Tag: tipu

  • Jurus Hindari Penipu Jual Beli Rumah



    Jakarta – Memiliki rumah adalah impian semua orang. Namun sayang, tak semua orang punya kemampuan untuk membeli rumah.

    Faktor ekonomi menjadi alasan utamanya. Namun, ada juga yang sudah memiliki uang cukup dan hendak membeli rumah, malah berujung kena tipu. Alhasil, uang hilang, rumah yang diimpikan pun melayang.

    Nah, oleh karena itu, sebelum membeli rumah ada hal-hal yang perlu kamu ketahui. Pasalnya, bila tidak, kita akan kena tipu atau rumah yang kita beli tak sesuai harapan. Apa saja tipsnya? Simak penjelasan tips membeli rumah yang aman dalam infografis berikut ini:

    (dna/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • 6 Cara Jual Rumah biar Cepat Laku



    Jakarta

    Menjual rumah memang susah-susah gampang dan harus penuh kesabaran. Ada yang harus menunggu hingga berbulan-bulan bahkan hingga tahunan sampai rumah laku.

    Meski begitu, bukan berarti tak ada usaha yang perlu dilakukan agar rumah benar-benar laku. Setidaknya, ada cara-cara yang bisa ditempuh agar rumah laku.

    Dikutip dari Lifepal, berikut tips jual rumah biar cepat laku:


    1. Renovasi dulu baru pasang iklan

    Beberapa kondisi rumah seperti tembok yang lumutan atau atap bocor bisa menurunkan nilai jual rumah tersebut. Ngnggak mau rumahmu dihargai dengan harga yang ngnggak wajar karena kan? Kalau kondisi sudah seperti ini, jangan lupa lakukan renovasi di beberapa bagian yang rusak.

    Siapa sih yang tergiur sama kondisi rumah yang baik dan bagus? Itulah pentingnya renovasi rumah sebelum dipasarkan. Jadi, setidaknya saat ditanya pembeli kamu bisa jawab kalau kondisi rumahnya baik-baik saja.

    2. Cek harga tanah di sekitar wilayah rumahmu

    Untuk menentukan harga rumah yang dijual, jangan lupa untuk mengecek harga tanah di sekitar rumah kamu. Sebab, dengan mengetahui harga tanah pasaran di sekitarmu, kamu bisa mematok harga yang wajar ketika menjualnya.

    Cara untuk mengetahui harga tanah di sekitar rumah kamu adalah dengan melakukan riset melalui situs-situs pencarian properti di Indonesia. Selanjutnya, hitunglah perkiraan harga luas bangunan di rumah yang dijual untuk menemukan berapa harga tanah dan bangunan tersebut. Hasil dari penjumlahan harga itu nantinya akan menjadi valuasi harga rumahmu saat ini.

    Selain itu, periksalah Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP di kawasan sekitar rumahmu di dalam Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang setiap tahun diterima. Di sana tertera informasi mengenai NJOP, baik tanah maupun bangunan.

    Umumnya rumah dijual seharga dua atau tiga kali lipat di atas NJOP. Beda lagi kalau letak rumah yang dijual termasuk strategis, harganya bisa berkali kali lipat. Cara di atas bisa kamu lakukan untuk menghindari kerugian.

    3. Manfaatkan situs jual beli

    Nggak afdol kalau kamu nggak memanfaatkan internet untuk pasang iklan situs jual beli.

    Trik agar jualan kamu laku adalah dengan menampilkan foto yang representatif dan memanfaatkan fitur advertise agar iklan rumahmu muncul di halaman pertama. Kamu harus membayar kalau mau pakai fitur ini.

    Disarankan untuk tetap pasang iklan dan lihat bagaimana reaksi dan antusias calon pembeli. Sediakan waktu kalau ada calon pembeli yang bertanya dan mau melakukan cek fisik.

    4. Pasang iklan di media sosial

    Media sosial, khususnya Instagram, terbilang efektif untuk memasang iklan jual rumah. Unggahlah foto-foto rumah yang kamu jual beserta informasinya. Jangan lupa untuk di-boost dan targetkan siapa yang bakal melihat unggahan ini.

    Untuk bisa melakukan ini, profil akun kamu diubah terlebih dahulu ke profil bisnis. Dengan demikian, otomatis kamu nggak lagi bisa mennggaktifkan mode private di Instagram di mana semua bisa menstalking akun kamu tanpa harus melakukan request.

    Nggak usah takut kalau memang akun kamu bakal sering dikepoin. Siapa tahu malah mereka mau beli. Selain Instagram, ada juga YouTube. Caranya dengan membuat video slideshow rumah yang akan dijual.

    5. Ketahui waktu yang tepat ketika mennggaktifkan fitur advertise

    nggak ada salahnya kalau kamu sudah memasang iklan di situs jual beli dan media sosial, yang penting jangan terlalu cepat mennggaktifkan fitur advertise. Sebaiknya telusuri dulu apakah ini memang waktu yang tepat atau tidak, bagaimana caranya?

    Pahamilah kalau transaksi rumah itu padat. Kalau Suku Bunga BI naik, maka harga rumah pun ikut naik. Intinya ketika perekonomian bergairan, transaksi beli rumah pun bakal lumayan ramai.

    6. Manfaatkan agen properti untuk jual rumah

    Pakai jasa agen properti juga bisa dijadikan alternatif menjual rumah agar cepat laku. Cara ini biasanya dilakukan bagi mereka yang nggak sempat dan nggak punya waktu untuk jual rumahnya sendiri. Jangan sembarangan ya pilih agen properti. Pilihlah yang sudah punya riwayat bagus dan no tipu tipu. Kalau sudah terjual, berikan komisi untuk si agen tadi.

    Berapa komisi yang diberikan? Biasanya mereka mendapatkan 2,5 persen dari total harga jual rumah. Disarankan bernegosiasi dengan di broker untuk menentukan besaran komisinya. Komisi 2,5 sudah termasuk cukup dan adil. Jangan sampai kekecilan dan kegedean.

    Jual rumah memang bukan perkara mudah. Calon pembeli nggak bisa diprediksi kapan datangnya. Kamu harus sabar karena kadang calon pembeli baru muncul setelah sekian lama kamu jual rumah.

    Usut punya usut, menjual rumah juga harus dilihat kapan waktunya. Bukan tanpa alasan, ada waktu di mana minat pembeli sepi, jadi susah deh buat masarin rumah.

    (zlf/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Begini Modus Tipu-tipu Jual Beli Rumah, Hati-hati!


    Jakarta

    Seiring dengan perkembangan pasar properti, modus penipuan jual beli rumah juga semakin marak terjadi. ti. Beberapa calon pembeli atau penjual yang menjadi korban, akibat kelalaian dan kurangnya pengetahuan mereka.

    Modusnya bisa terjadi dalam berbagai bentuk. Oleh karena itu, perlu adanya kehati-hatian agar tidak terjebak dalam penipuan yang merugikan.

    Modus Penipuan Jual Beli Rumah

    Berbagai kasus pengaduan masyarakat mengenai pengebang nakal mengenai jual beli rumah telah terjadi. Hal ini juga diungkapkan Direktur FWA Law Office, Febrian Willy Atmaja.

    Dari catatan detik Properti, berikut adalah bentuk aduan dari masyarakat mengenai kasus penipuan seputar jual beli rumah:


    1. Rumah Telah Dijual, Namun Pengembang Tidak Menyelesaikan Awal Pembelian Tanah

    Modus yang yang paling sering terjadi saat ini yaitu banyaknya pengembang yang tidak menyelesaikan awal pembelian tanah, namun rumah sudah dibangun dan dijual kepada konsumen.

    Selain itu, banyak juga dari developer yang kadang menjual bangunan yang masih tanah kosong. Padahal sesuai dengan peraturan yang berlaku, sebelum menjualnya pengembang seharusnya membangun minimal 20% bangunan terlebih dahulu.

    Hal tersebut akan melanggar UU Nomor 1 Tahun 2011 yang mengatur tentang perumahan dan kawasan pemukiman.

    “Di dalam pasal 42 UU No. 1 Tahun 2011 ada aturan bahwa pembangunan rumah tunggal, rumah deret, ataupun rumah susun harus dipasarkan sesuai dengan sistem perjanjian yang dikeluarkan.

    Pengembang juga harus memenuhi persyaratan, kapasitas, dan status kepemilikan tanah. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) induk pun harus tersedia prasarana, sarana, dan fasilitas umum,” ungkap Febrian ketika dimintai keterangan detikcom via telepon seluler, Kamis (28/3/2024) lalu.

    2. Menarik Dana dari Konsumen Tidak Sesuai Aturan

    Ada juga kasus di mana oknum-oknum pengembang nakal akan menarik dana, dari konsumen lebih dari peraturan yang sudah ditetapkan yakni 80%.

    Biasanya, pengembang menarik pembayaran langsung lunas. Padahal belum memenuhi persyaratan yang disebutkan di atas. Hal ini tentu akan membuat masyarakat rugi.

    Oknum pengembang yang melanggar undang-undang tersebut, bisa dikenakan ancaman. Saksinya yaitu pidana kurungan satu tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

    “Jadi ini sudah jelas kalau mengacu kepada undang-undang. Ini yang kadang kan masih banyak masyarakat dan juga para developer kategori oknum yang nakal, ini kadang tidak memahami,” kata Febrian.

    3. Oknum Pengembang Memberikan Brosur dengan Spesifikasi yang Tidak Sesuai

    Modus penipuan yang sering terjadi dalam jual beli rumah lainnya yaitu melibatkan oknum pengembang yang memberikan brosur atau materi promosi, dengan spesifikasi yang tidak sesuai dengan kenyataan.

    Dalam hal ini, pengembang umumnya akan menawarkan rumah dengan harga yang menarik dan mencantumkan berbagai fasilitas beserta keunggulan yang tampaknya menggiurkan. Mulai dari luas bangunan, kualitas material, hingga lokasi yang strategis.

    Namun, pada kenyataanya hal tersebut tidaklah sesuai dengan apa yang ada di lapangan.

    Hal ini juga melanggar undang-undang, dan pengembang bisa dikenakan denda hingga Rp 5 miliar atau dijatuhi pidana tambahan, berupa membangun kembali perumahan sesuai dengan spesifikasi yang sesuai di brosur.

    Maka dari itu, belajar dari kasus-kasus tersebut Febrian mengimbau masyarakat untuk tidak tidak tertipu dan tergiur dengan selebaran yang tidak sesuai dengan spesifikasi.

    “Banyak kasusnya yang baru berumah tangga, yang ingin mempunyai rumah, ternyata kena tipu. Jadi, jangan tertipu dan tergiur dengan selebaran yang tidak sesuai dengan spesifikasi, baik itu bentuk rumah tunggal, rumah berderet, ataupun rumah susun,” pungkasnya.

    (khq/fds)



    Sumber : www.detik.com