Tag: telanjang

  • Waspada! Jamur Bukan Hanya Tumbuh saat Lembab, tapi Juga Suhu Panas



    Jakarta

    Jamur adalah masalah rumah tangga umum yang muncul pada tempat basah dan berventilasi buruk. Jamur menyebar melalui spora kecil yang tidak terlihat oleh mata telanjang. Spora ini dapat ditemukan di dalam dan luar ruangan, serta ketika kondisinya tepat, jamur dapat mulai tumbuh dan berkembang biak.

    Jamur dapat tumbuh dan berkembang biak pada suhu yang lembap atau panas, simak pembahasan berikut untuk mengetahui dan mencegah di suhu berapa jamur dapat tumbuh.

    Pertumbuhan Jamur pada Suhu Dingin

    Melansir Union Restoration, pada (19/11/2024), jamur dapat tumbuh di berbagai suhu, namun ada kisaran suhu optimal untuk jamur tumbuh, yaitu sekitar 20 derajat celcius dan 86 derajat celcius. Namun faktanya, beberapa spesies jamur dapat tumbuh subur di suhu rendah yaitu 0 derajat celcius.


    Area dengan insulasi yang buruk atau bagi kamu yang tidak memiliki pemanas berhati-hatilah, karena hal ini dapat menciptakan titik dingin pada tempat jamur untuk bisa tumbuh subur. Tempat-tempat seperti ini biasanya ditemukan di banyak tempat, termasuk loteng dan ruangan yang sempit.

    Jika kamu menduga terdapat masalah jamur pada rumah, maka penting bagi kamu untuk segera mengambil tindakan untuk membasminya sebelum kamu menghadapi masalah kesehatan termasuk masalah pernapasan, alergi, serta infeksi.

    Pertumbuhan Jamur pada Suhu Panas

    Walaupun jamur lebih suka suhu sedang untuk pertumbuhannya, namun nyatanya jamur juga dapat bertahan di suhu panas. Hal ini sangat penting untuk diperhatikan karena suhu tinggi saja tak dapat menghilangkan potensi pertumbuhan jamur.

    Jamur dapat berkembang biak pada suhu yang mencapai 49 derajat celcius, jauh lebih tinggi dari yang diperkirakan kebanyakan orang. Namun, harus diperhatikan bahwa suhu yang sangat tinggi dapat memperlambat pergerakan pertumbuhan jamur.

    Ini merupakan salah satu alasan betapa penting untuk menjaga suhu rumah kamu pada tingkat sedang dan menghindari area yang terlalu panas atau dingin. Faktor-faktor lain seperti tingkat kelembapan, kadar air, dan bahan substrat juga berkontribusi terhadap pertumbuhan jamur.

    Dengan mengatasi faktor ini secara terpadu, kamu bisa menciptakan lingkungan yang kurang mendukung perkembangbiakan jamur dan menjaga ruang hidup yang jauh lebih sehat. Merawat dan membersihkan sistem HVAC pada rumah secara rutin dan memperbaiki kebocoran atau kerusakan akibat air dengan cepat juga dapat mencegah pertumbuhan jamur.

    Tingkat Kelembapan

    Kelembapan adalah faktor utama yang memengaruhi pertumbuhan jamur, yang cenderung tumbuh pada tempat yang memiliki kelembapan tinggi, biasanya di atas 60% kelembapan relatif.

    Terdapat beberapa contoh kelembapan yang memengaruhi jamur untuk berkembang biak, seperti kamar mandi dan dapur. Kamar mandi merupakan ruangan yang memiliki tingkat kelembapan yang cenderung tinggi, karena terdapat pancuran bak mandi, serta wastafel.

    Sementara itu pada bagian dapur jamur tumbuh karena uap yang dihasilkan meningkatkan tingkat kelembapan pada dapur. Uap dapat terkumpul di permukaan, yang dapat menyebabkan pertumbuhan koloni jamur, apalagi jika tidak ada ventilasi yang memadai, karena hal itu dapat menyebabkan pertumbuhan jamur pada ubin, dinding, dan langit-langit.

    (das/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Wudhu dalam Keadaan Telanjang, Apakah Sah?


    Jakarta

    Berwudhu dalam keadaan tanpa busana setelah mandi masih menjadi pertanyaan bagi sebagian muslim terkait keabsahannya. Bagaimana hukumnya dalam Islam?

    Wudhu secara etimologi berarti kebaikan dan kebersihan. Adapun maknanya dalam istilah fikih adalah menggunakan air pada anggota-anggota tubuh tertentu seperti wajah, tangan dan seterusnya dengan cara tertentu pula.

    Allah SWT berfirman dalam surah Al Ma’idah ayat 6:


    يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ ٦

    Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku serta usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki. Jika kamu dalam keadaan junub, mandilah. Jika kamu sakit, dalam perjalanan, kembali dari tempat buang air (kakus), atau menyentuh perempuan, lalu tidak memperoleh air, bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menjadikan bagimu sedikit pun kesulitan, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu agar kamu bersyukur.”

    Terkait kewajiban berwudhu, Rasulullah SAW bersabda, “Salat salah seorang di antara kalian tidak akan diterima apabila ia masih berhadas sampai ia wudhu.” (HR Bukhari, Muslim dan Tirmidzi).

    Berwudhu Tanpa Busana

    Dalam laman Muhammadiyah terdapat sebuah riwayat dari Ya’la bin Umayyah RA, ia berkata, “Sesungguhnya Rasulullah SAW melihat seseorang yang mandi di tempat terbuka (dengan telanjang). Maka (ketika) naik mimbar dan sesudah membaca tahmid memuji kepada Allah, beliau bersabda: ‘Sesungguhnya Allah itu mempunyai sifat malu dan menutupi diri, maka mencintai kepada orang yang mempunyai malu dan menutup diri (di kala mandi) karena itu apabila salah satu di antaramu mandi hendaklah ia menutup diri (bertutup)’.” (HR Abu Dawudh dan An Nasa’i)

    Dijelaskan dalam buku Taudhihul Adillah yang ditulis KH. M. Syafi’i Hadzami, sesuatu yang dianggap sah dalam ibadah atau mu’amalat adalah ketika memenuhi rukun dan syaratnya. Sebagaimana dikatakan dalam at-Ta’rifat, halaman 116,

    الصَّحِيحُ فِي الْعِبَادَاتِ وَالْمُعَامَلَاتِ مَا اجْتَمَعَ أَرْكَانُهُ وَشَرَائِطُهُ حَتَّى يَكُوْنَ مُعْتَبِرًا فِي حَقِّ الْحُكْمِ.

    Artinya: “Yang sah dalam ibadat dan mu’amalat, yaitu sesuatu yang berkumpul segala rukunnya dan segala syarat-syaratnya sehingga dapat dimasukkan dalam hak hukum.”

    Mengingat bahwa menutup aurat bukan menjadi syarat sahnya berwudhu, maka sah berwudhu yang dilakukan tanpa memakai pakaian sehelai pun (telanjang bulat).

    Aurat itu, ada aurat pada khalwat yaitu aurat ketika menyendiri, dan di hadapan orang yang boleh memandang kepada auratnya, seperti istri dan budak beliannya yang perempuan. Untuk keperluan mandi, diperbolehkan membuka seluruh aurat baik pada khalwat ataupun di hadapan istri. Akan tetapi haram membuka aurat di hadapan orang yang haram memandang auratnya, sebagaimana juga ketika berwudhu tanpa sesuatu keperluan.

    Namun, aurat yang dimaksud adalah bagi laki-laki yang dalam khalwat khusus, dua kemaluan saja yaitu qubul dan dubur. Artinya haram tidak menutup qubul dan dubur dalam khalwat ketika berwudhu jika tidak ada suatu keperluan. Dan haram bagi perempuan dalam khalwat tanpa sesuatu keperluan, berwudhu tanpa menutup antara pusat dan lututnya. Tetapi jika ada sesuatu keperluan maka hal tersebut diperbolehkan, seperti mencegah kain dari kotoran dan sebagainya.

    Dalam Kitab Fathu Al-Mu’in, pada Hamisi l’anatu at-Talibin, juz ke-I halaman 80 dikemukakan,

    وَجَازَ تَكَشُفْ لَهُ أَيْ لِلغُسْلِ فِي خَلْوَةٍ أَوْ بِحَضْرَةِ مَنْ يَجُوْزُ نَظْرُهُ إِلَى عَوْرَتِهِ كَزَوْجَةٍ أَوْ أَمَةٍ وَالسَّتْرُ أَفْضَلُ وَحَرُمَ إِنْ كَانَ ثُمَّ مَنْ يَحْرُمُ نَظْرُهُ إِلَيْهَا كَمَا حَرَّمَ فِي الْخَلْوَةِ بِلَا حَاجَةٍ وَحَلَّ فِيْهَا لَأَدْنَى عَرَضٍ كَمَا يَأْتِي.

    Artinya: “Dan boleh membuka aurat, karena mandi pada khalwat atau di hadapan orang yang boleh memandang kepada auratnya, seperti istri dan budak belian perempuannya, menutup aurat adalah lebih utama. Dan haram membuka aurat jika ada orang yang haram memandang kepadanya, sebagaimana diharamkan pada khalwat, sekurang-kurangnya keperluan sebagaimana akan datang.”

    Dengan keterangan tersebut jelaslah bahwa diperbolehkannya telanjang adalah karena mandi pada khalwat dan di hadapan istri. Keperluan meratakan air waktu mandi, tidak sama seperti keperluan meratakan air ketika berwudhu.

    Mandi perlu telanjang sedang wudhu tidak perlu telanjang. Maka berwudhu dengan telanjang bulat, sampai qubul dan duburnya tidak ditutup di dalam khalwat, tanpa sesuatu keperluan adalah haram.

    Senada, Buya Yahya menjelaskan bahwa berwudhu dalam keadaan telanjang setelah mandi hukumnya sah.

    “Berwudhu dalam keadaan telanjang bulat adalah sah hanya makruh. Karena nantinya menjadi ragu-ragu kalau sholat dapat menyenggol wilayah tertentu yang membatalkan wudhu,” ujar Buya Yahya dalam ceramahnya yang berjudul Wudhu Tanpa Busana, Apakah Sah? yang diunggah dalam YouTube Al Bahjah TV, seperti dilihat, Kamis (10/7/2025).

    detikHikmah telah mendapatkan izin dari Tim Al Bahjah TV untuk mengutip ceramah Buya Yahya dalam channel tersebut.

    (lus/kri)



    Sumber : www.detik.com