Tag Archives: transisi

Menanti Kelanjutan Transisi Pengawasan Aset Kripto


Jakarta

Kemajuan teknologi digital yang sangat pesat memunculkan berbagai inovasi yang dulu mungkin tidak pernah terbayangkan. Diantaranya adalah inovasi teknologi di bidang keuangan berupa aset digital yang disebut sebagai aset kripto.

Aset kripto adalah sesuatu yang tidak berwujud tetapi memiliki nilai dari sebuah rekayasa digital yang nilainya itu bisa disimpan, ditransfer, atau diperjual-belikan secara elektronik. Bappebti dalam peraturannya No. 5 tahun 2019 mendefinisikan Aset Kripto sebagai komoditi tidak berwujud yang berbentuk aset digital yang diperdagangkan sebagai instrumen investasi.

Aset Kripto sesungguhnya adalah salah satu type dari aset digital yang dihasilkan dari pemanfaatan kriptography untuk melindungi data digital dan Teknologi buku besar terdistribusi (distributed ledger technology) untuk merekam transaksi-transaksi. Penciptaan Aset Kripto umumnya bersifat bebas dari campur tangan otoritas moneter dan pemerintah. Meskipun demikian transaksi yang dilakukan atas aset kripto tidak bebas dari aturan perpajakan.


Aset Kripto memiliki berbagai bentuk, diantaranya adalah mata uang kripto, seperti Bitcoin, ether, dan lainnya. Bentuk lain Aset Kripto misalnya adalah Stablecoins dan Non-tangible Tokens (NFTs). Stablecoins adalah bentuk aset kripto yang diciptakan untuk menjaga value agar tetap stabil. Sementara Non-fungible tokens atau NFTs adalah sebuah token yang mewakili kepemilikan dari sebuah item digital yang bersifat unik misalnya sebuah karya seni.

Salah satu NFT yang sempat bikin heboh di Indonesia adalah NFT milik Ghozali Everyday. NFT Ghozali berupa photo selfie di jual di situs penjualan karya digital berbasis NFT, Opensea, dengan nilai miliaran rupiah.

Mata uang kripto seperti Bitcoin umumnya tidak diakui sebagai mata uang oleh bank sentral. Bank Indonesia misalnya sudah menyatakan bahwa Bitcoin atau mata uang kripto lainnya tidak diakui sebagai mata uang di wilayah Indonesia. Ini berarti bitcoin atau mata uang kripto lainnya tersebut tidak bisa dipergunakan untuk melakukan transaksi di manapun di Indonesia. Namun demikian, semua mata uang kripto dapat diperjualbelikan sebagai komoditas dalam rangka investasi di Indonesia.

Transaksi aset kripto di Indonesia terus mengalami peningkatan yang signifikan. Merujuk data Bappebti, selama semester I tahun 2024 nilai transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp 301,75 triliun, yang berarti naik lebih dari 350 persen dibandingkan semester I tahun 2023. Seiring kenaikan transaksi tersebut, Jumlah investor kripto di Indonesia juga melonjak tajam. Pada Juni 2024, jumlah investor kripto mencapai 20,24 juta jiwa. Meningkat signifikan dibandingkan Juni 2023 yang jumlah investor kripto baru berjumlah 17,54 juta jiwa.

Sayangnya kenaikan jumlah transaksi dan jumlah investor kripto tersebut diikuti juga oleh meningkatnya jumlah permasalahan. Permasalahan yang paling sering terjadi adalah investor tidak dapat melakukan penjualan dan penarikan dana. Berbagai permasalahan dalam transaksi kripto berpotensi memunculkan keraguan tentang keamanan yang apabila dibiarkan akan menghambat perkembangan aset kripto di Indonesia ke depannya.

Regulasi Aset kripto

Inovasi Teknologi Sektor Keuangan atau ITSK adalah inovasi berbasis teknologi yang berdampak pada produk, aktivitas, layanan, dan model bisnis dalam ekosistem keuangan digital. Aset kripto adalah salah satu perwujudan dari ITSK.

Pemerintah bersama DPR menyadari sepenuhnya bahwa ITSK, termasuk aset kripto, adalah sebuah keniscayaan di tengah pesatnya kemajuan teknologi informasi. Oleh karena itu dalam UU No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (P2SK), ITSK menjadi salah satu cakupan yang diatur secara cukup rinci dan mendalam terutama dalam kaitannya dengan pelindungan konsumen dan pelindungan data pribadi.

Merujuk UU P2SK, pengaturan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan ITSK dilakukan oleh OJK dan Bank Indonesia (BI). Sesuai bidang kewenangannya BI mengatur dan mengawasi ITSK sistem pembayaran, dan OJK mengatur dan mengawasi ITSK di luar sistem pembayaran, termasuk diantaranya aset keuangan digital atau aset kripto.

OJK sendiri nampaknya cukup siap mengemban amanah UU P2SK tersebut. OJK telah menyatakan mendukung pengembangan ITSK dengan mengedepankan aspek keamanan, transparansi, dan keberlanjutan. Dalam hal ini OJK telah menyusun road map yang terdiri dari tiga fase, yaitu: fase penguatan fondasi pengaturan dan pengawasan (2024-2025), fase akselerasi pengembangan dan penguatan (2026-2027), dan terakhir fase pendalaman dan pertumbuhan berkelanjutan (2027-2028).

Namun sayangnya, meskipun OJK telah proaktif mempersiapkan road map pengembangan, tetapi OJK belum bisa melangkah lebih lanjut memperkuat pengaturan dan pengawasan ITSK. Hal ini lebih dikarenakan Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi ketentuan operasional dari UU P2SK sampai saat ini belum juga selesai dan diterbitkan.

Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo dalam raker dengan OJK bahkan menyoroti belum terbitnya PP mengenai peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi [Bappebti] ke OJK.

Peralihan kewenangan ini menurutnya sangat penting karena sesuai dengan amanat pasal 312 Undang-Undang No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK) bahwa peralihan dilakukan paling lambat 12 Januari 2025.

Transaksi aset kripto memang terus meningkat pesar tetapi diikuti juga oleh semakin besar dan beragamnya permasalahan. Keluarnya Peraturan Pemerintah akan memungkinkan OJK untuk segera menyiapkan berbagai ketentuan mengenai perdagangan aset kripto sekaligus memberikan kepastian hukum di pasar. Sehingga dengan demikian perkembangan pasar aset kripto bisa memberikan sumbangan besar bagi semakin lengkap dan kokohnya sistem keuangan di Indonesia.

Kita tentu tidak berharap pemerintah menunggu sampai batas akhir. Semakin cepat Peraturan Pemerintah dikeluarkan semakin baik untuk tumbuh berkembangnya pasar aset kripto, yang juga aman bagi investor atau konsumen.

Rezim Pemerintah memang baru saja berganti. Pemerintahan Prabowo diharapkan bisa bergerak lebih cepat melanjutkan apa yang sudah dikerjakan oleh pemerintahan Jokowi. Peraturan Pemerintah terkait pengaturan dan pengawasan ITSK khususnya aset kripto yang sudah dibahas dan dipersiapkan oleh Pemerintahan Jokowi hendaknya juga cepat diselesaikan dan diterbitkan.

Piter Abdullah Redjalam

Ekonom Senior Segara Research Institute

(kil/kil)



Sumber : finance.detik.com

Pengawasan Kripto Bakal Beralih dari Bappebti ke OJK, Ini Bocorannya

Jakarta

Transisi pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih berlangsung. Hal ini selaras dengan target agar proses transisi ini rampung 2025.

Menurut Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar, Peraturan Pemerintah (PP) transisi peralihan pengawasan aset kripto telah rampung. Dengan demikian, tahap lanjutannya ialah persiapan transisinya.

“Pemahaman saya itu (PP Transisi) sudah diterbitkan, sehingga tahap berikutnya tentu persiapan untuk transisi dari Bappebti di bawah Kemendag kepada OJK,” kata Mahendra usai Pembukaan Perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Tahun 2025 di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).


PP tersebut merupakan turunan UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Dalam pasal 312 ayat 1 disebutkan, peralihan secara penuh paling lambat dilaksanakan 24 bulan sejak UU tersebut disahkan pada 12 Januari 2023 atau dengan kata lain tepatnya pada 12 Januari 2025.

Selaras dengan itu, Mahendra mengaku telah berkoordinasi dengan Menteri Perdagangan Budi Santoso untuk melakukan proses transisi dalam format yang resmi. Meski demikian, menurutnya, walaupun belum ada PP itu sebelumnya, selama ini proses transisi itu sudah dibahas dan dipersiapkan.

“Tapi dengan adanya PP itu maka secara resmi hal tadi sudah memiliki landasan hukumnya,” sambungnya.

Di samping itu, Mahendra menambahkan, OJK sudah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) terkait pengawasan pengelolaan kripto. Aturan itu sepenuhnya dilaksanakan berbekal dari prinsip-prinsip dan pelaksanaan pengaturan pengawasan yang ada di Bappebti selama ini.

“Sudah ada diskusi dan proses kerja sama untuk persiapan transisi itu. Jadi dalam hal itu sebenarnya kita mengharapkan proses transisinya akan berjalan mulus, seamless lah istilahnya, sehingga tidak menimbulkan hal-hal yang kurang baik dan ketidakpastian,” ujar dia.

Transisi Rampung Kuartal I-2025

Senada, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti, Tirta Karma Senjaya mengatakan, PP transisi pengawasan kripto telah ditandatangani. Langkah selanjutnya penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan OJK.

“Kita pun kemarin sebenarnya siap untuk peralihan, terutama kan PP-nya kemarin sudah tanda tangan katanya kan seperti itu. Nah, nanti tinggal dibuat nota kesepahaman dengan OJK, ya seperti itu peralihannya,” kata Tirta dalam kesempatan berbeda.

Tirta menjelaskan, dalam nota kesepahaman itu nanti akan dituangkan proses untuk peralihan, utamanya terkait tahapan perizinan akan seperti apa. Kemudian juga penanggungjawab dari perizinan tersebut juga akan ditetapkan di dalamnya.

Sedangkan menyangkut sumber daya manusia (SDM) sudah disiapkan melalui Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK)OJK. Diperkirakan proses transisi ini bisa rampung kuartal I-2025.

“Kuartal I mungkin ya bisa selesai. Terutama kan laporan pengawasan pasti harus segera beralih. Kalau proses perizinan mungkin kita nanti melihat dengan OJK,” ujar dia.

Sebagai informasi, Desember 2024 kemarin OJK telah menerbitkan aturan terkait pengawasan aset kripto melalui penerbitan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (POJK 27/2024).

Simak juga Video ‘Kominfo Gaet Bappebti Blokir Transaksi Judi Online Lewat Kripto’:

[Gambas:Video 20detik]

(shc/ara)



Sumber : finance.detik.com

Mulai 10 Januari 2025 Pengawasan Kripto Pindah ke OJK


Jakarta

Pengawasan aset keuangan digital termasuk kripto akan beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai 10 Januari 2025. Peralihan ini sesuai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi mengatakan pihaknya telah menerbitkan peraturan pelaksana tentang peralihan tugas pengawasan aset keuangan digital termasuk kripto yang berlaku mulai 10 Januari 2025.

“Kami telah menerbitkan POJK Nomor 27 Tahun 2024 pada 12 Desember 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto, serta SE OJK Nomor 20 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto ini yang akan mulai berlaku pada saat peralihan tugas dilakukan pada 10 Januari 2025,” kata Hasan dalam konferensi pers virtual, Selasa (7/1/2025).


Selain itu, kata Hasan, OJK juga telah melakukan persiapan dan pembentukan infrastruktur baik untuk pengawasan maupun menyusun panduan teknis yang terkait koordinasi dengan para stakeholder dan pelaku usaha terkait kegiatan aset kripto.

“Kami sudah melaksanakan serangkaian inisiatif antara lain melalui koordinasi dengan Bappebti untuk menyusun nota kesepahaman, membentuk tim transisi bersama, menyepakati substansi yang nantinya akan dimuat dalam berita acara serah terima terkait peralihan tugas ini,” jelasnya.

Hasan menyebut berbagai inisiatif ini dalam rangka mempersiapkan pengaturan yang diperlukan terkait peralihan tugas, pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk kripto.

Hal ini mengingat jumlah investor dan transaksi aset kripto di Indonesia terus meningkat. “Seiring dengan sentimen bullish di kalangan investor aset kripto, juga adanya sentimen perkembangan regulasi global yang semakin menunjukkan dukungan terhadap kegiatan dan kepemilikan aset kripto, dan juga tentu peningkatan utilitas kripto seperti Bitcoin semakin memperkuat daya tarik dari pasar kripto,” jelas Hasan.

Simak Video: Peran Ajaib Kripto Dalam Kemajuan Kripto di Indonesia

[Gambas:Video 20detik]

(kil/kil)



Sumber : finance.detik.com

BP Haji Temui Kementerian Haji Arab Saudi, Ini yang Dibahas



Jakarta

Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Dahnil Anzar Simanjuntak bertemu dengan Deputi Kerja Sama Internasional Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, Hassan Bin Yahya Al Manakhrah. Mereka membahas persiapan penyelenggaraan ibadah haji 2025 dan masa transisi menuju penyelenggaraan penuh oleh BP Haji pada 2026.

Dalam pertemuan tersebut, Dahnil menjelaskan secara rinci mengenai rencana BP Haji untuk mengambil alih seluruh tanggung jawab penyelenggaraan ibadah haji mulai 2026. Hal ini tentu menjadi fokus utama dalam diskusi, mengingat pentingnya koordinasi dan kerja sama antara kedua negara dalam memastikan kelancaran ibadah haji.

“Kami berdiskusi panjang terkait peran BP Haji yang akan menangani penyelenggaraan secara penuh pada 2026. Informasi ini penting kami sampaikan kepada otoritas perhajian di Arab Saudi, karena berkaitan langsung dengan skema kemitraan dan kerja sama antara kedua negara,” ujar Dahnil dalam keterangannya, dilansir Antara, Kamis (26/12/2024).


Salah satu poin penting yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah komitmen BP Haji untuk menerapkan prinsip EMAN, yakni Efisien, Aman, dan Nyaman dalam penyelenggaraan ibadah haji. Prinsip ini menjadi landasan utama dalam memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh calon jamaah haji Indonesia.

“Efisiensi operasional, keamanan jamaah, dan kenyamanan dalam beribadah adalah prioritas utama kami,” tegas Dahnil.

Sementara itu, Deputi Kerja Sama Internasional Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi Hassan Bin Yahya Al Manakhrah mendukung penuh upaya BP Haji dalam mempersiapkan penyelenggaraan ibadah haji. Ia menekankan pentingnya persiapan yang matang, terutama dalam hal pemesanan berbagai layanan di Arab Saudi seperti akomodasi, transportasi, dan konsumsi.

“Persiapan seperti akomodasi, transportasi, hotel jamaah, konsumsi, dan layanan lainnya sangat penting untuk dioptimalkan guna memberikan pengalaman terbaik bagi jamaah,” kata Hassan.

Kedua belah pihak sepakat untuk terus memperkuat kerja sama dalam rangka memberikan pelayanan terbaik bagi jemaah haji Indonesia. Mereka berharap komitmen tersebut membawa penyelenggaraan ibadah haji 2025 berjalan lebih baik dan menjadi langkah awal yang baik menuju penyelenggaraan penuh oleh BP Haji pada 2026.

(hnh/kri)



Sumber : www.detik.com

Tingkatkan Layanan Logistik Haji 2025, Kemenko PMK Gandeng Pos Indonesia



Jakarta

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) RI, akan mendorong peningkatan layanan logistik haji 2025. Mereka menggandeng Pos Indonesia untuk bisa memenuhi hal tersebut.

“Kami ingin memberikan layanan terbaik bagi masyarakat, terutama dalam hal logistik haji. PT Pos Indonesia sebagai BUMN yang memiliki pengalaman di bidang ini diharapkan dapat mengambil peran strategis dalam memberikan layanan logistik yang berkualitas dan kompetitif,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa, Warsito, dalam keterangan persnya, Selasa (11/2/2025).

Pasalnya, ibadah haji bukan hanya dimensi spiritual, tapi juga potensi besar bagi ekonomi nasional. Evaluasi dan perbaikan layanan haji pun terus dilakukan demi optimalisasi dan manfaat yang lebih luas.


Salah satu inovasi yang dilakukan adalah penguatan ekosistem ekonomi haji melalui ekspor Bumbu Nusantara guna memenuhi kebutuhan katering jemaah. Pada 2024, ekspor di sektor ini mencapai 70 ton.

Selain itu, pemerintah juga mengirimkan makanan siap saji untuk layanan katering jemaah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna), dengan jumlah mencapai 1,7 juta kotak pada 2024. Potensi pengiriman makanan ini masih dapat ditingkatkan hingga 5-6 juta kotak.

Penyediaan kebutuhan pendukung seperti sabun, pasta gigi, dan perlengkapan mandi juga menjadi perhatian utama.

Transformasi digital juga menjadi prioritas dalam peningkatan layanan haji. Warsito menuturkan bahwa penggunaan aplikasi Kawal Haji dan sistem International Patient Summary telah diterapkan guna mempermudah pemantauan kesehatan jemaah secara real-time.

Sebagai kementerian yang bertanggung jawab dalam mengoordinasikan penyelenggaraan haji lintas kementerian dan lembaga, Kemenko PMK memiliki peran strategis dalam memastikan sinergi antar-stakeholder. Salah satu aspek yang menjadi fokus adalah peningkatan layanan logistik pengiriman barang bagi jemaah haji, baik dari Indonesia ke Arab Saudi maupun sebaliknya.

Maka dari itu, Kemenko PMK harus menjaga kualitas dan memastikan layanan tersebut mampu bersaing secara global.

“Penyelenggaraan Haji tahun 2025 adalah masa transisi. Oleh karena itu perlu koordinasi, kolaborasi, dan sinergi yang baik antara Kementerian Agama, Badan Penyelenggara Haji, K/L, dan stakeholder lain yang terkait,” tukas Warsito.

Seperti diketahui, kuota petugas haji Indonesia tahun 2025 mengalami penurunan. Dari 4.700 menjadi 2.210 orang. Hal ini berpotensi menjadi tantangan dalam menjaga kualitas pelayanan bagi 221.000 jemaah haji.

(hnh/inf)



Sumber : www.detik.com