Tag Archives: tua

Pinjol Diam-diam Jerat Orang Tua, Gagal Bayar Ratusan Miliar!


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total outstanding pinjaman di fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) perseorangan mencapai Rp 75,44 triliun per Maret 2025 ini. Besaran utang individu ini turun sekitar Rp 96,5 miliar jika dibandingkan bulan sebelumnya.

Namun dalam Statistik Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) OJK Periode Maret 2025 besaran outstanding pinjaman online perorangan ini jauh lebih besar dibanding periode yang sama tahun sebelumnya yakni Rp 56,68 triliun pada Maret 2024.

Jika dilihat berdasarkan usia, total utang pinjol hingga akhir triwulan tahun ini masih didominasi oleh peminjam berusia 19-34 tahun atau mereka dari kalangan milenial dan generasi Z (gen Z) sebanyak Rp 37,87 triliun dengan jumlah rekening penerima 14.001.344 entitas.


Kemudian disusul oleh peminjam berusia 35-54 tahun dengan outstanding Rp 33,92 triliun dengan jumlah rekening penerima 8.685.044 entitas. Kemudian untuk debitur usia di atas 54 tahun memiliki total utang Rp 3,43 triliun dengan jumlah rekening penerima 805.344 entitas.

Namun jika dilihat dari kenaikan total utang pinjol tertinggi, terlihat peminjam di atas usia 54 tahun tahun ini naik sangat tinggi dari sebelumnya Rp 1,14 triliun per Maret 2024. Artinya besaran utang mereka yang berada di usia tua ini tumbuh 299,36% alias naik hampir tiga kali lipat.

Kemudian untuk tingkat kredit macet lebih dari 90 hari (TWP90) pada periode Maret 2015 secara keseluruhan berada di kisaran 2,19%. Sementara untuk outstanding kredit macet alias tunggakan perseorangan yang belum dibayar sebesar Rp 1,65 triliun.

Dari total outstanding yang macet tersebut, peminjam yang gagal bayar (galbay) juga masih didominasi oleh mereka yang berusia 19-34 tahun dengan jumlah Rp 794,41 miliar (2,09% dari total pinjaman).

Kemudian disusul oleh peminjam berusia 35-54 dengan total galbay mencapai Rp 725,26 miliar atau 2,13%. Selanjutnya untuk peminjam berusia 54 tahun ke atas atau mereka dari kalangan baby boomers masih menunggak utang pinjol Rp 129,29 miliar atau 3,76%.

Dengan begitu jika dilihat secara keseluruhan, jumlah kenaikan utang pinjol hingga Maret 2025 ini terjadi di kelompok usia 54 tahun ke atas. Mirisnya kelompok usia ini jugalah yang memiliki persentase galbay terbesar dibandingkan kelompok lainnya.

Simak Video: Kurangi Risiko Galbay, Score Credit Masuk ke Slip Gaji?

(igo/fdl)



Sumber : finance.detik.com

Utang Pinjol Orang Tua Naik Hampir 300%


Jakarta

Jumlah orang tua yang berutang ke fintech peer-to-peer lending (P2P) atau pinjaman online (pinjol) meningkat drastis. Hal ini terlihat dari naiknya total utang kelompok usia di atas 54 tahun per Maret 2025 kemarin.

Berdasarkan data Statistik Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) OJK Periode Maret 2025, outstanding pinjaman perseorangan yang diterima kelompok berusia di atas 54 tahun alias para orang tua sudah mencapai Rp 3,43 triliun dengan jumlah rekening penerima 805.344 entitas.

Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya yang sebesar Rp 1,14 triliun, besaran pinjaman orang tua ini tumbuh sampai 299,36% alias naik hampir tiga kali lipat.


Sementara untuk tingkat kredit macet lebih dari 90 hari (TWP90) peminjam berusia 54 tahun ke atas atau mereka dari kalangan baby boomers juga yang terbesar di antara kelompok usia lain. Di mana total tunggakan utang pinjol kelompok ini mencapai Rp 129,29 miliar setara 3,76% dari total seluruh pinjaman.

Di luar itu, besaran outstanding pinjaman online perorangan di Indonesia secara keseluruhan mencapai Rp 75,44 triliun. Jumlah ini jauh lebih besar dibanding periode yang sama tahun sebelumnya yakni Rp 56,68 triliun.

Jika dilihat berdasarkan usia, total utang pinjol masih didominasi oleh kelompok berusia 19-34 tahun atau mereka kalangan milenial dan generasi Z sebanyak Rp 37,87 triliun dengan jumlah rekening penerima 14.001.344 entitas.

Jumlah ini tercatat naik cukup tinggi hingga 131,46% dibandingkan tahun sebelumnya dengan total utang pinjol sebesar Rp 28,8 triliun. Selain nominal, jumlah peminjam juga tercatat naik yang terlihat dari rekening penerima pinjaman bertambah 4.818.739 entitas.

Kemudian disusul oleh peminjam berusia 35-54 tahun dengan outstanding Rp 33,92 triliun dengan jumlah rekening penerima 8.685.044 entitas. Jumlah ini tercatat naik 141,7% dari Maret 2024, yakni Rp 23,93 triliun dengan jumlah rekening penerima 6.397.083 entitas.

Barulah setelah itu ada debitur usia di atas 54 tahun memiliki total utang Rp 3,43 triliun dengan jumlah rekening penerima 805.344 entitas. Terakhir untuk peminjam berusia di bawah 19 tahun memiliki total utang Rp 323,86 miliar dengan jumlah rekening penerima 193.673 entitas.

Diliuar itu tingkat kredit macet lebih dari 90 hari (TWP90) alias gagal bayar utang pinjol pada periode Maret 2015 secara keseluruhan berada di kisaran 2,19%. Sementara untuk outstanding kredit macet alias tunggakan perseorangan yang belum dibayar sebesar Rp 1,65 triliun.

Daftar Utang Pinjol Berdasarkan Kelompok Usia

1. Usia di Bawah 19 Tahun: Gen Z dan Alpha

– Total utang pinjol: Rp 323,86 miliar
– Total gagal bayar: Rp 4,16 miliar (1,28%)

2. Usia 19-34 Tahun: Gen Z dan Milenial

– Total utang pinjol: Rp 37,87 triliun
– Total gagal bayar: Rp 794,41 miliar

3. Usia 35-54 Tahun: Milenial dan Gen X

– Total utang pinjol: Rp 33,92 triliun
– Total gagal bayar: Rp 725,16 miliar

4. Usia di Atas 54 Tahun: Gen X dan Baby Boomers

– Total utang pinjol: Rp 3,47 triliun.
– Total gagal bayar: Rp 129,29 miliar (3,67%).

(igo/fdl)



Sumber : finance.detik.com

Tinggal di Rumah Tua Sering Cium Bau Apek? Coba Cara Ini



Jakarta

Rumah-rumah yang sudah tua biasanya memiliki kesan tersendiri yang khas. Mulai dari arsitektur hingga perabotan khas rumah tua memang unik dan terkesan vintage yang membuatnya sangat berbeda dari rumah minimalis zaman kini.

Namun, di balik keunikannya, rumah tua justru menyimpan satu masalah yang sulit diatasi yakni bau apek yang tak kunjung reda. Menurut Presiden Molly Maid Marla Mock, seperti dikutip dari Real Simple, bau yang khas pada rumah tua ini bisa disebabkan oleh beberapa faktor. Demi menghilangkan bau ini, pemilik harus melakukan pembersihan secara menyeluruh karena bau apek khas rumah tua sifatnya sangat menempel dan susah hilang.

Buka Seluruh Jendela

Pertama-tama, sebelum melakukan pembersihan, pastikan seluruh jendela telah dibuka. Hal ini mampu membuat udara segar masuk dan mendorong udara kotor keluar.


Periksa Tikus dan Serangga

Mock mengatakan bahwa salah satu penyebab bau rumah tua tidak hilang adalah keberadaan tikus dan serangga di dalamnya. Sebaiknya, cek seluruh area rumah dan pastikan tidak ada tikus atau serangga yang mati dan menimbulkan bau busuk yang menyengat.

Hilangkan Semua Debu

Debu biasanya terlihat pada lantai dan perabotan rumah. Namun, jangan abaikan debu yang sering bersembunyi di tempat-tempat yang kurang terlihat. Lakukan pembersihan total dengan menyedot debu menggunakan vacuum cleaner. Setelah itu, gunakan spons atau kain mikrofiber untuk mengelap perabotan dengan campuran air hangat dan sabun cuci piring.

Bersihkan Lemari Dapur

Pada rumah tua biasanya memiliki tempat penyimpanan seperti lemari yang antik dan menawan. Namun, justru di dalam sana terdapat penyebab bau. Apalagi lemari dapur yang menyimpan partikel makanan hingga minyak. Bersihkan sama seperti perabotan lain yang menggunakan vacuum cleaner serta mengelapnya dengan campuran air hangat dan sabun cuci piring. Namun, ingat jangan gunakan pembersih yang keras agar tidak merusak keindahan perabotan antik.

Bersihkan Seluruh Tempat Sampah

Tak dapat dipungkiri, sampah menjadi sumber bau tidak sedap. Setelah membuang isinya, lakukan pembersihan tempat sampah dengan menggosok menggunakan campuran air dingin serta soda kue. Jika bau masih tercium, bilas menggunakan air dingin serta irisan jeruk.

Bersihkan Perabotan Kain dengan Uap

Perabotan kain seperti sofa atau tempat tidur memang lebih sulit dibersihkan. Segera hubungi layanan profesional yang dapat membersihkan perabotan kain menggunakan uap.

Pasang Dehumidifier

Setelah melakukan pembersihan total, jaga sirkulasi udara di dalam agar tetap lancar dan bersih. Gunakan dehumidifier supaya udara di dalam rumah tua tidak terasa lembap.

Itu dia seputar menghilangkan bau apek pada rumah tua. Semoga membantu!

(das/das)

Sumber : www.detik.com

Alhamdulillah  Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad wa ahlihi wa ash habihi. ilustrasi gambar properti : unsplash.com / kenny eliason
ilustrasi gambar : unsplash.com / kenny eliason

Tinggal di Rumah Warisan Orang Tua, Perlu Bayar Sewa ke Ahli Waris Lain?



Jakarta

Orangtua akan meninggalkan warisan kepada ahli waris bila dia sudah meninggal. Salah satu warisan yang kerap ditinggalkan orang tua adalah rumah. Penerima warisan atau ahli waris ini bisa anak-anaknya, kerabatnya, atau orang lain yang namanya tertera dalam surat waris.

Pembagian warisan kerap menemui perbedaan pendapat, salah satunya jika ada ahli waris yang ingin menempati rumah tersebut.

Kejadian ini biasanya melibatkan lebih dari 1 ahli waris. Misalnya mereka tiga bersaudara. Warisan yang seharusnya didiskusikan untuk dibagi bertiga, tetapi salah satu dari mereka ingin menempati rumah peninggalan orangtua dan bersedia membayar sewa selama tinggal di sana. Apakah ini diperbolehkan dalam hukum perdata dan ajaran Islam? Bagaimana cara penyelesainnya?


Menurut, pembina Pesantren Quran Subulunajjah Depok, Ustaz Farid Nu’man Hasan, dalam Islam dianjurkan pembagian warisan dipercepat pembagiannya. Menunda atau menahan pembagian harta waris tanpa alasan jelas tidak dibenarkan dalam Islam.

Rasulullah SAW bersabda:

من قطع ميراثا فرضه الله ورسوله قطع الله به ميراثا من الجنة

“Siapa yang mencegah pembagian waris yang Allah dan Rasul-Nya wajibkan maka Allah akan cegah waris orang itu di Surga nanti.” (HR. Al Baihaqi).

Hadits tersebut didukung dengan Fatwa Darul Ifta al Mishriyyah mengatakan menghalangi harta waris adalah haram hukumnya dan menjadi dosa besar.

“Menghalangi harta waris dari pihak yang berhak adalah haram bahkan dosa besar juga.”

Alasan-alasan yang memungkinkan warisan tersebut ditunda pembagiannya misalnya harta tersebut sulit untuk dibagikan kepada ahli waris secepatnya, warisan tersebut perlu dijual lalu baru bisa bagi keuntungan, atau ada sebab syar’i lainnya.

Namun, untuk salah satu ahli waris ingin menempati rumah tersebut dengan syarat membayar uang sewa per bulan, Ustaz Farid mengatakan keputusan perlu berdasarkan kesepakatan semua ahli waris.

“Hal ini mesti didasarkan ke semua pihak ahli waris. Jika semuanya memang menyetujui penundaan dengan alasan-alasan yang dibenarkan, maka disewakannya rumah itu dibolehkan. Baik disewa oleh orang lain atau oleh salah satu ahli waris sendiri,” kata Ustaz Farid saat dihubungi detikProperti pada Selasa (26/3/2024).

Hal ini didasarkan pada Hadits riwayat Abu Daud yang berbunyi:

“Kaum muslimin terikat oleh perjanjian yang mereka buat sesama mereka.” (HR. Abu Daud).

Ada pun jumlah uang sewa dan hasilnya diberikan kepada ahli waris yang lain atau digunakan untuk tujuan yang lain disesuaikan dengan pembagiannya berdasarkan hukum waris.

Pengacara dan Pakar Hukum Properti, Muhammad Rizal Siregar mengatakan berdasarkan dasar-dasar kompilasi hukum Islam yang mengatur pembagian warisan, pihak laki-laki mendapatkan setengah bagian dan perempuan sepertiga bagian.

Rizal menjelaskan dalam hukum perdata, apabila seluruh ahli waris telah sepakat mengenai pembagian warisan, maka pembagiannya dibuat secara tertulis berupa Surat Kesepakatan Waris. Di dalamnya berupa persetujuan seluruh ahli waris atas pembagian warisan tersebut.

Apabila kemudian salah satu ahli waris hendak menempati rumah tersebut dan membayar uang sewa, hal tersebut diperbolehkan berdasarkan musyawarah dan perjanjian dengan ahli waris lainnya.

“Dapat juga melakukan pengurangan harga sewa. Sehingga uang sewa tersebut dibagi kepada seluruh ahli waris sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian seluruh ahli waris,” jelas Rizal kepada detikProperti pada Selasa (26/3/2024).

Penjualan, pembelian, atau penyewaan terhadap barang warisan yang belum dibagi, harus disetujui oleh seluruh ahli waris berdasarkan perjanjian dan tidak perlu dibawa ke pengadilan.

“Apabila sudah di pengadilan, maka harta waris tersebut menjadi perkara dan akan rumit membaginya,” pungkas Rizal.

(aqi/zlf)



Sumber : www.detik.com

Tips Menghilangkan Bau Tak Sedap Pada Rumah Tua


Jakarta

Memiliki rumah tua sering kali membawa tantangan tersendiri, salah satunya adalah bau apek yang tak kunjung hilang. Aroma khas ini biasanya timbul dari kelembapan, debu, hingga sisa-sisa bahan bangunan yang sudah menua.

Tidak hanya mengganggu kenyamanan, bau ini juga bisa menciptakan kesan kurang bersih di dalam rumah. Tapi jangan khawatir, dengan beberapa langkah sederhana dan bahan yang mudah didapat, kamubisa menghilangkan bau tak sedap ini dan mengembalikan suasana segar di rumah kamu.

Beri Pencahayaan Ruang untuk Matahari

Melansir Everyday Old House, pada (27/10/2024), buka tirai dan jendela agar udara segar dapat masuk dan tidak ada udara yang terkurung di dalam ruangan, kunci utamanya adalah meningkatkan sirkulasi udara ke seluruh bagian rumah, termasuk sudut-sudut dan celah rumah tua.


Buka semua jendela dan pintu berjeruji, serta nyalakan kipas angin untuk menciptakan aliran udara yang menembus setiap sudut rumah.

Membuka rumah bukan hanya memberi kesempatan udara segar untuk bersirkulasi dan mengeringkan area lembap, tetapi juga memungkinkan sinar matahari masuk.

Sinar UV dari matahari bertindak sebagai disinfektan alami dan memberikan panas kering tambahan yang membantu menghilangkan aroma khas rumah tua.

Identifikasi Sumbernya

Memahami penyebab bau pada rumah lama sangat penting untuk benar-benar menghilangkannya, tentu saja lebih mudah menyingkirkan sumber bau daripada sekadar menutupinya dengan wewangian lain, tapi ini sering kali lebih mudah diucapkan daripada dilakukan.

Lakukan pemeriksaan menyeluruh di ruang bawah tanah dan loteng untuk mendeteksi adanya kebocoran atau jamur, pastikan kamu memeriksa bagian bawah setiap wastafel, keran, dan pipa di rumah untuk mencari tanda-tanda kebocoran.

Jika menemukan masalah, segera lakukan perbaikan, bila kamu masih kesulitan menemukan sumber bau, pertimbangkan untuk memanggil tenaga ahli. Apabila aroma apek tercium di rumah, sebaiknya hubungi tukang ledeng untuk memeriksa kondisi pipa lama yang mungkin mengalami kebocoran.

Hilangkan Kelembapan

Selain membiarkan udara segar dan sinar matahari masuk, jika rumah kamu terasa lembap, pertimbangkan untuk menggunakan satu atau dua dehumidifier.

Biarkan dehumidifier ini menyala untuk menghilangkan kelembapan berlebih dari udara, yang dapat memicu pertumbuhan jamur, dan untuk membantu mengeringkan area rumah lebih lanjut.

Tempatkan di area yang cenderung lembap, seperti ruang bawah tanah, ruangan sempit, atau kamar mandi. Ingat, dehumidifier memerlukan ruang yang cukup agar aliran udara tidak terhambat, jadi hindari meletakkannya terlalu dekat dengan furnitur atau dinding.

Basmi Jamur

Jamur tidak hanya menjadi penyebab utama bau pada rumah tua, tetapi juga dapat menimbulkan risiko kesehatan lingkungan.

Jamur dapat memperburuk alergi serta masalah pernapasan seperti asma, dan bahkan menyebabkan infeksi serius pada orang dengan sistem kekebalan tubuh yang lemah. Oleh karena itu, penting untuk berhati-hati saat membersihkan jamur.

Sebagai aturan, jika kamu menemukan area jamur lebih dari 10 kaki persegi, atau menduga ada jamur tersembunyi atau beracun, sebaiknya hubungi profesional untuk penanganan lebih lanjut.

Jika kamu memutuskan untuk membersihkannya sendiri, bacalah terlebih dahulu panduan singkat dari Environmental Protection Agency atau EPA tentang Jamur dan Kelembapan di rumah untuk memahami cara aman menangani jamur di rumah kamu.

Bersihkan Karpet dan Furnitur

Kain berpori, seperti serat karpet dan pelapis jendela, cenderung menyimpan bau. Ini termasuk aroma tembakau, noda hewan peliharaan, tumpahan yang tidak dibersihkan dengan baik, bahkan muntahan.

Sayangnya, karpet dan kain pelapis dapat menyerap bau tersebut dalam waktu yang sangat lama. Untungnya, ada beberapa cara untuk mengatasi sumber bau pada kain di rumah.

Untuk pembersihan ringan, taburkan soda kue pada area yang terkena, biarkan semalaman untuk menyerap bau, lalu bersihkan dengan penyedot debu keesokan harinya. Alternatif lainnya, kamu bisa menyemprotkan campuran cuka putih dan air pada jok.

Jika kamu membutuhkan pembersihan yang lebih menyeluruh dan kemungkinan besar kamu akan membutuhkannya, pertimbangkan untuk membeli atau menyewa pembersih karpet, atau serahkan tugas tersebut kepada profesional dengan menyewa jasa pembersihan.

Atau mungkin solusi terbaik adalah melepas karpet, menurunkan dekorasi jendela, dan menggantinya sepenuhnya.

Jika kamu cukup beruntung tinggal di rumah tua, kamu mungkin menemukan kejutan menyenangkan berupa lantai kayu keras yang indah yang tersembunyi di bawah karpet tersebut.

Perhatikan Sistem HVAC

Saluran udara, pipa, ventilasi, dan komponen lain dari sistem pemanas dan pendingin kamu mengumpulkan debu dan kotoran selama bertahun-tahun. Dalam beberapa kasus, hal ini juga dapat menyebabkan pertumbuhan jamur.

Kemungkinan besar, pemilik sebelumnya tidak merawat sistem HVAC mereka dengan baik. Jika sumber bau pada rumah tua berasal dari sistem HVAC kamu, ini bisa membuat baunya semakin parah kamu bisa tanpa sadar menyebarkan bau tersebut ke seluruh rumah kamu.

Tergantung pada jenis sistem HVAC yang kamu miliki, kamu mungkin perlu mengganti filter udara. Filter udara berfungsi untuk menyaring kontaminan di dalam rumah kamu.

Filter ini bisa saja tersumbat dan dipenuhi oleh hal-hal yang menyebabkan bau rumah tua. Setelah mengganti filter, pastikan untuk membuat jadwal pemeliharaan agar penggantian filter dilakukan secara rutin.

(dna/dna)



Sumber : www.detik.com

Bolehkah Anak Tidur Satu Kamar dengan Orang Tua? Begini Ketentuannya dalam Islam


Jakarta

Saat masih kecil, kamu pasti pernah tidur bersama orang tua. Kemudian, saat kamu sudah bisa berjalan dan lebih aktif, baru orang tuamu mulai mengajarkan untuk tidur tempat tidur sendiri atau bahkan di kamar sendiri. Meskipun pada awalnya, kamu akan diawasi atau sesekali kembali tidur bersama mereka.

Hal ini bukan karena kasur tidak lagi muat untuk ditempati banyak orang, melainkan mengajarkan keberanian dan kemandirian pada anak. Selain itu, dalam Islam ternyata hal ini dianjurkan. Melansir dari NU Online, Sabtu (9/11/2024), Islam menganjurkan setidaknya anak-anak memiliki tempat tidur terpisah.

Adapun untuk ketentuan usia dan tata cara pemisahan tempat tidur yang dianjurkan dalam Islam, sebagai berikut.


Ketentuan Usia

Rasulullah SAW bersabda:

مُرُوا أَوْلَادَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ، وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا، وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ

“Perintahlah anak-anak kalian untuk melakukan shalat saat mereka berumur tujuh tahun, pukullah mereka (jika tidak melaksanakan salat) saat mereka telah berumur sepuluh tahun, dan pisahlah tempat tidur di antara mereka.” (HR Abu Daud).

Para ulama berpendapat, berdasarkan hadits tersebut, tempat tidur anak harus dipisah dari orang tua maupun saudaranya saat anak sudah menginjak usia sepuluh tahun.

Tempat tidur terpisah ini juga untuk menghindari prasangka buruk (mawadhi’ at-tuham) serta mencegah terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Pasalnya, usia sepuluh tahun merupakan usia mulai munculnya syahwat (madzinnah as-syahwat).

Sebagian ulama ada yang berpendapat kewajiban memisahkan tempat tidur anak justru dimulai sejak usia tujuh tahun. Imam az-Zarkasyi salah satu yang berpendapat demikian, berdasarkan dalil hadist dari Kitab Asna al-Mathalib oleh Syekh Zakaria al-Anshar yang menyebutkan usia tujuh tahun sebagai usia pemisahan tempat tidur anak.

“Jika anak kalian telah berumur tujuh tahun, maka pisahlah ranjang tidur mereka.”

Adapun penetapan usia tujuh tahun dalam pemisahan tempat tidur anak dianggap lemah oleh para ulama. Hadits yang menyebut perintah memisahkan tempat tidur anak saat usia tujuh tahun juga diyakini bersifat anjuran atau sunah, sehingga tidak bersifat wajib.

Ketentuan Pemisahan Tempat Tidur Anak dan Orang Tua

Dalam Kitab Hasyiyah ar-Ramli al-Kabir, saat akan mengajak anak untuk tidur sendiri, orang tua bisa menerapkan 2 cara. Pertama, memisahkan tempat tidur dengan memiliki tempat tidur masing-masing bagi anak dan orang tua dalam satu ruangan. Cara ini merupakan yang paling utama untuk diamalkan karena paling berhati-hati (al-ahwath). Kedua, tempat tidur cukup satu tetapi anak dan orang tua berada di tempat yang terpisah dan tidak saling berdekatan.

Namun, untuk cara yang kedua orang tua harus memastikan anak tetap nyaman dan tidur tidak berdekatan atau menempel dengan orang tua. Cara kedua ini juga lebih cocok untuk rumah yang tidak begitu luas.

(aqi/aqi)



Sumber : www.detik.com

Jangan Pilih Warna Ini buat Ruang Tamu, Ketinggalan Zaman



Jakarta

Ruang tamu menjadi tempat yang akan menjadi kesan awal saat kamu menyambut tamu ke rumah kamu. Ruang tamu yang cantik dan menarik akan membuat tamu merasa nyaman saat berada di ruangan itu.

Jika sudah waktunya mengecat ulang ruang tamu, sebaiknya pilih warna yang modern dan tahan lama. Menghindari warna cat yang ketinggalan zaman akan membantu terhindar dari pengecatan ulang yang tidak tepat waktu.

Melansir The Spruce, berikut beberapa warna yang sudah ketinggalan zaman sehingga membuat ruangan terasa bosan.


Putih Dingin

Saat mencoba cat putih, perubahan warna yang paling halus sekalipun akan memberikan efek dramatis pada tampilan keseluruhannya. Selama bertahun-tahun, warna putih dingin menjadi latar estetika modern dan minimalis yang memberikan tampilan segar.

Namun saat ini, warna putih dingin dapat terasa klinis, terutama di tempat yang dimaksudkan untuk berkumpul dan bersantai sehingga terasa terlalu kaku.

Cat hangat berwarna putih pucat dengan nuansa krem dapat menjadi alternatif yang bagus untuk menjadi pilihan.

“Nada-nada bernuansa ini mempertahankan kesan terang dan lapang dari warna putih, namun menambahkan kehangatan, kelembutan, dan kualitas yang lebih ramah pada ruang tamu,” Philip Thomas Vanderford, kepala desainer interior Studio Thomas James.

Biru Tua

Biru tua sebagai salah satu warna yang ketinggalan zaman untuk dinding ruang tamu. Sifat gelap dan warna dingin biru tua tidak membuat ruangan terasa nyaman.

Biru tua juga jarang terlihat cocok dengan hitam, yang merupakan warna aksen yang sulit dihindari.

Abu-abu Arang

Dulu abu abu arang adalah pilihan utama untuk mendapatkan tampilan dramatis dan berkelas. Namun, warna ini menjadi sangat umum dalam beberapa tahun terakhir sehingga sekarang terasa biasa saja.

Warna arang sebagai warna cat ruang tamu dapat membuat ruangan terasa terlalu berat dan satu dimensi. Hal ini menimbulkan suasana yang terasa tertutup dan menyesakkan. Hijau zaitun tua dan terakota bisa menjadi alternatif pilihan.

“Kedua warna tersebut menciptakan suasana yang nyaman dan canggih dengan kehangatan yang lebih besar dan sentuhan pada elemen alami, memberikan kedalaman dan daya tarik tanpa kesan berat,” kata Vanderford.

Biru Kehijauan

Warna biru kehijauan pernah menjadi warna yang mendominasi, karena menambahkan semburat warna yang tidak terlalu berani atau terlalu aman. Namun, kini warna ini sering dikaitkan dengan tren interior di awal tahun 2010-an.

JIka kamu masih ingin menggunakan ini, disarankan untuk mencoba warna yang terinspirasi laut lainnya untuk dinding ruang tamu kamu.

“Warna hijau laut yang kalem akan memberikan kedalaman dan kecanggihan tanpa kesan tren khusus suatu era,” ujar Vanderford.

(das/das)



Sumber : www.detik.com

Cara Jual Rumah Atas Nama Orang Tua yang Sudah Meninggal, Wajib Balik Nama


Jakarta

Cara menjual rumah atas nama orang tua yang sudah meninggal wajib didului balik nama. Hal yang sama berlaku juga jika orang tua sebagai pemilik pertama rumah masih hidup.

Balik nama memastikan status rumah secara legal dan formal di mata hukum. Pemilik rumah tak perlu khawatir terjadi hal yang tak diinginkan pada propertinya.

Cara Menjual Rumah atas Nama Orang Tua yang Sudah Meninggal

Proses jual beli rumah warisan orang tua diawali dengan balik nama yang dilakukan di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dikutip dari website penyedia properti, syarat balik nama rumah terdiri dari:


  • Formulir permohonan yang sudah diisi pemohon atau penerima kuasa disertai materai
  • Surat kuasa jika proses balik nama dikuasakan
  • Fotokopi KTP atau KK pemohon dan para ahli waris serta surat kuasa jika dikuasakan
  • Sertifikat asli rumah dari PPAT
  • Surat Keterangan Waris (SKW) yang diperoleh dari kantor kelurahan sesuai domisili pemohon
  • Akta wasiat notaris
  • NPWP Pewaris
  • Fotokopi pembayaran Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  • Bukti Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SSB) atau (BPHTB) dan pembayaran uang pemasukan tahun berjalan.
  • Informasi luas, lokasi, dan penggunaan tanah
  • Surat pernyataan tanah bangunan bebas sengketa.
  • Semua dokumen fotokopi harus disertai arsip asli untuk pengecekan yang dilakukan petugas loket BPN.

2. Bayar Pajak/BPHTB Waris dan PBB tahun Berjalan

Pembayaran pajak/Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan karena pewarisan (BPHTB Waris) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan disebutkan dalam UU No. 1 Tahun 2022. Aturan ini membahas pajak atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Pajak akan dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota.

Mengutip salah satu situs jual beli rumah, nilai BPHTB adalah 5% dari NJOP dikurangi NJOPTKP. Objek pajak tanah barang warisan akan mendapat keringanan sebesar 50%.

NJOP atau Nilai Jual Objek Pajak merupakan harga tanah yang dikalikan luas tanah, sementara NJOPTKP adalah batas Nilai Jual Objek Pajak yang tidak dikenakan pajak. Nilai NJOPTKP bisa berbeda di setiap daerah. Adapun perhitungan BPHTB waris tanah yaitu:

50% x 5% x (NJOP-NJOPTKP)

3. Serahkan Dokumen

Setelah pembayaran dilakukan, serahkan dokumen syarat balik nama sertifikat rumah. Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen. Biasanya proses balik nama hingga terbitnya sertifikat membutuhkan waktu lima hari kerja.

4. Jual Rumah

Setelah proses balik nama selesai dilakukan, maka tentunya rumah sudah tidak lagi atas nama orang tua. Dengan begitu, rumah dapat dijual seperti pada umumnya. Jika rumah laku, maka pihak terkait berkewajiban untuk membuat Akta Jual Beli (AJB) yang ditandatangan seluruh ahli waris. Setelah AJB terbit, proses balik nama ke pemilik baru bisa dilakukan.

Sebelum memutuskan untuk menjual rumah orang tua yang sudah meninggal, pastikan semua ahli waris setuju. Hal ini untuk menghindari konflik yang bisa terjadi.

Kenapa Harus Balik Nama Sebelum Menjual Rumah Atas Nama Orang Tua?

Menjual rumah atas nama orang tua tanpa balik nama lebih dulu mungkin saja dilakukan. Namun pemilik rumah saat ini sebagai penjual, maupun pembeli harus siap dengan risikonya.

Notaris, PPAT, dan Pejabat Lelang Kelas II Bima, Fitri Khairunnisa kepada detikproperti menjelaskan, rumah yang belum balik nama tidak memiliki kekuatan hukum. Status pemilik rumah tidak jelas menurut aturan yang berlaku.

Tanpa kejelasan status, pembeli berisiko kesulitan menjual kembali rumahnya. Selain itu, pembeli berpeluang menghadapi konflik dengan ahli waris yang merasa rumah tersebut masih menjadi haknya.

Balik nama, melalui notaris atau langsung ke BPN, mungkin tidak mudah dan murah. Namun proses ini harus dilewati agar status rumah jelas, sehingga tidak ada konflik dengan sesama ahli waris atau pembeli jika dijual.

(elk/row)



Sumber : www.detik.com

Cara Pembagian Warisan Rumah Orang Tua Sesuai Hukum, Jangan Sampai Salah!



Jakarta

Rumah sering kali menjadi harta warisan yang ditinggalkan oleh orang tua. Harta ini harus dibagi kepada anak-anaknya. Lalu seperti apa cara pembagian warisan berupa rumah?

Jika menggunakan Hukum Waris Perdata Barat di mana berlaku KUHPerdata, maka perlu diketahui terlebih dahulu pemahaman dasar dari golongan ahli waris menurut KUHPerdata. Golongan tersebut terdiri dari golongan I, II, III, dan IV, yang diukur menurut jauh-dekatnya hubungan darah dengan si Pewaris, di mana golongan yang lebih dekat menutup golongan yang lebih jauh, yaitu :

a) Golongan I : suami/Isteri yang hidup terlama, dan anak/keturunannya;
b) Golongan II : orang tua dan saudara kandung pewaris;
c) Golongan III : keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah orang tua Pewaris;
d) Golongan IV : paman/bibi dari Pewaris, baik dari pihak ibu maupun dari pihak ayah, atau keturunan dari paman/bibi sampai derajat ke enam dihitung dari Pewaris dan saudara dari nenek dan kakek beserta keturunannya sampai derajat keenam dihitung dari Pewaris.


Misalnya, orang tua A sudah meninggal dan mewariskan sebuah rumah kepada tiga anaknya, yaitu A, B, dan C. Jika menggunakan KUHPerdata, maka masing-masing anak mendapatkan jatah yang sama, yaitu 1/4 bagian.

A, B, dan C masing-masing memiliki keluarga. Namun, C sudah meninggal.

Karena warisan yang ditinggalkan berupa rumah, A mengambil inisiatif untuk menjualnya dan membagikan uang hasil penjualannya itu kepada ahli waris lainnya.

Karena C sudah meninggal, maka yang berhak mendapat warisan dari orang tuanya adalah anak-anaknya. Anak dari C berhak mendapatkan itu karena ia merupakan ahli waris pengganti. Sebab, jika anak-anak Pewaris ini meninggal lebih dulu dari Pewaris, maka yang menggantikan kedudukan orang tuanya, adalah anak/keturunannya, yaitu sebagai Ahli Waris Pengganti.

Dilansir detikNews, Ahli Waris karena penggantian tempat diatur dalam Pasal 841 dan 842 KUH Perdata sebagai berikut:

Pasal 841 KUH Perdata:
“Penggantian memberikan hak kepada orang yang mengganti untuk bertindak sebagai pengganti dalam derajat dan dalam segala hak orang yang digantikannya.”

Pasal 842 KUH Perdata:
“Penggantian yang terjadi dalam garis lurus ke bawah yang sah, berlangsung terus tanpa akhir. Penggantian itu diizinkan dalam segala hak, baik bila anak-anak dan orang yang meninggal menjadi ahli waris bersama-sama dengan keturunan-keturunan dan anak yang meninggal lebih dahulu, maupun bila semua keturunan mereka mewaris bersama-sama, seorang dengan yang lain dalam pertalian keluarga yang berbeda-beda derajatnya.”

Lebih lanjut, J. Satrio dalam bukunya Hukum Waris (hal. 56) menyatakan:

Ahli waris karena penggantian tempat adalah ahli waris yang merupakan keturunan/keluarga sedarah dari pewaris, yang muncul sebagai pengganti tempat orang lain, yang seandainya tidak mati lebih dahulu dari pewaris.

Berdasarkan ketentuan tersebut maka dapat disimpulkan bahwa yang berhak menggantikan tempat anak Pewaris (jika anak Pewaris telah meninggal lebih dahulu) sebagai ahli waris adalah keturunan sedarahnya, yaitu anak-anaknya. Dengan ketentuan mereka secara bersama-sama bertindak dengan derajat yang sama dan hak yang sama dengan ahli waris lainnya, yaitu anak-anak Pewaris yang masih hidup.

Maka dari itu, para Ahli Waris yang berhak mendapatkan uang hasil penjualan rumah orang tua A (Pewaris), adalah:

– 2 (dua) orang Anak Pewaris yang masih hidup.
– Anak-anak dari C, Anak Pewaris yang telah meninggal dunia lebih dulu dari Pewaris (cucu dari Pewaris) berdasarkan penggantian, jika orang tuanya telah meninggal lebih dulu dari Pewaris.

Demikian informasi cara pembagian rumah warisan orang tua, semoga bermanfaat.

Saksikan juga Sosok: Chevie Mawarti, Sulap Minyak Jelantah Jadi Sabun dan Lilin

(das/das)



Sumber : www.detik.com

5 Warna Karpet yang Sudah Jadul, Jangan Dipilih Lagi!


Jakarta

Memasang karpet di ruang tamu dapat memberikan kehangatan dan kenyamanan, tak hanya untuk pemilik rumah tapi juga bagi tamu yang datang. Warna dan pola karpet yang bagus juga membuat ruang tamu jadi terlihat lebih estetis.

Namun, seiring perkembangan tren ada beberapa warna karpet yang sudah ketinggalan zaman. Warna tersebut dianggap sudah kuno dan tidak cocok dengan hunian yang mengusung konsep modern, minimalis, atau Japandi style.

Ingin tahu warna karpet apa saja yang sudah ketinggalan zaman? Simak dalam artikel ini.


Ini Warna Karpet yang Sudah Ketinggalan Zaman

Saat memilih karpet, hal utama yang harus diperhatikan adalah bahannya. Meski begitu, kamu juga perlu memilih warna atau pola yang tepat agar cocok dengan hunian.

Dilansir Better Homes & Gardens, Minggu (6/7/2025), berikut warna karpet yang jangan dipilih lagi karena sudah ketinggalan zaman:

1. Warna Cerah

Dahulu, warna cerah seperti hijau, jingga, merah muda, dan biru sangat populer untuk karpet ruang tamu. Namun sekarang, warna tersebut sudah ditinggalkan banyak orang karena terlalu cerah dan tidak cocok dengan konsep rumah minimalis.

“Nuansa hangat seperti kuning keemasan, merah tua, dan cokelat kemerahan kini sedang menjadi tren, tetapi hindari warna merah terang pada karpet Anda,” kata desainer interior Jill Greaves.

2. Abu-abu Tua

Karpet yang berwarna abu-abu tua kini sudah mulai ketinggalan zaman. Sebab, tren saat ini adalah mengusung warna yang memasukkan unsur kehangatan dan kenyamanan.

Meski begitu, bukan berarti warna abu-abu sama sekali tidak bisa dipakai untuk interior rumah. Graves menyarankan untuk memilih warna abu-abu yang lebih muda dan hangat agar cocok dengan konsep rumah modern saat ini.

“Abu-abu tua sudah tidak relevan, cobalah ganti dengan abu-abu yang lebih hangat dan warna netral. Warna-warna ini sangat cocok dengan tren vintage,” ujarnya.

3. Putih

Mirip seperti abu-abu, Greaves mengatakan karpet warna putih sudah mulai ketinggalan zaman. Selain lebih cepat kotor, banyak orang yang menginginkan karpet dengan banyak tekstur, pola, dan warna yang lebih kalem.

“Saya rasa kita semua sudah bosan dengan ruangan serba putih dan mencari nuansa yang lebih hangat, seperti pola yang menarik atau tekstur yang lebih alam,” ungkap Greaves.

Pemilihan warna bumi atau earth tone bisa jadi pilihan terbaik untuk saat ini karena sedan menjadi tren di kalangan anak muda, misalnya biru muda yang hangat.

4. Krem

Karpet berwarna krem sempat menjadi tren selama beberapa tahun. Sayangnya, warna ini dinilai sudah ketinggalan zaman karena banyak orang yang mulai bosan.

Emily Vaughan, desainer interior dan pemilik Emily Vaughan Interiors menyarankan untuk memilih warna lembut dan hangat agar penghuni maupun tamu yang datang merasa nyaman.

“Jika Anda mencari karpet netral yang bukan krem polos biasa, cobalah karpet dengan pola halus seperti garis,” paparnya.

5. Hitam

Satu lagi warna karpet yang sudah ketinggalan zaman, yakni hitam. Pada periode 2010-an, warna hitam banyak dipilih karena dinilai berani dan berbeda daripada yang lain. Namun untuk saat ini, warna hitam hanya menunjukkan kesan suram.

Apabila ingin memilih warna gelap, disarankan untuk memilih warna cokelat tua atau arang karena terlihat lebih modern. Meski begitu, tak masalah jika membeli karpet dengan corak atau pola garis berwarna hitam.

Itulah lima warna karpet yang dianggap sudah ketinggalan zaman. Semoga bermanfaat!

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(ilf/ilf)



Sumber : www.detik.com