Tag Archives: tuduhan

Bos Perusahaan Teknologi Korsel Ditangkap Terkait Penipuan Kripto Rp 5,7 T


Jakarta

CEO Wacon, Byun Young-oh ditangkap atas kasus penipuan kripto besar-besaran. Bos perusahaan teknologi asal Korea Selatan telah ditahan pihak berwenang karena dituding menipu lebih dari 500 orang.

Dikutip dari Coinmarketcap, Jumat (16/8/2024), dana yang terkumpul dalam kasus tersebut mencapai US$ 366 juta atau Rp 5,7 triliun (kurs Rp 15.700).

Meningkatnya penggunaan kripto menarik perhatian beberapa komunitas. Namun, beberapa orang seperti Young-oh memanfaatkan momen tersebut demi keuntungan pribadi.


Menurut laporan media lokal, Young-oh dan kaki tangannya Yeom melakukan penipuan gaya Ponzi melalui layanan bernama MainEthernet. Melalui platform tersebut, Young-oh dan Yeom menjanjikan investor pengembalian antara 45% dan 50% atas deposit ethereum atau ETH.

Pelaku menargetkan investor lanjut usia dan menjanjikan keuntungan yang tinggi. Beberapa laporan menyatakan bahwa hingga 12.000 orang menginvestasikan dana dengan MainEthernet, dan sebagian besar dari mereka berusia 60 tahun ke atas.

MainEthernet telah menerima jutaan dolar dari para investor yang tidak mencurigai adanya kecurangan. Namun, investor mulai curiga ada yang tidak beres ketika mereka tidak dapat menarik dananya sekitar pertengahan tahun lalu.

Pada November, Young-oh bertemu dengan investor dan menjanjikan pengembalian dana, menambahkan bahwa dia akan menyelesaikan masalah tersebut dalam waktu empat bulan. Namun korban tidak menerima pengembalian uang dan menyadari bahwa kantor perusahaan di Seoul sudah lenyap.

Young-oh membantah tuduhan bahwa dia menjalankan skema Ponzi. “Saya bahkan tidak tahu apa itu Ponzi. Dan saya tidak tahu bagaimana skema pemasaran berjenjang disusun,” ujar dia.

Meski demikian, Divisi Kriminal Kelima dari Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul bermaksud untuk menuntut keduanya atas tuduhan penipuan. Wacon sebelumnya berjanji untuk memperoleh keuntungan melalui kasino dan kecerdasan buatan (AI), dan menjanjikan deposit sebesar 100%, dan 30% pada hari ke-40.

Perusahaan kemudian menggunakan metode multi-level marketing (MLM), yang mana investor mendapatkan biaya referensi tak terbatas untuk pendaftar baru. Namun, Wacon belum membayar modal atau bunga sejak Juni 2023. Dilaporkan bahwa Wacon terus menerima investor baru hingga awal tahun 2024.

(ily/ara)



Sumber : finance.detik.com

OVO Finansial Bantah Ikut Kartel Pinjol, Ungkap Bunga Jauh di Bawah Batas OJK


Jakarta

PT Indonusa Bara Sejahtera (OVO Finansial) buka suara soal tuduhan ikut kartel pinjaman online (pinjol) yang tengah diusut Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU). OVO menegaskan bunga pinjamannya justru jauh di bawah batas yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Kami sampaikan, bunga yang kami tetapkan berada di bawah batas bunga maksimum. Jadi yang berlaku bukan kartel, melainkan mekanisme persaingan usaha yang normal,” ujar Komisaris OVO Finansial Karaniya Dharmasaputra dalam konferensi pers di Meradelima Restaurant, Jakarta, Kamis (18/9/2025).

Karaniya merinci bunga produk OVO Finansial: OVO Modal Usaha 0,05%, GrabModal 0,11%, dan OVO Paylater 0,16%. Angka tersebut jauh di bawah batas bunga pinjol yang diatur OJK sebesar 0,8% per hari.


Ia juga menegaskan OVO tidak pernah terlibat dalam penyusunan suku bunga yang dilakukan OJK maupun Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). “Penentuan suku bunga tidak didasarkan pada prinsip kartel. Kami menetapkan bunga berdasarkan business assessment yang berbeda-beda dengan perusahaan pinjol lainnya,” tegasnya.

Karaniya menambahkan, OVO Finansial tidak pernah menandatangani perjanjian yang mengarah pada kartel. Keanggotaan OVO dalam AFPI, kata dia, hanya mengikuti ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 77/2016.

“OVO Finansial menentang kartel dan mendukung upaya pemerintah memberantas praktik tersebut. Namun, kami yakin tidak terlibat dalam dugaan yang dituduhkan KPPU,” pungkasnya.

Diketahui, KPPU menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan kasus dugaan kartel suku bunga pinjol pada Agustus 2025. Ada 97 perusahaan pinjol yang menjadi terlapor, seluruhnya merupakan anggota AFPI. Pada sidang 11 September 2025, para terlapor kompak menolak laporan dugaan pelanggaran yang dibacakan investigator KPPU.

Tonton juga video “Utang Warga +62 Naik! Pinjol Rp 83,52 T dan Paylater Rp 31,5 T” di sini:

(rrd/rrd)



Sumber : finance.detik.com

Fintech Respons Tudingan Kartel Bunga Pinjaman


Jakarta

Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang dugaan kasus kartel suku bunga pinjaman online (pinjol). Sidang tersebut melibatkan 97 perusahaan pinjol yang diduga terlibat dalam kartel suku bunga pinjaman di atas ketentuan.

Menanggapi hal tersebut, PT Indonusa Bara Sejahtera (OVO Finansial), menegaskan bunga pinjamannya jauh di bawah batas yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penetapan bunga pinjaman juga diputuskan berdasarkan persaingan usaha yang normal.

“Kami sampaikan, bunga yang kami tetapkan berada di bawah batas bunga maksimum. Jadi yang berlaku bukan kartel, melainkan mekanisme persaingan usaha yang normal,” ujar Komisaris OVO Finansial Karaniya Dharmasaputra dalam konferensi pers di Meradelima Restaurant, Jakarta, Kamis (18/9/2025).


Karaniya merinci bunga produk OVO Finansial: OVO Modal Usaha 0,05%, GrabModal 0,11%, dan OVO Paylater 0,16%. Angka tersebut jauh di bawah batas bunga pinjol yang diatur OJK sebesar 0,8% per hari.

Ia juga menegaskan OVO tidak pernah terlibat dalam penyusunan suku bunga yang dilakukan OJK maupun Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). “Penentuan suku bunga tidak didasarkan pada prinsip kartel. Kami menetapkan bunga berdasarkan business assessment yang berbeda-beda dengan perusahaan pinjol lainnya,” tegasnya.

Karaniya menambahkan, OVO Finansial tidak pernah menandatangani perjanjian yang mengarah pada kartel. Keanggotaan OVO dalam AFPI, kata dia, hanya mengikuti ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 77/2016.

“OVO Finansial menentang kartel dan mendukung upaya pemerintah memberantas praktik tersebut. Namun, kami yakin tidak terlibat dalam dugaan yang dituduhkan KPPU,” imbuhnya.

Hingga saat ini, Karaniya mengaku belum ada dampak signifikan akibat tuduhan keterlibatan OVO Finansial dalam praktik kartel pinjol. Akan tetapi, nama baik industri di mata investor terancam.

“Saya kira alhamdulillah sih. Yang kami khawatirkan, sekarang PHK di mana-mana. Pemerintah, Presiden kan juga sudah terus berupaya menarik investor asing. Nah kan kepastian hukum ini kan penting, apalagi di industri pindar kan banyak sekali investor asing, investor nasional, jangan sampai kasus ini jadi menambah persepsi yang kurang baik,” tutupnya.

Diketahui, KPPU menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan kasus dugaan kartel suku bunga pinjol pada Agustus 2025. Ada 97 perusahaan pinjol yang menjadi terlapor, seluruhnya merupakan anggota AFPI. Pada sidang 11 September 2025, para terlapor kompak menolak laporan dugaan pelanggaran yang dibacakan investigator KPPU.

Tonton jugaa video “Kudu Waspada Jika Tiba-tiba Ada Uang Masuk ke Rekening” di sini:

(rrd/rrd)



Sumber : finance.detik.com