Tag Archives: total pajak

Kripto Sumbang Rp 1,09 Triliun ke Kas Negara


Jakarta

Pemerintah mencatat penerimaan pajak dari transaksi aset kripto sebesar Rp 1,09 triliun di tahun 2024. Hal ini menunjukkan besarnya kontribusi aset digital terhadap pendapatan negara.

Tren kontribusi pajak terhadap penerimaan negara mengalami tren yang terus meningkat sejak tiga tahun terakhir. Secara rinci, sumbangsih kripto tahun 2022 sebesar Rp 246,45, di tahun 2023 Rp 220,83 miliar, dan Rp620,4 miliar pada 2024.

Bahkan, Indodax sebagai salah satu platform perdagangan kripto terbesar di Indonesia, mencatatkan kontribusi besar bagi negara, yakni sekitar Rp 490,06 miliar. Adapun penerimaan pajak kripto nasional, Indodax berkontribusi senilai 44,96% dari total pajak kripto yang disetorkan ke negara.


Pertumbuhan penerimaan pajak ini didorong oleh lonjakan transaksi aset kripto mencapai Rp 556,53 triliun sepanjang Januari hingga November 2024. Dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, transaksi kripto meningkat 352,89%.

Progres pertumbuhan aset kripto juga dialami Indodax, pada November 2024, volume transaksi Indodax tercatat sebesar Rp 21,28 triliun. Peningkatan ini berlanjut pada Desember 2024, dengan volume transaksi yang naik menjadi Rp 23,76 triliun.

CEO Indodax, Oscar Darmawan, mengungkapkan dengan angka penerimaan pajak yang terus melonjak di sektor kripto, tak bisa dipungkiri bahwa Indonesia telah memasuki fase baru dalam adopsi kripto yang lebih masif.

“Penerimaan pajak yang tercatat lebih dari Rp 1 triliun pada akhir 2024 bukan hanya sekadar angka, namun juga mencerminkan kedewasaan pasar yang semakin berkembang dan diterima oleh masyarakat sebagai alternatif investasi. Ini adalah bukti nyata bahwa aset digital telah mendapatkan tempat di hati para investor Indonesia,” kata Oscar dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/1/2025).

Namun, Oscar Darmawan juga menyoroti pentingnya kebijakan yang lebih mendukung untuk mendorong pertumbuhan lebih lanjut. Ia meyakini, transaksi kripto di Indonesia akan jauh lebih besar jika tidak dikenakan PPN.

“Hal ini akan membuat pendapatan negara dari pajak kripto dapat meningkat dua hingga tiga kali lipat dari sekarang. Secara alami, tanpa PPN, masyarakat Indonesia akan lebih leluasa bertransaksi, sehingga volume perdagangan kripto akan melonjak signifikan,” jelasnya.

Oscar menambahkan bahwa sifat kripto mirip dengan instrumen keuangan pada umumnya yang diawasi oleh OJK. Ia berharap, transaksi kripto juga mendapatkan perlakuan serupa, yakni dibebaskan dari PPN.

Akan tetapi di balik lonjakan ini, Oscar menilai volatilitas masih menjadi tantangan terbesar di pasar kripto. Kendati mencatatkan angka transaksi yang besar, kripto tetap instrumen yang sangat sensitif terhadap perubahan kebijakan, geopolitik, dan sentimen pasar global.

“Ini adalah bagian dari dinamika alami dari pasar aset digital yang sangat likuid dan terbuka. Oleh karena itu, penting bagi investor untuk selalu memahami risiko yang ada dan tidak terjebak dalam euforia harga semata,” ujar dia.

Tonton juga Video: Peran Ajaib Kripto Dalam Kemajuan Kripto di Indonesia

[Gambas:Video 20detik]

(kil/kil)



Sumber : finance.detik.com

Setoran Pajak Kripto Rp 1,71 T hingga September


Jakarta

Aset kripto tidak hanya menjadi alternatif investasi bagi masyarakat, melainkan juga sumber kontribusi fiskal bagi pemerintah. Tercatat penerimaan pajak Indonesia dari aset kripto mencapai Rp 1,71 triliun hingga September 2025, tumbuh signifikan sejak regulasi pajak kripto diterapkan pada 2022.

Vice President Indodax, Antony Kusuma mengatakan angka itu mencerminkan adopsi kripto yang meluas. Realisasi itu juga dianggap sebagai kepatuhan industri terhadap regulasi.

“Peningkatan penerimaan pajak kripto dan kontribusi INDODAX yang hampir separuh dari total pajak kripto nasional menunjukkan pentingnya bursa domestik dalam ekosistem digital Indonesia. Hal ini juga mencerminkan tingkat kepatuhan industri terhadap regulasi,” ujar Antony dalam keterangan tertulis, Jumat (7/11/2025).


Menurut Antony, regulasi pajak yang selaras dengan karakteristik aset digital mendorong kepercayaan investor sekaligus meningkatkan volume transaksi yang sehat. Ketika aturan jelas dan konsisten, pasar kripto menjadi lebih transparan dan berkelanjutan.

“Penerimaan pajak kripto dapat dijadikan indikator legitimasi industri. Semakin tinggi kontribusi ke kas negara, semakin kuat posisi kripto sebagai bagian resmi dari sistem keuangan digital Indonesia,” katanya.

Antony menilai korelasi antara penerimaan pajak kripto dan adopsi masyarakat memperlihatkan kekuatan industri dalam ekosistem ekonomi digital. “Pajak yang sehat memacu kepercayaan investor, mendorong aktivitas perdagangan yang transparan dan berkelanjutan di bursa lokal,” tambahnya.

Kontribusi pajak Indodax sendiri sejak 2022 terus meningkat dari Rp 114,63 miliar menjadi Rp 283,95 miliar pada 2024, lalu di 2025 hingga September mencapai Rp 297,09 miliar. Hal ini menunjukkan tren pertumbuhan yang berkelanjutan dan peran besar bursa domestik dalam penerimaan pajak nasional.

“Tren positif ini menjadi dasar optimisme bahwa Indonesia dapat menjadi pusat perdagangan aset digital regional, asalkan regulasi terus diperkuat dan kepatuhan industri tetap terjaga. Dengan kombinasi kontribusi pajak, adopsi investor dan edukasi yang konsisten, industri kripto di Indonesia kini berada di jalur strategis untuk mendukung pembangunan ekonomi digital yang berkelanjutan,” pungkasnya.

Tonton juga video “Nilai Transaksi Kripto September 2025 Turun 14,53 Persen”

(acd/acd)



Sumber : finance.detik.com

Pajak Kripto Tembus Rp 719 M hingga November 2025


Jakarta

Kontribusi pajak dari transaksi aset kripto hingga November 2025 telah mencapai Rp 719,61 miliar. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat transaksi itu mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.

Dari total pajak kripto, sekitar 50% di antaranya disumbang platform jual beli aset kripto Indodax. Perusahaan itu mencatat total setoran pajak sebesar Rp 376,12 miliar hingga November 2025.

CEO Indodax William Sutanto menyampaikan capaian tersebut mencerminkan komitmen Indodax sebagai pemimpin pasar yang memenuhi kewajiban perpajakan serta menjalankan aktivitas usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


“Kontribusi pajak yang dibayarkan INDODAX hingga November 2025 mencerminkan komitmen kami dalam menjalankan kewajiban sebagai pelaku industri aset kripto yang patuh terhadap regulasi. Kami melihat kepatuhan sebagai bagian penting dari keberlanjutan ekosistem aset kripto di Indonesia,” ujar William Sutanto dalam keterangannya, Minggu (25/1/2026).

Selain itu, dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, OJK memaparkan bahwa nilai transaksi aset kripto sepanjang 2025 tercatat sebesar Rp 482,23 triliun, lebih rendah dibandingkan capaian tahun 2024 yang mencapai lebih dari Rp 650 triliun.

Meski demikian, jumlah konsumen aset kripto justru terus meningkat dan hingga akhir Desember 2025 tercatat mencapai 20,19 juta konsumen, dengan mayoritas berasal dari kelompok usia muda.

Menanggapi tren tersebut, William menilai peningkatan jumlah konsumen di tengah penurunan nilai transaksi mencerminkan fase pendewasaan industri aset kripto.

“Kami melihat pertumbuhan jumlah konsumen sebagai sinyal bahwa pemahaman masyarakat terhadap aset kripto semakin matang. Aktivitas tidak lagi semata didorong oleh volume transaksi, tetapi juga oleh kesadaran terhadap risiko, kepatuhan, dan penggunaan yang lebih terukur,” tutur William.

(acd/acd)



Sumber : finance.detik.com