Tag Archives: transparansi

OJK Buka Suara soal Transparansi dan Keamanan Kripto


Jakarta

Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) dan Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) kembali menyelenggarakan program tahunan Bulan Literasi Kripto (BLK) sebagai bagian dari komitmen industri dalam meningkatkan edukasi aset digital.

Asosiasi juga menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkuat upaya literasi dan mendorong pemahaman yang lebih luas mengenai aset kripto dan teknologi blockchain di Indonesia.

Selain itu OJK mengawasi industri aset kripto guna memastikan perlindungan konsumen, keamanan transaksi, serta transparansi dalam ekosistem aset keuangan digital.


Sejak 10 Januari 2024, sesuai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), pengaturan dan pengawasan aset kripto resmi beralih dari Bappebti ke OJK.

“Kami menegaskan pentingnya transparansi dan perlindungan konsumen dalam menjaga kepercayaan publik terhadap industri ini,” ujar Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Djoko Kurnijanto dalam keterangan tertulis, Senin (3/3/2025).

Data menunjukkan bahwa tingkat literasi keuangan di Indonesia masih tergolong rendah, dengan literasi keuangan umum sebesar 65%, literasi keuangan digital sekitar 45% dan pemahaman global terhadap aset kripto hanya mencapai 31,8%.

“Kami menekankan pentingnya riset mandiri (Make Your Own Research) sebelum melakukan investasi dalam aset kripto,” tutur Djoko.

Direktur Pengawasan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Uli Agustina menegaskan bahwa OJK memiliki dua fungsi utama yaitu sebagai regulator dan sebagai pengawas market conduct untuk perlindungan konsumen.

“Kami tidak hanya melakukan pengawasan pasca kejadian, tetapi juga menitikberatkan pada literasi dan edukasi melalui program seperti Bulan Literasi Kripto, Bulan Fintech, dan berbagai inisiatif digital lainnya,” jelas Uli.

Sebagai bagian dari komitmen terhadap transparansi dan keamanan, Indodax bersama OJK dan asosiasi terus mendukung berbagai program literasi keuangan, termasuk edukasi publik mengenai investasi aset kripto yang aman dan terverifikasi.

Penegakan hukum dan pencegahan kejahatan digital di halaman berikutnya. Langsung klik

Kasubdit III Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol. Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana, menyoroti tiga kategori utama dalam kaitannya dengan aset kripto yakni sebagai subjek kejahatan, sarana kejahatan dan objek kejahatan.

“Kolaborasi antara regulator, pelaku industri dan penegak hukum sangat penting untuk mencegah modus kejahatan seperti investasi bodong dan pencucian uang melalui aset digital,” ujarnya.

Robert menjelaskan bahwa industri aset digital berkembang pesat dan memiliki potensi menjadi sarana pencucian uang.

“Kami telah melakukan berbagai kajian sejak 2009 tentang penggunaan aset digital dalam kejahatan finansial. Oleh karena itu, dialog dan pertukaran informasi antara regulator, pelaku industri dan penegak hukum menjadi kunci dalam mitigasi risiko ini,” tambahnya.

Kanit 2 Subdit 2 Dittipidsiber Bareskrim Polri, AKBP Irvan Reza menambahkan bahwa meskipun anonimitas dalam aset digital menjadi tantangan, investigasi kejahatan berbasis blockchain justru lebih mudah dibandingkan dengan metode pencucian uang konvensional. Ia mengingatkan bahwa tantangan utama dalam keamanan siber sering kali berasal dari faktor manusia dan bukan hanya dari sistem IT itu sendiri.

“Kami terus meningkatkan mitigasi risiko dengan berbagai pihak terkait, termasuk penyedia layanan aset kripto. Walaupun sistem IT tidak pernah benar-benar aman, pelaku industri di Indonesia telah berusaha menerapkan keamanan terbaik,” jelasnya.

(aid/hns)



Sumber : finance.detik.com

OJK Tepis Dugaan Kartel Bunga Pinjol yang Lagi Diusut KPPU


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara menepis tudingan praktik kartel bunga fintech lending atau pinjaman online (pinjol). Masalah ini tengah diselidiki Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman mengatakan penetapan batas maksimum bunga atau manfaat ekonomi bukanlah hasil kesepakatan antar pelaku industri, melainkan arahan OJK yang ditegaskan sejak lama.

Pengaturan batas maksimum manfaat ekonomi oleh AFPI sebelum diterbitkannya SEOJK No.19/SEOJK.06/2023 merupakan arahan OJK pada saat itu. Selanjutnya ditegaskan dalam surat OJK nomor S408/NB.213/2019 tanggal 22 Juli 2019 hal Pelaksanaan Rapat Pleno dan Komunikasi Transparansi Kinerja Pinjam Meminjam dan Organisasi pada Aplikasi, Laman Web, Sistem Elektronik dan/atau Media Lain yang Dikelola Secara Resmi oleh Penyelenggara Fintech Lending.


“Penetapan batas maksimum manfaat ekonomi tersebut ditujukan demi memberikan perlindungan kepada masyarakat dari suku bunga tinggi sekaligus membedakan pinjaman online legal (Pindar) dengan yang ilegal (Pinjol),” kata Agusman dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (10/6/2025).

Agusman menerangkan OJK mencermati dan menghormati jalannya proses hukum yang tengah dilakukan oleh KPPU terkait dugaan pelanggaran kartel suku bunga pada industri pindar. OJK juga berkomitmen untuk melakukan pengawasan, seperti penegakan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku serta evaluasi berkala.

“Selain itu, OJK terus melakukan langkah-langkah pengawasan, antara lain penegakan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku serta evaluasi berkala atas penetapan batas manfaat ekonomi Pindar. Dengan demikian, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap pindar dapat terjaga dengan baik,” imbuh Agusman.

Sebelumnya, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menepis adanya dugaan pelanggaran kartel suku bunga di kalangan pelaku usaha pinjaman online (pinjol) yang tergabung dalam asosiasi selama tahun 2020 hingga 2023 yang ditujukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

“Tuduhan KPPU itu kan terjadinya kartel, atau kesepakatan harga antara pelaku industri itu memang tidak terjadi,” kata Sekjen AFPI Ronald Andi Kasim di Jakarta, Rabu (14/5/2024).

(rea/hns)



Sumber : finance.detik.com

Laporan Ungkap Cadangan Aset Kripto Naik Signifikan


Jakarta

Platform pertukaran aset kripto global, OKX, merilis laporan Proof of Reserves (PoR) untuk Mei 2025. Dalam laporan ini tercatat total aset pengguna yang ada di platform mencapai lebih dari US$ 28 miliar, meningkat 21,33% dibandingkan bulan sebelumnya.

Laporan ini juga menunjukkan bahwa seluruh aset utama pengguna dicadangkan lebih dari 100%. Rasio ini mengindikasikan bahwa OKX menyimpan aset lebih banyak di dompet publiknya dibandingkan total saldo pengguna di platform.

Sebagai contoh, OKX menyimpan 130.832 BTC untuk menutupi 125.164 BTC milik pengguna, dan 1,909 juta ETH untuk menutupi saldo 1,87 juta ETH. Rasio cadangan serupa tercatat untuk USDT, USDC, XRP, Dogecoin, Solana, dan OKB, semuanya berada dalam kondisi fully backed.


Ferry Setiawan, Senior Growth Manager OKX Wallet, menyampaikan bahwa publikasi laporan ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk menjadikan keamanan dan kepercayaan sebagai fondasi utama.

“Laporan Proof of Reserves ini merupakan wujud nyata dari komitmen kami terhadap transparansi dan kepercayaan komunitas. Di tengah meningkatnya adopsi aset kripto, sangat penting bagi pengguna untuk tahu bahwa dana mereka sepenuhnya tersedia dan aman,” ujarnya.

Ferry juga menekankan pentingnya edukasi dan keterlibatan aktif dari pengguna.

“Kami mendorong seluruh pengguna untuk tidak hanya percaya, tetapi memverifikasi sendiri. Dengan teknologi yang kami sediakan, semua orang bisa melakukan audit mandiri kapan pun mereka mau,” tambahnya.

(igo/fdl)



Sumber : finance.detik.com

Pengusaha Semringah, Aturan Ini Disebut Bikin Blockchain Diakui di RI


Jakarta

Platform perdagangan aset kripto di Indonesia, Indodax menyambut baik langkah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Hal itu dianggap jika pemerintah resmi mengakui teknologi blockchain sebagai bagian sah dari ekosistem ekonomi digital nasional.

Dalam PP ini disebutkan blockchain secara eksplisit dalam kerangka hukum yang tercantum dalam Pasal 186, di mana blockchain disejajarkan dengan teknologi strategis lain seperti kecerdasan buatan (AI), sistem identitas digital, dan sertifikat elektronik.

Dengan terbitnya PP 28/2025, pelaku usaha yang ingin membangun solusi berbasis blockchain kini memiliki dasar legal yang jelas. Untuk jenis usaha yang tidak bersentuhan langsung dengan sektor keuangan, seperti smart contract, Web3, NFT, dan DeFi non-keuangan, cukup memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar


Sementara bagi sektor yang menyentuh aspek keuangan seperti tokenisasi aset, stablecoin, hingga perdagangan aset kripto, tetap diwajibkan memperoleh izin khusus dari regulator seperti OJK. Pendekatan ini dinilai memberikan keseimbangan antara ruang inovasi dan perlindungan konsumen.

“Ini bukan sekadar pengakuan, melainkan penegasan bahwa negara hadir untuk mendampingi pertumbuhan teknologi yang membawa transparansi, efisiensi, dan desentralisasi dalam berbagai lini kehidupan,” ujar Chairman Indodax, Oscar Darmawan dalam keterangan tertulis, Kamis (3/7/2025).

Oscar mengatakan, selama ini blockchain lebih sering diasosiasikan semata dengan aset kripto. Padahal, kekuatan utamanya justru terletak pada kemampuannya menciptakan infrastruktur kepercayaan yang independen dari otoritas pusat.

“Regulasi ini membuka jalan untuk eksplorasi lebih luas dari distribusi bansos yang transparan hingga sistem rantai pasok pangan yang akuntabel,” jelasnya.

Oscar juga mengapresiasi keberanian pemerintah mengklasifikasikan risiko kegiatan blockchain secara spesifik. Menurutnya, pendekatan berbasis risiko adalah langkah progresif yang akan membantu pelaku industri memahami posisi hukum sejak awal tanpa harus menavigasi birokrasi yang rumit.

“Ini akan menurunkan hambatan masuk bagi inovator dan startup lokal. Banyak pengembang muda yang sebelumnya ragu memulai proyek karena ketidakjelasan regulasi. Dengan PP ini, mereka punya dasar hukum yang konkret, bisa mengakses perizinan secara daring, dan memiliki kredibilitas di mata investor,” lanjut Oscar

PP 28/2025 juga mengatur pengawasan ketat terhadap pelaku usaha yang tidak aktif selama tiga tahun. Jika tidak ada kegiatan signifikan, izin usaha dapat dicabut secara administratif Ini menjadi pemicu bagi pelaku industri untuk terus menjaga keberlanjutan proyek dan tidak sekadar menciptakan solusi temporer.

Meski begitu, Oscar mengatakan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam membentuk roadmap pengembangan blockchain nasional yang melibatkan semua pemangku kepentingan.

“Regulasi hanyalah pintu awal. Yang terpenting adalah bagaimana kita bersama-sama pemerintah, swasta, komunitas, akademisi untuk membangun ekosistem yang tumbuh dari bawah dan memecahkan masalah nyata di masyarakat,” ujarnya.

Tonton juga Video: Google Prediksi Ekonomi Digital RI Capai USD 90 M Tahun Ini

(acd/acd)



Sumber : finance.detik.com

Klaim Nasabah Tidak Melakukan Transaksi Rp 1,8 M Tidak Terbukti


Jakarta

PT Ajaib Sekuritas Asia memastikan klaim nasabah tidak melakukan transaksi Rp 1,8 miliar tidak terbukti. Sebab seluruh transaksi nasabah tercatat dan terverifikasi.

“Ajaib Sekuritas memastikan bahwa seluruh transaksi di platform kami, termasuk transaksi senilai Rp 1,8 miliar yang dilakukan nasabah telah dilakukan melalui perangkat yang secara sistem terverifikasi sebagai trusted device milik nasabah,” kata Direktur Utama PT Ajaib Sekuritas Asia Juliana dalam keterangan resmi, Senin (7/7/2025).

Juliana mengatakan setiap data transaksi yang dimiliki tidak dapat dimanipulasi dan dipalsukan. Menurutnya, langkah itu sebagai sebagai wujud transparansi terhadap regulator.


“Sistem kami secara digital mencatat setiap tindakan, termasuk klik pembelian dan konfirmasi, dengan timestamp dan ID perangkat. Data ini tidak dapat dimanipulasi atau dipalsukan, dan telah kami sampaikan kepada regulator sebagai bagian dari komitmen transparansi kami,” ungkapnya.

Dia pun menjelaskan klaim nasabah yang mengatakan bahwa tidak melakukan transaksi Rp 1,8 miliar adalah tidak benar. Sebab berdasarkan data yang dimiliki Ajaib, nasabah terbukti melakukan transaksi tersebut

“Klaim bahwa nasabah tidak melakukan transaksi Rp 1,8 miliar tidak terbukti. Data terverifikasi ini berbicara sebaliknya,” tutup Juliana.

Sebelumnya, nasabah Ajaib dalam akun Intagram @friendshipwithgod pada 24 Juni 2025 mengunggah postingan bahwa dirinya hanya berniat membeli saham senilai Rp 1 juta tapi malah ditagih Rp 1,8 miliar.

Berdasarkan keterangan @friendshipwithgod, dia hanya bermaksud membeli saham Bank BTN (BBTN) senilai Rp 1 juta. Namun saat pembayaran transaksi ditagihkan Rp 1,8 miliar, dia mengklaim dirinya merasa tidak melakukan kesalahan selama proses pembelian.

Begitu dicek, ada transaksi pembelian saham BBTN sebanyak 16.541 lot senilai Rp 1,8 miliar di akunnya. Menurutnya, hal itu tidak pernah dilakukan.

Dia mengatakan pembelian menggunakan fitur trading limit Ajaib yang tak pernah dimanfaatkan. Serta dana limit tersebut harus dibayarkan dalam Waktu H+3 hari bursa.

“Gue cuma mau nabung saham, tapi malah ditagih 1,8 miliar?! Ajaib, ini gila banget!,” tulis @friendshipwithgod di dalam akun Instagram-nya.

(akn/ega)



Sumber : finance.detik.com

Transaksi Kripto Makin Aman, Ini Standar Keamanan Global yang Kini Diadopsi


Jakarta

Keamanan transaksi kripto kini makin ditingkatkan. Bursa mata uang kripto internasional BingX baru saja meraih sertifikasi keamanan global PCI DSS versi terbaru, yang selama ini jadi standar emas di industri pembayaran.

Sertifikasi Payment Card Industry Data Security Standard (PCI DSS) v4.0.1 ini dikeluarkan oleh PCI Security Standards Council-lembaga yang dibentuk oleh raksasa global seperti Visa, Mastercard, American Express, Discover, dan JCB. Sertifikasi ini menetapkan protokol ketat untuk melindungi data pembayaran sensitif, mulai dari penyimpanan, transmisi, hingga pemrosesan.

Dengan sertifikasi ini, BingX menjadi salah satu bursa kripto pertama di dunia yang menerapkan standar PCI DSS untuk bisnis fiat-nya. Artinya, pengguna kini bisa bertransaksi-termasuk deposit dan pembayaran dengan kartu-dalam ekosistem yang lebih aman dan terpercaya.


“Keamanan selalu menjadi inti operasional BingX. Meraih sertifikasi PCI DSS v4.0.1 lebih dari sekadar tonggak kepatuhan-ini merupakan komitmen kepada pengguna kami bahwa setiap transaksi ditangani dengan standar keamanan global tertinggi,” kata Chief Business Officer BingX, Daniel Lai.

Ia menambahkan, “Seiring konvergensi aset digital dan mata uang fiat, melindungi pengguna melalui perlindungan yang ketat bukanlah pilihan-ini adalah inti dari misi kami di BingX.”

BingX menyebut sertifikasi ini memperkuat kerangka keamanan mereka yang sudah komprehensif. Mulai dari sistem anti-pencucian uang (AML), audit Proof of Reserves (PSO) rutin untuk transparansi aset, pemantauan real-time terhadap aktivitas mencurigakan, hingga proteksi dana lewat Shield Fund senilai US$150 juta.

Selain itu, platform ini juga melakukan tinjauan manual untuk penarikan yang tak biasa, audit rutin dari pihak eksternal, pembaruan sistem berkala, serta penggunaan teknologi enkripsi dan autentikasi terbaru. Semua langkah ini dirancang untuk memastikan lingkungan perdagangan yang aman, transparan, dan mengutamakan perlindungan pengguna.

Langkah BingX ini menandai tren baru di dunia Web3: bursa kripto mulai menyesuaikan diri dengan standar keamanan global yang biasanya hanya ditemui di sektor perbankan dan kartu kredit.

(fdl/fdl)



Sumber : finance.detik.com

Orang RI Doyan Main Kripto, Begini Dampaknya buat Ekonomi


Jakarta

Industri kripto disebut mempunyai potensi menciptakan hingga 1,22 juta lapangan kerja baru di sektor digital nasional. Hal ini berdasarkan studi terbaru Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI).

Masih dari studi yang sama, kontribusi industri kripto terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional mencapai Rp 189,46 hingga Rp 260,36 triliun atau 0,86-1,18%. Pada 2024, perdagangan aset kripto di Indonesia telah memberikan kontribusi sebesar Rp 70,04 triliun, serta menciptakan lebih dari 333 ribu lapangan kerja baru.

Potensi ini dapat terealisasikan apabila pendapatan dari perdagangan aset kripto dialirkan kembali ke sektor riil melalui konsumsi dan investasi domestik.


Vice President Indodax Antony Kusuma, menilai pertumbuhan industri kripto bukan sekadar angka transaksi, melainkan peluang nyata bagi penguatan ekonomi digital Indonesia. “Industri kripto memberikan ruang bagi inovasi, tenaga kerja digital, dan kontribusi signifikan terhadap PDB jika dikelola secara tepat,” ujarnya dalam keterangannya, Jumat (17/10/2025).

Antony menekankan pentingnya keseimbangan regulasi dan inovasi. Menurutnya, regulasi yang tepat akan menciptakan iklim industri yang kompetitif, aman, dan mendorong partisipasi masyarakat secara luas.

Ia menyebut pembaruan aturan periklanan untuk platform berizin juga dianjurkan agar edukasi dan transparansi publik tetap terjaga, sambil mendorong penggunaan platform legal. Pihaknya aktif mendukung inisiatif ini melalui program internal yang meningkatkan literasi digital dan edukasi keamanan aset kripto bagi penggunanya.

“Kami melihat literasi dan keamanan sebagai fondasi utama pertumbuhan industri. Tanpa itu, potensi ekonomi dan penciptaan lapangan kerja tidak akan optimal,” imbuhnya.

Ia menilai akan ada efek multiplier yang mendorong pertumbuhan sektor riil lainnya. Dengan meningkatnya transaksi digital, platform kripto legal menjadi penting sebagai jembatan bagi investor untuk berpartisipasi secara aman dalam ekosistem ini.

Ia menilai industri kripto bukan hanya soal investasi, tetapi tentang pembangunan ekosistem digital yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan inovasi lokal. Pihaknya berkomitmen untuk terus memfasilitasi pertumbuhan industri kripto yang sehat, mendukung regulasi yang tepat, serta memaksimalkan manfaat ekonomi bagi masyarakat luas.

Antony Kusuma menekankan bahwa peran platform digital tidak hanya sebagai platform perdagangan, tetapi juga sebagai fasilitator ekosistem yang mendukung inovasi dan lapangan kerja baru.

“Kita harus melihat industri ini sebagai peluang strategis untuk membangun ekosistem ekonomi digital yang inklusif, mendorong adopsi teknologi, dan membuka kesempatan kerja bagi generasi muda Indonesia,” terangnya.

Lihat juga Video Nilai Transaksi Kripto September 2025 Turun 14,53 Persen

(acd/acd)



Sumber : finance.detik.com

Saldo Simpanan Tokocrypto Tembus Rp 5,8 T, Terbanyak dari Bitcoin


Jakarta

Bursa perdagangan aset kripto Indonesia, Tokocrypto mencatat Bukti Cadangan/Saldo Simpanan (Proof of Reserves/PoR) mencapai US$ 345.379.785 atau Rp 5,8 triliun (kurs Rp 16.869) per 1 Januari 2026. Angka tersebut tumbuh hampir dua kali lipat dibanding periode awal peluncuran pada tahun 2023 silam.

Aset utama dalam PoR berasal dari token berkapitalisasi besar yang mapan secara global, termasuk yang paling aktif diperdagangkan. Token-token tersebut di antaranya, Bitcoin (BTC) sebesar 1.246,79999263 BTC, Ethereum (ETH) 10.005,61888101 ETH, BNB sebesar 12.272,89562512 BNB, dan Tether (USDT) sebesar 75.520.184,47678899 USDT.

“Pertumbuhan nilai aset pengguna dalam PoR hingga sekitar US$ 345 juta per 1 Januari 2026 menunjukkan minat investasi kripto pengguna yang tetap tinggi. Kami melihat potensi pertumbuhan ini masih bisa berlanjut seiring meningkatnya partisipasi investor dan semakin matangnya ekosistem aset kripto di Indonesia,” ungkap CEO Tokocrypto, Calvin Kizana dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (13/1/2026).


Calvin menjelaskan, transparansi menjadi fondasi utama dalam membangun kepercayaan pengguna, terutama di tengah dinamika industri kripto yang terus berkembang. Tokocrypto sendiri mengadopsi teknologi Merkle Tree dan zk-SNARKs (Zero-Knowledge Succinct Non-Interactive Argument of Knowledge) untuk memastikan proses verifikasi yang akurat sekaligus menjaga privasi data pengguna.

Melalui sistem Merkle Tree, setiap pengguna dapat melakukan verifikasi mandiri untuk memastikan saldonya tercatat sebagai bagian dari total kewajiban Tokocrypto. Teknologi zk-SNARKs juga digunakan untuk membuktikan total saldo pengguna yang dihitung setara atau lebih kecil dari total aset cadangan yang dimiliki perusahaan, tanpa membuka informasi sensitif ke publik.

Tokocrypto juga menerapkan sistem keamanan berlapis yang mencakup enkripsi data, proteksi API, serta teknologi deteksi intrusi dan firewall. Sejalan dengan itu, Tokocrypto membukukan nilai transaksi sebesar Rp 150 triliun hingga Desember 2025.

“Kami menerapkan verifikasi berbasis Merkle Tree dan zk-SNARKs untuk memastikan audit cadangan aset lebih akurat sekaligus menjaga privasi. Pengguna juga bisa melakukan self-verification untuk memastikan saldo mereka tercatat dalam perhitungan, dengan prinsip
cakupan aset 1:1,” pungkas Calvin.

Tonton juga video “Harga Bitcoin Sentuh Rp 1,8 M, Apa Penyebabnya?”

(ahi/ara)



Sumber : finance.detik.com

Volume Perdagangan di Bursa Kripto CFX Tembus Rp 24 T


Jakarta

PT Central Finansial X (CFX), bursa aset kripto berizin di Indonesia mencatatkan volume perdagangan di pasar spot selama Februari mencapai Rp 24,33 triliun. Berdasarkan laporan periode dari 1 sampai dengan 28 Februari 2026, Bursa Kripto CFX mencatat terdapat 1.457 aset kripto dan 127 kontrak derivatif aktif yang diperdagangkan melalui 25 Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) terdaftar.

CFX juga merilis laporan Perkembangan Data Industri Aset Kripto, yang akan dipublikasikan setiap bulan ini memuat rangkuman aktivitas transaksi secara menyeluruh yang terjadi di dalam ekosistem Bursa Kripto CFX. Data yang disajikan mencakup metrik dari pasar spot maupun pasar derivatif, seperti volume perdagangan, frekuensi transaksi, hingga jumlah konsumen aktif bulanan. Guna memastikan aksesibilitas informasi yang luas, data tersebut didistribusikan melalui situs web resmi dan kanal media sosial.

Direktur Utama Bursa Kripto CFX, Subani, menyampaikan bahwa penerbitan data industri ini merupakan wujud tanggung jawab Bursa Kripto CFX dalam menghadirkan ekosistem aset kripto yang berintegritas dan berkualitas. Publikasi ini menjadi bagian dari implementasi pilar utama bursa untuk mengedepankan transparansi data dan ketersediaan data bagi seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan.


“Sebagai bursa kripto, kami selalu berkomitmen untuk menjaga kualitas ekosistem aset kripto melalui ketersediaan data transaksi yang valid dan transparan. Kami berharap data-data tersebut dapat rujukan yang objektif bagi masyarakat maupun konsumen dalam melihat kondisi pasar dan sebelum mengambil keputusan transaksi,” jelas Subani dalam keterangan tertulis, Rabu (11/3/2026).

Sementara itu, aktivitas di pasar derivatif mencatatkan volume perdagangan sebesar Rp 3,88 triliun pada periode yang sama. Lebih lanjut, Bursa Kripto CFX melaporkan bahwa Tether (USDT), Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), Pippin (PIPPIN), dan Solana (SOL) menjadi lima aset kripto dengan volume perdagangan terbesar sepanjang bulan Februari.

Subani menuturkan bahwa laporan Perkembangan Data Industri Aset Kripto semakin melengkapi keterbukaan informasi yang ada di situs web Bursa Kripto CFX, yakni www.cfx.co.id. Sebelumnya, Bursa Kripto CFX telah memiliki informasi mengenai Daftar Aset Keuangan Digital (DAKD) yang berisikan seluruh daftar aset kripto yang sah diperjualbelikan di Indonesia. Selain itu, terdapat juga informasi terkait Data Ringkasan Pasar yang menyajikan frekuensi dan volume harian di pasar spot maupun kontrak derivatif, serta pergerakan harga acuan aset kripto.

“Data industri, DAKD, hingga ringkasan pasar yang ditampilkan di website Bursa Kripto CFX dapat dijadikan rujukan oleh masyarakat ketika hendak melakukan investasi aset kripto. Ke depan, kami akan terus menambah berbagai instrumen data pasar relevan lainnya untuk mengukuhkan posisi Bursa Kripto CFX sebagai rujukan informasi utama untuk seluruh informasi yang berkaitan dengan data pasar aset kripto di Indonesia,” tutup Subani.

(ahi/ara)



Sumber : finance.detik.com

Waspada! Ini Ciri-ciri Penyewa Apartemen yang Harus Dihindari


Jakarta

Mempertimbangkan calon penyewa apartemen dengan cermat harus dilakukan pemilik untuk menghindari masalah. Penyewa biasanya orang baru yang tidak terlalu kita kenali, sehingga penting mengenali ciri-ciri penyewa apartemen red flag.

Jangan sampai kita merasakan apes karena ulah penyewa, misalkan melakukan aktivitas ilegal hingga kabur tanpa membayar uang sewa. Sebelum hal itu terjadi, kamu perlu mengidentifikasi ciri-ciri penyewa apartemen yang mencurigakan.

Melansir asiaone, Rabu (10/7/2024), berikut adalah ciri-ciri penyewa apartemen red flag yang perlu dihindari.


Ciri-ciri Penyewa Apartemen Red Flag

1. Tidak Ingin Bertemu Secara Langsung

Sebagai pemilik apartemen, tentu kita perlu berkenalan dengan calon penyewa. Kita harus tahu pekerjaan mereka dan siapa saja yang akan tinggal bersama mereka.

Pertemuan ini tidak hanya memberikan kesan pribadi, tetapi juga kesempatan untuk memastikan bahwa penyewa memiliki niat baik dan tidak terlibat dalam aktivitas ilegal. Jika calon penyewa menolak pertemuan, mungkin ada yang perlu dipertanyakan.

2. Merahasiakan Identitas dan Pekerjaan

Transparansi adalah kunci dalam setiap transaksi properti. Pemilik rumah harus berhati-hati terhadap calon penyewa yang tidak mau memberikan informasi pribadi atau pekerjaan mereka. Ini bisa menjadi pertanda bahwa ada sesuatu yang disembunyikan.

3. Pembayaran dengan Uang Tunai

Salah satu tanda paling mencolok adalah saat calon penyewa bersikeras membayar dengan uang tunai. Pembayaran melalui transfer bank atau cek adalah praktik umum dalam transaksi properti yang dapat diandalkan dan tercatat secara resmi.

Pembayaran tunai cenderung tidak dapat dilacak dan meninggalkan ruang bagi kebingungan di kemudian hari.

4. Siap Membayar di Atas Nilai Pasar

Ketika calon penyewa bersedia membayar harga sewa di atas nilai pasarnya, perlu ada peringatan di benak kita. Meskipun tawaran ini mungkin menarik, namun ada baiknya mempertanyakan alasannya.

Apakah ada tujuan tersembunyi di balik tindakan ini? Mungkin terjadi perang penawaran dengan calon penyewa lain atau ada hal lain yang mencurigakan.

5. Memilih Kontrak Sewa Lebih Lama dari Biasanya

Saat calon penyewa baru bersedia menandatangani kontrak sewa jangka panjang, haruslah menjadi bahan pertimbangan serius. Penyewa yang baru dikenal tetapi berani menandatangani kontrak sewa yang sangat panjang perlu dipertanyakan niatannya.

Ada baiknya untuk berbicara secara terbuka dengan calon penyewa untuk memahami alasan di balik keputusan ini.

Itulah beberapa ciri-ciri penyewa red flag yang perlu diwaspadai. Semoga bermanfaat!

(dhw/dhw)



Sumber : www.detik.com