitek atau Cukup Tukang? Ini Penjelasan Para Ahli



    Jakarta

    Ketika ingin memiliki rumah, pilihannya adalah membeli rumah yang sudah jadi atau membangun sendiri. Jika melihat di lapangan, kebanyakan lebih memilih untuk membangun rumah sendiri. Pemiliknya mencari lahan kosong, lalu menggaet tenaga profesional yang memahami soal konstruksi untuk membangun rumah.

    Mungkin yang ada di pikiran banyak orang, saat membangun rumah, kita hanya perlu mencari tukang yang andal. Lalu, membeli materialnya. Namun, sebelum membangun rumah, kita perlu membuat desain bukan? Desain rumah merupakan panduan ketika membangun rumah, kemudian butuh konsultasi mengenai material yang bisa digunakan. Profesi yang cocok untuk bagian ini tidak lain adalah arsitek.

    Jadi, ketika membangun rumah kita butuh arsitek atau tukang saja sudah cukup?


    Arsitek Denny Setiawan mengatakan, dalam setiap pembangunan wajib ada andil arsitek di dalamnya. Baik dalam menggambar hingga pembangunan selesai. Arsitek bukan hanya bertugas untuk menggambar desain rumah, melainkan memastikan bangunan tersebut aman ditempati. Mereka juga berkewajiban mengawasi pembangunan dan memberi arahan kepada kontraktor serta tukang dalam pembangunan.

    “Arsitek itu tidak hanya mampu menggambar dan memvisualisasikan, tapi mereka harus sudah diuji oleh Dewan Arsitek Indonesia bahwa mereka capable (mampu) untuk melakukan pekerjaan arsitektur. Ujian itu juga menyangkut pada kemampuan teknis dalam hal pengawasan,” katanya kepada detikProperti, Rabu (28/5/2025).

    Setiap arsitek juga wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Arsitek (STRA) yang berlaku selama 5 tahun. Setelah itu, arsitek wajib memperbaruinya dengan mengikuti ujian. Cara ini juga bermanfaat untuk memperbarui pengetahuan mereka dengan ilmu arsitektur yang baru dan kekinian.

    Keberadaan arsitek tidak hanya penting dalam proses pembangunan atau renovasi, mereka juga ada yang bertanggung jawab dalam desain tata ruang kawasan atau kota hingga desain furniture atau perabotan.

    Denny mengatakan tukang juga penting, tukang merupakan pekerja konstruksi yang memiliki keterampilan dalam membangun atau memperbaiki bangunan. Namun, dalam pembangunan rumah, keduanya harus terlibat bersama-sama.

    Sementara itu, kontraktor sekaligus CEO Sobat Bangun Taufiq Hidayat menyatakan tukang perlu diawasi oleh seseorang yang dapat memastikan kelancaran pembangunan yakni arsitek dan kontraktor. Sebab, tukang bangunan hanya dibutuhkan tenaga kerjanya saja dan tidak perlu melalui proses konsultasi maupun tanda tangan kontrak sebab jasa ini tidak memiliki izin usaha. Hal ini bisa menyulitkan jika terjadi sesuatu yang tak diinginkan.

    “Sementara itu, jika Kamu sempat untuk mengawasi semua baik dari pengelolaan, material, tenaga kerja, upah, dan lain-lain. Maka Kamu bisa pakai jasa tukang bangunan yang hanya tenaga kerjanya saja yang kamu butuhkan. Biasanya penggunaan jasa tukang bangunan ini tidak memiliki izin usaha, tetapi melalui mulut ke mulut sesuai rekomendasi. Pilihan jasa tukang bangunan juga bisa dilihat kredibilitasnya dari sertifikasi tukang bangunan,” ucap Taufiq.

    Terpisah, Profesional Kontraktor PT Gaharu Kontruksindo Utama, Panggah Nuzhul Rizki menyampaikan, tukang bangunan bukan opsi yang tepat untuk menyerahkan pembangunan rumah yang dimulai dari 0. Mereka tidak memiliki kepastian dalam menilai estimasi pengerjaan dan komitmen. Belum lagi angka biaya pengeluaran yang dapat melebar kemana-mana.

    “Lainnya dengan tukang bangunan, karena nggak ada kesepakatan kontrak dan transparansi kemungkinan juga ada kasus seperti ditinggal mandor, dan jika hal itu terjadi tidak ada badan hukum yang bisa mengurus hal itu. Dari segi biaya tidak menentu dan berpotensi angka biaya rumah jebol,” ucap Panggah.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Berapa Lama Sertifikat Tanah Bisa Diblokir?



    Jakarta

    Sertifikat tanah ternyata bisa diblokir. Pemblokiran itu biasanya dilakukan ketika terjadi sengketa tanah atau konflik pertanahan.

    Jika diblokir, sertifikat tanah itu tidak bisa digunakan. Pemblokiran sertifikat tanah bisa diajukan perseorangan, badan hukum, dan penegak hukum. Salah satu syaratnya, perseorangan atau badan hukum harus memiliki hubungan hukum dengan tanah yang dimohonkan untuk diblokir.

    Kira-kira berapa lama ya sertifikat tanah bisa diblokir?


    Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Harison Mocodompis mengungkapkan bahwa catatan blokir sertifikat tanah yang dilakukan oleh perseorangan atau badan hukum berlaku untuk jangka waktu 30 hari kalender. Hal itu terhitung sejak tanggal pencatatan blokir.

    “Jangka waktu blokir dapat diperpanjang dengan adanya perintah pengadilan berupa penetapan atau putusan (sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 13 tahun 2017 pasal 13 (2)),” katanya ketika dihubungi detikcom belum lama ini.

    Apabila diblokir, orang yang bisa membuka blokir adalah kepala kantor pertanahan atau pejabat yang ditunjuk pada buku tanah dan surat ukur bersangkutan. Selain itu, masih ada beberapa hal yang bisa menyebabkan hapusnya catatan blokir berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 13 tahun 2017 pasal 15 yaitu catatan blokir oleh perorangan atau badan hukum selesai jika:

    – Jangka waktu blokir berakhir dan tidak diperpanjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 (30 tahun);
    – Pihak yang memohon pencatatan telah mencabut permintaannya sebelum jangka waktu berakhir;
    – Kepala kantor menghapus blokir sebelum jangka waktunya berakhir; atau
    – Ada perintah pengadilan berupa putusan atau penetapan.

    Sementara itu, pada pasal 16 peraturan itu disebutkan catatan blokir oleh penegak hukum hapus bila kasus pidana yang sedang dalam penyidikan dan penuntutan sudah dihentikan. Selain itu, bisa juga karena penyidik mengajukan penghapusan catatan blokir.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (abr/abr)



    Sumber : www.detik.com

  • Tata Letak Pintu dan Jendela dalam Islam, Aman buat Jaga Privasi Penghuninya



    Jakarta

    Pintu dan jendela merupakan komponen penting pada rumah. Keduanya pasti ditemukan di semua rumah sebagai akses masuk utama, jalur pertukaran udara, dan celah cahaya masuk.

    Penentuan letak pintu dan jendela biasa ditentukan sesuai desain atau arsitektur rumah tersebut. Jika menginginkan arsitektur yang Islami, ternyata ada tata letak yang disarankan untuk pintu dan jendela.

    Dilansir IslamiCity posisi pintu sebagai akses utama keluar dan masuk sebaiknya tidak memperlihatkan isi keseluruhan rumah. Pintu utama sebaiknya hanya memperlihatkan ruang tamu atau ruang depan. Jadi hanya satu ruangan saja yang terlihat dari pintu utama. Apabila dari ruang tamu dengan bagian lain di dalam rumah tidak ada penyekat, pasang sekat seperti rak, dinding buatan, atau hal lain yang dapat menutup akses pandangan ke dalam rumah.


    Posisi yang harus dihindari ketika membuat pintu adalah tidak bersebelahan dengan pintu tetangga. Saat ini banyak perumahan dengan desain yang sama dan posisi pintunya saling berdampingan. Namun, posisi pintu seperti ini justru tidak memberikan privasi bagi penghuni rumah.

    Lalu, untuk ukuran pintu juga sebaiknya tidak terlalu besar. Apabila terdapat ruang yang cukup besar untuk membuat pintu, bisa membuat 2 daun pintu. Sebagai unsur dekoratif agar pintu tidak terlihat monoton, kamu boleh menghias pintu depan dengan kaligrafi bertuliskan salam, doa, atau ayat-ayat al-Qur’an.

    Hal yang dilarang adalah mengukir pintu dengan gambar manusia atau hewan seperti bentuk kepala hewan atau bagian tubuh manusia yang dibuat dengan detail. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW dalam sebuah Hadits riwayat HR Ahmad, At-Tirmidzi, dan Ibnu Hibban.

    “Sesungguhnya malaikat tidak memasuki suatu rumah yang di dalamnya ada anjing dan gambar timbul (relief).”

    Ketentuan Desain Jendela Menurut Islam

    Sementara itu, untuk desain jendela tidak begitu banyak aturan. Hal yang harus diperhatikan ketika membuat jendela adalah harus sesuai dengan fungsinya. Jendela harus dapat melindungi privasi penghuninya. Desain yang disarankan adalah tidak perlu membuat jendela terlalu besar terutama yang langsung menghadap ke arah jalan sehingga bisa dilihat orang lain.

    Kemudian, ketinggian jendela yang dianjurkan adalah di atas mata aga mempermudah untuk dibuka atau ditutup serta melihat ke luar. Menggunakan kaca buram dan semi-buram seperti kaca film diperbolehkan untuk keamanan dan kenyamanan penghuninya.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/aqi)



    Sumber : www.detik.com