Tag: tindakan

  • Warga Wajib Tahu! Ini Langkah Tepat Hadapi Parkir Liar di Depan Rumah



    Jakarta

    Sering kali ditemui pengendara memarkirkan mobil di bahu jalan atau di depan rumah. Hal ini biasanya dikarenakan pengendara tersebut tidak memiliki lahan yang cukup untuk kendaraan mereka di dalam rumah.

    Ada orang yang memaklumkan hal tersebut karena masih ada jalan yang cukup untuk melintas. Namun bagaimana jika keadaannya, lahan depan rumah yang dijadikan tempat parkir orang lain secara terus menerus dan tanpa izin?

    Pasti ada perasaan tidak terima karena kendaraan tersebut bisa menghalangi matahari masuk ke rumah, membatasi jarak pandang ke luar, hingga menyulitkan penghuni rumah untuk keluar. Pada Juli 2024, pengacara properti Muhammad Rizal Siregar mengatakan tindakan memberhentikan kendaraan tanpa izin di lahan orang lain disebut dengan parkir liar. Pemilik kendaraan tersebut tidak boleh asal parkir apalagi mengklaim lahan tersebut milik mereka.


    “Jadi jika depan rumah Anda masih termasuk kategori jalan yang digunakan oleh umum, meskipun Anda parkir di jalan depan rumah Anda dan tidak mengganggu orang lain atau tetangga sekitar, hal tersebut tetap saja dilarang,” kata Rizal Siregar kepada detikcom kala itu.

    Untuk area parkir sendiri sebenarnya sudah ada peraturannya yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan.

    Misalnya pada PP Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan, pada pasal 38 disebutkan bahwa setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 34, pasal 35, pasal 36, dan pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

    Ruang manfaat jalan yang dimaksud meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya. Ruang manfaat jalan merupakan ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, tinggi, dan kedalaman tertentu yang ditetapkan oleh penyelenggara jalan yang bersangkutan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh menteri.

    Apabila ingin parkir di bahu jalan, pengendara hanya dapat parkir kendaraan di bahu jalan yang ada rambu lalu lintas atau marka jalan yang menandakan bahwa bahu jalan tersebut dapat digunakan sebagai tempat parkir. Lalu, untuk tempat parkir di apartemen, developer harus menyiapkan lahan parkir di area tersebut.

    “Kemudian, terkait pemilik rumah di perumahan tapak (landed), atau tempat permukiman maka pemilik rumah menyediakan lahan parkirannya sendiri,” paparnya.

    Jika pemilik lahan merasa terganggu jika lahan depan rumahnya dipakai tanpa izin untuk parkiran, berikut hal yang harus dilakukan.

    1. Menegur Pemilik Kendaraan

    Langkah pertama yang bisa dilakukan adalah menegur secara halus dan sopan pemilik kendaraan. Menanyakan alasan dan tujuan pengendara berhenti di lahan milik kita. Apabila itu tetangga, beritahu jika kita keberatan jika depan rumah dipakai sebagai tempat parkir.

    Pastikan semua komunikasi dilakukan secara baik-baik, tanpa emosi agar kedua belah pihak bisa sama-sama memahami.

    2. Laporkan ke RT/RW Setempat

    Apabila tidak bisa diselesaikan secara baik-baik, laporkan tindakan tersebut kepada RT/RW setempat sampai mencapai kesepakatan dan jalan keluar.

    Itulah penjelasan soal larangan parkir kendaraan di depan rumah orang lain, semoga membantu.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/abr)

    Sumber : www.detik.com

    Alhamdulillah  Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad wa ahlihi wa ash habihi. ilustrasi gambar properti : unsplash.com / kenny eliason
    ilustrasi gambar : unsplash.com / kenny eliason
  • Jangan Asal Bangun Tembok Halangi Rumah Tetangga, Bisa Dibongkar



    Jakarta

    Keributan antartetangga memang kerap terjadi di masyarakat, seperti di Desa Jambu, Kecamatan Mlonggo, Jepara. Seorang warga membangun tembok di depan rumah tetangganya sampai menghalangi akses jalan.

    Lantas, apakah pembangunan tembok itu diperkenankan meski berada di lahan milik sendiri?

    Pengacara Properti Muhammad Rizal Siregar mengatakan membangun rumah atau bangunan lain tidak diperkenankan bila mengganggu kepentingan umum, bahkan bila di tanah milik sendiri. Menurutnya, pembangunan atau renovasi rumah perlu mendapat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).


    “Renovasi itu PBG wajib diterbitkan. Kenapa? Karena dia membangun tembok itu, PBG diberikan ke masyarakat untuk membangun atau merenovasi itu memastikan ada pengujian secara hukum oleh pemerintah mengenai renovasi atau bangunan rumah. Proses pengeluaran PBG itu lah yang harus diuji,” ujar Rizal kepada detikProperti, Minggu (8/12/2024).

    Pasalnya, proses PBG akan memastikan kelayakan bangunan dan dampaknya kepada lingkungan. Salah satunya yang akan diuji adalah ketentuan garis sempadan bangunan dan garis sempadan jalan.

    Ketentuan dasar Garis Sempadan Bangunan sebagaimana penjelasan Pasal 13 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung. Pasal itu berbunyi “Penetapan garis sempadan bangunan gedung ditentunkan oleh Pemerintah Daerah dengan mempertimbangkan aspek keamanan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan, serta keseimbangan dan keserasian dengan lingkungan.”

    “Jangan sampai dia menabrak garis sempadan bangunan dan garis sempadan jalan. Itulah bagian dari posisi dia membangun itu mengganggu tetangga atau tidak,” ucapnya.

    Ia pun menyatakan bahwa pembangunan rumah tanpa perizinan PBG merupakan tindakan yang ilegal. Tembok yang sudah dibangun wajib dibongkar kalau belum ada izin.

    “Bangunan yang dibangun oleh tetangga itu dengan mengganggu tetangga ataupun mengganggu masyarakat yang ada sekitar dan kepentingan umum, maka bangunan tersebut wajib dibongkar karena tidak memiliki Perizinan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemda atau pemerintah setempat,” katanya.

    Di sisi lain, tetangga yang merasa terganggu dengan tembok itu dapat mempertanyakan adanya izin pembangunan kepada pemilik tanah. Mereka pun bisa membuat laporan ke Pemerintah Daerah (Pemda), Camat, atau Desa untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

    Untuk diketahui, PBG berlaku untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung sesuai dengan yang direncanakan. Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.

    Lebih lanjut, Rizal mengatakan kasus seperti ini biasanya pemilik membangun tanpa mengantongi PBG. Jika membangun tembok rumah di atas kepentingan pribadi sampai mengganggu kepentingan umum, ia menilai tembok tersebut dibangun secara ilegal.

    “Bangunan yang dibangun oleh tetangga itu dengan mengganggu tetangga ataupun mengganggu masyarakat yang ada sekitar dan kepentingan umum, maka bangunan tersebut wajib dibongkar karena tidak memiliki Perizinan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemda atau pemerintah setempat,” tuturnya.

    Sebelumnya, Camat Mlonggo, Sulistyo mengatakan pemilik rumah dan bidang tanah berinisial S (65) membuat pagar tepat di depan rumah milik W (50). Pagar tembok sepanjang 20 meter dan setinggi 2,5 meter itu dibangun pada Senin (2/12) lalu.

    Ia mengungkapkan warga dan tetangga tersebut masih memiliki hubungan kekeluargaan. Ia juga mengatakan bahwa rumah tetangga itu masih punya akses jalan lain. Jalan yang ditutup tembok itu pun bukanlah jalan umum.

    “Itu masih ada ikatan keluarga. Itu tidak akses umum, tidak. Halaman rumah, samping rumah dibangun pagar. Itu internal keluarga, karena masih hubungan keluarga,” kata Sulistyo kepada detikJateng.

    “Bukan jalan umum, bukan. Bukan jalan fasilitas umum. Itu masih bisa lewat gang sebelahnya,” tuturnya.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Lebih Baik Lampu Nyala atau Mati Saat Ditinggal Mudik?



    Jakarta

    Saat mudik ke kampung halaman pasti tidak menghabiskan waktu sehari dua hari. Apalagi jika jaraknya jauh dan periode libur lebaran masih terasa lama. Sehingga meninggalkan rumah saat mudik membutuhkan waktu yang tidak sebentar.

    Sayangnya, banyak kekhawatiran muncul karena meninggalkan rumah dengan waktu yang cukup lama. Salah satunya terkait penerangan di rumah. Banyak dari kita bingung apakah sebaiknya lampu di rumah dimatikan atau dibiarkan menyala ketika ditinggal mudik?

    Mengutip pernyataan dari Kepala Polisi Kota Mount Airy, North Carolina, yakni Dale Watson, bahwa lampu di rumah harus tetap dinyalakan saat berpergian. Sebab, hal ini untuk menghindari kejahatan selama mudik.


    “Hal-hal yang tidak menyenangkan cenderung muncul dalam kegelapan,” ujar Watson, dilansir dari situs Southern Living.

    Untuk mencegah tindakan kejahatan, tambahkan lampu luar yang menghadap ke tempat tinggal kamu. Watson juga menyarankan sebaiknya semak-semak dipangkas agar mudah terlihat. Semakin banyak penerangan maka akan semakin baik.

    Namun, tidak ada jumlah yang pasti mengenai lampu rumah yang wajib dinyalakan saat pergi mudik. Menyalakan lampu akan memberi kesan rumah yang aktif dan berpenghuni. “Nyalakan lampu sebanyak yang kamu mampu,” kata Watson.

    Menyalakan lampu saat mudik juga sebetulnya berlawanan dengan ajaran menghemat listrik untuk menjaga efisiensi energi. Maka, Watson menyarankan untuk memprioritaskan ruang tertentu yang wajib diberikan pencahayaan.

    “Pertama, saya ingin lampu beranda rumah menyala, kemudian area dapur dan kamar mandi. Jadi, dapat dilihat setiap titik dari satu sumber cahaya ke sumber cahaya lainnya,” kata Watson.

    (das/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Cara Menghindari Kerusakan Plafon karena Bocor



    Jakarta

    Hal yang paling dikhawatirkan saat musim hujan adalah rumah bocor. Rumah bocor bisa disebabkan karena genteng pecah atau plafon yang rusak.

    Tak semua orang mengecek apa penyebab kebocoran rumah, apakah karena plafon atau genteng. Mereka baru sadar atap dan plafon bocor ketika hujan sudah turun.

    Pada akhirya, si pemilik rumah harus merogoh kocek dalam untuk memperbaiki plafon yang rusak demi bocor tak terulang. Oleh karena itu, ada baiknya mencegah hal itu terjadi. Bagaimana caranya? Simak informasi ini selengkapnya


    Tips Memperbaiki Atap atau Plafon

    Untuk memperbaiki atap atau plafon yang bocor, diperlukan langkah yang tepat agar pekerjaan menjadi efektif. Dilansir dari Detik Properti, berikut adalah tips untuk memperbaiki plafon yang rusak:

    1. Identifikasi Kebocoran

    Hal pertama yang harus dilakukan sebelum memperbaiki plafon yang rusak adalah mengidentifikasi masalah kebocoran. Cari tahu penyebab kebocoran untuk mengetahui lokasi yang harus diperbaiki. Selain karena air hujan, kebocoran plafon juga bisa diakibatkan oleh pipa atau AC yang mengalami kebocoran, sehingga air merembes ke dinding dan plafon.

    2. Segera Perbaiki Kebocoran

    Apabila masalahnya sudah diidentifikasi, segeralah memperbaiki kebocoran tersebut. Jika tidak segera diperbaiki, kebocoran akan terus membesar dan berisiko merusak rumah secara keseluruhan.

    Tips Mencegah Plafon Bocor

    Jika atap rumah sudah rusak, biaya perbaikannya bisa sangat besar. Untuk menghindari pengeluaran besar, diperlukan tindakan pencegahan agar plafon tidak mudah bocor. Dilansir dari Detik Properti, berikut ini adalah tips untuk mencegah plafon rumah agar tidak bocor:

    1. Bersihkan Talang Air

    Salah satu cara untuk menghindari plafon bocor adalah dengan membersihkan talang air. Air hujan yang tergenang di atap akan membuat atap menjadi mudah bocor. Oleh karena itu, diperlukan talang air yang berfungsi mengalirkan air hujan menuju tanah atau wadah penampungan.

    Pastikan talang air tidak tersumbat oleh daun, ranting, atau kotoran lainnya agar air dapat mengalir dengan lancar dan mencegah plafon bocor.

    2. Ganti Atap yang Rusak

    Jika Anda menemukan atap yang sudah mulai rusak, segera ganti dengan yang baru agar air hujan tidak masuk ke dalam rumah.

    3. Lapisi Area yang Rawan

    Area yang rawan bocor, seperti atap dan dinding, harus segera dilapisi dengan bahan kedap air. Gunakan semen anti-air dan cat waterproof pada dinding rumah untuk perlindungan ekstra.

    4. Pangkas Ranting Pohon yang Mengganggu

    Pohon besar dengan ranting yang menyentuh atap rumah dapat berbahaya. Saat hujan lebat atau badai, ranting besar berisiko patah atau tumbang, yang dapat merusak atap rumah. Untuk mencegah hal ini, pangkaslah ranting-ranting pohon yang lebat dan besar secara berkala.

    (zlf/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Warga Wajib Tahu! Ini Langkah Tepat Hadapi Parkir Liar di Depan Rumah



    Jakarta

    Sering kali ditemui pengendara memarkirkan mobil di bahu jalan atau di depan rumah. Hal ini biasanya dikarenakan pengendara tersebut tidak memiliki lahan yang cukup untuk kendaraan mereka di dalam rumah.

    Ada orang yang memaklumkan hal tersebut karena masih ada jalan yang cukup untuk melintas. Namun bagaimana jika keadaannya, lahan depan rumah yang dijadikan tempat parkir orang lain secara terus menerus dan tanpa izin?

    Pasti ada perasaan tidak terima karena kendaraan tersebut bisa menghalangi matahari masuk ke rumah, membatasi jarak pandang ke luar, hingga menyulitkan penghuni rumah untuk keluar. Pada Juli 2024, pengacara properti Muhammad Rizal Siregar mengatakan tindakan memberhentikan kendaraan tanpa izin di lahan orang lain disebut dengan parkir liar. Pemilik kendaraan tersebut tidak boleh asal parkir apalagi mengklaim lahan tersebut milik mereka.


    “Jadi jika depan rumah Anda masih termasuk kategori jalan yang digunakan oleh umum, meskipun Anda parkir di jalan depan rumah Anda dan tidak mengganggu orang lain atau tetangga sekitar, hal tersebut tetap saja dilarang,” kata Rizal Siregar kepada detikcom kala itu.

    Untuk area parkir sendiri sebenarnya sudah ada peraturannya yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan.

    Misalnya pada PP Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan, pada pasal 38 disebutkan bahwa setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 34, pasal 35, pasal 36, dan pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

    Ruang manfaat jalan yang dimaksud meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya. Ruang manfaat jalan merupakan ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, tinggi, dan kedalaman tertentu yang ditetapkan oleh penyelenggara jalan yang bersangkutan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh menteri.

    Apabila ingin parkir di bahu jalan, pengendara hanya dapat parkir kendaraan di bahu jalan yang ada rambu lalu lintas atau marka jalan yang menandakan bahwa bahu jalan tersebut dapat digunakan sebagai tempat parkir. Lalu, untuk tempat parkir di apartemen, developer harus menyiapkan lahan parkir di area tersebut.

    “Kemudian, terkait pemilik rumah di perumahan tapak (landed), atau tempat permukiman maka pemilik rumah menyediakan lahan parkirannya sendiri,” paparnya.

    Jika pemilik lahan merasa terganggu jika lahan depan rumahnya dipakai tanpa izin untuk parkiran, berikut hal yang harus dilakukan.

    1. Menegur Pemilik Kendaraan

    Langkah pertama yang bisa dilakukan adalah menegur secara halus dan sopan pemilik kendaraan. Menanyakan alasan dan tujuan pengendara berhenti di lahan milik kita. Apabila itu tetangga, beritahu jika kita keberatan jika depan rumah dipakai sebagai tempat parkir.

    Pastikan semua komunikasi dilakukan secara baik-baik, tanpa emosi agar kedua belah pihak bisa sama-sama memahami.

    2. Laporkan ke RT/RW Setempat

    Apabila tidak bisa diselesaikan secara baik-baik, laporkan tindakan tersebut kepada RT/RW setempat sampai mencapai kesepakatan dan jalan keluar.

    Itulah penjelasan soal larangan parkir kendaraan di depan rumah orang lain, semoga membantu.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/abr)



    Sumber : www.detik.com

  • Daftar 147 Negara yang Mengakui Negara Palestina, Lengkap Waktu Pengakuannya



    Jakarta

    Negara Palestina telah mendapat pengakuan lebih dari 140 negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Terbaru, Prancis berencana mengumumkan di Majelis Umum PBB pada September mendatang.

    Inggris juga akan menyusul jika Israel tak penuhi syarat: mengambil tindakan untuk mengizinkan lebih banyak bantuan ke Gaza, tak ada aneksasi Tepi Barat, dan berkomitmen pada solusi dua negara.


    (kri/erd)


    Sumber : www.detik.com

  • Menag Ajak GMKI Lawan Intoleransi, Gagas Kurikulum Cinta



    Jakarta

    Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar bertemu dengan pengurus Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) kemarin. Pertemuan itu untuk membahas isu intoleransi dan merumuskan langkah konkret menciptakan Indonesia yang lebih toleran.

    Dalam pertemuan tersebut, Menag Nasaruddin menyampaikan gagasan besar mengenai “kurikulum cinta”. Hal ini menurutnya bisa menjadi solusi fundamental untuk mengatasi penyebaran kebencian berbasis agama.


    Menag menyoroti pentingnya mengubah kurikulum pendidikan agama di Indonesia. Menurutnya, pendidikan agama sekarang, tanpa disadari, sering kali mengajarkan kebencian.

    “Banyak guru agama, sadar atau tidak, justru mengajarkan kebencian. Saya ingin semua agama diajarkan dengan pendekatan cinta,” ujar Menag di Kantor Pusar Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (31/7/2025) dikutip dari laman Kemenag.

    Ia menekankan bahwa kurikulum cinta harus dimulai dengan menyasar generasi di bawah 30 tahun. Menag juga mengajak GMKI untuk bekerja sama merancang dan mengimplementasikan konsep ini, dengan perkiraan waktu tiga tahun agar dampaknya terasa.

    Ketua Bidang Aksi dan Pelayanan GMKI, Combyan Lombongbitung, menyambut baik dan menyatakan dukungan penuh GMKI terhadap gagasan tersebut. Combyan juga menegaskan kesiapan GMKI untuk menjadi mitra aktif Kemenag dalam memerangi intoleransi.

    “GMKI siap mem-backup dan mendukung Bapak Menteri Agama dalam melawan segala bentuk tindakan intoleransi,” katanya.

    Selain itu, GMKI mengusulkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Reaksi Cepat untuk mendeteksi dan menangani kasus intoleransi sejak dini. Usulan ini muncul sebagai respons atas banyaknya kasus yang baru ditangani setelah menjadi viral.

    GMKI juga meminta dukungan Kemenag untuk membantu koordinasi terkait perizinan pendirian rumah ibadah yang sering kali terhambat di tingkat lokal.

    Menteri Agama Nasaruddin Umar menyambut baik usulan Satgas Reaksi Cepat tersebut dan meminta Dirjen Bimas Kristen, Jeane Marie Tulung, untuk segera memfasilitasi pembentukannya.

    “Pokoknya semua bentuk penjagaan dini itu harus kita lakukan. Saya setuju,” tegasnya.

    Pertemuan yang berlangsung di kantor pusat Kemenag ini juga dihadiri oleh Dirjen Bimas Kristen Kemenag, Jeane Marie Tulung, Tenaga Ahli Menteri Agama, Ainul Yakin, dan Ketua Umum GMKI, Prima Surbakti.

    (hnh/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • PPATK Bantah Blokir Rekening KH Cholil Nafis, Ini yang Mungkin Terjadi



    Jakarta

    Rekening Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis kena blokir. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membantah telah melakukannya.

    Bantahan itu langsung diklarifikasi oleh Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK, Fithriadi. Ia sampai mendatangi kantor MUI untuk menjelaskan hal tersebut.

    “Sejauh ini tidak ada pemblokiran atas nama KH Cholil Nafis maupun yayasannya. Tidak ada yang pernah kami lakukan,” kata Fithriadi, di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Senin (11/8/2025) dikutip detikNews.


    Menurut Fithriadi, rekening milik KH Cholil Nafis kemungkinan besar diblokir oleh pihak bank. Karena rekening tersebut sudah tidak aktif selama enam bulan.

    Karena rekening yang tidak aktif atau ‘dormant’ bisa saja diblokir oleh pihak bank. Kemudian untuk membukanya perlu konfirmasi dari nasabah.

    “Memang ada rekening yang terkait dengan KH Cholil Nafis kemungkinan memang tidak aktif dalam 6 bulan, tapi itu tidak dalam data yang disampaikan ke PPATK oleh perbankan,” imbuh Fithriadi.

    Fithriadi juga menyampaikan permohonan maaf atas kurangnya sosialisasi mengenai hal ini. Ia menambahkan bahwa saat ini kebijakan PPATK terkait pemblokiran rekening dormant sudah tidak berlaku lagi.

    “Jadi saat ini sesuai arahan Kepala PPATK, sudah tidak ada lagi pemblokiran atas rekening dormant. Kami juga telah mengarahkan pihak bank untuk segera membuka kembali rekening yang sempat diblokir atas permintaan PPATK,” tuturnya, dikutip detikFinance.

    PPATK berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi nasabah agar proaktif memberikan informasi yang dibutuhkan bank demi menjaga kelancaran transaksi.

    Sebelumnya, KH Cholil Nafis mengaku rekening yayasannya dengan saldo sekitar Rp 300 juta terdampak kebijakan PPATK hingga membuatnya tak bisa melakukan transaksi. Ia bahkan menyebut kebijakan tersebut kurang bijak dan menimbulkan kegaduhan.

    “Sedikit sih, nggak banyak, paling Rp 200-300 juta untuk jaga-jaga yayasan. Tapi setelah saya coba kemarin mau mentransfer, ternyata sudah terblokir. Nah ini kebijakan yang tidak bijak,” ujar KH Cholil Nafis dikutip dari situs resmi MUI, Minggu (10/8/2025).

    Di sisi lain, KH Cholil Nafis sempat meminta pemerintah untuk memikirkan secara matang setiap kebijakan yang berpotensi menimbulkan kegaduhan.

    “Di samping PPATK bisa memblokir semua rekening, itu hak asasi. Menurut saya perlu ada tindakan dari Presiden terhadap kebijakan yang bikin gaduh,” pungkasnya.

    (hnh/lus)



    Sumber : www.detik.com