Tag: televisi

  • Nggak Bisa Asal, Ini Cara Bersihkan Layar TV dengan Benar


    Jakarta

    Dari sekian banyak barang elektronik di rumah, TV merupakan salah satu yang perlu dijaga kebersihannya secara rutin. Sebab, debu dan kotoran sering menempel di layar dan bagian atas TV.

    Layar TV yang sudah berdebu tentu bikin tidak nyaman. Selain mengurangi kenyamanan saat menonton, layar TV yang penuh debu bisa memicu gangguan kesehatan jika terhirup ke dalam tubuh.

    Namun, membersihkan layar TV juga tidak bisa sembarangan. Jika dilakukan secara asal justru malah bikin rusak. Alhasil, TV kesayanganmu malah harus diservis karena tidak bisa menyala.


    Ingin tahu cara membersihkan layar TV dengan aman dan benar? Simak selengkapnya dalam artikel ini.

    Cara Bersihkan Layar TV dengan Benar

    Membersihkan layar TV sebenarnya sangat mudah dan cepat, tapi harus dilakukan dengan benar. Kalau tidak, TV justru bisa rusak karena kemasukan air.

    Dikutip dari situs Real Simple, berikut cara membersihkan layar TV dengan benar:

    1. Matikan TV

    Langkah yang pertama adalah dengan mematikan TV terlebih dahulu. Pastikan TV sudah dicabut dari stopkontak sehingga tidak ada aliran listrik.

    Cara ini dilakukan demi menghindari TV rusak akibat terkena air. Di sisi lain, kamu juga terhindar dari sengatan arus listrik saat membersihkan layar TV.

    2. Lap Layar TV dengan Kain Lembut

    Bersihkan layar TV hanya dengan menggunakan kain lembut, seperti kain microfiber. Kain ini direkomendasikan untuk membersihkan layar karena bahannya lembut dan tidak menimbulkan goresan halus.

    Lakukan secara perlahan dengan mengelap layar TV dari bagian atas, lalu perlahan hingga ke bawah. Lap juga bagian sisi samping, atas, dan bawah TV karena debu sering menumpuk di area tersebut.

    Perlu diingat, hindari menyemprotkan air ke layar TV secara langsung. Sebab, layar TV berisiko mengalami kerusakan akibat terkena cipratan air.

    3. Lap Layar TV dengan Kain Basah

    Mengelap layar TV dengan kain microfiber memang bisa mengangkat debu, tapi cukup sulit untuk menghilangkan noda minyak atau kotoran yang menempel. Salah satu solusinya adalah menggunakan kain basah.

    Namun, cara ini juga harus dilakukan secara hati-hati. Pastikan yang dibasahi adalah kain microfiber, bukan menyemprotkan air secara langsung ke layar TV.

    Selain itu, siapkan juga satu kain microfiber kering. Fungsinya untuk mengelap layar TV agar air tidak masuk ke dalam komponen TV.

    Pastikan kain microfiber yang digunakan tidak terlalu basah. Peras kain hingga agak kering, baru setelah itu mengelap layar TV dengan perlahan.

    4. Hilangkan Goresan Halus dengan Air Suling

    Jika menemukan ada goresan halus di layar TV setelah dibersihkan, kamu bisa menggunakan air suling. Sebab, air ini tidak mengandung kotoran atau mineral seperti kalsium atau zat besi, sehingga tidak meninggalkan residu.

    Caranya dengan membasahi kain microfiber dengan air suling, lalu peras hingga cukup kering. Setelah itu, usap layar TV secara perlahan dari atas ke bawah. Jika sudah, lap layar TV dengan kain microfiber kering.

    Kalau masih ada goresan, basahi kain microfiber dengan 1/2 cangkir air suling dan 1/2 cangkir cuka. Peras kain hingga agak kering, lalu ulangi proses pembersihan di atas secara perlahan.

    Demikian cara membersihkan layar TV dengan aman dan benar. Semoga bermanfaat!

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (ilf/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Fatwa MUI Diusulkan Jadi Landasan Etik dalam Revisi UU Penyiaran



    Jakarta

    Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan agar fatwa-fatwanya dijadikan sebagai landasan etik dalam perumusan pasal-pasal Undang-Undang (UU) Penyiaran yang baru. Usulan tersebut disampaikan oleh Ketua MUI Bidang Informasi dan Komunikasi, KH Masduki Baidlowi, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi I DPR RI terkait Revisi UU Penyiaran di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/8/2025).

    Fatwa MUI sebagai Pedoman Etik Penyiaran Digital

    Dilansir dari laman MUI Digital, KH Masduki Baidlowi menekankan bahwa fatwa-fatwa MUI, khususnya yang berkaitan dengan Pedoman Bermuamalah di Media Sosial dan pornografi, dapat diadopsi sebagai pedoman etik dalam penyiaran. Ia menilai penyiaran harus berfungsi lebih dari sekadar hiburan komersial, melainkan sebagai sarana edukasi, pembentukan akhlak, dan perekat sosial.


    “Standar etik dalam P3SPS dan UU Penyiaran, baik norma yang sudah berlaku selama ini maupun yang baru, diperluas penerapannya ke media digital seperti YouTube, TikTok, dan Instagram,” ujar Kiai Masduki.

    Selain itu, MUI mendorong agar revisi UU Penyiaran memperkuat efektivitas larangan terhadap konten negatif, termasuk fitnah, hoaks, ujaran kebencian, hingga konten yang merendahkan martabat anak.

    Atasi Dampak Negatif Algoritma dan Ekonomi Digital

    MUI menilai perlu adanya perlindungan masyarakat dari dampak negatif algoritma dan ekonomi digital. KH Masduki mengingatkan bahaya echo chamber yang dapat memperkuat radikalisme, polarisasi, intoleransi berbasis agama, dan ekstremisme digital.

    Ia juga menyoroti peran algoritma media sosial yang mendorong viralitas konten sensasional dibandingkan kedalaman pesan moral. Karena itu, MUI mengusulkan agar UU Penyiaran mengatur tanggung jawab platform digital terhadap algoritma yang mempromosikan konten berbahaya, seperti judi online, radikalisme, konsumerisme ekstrem berbasis pinjaman online (pinjol), LGBT, pornografi, dan eksploitasi seksual.

    “Pendekatan dalam UU Penyiaran harus mencegah dampak negatif secara nyata, tidak hanya mengandalkan pendekatan normatif,” tegasnya.

    Dorongan Literasi Digital dan Moderasi Beragama

    MUI juga menyatakan kesiapannya untuk berkontribusi dalam program literasi digital, termasuk penyusunan kurikulum literasi konten keagamaan multi platform. Program ini mencakup sosialisasi fatwa dan tausiyah digital, standardisasi dan sertifikasi dai, ustaz, influencer, konten kreator, serta pegiat media sosial agar selaras dengan paradigma moderasi Islam wasathiyah.

    “Program Mujahid Digital untuk melawan hoaks, radikalisme, judi online, konsumerisme pinjol, dan pornografi, termasuk podcast-podcast vulgar yang mengumbar percakapan seksualitas, harus diperkuat,” kata Kiai Masduki.

    Menurutnya, MUI bukan sekadar lembaga normatif, tetapi juga aktor aktif dalam menjaga moralitas bangsa di era digital.

    Komisi I DPR RI Sambut Positif Masukan MUI

    Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menyambut baik usulan yang disampaikan MUI. Ia menegaskan bahwa seluruh masukan tersebut akan dicatat sebagai bahan untuk memperkuat industri penyiaran ke depan.

    “MUI memiliki pandangan yang sudah disampaikan, ini menjadi masukan, sama dengan KWI dan Komite Pengendalian Tembakau. Ada beberapa hal yang kita catat untuk memperkuat industri penyiaran agar lebih baik ke depannya,” ujar Dave.

    Ia berharap MUI terus memberikan masukan agar DPR RI dapat bekerja dengan tulus dan tetap berada dalam bimbingan nilai-nilai agama.

    Dalam pembahasan RUU Penyiaran kali ini, Komisi I DPR akan fokus pada pengaturan penyiaran multi platform yang mencakup media digital. Dave menilai pengaturan ini penting karena sifat media digital yang tak terbatas dan minim penyaringan.

    “Undang-undang penyiaran ini kita revisi agar sesuai perkembangan zaman, sehingga industri penyiaran dapat terus hidup dan melayani masyarakat Indonesia,” ujarnya.

    MUI Dukung Perluasan Kewenangan KPI

    MUI juga mendukung perluasan kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) agar tidak hanya mengawasi siaran TV dan radio, tetapi juga konten digital dan media sosial. Menurut KH Masduki, pergeseran konsumsi informasi masyarakat dari televisi ke media digital menuntut regulasi yang adaptif.

    “Televisi sudah ditinggalkan masyarakat, sebagai industri sunset. Orang sekarang bermedsos dan berinternet semua,” ungkapnya.

    Ia menambahkan, media sosial yang tidak diatur berpotensi menimbulkan bahaya serius, termasuk radikalisasi berbasis algoritma yang dapat dimanfaatkan kelompok ekstremis.

    Dengan integrasi nilai agama, penguatan KPI, pelibatan MUI dalam literasi digital, serta perlindungan anak dan kelompok rentan, KH Masduki optimistis ekosistem penyiaran di Indonesia akan menjadi lebih sehat, cerdas, dan berkelanjutan.

    (dvs/inf)



    Sumber : www.detik.com