Tag: tetangga

  • Tetangga Bangun Rumah 2 Lantai Sampai Nutupin Jendela, Siapa yang Salah?



    Jakarta

    Memiliki banyak jendela di rumah ternyata memiliki banyak keuntungan. Mulai dari mendapat akses pencahayaan yang maksimal, sirkulasi udara yang baik, dan bisa memberikan estetika pada rumah.

    Tidak sedikit dari kamu yang berkreasi dengan memasang jendela di samping atau belakang rumah. Pemasangannya di lantai 2 agar dapat melihat pemandangan di sekeliling rumah. Kebetulan juga baru rumah kamu saja yang memiliki 2 lantai.

    Namun, tiba-tiba tetangga samping rumah ikut meninggikan bangunan. Alhasil jendela samping kamu tertutup dinding rumah tetangga karena memang tidak ada jarak di antara rumah kalian.


    Jika sudah begini, apakah ini berhak menyalahkan mereka? Atau apakah kita yang salah?

    Menurut Arsitek Denny Setiawan saat membangun rumah, ada yang namanya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Ini merupakan dasar acuan kelayakan bangunan termasuk rumah untuk mendapat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

    Di dalamnya mengatur bahwa pemasangan jendela minimal berjarak 3 meter dari rumah sekitarnya. Maka, apabila menilik dari kondisi rumah kamu yang tidak memiliki jarak alias menempel dengan rumah samping, pemasangan jendela di rumah kamu tadi tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan.

    “Untuk rumah tunggal atau rumah yang sifatnya tidak deret, itu harus ada jarak ke tetangga minimal 3 meter. Itu baru dibolehkan untuk buka jendela atau bikin bangunan. Karena kejadiannya seperti itu tadi, tiba-tiba diblok (tertutup jendelanya), nggak boleh marah. Karena haknya rumah tetangga untuk memblok itu,” kata Denny kepada detikProperti, Senin (27/1/2025).

    Hal serupa juga dikatakan oleh Pengacara Muhammad Rizal Siregar bahwa jendela sebuah bangunan tidak boleh menghadap langsung ke halaman orang lain. Terutama jika itu mengganggu pemilik rumah tersebut.

    Hal ini tertuang dalam Pasal 647 KUHPerdata yang mengatur mengenai hak dan kewajiban perihal pembangunan rumah.

    “Orang tidak diperbolehkan mempunyai pemandangan langsung ke pekarangan tetangga yang tertutup atau terbuka, maka tak boleh ia memperlengkapi rumahnya dengan jendela, balkon atau perlengkapan lain yang memberikan pemandangan ke pekarangan tetangga itu, kecuali bila tembok yang diperlengkapinya dengan hal-hal itu jaraknya lebih dari dua puluh telapak dari pekarangan tetangga tersebut.”

    Aturan ini juga diperkuat dalam Pasal 648 KUH Perdata yang berbunyi:

    “Dan jurusan menyamping atau dari jurusan menyerang orang tidak boleh mempunyai pandangan atas pekarangan tetangga, kecuali dalam jarak lima telapak.”

    Rizal mengingatkan kepada pemilik rumah yang memasang jendela di tempat tak semestinya, jendela tersebut harus dibongkar. Hal ini dikarenakan tidak sesuai dengan standar dan PBG akan sulit diterbitkan.

    “Pasti bersalah dan pemda (pemerintah daerah meminta) melakukan pembongkaran,” ujarnya saat dihubungi.

    Apabila masalah ini sampai bersengketa atau menimbulkan keributan, Rizal menyarankan kedua belah pihak dapat menyelesaikan secara kekeluargaan agar tidak ada yang dirugikan.

    “Kami lebih menyarankan agar masalah dalam kehidupan bertetangga hendaknya lebih mengedepankan upaya musyawarah secara kekeluargaan terlebih dahulu,” tuturnya.

    Denny menambahkan, untuk menghindari konflik seperti ini, sebaiknya pemilik rumah dapat meminta bantuan profesional yakni arsitek saat mendesain rumah. Arsitek pasti akan memberikan beberapa pilihan pemasangan jendela yang lebih aman dan dari segi manfaat juga sama baiknya.

    “Membuat taman di dalam rumah sendiri sehingga semua jendelanya mengarah ke dalam sana. Sirkulasi udara dan cahaya matahari dapat masuk, rumah tidak lembap,” ungkapnya.

    “Atau kalau misalnya memang tanah kita panjang ke belakang misalnya 6×20 meter, bisa diberlakukan membuat inner court. Jadi jendela itu kita arahkan ke taman tengah milik kita sendiri,” tambahnya.

    (aqi/das)



    Sumber : www.detik.com

  • 5 Cara Mudah Pilih Tukang yang Terampil Bangun Rumah


    Jakarta

    Jasa tukang sangat diperlukan saat membangun atau renovasi rumah. Namun jangan sampai salah pilih, ada beberapa hal yang harus kamu pertimbangkan sebelum menentukan tukang.

    Kamu perlu memastikan tukang benar-benar terampil atau ahli dalam membangun rumah dengan spesifikasi tertentu. Apalagi setiap rumah memiliki kriteria, penggunaan bahan, hingga luas yang berbeda, sehingga tukang harus bisa menyesuaikan kemampuannya.

    Tentu kamu tidak mau pembangunan rumah sampai macet lantaran salah pilih tukang bukan? Yuk, simak beberapa tips mudah pilih tukang menurut CEO SobatBangun Taufiq Hidayat.


    Tips Pilih Tukang yang Berkualitas

    Ini cara mudah memilih tukang yang terampil.

    1. Pertimbangkan Rekomendasi Orang Terdekat

    Saat mencari tukang bangunan yang bagus kamu harus mempertimbangkan rekomendasi orang lain atau setidaknya orang terdekatmu yang juga baru saja menggunakan jasa tukang.

    Cara ini diumpamakan seperti kamu bingung memilih makanan di aplikasi online. Cara paling mudah untuk mengetahui makanan mana yang digemari adalah dilihat dari rating yang telah diberikan oleh orang lain.

    2. Pastikan Identitas Tukang Jelas

    Apabila kamu sudah memiliki kandidat tukang, kamu bisa memeriksa identitas mereka. Minimal mengecek KTP mereka. Jika mereka enggan memberikannya karena bersifat privasi, kamu bisa menyampaikan maksud dan tujuan mengapa membutuhkan data diri mereka.

    3. Tanyakan Kepemilikan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi

    Untuk cara yang satu ini, bisa dijadikan nilai plus karena di Indonesia sendiri tidak ada kewajiban memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi. Jika tukang yang masuk kandidat kamu memiliki sertifikat ini, maka memiliki pemahaman yang cukup mengenai konstruksi bangunan.

    “Kalau negara kita itu belum terlalu (mengandalkan sertifikat). Jadi tukang itu, sebagian tukang ada yang sudah punya sertifikat keahlian, SKK. Biasanya kalau dia udah, bekerja di bangunan tinggi atau bangunan yang besar,” kata Taufiq kepada detikProperti beberapa waktu lalu.

    4. Cara Pembayaran Tukang

    Bahasan seputar upah antara pemilik rumah dengan tukang harus jelas dan sepakat. Kamu bisa meminta pendapat ahli untuk mengetahui kisaran upah yang harus diberikan. Pertimbangannya apakah tukang ini akan dibayar harian atau berdasarkan progres.

    Dia menekankan apabila memperkerjakan tukang hingga malam atau lembur, pembayarannya berbeda. Bekerja dari pagi sampai pukul 21.00 WIB setara dengan upah 1 hari, lalu apabila hingga 23.00 WIB upah yang harus dibayarkan senilai 2 hari.

    5. Melihat Proyek Sebelumnya

    Tidak cukup dengan mendengar testimoni orang lain, kamu bisa melihat langsung proyek yang sudah dikerjakan tukang tersebut. Apalagi jika mereka baru saja membangun rumah tetangga. Namun, jika tukang tersebut belum punya proyek dekat rumah, kamu bisa minta sendiri hasil pekerjaan mereka.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/dhw)



    Sumber : www.detik.com

  • Tips Pilih Lokasi Tanah Menurut Adat Jawa, Dipercaya Terhindar Nasib Buruk


    Jakarta

    Sebelum teknologi berkembang pesat, hukum adat menjadi pegangan di masyarakat saat mencari lokasi tanah. Setiap daerah memiliki ketentuannya sendiri yang mereka anggap cara paling tepat dan baik.

    Sebagai contoh bagi masyarakat Jawa mereka berpegangan pada adat Jawa saat hendak menentukan lokasi tanah untuk tempat tinggal. Mereka percaya dengan memperhatikan ketentuan dalam adat, pemilihan tanah mereka jauh dari hal-hal buruk.

    Lantas, bagaimana ketentuan pemilihan lokasi tanah menurut ada Jawa?


    Menurut HJ Wibowo dan Emiliana Sadilah yang dikutip Asti Musman dalam buku Filosofi Rumah Jawa, berikut ini lokasi tanah yang dianggap baik dan membawa keberuntungan:

    Tanah yang Baik dan Menguntungkan untuk Tempat Tinggal

    1. Tanah yang Miring ke Timur

    Ada banyak sekali posisi tanah yang diyakini baik untuk dipilih sebagai tempat tinggal. Pertama adalah lokasi tanah yang letaknya miring ke timur. Posisi tanah seperti disebut pula dengan tanah manikmaya atau baya sangar. Masyarakat Jawa percaya lokasi ini dapat memberikan banyak rezeki bagi penghuninya. Selain itu, lokasi ini menyehatkan jasmani,rohani, dan memberikan ketenteraman.

    2. Tanah yang Membujur ke Utara dan Selatan

    Posisi kedua adalah tanah yang membujur ke utara atau ke selatan. Posisi ini disebut pula dengan tanah darmalangit. Lokasi ini diyakini bisa menguntungkan bila didirikan bangunan rumah karena akan mendatangkan kekayaan.

    3. Tanah Miring ke Timur dan Sisi Utara-Selatannya Terdapat Bukit

    Arah timur menghadap ke matahari terbit. Posisi ini dipercaya dapat memberikan banyak keuntungan dan disegani oleh tetangga. Posisi tanah yang miring ke timur serta sisi utara dan selatannya terdapat bukit atau gunung disebut sebagai tanah arjuna.

    4. Tanah di Atas Jurang

    Kemudian ada tanah yang letaknya berada di atas jurang. Mendirikan rumah di sini disebut baik untuk berolah rohani atau kebatinan. Posisi ini disebut dengan bumi langupulawa.

    5. Tanah di Antara Bukit

    Tanah yang berada di antara bukit atau gunung disebut sebagai tanah sangsang buwono atau kawula katubing kala. Mendirikan rumah di antara bukit niscaya diberikan kemudahan dalam bertetangga, terhindar dari pertengkaran, dan perkataannya akan dipercaya orang lain.

    6. Tanah di Antara Lembah dan Diapit Sumber Air

    Seperti yang kita tahu, saat memilih tanah, kamu harus memastikan kondisi air bersih di sana. Ternyata dalam adat Jawa pun dianjurkan memilih tanah yang dekat dengan sumber air. Tanah tersebut dipercaya dapat mendatangkan rezeki dan membantu penyuburan tanaman di sekitar rumah. Tanah yang berada di antara lembah dan diapit sumber air disebut sri mangempel.

    7. Tanah yang Miring ke Utara

    Rumah yang berdiri di tanah yang miring ke utara dipercaya dapat dipermudah dalam mendapatkan kreativitas dan ide-ide menarik. Posisi yang disarankan jika ingin menghadap agak ke utara jika di kelilingi gunung atau bukit. Tanah yang letaknya miring ke utara disebut tanah indraprastha, telaga ngayuda dan bathara.

    8. Tanah yang Sisi Baratnya Lebih Tinggi daripada Sisi Timur

    Dalam adat jawa rumah yang berdiri di tanah yang sisi baratnya lebih tinggi daripada sisi timur disebut dapat lancar saat kenaikan pangkat. Posisi ini juga disebut tanah sri nugraha.

    9. Tanah yang Bagian Tengahnya Agak Tinggi dari Sekelilingnya

    Tanah yang lokasinya lebih tinggi dari sekelilingnya memang menguntungkan. Dalam adat Jawa lokasi ini dapat memberikan keselamatan bagi penghuninya. Posisi tanah ini disebut sebagai tanah endragana.

    10. Tanah yang Utaranya Tidak Rata

    Tanah yang sisi utaranya tidak rata disebut tanah wisnu manitis. Penghuninya akan mendapatkan kekayaan jika tinggal di lokasi itu.

    Tanah yang Buruk dan Merugikan untuk Tempat Tinggal

    Dalam adat Jawa juga ada ketentuan untuk posisi tanah yang sebaiknya dihindari karena dipercaya berbahaya untuk dijadikan sebagai tempat tinggal. Berikut di antaranya.

    1. Tanah yang Dikelilingi Air

    Tanah yang disarankan yang posisinya berada di dekat air. Namun, jika lokasinya tersebut dikelilingi air ternyata berbeda hukumnya. Lokasi ini disebut tidak tepat untuk digunakan sebagai tempat tinggal karena menimbulkan pertengkaran.

    2. Tanah Tengahnya Ada Sumber Air

    Kemudian tanah yang sumber airnya berada di tengah sebaiknya dihindari karena dapat menimbulkan penyakit bagi penghuni rumah. Posisi tanah ini juga disebut dengan singamita. Cara menolak dampaknya adalah dengan menanam bebatuan di tengah tanah dan dengan membaca Al-Fatihah.

    3. Tanah yang Berwarna Hitam atau Berbau Tidak Sedap/Amis

    Hindari tanah yang berbau tidak sedap dan warnanya hitam.Tanah seperti ini banyak dihuni setan atau jin, dan tidak menguntungkan bagi penghuninya.

    4. Tanah Bekas Kuburan atau Dikelilingi Kuburan

    Dalam adat Jawa ada hukum yang menilai membangun rumah di tanah bekas kuburan atau dikelilingi kuburan dapat mempengaruhi psikologi dan membawa penyakit. Posisi tanah ini disebut dhandhang kukulangan.

    5. Tanah yang Miring ke Barat

    Tanah yang baik disebut mengadap ke timur, condong ke utara atau ke selatan. Ternyata arah yang tidak disarankan adalah barat. Tanah yang letaknya miring ke barat disebut menimbulkan permusuhan. Cara menangkal efek buruknya adalah dengan menanam pohon pisang klutuk di sebelah timur. Posisi tanah di area ini disebut tanah sri sasadana.

    6. Tanah yang Miring ke Selatan

    Meskipun selatan sebenarnya masih diperbolehkan tetapi, jika benar-benar mengadap ke Selatan dipercaya dapat menimbulkan kesulitan ekonomi dan kematian. Untuk menolaknya, tanamlah bara api di bagian tengahnya dan dengan membaca A-Fatihah dan Al-Ikhlas.

    7. Tanah Sisi Timurnya Lebih Tinggi Daripada Barat

    Tanah yang sisi timurnya lebih tinggi daripada sisi baratnya disebut kalawisa. Rumah yang dibangun di sini akan menimbulkan banyak bencana dan penyakit bagi penghuninya.

    8. Tanah yang di Baratnya Ada Bukit

    Tanah yang di sisi baratnya terdapat bukit atau gunung disebut dengan tanah asu ngelak. Tanah ini tidak baik didirikan rumah karena akan menimbulkan cekcok bagi penghuninya.

    Demikian berbagai cara mengetahui tanah yang baik dan buruk untuk dijadikan tempat tinggal menurut adat Jawa.

    Sesuai nilai dan kepercayaan yang dianut tiap orang, cara memilih lokasi tanah menurut adat Jawa ini dapat menjadi bahan pertimbangan. Faktor-faktor lain dapat melengkapi pertimbangan pemilihan lokasi tanah, misal kondisi dan harganya.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/aqi)



    Sumber : www.detik.com

  • Pakai 3 Cara Ini Hadapi Tetangga yang Suka Buang Sampah di Tempat Sampah Kita



    Jakarta

    Pernahkah kamu mendapati tetangga membuang sampah tanpa izin di tempat sampahmu? Hal itu tentu bisa bikin jengkel kalau dilakukan berulang kali.

    Padahal, setiap rumah sudah diatur lokasi tempat sampahnya oleh Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). Namun, masih ada yang suka menumpang buang sampah ke tempat sampah orang lain.

    Belum lagi biasanya ada pungutan iuran sampah. Kalau tetangga membuang sampah ke tempat kita, seakan-akan kita yang menanggung iuran sampah mereka.


    Jika menghadapi situasi seperti ini, ada langkah-langkah yang bisa dilakukan agar tetangga berhenti melakukannya.

    Cara Hadapi Tetangga yang Suka Buang Sampah di Tempat Sampah Kita

    Inilah beberapa hal yang dapat kamu lakukan untuk mengatasi tetangga yang suka buang sampah tanpa izin ke tempat sampahmu.

    1. Kumpulkan Bukti

    Pengacara properti Muhammad Rizal Siregar mengatakan pemilik rumah dapat mengumpulkan bukti fisik, foto, dan video yang menunjukkan aksi tetangga membuang sampah ke tempat sampahmu. Bukti tersebut bisa digunakan sebagai bahan laporan saat hendak mengadukan tetangga.

    2. Mediasi Bersama RT/RW

    Tindakan membuang sampah tanpa izin ke tempat tetangga sebenarnya tidak mempunyai ketentuan khusus yang memberi ancaman hukuman pidana. Pelaku hanya mendapat teguran atau mediasi dari RT/RW.

    “Tidak ada ketentuan pidana jika dilanggar, hanya teguran saja dari RT/RW atau mediasi dalam level bawah,” ujar Rizal kepada detikProperti, Selasa (25/2/2025).

    3. Lapor ke Satpol PP

    Namun, jika tetangga tetap mengulangi kesalahan yang sama, pelaku bisa diperkarakan. Perkara ini masuk dalam tindak pidana ringan (tipiring) yang diproses hukum melalui Satuan Polisis Pamong Praja (Satpol PP).

    “Jika memang tidak ada jalan keluar, maka warga meminta pendamping RT/RW untuk lapor ke Satpol PP melalui kantor kecamatan dengan dasar mengganggu ketertiban umum warga,” tuturnya.

    Pelaku dapat diancam hukuman kurungan maksimal selama satu bulan. Akan tetapi, pelaku juga bisa memilih membayar denda sebagai pengganti hukuman penjara. Adapun masa kurungan dan denda bisa berbeda-beda sesuai peraturan daerah setempat.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Bangun Rumah Tanpa Drama, Ini Cara Memilih Kuli Bangunan yang Andal


    Jakarta

    Rumah yang bagus tidak terlepas dari keterampilan kuli bangunannya. Ya, jasa kuli bangunan atau tukang sangat penting saat membangun atau merenovasi rumah.

    Oleh karena itu, kamu tidak boleh asal-asalan saat memilih kuli. Sebaiknya memilih kuli yang andal, terampil, dan berpengalaman membangun rumah.

    Apalagi kalau rumah yang mau dibangun memiliki kriteria, penggunaan bahan, hingga luas yang berbeda. Kamu harus pastikan tukang tahu betul bagaimana cara membangunnya.


    Nah, supaya pembangunan nggak macet gegara salah pilih, berikut cara memilih kuli bangunan yang tepat kontraktor yang juga CEO SobatBangun Taufiq Hidayat.

    Tips Pilih Kuli Bangunan yang Berkualitas

    Inilah cara memilih tukang yang terampil membangun rumah.

    1. Minta Rekomendasi Orang Terdekat

    Kamu bisa meminta rekomendasi kuli bangunan dari orang terdekat yang baru saja menggunakan jasanya. Kamu harus mempertimbangkan rekomendasi orang lain karena mereka sudah melihat langsung kinerja kuli tersebut.

    Cara ini diumpamakan seperti kamu bingung memilih makanan di aplikasi online. Cara paling mudah untuk mengetahui makanan mana yang digemari adalah dilihat dari rating yang telah diberikan oleh orang lain.

    2. Pastikan Identitas Kuli Bangunan

    Jika kamu sudah memiliki kandidat kuli, kamu bisa memeriksa identitas mereka. Minimal mengecek KTP mereka. Jika mereka enggan memberikannya karena bersifat privasi, kamu bisa menyampaikan maksud dan tujuan mengapa membutuhkan data diri mereka.

    3. Tanyakan Kepemilikan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi

    Untuk cara yang satu ini, bisa dijadikan nilai plus karena di Indonesia sendiri tidak ada kewajiban memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi. Jika kuli yang masuk kandidat kamu memiliki sertifikat ini, maka memiliki pemahaman yang cukup mengenai konstruksi bangunan.

    “Kalau negara kita itu belum terlalu (mengandalkan sertifikat). Jadi tukang itu, sebagian tukang ada yang sudah punya sertifikat keahlian, SKK. Biasanya kalau dia udah, bekerja di bangunan tinggi atau bangunan yang besar,” kata Taufiq kepada detikProperti beberapa waktu lalu.

    4. Tentukan Cara Pembayaran Tukang

    Bahasan seputar upah antara pemilik rumah dengan tukang harus jelas dan sepakat. Kamu bisa meminta pendapat ahli untuk mengetahui kisaran upah yang harus diberikan. Pertimbangannya apakah tukang ini akan dibayar harian atau berdasarkan progres.

    Dia menekankan apabila memperkerjakan tukang hingga malam atau lembur, pembayarannya berbeda. Bekerja dari pagi sampai pukul 21.00 WIB setara dengan upah 1 hari, lalu apabila hingga 23.00 WIB upah yang harus dibayarkan senilai 2 hari.

    5. Lihat Proyek Sebelumnya

    Tidak cukup dengan mendengar testimoni orang lain, kamu bisa melihat langsung proyek yang sudah dikerjakan tukang tersebut. Apalagi jika mereka baru saja membangun rumah tetangga. Namun, jika kuli tersebut belum punya proyek dekat rumah, kamu bisa minta sendiri hasil pekerjaan mereka.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Dahan Pohon Masuk ke Pekarangan Tetangga, Begini Hukumnya dalam Islam



    Jakarta

    Menanam pohon di pekarangan rumah bisa jadi cara untuk membuat lingkungan terasa lebih asri. Namun, pohon yang ditanam terkadang bisa tumbuh hingga dahannya masuk ke pekarangan tetangga.

    Dahan tumbuh sampai ke luar pekarangan bisa mengganggu tetangga. Sebab, daun bisa jatuh dan mengotori rumah tetangga. Belum lagi, dahan juga memakan ruang.

    Di sisi lain, tetangga bisa beruntung karena buah dari pohon tersebut masuk ke lahan mereka.


    Lantas, bagaimana hukum Islam terkait pohon yang tumbuh melewati batas tetangga?

    Dilansir dari detikFood, Ustaz Adi Hidayat pernah mengatakan bahwa pohon beserta buahnya yang masuk ke pekarangan tetangga menjadi hak bersama. Secara syariat, buah dari pohon yang masuk ke pekarangan tetangga tersebut menjadi milik tetangga.

    “Hukum fiqihnya itu hak bersama, yaitu hak antara pemilik pohon dan orang yang di luar pekarangan Anda. Kalau tumbuh di jalanan umum, maka itu adalah hak masyarakat umum,” jelas Ustaz Adi Hidayat dalam dakwahnya di kanal YouTube Al-Muwatta, dikutip dari detikFood, Senin (10/3/2025).

    Ia menjelaskan dahan pohon yang masuk ke pekarangan tetangga tersebut pasti akan menghasilkan kotoran, seperti daun dan ranting kering. Oleh karena itu, tetangga juga berhak atas buah yang dihasilkan pohon tersebut.

    Meski demikian, kita tetap harus memperhatikan adab sesama tetangga walau diperbolehkan secara syariat. Buah yang jatuh ke pekarangan tetangga, menjadi hak mereka.

    Sebagai pemilik pohon, kita tidak boleh marah kalau tetangga mengambil buah tersebut. Secara adab, kita harus menawarkan buah tersebut bahkan sebelum tetangga memintanya. Sedangkan tetangga tetap perlu menunggu pemilik pohon menawarkan buah tersebut.

    “Jadi, sebelum tetangga minta, Anda pemilik pohon sampaikan baik-baik, ‘Pak, Ibu, ini buah yang jatuh ke pekarangan Ibu, kalau pengin ambil saja’. Itu adab yang luar biasa,” jelas Ustaz Adi Hidayat.

    Adab dan komunikasi antartetangga menjadi kunci dari kasus tersebut. Dengan berkomunikasi secara beradab, kehidupan bertetangga akan berjalan dengan baik dan lancar.

    “Sampaikan bahwa nanti ada buah yang jatuh di pekarangan rumah saya, saya izin memintanya, Pak. Nanti kalau daun jatuh atau ada sampai pohonnya biar saya bersihkan saja. Jadi, kita rawat bersama pohonnya,” tuturnya.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Pagar Rumah Menurut Islam, Seberapa Tinggi yang Dianjurkan?



    Jakarta

    Pagar adalah struktur tegak yang dirancang sebagai pembatas atau pengaman yang biasanya ada di depan atau sekeliling rumah. Pagar sangat penting untuk meningkatkan keamanan rumah, baik penghuni maupun harta benda di dalamnya. Membangun pagar tidak bisa sembarangan dan Islam telah mengaturnya.

    Mengutip dari artikel ilmiah berjudul Islamic Values in The Design of Residential Internal Layout yang ditulis oleh Mohd Akil Muhamed Ali, Mohd Farhan Md Ariffin, Mohd Nazri Ahmad, dan Shafiza Safie, pagar rumah harus dibuat dari plester batu bata.

    Hal ini untuk memberikan privasi bagi penghuni rumah, terutama wanita. Biasanya wanita menjemur pakaian di halaman rumah, maka perlu privasi dengan membuat pagar yang aman dan tak terlihat.


    Selain itu, dalam artikel disebut bahwa tinggi pagar sebaiknya melebihi ketinggian mata. Tentu alasan yang sama, yaitu privasi. Dengan demikian, para wanita dapat dengan bebas mengerjakan pekerjaan rumah atau menjemur pakaian tanpa mengenakan jilbab.

    Namun, ketinggian pagar juga harus diperhatikan dan tidak boleh terlalu tinggi. Hal ini supaya hubungan dengan tetangga dapat terus terjalin. Mengutip dari artikel ilmiah berjudul ‘Of Fences and Neighbours: An Islamic Perspective on Interfaith Engagement For Peace’ oleh Ingrid Mattson, pagar rumah sebaiknya tidak boleh terlalu tinggi sampai menimbulkan bayangan sangat besar di halaman rumah tetangga.

    Bayangan tersebut dapat menghalangi cahaya matahari yang masuk ke kebun mereka. Hal ini merujuk pada hadits Rasulullah sebagai etika atau moral bagi umat muslim yang berbunyi la darara wa la dirar yanga artinya tidak diperbolehkan menyebabkan kerugian atau membalas kerugian.

    (das/das)



    Sumber : www.detik.com

  • 13 Tips Rumah Aman saat Ditinggal Mudik, Pastikan Lakukan Hal Ini


    Jakarta

    Menjelang Lebaran, masyarakat Indonesia punya tradisi mudik atau pulang ke kampung halaman. Namun, bagi beberapa orang mereka punya akan rumah yang harus ditinggalkan dalam waktu lama.

    Supaya rumah tetap aman dan terawat selama mudik, penting untuk melakukan beberapa langkah persiapan. Simak tips meninggalkan rumah saat mudik di bawah ini.

    Tips agar Rumah Dapat Ditinggal dengan Nyaman saat Mudik

    Hal yang harus dilakukan sebelum meninggalkan rumah sebelum mudik adalah dengan memeriksa beberapa titik dan barang yang ada.


    Dari catatan detikcom dan mengutip postingan akun resmi NTMC Korlantas Polri, berikut adalah beberapa tips meninggalkan rumah saat ditinggal mudik:

    1. Memastikan pintu dan jendela terkunci dengan baik.
    2. Sistem alarm aktif dan berfungsi (jika ada)
    3. CCTV berfungsi dan merekam dengan baik.
    4. Kran air sudah ditutup.
    5. Matikan peralatan elektronik yang tidak digunakan.
    6. Matikan kompor dan gas.
    7. Kran air sudah ditutup.
    8. Nyalakan lampu secukupnya atau lampu otomatis sudah diatur.
    9. Lapor kepada RT/RW setempat bahwa kamu akan meninggalkan rumah selama mudik. Bisa juga memberi tahu tetangga
    10. terpercaya untuk menitip kunci rumah (jika diperlukan).
    11. Tidak meninggalkan barang berharga, jika ada pastikan diletakkan di tempat yang aman.
    12. Periksa atap, dinding, dan pondasi rumah. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada kerusakan yang bisa memicu masalah lebih besar saat rumah ditinggal mudik
    13. Jika ada kebocoran, sebaiknya perbaiki kebocoran atau retakan kecil sebelum berangkat.
      Pastikan sudah membuang sampah dan barang-barang yang tidak perlu.

    Dengan melakukan persiapan dengan baik dan tepat, kamu dan keluarga akan bisa lebih tenang meninggalkan rumah saat mudik. Jadi, pastikan semua langkah keamanan dan perawatan rumah telah dilakukan ya. Semoga tips di atas bisa bermanfaat!

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (khq/fds)



    Sumber : www.detik.com

  • Bolehkah Tebang Pohon Tetangga yang Masuk ke Halaman dan Bikin Kotor?



    Jakarta

    Dahan pohon tumbuh menjalar, semakin besar batangnya, semakin panjang rantingnya tumbuh ke segala arah. Terkadang, ranting tersebut bisa sampai ke rumah tetangga.

    Sebenarnya hal ini merupakan hal yang wajar. Namun, jika ranting yang masuk ke halaman tetangga tersebut memiliki buah dan daun yang sering jatuh, itu bisa mengotori pekarangan orang lain. Tidak semua orang dapat memaklumi hal itu, pasti ada beberapa yang kesal karena harus membersihkan halaman yang kotor karena pohon milik orang lain.

    Pemilik pohon juga jangan menganggap sepele hal ini karena daun kering yang jatuh, dapat menyumbat saluran air, daun kering yang menumpuk di pojokan lalu basah karena air hujan bisa menarik nyamuk datang, dan hal paling mengganggu adalah merusak estetika rumah seseorang. Jadi perihal pohon ini bisa menjadi hal yang serius bukan hanya soal mengotori pekarangan orang lain.


    Lantas bagaimana cara menyelesaikan hal ini? Beberapa orang mungkin akan menjawab, tebang saja ranting yang masuk ke pekarangan rumah. Namun, tidak semua tetangga yang dirugikan berani melakukan hal itu.

    Eits, tenang! Dilansir dari Kejaksaan Negeri Sukoharjo, ada pasal yang memperbolehkan hal tersebut, termuat dalam pasal Pasal 666 KUHPerdata yang berbunyi:

    “Tetangga mempunyai hak untuk menuntut agar pohon dan pagar hidup yang ditanam dalam jarak yang lebih dekat daripada jarak tersebut di atas dimusnahkan. Orang yang di atas pekarangannya menjulur dalam pohon tetangganya, maka ia menuntut agar tetangganya menolaknya setelah ada teguran pertama dan asalkan ia sendiri tidak menginjak pekarangan si tetangga.”

    Dalam pasal tersebut setiap orang boleh menuntut tetangga karena perkara pohon rumah mereka. Namun, sebelum itu orang yang dirugikan harus menegur baik-baik pemilik pohon tersebut dan menyelesaikan secara kekeluargaan.

    Jangan lupa untuk selalu menggunakan bahasa yang jelas dan sopan saat menyampaikan keluhan. Apabila pemilik menolak untuk bertanggung jawab dan tidak mau menebang pohonnya, baru tetangga yang dirugikan bisa membawa kasus ini ke jalur hukum. Jangan lupa sertakan bukti yang kuat jika pemilik pohon tidak bertanggung jawab dan tidak merawat pohonnya yang menyebabkan pekarangan kotor.

    Menurut advokat Naufal Fikri Mujaddid SH, jatuhnya dedaunan di pekarangan rumah orang lain dan pemilik pohon tersebut tidak bertanggung jawab, itu juga dipermasalahkan ke jalur hukum.

    Dilansir detikNews, pasal yang dapat mendukung aduan tetangga kamu ini adalah Pasal 201 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang mengatakan:

    “barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan gedung atau bangunan dihancurkan atau dirusak, diancam:

    dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika perbuatan itu menimbulkan bahaya umum bagi barang;

    dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika perbuatan itu menimbulkan bahaya bagi nyawa orang;

    dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati.”

    Pertama bahwa jatuhnya dedaunan atau perusakan yang disebabkan oleh ranting pohon tersebut karena kelalaian (dalam doktrin hukum pidana disebut kealpaan) tetangga. Kedua karena si tetangga lalai dalam merawat pohon sehingga daunnya berjatuhan.

    Maka, harus ada hubungan hubungan kausalitas (baca ; sebab akibat) yang bahwa kelalaian tetangga dalam merawat pohon sehingga daunnya berjatuhan menyebabkan kehancuran dan atau kerusakan yang timbul pada pekarangan dan atau kebendaaan milik. Atau secara sederhana, kamu harus bisa membuktikan bahwa kerusakan yang diderita karena si tetangga dalam merawat pohon hingga daunnya.

    Hal ini berkaitan bahwa dalam konteks pidana yang dicari adalah kebenaran materiel. Hal ini berkaitan bahwa dalam konteks pidana yang dicari adalah kebenaran materiel.

    Kedua, kamu dapat meminta pertanggungjawaban tetangganya dalam merawat pohon sehingga daunnya berjatuhan menyebabkan kehancuran dan atau kerusakan yang timbul pada pekarangan dan atau kebendaan milik orang lain.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/abr)



    Sumber : www.detik.com

  • 4 Hal Ini Perlu Diperhatikan Sebelum Pakai Lahan Tetangga buat Hajatan


    Jakarta

    Banyak orang menggelar hajatan atau acara pernikahan di rumah. Lahan tetangga sering kali digunakan jika pemilik acara tidak mempunyai pekarangan luas untuk lokasi tenda, dekorasi, hingga area parkir tamu undangan.

    Namun tak jarang pemakaian lahan tetangga menimbulkan perselisihan, bisa karena penggunaan tanpa izin hingga lepas tanggung jawab atas kondisi lahan. Penting memperhatikan sejumlah hal sebelum menggunakan lahan tetangga untuk acara hajatan. Apa saja itu?

    Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Menggunakan Lahan Tetangga

    Mulai dari perizinan hingga pertanggungjawaban termasuk hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum memakai lahan tetangga buat keperluan hajatan. Mengutip pemberitaan detikcom, berikut penjelasannya sebagaimana pemaparan Pengacara dan Pakar Hukum Properti Muhammad Rizal Siregar:


    1. Pastikan Bukan Lahan Sengketa

    Penting memastikan lahan yang akan digunakan bukanlah tanah sengketa. Hal ini supaya diketahui siapa orang yang dapat dimintai izin penggunaan lahan.

    Jika pemiliknya jelas, lahan bisa digunakan setelah diizinkan. Sebaliknya, hindari pemakaian lahan apabila pemiliknya tidak diketahui pasti.

    2. Meminta Izin Pemilik Lahan

    Sebelum memakai barang yang bukan milik pribadi, penting untuk meminta izin kepada pemiliknya. Begitu juga dengan penggunaan lahan tetangga, meskipun tidak ada aturan tertulis terkait perizinannya.

    Bicarakan hal apa saja yang perlu dikomunikasikan terkait pemakaian lahan. Apabila pemilik lahan sudah mengizinkan, detikers barulah bisa menggunakan lahan sesuai kesepakatan.

    Pemilik acara juga perlu memohon izin juga kepada tetangga sekitar jika selama hajatan menimbulkan kebisingan yang cukup mengganggu.

    3. Menjaga Kondisi Lahan

    Diadakannya acara pernikahan berpotensi membuat lahan kotor dan berantakan. Meski begitu, pemilik hajatan harus menjaga lahan selama dan setelah penggunaannya.

    Apabila kondisi lahan tidak dijaga sesuai komitmen, pemilik lahan beserta penggelar acara bisa menyelesaikan persoalan secara musyawarah.

    4. Bertanggung Jawab Jika Terjadi Kerusakan Lahan

    Lain hal jika properti yang terpasang di lahan mengalami kerusakan, misal pagar, tanaman, maupun area rumah. Maka pemilik acara harus bertanggung jawab atas hal tersebut. Bicarakan baik-baik dengan pemilik lahan terkait kerusakan yang terjadi.

    Jika kerusakan properti yang dialami cukup parah, penyelenggara hajatan dapat dilaporkan secara pidana jika tidak mau bertanggung jawab. Perusakan barang milik orang lain menyalahi Pasal 406 KUHP. Menurut pasal ini, pemilik hajatan dapat dikenai sanksi kurungan penjara dan denda.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (azn/row)



    Sumber : www.detik.com