Tag Archives: tindak

OJK Buka-bukaan Sulitnya Berantas Pinjol Ilegal dan Judi Online


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan telah memblokir ribuan rekening yang terindikasi digunakan untuk judi online dan ribuan aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal. Namun, kendala yang dihadapi adalah aplikasi judi online dan pinjol masih terus bermunculan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Frederica Widyasari Dewi mengatakan penyebab sulitnya memberantas kedua skema keuangan itu karena sering kali server utamanya berada di luar negeri.

“Kalau kita lihat memang saat ini lebih dari 8.500 (aplikasi pinjol) sudah kita tutup sejak 2015. Ada beberapa kendala kenapa sering muncul, sama dengan judi online, karena sering kali servernya adanya di luar negeri,” ungkap dia dalam konferensi pers di kantor BPS, Jumat (2/8/2024).


Meski begitu, pihaknya melalui Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika terus berupaya menutup judi online dan pinjaman online ilegal.

“Jadi begitu kita menerima laporan atau menemukan, kami tutup-tutup. Tetapi kadang-kadang pihak-pihak itu ada di luar negeri, di mana seperti ini di negara lain itu legal, seperti judi online ini legal,” ucapnya.

Sebagai informasi, OJK sendiri terus upaya untuk pemberantasan judi online. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam keterangan tertulis mengatakan pihaknya telah memblokir lebih dari 6.000 rekening yang diindikasikan terkait transaksi judi online.

Selain itu OJK juga telah meminta bank melakukan Enhance Due Diligence (EDD) atas nasabah yang terindikasi terkait transaksi judi online dan melaporkan transaksi tersebut sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada PPATK.

Sebagaimana diketahui, aktivitas perjudian merupakan salah satu Tindak Pidana Asal sesuai UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(ada/kil)

Sumber : finance.detik.com

Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis baca koran
ilustrasi sumber : unsplash.com / adeolu eletu

Terkuak Penyebab Pinjol Ilegal Masih Merajalela


Jakarta

Pemerintah terus berupaya memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan penyebab aktivitas ilegal tersebut masih menjamur di Indonesia.

Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Djoko Kurnijanto mengatakan fenomena tersebut tak lepas dari masih rendahnya literasi keuangan digital masyarakat Indonesia, meskipun hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2024 menunjukkan peningkatan.

Berdasarkan hasil SNLIK 2024, indeks literasi keuangan penduduk Indonesia sebesar 65,43%, sementara indeks inklusi keuangan sebesar 75,02%.


“Sumber dari sekarang ini yang muncul permasalahan di media karena rendahnya digital financial literacy. Apakah itu penggunaan aplikasi judol, banyak yang kena pinjol ilegal misalnya dan juga aplikasi aplikasi lain. Kenapa ini terjadi? Karena digital financial literasi yang masih rendah dan perlu ditingkatkan,” terang Djoko dalam acara dalam acara Pre-Event Media Gathering, di Menara OJK Radius Prawiro, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2024).

Menurutnya, akses keuangan digital saat ini sangat mudah. Setiap orang dapat melakukan aktivitas keuangan maupun transaksi hanya dengan satu genggaman, yakni menggunakan ponsel.

Sayangnya, hal tersebut tidak diimbangi dengan pemahaman risiko yang terjadi saat melakukan aktivitas tersebut.

“Cuma masalahnya apakah mereka-mereka yang provide layanan di dalam HP ini bertanggung jawab? Dan sebaliknya apakah kita-kita yang gunakan ini regardless umurnya, regardless gender-nya, sudah memahami dampak risiko yang kita lakukan dengan HP kita?” tutur Djoko.

Di sisi lain, dia menilai digitalisasi ini dapat memicu celah bagi-bagi orang yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan tindak kejahatan, seperti pinjol ilegal.

Untuk itu, pihaknya mendorong peningkatan literasi keuangan digital dengan menggelar Bulan Fintech Nasional (BFN). Melalui acara tersebut, Djoko menilai dapat menjadi kesempatan pihaknya mengingatkan kembali terkait potensi risiko di keuangan digital.

“Bagaimana kita bisa meningkatkan digital financial literacy. Ini yang terpenting. Ketika kita ngomongin digital di situlah potensi untuk orang menggunakan atau digunakan orang-orang tidak bertanggung jawab itu tinggi potensinya. Jadi, digital financial ini yang kurang. Kita ingin kejar selama BFN ini untuk bisa kita saling mengingatkan kembali bahwa di balik kemudahan adanya kehadiran AI, blockchain, kripto, dan lain-lain. Di balik itu semua, masih ada potensi risiko yang harus diketahui bersama. Inilah yang kita bangkitkan, kita tingkatkan,” jelas Djoko.

(hns/hns)

Sumber : finance.detik.com

Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis baca koran
ilustrasi sumber : unsplash.com / adeolu eletu

Tunaiku Jamin Keamanan Data Lewat Layanan Call Center Resmi


Jakarta

Kebutuhan finansial mendadak, seperti biaya pendidikan atau modal usaha, seringkali membutuhkan solusi pinjaman online yang cepat dan aman. Tunaiku, sebagai produk pinjaman online dari Amar Bank yang telah berizin dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menjadi salah satu pilihan.

Untuk memastikan seluruh proses pinjaman berjalan aman, pengguna wajib mengetahui jalur komunikasi resmi, yaitu call center Tunaiku. Layanan ini adalah garda depan yang menjamin keamanan, transparansi, dan kenyamanan pengguna.

Kontak Resmi Call Center Tunaiku


Pastikan Anda hanya menghubungi kontak resmi Tunaiku dan Amar Bank yang terverifikasi untuk menghindari penipuan.

Telepon: (021) 4000-5859

WhatsApp: 081132266859

Email: [email protected]

Jam Operasional:

Senin-Jumat: 08.00 – 20.00 WIB

Sabtu-Minggu: 09.00 – 15.00 WIB

Libur nasional: Tutup

Mengapa Call Center Penting?

Call center memiliki fungsi krusial dalam layanan Tunaiku, di antaranya:

  1. Jalur Komunikasi Resmi: Menjamin keamanan setiap transaksi.
  2. Sumber Informasi Akurat: Menyediakan detail produk, bunga, cicilan, dan status pengajuan.
  3. Sarana penyelesaian Masalah: Membantu jika terjadi kendala teknis atau administrasi.
  4. Pembatalan Pinjaman: Proses pembatalan yang sah hanya dapat dilakukan melalui nomor resmi.

Layanan yang Disediakan Call Center Tunaiku

Call center Tunaiku hadir untuk membantu berbagai kebutuhan pengguna, di antaranya:

1. Informasi Produk Pinjaman

Petugas call center akan menjelaskan detail produk KTA online Tunaiku, meliputi:

  • Limit pinjaman hingga Rp30 juta.
  • Bunga ringan mulai dari 0,1% per hari.
  • Tenor fleksibel yang bisa disesuaikan dengan kemampuan finansial Anda.

2. Status Pengajuan Pinjaman

Anda dapat menanyakan status pengajuan, apakah sudah disetujui, masih diproses, atau memerlukan dokumen tambahan.

3. Panduan Pembayaran Cicilan

Call center akan memberikan panduan lengkap mengenai metode pembayaran, baik melalui transfer bank, ATM, maupun aplikasi pembayaran digital.

4. Pembatalan Pinjaman

Jika Anda berubah pikiran, pembatalan hanya bisa dilakukan melalui jalur resmi untuk menjaga keamanan dan validitas data.

5. Penanganan Keluhan

Apabila terjadi kesalahan data, kendala teknis, atau masalah pembayaran, tim call center akan membantu menyelesaikan masalah dengan cepat dan profesional.

Tunaiku Foto: Tunaiku

Tips Aman Menghubungi Call Center Tunaiku

Agar proses komunikasi lebih efektif dan aman, perhatikan langkah-langkah berikut. Pertama, siapkan Data: Siapkan nama lengkap, nomor KTP, atau nomor kontrak untuk verifikasi cepat. Kedua, gunakan Jalur Resmi: Hanya hubungi nomor, WhatsApp, atau email yang tercantum di atas. Ketiga, hubungi di Jam Operasional: Respon lebih cepat akan didapat pada jam kerja yang ditetapkan.

Keempat, catat Nomor Laporan: Jika mengajukan keluhan atau pembatalan, minta nomor laporan sebagai bukti tindak lanjut. Terakhir, waspada Penipuan: Jangan pernah memberikan data pribadi sensitif kepada pihak tidak dikenal yang mengatasnamakan Tunaiku.

Keunggulan Produk Tunaiku

Selain layanan call center yang responsif, Tunaiku memiliki berbagai keunggulan menarik:

  • Limit pinjaman hingga Rp30 juta, cocok untuk kebutuhan besar seperti pendidikan atau usaha.
  • Bunga ringan mulai 0,1% per hari, transparan tanpa biaya tersembunyi.
  • Persetujuan cepat hanya dalam 3 menit, tanpa perlu jaminan.
  • Metode pembayaran fleksibel, bisa melalui berbagai saluran digital.
  • Layanan pelanggan via live chat, dilayani oleh customer service Tunaiku yang responsif dan ramah.

“Call center Tunaiku merupakan jalur resmi, aman, dan cepat untuk semua kebutuhan terkait layanan pinjaman online Tunaiku. Pastikan selalu menghubungi kontak resmi Tunaiku agar pengalaman finansial Anda tetap aman, nyaman, dan bebas dari risiko penipuan,” demikian tulis Tunaiku dalam keterangan resminya, Senin (20/10/2025)

(akn/ega)

Sumber : finance.detik.com

Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis uang dolar
ilustrasi sumber : unsplash.com / adam nir

Ikuti Putusan MA soal Pinjol, OJK Perketat Pengawasan Lewat Sederet Aturan


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan akan terus melakukan upaya penguatan industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol). Hal ini menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) terkait gugatan citizen lawsuit yang diajukan oleh para penggugat sejak 2021.

Pada putusan MA Nomor 1206 K/PDT/2024, antara lain meminta OJK sebagai salah satu tergugat untuk membuat peraturan dan memperkuat pengawasan untuk menjamin pelindungan hukum bagi seluruh pengguna aplikasi pinjol dan masyarakat.

“OJK telah dan terus melakukan upaya penguatan industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau dikenal sebagai fintech Peer to Peer (P2P) lending serta pelindungan konsumen dan masyarakat,” tulis keterangan resmi OJK, Kamis (25/7/2024).


OJK telah mengeluarkan berbagai ketentuan dan roadmap LPBBTI 2023-2028 yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan, mendorong industri agar dapat berkembang secara sehat, berintegritas dan kontributif, serta memperkuat pelindungan konsumen.

Pengaturan Fintech P2P Lending

OJK juga telah menerbitkan aturan mengenai fintech P2P lending tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang mengatur beberapa hal antara lain:

1. Analisis pendanaan/proses uji kelayakan pengajuan pinjaman dengan memperhatikan kemampuan keuangan yang dimiliki oleh Penerima Dana;

2. Penyelenggara wajib memenuhi ketentuan batas maksimum manfaat ekonomi Pendanaan dalam memfasilitasi Pendanaan. Manfaat ekonomi yang dikenakan oleh Penyelenggara adalah tingkat imbal hasil, termasuk:

  1. Bunga/margin/bagi hasil;
  2. Biaya administrasi/biaya komisi/fee platform/ujrah yang setara dengan biaya dimaksud; dan
  3. Biaya lainnya, selain denda keterlambatan, bea meterai, dan pajak.

3. Pembatasan akses data berupa camera, microphone, dan location,

4. Muatan isi minimum perjanjian dalam rangka transparansi dan pelindungan
hak-hak Pengguna.

5. Pengenaan sanksi administratif terhadap Penyelenggara fintech P2P lending yang melanggar ketentuan aspek kepatuhan terhadap POJK tersebut.

Selain itu, OJK juga telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Mengingatkan dan meminta penyelenggara fintech P2P lending dan Asosiasi fintech P2P lending untuk melakukan langkah-langkah dan mitigasi risiko yang diperlukan agar produk atau layanan keuangan fintech P2P lending tidak digunakan sebagai sarana kejahatan ekonomi seperti judi online, pencucian uang, pendanaan terorisme, pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, maupun tindak kejahatan ekonomi lainnya.

2. Meminta penyelenggara fintech P2P lending dan Asosiasi fintech P2P lending untuk memuat pernyataan peringatan kepada konsumen dengan menggunakan huruf kapital yang dapat menarik perhatian pembaca pada laman utama yang langsung dapat terlihat pada halaman website maupun aplikasi, seperti berikut:

PERINGATAN:
“HATI-HATI, TRANSAKSI INI BERISIKO TINGGI. ANDA DAPAT SAJA MENGALAMI KERUGIAN ATAU KEHILANGAN UANG. JANGAN BERUTANG JIKA TIDAK MEMILIKI KEMAMPUAN MEMBAYAR. PERTIMBANGKAN SECARA BIJAK SEBELUM BERTRANSAKSI.”

3. Sedang menyusun peraturan tentang industri fintech P2P lending (Rancangan POJK) sebagai penyempurnaan atas regulasi sebelumnya yang berisi antara lain penguatan kelembagaan, manajemen risiko, tata kelola (antara lain larangan pemegang saham pengendali/mayoritas sebagai pengelola/direksi Penyelenggara) dan pelindungan konsumen, serta penguatan dukungan terhadap sektor produktif dan UMKM.

Terkait Pelindungan Konsumen dan masyarakat, OJK menerbitkan POJK Nomor 22 tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Dalam aturan tersebut, OJK mengatur beberapa hal seperti:

1. Kewajiban menjaga kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi Konsumen;

2. Larangan membuat dan menggunakan perjanjian baku yang memuat klausul eksonerasi/eksemsi;

3. Sanksi atas penyebaran data pribadi;

4. Kewajiban PUJK memastikan penagihan kredit atau pembiayaan kepada konsumen dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

  1. tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan Konsumen;
  2. tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal;
  3. tidak kepada pihak selain Konsumen;
  4. tidak secara mengganggu;
  5. terus menerus yang bersifat di tempat alamat penagihan atau domisili Konsumen;
  6. hanya pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00 – 20.00 waktu setempat; dan
  7. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

5. Sanksi kepada PUJK yang melanggar ketentuan pelindungan konsumen. Selanjutnya, mekanisme penanganan pengaduan Konsumen dan/atau masyarakat telah diatur pada POJK Nomor 31/POJK.07/2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh OJK.

OJK telah menyediakan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) dan Kontak 157 melalui nomor telepon 157 atau whatsapp (081-157-157-157) serta email [email protected] sebagai kanal layanan konsumen sektor jasa keuangan.

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada dan tidak menggunakan pinjol ilegal karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam. Masyarakat yang mengetahui informasi tentang penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana yang mencurigakan atau diduga ilegal serta memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkan kepada Satgas PASTI melalui email [email protected].

(aid/das)



Sumber : finance.detik.com

Ini Strategi Perusahaan Fintech Tangkal Transaksi Judi Online Pakai E-Wallet


Jakarta

Fenomena judi online kian marak terjadi Indonesia dengan berbagai modus yang dilakukan. Salah satunya, aliran dana praktik ilegal tersebut menggunakan akun dompet digital e-wallet.

Asosiasi Financial Technology Indonesia (AFTECH) mempunyai cara untuk mengatasi hal tersebut. Ketua Umum AFTECH Pandu Sjahrir mengatakan pihaknya telah melakukan serangkaian prosedur untuk menjalankan kerja sama dengan pihak pengguna, termasuk proses asesmen berupa Know Your Business (KYB).

“Sebagai penyedia jasa pembayaran digital, model bisnis ini melakukan serangkaian prosedur dalam menjalankan kerjasama dengan pihak pengguna, termasuk proses asesmen berupa Know Your Business (KYB) sesuai standar prosedur operasional KYB yang ditetapkan untuk mengetahui identitas dan kegiatan usaha pengguna, pihak ketiga, maupun penyelenggara lain yang bekerja sama dengan penyelenggara sistem pembayaran,” kata Pandu dalam keterangan tertulis, Selasa (2/7/2024).


Dia menjelaskan KYB ini wajib menjadi prasyarat dalam pemberian layanan jasa pembayaran, termasuk melalui proses verifikasi tatap muka atau video call. Proses tersebut dilakukan oleh penyelenggara pada saat awal kerja sama dengan pengguna, pihak ketiga, maupun penyelenggara lain.

Kemudian pihaknya juga telah menerapkan teknologi Fraud Detection System (FDS) pada dompet digital. Langkah ini dilakukan untuk mendeteksi akun-akun dengan pola transaksi keuangan yang mencurigakan, termasuk judi online.

“Sesuai dengan permintaan Kementerian Komunikasi dan Informatika kepada Bank Indonesia, pelaku industri secara aktif terus memonitor dan menutup akun akun dompet digital yang terindikasi perjudian online,” imbuhnya.

Dia menegaskan pihaknya melawan seluruh praktik dan aktivitas yang berkaitan dengan judi online, termasuk keterlibatan di dalam ekosistem keuangan digital. Selain itu, pihaknya juga terus mendorong anggotanya untuk secara konsisten melakukan peningkatan edukasi dan literasi terkait penggunaan produk dan layanan fintech yang tepat guna.

“Sejatinya, inovasi digital pada sektor keuangan memberikan dampak yang positif dan kesejahteraan bagi masyarakat. Hal ini menjadi upaya bersama untuk menghindari penyalahgunaan pinjaman dari produk dan layanan fintech lending untuk tidak dipergunakan dan dimanfaatkan untuk bertransaksi judi online,” imbuhnya.

Sebelumnya, Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK M Natsir Kongah menemukan adanya modus terbaru untuk melanggengkan judi online, yakni jual-beli rekening dan e-wallet. Natsir mengatakan mayoritas pemain judi online membuka rekening tidak hanya di bank swasta, tapi juga di bank-bank plat merah alias milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Iya, termasuk e-wallet juga banyak digunakan. Tapi laporan ini selalu kita koordinasi untuk menyampaikan laporan transaksi keuangan mencurigakan maupun tindak pidana lain,” katanya dalam agenda diskusi daring ‘Mati Melarat Karena Judi’, Sabtu (15/6/2024).

(rrd/rir)



Sumber : finance.detik.com

OJK Siapkan Aturan Baru buat Pinjol, Ini Bocorannya


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan aturan baru untuk fintech peer to peer lending (fintech P2P) atau pinjaman online (pinjol). Aturan tersebut yakni Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (RPOJK LPBBTI) atau fintech peer to peer lending (fintech P2P) yang saat ini sedang dalam proses penyusunan peraturan (rule making rule), termasuk menerima pandangan dan masukan dari pemangku kepentingan.

Dikutip dari keterangan tertulis OJK, Kamis (18/7/2024), saat ini sedang melakukan penyempurnaan terhadap pengaturan industri LPBBTI sebagai salah satu tindak lanjut OJK sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Dijelaskan, beberapa penyempurnaan terhadap ketentuan tersebut antara lain penguatan kelembagaan, manajemen risiko, tata kelola dan perlindungan konsumen, serta penguatan dukungan terhadap sektor produktif.


“Untuk semakin memperkuat dukungan terhadap sektor usaha produktif melalui LPBBTI, OJK berencana meningkatkan batas maksimum pendanaan produktif (bukan untuk pendanaan konsumtif) lebih tinggi dibanding batas maksimum sebelumnya sebesar Rp 2 miliar,” bunyi keterangan OJK.

LPBBTI yang dapat menyalurkan batas maksimum pendanaan dimaksud harus memenuhi kriteria tertentu antara lain memiliki rasio TWP90 maksimum sebesar 5%. TWP90 adalah ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban yang tertera dalam perjanjian pendanaan di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.

Pendanaan terhadap sektor produktif tersebut sejalan dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI 2023-2028 yang bertujuan agar meningkatkan kontribusi positif terhadap UMKM dan pertumbuhan ekonomi nasional.mendukung produksi migas nasional,” tutup Rian.

Simak juga Video ‘Muhadjir Dukung Mahasiswa Bayar UKT Pakai Pinjol, Asal..’:

[Gambas:Video 20detik]

(acd/das)



Sumber : finance.detik.com

Kok Pinjol Ilegal-Judi Online Susah Diberantas? Ternyata Ini Biang Keroknya


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap tidak mudah memberantas judi online dan pinjaman online (pinjol) ilegal. Padahal ribuan aplikasi telah diblokir.

Lantas apa penyebabnya sampai susah diberantas?

“Kalau kita lihat memang saat ini lebih dari 8.500 (aplikasi pinjol) sudah kita tutup sejak 2015. Ada beberapa kendala kenapa sering muncul, sama dengan judi online, karena sering kali servernya adanya di luar negeri,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Frederica Widyasari Dewi dalam konferensi pers di kantor BPS, Jumat (2/8) kemarin.


Meski begitu, OJK melalui Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika terus menutup judi online dan pinjaman online ilegal.

“Jadi begitu kita menerima laporan atau menemukan, kami tutup-tutup. Tetapi kadang-kadang pihak-pihak itu ada di luar negeri, di mana seperti ini di negara lain itu legal, seperti judi online ini legal,” terangnya.

Sebagai informasi OJK terus berupaya untuk pemberantasan judi online dan pinjol ilegal. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam keterangan tertulis mengatakan pihaknya telah memblokir lebih dari 6.000 rekening yang diindikasikan terkait transaksi judi online.

Selain itu OJK juga telah meminta bank melakukan Enhance Due Diligence (EDD) atas nasabah yang terindikasi terkait transaksi judi online dan melaporkan transaksi tersebut sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada PPATK.

Sebagaimana diketahui, aktivitas perjudian merupakan salah satu Tindak Pidana Asal sesuai UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(ada/hns)



Sumber : finance.detik.com

TaniFund Diminta Gelar RUPS buat Bubarkan Perusahaan


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) segera menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memutuskan pembubaran platform peer to peer lending (P2P) itu.

Seperti diketahui OJK beberapa waktu lalu telah mencabut izin usaha TaniFund. Penyedia pinjaman online (pinjol) untuk petani itu sudah tidak boleh memberikan layanan pendanaan.

“Sebagaimana diatur dalam POJK 10/2022, Perusahaan wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan pembubaran,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman, dalam keterangannya, Selasa (6/8/2024).


OJK telah menunjuk empat orang untuk masuk dalam tim likuidasi TaniFund sebagai tindak lanjut pembubaran perusahaan tersebut. Diharapkan tim tersebut bisa bertindak adil dan objektif.

“Saat ini telah ditunjuk empat orang calon Tim Likuidasi, yang diharapkan dapat bertindak adil, objektif, dan independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Sebagai informasi, pencabutan izin usaha Tani Fund sudah ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.06/2024 tanggal 3 Mei 2024 lalu.

Dalam catatan detikcom, pencabutan izin usaha TaniFund berawal saat perusahaan itu tersandung masalah gagal bayar kepada para investor beberapa tahun yang lalu. Kala itu pinjol para petani ini gagal melakukan pembayaran kepada 130 investor.

Kabar TaniFund gagal bayar 130 investor ini sudah tercium sejak akhir 2022 lalu. Dari 130 investor itu uang yang diinvestasikan mencapai Rp 14 miliar. Awalnya para investor ini masih menerima imbal hasil dan portofolio yang sesuai. Namun pada 2021 mulai terjadi beberapa masalah.

Pada November 2021, investor tidak lagi menerima pembagian hasil dari investasi di TaniFund. Manajemen TaniFund berdalih kegagalan panen yang dialami petani disebabkan faktor alam (hujan dan hama) menjadi pemicu gagal bayar kepada investor.

Investor mencurigai manajemen TaniFund telah melakukan kesalahan, kebohongan, kecurangan dan fraud dalam pengelolaan portofolio para investornya sehingga mengakibatkan kerugian bagi investor.

(ada/kil)



Sumber : finance.detik.com

Awas Jangan Terima Transfer Nyasar! Lakukan 7 Langkah Ini

Jakarta

Jika mendapatkan transfer nyasar ke rekening kamu, jangan senang dulu. Sebaiknya jangan menerimanya atau bahkan langsung kamu gunakan.

Sebab bisa jadi hal ini adalah modus penipuan pinjaman online (pinjol). Atau mungkin saja ada orang yang benar-benar salah kirim. Jika uangnya kamu pakai, hal ini bisa juga menjadi kasus hukum.

Lantas jika ada transfer nyasar, kita harus melakukan apa? Simak dulu artikel ini untuk mengetahui kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi, serta langkah-langkah yang harus dilakukan.


Apa yang Terjadi jika Menerima Transfer Nyasar?

Detikers harus mewaspadai jika mendapatkan transfer nyasar ke rekening kamu. Ada beberapa kemungkinan yang akan terjadi.

1. Modus Penipuan Pinjol

Dikutip dari situs BNI dan Seabank, transfer nyasar bisa jadi merupakan modus penipuan pinjol. Dalam hal ini kemungkinan penjahat sudah mengetahui data pribadi kamu untuk mengajukan utang di pinjol.

Ketika pinjaman sukses dicairkan, maka uang akan dikirimkan ke nomor rekening kamu. Nah, di sini penjahat akan menghubungi kamu dan mengatakan salah transfer ke nomor rekening kamu.

Kemudian kamu diminta mengembalikan uang yang nyasar ke rekening kamu. Setelah uang kamu kirimkan kepada penjahat, selanjutnya kamu akan menanggung utang yang diajukan penjahat tersebut.

2. Bisa Terjerat Kasus Hukum

Dilansir dari situs OCBC, jangan sembarangan menggunakan dana yang masuk ke rekening kamu tanpa diketahui siapa pengirimnya. Jika dana itu terbukti bukan milik kamu, maka ini akan berpotensi menjadi kasus hukum.

Sudah banyak kasus seperti ini masuk ke dalam pemberitaan. Biasanya penerima transfer nyasar merasa uang tersebut seakan-akan bonus untuknya dan memakai uang tersebut untuk berbagai hal.

Jika demikian, maka ada konsekuensi hukum yang harus dia terima. Aturan tentang dana salah transfer ini tercantum dalam UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, yakni pada Pasal 85 yang berbunyi:

“Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya Dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.”

Penerima dana salah transfer juga wajib mengembalikan uang yang dipakai. Hal ini diatur dalam Pasal 88 yang bunyinya:

“Di samping pidana pokok, tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2), Pasal 81, Pasal 83 ayat (2), atau Pasal 85 juga dapat dikenai kewajiban pengembalian Dana hasil tindak pidana beserta jasa, bunga, atau kompensasi kepada pihak yang dirugikan.”

Lakukan 7 Langkah Ini jika Menerima Transfer Nyasar!

Lantas harus bagaimana jika menerima transfer nyasar? Berikut ini 7 langkah yang bisa dilakukan.

1. Cek Pengirim Uang

Yang pertama, kamu harus tetap tenang dan mulai mengecek siapa pengirim uang tersebut. Cek di histori transaksi. Pastikan apakah itu uang kamu atau bukan. Jika bukan, tentunya uang itu ada yang punya, sehingga jangan kamu pakai sedikitpun.

2. Hubungi Bank untuk Membatalkan Transaksi

Jika kamu tidak mengenali siapa pengirim uang, maka hubungi pihak bank, bisa datang ke kantor atau lewat telepon. Jelaskan secara detail kejadian transfer nyasar tersebut.

3. Jangan Mengembalikan Uang Sendiri

Perlu diingat, jangan pernah mengembalikan uang tersebut sendiri kepada pengirim uang. Terkadang ada orang yang kemudian menelepon kamu dan meminta untuk mengembalikan uang itu dengan mentransfer ke nomor rekening lain.

Kamu harus waspada dengan hal ini. Seharusnya pengirim uang tidak tahu nomor HP kamu. Jadi kemungkinan orang tersebut adalah penipu. Jika ingin mengembalikan uang, harus lewat bank.

4. Siapkan Identitas dan Bukti Transfer Nyasar

Pihak bank biasanya akan meminta identitas kamu untuk memastikan kamu adalah pemilik rekening yang menerima transfer nyasar. Bawa juga buku tabungan atau bukti yang menunjukkan adanya transfer nyasar.

5. Bank Menghubungi Pemilik Rekening

Selanjutnya bank akan melakukan verifikasi informasi kamu. Selanjutnya bank akan menghubungi pengirim uang. Pemilik uang biasanya menyadari kekeliruannya mentransfer ke rekening yang salah dan meminta uang tersebut dikembalikan.

6. Uang akan Ditarik

Setelah itu, bank akan mengembalikan uang ke rekening pengirim uang tersebut. Proses ini berlangsung hingga selama 2 minggu atau 14 hari kerja, dengan SOP masing-masing bank.

7. Lapor Polisi jika Terindikasi Penipuan

Dilansir dari catatan detikFinance, Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat melapor ke polisi jika ada indikasi penipuan pinjol dan sebagainya. Jangan menggunakan uang itu dan jangan mengembalikan sendiri.

“Apabila transfer dana tersebut diduga dari pinjol ilegal, kami mengharapkan penerima dana segera melapor ke polisi dengan dugaan tindak pidana penipuan,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing pada detik.com.

Nah, itulah tadi hal-hal yang mungkin terjadi jika ada transfer nyasar ke rekening detikers. Lakukan 7 langkah di atas agar tidak menjadi korban penipuan maupun terjerat kasus hukum.

Simak Video: Duh! Sri Mulyani Ngaku Dikirimi Tawaran Pinjol Setiap Hari

[Gambas:Video 20detik]

(row/row)



Sumber : finance.detik.com

Daftar 98 Pinjol Legal yang Berizin OJK 2024, Cek Dulu di Sini

Jakarta

Pinjaman online atau disingkat pinjol menjadi solusi alternatif bagi masyarakat yang ingin membutuhkan dana cepat. Dana yang digunakan bisa untuk bermacam-macam, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Per Agustus 2024, setidaknya ada 98 pinjol legal yang berizin OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sehingga aman untuk digunakan. Namun, detikers harus tetap waspada juga dengan iming-iming dana besar yang ditawarkan oleh pinjol ilegal.

Lantas, apa saja daftar pinjol legal yang berizin OJK? Simak selengkapnya dalam artikel ini.


Pihak OJK menghimbau kepada masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang legal dan berizin resmi. Dilansir situs resminya, berikut daftar pinjol legal yang berizin OJK:

  1. Danamas-PT Pasar Dana Pinjaman
  2. investree-PT Investree Radhika Jaya
  3. amartha-PT Amartha Mikro Fintek
  4. DOMPET Kilat-PT Indo Fin Tek
  5. Boost-PT Creative Mobile Adventure
  6. TOKO MODAL-PT Toko Modal Mitra Usaha
  7. modalku-PT Mitrausaha Indonesia Grup
  8. KTA KILAT-PT Pendanaan Teknologi Nusa
  9. Kredit Pintar-PT Kredit Pintar Indonesia
  10. Maucash-PT Astra Welab Digital Arta
  11. Finmas -PT Oriente Mas Sejahtera
  12. KlikA2C-PT Aman Cermat Cepat
  13. Akseleran -PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia
  14. Ammana.id -PT Ammana Fintek Syariah
  15. PinjamanGO-PT Dana Pinjaman Inklusif
  16. KoinP2P-PT Lunaria Annua Teknologi
  17. pohondana-PT Pohon Dana Indonesia
  18. MEKAR-PT Mekar Investama Teknologi
  19. AdaKami-PT Pembiayaan Digital Indonesia
  20. ESTA KAPITAL FINTEK-PT Esta Kapital Fintek
  21. KREDITPRO-PT Tri Digi Fin
  22. FINTAG-PT Fintegra Homido Indonesia
  23. RUPIAH CEPAT-PT Kredit Utama Fintech Indonesia
  24. CROWDO-PT Mediator Komunitas Indonesia
  25. Indodana-PT Artha Dana Teknologi
  26. JULO-PT Julo Teknologi Finansial
  27. Pinjamwinwin-PT Progo Puncak Group
  28. DanaRupiah-PT Layanan Keuangan Berbagi
  29. OVO Finansial-PT Indonusa Bara Sejahtera
  30. Pinjam Modal-PT Finansial Integrasi Teknologi
  31. ALAMI-PT Alami Fintek Sharia
  32. AwanTunai-PT Simplefi Teknologi Indonesia
  33. Danakini-PT Dana Kini Indonesia
  34. Singa-PT Abadi Sejahtera Finansindo
  35. DANAMERDEKA-PT Intekno Raya
  36. EASYCASH -PT Indonesia Fintopia Technology
  37. PINJAM YUK-PT Kuaikuai Tech Indonesia
  38. FinPlus-PT Rezeki Bersama Teknologi
  39. UangMe-PT Uangme Fintek Indonesia
  40. PinjamDuit -PT Stanford Teknologi Indonesia
  41. DANA SYARIAH-PT Dana Syariah Indonesia
  42. BATUMBU-PT Berdayakan Usaha Indonesia
  43. Cashcepat-PT Artha Permata Makmur
  44. klikUMKM-PT Pinjaman Kemakmuran Rakyat
  45. Pinjam Gampang-PT Kredit Plus Teknologi
  46. cicil-PT Cicil Solusi Mitra Teknologi
  47. lumbungdana-PT Lumbung Dana Indonesia
  48. 360 KREDI -PT Inovasi Terdepan Nusantara
  49. Kredinesia-PT Kreditku Teknologi Indonesia
  50. Pintek-PT Pinduit Teknologi Indonesia
  51. ModalRakyat-PT Modal Rakyat Indonesia
  52. SOLUSIKU-PT Anugerah Digital Indonesia
  53. Cairin-PT Idana Solusi Sejahtera
  54. TrustIQ-PT Trust Teknologi Finansial
  55. KLIK KAMI-PT Harapan Fintech Indonesia
  56. Duha SYARIAH-PT Duha Madani Syariah
  57. Invoila-PT Sol Mitra Fintec
  58. Sanders One Stop Solution-PT Satustop Finansial Solusi
  59. DanaBagus-PT Dana Bagus Indonesia
  60. UKU-PT Teknologi Merlin Sejahtera
  61. KREDITO-PT Fintek Digital Indonesia
  62. AdaPundi-PT Info Tekno Siaga
  63. Lentera Dana Nusantara-PT Lentera Dana Nusantara
  64. Modal Nasional-PT Solusi Teknologi Finansial
  65. Komunal-PT Komunal Finansial Indonesia
  66. Restock.ID-PT Cerita Teknologi Indonesia
  67. Ringan-PT Ringan Teknologi Indonesia
  68. Avantee-PT Grha Dana Bersama
  69. Gradana-PT Gradana Teknoruci Indonesia
  70. Danacita-PT Inclusive Finance Group
  71. IKI Modal-PT IKI Karunia Indonesia
  72. Ivoji-PT Finansia Aira Teknologi
  73. Indofund.id-PT Bursa Akselerasi Indonesia
  74. iGrow-PT LinkAja Modalin Nusantara
  75. Danai.id-PT Adiwisista Finansial Teknologi
  76. DUMI-PT Fidac Inovasi Teknologi
  77. LAHAN SIKAM-PT Lampung Berkah Finansial Teknologi
  78. qazwa.id-PT Qazwa Mitra Hasanah
  79. KrediFazz-PT KrediFazz Digital Indonesia
  80. Doeku -PT Doeku Peduli Indonesia
  81. Aktivaku-PT Aktivaku Investama Teknologi
  82. Danain-PT Mulia Inovasi Digital
  83. Indosaku-PT Sens Teknologi Indonesia
  84. EDUFUND-PT Fintech Bina Bangsa
  85. GandengTangan-PT Kreasi Anak Indonesia
  86. PAPITUPI SYARIAH-PT Piranti Alphabet Perkasa
  87. BantuSaku-PT Smartec Teknologi Indonesia
  88. danabijak-PT Digital Micro Indonesia
  89. AdaModal-PT Solid Fintek Indonesia
  90. SamaKita-PT Sejahtera Sama Kita
  91. KawanCicil-PT Kawan Cicil Teknologi Utama
  92. CROWDE-PT Crowde Membangun Bangsa
  93. KlikCair-PT Klikcair Magga Jaya
  94. ETHIS-PT Ethis Fintek Indonesia
  95. SAMIR-PT Sahabat Mikro Fintek
  96. UATAS-PT Plus Ultra Abadi
  97. Asetku-PT Pintar Inovasi Digital
  98. Findaya-PT Mapan Global Reksa

Risiko Menggunakan Pinjol Ilegal

Ada sebagian masyarakat yang kepincut menggunakan pinjol ilegal. Padahal, ada risiko tinggi jika menggunakan pinjol yang tidak berizin resmi.

Mengutip situs CIMB Niaga, berikut sejumlah risiko apabila tetap nekat menggunakan pinjol ilegal:

1. Bunga yang Sangat Tinggi

Risiko yang pertama adalah bunga pinjaman yang jumlahnya sangat tinggi. Pinjaman online ilegal cenderung menawarkan suku bunga tinggi yang melebihi batas yang diizinkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Sebagai informasi, bunga yang diizinkan oleh AFPI persentasenya antara 0,067% hingga maksimal 0,3% per hari yang tergantung dari jenis pinjaman, apakah untuk aktivitas produktif atau konsumtif.

2. Memberikan Teror ke Nasabah

Pinjol ilegal kerap memberikan teror kepada nasabah dengan menyebar fitnah, mengumpat kata-kata kasar, hingga pelecehan seksual apabila tidak bisa membayar angsuran secara tepat waktu.

3. Penyalahgunaan Data Pribadi

Ketika mengajukan pinjaman online, nasabah harus memberikan data pribadi, mulai dari KTP, alamat rumah, hingga nomor telepon. Nah, ada risiko tinggi jika data pribadi disalahgunakan oleh pinjol ilegal untuk tujuan yang merugikan apabila gagal bayar.

Data pribadi juga bisa disebarluaskan kepada orang lain dengan tujuan untuk mempermalukan dan menekan nasabah agar segera membayar tagihan. Selain melanggar privasi, cara ini juga merupakan bentuk intimidasi dan pelecehan yang dapat mencoreng nama baik seseorang.

4. Mengakses Perangkat Nasabah Tanpa Izin

Selain mengirimkan data pribadi, perusahaan pinjol juga meminta untuk memberikan izin akses ke berbagai aplikasi di perangkat, seperti kontak, foto, galeri, hingga SMS.

Bagi pinjol ilegal, adanya akses ke perangkat nasabah kerap dimanfaatkan untuk melakukan tindak kejahatan. Hal ini tentu sangat merugikan nasabah maupun orang lain yang kontaknya terdapat di perangkat tersebut.

5. Tidak Ada Perlindungan Hukum

Karena bersifat ilegal, tidak resmi, dan tidak berizin, maka nasabah pinjol ilegal tidak akan mendapatkan perlindungan hukum dari OJK apabila terjadi kebocoran data pribadi.

Tips Terhindari dari Pinjol Ilegal

Ada sejumlah tips agar bisa terhindar dari jeratan pinjol ilegal. Berikut tips yang harus kamu ketahui:

  1. Tidak mengklik tautan atau menghubungi kontak yang dikirim lewat SMS atau WhatsApp (WA) tentang penawaran pinjol ilegal
  2. Jangan tergoda dengan penawaran pinjol ilegal melalui SMS/WA yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan
  3. Jika menerima SMS/WA penawaran pinjol ilegal, segera hapus dan blokir nomor pengirim
  4. Cek legalitas perusahaan pemberi pinjaman sebelum mengajukan pinjaman

Itu dia daftar pinjol legal yang berizin OJK. Penting untuk diingat, gunakan pinjaman online sebagai dana darurat jika kamu benar-benar membutuhkan uang serta ajukan pinjaman sesuai kebutuhan, sehingga kamu tidak terbebani untuk membayar tagihan setiap bulannya.

(ilf/fds)



Sumber : finance.detik.com