Tag: tulis

  • Tiang Listrik Dekat Rumah Bermasalah? Begini Cara Lapor Lewat PLN Mobile


    Jakarta

    Cara melaporkan tiang listrik bermasalah di dekat rumah ternyata sekarang bisa melalui online. Kamu tidak perlu mendatangi kantor PLN untuk minta bantuan.

    Manager PLN UP3 Depok, Martha Adi Nugraga mengatakan permasalahan terkait tiang listrik merupakan tanggung jawab PLN. Masyarakat cukup melaporkan kendala pada tiang listrik tersebut melalui aplikasi PLN Mobile.

    “Jika masyarakat menemukan tiang listrik miring dapat melaporkannya melalui aplikasi PLN Mobile. Selanjutnya petugas PLN akan melakukan pengecekan dan segera memperbaiki,” kata Martha kepada detikProperti pada Rabu (10/7/2024).


    Cara Melaporkan Masalah Tiang Listrik

    Menurut Martha, masalah apa pun terkait tiang listrik dan listrik di rumah dapat dilaporkan melalui aplikasi PLN Mobile. Mulai dari tiang listrik miring, ambruk, mengeluarkan asap, kabel putus, dan lainnya.

    Sebenarnya selain melalui aplikasi PLN Mobile, masyarakat juga bisa melaporkan melalui nomor 123, tetapi akan lebih praktis jika melalui aplikasi. Kamu cukup mengunduh aplikasinya dan menyiapkan ID pelanggan rumah terdekat dari tiang listrik tersebut.

    Ada pun cara melaporkan masalah tiang listrik melalui PLN Mobile, sebagai berikut.

    1. Pilih menu “Pengaduan”.

    2. Pilih sub menu “Layanan Informasi (Kondisi Jaringan Listrik, Tagihan Listrik dan Token, Integritas)”.

    3. Selanjutnya pilih ID Pelanggan yang terdaftar jika tiang listrik yang miring berada di dekat rumah, atau klik “Gunakan Titik Lokasi” untuk menunjukkan lokasi tiang listrik yang miring jika tidak berada di dekat rumah.

    4. Tulis rincian laporan terkait tiang listrik dan lampirkan foto tiang listrik yang miring.

    5. Kemudian klik “Kirim Pengaduan”.

    6. Kamu akan menerima nomor laporan. Klik “OK” agar laporan diteruskan ke pihak terkait.

    7. Untuk mengetahui progres laporan, kamu bisa mengecek status penanganan gangguan secara real time dengan klik menu “Pengaduan” lalu klik sub menu “Lacak Pengaduan Anda”.

    (aqi/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Membuat Surat Perjanjian Sewa Ruko: Unsur dan Contohnya


    Jakarta

    Dalam transaksi sewa-menyewa rumah maupun rumah toko (ruko) diperlukan surat perjanjian. Surat perjanjian ini penting agar kedua pihak saling memahami hak dan kewajibannya, sesuai dengan kesepakatan.

    Dengan adanya surat perjanjian, masalah yang mungkin terjadi di masa datang bisa ditangani secara tepat. Kedua pihak harus patuh pada surat perjanjian ini karena memiliki kekuatan hukum.

    Di bawah ini akan kita ulas bagaimana membuat surat perjanjian sewa ruko, mulai dari unsur surat dan contohnya.


    Unsur Surat Perjanjian Sewa Ruko

    Dikutip dari situs Ray White dan Sinarmas Land, berikut ini beberapa klausul yang wajib ada dalam surat perjanjian sewa ruko:

    1. Nama-nama Pihak

    Nama-nama pihak penyewa dan yang menyewakan harus ditulis secara jelas, lengkap dengan alamat, NIK KTP, dan keterangan lain sebagai kepastian identitas. Ada juga saksi-saksi yang harus dilibatkan sebagai orang ketiga.

    2. Harga Sewa

    Surat perjanjian sewa ruko harus secara jelas mencantumkan harga sewa berdasarkan kesepakatan. Sebelum menandatangani surat perjanjian, tentu dua pihak sudah saling bernegosiasi. Pastikan harga yang tercantum sudah tepat.

    Cara pembayarannya pun harus tertulis, misalnya harus dibayar tunai, atau dicicil setiap berapa bulan sekali. Tulis juga apa konsekuensi jika pembayaran terlambat.

    3. Jangka Waktu Sewa

    Jangka waktu sewa juga harus tercantum secara jelas. Tidak hanya durasi, tetapi juga tanggal habisnya sewa. Lengkapi juga dengan klausul jika penyewa ingin memperpanjang kontrak.

    4. Hak dan Kewajiban

    Yang juga sangat penting adalah mengenai hak dan kewajiban kedua pihak. Misalnya perbaikan jika ada kerusakan, apakah akan dilakukan pemilik atau penyewa. Kemudian apakah penyewa boleh melakukan renovasi.

    Perjelas juga siapa yang akan membayar tagihan biaya listrik, telepon, air, hingga internet). Jika biaya-biaya ini ditanggung penyewa, maka pemilik sebaiknya meminta uang jaminan pada pembayaran pertama.

    Contoh Surat Perjanjian Sewa Ruko

    Berikut ini beberapa contoh surat perjanjian sewa ruko, lengkap dengan klausulnya.

    Contoh 1

    Di bawah ini contoh surat perjanjian sewa ruko yang dilansir dari laman Universitas Medan Area

    SURAT PERJANJIAN SEWA RUKO

    Yang bertanda tangan di bawah ini:

    Nama: Jojon Purnama
    Umur: 24 TAHUN
    Pekerjaan: Wiraswasta
    Alamat: Jalan Pintu Air V Medan Johor
    Nomor KTP: 12345678910
    Telepon: 08123123123
    Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA

    Nama: Reza Rizki
    Umur: 27 tahun
    Pekerjaan: Wirausaha
    Alamat: Jalan Marendal Ujung
    Nomor KTP: 12312345678
    Telepon: 082212312312
    Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA

    PIHAK PERTAMA setuju untuk menyewakan kepada PIHAK KEDUA tanah berikut bangunan berupa rumah toko (ruko) berlantai 3 (tiga) yang terletak di Jalan Denai Ujung Gg Rawa 2 dengan luas tanah 550 meter persegi dengan sertifikat hak milik nomor 205, gambar situasi nomor 20/5/2024 [tanggal/bulan/tahun].

    Selanjutnya kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan perjanjian yang tertulis dalam 13 (tiga belas) pasal, sebagai berikut:

    Pasal 1

    Perjanjian kedua belah pihak ini berlaku sah untuk jangka waktu 2 tahun, terhitung sejak 13 Juni 2024 sampai dengan 13 Juni 2026. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk menentukan harga kontrak atas ruko berikut tanah pekarangannya tersebut di atas dengan nilai harga Rp 25 juta (terbilang dua puluh lima juta rupiah) untuk jangka waktu 2 tahun.

    Pasal 2

    PIHAK KEDUA telah memberikan uang muka sebagai tanda jadi sewa sebesar 60% (enam puluh persen) atau sejumlah Rp 12 juta (terbilang dua belas juta rupiah) pada hari Senin, 12 Juni 2024, dan sisa pembayaran sejumlah Rp 13.000.000 (terbilang tiga belas juta rupiah) akan dibayarkan pada waktu penandatanganan Surat Perjanjian ini.

    Pasal 3

    1. PIHAK PERTAMA selaku pemilik sah bangunan ruko berikut pekarangannya di alamat Jalan Denai Ujung Gg rawa 2 menjamin bahwa hak dan bangunan ruko berikut semua fasilitas yang terdapat di dalamnya adalah hak milik sahnya dan bebas dari semua tuntutan hukum dan persoalan-persoalan yang dapat mengganggu PIHAK KEDUA atas pemakaiannya dalam jangka waktu berlakunya surat perjanjian ini.
    2. Semua kerugian yang timbul akibat kelalaian PIHAK PERTAMA dalam memenuhi kewajibannya tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.

    Pasal 4

    Sebelum jangka waktu kontrak seperti yang tertulis pada pasal satu Surat Perjanjian ini berakhir, PIHAK PERTAMA tidak dibenarkan meminta PIHAK KEDUA untuk mengakhiri jangka waktu kontrak dan menyerahkan kembali ruko tersebut kepada PIHAK PERTAMA kecuali telah disepakati oleh kedua belah pihak.

    Pasal 5

    Selam jangka waktu berlakunya Surat Perjanjian ini, PIHAK KEDUA sama sekali tidak dibenarkan untuk mengalihkan hak atau mengontrakkan kembali kepada PIHAK KETIGA dengan dalih atau alasan apa pun juga tanpa izin dan persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA.

    Pasal 6

    1. PIHAK PERTAMA bertanggung jawab seluruhnya akibat kerusakan maupun kerugian yang disebabkan oleh kesalahan struktur dari bangunan ruko tersebut. Yang dimaksud dengan struktur adalah sistem konstruksi bangunan yang menunjang bangunan, seperti: pondasi, balok, kolom, lantai dan dinding.
    2. PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan mengubah struktur dan instalasi dari unit ruko tersebut tanpa izin dan persetujuan dari PIHAK PERTAMA.
    3. PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas kerusakan struktur sebagai akibat dari pemakaian.
    4. PIHAK KEDUA tidak bertanggung jawab atau dibebaskan dari segala ganti rugi atau tuntutan dari PIHAK PERTAMA yang terjadi akibat kerusakan pada bangunan ruko yang diakibatkan oleh force majeure. Yang dimaksud dengan force majeure adalah hal-hal yang disebabkan oleh faktor luar yang tidak dapat diatasi maupun dihindari, contohnya: gempa bumi, banjir, tanah longsor, petir, angin topan, kebakaran, huru-hara, kerusuhan, pemberontakan dan perang.

    Pasal 7

    Dalam perjanjian sewa-menyewa ini sudah termasuk hak bagi PIHAK KEDUA untuk menggunakan semua fasilitas yang telah terpasang sebelumnya pada bangunan ruko yang disewa. Fasilitas-fasilitas tersebut yaitu: 1) listrik, 2) telepon, 3) saluran air PDAM.

    Untuk membayar semua tagihan-tagihan atau rekening-rekening serta biaya-biaya lainnya atas penggunaan semua fasilitas tersebut. Segala kerugian yang timbul akibat kelalaian PIHAK KEDUA dalam memenuhi kewajibannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.

    Pasal 8

    PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas berlakunya peraturan-peraturan Pemerintah yang menyangkut pelaksanaan perjanjian ini, seperti: Pajak-pajak, Iuran Retribusi Daerah (IREDA), dan lainnya.

    Pasal 9

    PIHAK KEDUA berkewajiban untuk menjaga keamanan, ketertiban dan ketenteraman lingkungan.

    Pasal 10

    Setelah berakhir jangka waktu kontrak sesuai dengan pasal satu Surat Perjanjian ini, PIHAK KEDUA diharuskan segera mengosongkan ruko dan menyerahkannya kembali kepada PIHAK PERTAMA serta telah memenuhi kewajibannya sesuai dengan pasal tujuh dan delapan dari Surat Perjanjian ini.

    Pasal 11

    Apabila PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bermaksud melanjutkan perjanjian kontrak, maka masing-masing pihak harus memberitahukan terlebih dahulu minimal 3 bulan sebelum waktu kontrak berakhir.

    Pasal 12

    PIHAK KEDUA mendapat prioritas pertama dari PIHAK PERTAMA untuk memperpanjang masa penyewaan berikutnya sebelum PIHAK PERTAMA menawarkan kepada calon-calon penyewa lainnya.

    Pasal 13

    PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bersepakat untuk menempuh jalur musyawarah dan mufakat untuk menyelesaikan hal-hal atau perselisihan yang mungkin timbul sehubungan dengan Surat Perjanjian ini.

    Apabila jalan musyawarah dianggap tidak berhasil untuk mendapatkan penyelesaian yang melegakan kedua belah pihak, kedua belah pihak bersepakat untuk menempuh upaya hukum dengan memilih domisili pada Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang beralamat di Jln. Pengadilan No. 8.

    Surat Perjanjian ini dibuat oleh kedua belah pihak dengan dasar akal sehat dan pikiran sehat tanpa adanya paksaan maupun tekanan dari pihak-pihak manapun. Surat Perjanjian ini ditandatangani di kota Medan pada hari Selasa, 13 Juni 2024 dan berlaku mulai tanggal tersebut sampai dengan Kamis, 13 Juni 2026.

    Medan, 13 Juni 2024

    PIHAK PERTAMA

    (Jojon Purnama)

    PIHAK KEDUA

    (Reza Rizki)

    Saksi-saksi:

    SAKSI PERTAMA

    (Edi Gullit)

    SAKSI KEDUA

    (Ichwan Junior)

    Contoh 2

    Di bawah ini adalah contoh surat perjanjian sewa rumah yang dikutip dari situs Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Surat ini juga bisa diterapkan untuk ruko.

    SURAT PERJANJIAN SEWA-MENYEWA RUMAH

    Yang bertanda tangan di bawah ini:

    1. Nama : __________________________

    Umur : __________________________
    Pekerjaan : __________________________
    Alamat : __________________________
    Nomor KTP / SIM : __________________________
    Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA

    2. Nama : __________________________

    Umur : __________________________
    Pekerjaan : __________________________
    Alamat : __________________________
    Nomor KTP / SIM : __________________________
    Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA

    Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa PIHAK PERTAMA selaku pemilik sah telah setuju untuk menyewakan kepada PIHAK KEDUA berupa:

    Sebuah rumah yang berdiri di atas sebidang tanah yang terletak di (alamat lengkap) dengan luas bangunan (berapa luas tanah) meter persegi, dengan sertifikat hak milik Nomor (…….), gambar situasi Nomor (……) tanggal (tanggal, bulan, dan tahun).

    Selanjutnya kedua belah pihak bersepakat bahwa perjanjian sewa-menyewa antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA ini berlaku sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian ini.

    Adapun syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan dalam surat perjanjian ini diatur dalam 12 (dua belas) pasal, sebagai berikut:

    Pasal 1 HARGA SEWA

    PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sepakat untuk menentukan harga sewa atas rumah berikut pekarangannya tersebut di atas dengan nilai sewa (Rp. …….) (jumlah uang dalam huruf) untuk jangka waktu (tulis angka dan huruf) tahun terhitung sejak tanggal (tanggal, bulan, dan tahun) sampai dengan tanggal (tanggal, bulan, dan tahun) dan keseluruhan uang sewa tersebut sudah harus dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA pada saat penandatanganan surat perjanjian ini.

    Pasal 2 JAMINAN PIHAK PERTAMA

    PIHAK PERTAMA menjamin bahwa barang yang disewakan tersebut di atas berikut semua fasilitas-fasilitas yang terdapat di dalamnya adalah hak miliknya dan bebas dari segala tuntutan hukum dan persoalan-persoalan yang dapat mengganggu PIHAK KEDUA atas penggunaannya selama jangka waktu berlakunya surat perjanjian ini. Segala kerugian yang timbul akibat kelalaian PIHAK PERTAMA ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.

    Pasal 3 LARANGAN BAGI PIHAK PERTAMA

    Sebelum jangka waktu kontrak seperti yang tertulis pada pasal 1 surat perjanjian ini berakhir, PIHAK PERTAMA tidak dibenarkan meminta PIHAK KEDUA untuk mengakhiri jangka waktu kontrak dan menyerahkan kembali rumah tersebut kepada PIHAK PERTAMA kecuali disepakati oleh kedua belah pihak.

    Pasal 4 LARANGAN BAGI PIHAK KEDUA

    1. PIHAK KEDUA tidak dibenarkan sama sekali untuk mengalihkan hak atau mengontrakkan kepada PIHAK KETIGA tanpa ijin serta persetujuan dari PIHAK PERTAMA.

    2. PIHAK KEDUA tidak dibenarkan untuk mengubah struktur dan instalasi dari rumah tersebut tanpa izin dan persetujuan dari PIHAK PERTAMA

    Pasal 5 TANGGUNG JAWAB AKIBAT PEMAKAIAN

    1. PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas kerusakan struktur sebagai akibat pemakaian.

    2. PIHAK KEDUA dibebaskan dari segala ganti rugi atau tuntutan dari PIHAK PERTAMA akibat kerusakan pada bangunan yang diakibatkan oleh force majeure.

    Yang dimaksud dengan Force majeure adalah:

    a. Bencana alam, seperti: gempa bumi, banjir, tanah longsor, petir, angin topan, serta kebakaran yang disebabkan oleh faktor eksternal yang mengganggu kelangsungan perjanjian ini.
    b. Huru-hara, kerusuhan, pemberontakan, dan perang.

    Pasal 6 PENGGUNAAN SARANA

    Dalam perjanjian sewa ini sudah termasuk hak atas pemakaian aliran listrik, saluran nomor telepon, dan air dari PDAM yang telah terpasang sebelumnya pada bangunan rumah yang disewa. Selama jangka waktu kontrak berlangsung, PIHAK KEDUA berkewajiban untuk membayar semua tagihan-tagihan serta biaya-biaya lainnya atas penggunaannya. Segala kerugian yang timbul akibat kelalaian PIHAK KEDUA dalam memenuhi kewajibannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.

    Pasal 7 PENGGUNAAN RUMAH

    1. PIHAK KEDUA tidak akan mempergunakan rumah itu untuk tujuan yang lain dari pada yang disepakati dalam perjanjian ini, kecuali telah mendapat izin secara tertulis dari PIHAK PERTAMA.

    2. PIHAK KEDUA berkewajiban untuk menjaga kebersihan, keamanan, ketertiban dan ketenteraman lingkungan

    Pasal 8 TANGGUNG JAWAB PIHAK PERTAMA

    PIHAK PERTAMA bertanggung jawab atas berlakunya peraturan-peraturan Pemerintah yang menyangkut perihal pelaksanaan perjanjian ini, semisal: Pajak-pajak, Iuran Retribusi Daerah (IREDA), dan lain-lainnya.

    Pasal 9 PENYERAHAN RUMAH KETIKA PERJANJIAN BERAKHIR

    Setelah berakhir jangka waktu kontrak sesuai dengan Pasal 1 surat perjanjian ini, PIHAK KEDUA segera mengosongkan rumah dan menyerahkannya kembali kepada PIHAK PERTAMA serta telah memenuhi semua kewajibannya sesuai dengan pasal 6 surat perjanjian ini.

    Pasal 10 PERPANJANGAN SEWA

    1. Apabila PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bermaksud melanjutkan perjanjian kontrak, maka masing-masing pihak harus memberitahukan terlebih dahulu, minimal (angka dan huruf) bulan sebelum jangka waktu kontrak berakhir.

    2. PIHAK KEDUA harus mendapat prioritas pertama dari PIHAK PERTAMA untuk memperpanjang masa penyewaan barang tersebut di atas, sebelum PIHAK PERTAMA menawarkannya kepada calon-calon penyewa yang lain.

    Pasal 11 HAL-HAL LAIN

    1. Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dimusyawarahkan bersama oleh kedua belah pihak.

    2. Mengenai perjanjian ini dan segala akibatnya, kedua belah pihak bersepakat untuk memilih domisili yang tetap pada (…Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri…).

    Pasal 12 PENUTUP

    Surat Perjanjian ini ditandatangani di (tempat) pada hari (hari) tanggal (tanggal, bulan, tahu) dan berlaku mulai tanggal tersebut sampai dengan tanggal (tanggal, bulan, dan tahun).

    Demikian perjanjian sewa-menyewa ini dibuat rangkap 2 (dua) yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dan ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup.

    PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

    [ tanda tangan 1 ] [ tanda tangan 2 ]

    SAKSI-SAKSI:

    [Nama terang dan tanda tangan para saksi]

    Nah, itulah tadi cara membuat surat perjanjian sewa ruko, lengkap dengan unsur yang harus ada di dalam surat perjanjian dan contohnya.

    (row/row)



    Sumber : www.detik.com

  • Kamar Tidur Berantakan? Mungkin Karena Kamu Masih Lakukan 5 Kesalahan Ini



    Jakarta

    Kamar tidur seharusnya menjadi tempat perlindungan dan tempat istirahat ternyaman kamu. Menyimpan barang yang asal, akan membuat kamar kamu berantakan dan tidur kamu akan terganggu.

    Menata kamar tidur bukanlah hal yang mudah, apalagi kamu tidak memiliki waktu yang banyak untuk melakukan hal itu. Dengan menaruh barang pada tempat yang seharusnya, membuat kamar tidur kamu terhindar dari kekacauan.

    Melansir The Spruce, berikut beberapa hal yang seharusnya tidak kamu simpan di kamar tidur.


    Peralatan Kantor atau Peralatan Bekerja

    Ada beberapa barang yang seharusnya tidak berada di kamar tidur, seperti printer, laptop, dan lain sebagainya. Desainer Amity Worrel memperingatkan untuk tidak meletakkan meja, kecuali meja tulis sederhana yang tidak mengingatkan pada pekerjaan.

    “Saat menciptakan ruang yang seharusnya menjadi tempat bersantai dan pelarian dari tuntutan pekerjaan, usaha, dan tugas. Penting untuk mempertimbangkan dengan cermat apa yang harus dipertahankan dan apa yang harus dihilangkan,” katanya, dikutip dari sumber yang sama.

    Terlalu Banyak Rak

    Rak terbuka yang berlebihan menyebabkan kekacauan yang tidak diinginkan. Simpan barang pada rak seminimal mungkin dan hanya sebagai hiasan kamar.

    “Saya tidak suka rak terbuka yang berlebihan di kamar tidur. Hal ini dapat menyebabkan kekacauan yang tidak diinginkan,” kata desainer Abbie Naber.

    Ponsel dan Televisi

    Menjaga kamar dari teknologi, membuat kamar tidur kamu bebas dari kekacauan dan membuat kamar menjadi tenang dan nyaman.

    Kamar tidur seharusnya menjadi zona bebas teknologi. Meskipun kamu harus menaruh ponsel, jangan menggunakan saat kamu ingin memulai untuk tidur. Hal itu akan membuat tidur kamu menjadi terganggu.

    Tambahkan buku, foto keluarga, atau barang-barang yang bisa membuat kamu nyaman dan terhindar dari stres berlebih.

    Pakaian Berantakan

    Hindari menumpuk baju di kamar tidur, hal ini akan membuat kamar tidur kamu terlihat berantakan dan menjadi tidak nyaman untuk tidur.

    Merapikan lemari pakaian menjadi kegiatan yang penting saat kamu membersihkan dan merapikan kamar tidur kamu.

    Peralatan Olahraga

    Jangan jadikan kamar tidur kamu menjadi tempat untuk kamu berolahraga. Kamar tidur harus tenang, tentram, dan menyegarkan diri kamu.

    Jangan taruh peralatan olahraga di kamar tidur, hal ini akan membuat kamu tidur kamu berantakan dan terlihat penuh.

    (dna/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • 3 Alasan Genteng Tanah Liat Efektif Bikin Rumah jadi Adem


    Jakarta

    Saat melihat rumah di sekitar kamu, seringkali yang ditemui adalah atap dengan menggunakan genteng tanah liat. Bentuknya bergelombang dengan warna yang biasanya cerah dan dipasang saling mengait di ke samping dan bertumpuk ke bawah.

    Genteng tanah liat adalah bahan atap yang terbuat dari tanah liat yang dibentuk dengan cara dibakar di tungku. Bahan ini biasanya tidak diglasir, tetapi dapat diglasir atau dilapisi dengan bahan lain untuk menghasilkan lapisan akhir yang berwarna.

    Banyak alasan mengapa orang-orang lebih memilih menggunakan atap genteng tanah liat, salah satunya karena rumah menjadi lebih adem. Namun apakah hal itu benar?


    Melansir ehow, Senin (28/10/2024), berikut alasan mengapa genteng tanah liat lebih adem untuk rumah.

    1. Dapat Memantulkan Cahaya Matahari

    Genteng tanah liat memantulkan lebih banyak sinar matahari daripada atap aspal konvensional, meskipun daya pantulan bervariasi sesuai dengan warna nya. Genteng tanah liat merah tanpa glasir memantulkan 33 persen energi matahari yang mengenai permukaannya.

    Sedangkan genteng tanah liat berglasir memantulkan 70 hingga 80 persen sinar matahari yang mencapai permukaannya. Sebagai perbandingan, sirap aspal gelap konvensional memantulkan hanya 5 hingga 15 persen sinar matahari.

    2. Aliran Udara Bebas Masuk

    Atap genteng dipasang menggunakan pasak melalui tepi atas genteng, menahannya pada penyangga kayu. Metode pemasangan ini memungkinkan aliran udara bebas baik di atas maupun di bawah genteng.

    Aliran udara yang lebih baik berarti genteng dapat menyebarkan panas lebih cepat dan efisien. Genteng tanah liat menyebarkan 70 persen lebih sedikit panas ke dalam rumah selama musim panas daripada sirap aspal.

    3. Tidak Menyerap Panas

    Massa termal mengacu pada kemampuan material untuk menyerap panas dan memancarkannya. Tanah liat dianggap sebagai material dengan massa termal tinggi, tanah liat memanas secara perlahan dan menyebarkan panas secara perlahan.

    Hal ini membuat rumah dengan atap genteng tanah liat memiliki suhu yang relatif merata. Fitur ini memungkinkan atap melepas panas yang diserap pada siang hari dan melepaskannya di malam hari.

    Genteng tanah liat bukan hanya satu-satunya material yang memantulkan sinar matahari, menyediakan aliran udara yang baik, dan bisa menyerap panas dengan baik. Atap beton dan batu tulis juga memiliki tingkat penangkal panas yang bagus.

    Setiap atap genteng yang dipasang menggunakan teknik yang sama seperti genteng tanah liat, akan memberikan sifat aliran udara yang sama dan lapisan udara yang bersifat insulasi (peredaman panas) di bawah atap.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/aqi)



    Sumber : www.detik.com

  • Jangan Sembarangan Pilih Material Atap, Sesuaikan dengan Iklim



    Jakarta

    Atap menjadi komponen penting bagi sebuah bangunan, termasuk rumah. Produk atap juga sudah sangat beragam jenisnya, baik dari segi ukuran, warna hingga bahannya.

    Dengan banyaknya jenis atap yang bisa dipilih, terkadang membuat kamu bingung untuk memilihnya. Nah memilih atap seharusnya tidak hanya dipertimbangkan dari segi estetika tapi juga dari sisi materialnya. Sebab material atap yang dipilih sangat menentukan untuk menghadapi iklim di lokasi rumah.

    Iklim Kering & Dingin

    Melansir Roof Crafters, Selasa (5/11/2024), pada daerah yang beriklim kering dan dingin seperti halnya daerah pegunungan, kamu harus menyiapkan material atap yang bisa menahan fluktuasi dari suhu ekstrem. Sirap aspal adalah pilihan yang tepat dan populer karena menawarkan pelindung yang baik serta relatif terjangkau.


    Atap logam juga cocok, khususnya logam yang menggunakan sambungan tegak, karena tahan lama dalam suhu dingin.

    Iklim Basah & Dingin

    Daerah yang beriklim basah dan dingin seperti wilayah yang curah hujannya tinggi, biasanya memerlukan material yang sangat kedap air serta bisa menyerap air dengan baik. Atap batu tulis adalah pilihan yang tepat karena sangat tahan lama, kedap air, serta dapat menyerap dan menahan debit air yang besar.

    Iklim Basah & Panas

    Pada daerah yang beriklim basah dan panas seperti di daerah tropis, di mana curah hujan sangat tinggi serta kelembapan seringkali terjadi, kamu membutuhkan bahan atap yang sangat tahan terhadap air dan kelembapan.

    Atap logam yang dilapisi dengan baja atau aluminium merupakan pilihan terbaik karena tidak gampang terkena korosi. Selain itu pula, genteng beton juga bisa menjadi opsi lainnya karena tahan lama dan mampus menahan panas dan kelembapan dengan baik.

    Iklim Kering & Panas

    Pada daerah yang memiliki iklim kering dan dingin sangat diperlukan material yang dapat menahan sinar matahari serta panas yang terik tanpa harus menyerap banyak. Atap logam kembali menjadi pilihan terbaik karena mampu memantulkan sinar matahari dengan baik, sehingga rumah tetap terasa sejuk.

    Genteng dari tanah juga ideal karena memiliki ketahanan termal yang alami serta bisa menahan suhu yang tinggi tanpa harus merusaknya.

    Iklim Sedang

    Di daerah yang beriklim sedang dan dengan curah hujan sedang serta suhu yang sedang, kamu memiliki fleksibilitas dalam pemilihan bahan untuk atap. Sirap aspal adalah pilihan yang populer serta menghemat biaya, dan menawarkan berbagai macam pilihan warna.

    Atap logam dan genteng tanah liat serta genteng beton juga pilihan yang tepat, menawarkan daya tahan serta estetika dan memberikan perlindungan yang baik.

    (das/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Biar Nggak Salah Pilih, Ini Jenis-jenis Bahan Atap



    Jakarta

    Atap merupakan salah satu elemen penting dalam konstruksi bangunan. Fungsinya melindungi interior dari cuaca dan memberikan estetika pada desain. Pemilihan bahan atap yang tepat sangat krusial, tidak hanya untuk memastikan ketahanan dan keamanan, tetapi juga untuk efisiensi energi dan biaya pemeliharaan.

    Simak pembahasan ini untuk mengeksplorasi berbagai jenis bahan atap yang tersedia, kelebihan dan kekurangannya, serta tips dalam memilih bahan atap yang sesuai dengan kebutuhan bangunan kamu.

    Ubin Logam Tiruan

    Melansir This Old House, beberapa jenis atap logam yang dirancang untuk menyerupai tampilan ubin keramik tersedia dalam bentuk potongan terpisah, sehingga atap yang dihasilkan tetap mempertahankan sebagian tekstur dan ketidakteraturan yang menjadi ciri khas atap asli.


    Meskipun demikian, atap ini dilapisi dengan panel logam yang siap pakai. Proses pemasangannya cepat dan sederhana, serta memiliki ketahanan terhadap air.

    Ubin Keramik

    Genteng keramik yang saling terhubung membentuk atap yang sangat menarik dan dapat bertahan hingga 100 tahun atau lebih. Namun, jenis atap ini membutuhkan struktur pendukung yang kokoh.

    Genteng yang tergolong ringan dapat memiliki berat sekitar enam pon per kaki persegi, sementara yang lebih berat bisa mencapai 18 pon per kaki persegi. Sebagai alternatif untuk beban yang lebih ringan, kamu bisa mempertimbangkan atap logam yang lebih ekonomis dan menyerupai genteng, dengan berat hanya sekitar satu pon per kaki persegi.

    Batu Tulis

    Batu tulis merupakan bahan atap berat lainnya, dengan berat biasanya berkisar antara tujuh hingga delapan pon per kaki persegi. Untuk mendapatkan tampilan yang halus, ubin batu tulis dapat dipotong sesuai bentuk di semua sisinya.

    Sementara itu, untuk menciptakan tekstur yang lebih menarik, seperti yang terlihat pada atap ini, produsen membentuk permukaan depan dengan membelah sepotong dari blok yang lebih besar, sehingga memperlihatkan lapisan lumpur yang ada di dalamnya.

    Tepi bertekstur pada ubin ini dihasilkan melalui goresan garis di bagian belakang, kemudian dipatahkan pada sisi-sisinya.

    Genteng Kayu

    Sirap kayu yang kuat dan menarik adalah pilihan estetika yang ideal untuk rumah bergaya sirap seperti ini. Namun, dari segi praktis, sirap kayu mungkin bukan opsi terbaik ketika tiba saatnya untuk mengganti atap.

    Sebagian besar jenis kayu yang tersedia saat ini untuk pembuatan sirap tidak sekuat kayu yang berasal dari pohon tua yang tumbuh lambat di masa lalu. Meskipun sirap kayu saat ini cocok untuk dinding, daya tahannya di atap yang merupakan lokasi yang lebih menantang tidak begitu lama.

    Komposisi Arsitektur

    Jika kamu bersedia mengeluarkan biaya lebih untuk atap komposisi, kamu dapat memperoleh sirap dengan tekstur yang lebih kaya dan variasi warna yang lebih banyak. Kualitas ini sangat diinginkan karena memberikan tampilan yang lebih menyerupai apa yang sebenarnya dicari orang, yaitu sirap kayu atau ubin keramik.

    Karena sirap berkualitas arsitektur lebih tebal dan tidak mudah rusak, garansi yang ditawarkan biasanya juga lebih lama.

    (das/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Cara Memilih dan Meletakkan Lampu Kamar untuk Suasana yang Nyaman


    Jakarta

    Pencahayaan merupakan salah satu elemen yang menciptakan kenyamanan dan keindahan dalam sebuah kamar. Tak hanya berfungsi sebagai sumber cahaya, lampu juga bisa memberikan suasana yang sesuai dengan kebutuhan dan karakter penghuninya.

    Sehingga, pemilihan lampu yang tepat penting untuk diketahui. Simak cara memilih dan meletakkan lampu kamar berikut ini.

    Cara Memilih dan Meletakkan Lampu Kamar

    Saat mendekorasi kamar, lampu menjadi salah satu bagian yang bisa dirancang untuk mempercantik tampilan kamar. Ada beberapa lampu yang biasa digunakan dalam kamar yaitu yang diletakkan di atas, untuk membaca, dan berhias (make up).


    Lampu Atas

    Lampu atas berfungsi sebagai sumber penerangan utama yang menerangi seluruh ruangan. Berikut cara memilih lampu atas untuk kamar tidur:

    1. Pemilihan Lampu

    Desainer Anna Franklin dalam laman The Spruce menjelaskan, pada ruangan yang besar sebaiknya menggunakan lampu berukuran sama misal lampu gantung anyaman rotan. Jika ruang berukuran kecil dengan langit-langit rendah, bisa dipilih lampu yang lebih kecil dan tidak menempel di atas ruangan. Terkait model, situs Family Handyman menyarankan pemilihan lampu berdesain rata untuk ketinggian kamar 2 meter atau kurang (flush mount light).

    2. Posisi Lampu

    Posisikan lampu di tengah ruangan untuk pencahayaan yang seimbang. Pastikan ada jarak yang cukup antara langit-langit dan dinding. Mengutip laman Rejuvenation, untuk ruangan dengan langit-langit yang tinggi bisa menggunakan lampu gantung untuk menambah daya tarik visual serta mengisi ruangan.

    Lampu Baca

    Lampu baca memberi pencahayaan yang terfokus untuk membaca atau bekerja di tempat tidur. Cara memilih dan meletakkan lampu baca adalah sebagai berikut.

    1. Pemilihan Lampu

    Untuk ruangan tidur yang kecil, gunakan lampu dinding atau lampu gantung di samping tempat tidur yang bisa dicolokkan ke stopkontak. Sementara, untuk ruangan yang lebih besar bisa menggunakan lampu meja. Pastikan lampu bisa disesuaikan dan memberi pencahayaan yang memadai.

    Pilih lampu baca yang sesuai dengan gaya kamar tidur. Kamu bisa memilih desain yang modern atau tampilan yang lebih tradisional. Pastikan lampu bisa meningkatkan suasana d dalam ruangan

    2. Posisi Lampu

    Letakkan lampu baca di ketinggian yang nyaman untuk membaca di tempat tidur. Lampu dinding harus dipasang sekitar 76 cm-92 cm di atas kasur, sementara lampu meja diletakkan setinggi mata saat duduk di tempat tidur.

    Lampu Hias

    Lampu hias dapat mempercantik ruangan kamar tidur. Pilih lampu yang sesuai dengan skala kamar tidur.

    1. Pemilihan Lampu

    Ketika memilih lampu, baik lampu meja atau lampu lantai, pilih desain yang cocok dengan kamar tidur. Pastikan lampu tersebut selaras dengan estetika kamar secara keseluruhan.

    2. Posisi Lampu

    Tempatkan lampu hias secara strategis untuk menciptakan titik fokus dan meningkatkan suasana ruangan. Gunakan lampu meja di meja rias atau meja tulis dan lampu lantai di sudut kamar. Jika berminat, kamu juga bisa menggunakan lampu tempel untuk yang menyorot sebuah karya seni untuk menarik perhatian ke area tertentu

    Itulah cara memilih dan meletakkan lampu tidur agar kamar nyaman. Selamat mencoba detikers.

    (elk/row)



    Sumber : www.detik.com

  • Ayah Wafat tapi Belum Balik Nama Tanah Warisan Kakek, Ahli Waris Harus Apa?


    Jakarta

    Pembagian harta waris berpotensi menjadi konflik jika tidak segera ditangani dengan baik. Apalagi jika warisan tersebut bersifat turun temurun antar generasi dengan harga tidak murah, misal rumah dan tanah.

    Tentunya pembagian harta waris harus dilakukan dengan adil sesuai aturan yang berlaku, serta keinginan generasi pewaris sebelumnya. Selanjutnya pewaris harus melakukan balik nama untuk memperjelas dan menegaskan status harta warisan.

    Ayah Wafat namun Belum Balik Nama Tanah Warisan Kakek, Ahli Waris Harus Apa?

    Ahli waris wajib segera melakukan balik nama sertifikat kepemilikan atas tanah warisan yang menjadi haknya. Tentunya pengurusan balik nama dan sertifikasi harus sesuai aturan yang berlaku serta bukti penegasan hak atas harta waris.


    Pentingnya pengurusan balik nama sertifikat kepemilikan harta warisan, dapat dilihat pada contoh kasus yang diupload detik properti. Dalam kasus ini, seorang anak memperoleh warisan tanah seluas 1.000 m2 dari ayahnya.

    Sebelumnya, sang ayah memperoleh tanah dari bapaknya atau kakek ahli waris. Namun sang ayah yang sudah meninggal, belum mengurus balik nama tanah tersebut. Sehingga, tanah tersebut masih atas nama kakek ahli waris.

    Pengacara dan pengamat hukum properti Muhammad Rizal Siregar SH, MH, menyarankan ahli waris untuk segera mengurus balik nama sertifikat kepemilikan tanah yang menjadi haknya. Sertifikasi menegaskan status tanah dan mencegah konflik.

    “Terkait persoalan apakah boleh mempertahankan tanah tersebut secara hukum, di mana sertifikat belum atas nama orang tua dan masih atas nama kakek, dengan ini diwajibkan mengurus sertifikat kepemilikan yang diperoleh dari kepemilikan orang tua yang bersangkutan,” ujar pengacara tersebut.

    Status kepemilikan tanah yang tegas, jelas, dan legal menurut hukum akan mencegah risiko pertikaian dengan saudara dari kakek ahli waris. Balik nama juga mencegah pertikaian dengan saudara kandung pemilik tanah atau pemegang hak waris.

    Aturan Pengurusan Balik Nama Sertipikat Kepemilikan

    Rizal menjelaskan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) sudah mengatur hak berupa sertifikat sebagaimana termaktub dalam Pasal 32 PP 24/1997.

    1) Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan,

    2) Dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertifikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertifikat itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertifikat tersebut.

    Jika yang bersangkutan, dalam hal ini ahli waris, ingin melakukan balik nama sertifikat kepemilikan tanah, maka dia bisa membaca ketentuannya dalam pasal 42 yata (1) PP 24/1997. Aturan ini memuat berbagai hal yang diperlukan dalam legal standing pewarisan.

    “Untuk pendaftaran peralihan hak karena pewarisan mengenai bidang tanah hak yang sudah didaftar dan hak milik atas satuan rumah susun susun sebagai yang diwajibkan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, wajib diserahkan oleh yang menerima hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun yang bersangkutan sebagai warisan kepada Kantor Pertanahan, sertifikat hak yang bersangkutan, surat kematian orang yang namanya dicatat sebagai pemegang haknya dan surat tanda bukti sebagai ahli waris,” tulis aturan tersebut.

    Pengurusan balik nama sertifikat kepemilikan tanah waris dapat dilakukan di Badan Pertanahan Nasional (BPN), dengan menyerahkan dokumen yang diperlukan pada petugas. Selanjutnya, petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen.

    Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah

    Menurut laman resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, syarat balik nama sertifikat tanah terdiri dari:

    1. Formulir permohonan yang telah diisi pemohon atau atau kuasanya di atas materai
    2. Surat kuasa apabila dikuasakan
    3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
    5. Sertifikat Asli
    6. Akta jual beli dari PPAT (pejabat pembuat akta tanah)
    7. Fotokopi KTP dan para pihak penjual-pembeli dan atau kuasanya
    8. Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan, hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang
    9. Fotokopi SPPT (surat pemberitahuan pajak terutang) dan PBB (Pajak Bumi bangunan) tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB/bea perolehan hak atas tanah dan bangunan) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).

    Proses pengerjaan balik nama sertifikat tanah biasanya perlu waktu sekitar 5 hari kerja.

    (elk/row)



    Sumber : www.detik.com

  • 2 Kriteria Kamar Tidur yang Dipercaya Bawa Keberkahan bagi Penghuninya


    Jakarta

    Saat mendesain kamar tidur, pasti banyak permintaan dan keinginan yang ingin diwujudkan. Hal ini bukan hanya karena ingin tampilannya menarik, melainkan ini adalah ruang pribadi yang diharapkan dapat nyaman digunakan.

    Jika kamu ingin butuh referensi kamar tidur yang nyaman, dalam Islam ada lho aturan yang bisa kamu contoh. Selain bisa bikin kamar tidur Impian, dengan mengikuti kriteria satu ini, kamu juga bisa dapat keberkahan.

    1. Posisi Kasur di Kamar

    Kriteria pertama yang bisa kamu ikuti adalah arah peletakkan kasur atau tempat tidur. Ternyata dalam Islam ada aturannya lho tidak bisa sembarangan. Nabi Muhammad SAW pernah mengatakan posisi tidur seseorang harus menghadap ke arah kanan dan kaki menghadap berlawanan dari kiblat.


    “Jika engkau hendak menuju tempat tidurmu (untuk tidur), maka berwudhulah seperti engkau berwudhu untuk shalat, kemudian berbaringlahlah di rusukmu (bagian tubuhmu) sebelah kanan.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).

    Lantas, di mana posisi yang berlawanan dengan kiblat?

    Jika melihat dari posisi geografis Indonesia yang berada di bagian timur Ka`bah atau Mekah, arah kiblat salat menghadap ke arah barat.

    Anjurannya adalah kaki tidak boleh menghadap kiblat, maka arahnya tempat tidur selain menghadap ke arah barat. Kamu bisa menghadap ke selatan.

    Selain itu, hindari posisi tempat tidur sejajar dengan pintu atau menghadap langsung dengan pintu di kamar.

    2. Hindari Memakai Barang Mewah

    Anjuran lainnya yang sebaiknya diterapkan di kamar tidur adalah hindari menggunakan perabotan yang terlalu mewah dan nyaman yang dapat menyebabkan tidur berlebihan dan membuat penghuninya jadi malas.

    “Keadaan kamar tidur di rumah (umat) Muslim dan perabotannya harus mendorong dan memfasilitasi tradisi Islam untuk tidur lebih awal dan bangun lebih awal dalam keadaan segar dan segar untuk salat Subuh, dan bahkan lebih awal untuk salat malam sunnah,” tulis Islami City seperti yang dikutip pada Selasa (19/3/2024).

    Tidak hanya itu, Islam tidak menganjurkan kamar tidur dihiasi dengan perabotan atau aksesoris yang fungsinya untuk hiburan. Hal ini dikhawatirkan dapat menghambat penghuninya untuk lebih produktif dan beribadah.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Tetangga Sering Bakar Sampah? Warga Jakarta Bisa Lapor ke Sini


    Jakarta

    Membakar sampah kerap jadi pilihan sebagian orang untuk mengatasi sampah yang menumpuk di rumah. Namun praktik pembakaran sampah sering kali bikin kesal warga karena asapnya yang menyebar dapat menyebabkan jemuran pakaian berbau, polusi, hingga gangguan pernapasan.

    Jika menemukan tetangga yang terus-menerus bakar sampah sembarangan, warga Jakarta dapat melaporkannya ke pemerintah daerah dan petugas. Sebab praktik ini telah dilarang melalui Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2014 dan pelakunya dapat dikenakan sanksi denda atau tindak pidana.

    Cari tahu cara melakukan pengaduan bakar sampah sembarangan di wilayah Jakarta pada uraian berikut.


    Cara Melaporkan Bakar Sampah via Aplikasi JAKI

    Tetangga yang sering bakar sampah sembarangan dapat diadukan melalui aplikasi JAKI – Jakarta Kini. Mengutip situs Jakarta Smart City, berikut langkah-langkahnya:

    • Unduh dan instal aplikasi JAKI – Jakarta Kini.
    • Buat akun menggunakan email dan password.
    • Login kembali ke aplikasi, lalu pilih fitur Laporan Warga di beranda.
    • Pilih Buat Laporan Foto atau Video > Buat Laporan.
    • Ambil foto atau video langsung melalui aplikasi. Bisa juga pilih foto dan video dari galeri ponsel.
    • Tulis alamat lengkap lokasi laporan > klik Selanjutnya. Sementara lapor video akan dialihkan untuk mengirimkan rekaman melalui email [email protected].
    • Tulis pengaduan secara detail. Bisa memulai dengan kalimat seperti, “Butuh segera ditindaklanjuti karena…”.
    • Pilih kategori laporan yang sesuai. Untuk pembakaran sampah sembarangan bisa pilih kategori: Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban, Pencemaran Lingkungan, atau Sampah.
    • Tinjau seluruh laporan dan klik tombol Kirim.
    • Akan diperoleh ID laporan setelah mengirim pengaduan.
    • Cek status pengaduan di fitur Laporan Warga > Pantau Laporan yang Dibuat.

    Pengaduan yang dibuat melalui aplikasi JAKI akan otomatis berstatus privat dan hanya bisa dilihat oleh pengguna serta petugas. Ubah laporan menjadi publik di laman Tinjauan Laporan jika ingin pengguna JAKI lainnya melihat pengaduanmu.

    Cara Melaporkan Bakar Sampah via Kanal CRM

    Selain melalui JAKI, warga dapat melakukan pengaduan melalui sistem CRM (Cepat Respon Masyarakat). CRM menyediakan berbagai kanal resmi yang sudah terintegrasi. Berikut kanal yang bisa digunakan untuk melaporkan permasalahan di lingkungan Jakarta:

    • Instagram: @dkijakarta
    • Twitter: @DKIJakarta
    • Facebook: Pemprov DKI Jakarta
    • E-mail: [email protected]
    • Media sosial pribadi Gubernur atau Wakil Gubernur
    • SMS/WhatsApp: 08111272206
    • Gedung Balai Kota
    • Kantor Inspektorat
    • Kantor Wali Kota
    • Kantor Kecamatan
    • Kantor Kelurahan
    • Aspirasi Publik Melalui Media Massa
    • LAPOR! 1708.

    (azn/row)



    Sumber : www.detik.com