Tag Archives: tiktok

Siap-siap! Masyarakat Bisa Ngutang Pinjol Rp 10 M


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merancang peraturan baru untuk perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol). Jika aturan ini berlaku, masyarakat nantinya dapat meminjam hingga Rp 10 miliar dari sebelumnya Rp 2 miliar.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman mengatakan saat ini Rancangan Peraturan OJK tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (RPOJK LPBBTI) dalam tahap penyelarasan.

“Penyusunan RPOJK tentang LPBBTI saat ini sedang dalam proses penyelarasan. Dalam RPOJK LPBBTI tersebut direncanakan akan terdapat penyesuaian batas maksimum pendanaan produktif dari sebelumnya sebesar Rp 2 miliar menjadi sebesar Rp 10 miliar,” kata Agusman dalam keterangan tertulis, Jumat (12/7/2024).


Pencairan dana hingga Rp10 miliar ini bisa ditawarkan asalkan perusahaan pinjol bisa memenuhi kriteria tertentu, seperti memiliki rasio wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) maksimum sebesar 5%. Perusahaan pinjol juga tidak sedang dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha Sebagian atau seluruhnya dari OJK.

Aturan itu bertujuan untuk mendorong pertumbuhan pendanaan produktif oleh perusahaan pinjol. Serta mendorong target penyaluran pendanaan ke sektor produktif mencapai 70% pada 2028.

“Melalui penyesuaian besaran maksimum pendanaan produktif dimaksud diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan pendanaan produktif oleh penyelenggara LPBBTI,” jelasnya.

Rencana aturan baru batas pendanaan pinjol ini pun disambut baik oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Sebab usulan kenaikan batas pinjaman online ini sedari awal merupakan salah satu inisiasi AFPI.

Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar menyebut pinjaman sebesar ini rencananya akan diberikan kepada mereka para pemilik usaha kecil-menengah. Langkah ini sejalan dengan target asosiasi dan OJK untuk menumbuhkan kredit di sektor UMKM yang kebutuhan pendanaannya rata-rata sudah di atas Rp 2 miliar.

“Memang itu salah satu usulan kami dari AFPI, untuk menaikan dari Rp 2 miliar menjadi Rp 10 miliar. (Usulan ini disampaikan) karena kita target di 2024 ini akan menumbuhkan kredit di UMKM kan, sementara (pinjaman) Rp 2 miliar itu sudah tidak memadai lagi,” terang Entjik.

Dengan naiknya batas utang pinjol, kata Entjik, para pelaku UMKM dapat mengembangkan bisnisnya sesuai target mereka masing-masing. Walaupun sebagian besar pengusaha ini tidak akan mengajukan utang pinjol sebesar itu.

“(Pinjaman) itu bisa untuk meningkatkan UMKM, karena UMKM sekarang kan banyak (membutuhkan pendanaan) di (kisaran) angka itu. Walaupun (kebutuhan pinjaman) di bawah Rp 10 miliar, tapi di atas Rp 2 miliar,” jelasnya.

Rencananya aturan ini akan selesai dan berlaku tahun ini. Namun, belum bisa dipastikan kapan tepatnya aturan baru itu akan ditetapkan. Sebab pada akhirnya penetapan aturan baru ini merupakan wewenang OJK, dan pihak AFPI hanya bisa memberi masukan dan saran terkait rencana masyarakat bisa berutang hingga Rp 10 miliar di pinjol.

“Berdasarkan diskusi kami dengan OJK, (aturan baru tersebut) itu memang ditargetkan (selesai) di tahun ini ya. Tapi belum tahu pastinya ya, karena masih dirancang OJK,” kata Entjik.

Entjik juga menerangkan untuk memastikan utang pinjol dapat dikembalikan dengan baik, pemberi pinjaman nantinya dapat meminta jaminan dari debitur sesuai kebijakan masing-masing perusahaan. Misalnya saja sertifikat tanah atau bangunan.

“Angka sampai Rp 10 miliar itu pasti kita akan meminta jaminan kan, jadi lebih aman. Karena kalau orang biasanya Rp 2 miliar diminta jaminan tanah dan bangunan itu ogah-ogahan,” ucapnya.

Lebih lanjut, Entjik menjelaskan sebenarnya aturan terkait penggunaan jaminan untuk pengajuan utang bernominal besar sudah cukup lumrah diterapkan perusahaan pinjol. Namun, terkait jumlah minimal pinjaman yang membutuhkan jaminan serta jenis jaminan berbeda-beda antara satu pinjol dengan yang lain.

“Penggunaan jaminan tergantung dari platform dan tergantung dari nasabahnya ya, apakah diperlukan jaminan atau tidak. Jadi tergantung namanya risk appetite daripada setiap platform, setiap lender (pemberi pinjaman). Tapi untuk pinjaman di angka itu (Rp 10 miliar) harusnya tanah dan bangunan sepadan (dijadikan jaminan) lah ya,” terangnya.

Pembahasan selengkapnya terkait aturan batas maksimal pinjaman online akan dikupas tuntas dalam program detikPagi edisi Selasa (16/7/2024).

Nikmati terus menu sarapan informasi khas detikPagi secara langsung langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 08.00-11.00 WIB, di 20.detik.com dan TikTok detikcom. Tidak hanya menyimak, detikers juga bisa berbagi ide, cerita, hingga membagikan pertanyaan lewat kolom live chat.

“Detik Pagi, Jangan Tidur Lagi!”

(vrs/vrs)

Sumber : finance.detik.com

Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis baca koran
ilustrasi sumber : unsplash.com / adeolu eletu

Apa yang Terjadi Jika Tidak Bayar Pinjol? Ini Konsekuensinya

Jakarta

Pinjaman online atau pinjol diandalkan sebagian orang untuk memperoleh dana cepat tanpa proses yang rumit. Namun di tengah kemudahan itu, tak sedikit yang mengalami gagal bayar, baik secara sengaja maupun karena memang tidak mampu membayar cicilan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding pinjaman fintech peer-to-peer (P2P) lending alias utang pinjaman online (pinjol) yang belum dibayarkan per Maret 2025 mencapai Rp 79,96 triliun dengan persentase gagal bayar (galbay) mencapai 2,77%

Berdasarkan data Statistik Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) OJK, mayoritas utang pinjol ini tersebar di Pulau Jawa dengan total sebesar Rp 56,3 triliun dengan jumlah galbay 3,08%. Sementara total utang pinjol di Luar Pulau Jawa sebesar Rp 23,66 dengan jumlah galbay 2,03%.


Persentase gagal bayar utang pinjol dilihat jumlah debitur yang memiliki kredit macet lebih dari 90 hari (TWP90). Lantas, apa risiko yang dapat terjadi kepada peminjam jika utang-utang pinjol tak kunjung dibayarkan?

Bunga Pinjol Terus Membengkak, Utang Makin Sulit Dibayar

Risiko terbesar dari tak bayar utang pinjol adalah menumpuknya bunga pinjaman dan denda keterlambatan pembayaran. Sebab utang pinjol khususnya yang legal tidak bisa hangus begitu saja bahkan jika yang bersangkutan mengabaikannya dalam jangka waktu yang lama.

Hal ini dipertegas oleh Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan (AFPI) Entjik S Djafar yang mengatakan perusahaan fintech akan tetap melakukan penagihan kepada mereka yang masih menunggak pembayaran utang.

“Kami tetap melakukan penagihan. Karena apapun ceritanya, yang namanya kredit atau pinjaman itu wajib dibayar. Nggak bisa gratis kayak gitu. Ini kan bukan yayasan sosial, tetapi harus dibayar. OJK juga sudah melakukan edukasi dan literasi kepada masyarakat bahwa pinjaman itu wajib dibayar kembali,” ucapnya kepada detikcom.

Jika kondisi ini terus berlanjut, pinjaman tersebut malah akan menjadi ancaman beban yang semakin sulit diatasi. Walaupun, OJK telah menetapkan batas maksimum bunga harian dan denda gagal bayar pinjol legal.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023, besaran maksimal manfaat ekonomi yang dikenakan terhadap pinjaman produktif sebesar 0,1% per hari. Aturan ini berlaku sejak 1 Januari 2024, dan besaran manfaat ekonomi harian maksimal dapat naik menjadi 0,2% per hari untuk pinjaman konsumtif sejak 1 Januari 2025.

Gagal Bayar Pinjol Bikin Rapor SLIK Merah

Setiap kredit milik seseorang, termasuk ke pinjol, akan tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang sebelumnya dikenal dengan BI Checking. Sebagai informasi, BI Checking sudah tidak lagi digunakan dan telah digantikan oleh SLIK yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Meski namanya berbeda, fungsi dasarnya tetap sama, yaitu mencatat riwayat kredit setiap nasabah di Indonesia, termasuk pinjaman online (pinjol). Secara rinci SLIK OJK bakal menunjukkan lima skor kredit.

Nasabah dengan skor terbaik berada di level 1, sedangkan yang memiliki skor 5 dianggap memiliki kredit macet. Berikut adalah rincian dari masing-masing skor dalam SLIK OJK:

Kolektibilitas 1: Lancar

Ini adalah kolektibilitas terbaik yang dimiliki debitur. Debitur selalu melunasi tagihan, baik tagihan pokok maupun bunganya.

Kolektibilitas 2: Dalam Perhatian Khusus

Skor ini diberikan jika debitur memiliki tunggakan pembayaran pokok atau bunga dalam kurun waktu 1 sampai 90 hari.

Kolektibilitas 3: Kurang Lancar

Debitur yang mendapatkan skor kolektibilitas 3 adalah mereka yang sudah menunggak selama 91 sampai 120 hari.

Kolektibilitas 4: Diragukan

Debitur dengan skor ini sudah menunggak tagihan selama 121 sampai 180 hari.

Kolektibilitas 5: Macet

Debitur diberi skor ini ketika sudah menunggak lebih dari 180 hari. Debitur dengan skor ini memiliki kemungkinan paling besar untuk gagal dalam pengajuan kredit kepada bank atau lembaga keuangan lainnya.

Ajukan Kredit Baru Bakal Makin Sulit

Catatan buruk di SLIK OJK akan berdampak pada konsekuensi berikutnya, yakni menyulitkan pengajuan kredit di masa depan. Misalnya, saat ingin membeli rumah melalui KPR, mengajukan kredit kendaraan, atau bahkan mengajukan kartu kredit, riwayat kredit menjadi faktor utama dalam penilaian kelayakan pinjaman.

Hanya nasabah dengan skor 1 dan 2 yang bisa mengajukan kredit ke bank tanpa kendala. Sementara itu, bagi yang memiliki skor 3, 4, atau 5, perlu memperbaiki catatan kredit terlebih dahulu sebelum bisa kembali mengajukan pinjaman.

Melansir situs lembaga pemeringkat kredit (credit scoring) IdScore, saat debitur masih memiliki pinjaman yang belum lunas, penyedia layanan pinjaman akan tetap menyimpan data peminjam untuk keperluan administrasi seperti pelaporan kredit dan pelacakan.

Artinya data peminjam tidak bisa dihapus selama utang pinjol belum terbayar lunas. Oleh karena itu melunasi pinjaman tidak hanya akan menghentikan bunga dan biaya tambahan, namun juga menjadi syarat utama sebelum peminjam bisa mengajukan permintaan penghapusan data.

Di saat yang bersamaan data ini akan dilaporkan pinjol terkait ke SLIK OJK sebagai catatan kredit. Di sana seluruh utang yang belum dibayarkan hingga ketepatan waktu pembayaran dicatat.

Begitu juga jika utang sudah dilunasi, maka pinjol terkait wajib melaporkan pelunasan ke SLIK OJK. Biasanya, pembaruan data dilakukan maksimal 30 hari setelah pelaporan penghapusan tagihan.

Setelah itu, pihak pemberi layanan kredit juga akan menerbitkan surat keterangan pelunasan tagihan untuk disimpan bilamana dibutuhkan. Jika data di SLIK OJK belum berubah dalam rentang waktu tersebut, maka debitur bisa mengajukan komplain ke lembaga pemberi pinjaman.

Fenomena Sengaja Gagal Bayar Pinjol

Tren masyarakat yang sengaja untuk gagal bayar (galbay) utang fintech peer-to-peer lending (P2P) atau pinjaman online (pinjol) kembali menjamur di tengah masyarakat. Ribuan orang diduga sengaja mengikuti tren ini dan menghindari kewajiban pembayaran utang.

Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan (AFPI) Entjik S Djafar mengatakan fenomena ini muncul karena ada kelompok-kelompok tertentu yang secara sengaja mendorong masyarakat untuk tidak membayar utang pinjol di media sosial, termasuk bagaimana cara menghindari pembayaran pinjaman tersebut.

“Jadi ada kelompok gagal bayar itu ada di Youtube, Instagram, Facebook, dan lain-lain di sosial media. Bahkan di TikTok juga ada. Nah, ini sangat mengganggu kita dan sangat merugikan tentunya, merugikan industri kami,” kata Entjik kepada detikcom beberapa waktu lalu.

Masalahnya dorongan untuk tidak membayar utang pinjol dari kelompok-kelompok ini ternyata cukup banyak diikuti masyarakat. Membuat ribuan orang diduga sengaja untuk tidak membayangkan utang mereka ke perusahaan pemberi pinjaman.

“Ada, akhirnya banyak. Bukan ada lagi, banyak. Karena kalau kita lihat di Facebook, member mereka itu ribuan, bahkan ratusan ribuan yang menjadi member di sosial media itu, baik Instagram maupun Facebook dan beberapa sosial media yang lain. Jadi ada beberapa,” tutupnya.

Tonton juga “Kurangi Risiko Galbay, Score Credit Masuk ke Slip Gaji?” di sini:

(igo/fdl)

Sumber : finance.detik.com

Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis uang dolar
ilustrasi sumber : unsplash.com / adam nir

Dompet Kripto Ini Tembus 30 Juta Pengguna, Naik 50% dalam 4 Bulan


Jakarta

Bitget Wallet, yang merupakan dompet Web3 memiliki 30 juta pengguna, rekor baru untuk pengunduhan aplikasi global di bulan Juli 2024, melampaui pertumbuhan MetaMask di bulan tersebut.

Dikutip dari Cointelegraph, Rabu (14/8/2024), sejak melampaui 20 juta pengguna pada Maret 2024, Bitget Wallet telah melonjak dengan pertumbuhan 50% hanya dalam waktu 4 bulan. Hal ini secara substansial telah meningkatkan posisi wallet ini di pasar kripto DeFi global. Dengan total unduhan di App Store Apple dan Google Play Store Android, angkanya mencapai 1,7 juta pada Juli 2024, menunjukkan bahwa terjadi peningkatan 140% bulan sebelumnya.

Dibandingkan dengan tahun 2023, pengguna Bitget Wallet naik hingga 150% dalam satu tahun terakhir, karena melampaui dompet WEB3 lainnya dan paling banyak diunduh pada bulan Juli.


Saat ini, Bitget Wallet memiliki pengguna di lebih dari 168 negara dan wilayah. Bitget Wallet telah membuat terobosan signifikan di Eropa, Amerika Utara, dan Oseania, dengan pertumbuhan pengguna di Rusia, Italia, Swedia, dan Australia melebihi lebih dari 40 kali lipat dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Selain itu, negara-negara seperti Prancis, Portugal, Inggris, Turki, dan Kanada telah menyaksikan tingkat pertumbuhan yang melebihi 1000%.

“Keberhasilan ekspansi internasional kami menyoroti peran penting dari inovasi dan pengembangan ekosistem di bidang Web3. Kami tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan pangsa pasar, tetapi juga untuk mendorong seluruh industri ke depan, menciptakan nilai yang tak tertandingi bagi pengguna Web3 di seluruh dunia. Masa depan Web3 sangat cerah, dan Bitget Wallet sangat antusias untuk memimpin,” kata Alvin Kan, COO Bitget Wallet.

Di Asia, Bitget Wallet telah mengalami pertumbuhan yang luar biasa. Pengunduhan di Jepang, Filipina, dan Thailand telah melonjak sekitar 20 kali lipat dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Selain itu, tingkat pertumbuhan pengguna di India, Vietnam, dan Singapura telah melebihi 300%. Pasar Afrika, khususnya Nigeria, telah muncul sebagai mesin baru untuk pertumbuhan Bitget Wallet karena baru-baru ini menduduki peringkat teratas di App Store Nigeria, melampaui aplikasi lokal populer seperti TikTok, dan WhatsApp.

Bitget Wallet adalah dompet pertama yang mencapai agregasi multi-chain, menawarkan grafik token on-chain, mendukung transaksi lintas rantai, dan mengintegrasikan pasar NFT dan launchpad di berbagai rantai. Inovasi-inovasi ini telah menetapkan standar untuk dompet Web3. Berfokus pada perdagangan aset on-chain, Bitget Wallet telah mengintegrasikan fitur-fitur inovatif yang memungkinkan pengguna untuk menemukan aset dan peluang baru sesegera mungkin. Sejak diluncurkan, Bitget Wallet telah terintegrasi dengan lebih dari 100 jaringan blockchain publik dan kompatibel dengan EVM.

Pada tahun 2024, Bitget Wallet telah menjadi dompet teratas dalam ekosistem memecoin, mendukung pelacakan smart money pada rantai Solana dan Base. Ini telah memperkenalkan fitur perdagangan canggih untuk perdagangan token meme, seperti selip otomatis, biaya gas nol, dan mode perdagangan instan. Ekosistem TON menjadi jaringan yang paling banyak ditransaksikan di Bitget Wallet, melampaui rantai publik yang sudah mapan seperti Polygon, Arbitrum, dan BNB Chain. Untuk rencana masa depan, Bitget Wallet bertujuan untuk memperkenalkan fitur dan inovasi baru dengan fokus pada pengalaman pengguna dan ekspansi global.

(fdl/fdl)



Sumber : finance.detik.com

Diserang Hacker, Indodax Klaim Punya Cadangan Aset Kripto Rp 11,5 T


Jakarta

Platform pertukaran mata uang kripto, PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax), diduga mengalami peretasan. Meski begitu perusahaan memastikan seluruh aset milik nasabah 100% aman alias tidak ada kehilangan.

“Kami juga ingin menegaskan bahwa saldo Rupiah dan aset kripto Anda tetap 100% aman dan tidak terpengaruh oleh proses investigasi dan insiden yang terjadi,” terang Indodax melalui unggahan di sosial media X miliknya (@indodax), Sabtu (14/9/2024).

Perusahaan kripto asal Indonesia itu juga mengungkap memiliki total cadangan aset kripto sebesar Rp 11.529 triliun. Perihal ini disampaikan Indodax untuk menunjukkan bahwa seluruh aset perusahaan serta nasabah aman dari insiden peretasan atau hacking tersebut.


“Indodax memiliki cadangan aset kripto yang kuat, termasuk 4.806,34 Bitcoin yang saat ini bernilai sekitar Rp 4,288 triliun, serta 36.915,47 Ethereum yang bernilai sekitar Rp 1,334 triliun berdasarkan harga pasar terbaru,” jelas perusahaan.

“Selain itu, Indodax juga memiliki aset kripto lain-lain senilai sekitar Rp 5,907 triliun. Total cadangan aset kripto INDODAX saat ini adalah sekitar Rp 11,529 triliun,” tambah Indodax.

Terkait proses investigasi dan penanganan pasca peretasan itu, Indodax mengaku sudah bekerja sama dengan pihak eksternal yang ahli dalam Cyber Security Forensic Investigation untuk melakukan audit menyeluruh terhadap database, perangkat lunak, dan server perusahaan.

Indodax berjanji akan menjaga transparansi selama proses investasi dan penanganan hacking berlangsung. Bersamaan dengan itu pihaknya meminta kepada seluruh nasabah untuk berhati-hati atas segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan perusahaan.

“Kami akan terus menjaga transparansi penuh dan mengajak Anda untuk berhati-hati terhadap potensi penipuan yang mengatasnamakan Indodax. Dapatkan informasi terbaru hanya melalui channel resmi kami di Blog, Instagram, Facebook, Twitter, YouTube, Telegram, dan TikTok,” pungkas Indodax.

(eds/eds)



Sumber : finance.detik.com

Duit Anak Usaha KoinWorks Diduga Dibawa Lari, Nasabah Respons Begini


Jakarta

Anak usaha KoinWorks yakni KoinP2P diduga menjadi korban penipuan oleh salah seorang borrower (peminjam). Kondisi ini berimbas pada sejumlah pemberi pinjaman (lender) KoinWorks, hingga menuai protes dan keluhan.

Salah seorang lender, Nana, mengaku telah menerima email dari KoinWorks. Email itu mengumumkan langkah penghentian atau pembekuan sementara dana pemberi pinjaman.

“KoinWorks membekukan dana lender secara sepihak. Gimana nih, ada yang sama nggak?,” tulis Nana, melalui akun media sosial TikTok, Selasa (19/11/2024).


Unggahan tersebut menuai respons dari sejumlah pihak yang mengalami nasib yang sama. Mereka juga mengaku menerima email berisi pernyataan yang sama dari KoinWorks.

“Sama, saya dapat email pendanaan saya di-paused. Gimana ya ini kelanjutannya,” bunyi komentar akun @ap*****.

“Sama.. pembiayaan aku juga kena paused.. kakak-kakak plis saling update-update ya kalau ada info lanjutan,” bunyi komentar akun @fe*****.

Ada juga nasabah yang mengaku telah berkonsultasi terkait hal ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), namun masih harus menunggu respons dalam 10 hari ke depan. Beberapa di antaranya juga menyinggung surat pernyataan yang diminta KoinWorks sebagai tanda persetujuan para lender.

“Saya baru bikin surat permohonan bantuan ke OJK hari ini, katanya nanti tunggu 10 hari kerja bakal ada balasan dari pihak KoinWorks-nya. Sementara jangan tanda tangan persetujuan dulu kata pihak OJK-nya,” bunyi komentar akun @an*****. Kutipan ini telah disesuaikan dengan ejaan yang benar.

Dimintai konfirmasi lebih lanjut terkait hal ini, Nana mengatakan, dalam email yang diterimanya disebutkan alasan perusahaan melakukan pembekuan dana. Hal tersebut terkait dengan dugaan penipuan yang dialami KoinWorks.

“Di emailnya ada tulisan kalau ada dugaan penipuan dari sisi lender kalau nggak salah,” kata Nana kepada detikcom.

Nana pun bercerita, awalnya ia berinvestasi melalui produk KoinRobo besutan KoinWorks. Semua berjalan baik sampai akhirnya ia menerima email tersebut. Nana mengaku kaget sekaligus keberatan dengan langkah yang dilakukan KoinWorks.

“Berat soalnya tiba-tiba dan pilihannya cuma satu (dananya di-hold sementara),” ujarnya.

Atas kondisi ini, sejumlah nasabah berencana untuk melaporkan perkara ini ke Bareskrim Polri. Beberapa nasabah juga saat ini juga membentuk satu grup chatbberisi nasabah-nasabah yang mengalami nasib yang sama.

Sebagai informasi, KoinP2P adalah platform pinjaman produktif dan bukan pinjaman konsumtif seperti pinjaman online (pinjol). Platform peer-to-peer lending ini telah mendanai lebih dari 11.000 bisnis UMKM.

Anak perusahaan aplikasi keuangan KoinWorks ini diduga menjadi korban kejahatan keuangan oleh salah satu borrowernya alias peminjamnya. Direktur KoinP2P, Jonathan Bryan, mengatakan pihaknya sudah membuat laporan ke pihak kepolisian.

“Saat ini kasusnya sedang dalam tahap investigasi,” kata Jonathan dalam keterangan tertulis, Selasa (19/11/2024).

Akibat aksi pelaku ini, kata Jonathan, ekosistem KoinP2P jadi terpengaruh. Meski begitu, Jonathan menegaskan bahwa perusahaan tetap bertanggung jawab untuk memulihkan dana.

“Kami tidak kemana-mana. KoinP2P berkomitmen penuh menjaga integritas dan keamanan dana pemberi pinjaman, meminimalisir dampak, dan bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menyelesaikan kasus ini secara efektif,” jelas Jonathan.

“Tentunya untuk melakukan semua itu diperlukan waktu. Kami mengestimasi waktu dua tahun untuk memulihkan dana pemberi pinjaman yang terdampak. Kompensasi lima persen per tahun juga kami bagikan setiap bulannya,” sambung dia.

Jonathan menjelaskan pihaknya juga mengupayakan suntikan modal baru, mengalokasikan keuntungan untuk memulihkan dana pemberi pinjaman yang terdampak, dan berupaya mengejar pelaku lewat jalur hukum agar mengembalikan uang yang dibawa kabur.

Simak juga video: Reza Artamevia Dipolisikan soal Dugaan Penipuan Bisnis Berlian

[Gambas:Video 20detik]

(shc/rrd)



Sumber : finance.detik.com

Asosiasi Buka Suara soal Anak Usaha KoinWorks Kena Tipu


Jakarta

Anak usaha aplikasi keuangan KoinWorks, KoinP2P, diduga menjadi korban penipuan oleh salah seorang borrower (peminjam). Atas kasus ini, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) buka suara.

Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar mengatakan, saat ini diskusi tengah dilakukan AFPI bersama dengan pihak KoinWorks. Karenanya, ia belum dapat merincikan langkah lanjutan asosiasi dalam upaya perlindungan para pemberi pinjaman (lender).

“Kami sedang berdiskusi dengan pihak Management KoinWorks,” kata Entjik, kepada detikcom, Selasa (19/11/2024).


Selain itu, Entjik juga menepis isu tentang pembekuan dana lender secara sepihak. Menurutnya, langkah tersebut merupakan kesepakatan bersama antara lender dan borrower.

“Perlu kita luruskan, bukan dibekukan tetapi kesepakatan antara lender dan borrower, karena kasus ini disebabkan Business Risk,” ujarnya.

Sebagai informasi, KoinP2P adalah platform pinjaman produktif dan bukan pinjaman konsumtif seperti pinjaman online (pinjol). Platform peer-to-peer lending ini telah mendanai lebih dari 11.000 bisnis UMKM.

Anak perusahaan aplikasi keuangan KoinWorks ini diduga menjadi korban kejahatan keuangan oleh salah satu borrowernya alias peminjamnya. Direktur KoinP2P, Jonathan Bryan, mengatakan pihaknya sudah membuat laporan ke pihak kepolisian.

“Saat ini kasusnya sedang dalam tahap investigasi,” kata Jonathan dalam keterangan tertulis, Selasa (19/11/2024).

Akibat aksi pelaku ini, kata Jonathan, ekosistem KoinP2P jadi terpengaruh. Meski begitu, Jonathan menegaskan bahwa perusahaan tetap bertanggung jawab untuk memulihkan dana.

Di sisi lain, kondisi ini menuai keluhan dari para lender. Salah seorang lender, Nana, mengaku telah menerima email dari KoinWorks. Email itu mengumumkan langkah penghentian atau pembekuan sementara dana pemberi pinjaman.

“KoinWorks membekukan dana lender secara sepihak. Gimana nih, ada yang sama nggak?,” tulis Nana, melalui akun media sosial TikTok, Selasa (19/11/2024).

Dimintai konfirmasi lebih lanjut terkait hal ini, Nana mengatakan, dalam email yang diterimanya disebutkan alasan perusahaan melakukan pembekuan dana. Hal tersebut terkait dengan dugaan penipuan yang dialami KoinWorks.

“Di emailnya ada tulisan kalau ada dugaan penipuan dari sisi lender kalau nggak salah,” kata Nana kepada detikcom.

Nana pun bercerita, awalnya ia berinvestasi melalui produk KoinRobo besutan KoinWorks. Semua berjalan baik sampai akhirnya ia menerima email tersebut. Nana mengaku kaget sekaligus keberatan dengan langkah yang dilakukan KoinWorks.

“Berat soalnya tiba-tiba dan pilihannya cuma satu (dananya di-hold sementara),” ujarnya.

Simak juga video: Pihak IM Sempat Kirim Somasi sebelum Polisikan Reza Artamevia

[Gambas:Video 20detik]

(shc/rrd)



Sumber : finance.detik.com

Dukung Transaksi Aman, Posko Bantuan Keliling DANA Buka di 16 Kota


Jakarta

Dompet digital DANA menghadirkan Posko Bantuan Keliling di 16 kota seluruh Indonesia. Posko Bantuan Keliling ini bertujuan untuk membantu para pengguna dalam melakukan transaksi dengan dompet digital DANA.

Chief Risk Officer DANA Indonesia Cary Piantono mengatakan layanan ini bakal memberikan edukasi dan bantuan langsung kepada masyarakat terkait keamanan transaksi digital. Kegiatan perdana posko ini digelar secara serentak pada tanggal 5-6 Juni 2025 di empat titik berbeda, diantaranya Taman Banjir Kanal Timur (Jakarta Timur), Taman Waduk Pluit (Jakarta Utara), Taman Cattleya (Jakarta Barat), dan Taman Puring (Jakarta Selatan).

“Inisiatif ini lahir dari kebutuhan nyata di lapangan, di mana tidak semua masyarakat memiliki akses akan literasi yang cukup terhadap informasi dan perlindungan digital,” kata Cary dalam keterangan tertulis, Selasa (10/6/2025).


“Salah satu kebiasaan penting yang perlu dilakukan adalah memperbarui aplikasi dompet digital secara berkala. Ini adalah langkah sederhana, namun penting, untuk melindungi keamanan data dan transaksi. Posko Bantuan Keliling hadir sebagai garis pertahanan awal, yaitu dengan mendorong pembaruan aplikasi dan edukasi tentang pentingnya menjaga PIN dan OTP,” sambungnya.

Dia menjelaskan layanan tersebut bertujuan untuk menekan angka penipuan online. Mengacu data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 23 Mei 2025 tercatat lebih dari 128 ribu laporan penipuan online dengan kerugian mencapai Rp 2,6 triliun.

“Merespons kondisi ini, DANA mengusung semangat ‘DANA Datang, Bukan Cuma Bawa Bantuan. Tapi Juga Bawa Rasa Aman’ lewat Posko Bantuan Keliling yang ditargetkan menjangkau 50.000 pengguna secara luring serta 1 juta pengguna secara daring. DANA juga mendorong peningkatan penggunaan fitur Scam Checker sebagai langkah preventif menghadapi penipuan digital yang semakin menyasar pengguna sehari-hari,” jelasnya.

Dia mengatakan posko ini hadir untuk menjangkau seluruh pengguna, termasuk yang berasal dari kelompok rentan seperti pelaku usaha kecil dan menengah, lansia, dan lain-lain.

“Kehadiran layanan ini menjadi bentuk pendampingan nyata agar masyarakat bisa berkonsultasi langsung, melaporkan kendala, mendapatkan panduan menghindari penipuan, memperbarui aplikasi, hingga terhubung ke tim bantuan daring untuk solusi cepat,” ujar Cary.

DANA Foto: Dok. DANA

Sementara itu, Chief Technology Officer DANA Indonesia Norman Sasono mengatakan selama enam bulan ke depan, Posko Bantuan Keliling akan menyambangi 16 kota di seluruh Indonesia, mulai dari Jabodetabek hingga kota-kota di Jawa Barat, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Sumatera Selatan. Posko akan beroperasi dua kali seminggu setiap Kamis dan Jumat, pukul 09.00-15.00, dan terbuka untuk umum secara gratis.

“Teknologi yang aman bukan hanya soal sistem yang canggih, tapi juga soal kehadiran nyata. Posko Bantuan Keliling hadir tak sekadar membawa bantuan teknis, tapi juga rasa aman dengan membantu memperbarui aplikasi, menyampaikan penjelasan, serta memberikan panduan tentang risiko digital,” kata Norman.

“Program ini merupakan bagian dari komitmen DANA dalam membangun ekosistem digital yang terpercaya, aman, dan inklusif dengan menggandeng regulator serta menerapkan standar keamanan bersertifikasi internasional,” sambungnya.

Dia menjelaskan bagi para pengguna yang berada di luar jangkauan posko fisik, pihaknya juga menyiapkan layanan daring. Layanan tersebut berupa live streaming yang berlangsung setiap Kamis pukul 17.00 WIB – 18.00 WIB yang disiarkan di Instagram, TikTok, dan aplikasi DANA. Norman mengatakan melalui layanan daring ini, para pengguna bisa langsung menyampaikan beragam keluhan dan mendapatkan solusinya.

“Lebih dari sekadar pusat aduan, Posko Bantuan Keliling berfungsi sebagai ruang edukasi publik. Inisiatif ini menjadi bagian dari upaya membangun kesadaran kolektif akan pentingnya perlindungan digital, sekaligus menjawab tantangan nyata di lapangan terkait literasi dan kepercayaan terhadap sistem pembayaran digital,” ungkapnya.

Sementara itu, Perwakilan dari Kantor Bank Indonesia Provinsi DKI Jakarta Arif Waluyo Birowo menyambut baik upaya yang dilakukan oleh DANA. Dia menjelaskan layanan tersebut mampu memperkuat sistem keamanan pembayaran nasional.

“Peran aktif pelaku industri dalam mendekatkan edukasi digital kepada masyarakat sangat penting, terutama di masa ketika ancaman siber semakin kompleks dan menyasar berbagai lapisan pengguna. Inisiatif seperti Posko Bantuan Keliling merupakan bentuk konkret inklusi keuangan dan perlindungan konsumen yang patut didukung,” tutup Arif.

(akn/ega)



Sumber : finance.detik.com

Heboh! Ribuan Orang Diduga Sengaja Tak Bayar Pinjol, Diajari dari Medsos


Jakarta

Tren masyarakat yang sengaja untuk gagal bayar (galbay) utang fintech peer-to-peer lending (P2P) atau pinjaman online (pinjol) kembali menjamur di tengah masyarakat. Ribuan orang diduga sengaja mengikuti tren ini dan menghindari kewajiban pembayaran utang.

Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan (AFPI) Entjik S Djafar mengatakan fenomena ini muncul karena ada kelompok-kelompok tertentu yang secara sengaja mendorong masyarakat untuk tidak membayar utang pinjol di media sosial, termasuk bagaimana cara menghindari pembayaran pinjaman tersebut.

“Jadi ada kelompok gagal bayar itu ada di Youtube, Instagram, Facebook, dan lain-lain di sosial media. Bahkan di TikTok juga ada. Nah, ini sangat mengganggu kita dan sangat merugikan tentunya, merugikan industri kami,” kata Entjik kepada detikcom, Senin (16/6/2025).


Masalahnya dorongan untuk tidak membayar utang pinjol dari kelompok-kelompok ini ternyata cukup banyak diikuti masyarakat. Membuat ribuan orang diduga sengaja untuk tidak membayangkan utang mereka ke perusahaan pemberi pinjaman.

“Ada, akhirnya banyak. Bukan ada lagi, banyak. Karena kalau kita lihat di Facebook, member mereka itu ribuan, bahkan ratusan ribuan yang menjadi member di sosial media itu, baik Instagram maupun Facebook dan beberapa sosial media yang lain. Jadi ada beberapa,” ucapnya.

Parahnya lagi dorongan ini tidak hanya membuat sejumlah oknum sengaja untuk melakukan pinjaman online kemudian tak dibayarkan, namun juga membuat orang yang sudah memiliki utang ikut sengaja melakukan gagal bayar.

“Yang lebih banyak lagi sebenarnya bukan sengaja pinjam. Memang sudah pinjam, tetapi sengaja tidak mau bayar,” terangnya.

Menurut Entjik, kondisi masyarakat yang sengaja untuk tidak membayangkan utang mereka itu semakin terlihat saat pemberi pinjaman melakukan penagihan. Sebab tak sedikit di antara para peminjam dana online ini yang mengikuti cara-cara menghindari pembayaran sesuai ajakan kelompok-kelompok tersebut dari media sosial.

“Memang kelihatannya waktu kita tagih, apa yang ajakan dari mereka (kelompok gagal bayar) itu mereka (peminjam) lakukan. Yaitu salah satunya ganti nomor, nomor yang nggak aktif. Menghindar, kalau ditelepon langsung di-block. Itu kan salah satu ajakan dari mereka,” jelas Entjik.

Simak juga Video: Utang Pinjol Warga +62 Tembus Angka Rp 80 T!

(igo/fdl)



Sumber : finance.detik.com

Modus Sesat Gagal Bayar Pinjol yang Heboh di Medsos, Jangan Ditiru!


Jakarta

Tren untuk tidak membayar utang fintech peer-to-peer lending (P2P) alias pinjaman online (pinjol) kembali menjamur di tengah masyarakat imbas ajakan dari sejumlah kelompok di media sosial.

Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan (AFPI) Entjik S Djafar mengatakan kelompok-kelompok ini selain mengajak masyarakat untuk tidak membayar utang pinjol, mereka juga kerap kali membagikan ‘tips’ atau cara-cara untuk menghindari pembayaran.

“Ada beberapa oknum yang mengajak masyarakat untuk tidak melakukan pembayaran. Bahkan mereka memberi saran, memberi petunjuk untuk menghindari pembayaran itu,” ucapnya kepada detikcom, Senin (16/6/2025).


Menurut Entjik banyaknya masyarakat yang mengikuti tren untuk tidak membayarkan utang pinjol mereka itu terlihat dari jumlah pengikut atau anggota kelompok di akun media sosial ‘Galbay’ dan saat pemberi pinjaman melakukan penagihan.

Padahal setiap utang ataupun kredit pinjaman wajib untuk dibayarkan kembali. Apalagi jika pinjaman tersebut disalurkan oleh lembaga keuangan yang legal, meski berupa peer-to-peer lending atau pinjol.

“Kami tetap melakukan penagihan. Karena apapun ceritanya, yang namanya kredit atau pinjaman itu wajib dibayar. Nggak bisa gratis kayak gitu. Ini kan bukan yayasan sosial, tetapi harus dibayar. OJK juga sudah melakukan edukasi dan literasi kepada masyarakat bahwa pinjaman itu wajib dibayar kembali,” paparnya.

Ia mengatakan sejumlah modus yang kerap disarankan untuk menghindari pembayaran utang pinjol ini mulai dari mengganti nomor telepon hingga memblokir kontak tenaga penagih alias debt collector.

Selain itu menurutnya ada juga modus dengan memancing emosi debt collector sehingga mereka melakukan penagihan yang tidak sesuai dengan ketetapan OJK. Dengan begitu para peminjam ini dapat menjadi ‘korban keganasan’ penagih utang.

“Salah satunya mengajak masyarakat untuk tidak bayar dengan melakukan ganti nomer, memblokir nomor telepon para tenaga penagih, menolak untuk ditelepon, memancing emosional para penagih untuk melakukan kata-kata kasar dan lain-lain,” jelasnya.

Di luar itu, menurutnya masih ada sejumlah saran modus lain untuk menghindari kewajiban pembayaran utang pinjol di berbagai akun media sosial. “Coba lihat, banyak di Facebook galbay-galbay itu dengan apa namanya, Instagram, YouTube, dan TikTok,” sambungnya.

Berdasarkan penelusuran detikcom, di platform media sosial seperti Facebook, Instagram, YouTube, TikTok, hingga X memang terdapat cukup banyak akun-akun menawarkan jasa gagal bayar hingga memberikan ‘tips’ modus cara menghindari pembayaran.

Sebagai contoh ada akun @******linpinjol yang menyarankan para peminjam untuk menghapus semua aplikasi pinjol di handphone, kemudian mengaktifkan fitur memblokir semua panggilan dari debt collector, melalukan ‘klarifikasi ke seluruh kontak bahwa datanya disalah gunakan, hingga kunci privasi semua sosial media dan jangan pernah membalas chat apa pun dari pinjol.

Kemudian ada juga modus serupa yang disampaikan oleh akun @*******galbay sebagai berikut:

1. Aktifkan fitur otomatis blokir panggilan tidak dikenal.

2. Setting aplikasi Whatsapp agar tidak semua orang bisa mengundang masuk grup, dan bisukan telepon dari nomor asing.

3. Uninstall semua aplikasi pinjol.

4. Ubah nama media sosial, private dan hapus semua nomor handphone yang ada di media sosial.

5. Jangan baca baca chat dari debt collector pinjol apalagi sampai dibalas.

6. Jalani hidup seperti biasa.

Simak juga Video: Utang Pinjol Warga +62 Tembus Angka Rp 80 T!

(igo/fdl)



Sumber : finance.detik.com