Tag Archives: teguran

OJK Bakal Beri Sanksi ke Pinjol Nakal Berbunga Tinggi


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menurunkan suku bunga pinjaman fintech peer to peer lending (P2P lending) atau pinjaman daring (pindar) atau pinjol. Ada dua ketetapan yakni untuk tenor kurang dari 6 bulan 0,3% dan di atas 6 bulan 0,2%.

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Ahmad Nasrullah mewanti-wanti penyelenggara pinjol legal yang melanggar aturan itu akan disanksi tegas oleh OJK. Sebelum disanksi, OJK akan terlebih dahulu mengirimkan surat teguran.

“Jadi kalau ada fintech lending yang legal yang tidak memenuhi ketentuan ini, saya pastikan itu akan kasih ‘surat cinta’ lah kepada mereka ya. Supaya fair juga di lapangan. Jangan sampai kalau ini gak menerapkan, kan kasihan yang lain ya,” kata dia, dalam media briefing secara virtual, Selasa (21/1/2025).


Jika tidak jera, sanksi akan menunggu perusahaan pinjol yang “nakal” tersebut. Sanksi akan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Makanya nanti sanksi akan kita terapkan kepada mereka yang tidak mematuhi peraturan yang ada,” tegasnya.

Berdasarkan Pasal 29 POJK Nomor 10 Tahun 2022, diterangkan sanksi tegas bagi penyelenggara pinjol yang melanggar aturan suku bunga. Dalam aturan itu penyelenggara wajib memenuhi kebutuhan batas maksimum manfaat ekonomi pendanaan dalam memfasilitasi pendanaan.

Dalam pasal 41 disebutkan penyelenggara yang melanggar ketentuan, sanksi administratifnya adalah peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, dan/atau pencabutan izin.

Sebagai informasi, OJK telah menetapkan besaran suku bunga pinjaman fintech peer to peer lending (P2P lending) atau pinjaman daring (pindar) bagi perusahaan pembiayaan mulai 1 Januari 2025.

Hal ini berdasarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (SEOJK 19/2023). Berikut suku bunga pinjol yang telah berlaku mulai 1 Januari 2025:

Tenor Kurang Dari 6 Bulan
Konsumtif: 0,3%
Produktif sektor Mikro dan Ultra Mikro: 0,275%
Produktif sektor Kecil dan Menengah: 0,1%

Tenor Lebih Dari 6 Bulan
Konsumtif: 0,2%
Produktif sektor Mikro dan Ultra Mikro: 0,1%
Produktif sektor Kecil dan Menengah: 0,1%.

(ada/rrd)

Sumber : finance.detik.com

Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis baca koran
ilustrasi sumber : unsplash.com / adeolu eletu

Kisah Burung Elang, Nabi Sulaiman AS dan Pemilik Pohon



Jakarta

Para nabi diberikan mukjizat oleh Allah SWT, termasuk Nabi Sulaiman AS yang dapat mengerti bahasa hewan. Ia pernah mendengar keluhan dari seekor burung elang.

Kisah ini diceritakan dalam buku Dahsyatnya Taubat: 42 Kisah orang yang Bertobat karya Isnaini Fuad.

Diceritakan, seekor burung elang mengadu kepada Nabi Sulaiman AS. Ia berkata, “Seorang pemilik pohon bernama Fulan telah merampas anak-anakku di tempat aku bersarang di pohon miliknya itu.”


Pengaduan burung elang ini diterima oleh Nabi Sulaiman AS. Selanjutnya, pemilik pohon tersebut dipanggil serta diberi peringatan untuk tidak lagi mengganggu anak-anak burung elang yang bersarang di pohonnya.

Nabi Sulaiman AS juga memerintahkan dua setan untuk menjaga anak-anak burung elang itu dari gangguan pemilik pohon. Jika pemilik pohon mengulangi perbuatannya dengan mengambil anak-anak burung elang tadi, kedua setan ini hendaknya tidak segan-segan untuk membantingnya ke tanah dan membelah tubuhnya menjadi dua. Satu bagian dibuang ke arah timur sedangkan bagian tubuh yang lain dibuang ke arah barat.

Untuk sementara waktu, peringatan Nabi Sulaiman ini dipatuhi si pemilik pohon. Namun, pada tahun berikutnya pria tersebut melanggar peringatan Nabi Sulaiman. Ia kembali mengambil anak-anak burung elang yang bersarang di pohonnya. Tiap kali sebelum ia melaksanakan niatnya, tiba-tiba datang seorang fakir miskin yang meminta sedekah darinya.

Si pemilik pohon ini merasa kasihan kepada fakir miskin itu. Akhirnya, ia memberikan sepotong roti kepada fakir miskin tadi. Setelah memberikan sedekah, si pemilik pohon kembali melaksanakan niatnya untuk mengambil anak-anak burung elang itu hingga selesai.

Akibat perbuatannya ini, untuk kedua kalinya burung elang mengadu kepada Nabi Sulaiman tentang perampasan anak-anaknya oleh si pemilik pohon.

Berdasarkan laporan burung elang itu, Nabi Sulaiman memanggil dua setan yang disuruhnya menjaga anak-anak burung elang yang bersarang dipohon tersebut. Ia heran mengapa mereka sampai teledor berjaga, sehingga si pemilik pohon dapat mengambil anak-anak burung elang.

Dengan teguran keras Nabi Sulaiman berkata kepada kedua setan itu,”Kenapa kalian mengabaikan tugas dariku?”

Kedua setan menjawab, “Wahai Khalifah Allah, maafkanlah kami. Kami telah melihat perbuatan si pemilik pohon itu dan hendak melaksanakan tugas untuk membunuh orang itu. Namun, sebelum melaksanakannya, kami keburu ditangkap oleh dua malaikat yang disuruh Allah SWT.

Kedua malaikat ini melemparkan kami secara terpisah, satu dilemparkan ke timur dan yang lain dilempar ke barat. Rencana kami untuk membelah tubuh si pemilik pohon pun jadi gagal.

Ini semua akibat sepotong roti yang disedekahkan si pemilik pohon kepada seorang fakir miskin sebelum ia memanjat pohon yang ada sarang burungnya.”

Nabi Sulaiman lalu memanggil si pemilik pohon itu dan menceritakan kejadian yang diceritakan dua setan tadi. Setelah mendengar keterangan dari Nabi Sulaiman, dengan penuh penyesalan si pemilik pohon menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya mengambil anak burung dari sarangnya.

Ia baru menyadari tentang hikmah yang terkandung dalam sedekah yang begitu agung. Dengan kejadian tersebut ia semakin dermawan dan banyak bersedekah untuk jalan yang makruf, juga semakin menyayangi binatang.

Wallahu a’lam.

(dvs/kri)



Sumber : www.detik.com