Tag Archives: transaksi digital

Usulan Revisi UU P2SK: Kripto Jadi Alat Pembayaran


Jakarta

Komisi XI DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Revisi Undang-undang (UU) P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) bersama dengan PT Jasa Raharja, Asosiasi Blockchain Indonesia, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia, dan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia, Rabu (24/9/2025). Rapat ini dilakukan untuk mengakomodir usulan dari berbagai pihak.

Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Umum Aspakrindo-ABI Yudhono Rawis menyampaikan tiga usulan. Pertama terkait usulan inovasi dengan mendorong aset kripto bisa menjadi alat pembayaran.

Hal ini perlu dilakukan lantaran potensi transaksi aset kripto masyarakat Indonesia sangat besar. Namun kondisi tersebut tak terlalu terserap di pasar kripto Indonesia.


“Kami research dari blockchain monitoring tool di mana ada transaksi global user Indonesia itu US$ 157 miliar. Jadi selisihnya US$ 115 miliar atau sekitar Rp 2.000 triliun ya, tidak terjadi di exchange di Indonesia,” terang Yudhono.

Dengan kondisi tersebut, Yudhono menekankan perlunya harmonisasi regulasi antara Bank Indonesia dan OJK, karena saat ini pembayaran diatur oleh Bank Indonesia, sedangkan exchange dan blockchain berada di bawah OJK.

Dengan pengaturan yang lebih terintegrasi, diharapkan penggunaan kripto di Indonesia bisa lebih luas, tidak hanya sebagai instrumen investasi, tetapi juga untuk transaksi sehari-hari.

“Contohnya, baru 2-3 bulan yang lalu ya, ada Genuine Stablecoin Act yang disetujui oleh parlemen di Amerika, yang memberikan framework untuk pengaturan stablecoin dan bisa dipakai juga untuk harian, contohnya seperti pembayaran. Mungkin itu masalah yang pertamanya. Jadi produknya itu memang masih sangat terbatas di Indonesia, inovasi juga masih sangat terbatas,” katanya

Usulan kedua yakni penertiban exchange ilegal. Yudhono menyebut masih banyak exchange yang beroperasi di Indonesia tanpa izin resmi, sehingga sebagian besar transaksi pengguna Indonesia terjadi di exchange global.

“Usulan kami, ini penindakan tegas oleh lembaga atau satu-satuan tugas khusus terhadap exchange ilegal, termasuk memblokirkan akses untuk platform perdagangan, dan juga mungkin memang efek pidana ya untuk aktivitas ilegal yang dilakukan,” katanya.

Usulan ketiga terkait pajak kripto. Yudhono mengatakan saat ini aser pajak kripto dikenakan sebesar 0,21% dan bersifat final. Namun karena pasar kripto bersifat global, banyak transaksi dilakukan melalui exchange luar negeri atau decentralized exchange sehingga pajak tidak dipungut.

“Jadi kalau misalnya user mau beli Bitcoin, dia bisa memilih untuk beli mungkin di exchange di luar, ataupun di decentralized exchange. Sayangnya banyak memang untuk bisa transaksi yang tidak membayar pajak, mereka akan langsung untuk akses ke exchange yang global ataupun ke decentralized exchange,” katanya.

Sementata itu, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Budi Herawan mengajukan beberapa point dalam revisi UU P2SK. Diantaranya yakni penerapan skema risk sharing untuk menurunkan tanggungan peserta dari 10% menjadi 5% yang sudah ditetapkan.

Kemudian pengetatan manajemen risiko underwriting, pengawas medis, dan penetapan premi berbasis aktualia. Lalu kewajiban cadangan teknis dan solvabilitas untuk produk asuransi kesehatan jangka panjang.

Selanjutnya, perlindungan konsumen melalui transparansi manfaat, pengecualian, dan proses klaim yang jelas.

“Kemudian program asuransi wajib. Program asuransi wajib adalah program yang diwajibkan peraturan perundang-undangan bagi seluruh kelompok dalam mensyarat guna mendapatkan perlindungan dari risiko tertentu tidak termasuk program yang diwajibkan undang-undang untuk perlindungan dasar masyarakat dengan mekanisme subsidi silang dan penerapan manfaat dari dan premi atau kontribusi,” katanya.

(hns/hns)



Sumber : finance.detik.com

Transaksi Digital Kian Praktis, Pluang Tambah Fitur Top Up Lewat QRIS


Jakarta

Platform investasi digital Pluang terus menghadirkan inovasi untuk memudahkan penggunanya bertransaksi. Kini, pengguna dapat melakukan top up saldo lebih cepat dan praktis melalui metode pembayaran QRIS, standar pembayaran nasional yang diawasi langsung oleh Bank Indonesia.

Dengan hadirnya fitur ini, pengguna tak perlu lagi memasukkan data transaksi secara manual. Cukup memindai kode QRIS menggunakan aplikasi pembayaran favorit-mulai dari e-wallet hingga mobile banking dan saldo Pluang akan langsung bertambah dalam hitungan detik.

Kemudahan dan Keamanan dalam Satu Fitur


Sebagai standar pembayaran resmi, QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) memungkinkan transaksi lintas platform hanya dengan satu kode QR. Artinya, pengguna bisa melakukan top up dari mana saja, tanpa perlu berpindah aplikasi atau mengisi ulang data secara berulang.

Selain efisien, sistem QRIS juga dinilai lebih aman karena setiap transaksi berada di bawah pengawasan Bank Indonesia, memastikan perlindungan bagi pengguna di setiap proses pembayaran.

Cara Top Up Menggunakan QRIS di Pluang

  1. Buka aplikasi Pluang dan pilih menu ‘Top Up’ melalui halaman utama atau saldo IDR.
  2. Pilih metode pembayaran ‘E-wallet or QRIS’.
  3. Masukkan nominal top up yang diinginkan.
  4. Scan kode QRIS menggunakan aplikasi pembayaran (e-wallet atau mobile banking) pilihanmu. Alternatifnya, unduh kode QR dengan mengetuk ‘Save QRIS Code’ dan unggah ke aplikasi pembayaran.
  5. Setelah transaksi selesai, saldo IDR akan otomatis bertambah setelah proses konfirmasi berhasil.

Untuk menjaga keamanan dan kenyamanan pengguna, Pluang menetapkan batas maksimum transaksi QRIS sebesar Rp 10 juta per transaksi. Adapun biaya layanan QRIS sebesar 0,7% dari nominal top up, yang akan otomatis dipotong dari total saldo yang diterima.

Dengan kemudahan ini, Pluang berharap pengguna semakin nyaman dalam mengelola saldo dan bertransaksi, sekaligus mendukung kebiasaan pembayaran digital yang efisien dan aman.

(akn/ega)



Sumber : finance.detik.com