Tag: tetangga

  • Warga Wajib Tahu! Ini Langkah Tepat Hadapi Parkir Liar di Depan Rumah



    Jakarta

    Sering kali ditemui pengendara memarkirkan mobil di bahu jalan atau di depan rumah. Hal ini biasanya dikarenakan pengendara tersebut tidak memiliki lahan yang cukup untuk kendaraan mereka di dalam rumah.

    Ada orang yang memaklumkan hal tersebut karena masih ada jalan yang cukup untuk melintas. Namun bagaimana jika keadaannya, lahan depan rumah yang dijadikan tempat parkir orang lain secara terus menerus dan tanpa izin?

    Pasti ada perasaan tidak terima karena kendaraan tersebut bisa menghalangi matahari masuk ke rumah, membatasi jarak pandang ke luar, hingga menyulitkan penghuni rumah untuk keluar. Pada Juli 2024, pengacara properti Muhammad Rizal Siregar mengatakan tindakan memberhentikan kendaraan tanpa izin di lahan orang lain disebut dengan parkir liar. Pemilik kendaraan tersebut tidak boleh asal parkir apalagi mengklaim lahan tersebut milik mereka.


    “Jadi jika depan rumah Anda masih termasuk kategori jalan yang digunakan oleh umum, meskipun Anda parkir di jalan depan rumah Anda dan tidak mengganggu orang lain atau tetangga sekitar, hal tersebut tetap saja dilarang,” kata Rizal Siregar kepada detikcom kala itu.

    Untuk area parkir sendiri sebenarnya sudah ada peraturannya yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan.

    Misalnya pada PP Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan, pada pasal 38 disebutkan bahwa setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 34, pasal 35, pasal 36, dan pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

    Ruang manfaat jalan yang dimaksud meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya. Ruang manfaat jalan merupakan ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, tinggi, dan kedalaman tertentu yang ditetapkan oleh penyelenggara jalan yang bersangkutan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh menteri.

    Apabila ingin parkir di bahu jalan, pengendara hanya dapat parkir kendaraan di bahu jalan yang ada rambu lalu lintas atau marka jalan yang menandakan bahwa bahu jalan tersebut dapat digunakan sebagai tempat parkir. Lalu, untuk tempat parkir di apartemen, developer harus menyiapkan lahan parkir di area tersebut.

    “Kemudian, terkait pemilik rumah di perumahan tapak (landed), atau tempat permukiman maka pemilik rumah menyediakan lahan parkirannya sendiri,” paparnya.

    Jika pemilik lahan merasa terganggu jika lahan depan rumahnya dipakai tanpa izin untuk parkiran, berikut hal yang harus dilakukan.

    1. Menegur Pemilik Kendaraan

    Langkah pertama yang bisa dilakukan adalah menegur secara halus dan sopan pemilik kendaraan. Menanyakan alasan dan tujuan pengendara berhenti di lahan milik kita. Apabila itu tetangga, beritahu jika kita keberatan jika depan rumah dipakai sebagai tempat parkir.

    Pastikan semua komunikasi dilakukan secara baik-baik, tanpa emosi agar kedua belah pihak bisa sama-sama memahami.

    2. Laporkan ke RT/RW Setempat

    Apabila tidak bisa diselesaikan secara baik-baik, laporkan tindakan tersebut kepada RT/RW setempat sampai mencapai kesepakatan dan jalan keluar.

    Itulah penjelasan soal larangan parkir kendaraan di depan rumah orang lain, semoga membantu.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/abr)

    Sumber : www.detik.com

    Alhamdulillah  Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad wa ahlihi wa ash habihi. ilustrasi gambar properti : unsplash.com / kenny eliason
    ilustrasi gambar : unsplash.com / kenny eliason
  • Viral Warga Setel Musik Tengah Malam, Tetangga Ngamuk hingga Matikan Listrik


    Jakarta

    Hidup bertetangga mengharuskan seseorang selalu rukun dan bertenggang rasa antarsesama. Hidup di lingkungan tetangga pun harus memperhatikan kenyamanan tetangga yang lain.

    Belum lama ini muncul video viral yang diunggah oleh Selebgram Priscillia Hesty yang mengeluhkan perilaku salah satu tetangganya. Ia mempermasalahkan tetangga yang memutarkan musik dengan kencang dari petang hingga tengah malam.

    “Masih aja tetap dia putar musik sekencang ini, bayangin. Dan ini udah panggil sekuriti, terus pintunya udah digedor-gedor tapi dia nggak mau keluar. Suaranya itu kedengaran sampai ke tiga rumah sebelahnya,” ujar Priscillia Hesty, dikutip dari video akun Instagram priscillia_hestyy, Senin (8/4/2024).


    Dalam video singkat itu, ia menyebutkan tetangga tersebut memutar musik sejak jam 18.00 hingga tengah malam. Menurutnya, perilaku tersebut sangat mengganggu warga yang ingin beristirahat di malam hari.

    Ironisnya, kejadian ini ternyata terjadi di sebuah klaster elit yang biasanya dikenal memiliki lingkungan yang kondusif. Priscillia Hesty pun mengambil tindakan dengan mematikan panel listrik rumah tetangganya supaya sang tetangga mau keluar rumah.

    Akhirnya sang tetangga berhasil dipancing untuk keluar rumah yang kemudian diamuk amarah warga. Tak hanya kerap memutar musik kencang, Priscillia Hesty tetangga tersebut juga mengganggu kenyamanan warga lainnya dengan membuang sampah dan oli sembarangan.

    “Bahaya sih punya tetangga kayak gini. Udah setel musik kencang banget, buang sampah depan rumah orang, terus buang oli lagi,” ucapnya.

    Lantas, bagaimana seharusnya seorang tetangga berperilaku? Yuk, simak penjelasan beberapa etika bertetangga berikut yang dilansir dari wigan.gov.uk.

    1. 1. Suara

    Rumah sebenarnya tidak sepenuhnya antisuara, maka wajar saja mendengar suara dari sekitar rumah, seperti suara TV, alarm, radio, pintu, dan lainnya. Sadari bahwa tetanggamu tak ingin mendengar suara bising untuk jangka waktu yang lama, terutama pada malam hari.

    Oleh karena itu, pastikan suara-suara dari rumah kamu diatur volumenya agar tidak terlalu berisik hingga mengganggu orang sekitar. Kalau ingin melakukan langkah pencegahan ekstra, kamu bisa membuat rumah menjadi lebih kedap suara. Selain itu, jika hendak menggelar acara atau renovasi yang berisik, kamu bisa memberitahukan tetangga sekitar.

    2. Pekarangan

    Jangan menghalangi daerah komunal dengan barang-barang pribadi, seperti sepeda. Lalu, sebaiknya tidak biarkan tanaman di rumahmu tumbuh sampai-sampai melewati batas tanah.

    Di sisi lain, apabila pohon atau tanaman tetangga memasuki wilayahmu, kamu bisa memotongnya. Namun, akan lebih baik menanyakan tetangga terlebih dulu.

    3. Sampah

    Pastikan kamu memiliki tempat pembuangan sampah di luar rumah yang sesuai dengan standar perumahan. Jangan asal membuang sampah, bahkan sampai membuangnya ke tempat sampah milik tetangga. Lalu, sebaiknya menjaga area sampah tetap bersih.

    4. Parkir Kendaraan

    Hindari memarkir kendaraan asal-asalan di luar rumah. Kamu boleh saja memarkir kendaraan di ruang publik. Akan tetapi, pastikan tidak sampai menghalangi kendaraan, akses masuk jalanan, serta rumah orang lain.

    Demikian etika bertetangga yang perlu kamu ketahui supaya bisa menjaga hubungan antartetangga. Semoga bermanfaat!

    (dhw/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Ada Tetangga Menyebalkan dan Ganggu, Kita Harus Ngapain?



    Jakarta

    Tak jarang kehidupan bertetangga menimbulkan drama yang bisa berakhir keributan. Seperti halnya kejadian yang viral belum lama ini di media sosial, muncul video milik Selebgram Priscillia Hesty yang mengeluhkan perilaku salah satu tetangganya.

    Dalam video tersebut, ia menunjukkan perilaku tetangga yang mengusik warga dengan menyetel musik dengan volume kencang selama berjam-jam di malam hari. Walaupun petugas keamanan sudah berupaya menyampaikan teguran, tetangga itu tetap melanjutkan aksinya tanpa menggubris panggilan petugas.

    “Masih aja tetap dia putar musik sekencang ini, bayangin. Dan ini udah panggil sekuriti, terus pintunya udah digedor-gedor tapi dia nggak mau keluar. Suaranya itu kedengaran sampai ke tiga rumah sebelahnya,” kata Priscillia Hesty, dikutip dari video akun Instagram priscillia_hestyy.


    “Gimana orang bisa tidur coba kalau dia putar musik itu start jam 6 sore sampai tengah malem. Ini klaster elit loh tapi malah kayak gini, nggak mampu meng-handle,” sambungnya.

    Menurut Priscillia Hesty, perilaku tersebut sangat mengganggu warga yang ingin beristirahat di malam hari, termasuk dirinya yang tengah sakit. Ia pun memutuskan untuk mematikan panel listrik rumah milik sang tetangga agar keluar.

    Tetangga tersebut akhirnya keluar yang kemudian disambut dengan amarah warga sekitar. Selain memutar musik kencang, Priscillia Hesty mengatakan tetangganya juga pernah membuang sampah dan oli sembarangan, sehingga mengganggu kenyamanan warga lainnya.

    “Bahaya sih punya tetangga kayak gini. Udah setel musik kencang banget, buang sampah depan rumah orang, terus buang oli lagi,” tuturnya.

    Lantas, apa tindakan yang bisa dilakukan bila mengalami hal yang sama? Simak penjelasannya berikut ini.

    Terpisah, Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) DPC Jakarta Utara, Sabar Ompu Sunggu mengaku sering mendapati kasus serupa, yakni seorang warga yang mengganggu kenyamanan warga lainnya dengan menimbulkan kebisingan.

    “Saya bilang lapor aja ke polisi, karena itu membuat berisik. Di pasal itu, dengan membuat ingar bingar atau membuat berisik tetangga di malam hari atau membuat seruan tanda-tanda bahaya palsu dapat dipidana,” ujar Sabar kepada detikcom, Senin (8/4/2024).

    Sabar mengatakan segala bentuk kebisingan dari memasang musik, memainkan alat musik, termasuk seruan tanda bahaya palsu seperti kebakaran, banjir, dan lainnya bisa dikenakan Pasal 265 KUHP Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023.

    Sebab, hal ini dianggap mengganggu ketentraman lingkungan, termasuk ketika bertetangga. Adapun ancaman hukuman pidana berupa pidana denda paling banyak sebesar Rp 10 juta.

    Namun, sebelum bertindak dengan hukum pidana, warga yang merasa terganggu boleh memberikan peringatan tegas terlebih dulu berupa somasi sebanyak dua kali. Apabila belum ada kesepakatan perdamaian, maka bisa meluncurkan gugatan terhadap pelaku melalui jalur hukum.

    Selain itu, pastikan juga sudah menyiapkan bukti berupa rekaman video beserta saksi untuk melaporkan tetangga tersebut ke pihak berwajib. Jangan sampai ketika melaporkan ke polisi, ternyata suara musik sudah berhenti.

    “Masyarakat itu harus mematuhi hukum. Jadi, sama-sama bertanggung jawab untuk memastikan hubungan yang baik dan harmonis antara masyarakat,” tuturnya.

    Sabar pun menyarankan agar warga yang ingin memasang musik kencang melakukan langkah preventif supaya tidak mengganggu orang sekitar. Salah satunya bisa dengan memasang peredam suara.

    (dhw/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Jangan Asal, Begini Adab Hajatan di Rumah biar Nggak Timbul Masalah


    Jakarta

    Kerap kali di kawasan pemukiman, warga mengadakan hajatan di dalam maupun sekitar rumah. Biasanya hal ini akan menimbulkan keramaian, bising, hingga akses jalan yang terhalang.

    Tentunya lingkungan sekitar rumah bisa saja terganggu dengan hajatan tersebut. Maka, ada adab dan ketentuan hukum yang perlu diperhatikan oleh pemilik hajatan supaya tidak sampai menimbulkan masalah sebagaimana dijelaskan berikut ini.

    1. Lapor dan Izin Keramaian ke Polsek

    “Hajatan itu berarti kita ada keperluan untuk membuat keramaian. Itu kan menjadi dasarnya keramaian. Nah, izin keramaian itu sebenarnya ketentuan memang secara hukum positif itu kan memang harus ada izin dari otoritas keamanan,” ujar Pengacara dan Pakar Hukum Properti Muhammad Rizal Siregar kepada detikcom, Senin (22/4/2024).


    Otoritas keamanan tersebut dari pihak Kepolisian, dalam hal ini Kepolisian Sektor. Dengan izin dan lapor ke Polsek, maka pihak mereka akan memverifikasi terkait mengenai hajatan yang akan dilakukan oleh pemilik rumah atau hajatan.

    “Kalau membuat izin keramaian atau untuk hajatan atau juga pesta pernikahan, itu persyaratannya harus dipenuhi. Dengan misalnya seberapa banyak undangan, terus kemudian estimasi parkiran berapa, terus kemudian estimasi di, apa namanya, waktu sampai jam berapa. Nah, itu kan memang diatur, memang diberitahu kepada pihak keamanan,” jelasnya.

    2. Lapor ke RT/RW

    Namun, umumnya masyarakat tidak mengikuti prosedur formal dengan melaporkan ke Polsek, melainkan cukup kepada RT/RW. Hal ini sah saja dilakukan dengan catatan pemilik hajatan yakin situasi wilayah hajatan akan aman dari keributan, misalkan tawuran.

    “Nggak perlu sampai ke Polsek tapi memang, karena memang kita meyakini situasi daerah kita itu aman, artinya kita sudah menggaranti wilayah tersebut aman. Itu satu hal, cukup di RT/RW saja,” katanya.

    3. Pastikan Situasi Lingkungan Aman

    Rizal menekankan agar hajatan bisa berlangsung dengan aman, yakni tidak ada keributan maupun kerusakan di sekitar lingkungan. Oleh karena itu, penting bagi pemilik hajatan memperhatikan adanya keributan akibat hajatan beberapa waktu lalu, misalkan 10 tahun ke belakang.

    “Kalau tidak yakin dengan situasi yang ada di masyarakat, anggaplah kita melihat rentang waktu 10 tahun, setiap hajatan pasti ada tawuran, maka prosedur itu akan dipakai dengan minta izin kepada Kepolisian setempat, salah satunya adalah Polsek,” tuturnya.

    4. Pertimbangkan Ketertiban Umum

    Selain itu, setiap orang yang ingin menggelar hajatan harus sudah mempertimbangkan dan memikirkan secara teknis acara supaya tidak mengganggu ketertiban umum. Rizal tidak menyarankan mengadakan hajatan sampai malam, namun hal tersebut sebenarnya masih bisa dilakukan dengan bernegosiasi dengan pihak keamanan, RT/RW, maupun warga sekitar.

    “Kalau melihat posisi seperti itu, tinggal kita saja membatasi sendiri untuk tidak melakukan hajatan sampai tengah malam. Kalau pun itu dilakukan, kita sendiri yang tahu waktu kita yang punya hajat sendiri, sehingga nanti kalau pun ada teguran dari pihak keamanan ataupun dari pihak RT/RW setempat, maka akan diberi informasi kalau hajatan itu (misalnya) hanya sampai jam 10 malam,” pungkasnya.

    Buat kamu yang pengen upgrade rumah biar lebih pintar dengan perangkat smart door lock hingga CCTV gratis, yuk ikutan Program detikProperti Upgrade Rumah Kamu Jadi Lebih Pintar. Buat yang beruntung, bakal dapet 6 device smarthome gratis!

    Baca info lengkapnya di sini.

    (dhw/dhw)



    Sumber : www.detik.com

  • Perhatikan Hal Ini Sebelum Pakai Lahan Tetangga buat Tempat Parkir Hajatan


    Jakarta

    Ketika mengadakan acara di rumah, sering kali pemilik hajatan membutuhkan lahan lebih untuk menampung kendaraan para tamu undangan. Maka, tak heran jika pemilik hajatan berniat menggunakan pekarangan atau lahan milik tetangganya sebagai tempat parkir.

    Lantas, apa saja yang perlu diperhatikan jika ingin menggunakan lahan tetangga untuk keperluan hajatan di rumah? Simak penjelasan berikut ini.

    Meminta Izin ke Pemilik Lahan

    Menurut Pengacara dan Pakar Hukum Properti Muhammad Rizal Siregar, hal pertama yang perlu dilakukan jika ingin menggunakan lahan tetangga adalah memastikan lahan tidak ada masalah sengketa.


    Hal ini untuk memastikan siapa yang dapat dimintai izin atau negosiasi terkait penggunaan lahan. Apabila tidak bersengketa, maka lahan bisa saja dijadikan lahan parkir sementara buat hajatan dengan seizin pemilik lahan.

    “Secara etis, sebelum itu (lahat tetangga) dipakai (untuk parkiran), ada prosedur, ada skema untuk menanyakan apakah (tetangga) bersedia atau tidak untuk dipakai lahannya terkait hajatan,” ujar Rizal kepada detikcom, Senin (22/4/2024).

    Jika pemilik lahan bersedia, maka kesepakatan antara pemilik lahan dan pemilik hajatan dalam konteks musyawarah, sehingga tidak ada persoalan secara prosedur. Biasanya proses untuk mengadakan hajatan di rumah tidak terlalu formal, melainkan lebih menitikberatkan komunikasi antara masyarakat.

    Bertanggung Jawab Menjaga Kondisi Lahan

    Selama penggunaan lahan dan setelah selesai hajatan, pemilik hajat perlu memenuhi komitmen awal untuk menjaga kondisi lahan. Sebab, ada potensi lahan menjadi kotor atau berantakan.

    Adapun persoalan terkait penggunaan lahan atau pemilik hajat tidak menjalankan komitmennya, makan pemilik lahan dapat menyelesaikannya secara musyawarah. Beda halnya, kalau ada perangkat di sekitar lahan yang rusak, seperti pagar ataupun komponen rumah menjadi rusak, maka menjadi tanggung jawab penuh pemilik hajatan.

    “Jika tidak (bertanggung jawab), memang ujung-ujungnya adalah menjalani secara hukum, mengikuti proses hukum. Jika itu tidak dijalankan, ada sanksi hukum yang dikenakan kepada pemilik hajat,” kata Rizal.

    Meski orang lain yang melakukan perusakan, pemilik hajat bisa dilaporkan secara pidana karena menyalahi Pasal 406 KUHP tentang perusakan. Sanksi hukuman pidana bisa mencapai 2 tahun 8 bulan. Apalagi kalau pemilik hajatan sebelumnya tidak melapor dengan izin keramaian kepada Polsek atau RT/RW setempat.

    “Kalau kerusakan lebih parah dan sebagainya, ya bisa dilapor ke pidana. Pertama, tidak punya izin. Yang kedua, tidak melakukan musyawarah. Yang ketiga, itu sudah merusak. Jadi prosedurnya terpenuh dengan hukum pidana,” pungkasnya.

    Buat kamu yang pengen upgrade rumah biar lebih pintar dengan perangkat smart door lock hingga CCTV gratis, yuk ikutan Program detikProperti Upgrade Rumah Kamu Jadi Lebih Pintar. Buat yang beruntung, bakal dapet 6 device smarthome gratis!

    Baca info lengkapnya di sini.

    (dhw/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Tanyakan 7 Hal Ini ke Calon Tetangga Sebelum Putuskan Beli Rumah


    Jakarta

    Membeli rumah merupakan keputusan besar yang membutuhkan pertimbangan panjang. Mungkin kamu percaya agen rumah akan menawarkan rumah terbaik, tetapi ada baiknya mencari tahu lebih ke orang yang berpengalaman tinggal di kawasan rumah yang akan dibeli.

    Nah, sebelum membeli rumah kamu bisa kenalan duluan dengan calon tetangga. Hampiri tetangga sekitar dan tanyakan pengalaman mereka tinggal di kawasan itu sebelum memutuskan membeli rumah.

    Melansir dari Every Door Real Estate, Rabu (24/4/2024) berikut ini beberapa hal yang bisa kamu tanyakan ke calon tetangga sebagai bahan pertimbangan dalam membeli rumah.


    1. Pengalaman Tinggal

    Setelah menyapa tetangga, mungkin kamu akan mengawali dengan pertanyaan ‘Sudah berapa lama tinggal di sini?’ Pertanyaan ini bisa disambungkan dengan menanyakan pengalaman tetangga tinggal di tempatnya sekarang.

    Pembukaan santai ini membuat tetangga tidak sungkan menceritakan berbagai hal terkait kawasan tempat tinggalnya. Kamu akan mendapatkan insight soal plus minus hingga kehidupan bermukim di situ. Kalau tetangga lebih banyak bercerita tentang kelebihan area tempat tinggal, maka mungkin bisa menjadi indikasi baik untuk membeli rumah.

    2. Hal yang Ingin Diubah

    Selanjutnya, kamu bisa menanyakan hal apa saja yang ingin diubah oleh tetangga di lingkungan tempat tinggal. Pertanyaan ini akan memberi gambaran kekurangan-kekurangan perumahan. Lalu, mereka juga bisa mengungkapkan hal-hal mengganggu yang bisa mempengaruhi calon pembeli rumah.

    3. Keamanan Lingkungan

    Selain menelusuri tingkat kriminalitas atau rekam historis lingkungan perumahan, kamu juga bisa menanyakan seputar keamanan lingkungan rumah ke calon tetangga. Tanyakan apa saja yang perlu diperhatikan kalau menetap di perumahan tersebut.

    Cari tahu masalah yang belum lama terjadi, seperti kasus kemalingan, perampokan, tawuran, atau vandalisme. Lalu, ketahui bagaimana warga biasa merespons masalah keamanan.

    4. Kegiatan Bertetangga

    Ketika tinggal di perumahan, tentu pemilik rumah akan bersosialisasi dengan tetangga sekitar. Maka, tanyakan apakah ada kegiatan atau acara yang rutin digelar para tetangga.

    Pertanyaan ini memberikan gambaran bagaimana dinamika bertetangga, sehingga kamu bisa memastikan kecocokan tinggal di komunitas perumahan tersebut.

    5. Transportasi Umum dan Kondisi Jalan

    Mungkin kamu sudah keliling perumahan beberapa kali untuk melihat ada apa saja yang ada di sekitar rumah serta kondisi akses jalan. Namun, perlu bertanya kepada penduduk setempat tentang keadaan lalu lintas ketika jam sibuk atau kondisi-kondisi lainnya. Kemudian, cari tahu juga berbagai transportasi umum yang tersedia di daerah itu.

    6. Kawasan Ramah Anak-anak

    Calon pembeli yang sudah berkeluarga maupun masih single bisa menanyakan seputar membesarkan anak di kawasan tersebut. Kamu bisa menanyakan sekolah terdekat beserta reputasinya, tempat les, tempat bermain, serta keamanan lingkungan untuk anak-anak.

    Sebab, ada baiknya mempertimbangkan rencana menetap untuk jangka waktu yang panjang. Faktor ini juga dapat mempengaruhi nilai properti ke depannya.

    7. Properti yang Hendak Dibeli

    Setelah menanyakan berbagai hal seputar lingkungan rumah, coba tanya terkait unit rumah yang hendak dibeli. Para tetangga mungkin akan lebih terbuka untuk membagikan informasi lebih tentang properti tersebut. Dengan ini kamu dapat menemukan keunggulan ataupun masalah pada rumah itu.

    Demikian hal yang perlu kamu tanyakan ke calon tetangga supaya mantap membeli rumah. Semoga bermanfaat!

    (dhw/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Pilih Mana Sewa Rumah Atau Apartemen? Ini Plus Minusnya


    Jakarta

    Tempat tinggal merupakan kebutuhan yang harus dimiliki setiap orang. Namun, kamu tidak harus langsung membeli properti karena ada opsi untuk menyewa hunian.

    Baik berupa rumah tapak ataupun apartemen, kamu bisa memilih sesuai kebutuhan dan preferensi. Nah, saat memutuskan untuk menyewa hunian, kamu dihadapkan dengan beberapa pilihan properti, di antaranya rumah dan apartemen.

    Meski keduanya menawarkan sistem sewa, ada beberapa perbedaan yang perlu kamu perhatikan agar tidak salah pilih. Berikut ini perbedaan antara menyewa rumah dan menyewa apartemen mulai dari fasilitas, harga, dan gaya hidup.


    Perbedaan Sewa Rumah dan Apartemen

    1. Konsep dan Gaya Hidup

    Dari segi konsepnya, rumah dan apartemen tentu sangat berbeda. Rumah cenderung berlokasi di lingkungan pemukiman yang padat penduduk. Hal ini membuat kita lebih terhubung dengan masyarakat sekitar. Biasanya, mengharuskan kita untuk banyak berinteraksi dengan tetangga dan mengikuti berbagai kegiatan sosial di lingkungan tersebut.

    Berbeda dengan rumah, apartemen adalah unit-unit dalam bangunan besar yang dapat dihuni oleh beberapa keluarga atau individu. Apartemen menawarkan privasi yang lebih tinggi dan lebih sedikit keterlibatan dengan tetangga, ibaratnya seperti tidak ada kultur yang mengikat. Jadi, buat kamu yang introvert, cocok banget untuk lebih pilih sewa apartemen daripada rumah

    “Terus kalau yang punya jiwa introvert, itu boleh banget pilih apartemen. Buat orang-orang introvert atau yang memang nggak ingin bersosialisasi lebih baik pilih apartemen saja karena memang secara kultur memungkinkan untuk itu. Tidak bersosialisasi dengan komunitas masyarakat sekitarnya gitu,” ucap Andy Nugroho via telepon seluler beberapa waktu lalu.

    2. Fasilitas dan Akses

    Pertimbangan selanjutnya adalah dari segi fasilitas dan akses. Saat kita memutuskan untuk menyewa rumah, kita akan tinggal di pemukiman warga yang cenderung lebih jauh dari fasilitas umum jika dibandingkan dengan apartemen. Meskipun ada rumah sewa yang mewah, akses ke fasilitas umum tetap membutuhkan perjalanan lebih jauh, seperti ke minimarket, restoran, atau pusat perbelanjaan.

    Sementara apartemen dilengkapi dengan fasilitas yang banyak. Biasanya sudah mencakup minimarket, restoran, atau layanan lainnya di lantai dasar atau dalam kompleks. Oleh karena itu, dari segi fasilitas dan akses, apartemen menyediakan akses yang lebih mudah dan nyaman untuk kebutuhan sehari-hari.

    “Bahkan misalnya kita mau kontraknya rumah mewah sekalipun, kalau kita butuh ke minimarket kan perlu jalan kaki lumayan jauh atau mungkin ngeluarin motor atau mobil. Jadi memang kalau yang di apartemen yang dijual adalah fasilitas dan akses yang mudah ke mana-mana. Biasanya apartemen juga letaknya di daerah-daerah tengah kota ataupun keramaian,” ungkap Andy.

    3. Harga atau Biaya yang Dikeluarkan

    Dalam segi harga atau biayanya, biasanya menyewa rumah tapak cenderung lebih terjangkau daripada menyewa apartemen dengan fasilitas serupa. Bila kamu adalah orang yang sangat mempertimbangkan harga atau tidak memerlukan fasilitas tambahan yang banyak, menyewa rumah tapak akan lebih sesuai.

    Di sisi lain, apartemen sering kali lebih mahal karena fasilitas dan lokasinya yang strategis di pusat kota atau daerah yang ramai. Lokasi yang strategis dapat memberikan akses yang lebih mudah ke berbagai fasilitas dan aktivitas kota, seperti pusat perbelanjaan, tempat hiburan, atau kantor-kantor bisnis penting.

    Meskipun biaya sewa apartemen mungkin lebih tinggi, namun bagi sebagian orang, kenyamanan dan aksesibilitas yang ditawarkan sebanding dengan biaya tambahan tersebut.

    Selain itu, aspek penting lainnya yang perlu dipertimbangkan adalah bahwa harga sewa dapat bervariasi tergantung pada faktor-faktor seperti ukuran unit, fasilitas tambahan yang tersedia, dan kondisi pasar properti di daerah tersebut.

    Itulah perbedaan antara menyewa rumah dan apartemen. Jadi yang mana lebih cocok buat kamu?

    (dhw/dhw)



    Sumber : www.detik.com

  • 8 Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Beli Rumah Second


    Jakarta

    Membeli rumah tak harus dalam keadaan baru dan dari developer, tetapi bisa juga membeli bekas atau biasa disebut rumah second. Rumah ini bisa menjadi opsi bagi kamu yang ingin mencari hunian yang lebih terjangkau.

    Pengamat Properti sekaligus Direktur PT. Global Asset Management, Steve Sudijanto mengatakan ada banyak keuntungan yang bisa didapat ketika membeli rumah second. Ia menjelaskan biasanya pemilik menjual rumahnya karena membutuhkan uang atau ingin pindah hunian, sehingga harga yang ditawarkan akan lebih murah dari pasaran.

    Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat membeli rumah second. Rumah yang sudah terpakai harus diperhatikan kelayakannya supaya tidak perlu menghabiskan terlalu banyak dana untuk perbaikan.


    Tips Beli Rumah Second

    1. Kondisi Rumah

    Jika ingin membeli rumah second, pastikan untuk datang langsung untuk survei kondisi bangunan rumah. Jangan sampai komponen utama seperti struktur rusak, sehingga harus membangun ulang rumah.

    “Untuk membeli rumah second itu yang paling utama mesti dilakukan kita harus survei. Melihat dari rumah tersebut dalam arti kondisi bangunan, struktur, mechanical electric, plafon, genteng, struktur genteng, air, listrik, (dan) rayap,” ujar Steve kepada detikcom, Rabu (3/7/2024).

    2. Kondisi Lingkungan

    Bukan hanya bangunan rumah, calon pembeli harus mencari tahu kondisi lingkungan rumah. Mulai dari keamanannya, seberapa sering terjadi pencurian, perampokan, dan pertikaian. Lalu, bagaimana hubungan antara tetangga dan RT/RW.

    Selain itu, perlu diketahui kalau rumah berpotensi atau kerap mengalami banjir. Salah satunya kalau lokasinya dekat aliran sungai.

    3. Listrik

    Perihal listrik, cari tahu apakah lingkungan rumah sering terjadi mati lampu. Kemudian, listrik yang digunakan prabayar atau pascabayar, yakni menggunakan token atau tidak. Penting juga mengetahui kalau ada tunggakan tagihan listrik yang dimiliki pemilik sebelumnya.

    4. Pengelolaan Lingkungan

    Selanjutnya, cari tahu biaya-biaya yang harus dibayar kalau tinggal di rumah tersebut, seperti iuran pengelolaan lingkungan. Lalu, cari tahu apakah ada masalah terkait pengelolaan yang biasa terjadi, seperti sampah sering kali tidak diambil hingga menumpuk.

    5. Akses dan Fasilitas

    “Lingkungannya itu dekat dengan fasilitas apa saja. Yang paling utama transportasi umum, dekat tol, atau sarana transportasi yang lain, (seperti) KRL, LRT, MRT, sarana belanja, (dan) sekolah,” katanya.

    Ia menyebut sekolah menjadi aspek paling utama. Sebaiknya rumah tidak terlalu jauh dari sekolah, serta pertimbangkan juga kualitas sekolahnya.

    6. Kelengkapan Surat

    Apabila sudah merasa senang dengan pilihan rumah, pastikan semua dokumen terkait jual-beli dan pemilikan rumah sudah lengkap dan asli. Konsultasikan dan periksa kelengkapan dokumen kepada notaris, seperti Akta Jual Beli (AJB) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

    Lalu, ketahui kalau rumah yang dibeli berstatus waris atau tidak. Rumah bisa dikatakan berstatus waris pemilik terdahulu pasangan suami istri yang salah satunya telah meninggal dunia.

    “Kalau membeli rumah waris, itu harus ada akte waris. Tapi kalau membeli yang bukan statusnya waris itu lebih aman karena tidak membutuhkan ahli waris,” jelasnya.

    7. Pembayaran

    Selanjutnya, tentukan cara pembayarannya baik cash atau menyicil. Jika ingin mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), sebaiknya memilih rumah yang dibangun oleh pengembang papan atas.

    “Bank mau lokasi atau perumahan dari developer papan atas. Kalau bukan developer papan atas, bank tidak akan mengucurkan pinjaman karena rumah second, lebih selektif,” imbuhnya.

    8. Biaya Renovasi

    Terakhir, pertimbangkan dan persiapkan pengeluaran untuk renovasi rumah. Mungkin ada beberapa hal yang perlu diperbaiki atau ingin diubah pada rumah, misalkan untuk kamar mandi, lampu, dan kabel.

    (dhw/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Biar Nggak Bikin Berisik Tetangga, Ini Tips Buat Ruangan Kedap Suara di Rumah


    Jakarta

    Memiliki rumah yang berdempetan dengan tetangga terkadang membuat penghuni kurang nyaman. Sebab, bisa saja suara yang keluar dari rumah dianggap terlalu berisik sehingga mengganggu tetangga.

    Kegiatan sehari-hari di rumah bisa saja menimbulkan suara berisik, seperti saat menonton film, memainkan alat musik, dan lainnya. Maka dari itu, sebaiknya ruangan yang ada di rumah dibuat kedap suara agar tidak mengganggu tetangga.

    Untuk membuat ruangan kedap suara, ada beberapa hal mudah yang bisa dilakukan. Sebagai contoh, menaruh rak buku di dinding, memasang karpet, dan lainnya.


    Dilansir dari The Spruce, Rabu (24/7/2024), berikut ini tips membuat ruangan kedap suara.

    Membuat Dinding dan Ruangan Kedap Suara

    Kamu bisa menaruh rak buku ataupun kabinet pada dinding untuk meminimalisir transmisi suara. Material dan barang-barang yang diletakkan di rak maupun kabinet mampu menahan getaran dan mengurangi transmisi suara.

    Kamu juga bisa menambahkan sofa serta bantal-bantal untuk menyerap dan meredam suara.

    Material yang Bisa Meredam Suara

    Ada beberapa material yang memang digunakan untuk meredam suara pada sebuah ruangan, yaitu:

    – Mass-loaded vinyl (MLV)

    MLV adalah vinil tipis berukuran 1/16 inci dan sangat padat yang ditempel dengan partikel logam. Penggunaan MLV bisa menjadi solusi untuk meredam suara dengan harga murah dan material tipis.

    – Panel Akustik

    Panel akustik tersedia dalam bentuk papan atau kain yang digantung di dinding untuk meredam suara. Ada 2 jenis panel akustik, yaitu untuk menghentikan kebisingan agar tidak memantulkan dari permukaan keras di bagian dalam dan ada yang menghalangi masuknya suara melalui pintu atau jendela.

    – Acoustic Foam

    Acoustic foam menyerap suara dalam ruangan dengan membatasi getaran yang menimbulkan suara. Panel ini terbuat dari poliuretan yang lembut dan berpori.

    – Drywall Konvensional dan Soundproofing

    Drywall konvensional merupakan bahan bangunan yang berat dan padat sehingga bisa menambah masa pada dinding ruangan untuk mencegah suara dapat melewatinya. Sementara itu, Soundproofing Drywall mirip seperti Drywall konvensional, namun harganya lebih mahal. Sebab, satu lapisan Soundproofing Drywall sudah cukup untuk membuat ruangan kedap suara, sementara drywall konvensional membutuhkan 2 lembar untuk dapat meredam suara.

    Membuat Lantai Kedap Suara

    Kamu bisa menggunakan karpet untuk membantu meredam suara pada suatu ruangan. Bisa juga menambahkan bantalan di bawah karpet yang tebal untuk meningkatkan potensi meredam suara.

    Membuat Jendela Kedap Suara

    Kamu bisa menggunakan tirai akustik atau tirai kedap suara yang diletakkan di trim jendela untuk menghalangi suara. Selain itu, kamu juga bisa menggunakan weatherstripping pada jendela maupun pada pintu. Weatherstripping ini biasanya digunakan untuk menghalangi angin, air hujan, dan lainnya masuk ke dalam rumah.

    Itulah beberapa cara untuk membuat ruangan kedap suara di rumah. Semoga bermanfaat ya!

    Mau tahu berapa cicilan rumah impian kamu? Cek simulasi hitungannya di kalkulator KPR.

    Nah kalau mau pindah KPR, cek simulasi hitungannya di kalkulator Take Over KPR.

    (abr/abr)



    Sumber : www.detik.com

  • Tips Amankan Rumah Biar Nggak Gampang Dibobol Maling


    Jakarta

    Sebuah rumah di Jalan Capoa, Kota Makassar, Sulawesi (Sulsel) dibobol maling belum lama ini. Pelaku masuk rumah dengan cara mencungkil pintu.

    “Sepulang dari rumah sakit (korban) melihat pintu depan rumah sudah terbuka dengan bekas cungkilan pada pintu,” ujar Kanit Res Polsek Tallo, Iptu Saiful Basir dikutip dari detikSulsel, Senin (19/8/2024).

    Pelaku mengacak-ngacak isi kamar tidur dan mencuri sejumlah uang dan perhiasan emas. Taksiran kerugian yang dialami pemilik rumah sebesar Rp 23,5 juta.


    “10 gram gelang, 2 gram gelang anak, 2 gram cincin, 1 gram cincin anak, serta uang tunai 4 juta (dicuri pelaku),” katanya.

    Maling memang biasanya mengincar rumah-rumah yang sedang ditinggalkan pemiliknya. Untuk menghindari hal itu, kamu perlu meningkatkan keamanan di rumah.

    Melansir dari CNET, Senin (19/8/2024), berikut ini cara mencegah maling masuk ke rumah.

    Cara Mencegah Maling Masuk ke Rumah

    1. Amankan Pintu dan Jendela

    Mengunci pintu dan jendela adalah hal yang sangat vital dilakukan sebelum kita meninggalkan rumah. Ini juga bentuk pencegahan yang termudah untuk menghindari pencurian.

    Maling tentu mencari target yang mudah. Pintu yang terkunci bisa menyulitkan maling masuk. Bila perlu, buat tralis di jendela dan pintu untuk pengamanan ekstra.

    2. Pakai Kunci Tambahan

    Nah, mengunci pintu dan jendela terkadang tidak menjamin sepenuhnya keamanan dari maling. Tak jarang maling juga punya banyak cara untuk masuk ke rumah. Solusinya, pakai kunci pengaman tambahan.

    Kamu bisa mengganti pintu rumah atau jendela dengan kualitas yang lebih bagus. Pastikan kusen dan engsel pintu kamu cukup kuat untuk menahan upaya pembobolan Terakhir, seperti disebutkan di atas, Anda dapat meningkatkan ke smart lock, yang dapat kamu aktifkan dari jarak jauh.

    3. Tambahkan Sistem Keamanan

    Bila hal itu dirasa tak cukup menenangkan, upaya lain yaitu menambahkan sistem keamanan rumah juga bisa dilakukan. Sistem keamanan ini bisa berupa alarm atau kamera CCTV yang bisa dipantau dari ponsel kamu

    Saat ini banyak kamera CCTV yang punya sensor gerakan manusia. Bila ada gerakan, CCTV tersebut bisa mengirimkan notifikasi ke ponsel kamu.

    4. Sembunyikan Barang Berharga

    Maling yang masuk ke rumah pasti mengincar barang-barang berharga. Jadi, jangan taruh barang berharga di tempat yang berpotensi mudah dijangkau maling. Bila perlu, selalu simpan barang berharga di safe deposit box atau di tempat sembunyi yang cuma kamu yang tahu.

    5. Tambahkan Lampu Luar

    Maling biasanya lebih suka dengan kondisi rumah yang gelap. Karena gerak-gerik mereka tak akan terlalu kelihatan.

    Makanya, pasang lampu tambahan di luar rumah yang terang, agar maling yang mau masuk ke rumah bisa berpikir ulang. Atau, kamu juga bisa memasng lampu yang menyala otomatis bila ada gerakan. Sorot lampu ini bisa efektif mencegah maling masuk.

    6. Kunci Garasi

    Orang-orang biasanya sibuk melindungi rumahnya tapi lupa mengunci garasi. Ini juga hal penting yang harus dilakukan apalagi kalau kamu menaruh barang-barang berharga di garasi. Perlakukan garasi seperti kunci pintu utama di rumah karena maling juga bisa mengambil kendaraan kamu.

    Hal ini akan lebih penting dilakukan bila garasi kamu punya pintu sambungan dengan ruangan lain di rumah.

    7. Jangan sembunyikan kunci di tempat yang umum

    Biasanya, kamu menyembunyikan kunci di suatu tempat bila ada anggota keluarga di rumah yang akan pulang namun tak membawa kunci. Mulai saat ini, jangan sembarangan menaruh kunci di tempat yang tersembunyi.

    Jika terpaksa harus dilakukan, titip kunci di tetangga terdekat kamu.

    8. Buat Seolah-olah Ada Orang di Rumah

    Kebanyakan maling ogah masuk saat ada orang di rumah. Mereka akan mengincar rumah kosong. Jadi, coba buat seolah-olah di rumah kamu ada orang.

    Caranya bisa macam-macam, misalnya menyalakan lampu hingga menyalakan televisi dan radio. Titip pesan juga ke tetangga untuk mengambil paket pesanan belanjaan kamu agar barang-barang itu tak menumpuk di luar dan membuat si maling curiga.

    9. Beli Brankas

    Pertimbangkan membeli brankas untuk menyimpan barang-barang berharga. Brankas kecil pun bisa berguna karena maling tak mungkin mengambilnya karena brankas dibuat dari material yang sangat berat.

    10. Lapor Petugas Keamanan

    Melapor petugas keamanan setempat juga bisa membantu mencegah maling masuk ke rumah. Minta pada mereka untuk sesekali mengecek keadaan rumah yang kamu tinggalkan.

    Mau tahu berapa cicilan rumah impian kamu? Cek simulasi hitungannya di kalkulator KPR.

    Nah kalau mau pindah KPR, cek simulasi hitungannya di kalkulator Take Over KPR.

    (dhw/dna)



    Sumber : www.detik.com