Tag: tindak

  • Nggak Mau Rumah Kelihatan di Google Maps? Begini Caranya



    Jakarta

    Saat ini terdapat fitur yang mempermudah seseorang untuk melihat rumah tanpa perlu datang langsung ke lokasi yakni melalui Google Maps. Namun, fitur ini cukup berbahaya karena bisa disalahgunakan.

    Cara melihat bangunan melalui Google maps cukup dengan memasukkan alamat lengkap atau minimal nama jalan dan kecamatan. Setelah itu akan muncul tampilan bangunan dan jalanan. Penggunanya bisa menggeser tampilan hingga menemukan rumah yang dimaksud.

    Google Maps memang tidak menyajikan keseluruhan tampilan bangunan, terutama yang jauh dari jalan dan tertutup. Namun, apabila ingin melihat penampakan depannya, dari Google Maps sudah cukup jelas.


    “Mobil Google Street View mengambil gambar dari jalan umum, yang mungkin termasuk rumah Anda,” tulis Google seperti yang dikutip dari Daily Mail, Selasa (1/7/2025).

    Menurut petugas di Departemen Kepolisian Riverside di California Selatan, Ryan Railsback, mengatakan kepada ABC News, disarankan untuk memblur tampilan rumah di Google Maps. Hal ini untuk mencegah terjadinya pencurian dan tindak kejahatan lainnya.

    “Para penjahat mencari cara-cara baru dan inovatif untuk mencari korban. Ada baiknya masyarakat menyadari hal itu dan mencegah hal tersebut,” kata Ryan.

    Menurut profesor hukum dan ilmu kepolisian di John Jay College of Criminal Justice di New York, Christopher Herrmann, opsi permintaan membuat buram properti di Google Maps sudah tersedia sejak lama dan tidak dipungut biaya apa pun.

    Fitur ini dapat menghentikan aksi penjahat yang biasa mengintai rumah-rumah untuk mengetahui letak pintu masuk, jendela, atau akses masuk ke rumah lewat foto di Google Maps.

    Cara untuk mengaburkan foto rumah atau properti lain yang dimiliki cukup mudah. Pemiliknya pun tidak harus datang ke kantor polisi setempat atau mendatangi kantor Google.

    Cara Membuat Buram Gambar Rumah di Google Maps

    Dilansir dari laman Google, berikut cara membuat buram gambar rumah di Google Maps.

    1. Cari rumah dan buka gambar Street View yang ingin diburamkan

    2. Pilih ‘Laporkan masalah’ atau ‘Report a problem’ di bagian kanan bawah dan isi formulir yang tersedia

    3. Pilih objek yang ingin diburamkan. Ada rumah, wajah, mobil atau plat kendaraan, hingga objek lainnya

    4. Setelah itu, masukkan e-mail dan lakukan verifikasi

    5. Masukkan captcha dan klik ‘kirim’

    6. Cek e-mail secara berkala untuk mengetahui apakah permintaan pemilik rumah sudah disetujui Google.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Awas Diserobot! Ini Cara Lindungi Lahan dari Mafia Tanah


    Jakarta

    Mafia tanah merupakan individu, kelompok, dan/atau badan hukum yang memperoleh hak atas tanah dengan cara melakukan tindak pidana. Masalah ini kerap kali terjadi di masyarakat, sehingga menimbulkan keresahan dan kerugian.

    Akibat ulah mafia tanah, bisa muncul kepemilikan ganda atas sebindang tanah. Pemilik pun harus menghadapi konflik seperti penyerobotan hingga sengketa tanah.

    Menurut Pengacara Properti Muhammad Rizal Siregar, mafia tanah biasanya mengincar lahan terlantar. Mereka dapat memalsukan surat-surat hingga memperoleh kepemilikan atas tanah orang lain secara ilegal.


    “Sebelum dia (mafia tanah) melakukan eksekusi atas tanah tersebut. Yang pertama, dia perhatikan, dia lihat kembali tanah itu secara fisik itu dipagar atau tidak. Yang kedua, ditelantarkan atau tidak,” ujar Rizal kepada detikProperti, Kamis (3/7/2025).

    Oleh karena itu, pemilik perlu melindungi lahan dari mafia tanah. Jangan biarkan tanah terbengkalai karena bisa menjadi sasaran empuk mafia tanah.

    Bagaimana cara membentengi lahan dari mafia tanah? Simak caranya berikut ini.

    Cara Lindungi Lahan dari Mafia Tanah

    Inilah beberapa cara mencegah lahan diambil alih mafia tanah.

    1. Daftarkan Tanah ke BPN

    Rizal mengatakan tanah perlu ada sertifikat dengan cara melakukan pendaftaran ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ada berbagai sertifikat tanah yang dapat dibuat, di antaranya sertifikat hak milik (SHM) bagi perorangan dan hak guna bangunan (HGB) untuk perusahaan.

    “Setelah diberikan sertifikat, maka kalau pun tanah tersebut belum dipergunakan, maka unsur bukti surat dan bukti fisiknya itu memenuhi syarat. Sehingga pemilik tanah itu menjadi pasti atas tanah yang dipergunakan,” ucapnya.

    2. Bangun Pagar

    Kemudian, Rizal menekankan pentingnya menguasai fisik tanah, salah satunya dengan membangun pagar sekitar area lahan. Menurutnya, tanah tidak mungkin diserobot orang kalau sudah dibatasi pagar.

    “Kalau memang kita mau memiliki tanah tersebut secara pasti di kemudian hari, maka selesai melakukan transaksi jual-beli tersebut, pemilik tanah itu langsung membatasi ataupun langsung membuat batasan-batasan fisik di area tanah tersebut,” imbuhnya.

    3. Bercocok Tanam

    Rizal mengatakan cara paling ampuh untuk mencegah gangguan mafia tanah adalah menguasai fisik lahan. Selain membangun pagar, pemilik bisa bercocok tanam agar tanah menjadi produktif.

    “Aktivitas bercocok tanam di atas tanah tersebut agar tanah itu menjadi bagian yang produktif dan berguna bagi masyarakat,” tuturnya.

    Itulah beberapa upaya yang bisa pemilik lakukan untuk menjaga lahannya dari mafia tanah. Semoga bermanfaat!

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Jangan Tertipu yang Palsu! Ini Ciri-ciri Sertifikat Tanah Asli


    Jakarta

    Sertifikat tanah palsu bisa muncul karena adanya oknum yang terlibat melakukan pemalsuan. Untuk menghindarinya, ada beberapa hal yang bisa diperhatikan agar tidak tertipu sertifikat tanah palsu.

    Biasanya, para oknum yang melakukan pemalsuan sertifikat tanah itu menduplikasi blanko dan lembar sertifikat untuk membuatnya seolah-olah asli. Fenomena ini muncul karena adanya oknum mafia tanah yang ingin menguasai bidang tanah dengan cara melawan hukum, menipu pembeli tanah, dan sengketa ahli waris.

    Nah, agar tidak mudah terkecoh dengan sertifikat tanah palsu, ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Harison Mocodompis menyebutkan beberapa perbedaan antara sertifikat tanah palsu dengan yang asli.


    Hal yang Harus Diperhatikan pada Sertifikat Tanah

    Sampul Sertifikat

    Sertifikat tanah asli memiliki sampul berwarna hijau, tulisan Sertipikat Hak Atas Tanah, dan logo Garuda Pancasila berwarna kuning emas yang jelas.

    Kertas yang Dipakai

    Sertifikat tanah asli menggunakan kertas khusus dengan watermark Kementerian ATR/BPN yang terlihat saat diterawang. Sementara itu, sertifikat tanah palsu kualitas kertasnya biasa tanpa watermark atau watermark yang dicetak secara tidak profesional.

    Cap dan Tanda Tangan

    Sertifikat tanah asli memiliki cap resmi dan tanda tangan pejabat berwenang yang asli, serta stempel yang resmi. Sementara itu, sertifikat tanah palsu menggunakan ejaan penulisan yang salah, cap dan tanda tangan terlihat dipalsukan, serta tinta tulisan yang mudah luntur.

    Peta dan Batas Tanah

    Sertifikat tanah asli memiliki peta lokasi dan batas tanah jelas sesuai dengan data di Kementerian ATR/BPN sedangkan sertifikat tanah palsu memiliki peta yang kurang jelas, tidak akurat, atau berbeda dengan data sebenarnya.

    Harison mengatakan, untuk mengetahui lebih detail perbedaan sertifikat tanah yang asli dengan yang palsu, masyarakat bisa langsung datang ke kantor pertanahan untuk meminta pengecekan sertifikat.

    “Ketika melakukan pengecekan dapat diverifikasi nomor hak atas tanah yang terdapat di sertipikat apakah terdaftar secara resmi atau tidak dan apakah data pemilik terverifikasi benar atau tidak,” kata Harison kepada detikcom, Senin (7/7/2025).

    Harison mengungkapkan, Kementerian ATR/BPN terus berupaya untuk memperkuat sistem keamanan data-data pertanahan, khususnya sertifikat tanah, untuk mencegah segala tindakan pemalsuan tanah. Salah satunya dengan meluncurkan sertifikat tanah elektronik.

    “Sertipikat Tanah Elektronik diterbitkan menggunakan Secure Document dan disahkan melalui Tanda Tangan Elektronik, sehingga dapat memperkuat kerahasiaan dan keamanan data pertanahan,” ujar Harison.

    Ia menambahkan, jika masyarakat menemukan adanya sertifikat palsu bisa melapokan ke pihak kepolisian dengan delik tindak pidana penipuan. Sebab, penindakan tindak pidana merupakan kewenangan dari pihak kepolisian.

    “Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan agar modus kejahatan pertanahan berupa pembuatan sertipikat palsu yang kerap dilakukan mafia tanah dapat dicegah dan diberantas,” tutupnya.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (abr/abr)



    Sumber : www.detik.com

  • Do’s and Don’ts Beli Rumah Subsidi, Jangan Sampai Keliru


    Jakarta

    Membeli rumah subsidi menjadi pilihan bagi banyak orang yang ingin memiliki rumah dengan harga terjangkau. Saat ingin membelinya ada beberapa hal yang harus diperhatikan agar tidak keliru.

    Sebagai contoh, rumah subsidi hanya bisa dimiliki oleh orang yang benar-benar belum punya rumah. Asisten Manager Pemasaran Pembiayaan Tapera BP Tapera Reddi Rahmadilaga mengatakan apabila pasangan suami-istri, suami sudah punya rumah tetapi istri belum, sang istri tidak boleh membeli rumah subsidi karena masih terdaftar dalam satu kartu keluarga yang sama. Beda lagi jika seseorang masih lajang tetapi orang tuanya sudah memiliki rumah, seorang lajang tersebut bisa membeli rumah subsidi meski terdaftar dalam satu kartu keluarga yang sama dengan orang tuanya.

    Selain itu, masih ada beberapa hal lagi yang harus diperhatikan. Berikut ini informasinya.


    Hal yang Harus Dilakukan (Do’s)

    Pastikan Termasuk yang Bisa Beli Rumah Subsidi

    – Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang belum memiliki rumah

    – Tercatat sebagai penduduk pada 1 daerah (KTP). Untuk membeli rumah subsidi, masyarakat tidak harus membelinya sesuai dengan domisili yang tercatat di KTP. Misalnya, A merupakan warga asli Kabupaten Magelang, ia tidak wajib membeli rumah di sana tetapi bisa di daerah lain, contohnya di Kabupaten Bandung.

    – Belum pernah menerima bantuan subsidi di bidang perumahan

    – Memiliki penghasilan tetap atau tidak tetap

    Pastikan Rumah Subsidi Dibangun oleh Pengembang yang Terdaftar di Asosiasi

    Reddi menuturkan untuk menghindari pengembang rumah subsidi yang nakal, bisa dengan memilih rumah yang dibangun oleh developer yang terdaftar asosiasi pengembang. Masyarakat bisa mengecek lokasi rumah subsidi lengkap beserta pengembang yang membangunnya di sikumbang.tapera.go.id.

    “Kalau seandainya di pertengahan jalan ada yang ‘bermain’ itu bisa langsung dilaporin ke BP Tapera (call center 156). Soalnya nanti akan ada tindak lanjut juga, bisa jadi nanti pengembang tersebut di-hold dulu nggak bisa membangun selama sekian tahun sesuai dengan sanksi yang kita kasih,” ungkapnya saat sosialisasi rumah subsidi untuk pekerja media di Gedung Trans TV, Selasa (8/7/2025).

    Untuk ukuran rumahnya, luas tanah 60-200 meter persegi sementara luas bangunan 21-36 meter persegi.

    Rumah Subsidi Harus Dihuni

    Rumah subsidi yang sudah dibeli harus dihuni, tidak boleh disewakan maupun dijual. Jika ingin dijual, pastikan cicilan sudah selesai.

    Apabila cicilan sudah lunas pemilik rumah subsidi akan mendapatkan sertifikat hak milik (SHM). Dengan begitu, rumah dan tanah yang dimiliki bisa diwariskan.

    Hal yang Tidak Boleh Dilakukan (Don’ts)

    Over Kredit

    Rumah subsidi yang sudah dibeli tidak bisa di-over kredit. Jika ingin dipindahtangankan, pastikan cicilannya sudah selesai.

    Tidak Boleh Renovasi Total Sebelum Cicilan Lunas

    Untuk renovasi rumah subsidi, ada beberapa ketentuan atau batas renovasi yang bisa dilakukan jika masih dalam angsuran. Contohnya memperbaiki atap, dinding, lantai, serta penambahan ruang pada satu lantai yang sama.

    “Tapi kalau misalnya kita sudah lunas, bebas tanggungan, artinya mau kita ubah (rumah) jadi dua lantai itu juga bisa,” ujar Reddi.

    Itulah beberapa ketentuan yang harus diperhatikan sebelum membeli rumah subsidi. Semoga bermanfaat!

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (abr/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Keuntungan Titip Sewa Rumah ke Agen Properti, Cocok buat Pemilik yang Sibuk



    Jakarta

    Memasarkan rumah bukan perkara mudah karena modalnya yang besar. Kondisinya akan berbeda jika lokasi rumah yang hendak disewakan berada di area yang strategis dan harganya lebih rendah dari pasaran.

    Keadaan ini yang membuat banyak pemilik rumah bekerjasama dengan pihak ketiga atau agen perumahan untuk dibantu dicarikan sosok penyewa yang cocok. Sebab, saat menyewakan rumah, pemilik perlu stand by karena calon penyewa pasti ingin mengecek kondisi rumah tersebut. Sementara tidak semua pemilik rumah memiliki waktu untuk itu, bahkan ada pemilik rumah yang tidak tinggal di rumah tersebut, melainkan di daerah lain sehingga tidak bisa bolak-balik.

    Lantas, apa akan lebih baik menggunakan jasa agen untuk mengurus penyewaan rumah?


    Menurut Vice President Xavier Marks Home Nina Kuntjoro tidak ada salahnya mempromosikan properti sewa melalui agen. Namun, pemilik rumah harus berhati-hati dan memilih perusahaan yang berakreditasi baik.

    “Lebih baik dipasarkan melalui agen properti yang sudah terakreditasi baik dan memiliki kantor perusahaan yang jelas. Alasannya karena kita mau menyerahkan rumah tersebut ke tangan orang lain,” kata Nina beberapa waktu lalu.

    Manfaat Sewakan Rumah Lewat Agen

    Meminta agen untuk menyewakan rumah sebenarnya banyak sekali keuntungannya, berikut di antaranya.

    1. Membantu Pemasaran dan Hubungan dengan Penyewa

    Agen properti layaknya kepanjangan tangan dari si pemilik rumah. Mereka bisa melakukan pemasaran rumah, menjembatani, dan mempertanggungjawabkan proses sewa tersebut. Agen properti juga yang akan mengurusi perpindahan penyewa ketika masa sewa sudah selesai. Pemilik rumah nantinya bisa hanya mendapatkan laporan dan uang masuk saja, semua urusan sudah dibantu oleh agen.

    “Kalau pakai agent nanti bisa memantau calon penyewa ini orangnya seperti apa, jadi nanti agent yang bertanggung jawab. Dalam pemasaran juga agent akan meng-handel-nya. Kalau jangka waktu sewa penghuni sudah habis, nanti ketika mengembalikan properti kan harus dalam keadaan baik, nah itu tugasnya agent untuk mengkomunikasikan semuanya antara penyewa dengan pemilik,” jelas Nina.

    2. Membantu Memberi Arahan dan Bimbingan

    Bantuan dari agen properti ini bukan hanya membantu pemilik yang sibuk bekerja atau rumahnya jauh, melainkan untuk pemilik yang sudah tua. Perusahaan yang amanah akan memberikan pengarahan yang tepat ketika melakukan jual beli atau sewa sebuah properti.

    “Ada juga kejadian dimana calon penyewa dan pemiliknya bertemu secara langsung. Nah si pemilik ini sudah berumur (tua) dan mereka tidak ada perjanjian dan sebagainya. Hanya transfer dan kuitansi saja. Nah pas jangka sewa sudah berakhir, si penyewanya nggak mau keluar dari rumah atau nunggak,” ungkap Nina.

    Tips Pakai Jasa Agen buat Sewakan Rumah

    Nina mengatakan ketika hendak memakai jasa agen properti, pastikan dahulu perusahaan tersebut amanah dan nantinya yang mengurus seluruh tahapan hanya satu orang tidak lebih. Hal ini penting dilakukan untuk mencegah adanya salah paham atau membuat rumit proses jual beli atau sewa rumah tersebut.

    “Memasarkan rumah dijual atau disewa itu sebaiknya dengan satu agent yang dipercaya saja. Karena pemilik menyerahkan rumah tersebut ke orang lain. Kalau banyak orang nanti pusing. itu bisa lebih minim tindak kejahatan. Kalau cuma satu agent kan bisa ketahuan kalau sampai sertifikatnya tersebar dan dijadikan bahan penipuan,” terangnya.

    Itulah keuntungan dan tips menyewakan rumah melalui agen properti, semoga bermanfaat.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/aqi)



    Sumber : www.detik.com

  • PBNU Kritik PPATK, Anggap Kebijakan Blokir Rekening Nganggur Serampangan



    Jakarta

    Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengkritik keras kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir rekening nganggur milik masyarakat. Menurut PBNU, kebijakan tersebut terkesan serampangan dan berpotensi mengganggu kepercayaan publik terhadap sistem perbankan nasional.

    Kritik ini disampaikan oleh Ketua PBNU, Choirul Sholeh Rasyid, dalam keterangan persnya di Jakarta. Ia menyoroti langkah PPATK yang baru-baru ini mencabut pemblokiran terhadap 28 juta rekening, setelah sebelumnya memblokir sekitar 31 juta rekening.

    “Pencabutan blokir kepada 28 juta rekening dormant (menganggur) beberapa hari lalu menunjukkan bahwa kebijakan ini serampangan dan telah menimbulkan keresahan bahkan kepanikan di tengah masyarakat,” kata Choirul, Senin (4/8/2025).


    Menurut Choirul, kebijakan yang tidak cermat ini dapat menggerus fondasi kepercayaan yang merupakan pilar utama sektor perbankan. Sektor perbankan adalah sokoguru perekonomian nasional yang hanya bisa berjalan dengan fondasi kepercayaan (trust).

    “Jika kepercayaan itu terganggu, maka stabilitas ekonomi bisa ikut terdampak,” tegasnya.

    Choirul juga menyoroti fakta bahwa pemilik rekening pasif yang diblokir mayoritas adalah masyarakat kecil. Mereka adalah orang-orang dengan kondisi ekonomi pas-pasan dan tidak memiliki rekening cadangan.

    “Bagi sebagian masyarakat, rekening tersebut mungkin satu-satunya tempat menabung, meski dengan saldo yang tidak besar. Tindakan pembekuan tanpa pendekatan yang proporsional sangat merugikan mereka,” ujar Choirul.

    Sebelumnya, PPATK beralasan pemblokiran tersebut dilakukan sebagai upaya perlindungan nasabah dan mencegah penyalahgunaan rekening untuk tindak kejahatan. PPATK mencatat, rekening pasif kerap dijadikan target kejahatan seperti korupsi, narkotika, judi online, dan peretasan digital.

    Namun, PBNU meminta PPATK untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan ini.

    “Kami mendorong agar PPATK lebih berhati-hati dan memperhatikan dimensi sosial dari kebijakan teknokratis semacam ini, agar tidak merugikan nasabah, dunia perbankan dan perekonomian nasional secara luas,” pungkas Choirul.

    PBNU menegaskan akan terus memantau perkembangan terkait masalah ini dan siap memberikan masukan agar tercipta kebijakan publik yang adil dan berpihak kepada masyarakat.

    (hnh/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Rekening Isi Uang Yayasan Diblokir PPATK, Ketua MUI: Kebijakan yang Tak Bijak



    Jakarta

    Rekening bank dari Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis terdampak pemblokiran dari PPATK. Uang dalam rekening itu digunakan untuk keperluan yayasan.

    Pria yang akrab disapa Kiai Cholil itu menyebut bahwa rekening yayasan miliknya berisi saldo sekitar Rp 300 juta dan terkena pemblokiran oleh PPATK. Menurutnya, kebijakan yang diterapkan itu tidak bijak.


    “Sedikit sih gak banyak, paling Rp 200-300 juta untuk jaga-jaga yayasan. Tapi setelah saya coba kemarin mau mentransfer, ternyata sudah terblokir. Nah ini kebijakan yang tidak bijak,” tegasnya seperti dikutip dari situs resmi MUI, Minggu (10/8/2025).

    Ketua MUI itu meminta agar pemerintah memikirkan terlebih dahulu sebelum membuat kebijakan. Setelah melalui uji coba, barulah kebijakan bisa diberlakukan secara nasional.

    “Disamping PPATK bisa memblokir semua rekening, itu hak asasi. Menurut saya perlu ada tindakan dari Presiden (terhadap) kebijakan yang bikin gaduh,” sambung Kiai Cholil.

    Ia khawatir bahwa dampak dari kebijakan tersebut membuat masyarakat tak lagi percaya terhadap perbankan. Selain itu, Kiai Cholil juga menanggapi mengenai temuan PPATK terkait 120 ribu rekening yang diduga diperjualbelikan di media sosial dan e-commerce, hingga rekening yang digunakan untuk tindak pidana, mulai dari perjudian, korupsi hingga penipuan.

    Kiai Cholil menyatakan dukungan terhadap penegakkan hukum terkait hal tersebut. Ia menilai, setiap pelanggaran hukum dari rekening maupun yang lainnya harus didukung untuk ditindak sesuai peraturan perundang-undangan.

    Ketua MUI tersebut mengingatkan agar pemerintah bisa memilah mana rekening yang diduga melanggar dan mana yang tidak. Hal ini dimaksudkan agar pemblokiran rekening dapat dilakukan tepat sasaran.

    Menurutnya, pemblokiran rekening yang tidak tepat sasaran membuat masyarakat tak lagi percaya terhadap anjuran pemerintah untuk menabung di bank.

    “Mana orang yang melanggar, mana orang yang melaksanakan anjuran pemerintah ‘ayo menabung, ayo kita rajin menabung’. Ini sudah menabung karena tidak aktif, lalu diblokir. Jadi kalau memang melanggar maka praduga tidak bersalah, harus dilakukan proses hukum, baru rekeningnya diblokir,” ujar Kiai Cholil.

    Lebih lanjut dia menegaskan, pemblokiran rekening tak dapat dilakukan kepada semua orang. Apabila pemblokiran tidak tepat sasaran terhadap rekening yang terindikasi melanggar, maka melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

    “Oleh karena itu saya berharap pemerintah bisa menilai mana yang benar dan salah. Kedua, tidak hanya orang yang punya rekening, kan bisa dipanggil, dan bisa juga perbankan, ketika pembukaan rekening harus benar-benar selektif persyaratan sehingga tidak digunakan yang macam-macam. Saya pikir kontrol perbankan paling mudah, untuk soal keuangan itu dibanding mengontrol orang yang mencuri ayam,” tandasnya.

    (aeb/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Syarat dan Cara Jadi Anggota BAZNAS Terbaru 2025, Cek di Sini


    Jakarta

    Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan regulasi baru terkait seleksi pimpinan dan anggota Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 10 Tahun 2025.

    PMA ini bertujuan untuk memastikan proses rekrutmen berjalan transparan dan akuntabel, sehingga menghasilkan pengurus yang profesional. Menurut Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, aturan ini menjaga keseimbangan antara peran pemerintah dan partisipasi masyarakat.

    “Calon anggota dari unsur ulama diusulkan oleh Majelis Ulama Indonesia atau organisasi kemasyarakatan Islam. Tenaga profesional diusulkan oleh asosiasi profesi atau perguruan tinggi keagamaan Islam, sedangkan tokoh masyarakat Islam diusulkan oleh ormas Islam,” ujar Abu Rokhmad dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (13/8/2025).


    Syarat Jadi Anggota BAZNAS

    Berdasarkan PMA 10/2025 yang diterima detikHikmah, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi calon anggota BAZNAS, pimpinan Baznas provinsi, dan pimpinan Baznas Kabupaten/Kota. Aturan ini dikeluarkan oleh Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama.

    Berikut syaratnya:

    • Warga Negara Indonesia
    • Bertakwa kepada Allah SWT
    • Berakhlak mulia
    • Usia minimal 40 tahun.
    • Pendidikan minimal sarjana, namun untuk tingkat kabupaten/kota minimal tamat SMA sederajat.
    • Agama Islam.
    • Sehat jasmani dan rohani.
    • Tidak menjadi anggota partai politik.
    • Tidak Pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) Tahun
    • Memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat
    • Bersedia bekerja penuh waktu dan melepaskan jabatan di pemerintahan, BUMN/BUMD jika terpilih.
    • Memiliki visi, misi, dan program kerja yang jelas.

    Cara Mendaftar Jadi Anggota Baznas

    Proses pendaftaran dan seleksi anggota BAZNAS dilakukan melalui beberapa tahapan yang seragam di seluruh Indonesia, dari pusat hingga daerah.

    1. Pengumuman Pendaftaran: Informasi pendaftaran akan diumumkan secara terbuka.
    2. Pendaftaran Tertulis dan Administrasi: Calon anggota harus mendaftar secara tertulis dan lolos seleksi administrasi.
    3. Seleksi Kompetensi: Tahap ini meliputi tes pengetahuan dasar, penulisan makalah, dan wawancara. Materi yang diujikan mencakup fikih zakat, kebijakan pengelolaan zakat, wawasan kebangsaan, serta moderasi beragama.
    4. Pengumuman hasil seleksi
    5. Penyampaian hasil seleksi kepada menteri agama di tingkat pusat, gubernur di tingkat provinsi, serta bupati atau wali kota di tingkat kabupaten/kota.

    Calon anggota BAZNAS dapat berasal dari berbagai unsur, seperti ulama, tenaga profesional, dan tokoh masyarakat. Usulan nama calon bisa diajukan oleh Majelis Ulama Indonesia, organisasi kemasyarakatan Islam, asosiasi profesi, atau perguruan tinggi keagamaan Islam.

    Susunan Anggota BAZNAS

    • BAZNAS Pusat: Terdiri dari 11 anggota, 8 dari unsur masyarakat dan 3 dari unsur pemerintah (Kemenag, Kemendagri, dan Kemenkeu).
    • BAZNAS Provinsi dan Kabupaten/Kota: Masing-masing terdiri dari 5 pimpinan.

    Tim Seleksi di Tiap Tingkat

    Untuk memastikan proses seleksi berjalan objektif, Kemenag juga mengatur komposisi tim seleksi di setiap tingkatan.

    Tingkat Pusat

    Tim seleksi berjumlah 9 orang, terdiri dari 5 orang dari Kemenag, 1 dari Kementerian PANRB, dan 3 dari unsur tokoh agama, tokoh masyarakat, atau tenaga profesional. Tim ini dibentuk oleh Menteri Agama.

    Tingkat Provinsi

    Tim seleksi berjumlah 5 orang, terdiri dari 2 orang dari pemerintah daerah, 2 dari Kanwil Kemenag provinsi, dan 1 dari unsur tokoh agama, tokoh masyarakat, atau tenaga profesional. Tim ini dibentuk oleh gubernur.

    Tingkat Kabupaten/Kota

    Tim seleksi berjumlah 3 orang, terdiri dari 1 orang dari pemerintah daerah, 1 dari Kankemenag setempat, dan 1 dari unsur tokoh agama, tokoh masyarakat, atau tenaga profesional. Tim ini dibentuk oleh bupati/wali kota.

    PMA 10/2025 ini diharapkan menjadi panduan seragam untuk mengoptimalkan pengelolaan zakat nasional.

    (hnh/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Komnas Haji Apresiasi Menag atas Pelibatan KPK dalam Pengawasan Haji



    Jakarta

    Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj mengapresiasi Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar atas langkahnya dalam menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pengawasan haji 1446 H sejak dini. Pada 23 Januari 2025 lalu, Menag telah menyambangi KPK dan meminta pendampingan dalam penyelenggaran haji 2025.

    “Dengan begitu, penyelenggaraan haji tahun ini benar-benar bebas dari unsur korupsi sehingga semua layanan yang diberikan kepada 221 ribu jemaah nantinya benar-benar sesuai standar yang telah ditentukan tidak ada penyimpangan,” kata Mustolih Siradj, dikutip dari laman resmi Kemenag RI pada Jumat (24/1/2025).

    Menurutnya inisiatif Menag sangat tepat dengan melibatkan lembaga anti rasuah sejak dini, sehingga pengawasan bisa dilakukan secara preventif untuk mencegah potensi terjadinya tindakan maupun kebijakan yang bisa menjurus pada praktik koruptif mulai dari hulu sampai dengan hilir.


    “Pelibatan KPK sangat positif untuk membangun integritas Kemenag,” tambahnya.

    Komnas haji, lanjut Mustolih, berharap pertemuan antara Menag yang didampingi Kepala BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) dan Kepala BP Haji (Badan Penyelenggara Haji) dengan Ketua KPK tidak hanya berhenti pada tataran seremonial. Menurutnya, harus ada tindak lanjut yang konkret dan nyata.

    Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa KPK perlu membentuk tim yang diterjunkan pada tiga fase penting penyelenggaraan haji. Pertama, di tahap pra musim haji. Yaitu, pada proses penandatanganan kontrak-kontrak dari mulai asuransi, penerbangan, pengadaan konsumsi, hotel, pemondokan, bus angkutan jemaah dan berbagai kontrak pengadaan lainnya baik di tanah air maupun di Tanah Suci.

    Kedua, fase penyelenggaraan yang ditandai dengan pemberangkatan jemaah keloter (kelompok terbang) ke Arab Saudi, apakah seluruh pembiayaan yang sudah disepakati dalam kontrak benar-benar berjalan dan sesuai terutama pada puncak haji di Armuzna (Arafah, Muzdalifah dan Mina) yang menjadi titik paling krusial.

    “Ketiga, fase pasca puncak haji hingga pemulangan jemaah ke tanah air. Tahap ini juga tidak kalah penting untuk memastikan layanan tetap sesuai dengan koridor,” ujar Mustolih menguraikan.

    Pelibatan unsur KPK secara langsung sangat dimungkinkan dalam penyelenggaraan ibadah haji. Merujuk UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji terdapat kuota pengawas internal pemerintah (PIP) dan pengawas eksternal, KPK bisa memanfaatkan kuota eksternal.

    Komnas Haji memahami langkah cepat Menag Nasaruddin Umar, di luar soal pentingnya pelibatan pengawasan KPK untuk menjaga dana haji tidak bocor, ada hal yang tidak kalah urgen yaitu memastikan transisi penyelenggaraan ibadah haji dari Kementerian Agama ke Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) benar-benar berjalan lancar dan mulus. Begitu juga dengan meminimalisir timbulnya kegaduhan yang tidak perlu, terutama dalam mencegah timbulnya isu-isu negatif khususnya terkait anggaran maupun penggunaan wewenang yang tidak tepat.

    Sebagai informasi, ibadah haji tahun 2025 M/1446 H ini menjadi tahun terakhir Kemenag RI bertugas sebagai penyelenggara. Pada 2026 mendatang, haji akan digelar oleh Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) yaitu lembaga yang didirikan oleh Presiden Prabowo Subianto.

    (aeb/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • BPKH Kerja Sama dengan MUI, Tingkatkan Ekonomi Umat-Optimalisasi Keuangan Haji



    Jakarta

    Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) meneken Nota Kesepahaman (MoU) dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Selasa (11/2) di kantor MUI Pusat Jakarta. Kerja sama tersebut bertujuan meningkatkan ekonomi umat Islam dan sumber daya manusia (SDM) hingga optimalisasi pengelolaan keuangan haji.

    Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan bahwa MoU tersebut adalah perpanjangan dari nota kesepahaman sebelumnya yang berakhir pada Desember 2024. Nantinya, nota yang baru ditandatangani berlaku hingga 2027.

    “Kerja sama dengan MUI sangat penting bagi BPKH dalam menjalankan pengelolaan keuangan haji yang berprinsip syariah,” ujarnya dalam rilis yang diterima detikHikmah, Rabu (12/2/2025).


    MoU yang diteken antara BPKH dan MUI itu mencakup beberapa poin penting. Nota kesepahaman tersebut akan mendorong kerja sama di bidang pengelolaan keuangan haji, pemanfaatan hasil kajian dan penelitian untuk pengembangan keuangan haji, serta penyusunan dan penerbitan fatwa terkait pengelolaan keuangan haji dan produk jasa syariah.

    Tak sampai di situ, kerja sama ini juga mencakup pengkajian, pendidikan, pelatihan dan konsultasi terkait pengelolaan keuangan haji serta kemaslahatan umat Islam.

    Diharapkan, MoU tersebut dapat mendorong pengembangan ekonomi umat Islam serta meningkatkan kontribusi dana kemaslahatan bagi MUI dan ormas Islam lainnya. Peningkatan kapasitas SDM dan sarana prasaran MUI juga menjadi fokus dalam kerja sama ini.

    Ketua Umum MUI, K.H. Anwar Iskandar melalui sambutannya yang disampaikan secara daring menyampaikan apresiasi atas kerja sama BPKH dan MUI. Ia menekankan bahwa manfaat dari nota kesepahaman tersebut tak hanya bagi calon jemaah haji, tetapi juga umat Islam secara luas.

    “Hadirnya BPKH ini memberikan manfaat yang tidak kecil bagi jemaah haji, tapi ternyata juga di luar itu, yaitu umat Islam lainnya,” terang Anwar.

    Sebagai tindak lanjut dari MoU ini, BPKH dan MUI akan menyusun Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang lebih detail dan teknis.

    Turut hadir dalam acara Anggota Badan Pelaksana BPKH Sulistyowati, Acep Riana Jayaprawira, Harry Alexander, dan Indra Gunawan. Ada juga Wakil Ketua Umum MUI Marsudi Syuhud, dan Sekjen MUI Amirsyah Tambunan juga turut menghadiri acara tersebut.

    (aeb/inf)



    Sumber : www.detik.com