Tag: token

  • Tarif Listrik Juli-September 2024 Tetap, Beli Token Rp 200.000 Dapat Berapa kWh?



    Jakarta

    Pemerintah melalui Kementerian ESDM memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik periode Juli-September 2024. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Jisman P. Hutajulu mengungkapkan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga daya saing industri serta menjaga tingkat inflasi.

    Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dapat dilakukan setiap 3 bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

    Parameter ekonomi makro yang digunakan untuk Triwulan III Tahun 2024 adalah realisasi pada bulan Februari, Maret, dan April Tahun 2024, yaitu kurs sebesar Rp15.822,65/USD, ICP sebesar 83,83 USD/barrel, inflasi sebesar 0,38%, dan HBA sebesar 70 USD/ton sesuai kebijakan DMO Batubara.


    “Berdasarkan empat parameter (kurs, ICP, inflasi dan HBA) seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment bagi 13 golongan pelanggan mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan triwulan sebelumnya. Namun untuk menjaga daya saing dan mengendalikan inflasi, Pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik,” ujar Jisman dalam keterangannya, dikutip dari situs resmi Kementerian ESDM, Senin (1/7/2024).

    Tak hanya itu, tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik. Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.

    Daftar Tarif listrik Juli-September 2024

    1. Golongan R-1/TR daya 900 VA, seharga Rp 1.352,00 per kWh.

    2. Golongan R-1/TR daya 1.300 VA, seharga Rp 1.444,70 per kWh.

    3. Golongan R-1/TR daya 2.200 VA, seharga Rp 1.444,70 per kWh.

    4. Golongan R-2/TR daya 3.500 – 5.500 VA, seharga Rp 1.699,53 per kWh.

    5. Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas, seharga Rp 1.699,53 per kWh.

    6. Golongan B-2/TR daya 6.600 VA – 200 kVA, seharga Rp 1.444,70 per kWh.

    7. Golongan B-3/TM daya di atas 200 kVA, seharga Rp 1.114,74 per kWh.

    8. Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA, seharga Rp 1.114,74 per kWh.

    9. Golongan I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas, seharga Rp 996,74 per kWh.

    10. Golongan P-1/TR daya 6.600 VA – 200 kVA, seharga Rp 1.699,53 per kWh.

    11. Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA, seharga Rp 1.522,88 per kWh.

    12. Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum, seharga Rp 1.699,53 per kWh.

    13. Golongan L/TR, TM, TT, seharga Rp 1.644 per kWh.

    Nah, bagi kamu yang ingin membeli token listrik atau menggunakan listrik pra-bayar bisa banget untuk mengecek besaran kWh yang didapatkan. Sebab, besaran yang didapatkan tidak sama dengan apa yang dibayarkan.

    Misalnya, saat membeli token listrik Rp 200.000, token yang didapat tidak sampai Rp 200.000. Hal ini terjadi karena pengisian token listrik pra-bayar dikonversikan dalam bentuk kilowatt hour (kWh) sesuai tarif listrik yang berlaku, bukan dalam nominal Rupiah.

    Tak hanya itu, pada saat pengisian token listrik juga terdapat biaya lain sehingga memotong sedikit jumlah kWh yang didapat. Dilansir dari situs resmi PLN, biaya tersebut adalah Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang sudah diatur oleh masing-masing pemerintah daerah. Adapun, tarif PPJ antara 3-10%.

    Lantas, bagaimana penghitungan kWh yang didapat dari nominal token listrik yang dibeli?

    Simulasi Penghitungan kWh yang Didapat dari Pembelian Token Listrik

    Sebagai contoh, pelanggan membeli token listrik Rp 200.000 di wilayah Jakarta untuk rumah dengan daya listrik 1.300 VA. Apabila PPJ Jakarta adalah 3%, maka penghitungannya sebagai berikut.

    Harga token = Rp 200.000
    PPJ 3% = Rp 200.000 x 3% = Rp 6.000
    Tarif dasar listrik = Rp 1.444,70 per kWh

    Maka besaran token yang didapat:
    (Rp 300.000 – Rp 9.000) : Rp 1.444,70 = 132,2 kWh

    Jadi, dengan pembelian token Rp 200.000 untuk golongan 1.300 VA non-subsidi di Jakarta, daya listrik yang didapatkan sebesar 132,2 kWh.

    Apabila pembelian token listrik melalui bank, harga tersebut belum termasuk biaya admin bank untuk setiap transaksi.

    (abr/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Tiang Listrik Dekat Rumah Bermasalah? Begini Cara Lapor Lewat PLN Mobile


    Jakarta

    Cara melaporkan tiang listrik bermasalah di dekat rumah ternyata sekarang bisa melalui online. Kamu tidak perlu mendatangi kantor PLN untuk minta bantuan.

    Manager PLN UP3 Depok, Martha Adi Nugraga mengatakan permasalahan terkait tiang listrik merupakan tanggung jawab PLN. Masyarakat cukup melaporkan kendala pada tiang listrik tersebut melalui aplikasi PLN Mobile.

    “Jika masyarakat menemukan tiang listrik miring dapat melaporkannya melalui aplikasi PLN Mobile. Selanjutnya petugas PLN akan melakukan pengecekan dan segera memperbaiki,” kata Martha kepada detikProperti pada Rabu (10/7/2024).


    Cara Melaporkan Masalah Tiang Listrik

    Menurut Martha, masalah apa pun terkait tiang listrik dan listrik di rumah dapat dilaporkan melalui aplikasi PLN Mobile. Mulai dari tiang listrik miring, ambruk, mengeluarkan asap, kabel putus, dan lainnya.

    Sebenarnya selain melalui aplikasi PLN Mobile, masyarakat juga bisa melaporkan melalui nomor 123, tetapi akan lebih praktis jika melalui aplikasi. Kamu cukup mengunduh aplikasinya dan menyiapkan ID pelanggan rumah terdekat dari tiang listrik tersebut.

    Ada pun cara melaporkan masalah tiang listrik melalui PLN Mobile, sebagai berikut.

    1. Pilih menu “Pengaduan”.

    2. Pilih sub menu “Layanan Informasi (Kondisi Jaringan Listrik, Tagihan Listrik dan Token, Integritas)”.

    3. Selanjutnya pilih ID Pelanggan yang terdaftar jika tiang listrik yang miring berada di dekat rumah, atau klik “Gunakan Titik Lokasi” untuk menunjukkan lokasi tiang listrik yang miring jika tidak berada di dekat rumah.

    4. Tulis rincian laporan terkait tiang listrik dan lampirkan foto tiang listrik yang miring.

    5. Kemudian klik “Kirim Pengaduan”.

    6. Kamu akan menerima nomor laporan. Klik “OK” agar laporan diteruskan ke pihak terkait.

    7. Untuk mengetahui progres laporan, kamu bisa mengecek status penanganan gangguan secara real time dengan klik menu “Pengaduan” lalu klik sub menu “Lacak Pengaduan Anda”.

    (aqi/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Biaya dan Cara Daftar Pasang Listrik Baru untuk Rumah


    Jakarta

    Pemasangan listrik baru diperlukan, terlebih jika kamu baru saja pindah rumah. Saat memasang listrik baru juga perlu memperhatikan daya yang digunakan agar sesuai dengan kebutuhan.

    Jika daya yang dipasang dengan penggunaan listrik, bisa-bisa listrik mati karena kelebihan beban. Sebelum memasang listrik baru juga perlu disiapkan dulu dana untuk membayar biaya yang diperlukan.

    Lantas, berapa biaya pasang listrik baru? Berikut ini informasinya.


    Biaya Pasang Listrik Baru

    Biaya pemasangan listrik baru dipengaruhi oleh alat yang digunakan. Harga pemasangan perangkat ini ditetapkan berdasarkan daya atau kapasitas volt ampere (VA) yang diinginkan untuk bangunan.

    detikProperti mencoba melakukan simulasi pemasangan listrik baru untuk rumah di Cipete Selatan, Jakarta Selatan dengan sistem pascabayar. Dengan sistem ini, pelanggan akan membayar listrik secara bulanan dan tidak perlu khawatir kehabisan token listrik.

    Berikut adalah biaya pemasangan listrik untuk sistem pascabayar:

    – Biaya pasang listrik baru daya 450 VA: Rp 282.900
    – Biaya pasang listrik baru daya 900 VA: Rp 967.800
    – Biaya pasang listrik baru daya 1.300 VA: Rp 1.485.900
    – Biaya pasang listrik baru daya 2.200 VA: Rp 2.482.200
    – Biaya pasang listrik baru daya 3.500 VA: Rp 4.046.000
    – Biaya pasang listrik baru daya 4.400 VA: Rp 5.096.400
    – Biaya pasang listrik baru daya 5.500 VA: Rp 6.368.000
    – Biaya pasang listrik baru daya 6.600 VA: Rp 7.527.400

    Sebagai informasi, biaya tersebut sudah termasuk paket Sertifikat Laik Operasi (SLO). Namun, biaya tersebut belum termasuk biaya jika diperlukan penambahan/perluasan jaringan atau gardu. Harga tersebut dapat berubah tergantung pada ketentuan tarif tenaga listrik.

    Cara Daftar Pemasangan Listrik Baru Melalui PLN Mobile

    Berikut adalah tahapan pendaftaran instalasi token listrik baru melalui aplikasi PLN Mobile:

    – Unduh aplikasi PLN Mobile dari Google Play Store atau App Store.
    – Buka aplikasi dan daftarkan akun dengan mengisi data yang diperlukan.
    – Lanjut ke menu dashboard dan cari opsi “Sambung Baru LSP Plus”.
    – Pilih lokasi pemasangan, isi detail layanan, dan isi data-data yang dibutuhkan.
    – Setelah data terisi, kirim permohonan dan lakukan pembayaran secara online atau transfer.
    – Setelah pembayaran berhasil, tunggu beberapa hari hingga petugas PLN datang dan melakukan pemasangan listrik baru di rumah.

    Nah, itulah tadi rincian biaya pasang listrik baru dan cara mendaftarnya. Penting untuk memperhatikan persyaratan ekstra dan kebijakan subsidi yang berlaku agar proses pendaftaran dan pemasangan listrik berjalan lancar. Semoga bermanfaat!

    (abr/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Mau Ganti Nama Pemilik Meteran Listrik? Ini Biaya dan Tata Caranya



    Jakarta

    Tahu nggak, nama yang ada di tagihan meteran listrik perlu diganti setiap rumah berganti pemilik? Penyelarasan ini penting dilakukan agar data rumah dengan sistem kelistrikannya sesuai.

    Cara untuk mengubah nama pemilik meteran listrik cukup mudah, tetapi perlu ada dokumen yang disiapkan, salah satunya adalah sertifikat tanah. Hal ini selaras dengan yang dikatakan oleh konsultan properti Frimadona mengubah nama pemilik meteran listrik rumah yang baru dibeli bisa dilakukan dengan syarat sertifikat tanah rumah tersebut sudah balik nama sesuai dengan pemilik barunya.

    “Sebenarnya kalau rumah tersebut (sertifikatnya) sudah balik nama, walaupun masih KPR. Kita minta kopiannya ke notaris atau ke banknya itu bisa diajukan. Yang penting sih sertifikat tanahnya sudah balik nama sesuai dengan si pemilik,” ujar Frimadona kepada detikcom, Senin (10/6/2024).


    Waktu yang dibutuhkan untuk membalik nama sertifikat rumah adalah sekitar waktu 3 bulan. Jadi pemilik baru bisa meminta salinannya kepada notaris atau bank yang bersangkutan sebagai salah satu persyaratan balik nama listrik.

    “Semisal dia membeli (rumah) itu dari pengembang kan. satu dua tiga bulan itu kan sertifikat tanahnya sudah balik nama tuh, walaupun masih KPR. Kita bisa minta kopiannya ke notaris atau ke pihak banknya untuk balik nama listriknya,” jelasnya.

    Cara Balik Nama Meteran Listrik Rumah

    Menurut Frimadona, persyaratan yang perlu disiapkan ketika ingin melakukan balik nama listrik PLN yaitu sebagai berikut:

    1. Fotokopi KTP

    2. Nomor ID pelanggan listrik PLN

    3. Fotokopi Akta Jual Beli (AJB) / sertifikat tanah rumah

    4. Melunasi tagihan rekening listrik berjalan (jika kWh pascabayar)

    Menurut Frimadona, untuk mengubah nama pemilik meteran listrik PLN bisa melalui kantor PLN terdekat atau melakukan pengajuan terlebih dahulu lewat aplikasi PLN Mobile.

    “Datang langsung ke kantor PLN terdekat, tinggal bawa persyaratan aja. Nantinya data itu diverifikasi sama PLN. Kalau saya lewat aplikasi PLN Mobile, jadi kita mengajukan melalui PLN mobile melalui live chatnya dulu, terus nanti kita dapat Wa (WhatsApp) dari PLN terkait balik nama sama syarat-syaratnya,” terangnya.

    Setelah proses pengajuan berhasil, biasanya pelanggan akan mendapat pesan resmi melalui WhatsApp. Kemudian, pelanggan akan diminta untuk datang ke kantor PLN terdekat untuk menyerahkan syarat-syarat yang wajib untuk dilengkapi.

    “Untuk pengajuannya itu via WhatsApp. Pertama melalui PLN Mobile kita chat (di live chat PLN Mobile), habis itu kita dapat konfirmasi dari nomor PLN untuk syarat-syaratnya. Tapi tetap, berkas-berkas persyaratan kaya fotokopi KTP, terus nomor ID pelanggan sama fotokopi AJB atau sertifikat itu harus dibawa ke kantor PLNnya,” terang Frimadona.

    Biaya Balik Nama Meteran Listrik PLN

    Menurut keterangan yang diberikan oleh Frimadona terdapat biaya yang harus disiapkan saat mengubah nama meteran listrik PLN. Biaya tersebut merupakan biaya balik nama sebesar paling kecil Rp 5.000, biaya beli meterai 10.000 untuk surat pernyataan, dan biaya untuk membeli token listrik setelah balik nama.

    “Biaya balik nama listrik biasanya paling kecil 5.000, sama biaya meterai 10.000 buat nanti ada surat pernyataan. Sama nanti kita langsung disuruh beli token listrik. Buat beli token listriknya sendiri terserah mau yang berapa saja,” katanya.

    Meskipun diminta untuk mengisi token listrik, Frimadona menegaskan sisa token listrik yang tersisa tidak akan hilang. Proses balik nama ini tidak akan mengganti ID pelanggan dari listrik tersebut. Justru ID pelanggan tersebut dibutuhkan untuk menyelaraskan data lama dengan data baru.

    “Listrik kita nggak hilang, cuma ganti namanya saja. ID-nya tetap sama, cuma namanya saja yang ganti,” jawabnya.

    Itulah cara untuk mengubah nama pemilik meteran listrik di rumah. Semoga bermanfaat.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/zlf)



    Sumber : www.detik.com