Tag: tua

  • Tinggal di Rumah Tua Sering Cium Bau Apek? Coba Cara Ini



    Jakarta

    Rumah-rumah yang sudah tua biasanya memiliki kesan tersendiri yang khas. Mulai dari arsitektur hingga perabotan khas rumah tua memang unik dan terkesan vintage yang membuatnya sangat berbeda dari rumah minimalis zaman kini.

    Namun, di balik keunikannya, rumah tua justru menyimpan satu masalah yang sulit diatasi yakni bau apek yang tak kunjung reda. Menurut Presiden Molly Maid Marla Mock, seperti dikutip dari Real Simple, bau yang khas pada rumah tua ini bisa disebabkan oleh beberapa faktor. Demi menghilangkan bau ini, pemilik harus melakukan pembersihan secara menyeluruh karena bau apek khas rumah tua sifatnya sangat menempel dan susah hilang.

    Buka Seluruh Jendela

    Pertama-tama, sebelum melakukan pembersihan, pastikan seluruh jendela telah dibuka. Hal ini mampu membuat udara segar masuk dan mendorong udara kotor keluar.


    Periksa Tikus dan Serangga

    Mock mengatakan bahwa salah satu penyebab bau rumah tua tidak hilang adalah keberadaan tikus dan serangga di dalamnya. Sebaiknya, cek seluruh area rumah dan pastikan tidak ada tikus atau serangga yang mati dan menimbulkan bau busuk yang menyengat.

    Hilangkan Semua Debu

    Debu biasanya terlihat pada lantai dan perabotan rumah. Namun, jangan abaikan debu yang sering bersembunyi di tempat-tempat yang kurang terlihat. Lakukan pembersihan total dengan menyedot debu menggunakan vacuum cleaner. Setelah itu, gunakan spons atau kain mikrofiber untuk mengelap perabotan dengan campuran air hangat dan sabun cuci piring.

    Bersihkan Lemari Dapur

    Pada rumah tua biasanya memiliki tempat penyimpanan seperti lemari yang antik dan menawan. Namun, justru di dalam sana terdapat penyebab bau. Apalagi lemari dapur yang menyimpan partikel makanan hingga minyak. Bersihkan sama seperti perabotan lain yang menggunakan vacuum cleaner serta mengelapnya dengan campuran air hangat dan sabun cuci piring. Namun, ingat jangan gunakan pembersih yang keras agar tidak merusak keindahan perabotan antik.

    Bersihkan Seluruh Tempat Sampah

    Tak dapat dipungkiri, sampah menjadi sumber bau tidak sedap. Setelah membuang isinya, lakukan pembersihan tempat sampah dengan menggosok menggunakan campuran air dingin serta soda kue. Jika bau masih tercium, bilas menggunakan air dingin serta irisan jeruk.

    Bersihkan Perabotan Kain dengan Uap

    Perabotan kain seperti sofa atau tempat tidur memang lebih sulit dibersihkan. Segera hubungi layanan profesional yang dapat membersihkan perabotan kain menggunakan uap.

    Pasang Dehumidifier

    Setelah melakukan pembersihan total, jaga sirkulasi udara di dalam agar tetap lancar dan bersih. Gunakan dehumidifier supaya udara di dalam rumah tua tidak terasa lembap.

    Itu dia seputar menghilangkan bau apek pada rumah tua. Semoga membantu!

    (das/das)

    Sumber : www.detik.com

    Alhamdulillah  Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad wa ahlihi wa ash habihi. ilustrasi gambar properti : unsplash.com / kenny eliason
    ilustrasi gambar : unsplash.com / kenny eliason
  • Tinggal di Rumah Warisan Orang Tua, Perlu Bayar Sewa ke Ahli Waris Lain?



    Jakarta

    Orangtua akan meninggalkan warisan kepada ahli waris bila dia sudah meninggal. Salah satu warisan yang kerap ditinggalkan orang tua adalah rumah. Penerima warisan atau ahli waris ini bisa anak-anaknya, kerabatnya, atau orang lain yang namanya tertera dalam surat waris.

    Pembagian warisan kerap menemui perbedaan pendapat, salah satunya jika ada ahli waris yang ingin menempati rumah tersebut.

    Kejadian ini biasanya melibatkan lebih dari 1 ahli waris. Misalnya mereka tiga bersaudara. Warisan yang seharusnya didiskusikan untuk dibagi bertiga, tetapi salah satu dari mereka ingin menempati rumah peninggalan orangtua dan bersedia membayar sewa selama tinggal di sana. Apakah ini diperbolehkan dalam hukum perdata dan ajaran Islam? Bagaimana cara penyelesainnya?


    Menurut, pembina Pesantren Quran Subulunajjah Depok, Ustaz Farid Nu’man Hasan, dalam Islam dianjurkan pembagian warisan dipercepat pembagiannya. Menunda atau menahan pembagian harta waris tanpa alasan jelas tidak dibenarkan dalam Islam.

    Rasulullah SAW bersabda:

    من قطع ميراثا فرضه الله ورسوله قطع الله به ميراثا من الجنة

    “Siapa yang mencegah pembagian waris yang Allah dan Rasul-Nya wajibkan maka Allah akan cegah waris orang itu di Surga nanti.” (HR. Al Baihaqi).

    Hadits tersebut didukung dengan Fatwa Darul Ifta al Mishriyyah mengatakan menghalangi harta waris adalah haram hukumnya dan menjadi dosa besar.

    “Menghalangi harta waris dari pihak yang berhak adalah haram bahkan dosa besar juga.”

    Alasan-alasan yang memungkinkan warisan tersebut ditunda pembagiannya misalnya harta tersebut sulit untuk dibagikan kepada ahli waris secepatnya, warisan tersebut perlu dijual lalu baru bisa bagi keuntungan, atau ada sebab syar’i lainnya.

    Namun, untuk salah satu ahli waris ingin menempati rumah tersebut dengan syarat membayar uang sewa per bulan, Ustaz Farid mengatakan keputusan perlu berdasarkan kesepakatan semua ahli waris.

    “Hal ini mesti didasarkan ke semua pihak ahli waris. Jika semuanya memang menyetujui penundaan dengan alasan-alasan yang dibenarkan, maka disewakannya rumah itu dibolehkan. Baik disewa oleh orang lain atau oleh salah satu ahli waris sendiri,” kata Ustaz Farid saat dihubungi detikProperti pada Selasa (26/3/2024).

    Hal ini didasarkan pada Hadits riwayat Abu Daud yang berbunyi:

    “Kaum muslimin terikat oleh perjanjian yang mereka buat sesama mereka.” (HR. Abu Daud).

    Ada pun jumlah uang sewa dan hasilnya diberikan kepada ahli waris yang lain atau digunakan untuk tujuan yang lain disesuaikan dengan pembagiannya berdasarkan hukum waris.

    Pengacara dan Pakar Hukum Properti, Muhammad Rizal Siregar mengatakan berdasarkan dasar-dasar kompilasi hukum Islam yang mengatur pembagian warisan, pihak laki-laki mendapatkan setengah bagian dan perempuan sepertiga bagian.

    Rizal menjelaskan dalam hukum perdata, apabila seluruh ahli waris telah sepakat mengenai pembagian warisan, maka pembagiannya dibuat secara tertulis berupa Surat Kesepakatan Waris. Di dalamnya berupa persetujuan seluruh ahli waris atas pembagian warisan tersebut.

    Apabila kemudian salah satu ahli waris hendak menempati rumah tersebut dan membayar uang sewa, hal tersebut diperbolehkan berdasarkan musyawarah dan perjanjian dengan ahli waris lainnya.

    “Dapat juga melakukan pengurangan harga sewa. Sehingga uang sewa tersebut dibagi kepada seluruh ahli waris sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian seluruh ahli waris,” jelas Rizal kepada detikProperti pada Selasa (26/3/2024).

    Penjualan, pembelian, atau penyewaan terhadap barang warisan yang belum dibagi, harus disetujui oleh seluruh ahli waris berdasarkan perjanjian dan tidak perlu dibawa ke pengadilan.

    “Apabila sudah di pengadilan, maka harta waris tersebut menjadi perkara dan akan rumit membaginya,” pungkas Rizal.

    (aqi/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Tips Menghilangkan Bau Tak Sedap Pada Rumah Tua


    Jakarta

    Memiliki rumah tua sering kali membawa tantangan tersendiri, salah satunya adalah bau apek yang tak kunjung hilang. Aroma khas ini biasanya timbul dari kelembapan, debu, hingga sisa-sisa bahan bangunan yang sudah menua.

    Tidak hanya mengganggu kenyamanan, bau ini juga bisa menciptakan kesan kurang bersih di dalam rumah. Tapi jangan khawatir, dengan beberapa langkah sederhana dan bahan yang mudah didapat, kamubisa menghilangkan bau tak sedap ini dan mengembalikan suasana segar di rumah kamu.

    Beri Pencahayaan Ruang untuk Matahari

    Melansir Everyday Old House, pada (27/10/2024), buka tirai dan jendela agar udara segar dapat masuk dan tidak ada udara yang terkurung di dalam ruangan, kunci utamanya adalah meningkatkan sirkulasi udara ke seluruh bagian rumah, termasuk sudut-sudut dan celah rumah tua.


    Buka semua jendela dan pintu berjeruji, serta nyalakan kipas angin untuk menciptakan aliran udara yang menembus setiap sudut rumah.

    Membuka rumah bukan hanya memberi kesempatan udara segar untuk bersirkulasi dan mengeringkan area lembap, tetapi juga memungkinkan sinar matahari masuk.

    Sinar UV dari matahari bertindak sebagai disinfektan alami dan memberikan panas kering tambahan yang membantu menghilangkan aroma khas rumah tua.

    Identifikasi Sumbernya

    Memahami penyebab bau pada rumah lama sangat penting untuk benar-benar menghilangkannya, tentu saja lebih mudah menyingkirkan sumber bau daripada sekadar menutupinya dengan wewangian lain, tapi ini sering kali lebih mudah diucapkan daripada dilakukan.

    Lakukan pemeriksaan menyeluruh di ruang bawah tanah dan loteng untuk mendeteksi adanya kebocoran atau jamur, pastikan kamu memeriksa bagian bawah setiap wastafel, keran, dan pipa di rumah untuk mencari tanda-tanda kebocoran.

    Jika menemukan masalah, segera lakukan perbaikan, bila kamu masih kesulitan menemukan sumber bau, pertimbangkan untuk memanggil tenaga ahli. Apabila aroma apek tercium di rumah, sebaiknya hubungi tukang ledeng untuk memeriksa kondisi pipa lama yang mungkin mengalami kebocoran.

    Hilangkan Kelembapan

    Selain membiarkan udara segar dan sinar matahari masuk, jika rumah kamu terasa lembap, pertimbangkan untuk menggunakan satu atau dua dehumidifier.

    Biarkan dehumidifier ini menyala untuk menghilangkan kelembapan berlebih dari udara, yang dapat memicu pertumbuhan jamur, dan untuk membantu mengeringkan area rumah lebih lanjut.

    Tempatkan di area yang cenderung lembap, seperti ruang bawah tanah, ruangan sempit, atau kamar mandi. Ingat, dehumidifier memerlukan ruang yang cukup agar aliran udara tidak terhambat, jadi hindari meletakkannya terlalu dekat dengan furnitur atau dinding.

    Basmi Jamur

    Jamur tidak hanya menjadi penyebab utama bau pada rumah tua, tetapi juga dapat menimbulkan risiko kesehatan lingkungan.

    Jamur dapat memperburuk alergi serta masalah pernapasan seperti asma, dan bahkan menyebabkan infeksi serius pada orang dengan sistem kekebalan tubuh yang lemah. Oleh karena itu, penting untuk berhati-hati saat membersihkan jamur.

    Sebagai aturan, jika kamu menemukan area jamur lebih dari 10 kaki persegi, atau menduga ada jamur tersembunyi atau beracun, sebaiknya hubungi profesional untuk penanganan lebih lanjut.

    Jika kamu memutuskan untuk membersihkannya sendiri, bacalah terlebih dahulu panduan singkat dari Environmental Protection Agency atau EPA tentang Jamur dan Kelembapan di rumah untuk memahami cara aman menangani jamur di rumah kamu.

    Bersihkan Karpet dan Furnitur

    Kain berpori, seperti serat karpet dan pelapis jendela, cenderung menyimpan bau. Ini termasuk aroma tembakau, noda hewan peliharaan, tumpahan yang tidak dibersihkan dengan baik, bahkan muntahan.

    Sayangnya, karpet dan kain pelapis dapat menyerap bau tersebut dalam waktu yang sangat lama. Untungnya, ada beberapa cara untuk mengatasi sumber bau pada kain di rumah.

    Untuk pembersihan ringan, taburkan soda kue pada area yang terkena, biarkan semalaman untuk menyerap bau, lalu bersihkan dengan penyedot debu keesokan harinya. Alternatif lainnya, kamu bisa menyemprotkan campuran cuka putih dan air pada jok.

    Jika kamu membutuhkan pembersihan yang lebih menyeluruh dan kemungkinan besar kamu akan membutuhkannya, pertimbangkan untuk membeli atau menyewa pembersih karpet, atau serahkan tugas tersebut kepada profesional dengan menyewa jasa pembersihan.

    Atau mungkin solusi terbaik adalah melepas karpet, menurunkan dekorasi jendela, dan menggantinya sepenuhnya.

    Jika kamu cukup beruntung tinggal di rumah tua, kamu mungkin menemukan kejutan menyenangkan berupa lantai kayu keras yang indah yang tersembunyi di bawah karpet tersebut.

    Perhatikan Sistem HVAC

    Saluran udara, pipa, ventilasi, dan komponen lain dari sistem pemanas dan pendingin kamu mengumpulkan debu dan kotoran selama bertahun-tahun. Dalam beberapa kasus, hal ini juga dapat menyebabkan pertumbuhan jamur.

    Kemungkinan besar, pemilik sebelumnya tidak merawat sistem HVAC mereka dengan baik. Jika sumber bau pada rumah tua berasal dari sistem HVAC kamu, ini bisa membuat baunya semakin parah kamu bisa tanpa sadar menyebarkan bau tersebut ke seluruh rumah kamu.

    Tergantung pada jenis sistem HVAC yang kamu miliki, kamu mungkin perlu mengganti filter udara. Filter udara berfungsi untuk menyaring kontaminan di dalam rumah kamu.

    Filter ini bisa saja tersumbat dan dipenuhi oleh hal-hal yang menyebabkan bau rumah tua. Setelah mengganti filter, pastikan untuk membuat jadwal pemeliharaan agar penggantian filter dilakukan secara rutin.

    (dna/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Bolehkah Anak Tidur Satu Kamar dengan Orang Tua? Begini Ketentuannya dalam Islam


    Jakarta

    Saat masih kecil, kamu pasti pernah tidur bersama orang tua. Kemudian, saat kamu sudah bisa berjalan dan lebih aktif, baru orang tuamu mulai mengajarkan untuk tidur tempat tidur sendiri atau bahkan di kamar sendiri. Meskipun pada awalnya, kamu akan diawasi atau sesekali kembali tidur bersama mereka.

    Hal ini bukan karena kasur tidak lagi muat untuk ditempati banyak orang, melainkan mengajarkan keberanian dan kemandirian pada anak. Selain itu, dalam Islam ternyata hal ini dianjurkan. Melansir dari NU Online, Sabtu (9/11/2024), Islam menganjurkan setidaknya anak-anak memiliki tempat tidur terpisah.

    Adapun untuk ketentuan usia dan tata cara pemisahan tempat tidur yang dianjurkan dalam Islam, sebagai berikut.


    Ketentuan Usia

    Rasulullah SAW bersabda:

    مُرُوا أَوْلَادَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ، وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا، وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ

    “Perintahlah anak-anak kalian untuk melakukan shalat saat mereka berumur tujuh tahun, pukullah mereka (jika tidak melaksanakan salat) saat mereka telah berumur sepuluh tahun, dan pisahlah tempat tidur di antara mereka.” (HR Abu Daud).

    Para ulama berpendapat, berdasarkan hadits tersebut, tempat tidur anak harus dipisah dari orang tua maupun saudaranya saat anak sudah menginjak usia sepuluh tahun.

    Tempat tidur terpisah ini juga untuk menghindari prasangka buruk (mawadhi’ at-tuham) serta mencegah terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Pasalnya, usia sepuluh tahun merupakan usia mulai munculnya syahwat (madzinnah as-syahwat).

    Sebagian ulama ada yang berpendapat kewajiban memisahkan tempat tidur anak justru dimulai sejak usia tujuh tahun. Imam az-Zarkasyi salah satu yang berpendapat demikian, berdasarkan dalil hadist dari Kitab Asna al-Mathalib oleh Syekh Zakaria al-Anshar yang menyebutkan usia tujuh tahun sebagai usia pemisahan tempat tidur anak.

    “Jika anak kalian telah berumur tujuh tahun, maka pisahlah ranjang tidur mereka.”

    Adapun penetapan usia tujuh tahun dalam pemisahan tempat tidur anak dianggap lemah oleh para ulama. Hadits yang menyebut perintah memisahkan tempat tidur anak saat usia tujuh tahun juga diyakini bersifat anjuran atau sunah, sehingga tidak bersifat wajib.

    Ketentuan Pemisahan Tempat Tidur Anak dan Orang Tua

    Dalam Kitab Hasyiyah ar-Ramli al-Kabir, saat akan mengajak anak untuk tidur sendiri, orang tua bisa menerapkan 2 cara. Pertama, memisahkan tempat tidur dengan memiliki tempat tidur masing-masing bagi anak dan orang tua dalam satu ruangan. Cara ini merupakan yang paling utama untuk diamalkan karena paling berhati-hati (al-ahwath). Kedua, tempat tidur cukup satu tetapi anak dan orang tua berada di tempat yang terpisah dan tidak saling berdekatan.

    Namun, untuk cara yang kedua orang tua harus memastikan anak tetap nyaman dan tidur tidak berdekatan atau menempel dengan orang tua. Cara kedua ini juga lebih cocok untuk rumah yang tidak begitu luas.

    (aqi/aqi)



    Sumber : www.detik.com

  • Jangan Pilih Warna Ini buat Ruang Tamu, Ketinggalan Zaman



    Jakarta

    Ruang tamu menjadi tempat yang akan menjadi kesan awal saat kamu menyambut tamu ke rumah kamu. Ruang tamu yang cantik dan menarik akan membuat tamu merasa nyaman saat berada di ruangan itu.

    Jika sudah waktunya mengecat ulang ruang tamu, sebaiknya pilih warna yang modern dan tahan lama. Menghindari warna cat yang ketinggalan zaman akan membantu terhindar dari pengecatan ulang yang tidak tepat waktu.

    Melansir The Spruce, berikut beberapa warna yang sudah ketinggalan zaman sehingga membuat ruangan terasa bosan.


    Putih Dingin

    Saat mencoba cat putih, perubahan warna yang paling halus sekalipun akan memberikan efek dramatis pada tampilan keseluruhannya. Selama bertahun-tahun, warna putih dingin menjadi latar estetika modern dan minimalis yang memberikan tampilan segar.

    Namun saat ini, warna putih dingin dapat terasa klinis, terutama di tempat yang dimaksudkan untuk berkumpul dan bersantai sehingga terasa terlalu kaku.

    Cat hangat berwarna putih pucat dengan nuansa krem dapat menjadi alternatif yang bagus untuk menjadi pilihan.

    “Nada-nada bernuansa ini mempertahankan kesan terang dan lapang dari warna putih, namun menambahkan kehangatan, kelembutan, dan kualitas yang lebih ramah pada ruang tamu,” Philip Thomas Vanderford, kepala desainer interior Studio Thomas James.

    Biru Tua

    Biru tua sebagai salah satu warna yang ketinggalan zaman untuk dinding ruang tamu. Sifat gelap dan warna dingin biru tua tidak membuat ruangan terasa nyaman.

    Biru tua juga jarang terlihat cocok dengan hitam, yang merupakan warna aksen yang sulit dihindari.

    Abu-abu Arang

    Dulu abu abu arang adalah pilihan utama untuk mendapatkan tampilan dramatis dan berkelas. Namun, warna ini menjadi sangat umum dalam beberapa tahun terakhir sehingga sekarang terasa biasa saja.

    Warna arang sebagai warna cat ruang tamu dapat membuat ruangan terasa terlalu berat dan satu dimensi. Hal ini menimbulkan suasana yang terasa tertutup dan menyesakkan. Hijau zaitun tua dan terakota bisa menjadi alternatif pilihan.

    “Kedua warna tersebut menciptakan suasana yang nyaman dan canggih dengan kehangatan yang lebih besar dan sentuhan pada elemen alami, memberikan kedalaman dan daya tarik tanpa kesan berat,” kata Vanderford.

    Biru Kehijauan

    Warna biru kehijauan pernah menjadi warna yang mendominasi, karena menambahkan semburat warna yang tidak terlalu berani atau terlalu aman. Namun, kini warna ini sering dikaitkan dengan tren interior di awal tahun 2010-an.

    JIka kamu masih ingin menggunakan ini, disarankan untuk mencoba warna yang terinspirasi laut lainnya untuk dinding ruang tamu kamu.

    “Warna hijau laut yang kalem akan memberikan kedalaman dan kecanggihan tanpa kesan tren khusus suatu era,” ujar Vanderford.

    (das/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Cara Jual Rumah Atas Nama Orang Tua yang Sudah Meninggal, Wajib Balik Nama


    Jakarta

    Cara menjual rumah atas nama orang tua yang sudah meninggal wajib didului balik nama. Hal yang sama berlaku juga jika orang tua sebagai pemilik pertama rumah masih hidup.

    Balik nama memastikan status rumah secara legal dan formal di mata hukum. Pemilik rumah tak perlu khawatir terjadi hal yang tak diinginkan pada propertinya.

    Cara Menjual Rumah atas Nama Orang Tua yang Sudah Meninggal

    Proses jual beli rumah warisan orang tua diawali dengan balik nama yang dilakukan di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dikutip dari website penyedia properti, syarat balik nama rumah terdiri dari:


    • Formulir permohonan yang sudah diisi pemohon atau penerima kuasa disertai materai
    • Surat kuasa jika proses balik nama dikuasakan
    • Fotokopi KTP atau KK pemohon dan para ahli waris serta surat kuasa jika dikuasakan
    • Sertifikat asli rumah dari PPAT
    • Surat Keterangan Waris (SKW) yang diperoleh dari kantor kelurahan sesuai domisili pemohon
    • Akta wasiat notaris
    • NPWP Pewaris
    • Fotokopi pembayaran Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
    • Bukti Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SSB) atau (BPHTB) dan pembayaran uang pemasukan tahun berjalan.
    • Informasi luas, lokasi, dan penggunaan tanah
    • Surat pernyataan tanah bangunan bebas sengketa.
    • Semua dokumen fotokopi harus disertai arsip asli untuk pengecekan yang dilakukan petugas loket BPN.

    2. Bayar Pajak/BPHTB Waris dan PBB tahun Berjalan

    Pembayaran pajak/Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan karena pewarisan (BPHTB Waris) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan disebutkan dalam UU No. 1 Tahun 2022. Aturan ini membahas pajak atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Pajak akan dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota.

    Mengutip salah satu situs jual beli rumah, nilai BPHTB adalah 5% dari NJOP dikurangi NJOPTKP. Objek pajak tanah barang warisan akan mendapat keringanan sebesar 50%.

    NJOP atau Nilai Jual Objek Pajak merupakan harga tanah yang dikalikan luas tanah, sementara NJOPTKP adalah batas Nilai Jual Objek Pajak yang tidak dikenakan pajak. Nilai NJOPTKP bisa berbeda di setiap daerah. Adapun perhitungan BPHTB waris tanah yaitu:

    50% x 5% x (NJOP-NJOPTKP)

    3. Serahkan Dokumen

    Setelah pembayaran dilakukan, serahkan dokumen syarat balik nama sertifikat rumah. Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen. Biasanya proses balik nama hingga terbitnya sertifikat membutuhkan waktu lima hari kerja.

    4. Jual Rumah

    Setelah proses balik nama selesai dilakukan, maka tentunya rumah sudah tidak lagi atas nama orang tua. Dengan begitu, rumah dapat dijual seperti pada umumnya. Jika rumah laku, maka pihak terkait berkewajiban untuk membuat Akta Jual Beli (AJB) yang ditandatangan seluruh ahli waris. Setelah AJB terbit, proses balik nama ke pemilik baru bisa dilakukan.

    Sebelum memutuskan untuk menjual rumah orang tua yang sudah meninggal, pastikan semua ahli waris setuju. Hal ini untuk menghindari konflik yang bisa terjadi.

    Kenapa Harus Balik Nama Sebelum Menjual Rumah Atas Nama Orang Tua?

    Menjual rumah atas nama orang tua tanpa balik nama lebih dulu mungkin saja dilakukan. Namun pemilik rumah saat ini sebagai penjual, maupun pembeli harus siap dengan risikonya.

    Notaris, PPAT, dan Pejabat Lelang Kelas II Bima, Fitri Khairunnisa kepada detikproperti menjelaskan, rumah yang belum balik nama tidak memiliki kekuatan hukum. Status pemilik rumah tidak jelas menurut aturan yang berlaku.

    Tanpa kejelasan status, pembeli berisiko kesulitan menjual kembali rumahnya. Selain itu, pembeli berpeluang menghadapi konflik dengan ahli waris yang merasa rumah tersebut masih menjadi haknya.

    Balik nama, melalui notaris atau langsung ke BPN, mungkin tidak mudah dan murah. Namun proses ini harus dilewati agar status rumah jelas, sehingga tidak ada konflik dengan sesama ahli waris atau pembeli jika dijual.

    (elk/row)



    Sumber : www.detik.com

  • Cara Pembagian Warisan Rumah Orang Tua Sesuai Hukum, Jangan Sampai Salah!



    Jakarta

    Rumah sering kali menjadi harta warisan yang ditinggalkan oleh orang tua. Harta ini harus dibagi kepada anak-anaknya. Lalu seperti apa cara pembagian warisan berupa rumah?

    Jika menggunakan Hukum Waris Perdata Barat di mana berlaku KUHPerdata, maka perlu diketahui terlebih dahulu pemahaman dasar dari golongan ahli waris menurut KUHPerdata. Golongan tersebut terdiri dari golongan I, II, III, dan IV, yang diukur menurut jauh-dekatnya hubungan darah dengan si Pewaris, di mana golongan yang lebih dekat menutup golongan yang lebih jauh, yaitu :

    a) Golongan I : suami/Isteri yang hidup terlama, dan anak/keturunannya;
    b) Golongan II : orang tua dan saudara kandung pewaris;
    c) Golongan III : keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah orang tua Pewaris;
    d) Golongan IV : paman/bibi dari Pewaris, baik dari pihak ibu maupun dari pihak ayah, atau keturunan dari paman/bibi sampai derajat ke enam dihitung dari Pewaris dan saudara dari nenek dan kakek beserta keturunannya sampai derajat keenam dihitung dari Pewaris.


    Misalnya, orang tua A sudah meninggal dan mewariskan sebuah rumah kepada tiga anaknya, yaitu A, B, dan C. Jika menggunakan KUHPerdata, maka masing-masing anak mendapatkan jatah yang sama, yaitu 1/4 bagian.

    A, B, dan C masing-masing memiliki keluarga. Namun, C sudah meninggal.

    Karena warisan yang ditinggalkan berupa rumah, A mengambil inisiatif untuk menjualnya dan membagikan uang hasil penjualannya itu kepada ahli waris lainnya.

    Karena C sudah meninggal, maka yang berhak mendapat warisan dari orang tuanya adalah anak-anaknya. Anak dari C berhak mendapatkan itu karena ia merupakan ahli waris pengganti. Sebab, jika anak-anak Pewaris ini meninggal lebih dulu dari Pewaris, maka yang menggantikan kedudukan orang tuanya, adalah anak/keturunannya, yaitu sebagai Ahli Waris Pengganti.

    Dilansir detikNews, Ahli Waris karena penggantian tempat diatur dalam Pasal 841 dan 842 KUH Perdata sebagai berikut:

    Pasal 841 KUH Perdata:
    “Penggantian memberikan hak kepada orang yang mengganti untuk bertindak sebagai pengganti dalam derajat dan dalam segala hak orang yang digantikannya.”

    Pasal 842 KUH Perdata:
    “Penggantian yang terjadi dalam garis lurus ke bawah yang sah, berlangsung terus tanpa akhir. Penggantian itu diizinkan dalam segala hak, baik bila anak-anak dan orang yang meninggal menjadi ahli waris bersama-sama dengan keturunan-keturunan dan anak yang meninggal lebih dahulu, maupun bila semua keturunan mereka mewaris bersama-sama, seorang dengan yang lain dalam pertalian keluarga yang berbeda-beda derajatnya.”

    Lebih lanjut, J. Satrio dalam bukunya Hukum Waris (hal. 56) menyatakan:

    Ahli waris karena penggantian tempat adalah ahli waris yang merupakan keturunan/keluarga sedarah dari pewaris, yang muncul sebagai pengganti tempat orang lain, yang seandainya tidak mati lebih dahulu dari pewaris.

    Berdasarkan ketentuan tersebut maka dapat disimpulkan bahwa yang berhak menggantikan tempat anak Pewaris (jika anak Pewaris telah meninggal lebih dahulu) sebagai ahli waris adalah keturunan sedarahnya, yaitu anak-anaknya. Dengan ketentuan mereka secara bersama-sama bertindak dengan derajat yang sama dan hak yang sama dengan ahli waris lainnya, yaitu anak-anak Pewaris yang masih hidup.

    Maka dari itu, para Ahli Waris yang berhak mendapatkan uang hasil penjualan rumah orang tua A (Pewaris), adalah:

    – 2 (dua) orang Anak Pewaris yang masih hidup.
    – Anak-anak dari C, Anak Pewaris yang telah meninggal dunia lebih dulu dari Pewaris (cucu dari Pewaris) berdasarkan penggantian, jika orang tuanya telah meninggal lebih dulu dari Pewaris.

    Demikian informasi cara pembagian rumah warisan orang tua, semoga bermanfaat.

    Saksikan juga Sosok: Chevie Mawarti, Sulap Minyak Jelantah Jadi Sabun dan Lilin

    (das/das)



    Sumber : www.detik.com

  • 5 Warna Karpet yang Sudah Jadul, Jangan Dipilih Lagi!


    Jakarta

    Memasang karpet di ruang tamu dapat memberikan kehangatan dan kenyamanan, tak hanya untuk pemilik rumah tapi juga bagi tamu yang datang. Warna dan pola karpet yang bagus juga membuat ruang tamu jadi terlihat lebih estetis.

    Namun, seiring perkembangan tren ada beberapa warna karpet yang sudah ketinggalan zaman. Warna tersebut dianggap sudah kuno dan tidak cocok dengan hunian yang mengusung konsep modern, minimalis, atau Japandi style.

    Ingin tahu warna karpet apa saja yang sudah ketinggalan zaman? Simak dalam artikel ini.


    Ini Warna Karpet yang Sudah Ketinggalan Zaman

    Saat memilih karpet, hal utama yang harus diperhatikan adalah bahannya. Meski begitu, kamu juga perlu memilih warna atau pola yang tepat agar cocok dengan hunian.

    Dilansir Better Homes & Gardens, Minggu (6/7/2025), berikut warna karpet yang jangan dipilih lagi karena sudah ketinggalan zaman:

    1. Warna Cerah

    Dahulu, warna cerah seperti hijau, jingga, merah muda, dan biru sangat populer untuk karpet ruang tamu. Namun sekarang, warna tersebut sudah ditinggalkan banyak orang karena terlalu cerah dan tidak cocok dengan konsep rumah minimalis.

    “Nuansa hangat seperti kuning keemasan, merah tua, dan cokelat kemerahan kini sedang menjadi tren, tetapi hindari warna merah terang pada karpet Anda,” kata desainer interior Jill Greaves.

    2. Abu-abu Tua

    Karpet yang berwarna abu-abu tua kini sudah mulai ketinggalan zaman. Sebab, tren saat ini adalah mengusung warna yang memasukkan unsur kehangatan dan kenyamanan.

    Meski begitu, bukan berarti warna abu-abu sama sekali tidak bisa dipakai untuk interior rumah. Graves menyarankan untuk memilih warna abu-abu yang lebih muda dan hangat agar cocok dengan konsep rumah modern saat ini.

    “Abu-abu tua sudah tidak relevan, cobalah ganti dengan abu-abu yang lebih hangat dan warna netral. Warna-warna ini sangat cocok dengan tren vintage,” ujarnya.

    3. Putih

    Mirip seperti abu-abu, Greaves mengatakan karpet warna putih sudah mulai ketinggalan zaman. Selain lebih cepat kotor, banyak orang yang menginginkan karpet dengan banyak tekstur, pola, dan warna yang lebih kalem.

    “Saya rasa kita semua sudah bosan dengan ruangan serba putih dan mencari nuansa yang lebih hangat, seperti pola yang menarik atau tekstur yang lebih alam,” ungkap Greaves.

    Pemilihan warna bumi atau earth tone bisa jadi pilihan terbaik untuk saat ini karena sedan menjadi tren di kalangan anak muda, misalnya biru muda yang hangat.

    4. Krem

    Karpet berwarna krem sempat menjadi tren selama beberapa tahun. Sayangnya, warna ini dinilai sudah ketinggalan zaman karena banyak orang yang mulai bosan.

    Emily Vaughan, desainer interior dan pemilik Emily Vaughan Interiors menyarankan untuk memilih warna lembut dan hangat agar penghuni maupun tamu yang datang merasa nyaman.

    “Jika Anda mencari karpet netral yang bukan krem polos biasa, cobalah karpet dengan pola halus seperti garis,” paparnya.

    5. Hitam

    Satu lagi warna karpet yang sudah ketinggalan zaman, yakni hitam. Pada periode 2010-an, warna hitam banyak dipilih karena dinilai berani dan berbeda daripada yang lain. Namun untuk saat ini, warna hitam hanya menunjukkan kesan suram.

    Apabila ingin memilih warna gelap, disarankan untuk memilih warna cokelat tua atau arang karena terlihat lebih modern. Meski begitu, tak masalah jika membeli karpet dengan corak atau pola garis berwarna hitam.

    Itulah lima warna karpet yang dianggap sudah ketinggalan zaman. Semoga bermanfaat!

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (ilf/ilf)



    Sumber : www.detik.com

  • Mau Beli Rumah Tua? Jangan Lupa Periksa 7 Bagian Ini


    Jakarta

    Saat hendak membeli rumah tua, hal pertama yang kita lihat adalah kondisinya. Sebab, kualitas rumah bisa menurun seiring waktu meskipun memakai material terbaik, bisa jadi banyak ditemukan cacat.

    Cara mengecek kondisi rumah tersebut tidak hanya dengan melihat, calon pembeli harus memeriksa beberapa tempat di dalam rumah tersebut. Untuk mempermudah ketika pengecekan, dilansir This Old House, berikut bagian rumah tua yang harus diperhatikan.

    1. Fondasi

    Hal pertama yang harus dicek dan ditanyakan adalah mengenai fondasi rumah. Seperti namanya bagian ini adalah pondasi atau bagian yang menopang rumah tetap berdiri tegak. Saat rumah sudah berdiri cukup lama, banyak masalah yang terjadi pada fondasi adalah keretakan, fondasi yang sudah lapuk, fondasi yang miring karena pergerakan tanah, pintu dan jendela sulit dibuka dan ditutup, permukaan lantai tidak rata, hingga kerusakan saluran air.


    Secara kasat mata biasanya akan sulit menilai fondasi tersebut masih layak atau tidak. Sebaiknya minta bantuan profesional untuk memperbaikinya.

    2. Atap

    Bagian kedua yang tidak kalah penting adalah mengecek atap. Rumah yang baru selesai dibangun saja sering ditemukan kebocoran apalagi yang sudah berdiri lama. Untuk mengetahui ada kebocoran atau tidak, bisa bertanya dengan pemilik sebelumnya atau penjual. Selain itu, cek plafonnya apakah baru atau sudah lama. Atap yang bocor biasanya menyebabkan plafon berjamur, lapuk, dan berlubang. Apabila menemukan tanda-tanda tersebut, atap dan plafon harus segera diganti karena dapat berpengaruh pada kesehatan penghuni.

    3. Pipa Saluran Air

    Rumah harus dialiri dengan air. Oleh karena itu, calon pembeli harus mengecek kondisi pipa saluran air karena di rumah tua kemungkinan sudah usang dan banyak sumbatan. Tanda ada masalah pada pipa saluran air adalah warna air tidak jernih, air yang keluar sedikit, air berbau, keluar lumut atau kotoran padat, hingga air lama penuh saat diisi.

    4. Instalasi Listrik

    Selain air, listrik juga sangat dibutuhkan di rumah. Rumah yang sudah berdiri puluhan tahun biasanya memiliki saluran listrik yang sudah tua. Hal ini cukup berisiko apalagi tidak pernah diperiksa karena bisa saja ada kabel yang sudah rusak dan bisa menimbulkan kebakaran. Untuk mengecek instalasi listrik, bisa memanggil PLN. Apabila disarankan untuk diganti, ikuti saja karena berarti ada instalasi yang sudah tak layak.

    Tanda-tanda masalah saluran listrik di antaranya muncul aroma terbakar, lampu berkedip, dan saklar yang bergetar.

    5. Pintu dan Jendela

    Seperti yang disebut tadi, masalah pada pintu dan jendela juga bisa menunjukkan masalah pada fondasi rumah. Selain itu, pintu dan jendela di rumah tua juga bisa jadi sudah berkarat atau mengalami pengeroposan karena dimakan rayap. Ada pula jendela yang sudah sulit ditutup dan dibuka. Semua itu harus diperiksa secara detail karena keduanya akan komponen utama keamanan rumah.

    Cari ciri-ciri gangguan pada pintu dan jendela, seperti kondensasi atau kabut pada kaca, serangga mati, kesulitan membuka dan menutup, kayu yang melengkung, dan lainnya.

    6. Saluran Pembuangan

    Saluran pembuangan adalah pipa atau akses keluarnya air ke tempat pembuangan akhir seperti septic tank dan selokan. Lokasinya cukup banyak di rumah, ada di kamar mandi, wastafel, talang air, hingga area laundry. Pastikan pada bagian ini tidak ada saluran pembuangan yang mampet. Ciri-ciri masalah pada saluran pembuangan antara lain ada aroma tidak sedap, saluran mampet, hingga beberapa titik penyerapan yang lambat.

    7. Bahan Beracun

    Bangunan rumah tua kemungkinan mengandung bahan-bahan berbahaya, terutama yang dibangun sebelum tahun 1980. Salah satu kandungan berbahaya di rumah tua adalah timbal pada cat yang bisa menyebabkan gangguan kesehatan. Untuk mengetahuinya, ajak ahli untuk mengeceknya.

    Itulah beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum membeli rumah tua. Semoga bermanfaat!

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/aqi)



    Sumber : www.detik.com

  • Benarkah Anak-anak yang Wafat dalam Islam Langsung Masuk Surga?


    Jakarta

    Wafatnya seorang anak tentu meninggalkan luka mendalam bagi orang tuanya. Ajal tidak mengenal usia dan waktu.

    Dalil mengenai kematian disebutkan dalam sejumlah ayat suci Al-Qur’an, salah satunya surah Al Ankabut ayat 57.

    كُلُّ نَفْسٍ ذَاۤىِٕقَةُ الْمَوْتِۗ ثُمَّ اِلَيْنَا تُرْجَعُوْنَ


    Artinya: “Setiap yang bernyawa pasti akan merasakan kematian. Kemudian, hanya kepada Kami kamu dikembalikan.”

    Setiap muslim yang sudah baligh dan meninggal dunia akan dihisab serta dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT. Lalu, bagaimana dengan anak-anak yang belum baligh?

    Anak yang Wafat sebelum Baligh Dijamin Masuk Surga

    Menukil dari buku Seni Menjemput Kematian susunan Brilly El Rasheed, anak yang wafat sebelum usia baligh akan langsung masuk surga tanpa dihisab. Selain itu, mereka juga disebut menjadi syafaat bagi kedua orang tuanya.

    Rasulullah SAW bersabda dalam sebuah hadits,

    “Wahai Ummu Sulaim, tidaklah dua orang muslim yang telah ditinggal mati tiga orang anaknya kecuali Allah akan memasukkannya ke dalam surga karena kasih sayangnya kepada mereka.” Ummu Sulaim kemudian bertanya, “Kalau dua?” Beliau menjawab, “Dua juga.” (HR Bukhari, An Nasa’i, dan Ahmad)

    Roh anak yang meninggal sebelum usia baligh berada di alam barzakh sejak wafat hingga kiamat tiba. Mereka akan selalu mengingat kedua orang tuanya.

    Apabila anak yang wafat itu diziarahi, mereka tahu dan melihat siapa saja yang mengunjungi mereka. Anak-anak tersebut juga menjawab salam, mendengarkan omongan dan doa yang dipanjatkan.

    Di alam barzakh, anak-anak yang belum baligh ini hanya beristirahat dan menunggu hingga kiamat tiba. Yusuf bin Muhammad bin Ibrahim al-Atiq melalui kitab Fataawa wa Ahkaam Khaashah li Ath-Thifl yang diterjemahkan Imron Rosadi menjelaskan bahwa anak-anak ini akan masuk surga mengikuti akidah kedua orang tuanya.

    Allah SWT berfirman dalam surah At Tur ayat 21,

    وَالَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَاتَّبَعَتْهُمْ ذُرِّيَّتُهُمْ بِاِيْمَانٍ اَلْحَقْنَا بِهِمْ ذُرِّيَّتَهُمْ وَمَآ اَلَتْنٰهُمْ مِّنْ عَمَلِهِمْ مِّنْ شَيْءٍۗ كُلُّ امْرِئٍ ۢبِمَا كَسَبَ رَهِيْنٌ

    Artinya: “Dan orang-orang yang beriman, beserta anak cucu mereka yang mengikuti mereka dalam keimanan, Kami pertemukan mereka dengan anak cucu mereka (di dalam surga), dan Kami tidak mengurangi sedikit pun pahala amal (kebajikan) mereka. Setiap orang terikat dengan apa yang dikerjakannya.”

    Apakah Anak-anak yang Bukan Keturunan Mukmin Juga Masuk Surga?

    Masih dari sumber yang sama, anak-anak yang bukan dari keturunan orang mukmin atau lahir dari orang tua yang bukan muslim hanya Allah SWT yang mengetahui nasib mereka di akhirat. Rasulullah SAW dalam haditsnya mengatakan hal berikut mengenai nasib mereka.

    “Sesungguhnya Allah Ta’ala Maha Mengetahui apa yang telah mereka lakukan.” (HR Ahmad, Bukhari dan Muslim)

    Dalam riwayat lain yang diceritakan Aisyah RA, dia berkata:

    “Pada suatu ketika Rasulullah pernah diundang untuk melayat jenazah seorang bayi dari kaum Anshar. Kemudian saya berkata kepada beliau, ‘Ya Rasulullah bahagianya bayi kecil ini! Seekor dari burung-burung di surga.’

    Kemudian Rasulullah bersabda, ‘Hai Aisyah, sesungguhnya Allah telah menciptakan bagi surga penghuni yang akan mendiaminya, sedangkan mereka, kala itu masih dalam tulang rusuk orang tua mereka.”

    Hadits di atas menjelaskan larangan bagi Aisyah RA memberi kepastian tentang tempat kembalinya seseorang di akhirat, apakah itu surga atau neraka meskipun ia anak kecil yang tidak mempunyai dosa. Ini dikarenakan bisa jadi anak tersebut mengikuti keyakinan kedua orang tuanya yang bukan muslim.

    Anak yang Meninggal sebelum Baligh Jadi Perisai Orang Tua dari Neraka

    Dijelaskan dalam Kitabul Kabaair susunan Imam Ad Dzahabi terjemahan Asfuri Bahri, anak yang meninggal dunia akan menjadi perisai kedua orang tuanya dari neraka. Hal ini tertuang dalam hadits Rasulullah SAW dari Abu Sa’id Al Khudri,

    “Barang siapa mempunyai tiga orang anak meninggal sebelum baligh mereka menjadi perisai baginya dari neraka.” Abu Darda bertanya, “Aku hanya mempunyai dua orang anak?” Rasulullah SAW bersabda, “Dua juga demikian.” Ubay bin Ka’ab, sayyidul-qurra’ (pemimpin para qari) bertanya, “Aku hanya mempunyai satu anak (meninggal)?” Rasulullah SAW menjawab, “Satu juga, namun disertai dengan sabar pada saat pertama (mendapat musibah).”

    Nabi Ibrahim AS dan Siti Sarah Mengasuh Anak-anak di Surga

    Abdul Muhsin Al Muthairi melalui Buku Pintar Hari Akhir yang diterbitkan Serambi Ilmu Semesta, anak-anak yang meninggal sebelum balig akan diasuh di surga oleh Nabi Ibrahim AS dan Siti Sarah. Dalam sebuah hadits dijelaskan Rasulullah SAW pernah bermimpi melihat lelaki tinggi bersama banyak anak.

    “Adapun lelaki tinggi di dalam Raudhah itu adalah Ibrahim AS dan sekeliling baginda itu ialah wildan (anak yang meninggal dunia pada waktu kecil). Mereka semua yang dilahirkan pada waktu kecil itu mati di atas fitrah (yakni Islam dan dimasukkan ke dalam surga).

    Selain itu, anak-anak tersebut akan dijaga sampai kiamat tiba sebelum dipertemukan kembali dengan orang tua mereka. Dari Abu Hurairah RA berkata bahwa Nabi SAW bersabda,

    “Anak-anak kecil orang muslim (yang sudah meninggal dunia) tinggal di sebuah gunung di surga. Mereka diasuh oleh Ibrahim dan Sarah hingga dikembalikan lagi ke pangkuan orang-orang tua mereka pada hari kiamat.”

    Wallahu a’lam.

    (aeb/kri)



    Sumber : www.detik.com