Tag: tetangga sering bakar sampah

  • Tetangga Sering Bakar Sampah? Warga Jakarta Bisa Lapor ke Sini


    Jakarta

    Membakar sampah kerap jadi pilihan sebagian orang untuk mengatasi sampah yang menumpuk di rumah. Namun praktik pembakaran sampah sering kali bikin kesal warga karena asapnya yang menyebar dapat menyebabkan jemuran pakaian berbau, polusi, hingga gangguan pernapasan.

    Jika menemukan tetangga yang terus-menerus bakar sampah sembarangan, warga Jakarta dapat melaporkannya ke pemerintah daerah dan petugas. Sebab praktik ini telah dilarang melalui Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2014 dan pelakunya dapat dikenakan sanksi denda atau tindak pidana.

    Cari tahu cara melakukan pengaduan bakar sampah sembarangan di wilayah Jakarta pada uraian berikut.


    Cara Melaporkan Bakar Sampah via Aplikasi JAKI

    Tetangga yang sering bakar sampah sembarangan dapat diadukan melalui aplikasi JAKI – Jakarta Kini. Mengutip situs Jakarta Smart City, berikut langkah-langkahnya:

    • Unduh dan instal aplikasi JAKI – Jakarta Kini.
    • Buat akun menggunakan email dan password.
    • Login kembali ke aplikasi, lalu pilih fitur Laporan Warga di beranda.
    • Pilih Buat Laporan Foto atau Video > Buat Laporan.
    • Ambil foto atau video langsung melalui aplikasi. Bisa juga pilih foto dan video dari galeri ponsel.
    • Tulis alamat lengkap lokasi laporan > klik Selanjutnya. Sementara lapor video akan dialihkan untuk mengirimkan rekaman melalui email [email protected].
    • Tulis pengaduan secara detail. Bisa memulai dengan kalimat seperti, “Butuh segera ditindaklanjuti karena…”.
    • Pilih kategori laporan yang sesuai. Untuk pembakaran sampah sembarangan bisa pilih kategori: Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban, Pencemaran Lingkungan, atau Sampah.
    • Tinjau seluruh laporan dan klik tombol Kirim.
    • Akan diperoleh ID laporan setelah mengirim pengaduan.
    • Cek status pengaduan di fitur Laporan Warga > Pantau Laporan yang Dibuat.

    Pengaduan yang dibuat melalui aplikasi JAKI akan otomatis berstatus privat dan hanya bisa dilihat oleh pengguna serta petugas. Ubah laporan menjadi publik di laman Tinjauan Laporan jika ingin pengguna JAKI lainnya melihat pengaduanmu.

    Cara Melaporkan Bakar Sampah via Kanal CRM

    Selain melalui JAKI, warga dapat melakukan pengaduan melalui sistem CRM (Cepat Respon Masyarakat). CRM menyediakan berbagai kanal resmi yang sudah terintegrasi. Berikut kanal yang bisa digunakan untuk melaporkan permasalahan di lingkungan Jakarta:

    • Instagram: @dkijakarta
    • Twitter: @DKIJakarta
    • Facebook: Pemprov DKI Jakarta
    • E-mail: [email protected]
    • Media sosial pribadi Gubernur atau Wakil Gubernur
    • SMS/WhatsApp: 08111272206
    • Gedung Balai Kota
    • Kantor Inspektorat
    • Kantor Wali Kota
    • Kantor Kecamatan
    • Kantor Kelurahan
    • Aspirasi Publik Melalui Media Massa
    • LAPOR! 1708.

    (azn/row)



    Sumber : www.detik.com

  • Tetangga Sering Bakar Sampah dan Ganggu, Bisa Dilaporin Nggak Sih?



    Jakarta

    Membakar sampah merupakan salah satu cara yang banyak dilakukan di Indonesia untuk memusnahkan sampah. Cara ini dinilai cukup praktis sehingga dapat mengurangi gunungan sampah karena penghancurannya telah dilakukan pada masing-masing rumah.

    Ternyata cara mengurangi sampah seperti sangat tidak dianjurkan karena lebih banyak risiko dan bahayanya daripada manfaatnya. Risiko yang paling besar adalah merusak lingkungan. Asap dan partikel berbahaya yang jatuh ke tanah dapat mencemari tanah, sumber air, dan udara. Kemudian, asap yang ditimbulkan dapat mengancam keberlangsungan hidup hewan dan tumbuhan, serta mengganggu rantai makanan.

    Kemudian, membakar sampah juga bisa berisiko bagi properti karena api bisa menyambar dan membakar bangunan. Selain itu, risiko yang tanpa disadari mengancam nyawa adalah asap yang ditimbulkan dari pembakaran dapat memicu berbagai penyakit pernapasan.


    Pengacara Muhammad Rizal Siregar mengatakan aturan larangan membakar sampah telah tertulis dalam Undang-Undang No. 18 tahun 2008 yang membahas mengenai Pengelolaan Sampah. Di dalam UU tersebut, dijelaskan bahwa proses pembakaran sampah yang tidak sesuai dengan teknis termasuk dalam kegiatan melanggar hukum, baik dilakukan kepada tetangga atau di area pemukiman.

    “Membuang sampah dengan cara dibakar memang terlihat sepele. Namun, pengelolaan sampah dengan cara dibakar tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ucap Pengacara Muhammad Rizal Siregar kepada detikProperti.

    Direktur FWA Law Office Febrian Willy Atmaja juga menyampaikan selain undang-undang yang telah melarang pembakaran sampah, pencegahannya pun harus diperkuat dengan Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Walikota (Perwali), atau Peraturan Gubernur.

    “Jadi memang kalau mengacu kepada Pasal 12 Ayat 1 Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 pun di situ dijelaskan berkaitan dengan pembakaran sampah, sanksi, dan dendanya. Tetapi, harus diperkuat juga dengan peraturan daerah, perwali, atau peraturan gubernurnya,” ujar Direktur FWA Law Office, Febrian Willy Atmaja kepada detikProperti, Selasa (21/5/2024) lalu.

    Willy menjelaskan bahwa membakar sampah adalah kegiatan yang tidak boleh dilakukan karena tidak berwawasan lingkungan. Hal ini mengacu pada Pasal 12 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, yang menjelaskan bahwa setiap orang berkewajiban mengelola sampah rumah tangga dengan cara yang berwawasan lingkungan.

    Pengelolaan sampah yang benar adalah dengan membuang sampah pada tempatnya. Sampah tersebut akan diangkut dari perumahan dan dibawa ke tempat pembuangan akhir (TPA) utnuk diolah oleh pemerintah. Proses pengolahannya dengan menerapkan 3R yaitu Reduce, Reuse, dan Recycle untuk sampah-sampah anorganik.

    Apabila sudah merasa terganggu dengan aktivitas tetangga yang sering membakar sampah, kalian boleh menegurnya dan menyelesaikan secara baik-baik. Namun, apabila tidak menemukan kata sepakat dan tetap ada pembakaran sampah, kalian boleh melaporkan orang yang membakar sampah sembarangan. Sebagai catatan, pihak kepolisian juga tidak bisa langsung memberikan hukuman pidana. Biasanya harus ada restorative justice untuk mediasi terlebih dahulu.

    “Kalau memang untuk dilaporkan pun juga bisa-saja dilaporkan kepada aparat penegak hukum karena sudah meresahkan dan berakibat dengan kesehatan tidak baik. Nah, tetapi pihak kepolisian pun tidak serta-merta langsung melakukan hukuman pidana. Melainkan harus ada restorative justice untuk mediasi sesuai daripada kultur budaya kita,” jelas Willy.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/aqi)



    Sumber : www.detik.com