Tag Archives: tunggakan

Apa yang Terjadi Jika Tidak Bayar Pinjol? Ini Konsekuensinya

Jakarta

Pinjaman online atau pinjol diandalkan sebagian orang untuk memperoleh dana cepat tanpa proses yang rumit. Namun di tengah kemudahan itu, tak sedikit yang mengalami gagal bayar, baik secara sengaja maupun karena memang tidak mampu membayar cicilan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding pinjaman fintech peer-to-peer (P2P) lending alias utang pinjaman online (pinjol) yang belum dibayarkan per Maret 2025 mencapai Rp 79,96 triliun dengan persentase gagal bayar (galbay) mencapai 2,77%

Berdasarkan data Statistik Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) OJK, mayoritas utang pinjol ini tersebar di Pulau Jawa dengan total sebesar Rp 56,3 triliun dengan jumlah galbay 3,08%. Sementara total utang pinjol di Luar Pulau Jawa sebesar Rp 23,66 dengan jumlah galbay 2,03%.


Persentase gagal bayar utang pinjol dilihat jumlah debitur yang memiliki kredit macet lebih dari 90 hari (TWP90). Lantas, apa risiko yang dapat terjadi kepada peminjam jika utang-utang pinjol tak kunjung dibayarkan?

Bunga Pinjol Terus Membengkak, Utang Makin Sulit Dibayar

Risiko terbesar dari tak bayar utang pinjol adalah menumpuknya bunga pinjaman dan denda keterlambatan pembayaran. Sebab utang pinjol khususnya yang legal tidak bisa hangus begitu saja bahkan jika yang bersangkutan mengabaikannya dalam jangka waktu yang lama.

Hal ini dipertegas oleh Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan (AFPI) Entjik S Djafar yang mengatakan perusahaan fintech akan tetap melakukan penagihan kepada mereka yang masih menunggak pembayaran utang.

“Kami tetap melakukan penagihan. Karena apapun ceritanya, yang namanya kredit atau pinjaman itu wajib dibayar. Nggak bisa gratis kayak gitu. Ini kan bukan yayasan sosial, tetapi harus dibayar. OJK juga sudah melakukan edukasi dan literasi kepada masyarakat bahwa pinjaman itu wajib dibayar kembali,” ucapnya kepada detikcom.

Jika kondisi ini terus berlanjut, pinjaman tersebut malah akan menjadi ancaman beban yang semakin sulit diatasi. Walaupun, OJK telah menetapkan batas maksimum bunga harian dan denda gagal bayar pinjol legal.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023, besaran maksimal manfaat ekonomi yang dikenakan terhadap pinjaman produktif sebesar 0,1% per hari. Aturan ini berlaku sejak 1 Januari 2024, dan besaran manfaat ekonomi harian maksimal dapat naik menjadi 0,2% per hari untuk pinjaman konsumtif sejak 1 Januari 2025.

Gagal Bayar Pinjol Bikin Rapor SLIK Merah

Setiap kredit milik seseorang, termasuk ke pinjol, akan tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang sebelumnya dikenal dengan BI Checking. Sebagai informasi, BI Checking sudah tidak lagi digunakan dan telah digantikan oleh SLIK yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Meski namanya berbeda, fungsi dasarnya tetap sama, yaitu mencatat riwayat kredit setiap nasabah di Indonesia, termasuk pinjaman online (pinjol). Secara rinci SLIK OJK bakal menunjukkan lima skor kredit.

Nasabah dengan skor terbaik berada di level 1, sedangkan yang memiliki skor 5 dianggap memiliki kredit macet. Berikut adalah rincian dari masing-masing skor dalam SLIK OJK:

Kolektibilitas 1: Lancar

Ini adalah kolektibilitas terbaik yang dimiliki debitur. Debitur selalu melunasi tagihan, baik tagihan pokok maupun bunganya.

Kolektibilitas 2: Dalam Perhatian Khusus

Skor ini diberikan jika debitur memiliki tunggakan pembayaran pokok atau bunga dalam kurun waktu 1 sampai 90 hari.

Kolektibilitas 3: Kurang Lancar

Debitur yang mendapatkan skor kolektibilitas 3 adalah mereka yang sudah menunggak selama 91 sampai 120 hari.

Kolektibilitas 4: Diragukan

Debitur dengan skor ini sudah menunggak tagihan selama 121 sampai 180 hari.

Kolektibilitas 5: Macet

Debitur diberi skor ini ketika sudah menunggak lebih dari 180 hari. Debitur dengan skor ini memiliki kemungkinan paling besar untuk gagal dalam pengajuan kredit kepada bank atau lembaga keuangan lainnya.

Ajukan Kredit Baru Bakal Makin Sulit

Catatan buruk di SLIK OJK akan berdampak pada konsekuensi berikutnya, yakni menyulitkan pengajuan kredit di masa depan. Misalnya, saat ingin membeli rumah melalui KPR, mengajukan kredit kendaraan, atau bahkan mengajukan kartu kredit, riwayat kredit menjadi faktor utama dalam penilaian kelayakan pinjaman.

Hanya nasabah dengan skor 1 dan 2 yang bisa mengajukan kredit ke bank tanpa kendala. Sementara itu, bagi yang memiliki skor 3, 4, atau 5, perlu memperbaiki catatan kredit terlebih dahulu sebelum bisa kembali mengajukan pinjaman.

Melansir situs lembaga pemeringkat kredit (credit scoring) IdScore, saat debitur masih memiliki pinjaman yang belum lunas, penyedia layanan pinjaman akan tetap menyimpan data peminjam untuk keperluan administrasi seperti pelaporan kredit dan pelacakan.

Artinya data peminjam tidak bisa dihapus selama utang pinjol belum terbayar lunas. Oleh karena itu melunasi pinjaman tidak hanya akan menghentikan bunga dan biaya tambahan, namun juga menjadi syarat utama sebelum peminjam bisa mengajukan permintaan penghapusan data.

Di saat yang bersamaan data ini akan dilaporkan pinjol terkait ke SLIK OJK sebagai catatan kredit. Di sana seluruh utang yang belum dibayarkan hingga ketepatan waktu pembayaran dicatat.

Begitu juga jika utang sudah dilunasi, maka pinjol terkait wajib melaporkan pelunasan ke SLIK OJK. Biasanya, pembaruan data dilakukan maksimal 30 hari setelah pelaporan penghapusan tagihan.

Setelah itu, pihak pemberi layanan kredit juga akan menerbitkan surat keterangan pelunasan tagihan untuk disimpan bilamana dibutuhkan. Jika data di SLIK OJK belum berubah dalam rentang waktu tersebut, maka debitur bisa mengajukan komplain ke lembaga pemberi pinjaman.

Fenomena Sengaja Gagal Bayar Pinjol

Tren masyarakat yang sengaja untuk gagal bayar (galbay) utang fintech peer-to-peer lending (P2P) atau pinjaman online (pinjol) kembali menjamur di tengah masyarakat. Ribuan orang diduga sengaja mengikuti tren ini dan menghindari kewajiban pembayaran utang.

Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan (AFPI) Entjik S Djafar mengatakan fenomena ini muncul karena ada kelompok-kelompok tertentu yang secara sengaja mendorong masyarakat untuk tidak membayar utang pinjol di media sosial, termasuk bagaimana cara menghindari pembayaran pinjaman tersebut.

“Jadi ada kelompok gagal bayar itu ada di Youtube, Instagram, Facebook, dan lain-lain di sosial media. Bahkan di TikTok juga ada. Nah, ini sangat mengganggu kita dan sangat merugikan tentunya, merugikan industri kami,” kata Entjik kepada detikcom beberapa waktu lalu.

Masalahnya dorongan untuk tidak membayar utang pinjol dari kelompok-kelompok ini ternyata cukup banyak diikuti masyarakat. Membuat ribuan orang diduga sengaja untuk tidak membayangkan utang mereka ke perusahaan pemberi pinjaman.

“Ada, akhirnya banyak. Bukan ada lagi, banyak. Karena kalau kita lihat di Facebook, member mereka itu ribuan, bahkan ratusan ribuan yang menjadi member di sosial media itu, baik Instagram maupun Facebook dan beberapa sosial media yang lain. Jadi ada beberapa,” tutupnya.

Tonton juga “Kurangi Risiko Galbay, Score Credit Masuk ke Slip Gaji?” di sini:

(igo/fdl)

Sumber : finance.detik.com

Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis uang dolar
ilustrasi sumber : unsplash.com / adam nir

Utang Pinjol Orang Tua Naik Hampir 300%


Jakarta

Jumlah orang tua yang berutang ke fintech peer-to-peer lending (P2P) atau pinjaman online (pinjol) meningkat drastis. Hal ini terlihat dari naiknya total utang kelompok usia di atas 54 tahun per Maret 2025 kemarin.

Berdasarkan data Statistik Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) OJK Periode Maret 2025, outstanding pinjaman perseorangan yang diterima kelompok berusia di atas 54 tahun alias para orang tua sudah mencapai Rp 3,43 triliun dengan jumlah rekening penerima 805.344 entitas.

Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya yang sebesar Rp 1,14 triliun, besaran pinjaman orang tua ini tumbuh sampai 299,36% alias naik hampir tiga kali lipat.


Sementara untuk tingkat kredit macet lebih dari 90 hari (TWP90) peminjam berusia 54 tahun ke atas atau mereka dari kalangan baby boomers juga yang terbesar di antara kelompok usia lain. Di mana total tunggakan utang pinjol kelompok ini mencapai Rp 129,29 miliar setara 3,76% dari total seluruh pinjaman.

Di luar itu, besaran outstanding pinjaman online perorangan di Indonesia secara keseluruhan mencapai Rp 75,44 triliun. Jumlah ini jauh lebih besar dibanding periode yang sama tahun sebelumnya yakni Rp 56,68 triliun.

Jika dilihat berdasarkan usia, total utang pinjol masih didominasi oleh kelompok berusia 19-34 tahun atau mereka kalangan milenial dan generasi Z sebanyak Rp 37,87 triliun dengan jumlah rekening penerima 14.001.344 entitas.

Jumlah ini tercatat naik cukup tinggi hingga 131,46% dibandingkan tahun sebelumnya dengan total utang pinjol sebesar Rp 28,8 triliun. Selain nominal, jumlah peminjam juga tercatat naik yang terlihat dari rekening penerima pinjaman bertambah 4.818.739 entitas.

Kemudian disusul oleh peminjam berusia 35-54 tahun dengan outstanding Rp 33,92 triliun dengan jumlah rekening penerima 8.685.044 entitas. Jumlah ini tercatat naik 141,7% dari Maret 2024, yakni Rp 23,93 triliun dengan jumlah rekening penerima 6.397.083 entitas.

Barulah setelah itu ada debitur usia di atas 54 tahun memiliki total utang Rp 3,43 triliun dengan jumlah rekening penerima 805.344 entitas. Terakhir untuk peminjam berusia di bawah 19 tahun memiliki total utang Rp 323,86 miliar dengan jumlah rekening penerima 193.673 entitas.

Diliuar itu tingkat kredit macet lebih dari 90 hari (TWP90) alias gagal bayar utang pinjol pada periode Maret 2015 secara keseluruhan berada di kisaran 2,19%. Sementara untuk outstanding kredit macet alias tunggakan perseorangan yang belum dibayar sebesar Rp 1,65 triliun.

Daftar Utang Pinjol Berdasarkan Kelompok Usia

1. Usia di Bawah 19 Tahun: Gen Z dan Alpha

– Total utang pinjol: Rp 323,86 miliar
– Total gagal bayar: Rp 4,16 miliar (1,28%)

2. Usia 19-34 Tahun: Gen Z dan Milenial

– Total utang pinjol: Rp 37,87 triliun
– Total gagal bayar: Rp 794,41 miliar

3. Usia 35-54 Tahun: Milenial dan Gen X

– Total utang pinjol: Rp 33,92 triliun
– Total gagal bayar: Rp 725,16 miliar

4. Usia di Atas 54 Tahun: Gen X dan Baby Boomers

– Total utang pinjol: Rp 3,47 triliun.
– Total gagal bayar: Rp 129,29 miliar (3,67%).

(igo/fdl)



Sumber : finance.detik.com

Cara Nego Ulang Bunga dan Cicilan Pinjol

Jakarta

Melunasi utang merupakan salah satu langkah penting untuk mencapai kestabilan keuangan, termasuk utang dari pinjaman online (pinjol). Sebab kepemilikan utang berisiko membebani keuangan jika tidak dilunasi secara tepat waktu.

Terlebih mengingat bunga utang pinjol biasanya dihitung per hari, yang artinya semakin lama utang itu tak dibayarkan maka semakin besar juga jumlah yang harus dibayarkan. Belum lagi jika debitur terlambat membayar cicilan atau tagihan tepat waktu, terdapat denda keterlambatan yang dapat membuat besaran utang kian tak terbendung.

Utang Pinjol Akan Terus Ditagih

Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan (AFPI) Entjik S Djafar mengatakan setiap pemberi pinjaman, terutama pinjol legal yang sudah berizin OJK, akan melakukan penagihan kepada debitur sampai utang-utang tersebut dilunasi. Karena pada akhirnya secara hukum pinjaman dari pinjol legal masih harus dibayarkan kembali.


“Kami tetap melakukan penagihan. Karena apapun ceritanya, yang namanya kredit atau pinjaman itu wajib dibayar. Nggak bisa gratis kayak gitu. Ini kan bukan yayasan sosial, tetapi harus dibayar. OJK juga sudah melakukan edukasi dan literasi kepada masyarakat bahwa pinjaman itu wajib dibayar kembali,” katanya kepada detikcom beberapa waktu lalu.

Untuk itu, Entjik menyarankan kepada para peminjam yang kesulitan untuk membayar utang pinjolnya untuk menghubungi pihak perusahaan fintech bersangkutan. Bukan dengan galbay apalagi menghubungi pihak ketiga yang mengaku dapat membantu menghapus utang pinjol nasabah.

“Jangan menghubungi pihak-pihak atau oknum yang nggak jelas yang menawarkan jasa galbay, jasa menghapus data, hapus SLIK, dan lain-lain. Itu pasti bohong,” tegas Entjik.

“Kami selalu menyarankan apabila kesulitan membayar dapat berkomunikasi langsung dengan perusahaan fintech dengan mengontak Customer Service-nya atau mendatangi kantornya karena anggota kami itu berizin dari OJK, nomor contact dan alamat kantornya pasti jelas ada. Atau juga bisa menghubungi ‘Jendela AFPI’ di 150505 atau melalui email [email protected],” terangnya lagi.

Cara Negosiasi Ulang Bunga dan Cicilan Pinjol

Seperti yang disampaikan oleh Entjik, salah satu cara untuk mengatasi utang pinjol terutama yang legal adalah berkonsultasi langsung dengan pihak pemberi pinjaman. Biasanya melalui konsultasi ini para debitur akan mendapatkan berbagai keringanan seperti negosiasi ulang bunga dan cicilan atau biasa disebut dengan restrukturisasi utang.

Melansir situs resmi platform investasi Ajaib, terdapat beberapa tips yang dapat digunakan untuk memuluskan proses negosiasi utang, yakni:

1. Beritikad Baik

Saat terkendala membayarkan utang, tidak perlu ragu memberitahukan kepada pihak pemberi pinjaman bahwa terdapat kendala untuk melunasi utang. Kamu dapat mengatakan alasannya secara jelas sehingga pemberi pinjaman bisa menerima alasan itu jika kamu benar-benar berada di jalan buntu.

Di sini komunikasi memang cukup penting. Artinya kamu tidak mangkir dari kewajiban, dan punya itikad baik untuk menyelesaikan masalahmu. Dengan begitu pemberi pinjaman bisa membantumu meringankan beban dengan kebijakan-kebijakan yang dimilikinya.

Jangan sampai tidak memberikan informasi apa-apa pada pihak pemberi pinjaman karena bisa jadi hal ini malah dianggap sebagai upaya mangkir dari kewajiban atau usaha untuk gagal bayar (galbay).

Sehingga pihak pemberi pinjaman atau kreditur biasanya akan terus melakukan penagihan. Sehingga initinya debitur harus menunjukkan itikad baik untuk melunasi utang tersebut dan jangan menghilang saat dicari.

2. Jangan Berbohong

Program keringanan untuk debitur ini biasanya hanya diperuntukkan bagi mereka yang benar-benar terkendala melunasi utangnya karena alasan yang jelas. Jika alasannya hanya karena kamu yang tidak disiplin dan boros dalam membelanjakan uangmu, tentu alasan itu tidak bisa diterima oleh pemberi pinjaman.

Jadi debitur jangan sampai coba-coba untuk berbohong karena pihak pemberi pinjaman termasuk pinjol bisa melacak aliran dana dengan berbagai cara.

Jika kamu ketahuan punya uang simpanan di bank, tentu kamu akan tetap dimintai melunasi utang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jangan menyusahkan diri sendiri dengan membuat masalah baru pada pihak pemberi pinjaman.

Jenis-jenis Restrukturisasi Utang/Kredit

Restrukturisasi kredit adalah proses di mana pinjaman yang ada, diubah dalam hal syarat pembayaran, seperti suku bunga, jangka waktu, jumlah cicilan, atau jenis pembayaran, untuk membantu peminjam yang mengalami kesulitan keuangan.

Artinya restrukturisasi ini bisa didapatkan debitur jika sudah berhasil negosiasi bunga utang dan cicilannya. Namun jenis restrukturisasi bisa saja berbeda-beda antara satu dengan yang lain tergantung pada kondisi debitur dan kebijakan pemberi pinjaman.

Melansir situs lembaga pemeringkat kredit (credit scoring) IdScore, berikut jenis-jenis restrukturisasi utang yang biasa diberikan pemberi pinjaman.

1. Penurunan Suku Bunga Kredit

Penurunan suku bunga kredit melibatkan pengurangan tingkat bunga yang dikenakan pada pinjaman yang ada. Hal ini bisa mengurangi beban pembayaran bulanan bagi peminjam, sehingga memungkinkan mereka untuk membayar jumlah yang lebih rendah setiap bulannya.

Dengan suku bunga yang lebih rendah, peminjam dapat menghemat uang dan mempercepat proses pelunasan pinjaman.

2. Perpanjangan Jangka Waktu atau Tenor

Restrukturisasi kredit dengan perpanjangan jangka waktu atau tenor bertujuan untuk memperpanjang masa pembayaran pinjaman. Ini dapat mengurangi jumlah cicilan bulanan yang harus dibayarkan oleh peminjam karena pembayaran dilakukan dalam jangka waktu yang lebih panjang.

Meskipun ini dapat memberikan kelonggaran keuangan, perpanjangan tenor bisa menyebabkan total biaya yang harus dibayar menjadi lebih tinggi karena adanya penambahan bunga selama jangka waktu yang lebih lama.

3. Pengurangan Tunggakan Bunga

Pengurangan tunggakan bunga adalah upaya untuk mengurangi jumlah bunga yang telah terakumulasi dan belum dibayar oleh peminjam.

Restrukturisasi ini bisa berupa penghapusan sebagian dari tunggakan bunga atau kesepakatan untuk membayar bunga dengan tingkat yang lebih rendah dari sebelumnya. Hal ini membantu mengurangi beban bunga yang harus dibayar oleh peminjam.

4. Pengurangan Tunggakan Pokok

Pengurangan tunggakan pokok melibatkan pengurangan jumlah utang pokok yang harus dibayar oleh peminjam.

Ini bisa berupa penghapusan sebagian dari jumlah utang pokok atau kesepakatan untuk membayar dalam jumlah yang lebih terjangkau secara bertahap. Dengan mengurangi utang pokok, peminjam dapat lebih cepat melunasi pinjaman mereka.

5. Penambahan Fasilitas Kredit atau Pembiayaan

Restrukturisasi ini melibatkan penambahan fasilitas kredit baru atau tambahan pembiayaan untuk membantu peminjam dalam membayar kewajiban mereka.

Ini dapat memberikan akses tambahan kepada peminjam untuk dana yang diperlukan atau membantu dalam situasi keuangan yang memerlukan likuiditas tambahan.

6. Konversi Kredit atau Pembiayaan Menjadi Penyertaan Modal Sementara

Jenis restrukturisasi ini melibatkan konversi sebagian dari utang menjadi bentuk penyertaan modal sementara dalam perusahaan peminjam.

Hal ini bisa membantu mengurangi tekanan pembayaran langsung pada peminjam dan sekaligus memberikan pemberi pinjaman akses ke potensi keuntungan jangka panjang dari bisnis tersebut.

Semua jenis restrukturisasi kredit tersebut bertujuan untuk memberikan solusi yang sesuai dengan situasi keuangan peminjam serta membantu pemberi pinjaman untuk mengelola risiko mereka dalam situasi di mana peminjam mengalami kesulitan keuangan.

Simak juga Video: Utang Pinjol Warga +62 Tembus Angka Rp 80 T!

(igo/fdl)



Sumber : finance.detik.com

Berapa Lama Riwayat Utang Pinjol Muncul di SLIK OJK?


Jakarta

Mengetahui riwayat utang atau kredit penting karena akan menentukan peluang seseorang dalam mengajukan pinjaman di masa depan. Riwayat tersebut biasanya tersimpan rapi dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang sebelumnya dikenal dengan BI Checking.

Sebagai informasi, BI Checking sudah tidak lagi digunakan dan telah digantikan oleh SLIK yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Meski namanya berbeda, fungsi dasarnya tetap sama, yaitu mencatat riwayat kredit setiap nasabah di Indonesia, termasuk pinjaman online (pinjol).

Lantas, Berapa Lama Riwayat Utang Pinjol Muncul di SLIK OJK?

Melansir situs lembaga pemeringkat kredit (credit scoring) IdScore, saat debitur masih memiliki pinjaman yang belum lunas, penyedia layanan pinjaman akan tetap menyimpan data peminjam untuk keperluan administrasi seperti pelaporan kredit dan pelacakan.


Artinya data peminjam tidak bisa dihapus selama utang pinjol belum terbayar lunas. Oleh karena itu melunasi pinjaman tidak hanya akan menghentikan bunga dan biaya tambahan, namun juga menjadi syarat utama sebelum peminjam bisa mengajukan permintaan penghapusan data.

Di saat yang bersamaan data ini akan dilaporkan pinjol terkait ke SLIK OJK sebagai catatan kredit. Di sana seluruh utang yang belum dibayarkan hingga ketepatan waktu pembayaran dicatat.

Begitu juga jika utang sudah dilunasi, maka pinjol terkait wajib melaporkan pelunasan ke SLIK OJK. Biasanya, pembaruan data dilakukan maksimal 30 hari setelah pelaporan penghapusan tagihan.

Setelah itu, pihak pemberi layanan kredit juga akan menerbitkan surat keterangan pelunasan tagihan untuk disimpan bilamana dibutuhkan. Jika data di SLIK OJK belum berubah dalam rentang waktu tersebut, maka debitur bisa mengajukan komplain ke lembaga pemberi pinjaman.

Kategori Skor dalam SLIK OJK

Secara rinci SLIK OJK bakal menunjukkan lima skor kredit. Nasabah dengan skor terbaik berada di level 1, sedangkan yang memiliki skor 5 dianggap memiliki kredit macet. Berikut adalah rincian dari masing-masing skor dalam SLIK OJK:

Kolektibilitas 1: Lancar
Ini adalah kolektibilitas terbaik yang dimiliki debitur. Debitur selalu melunasi tagihan, baik tagihan pokok maupun bunganya.

Kolektibilitas 2: Dalam Perhatian Khusus
Skor ini diberikan jika debitur memiliki tunggakan pembayaran pokok atau bunga dalam kurun waktu 1 sampai 90 hari.

Kolektibilitas 3: Kurang Lancar
Debitur yang mendapatkan skor kolektibilitas 3 adalah mereka yang sudah menunggak selama 91 sampai 120 hari.

Kolektibilitas 4: Diragukan
Debitur dengan skor ini sudah menunggak tagihan selama 121 sampai 180 hari.

Kolektibilitas 5: Macet
Debitur diberi skor ini ketika sudah menunggak lebih dari 180 hari. Debitur dengan skor ini memiliki kemungkinan paling besar untuk gagal dalam pengajuan kredit kepada bank atau lembaga keuangan lainnya.

Hanya nasabah dengan skor 1 dan 2 yang bisa mengajukan kredit ke bank tanpa kendala. Sementara itu, bagi yang memiliki skor 3, 4, atau 5, perlu memperbaiki catatan kredit terlebih dahulu sebelum bisa kembali mengajukan pinjaman.

Cara Cek Skor Kredit Secara Online Lewat SLIK OJK

Pada laman Pegadaian, turut dibahas bagaimana pentingnya catatan kredit seseorang. Saat mendaftar perusahaan pun, terutama di sektor keuangan dan perbankan, akan mempertimbangkan catatan kredit sebagai indikator integritas finansial calon karyawan.

Selain itu, catatan kredit yang buruk juga akan menyulitkan pengajuan kredit di masa depan. Misalnya, saat ingin membeli rumah melalui KPR, mengajukan kredit kendaraan, atau bahkan mengajukan kartu kredit, riwayat kredit menjadi faktor utama dalam penilaian kelayakan pinjaman.

Jika skor kredit buruk, bunga pinjaman bisa lebih tinggi atau pengajuan kredit seperti Kartu Kredit, Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Tanpa Agunan (KTA), dan bentuk pinjaman lainnya akan sulit disetujui. Berikut cara cek skor kredit kita:

– Kunjungi situs web SLIK OJK atau idebku.ojk.go.id
– Pilih menu “Pendaftaran”, lalu isi semua kolom yang tersedia dan klik “Selanjutnya”.
– Masukkan data diri secara lengkap dan benar, lalu klik “Selanjutnya”.
– Unggah dokumen persyaratan, seperti informasi debitur, kewarganegaraan, jenis identitas, nomor identitas, dan captcha.
– Upload foto diri sesuai instruksi yang diberikan.
– Centang pernyataan kebenaran data, lalu klik “Ajukan Permohonan”.
– Setelah pendaftaran berhasil, OJK akan mengirimkan email berisi nomor pendaftaran.
– Cek status permohonan di menu “Status Layanan” dengan memasukkan nomor pendaftaran.

OJK akan memproses permohonan iDeb dan mengirimkan hasilnya melalui email, maksimal dalam 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan. Atau bisa juga lakukan pengecekan secara langsung atau offline berikut:

– Datang ke kantor OJK setempat.
– Membawa dokumen persyaratan: Identitas diri berupa KTP (untuk Warga Negara Indonesia) atau paspor (untuk Warga Negara Asing), jika dikuasakan membawa surat kuasa, NPWP, akta.
– Apabila telah sesuai persyaratan, OJK melakukan penarikan data informasi debitur.
– Hasil akan dikirimkan melalui email pemohon yang didaftarkan.

Cara Membersihkan Catatan Kredit yang Buruk
Satu-satunya cara untuk memperbaiki catatan kredit yang buruk adalah harus melunasi seluruh tagihan, termasuk pokok dan bunga. Setelah pelunasan, debitur dapat meminta surat keterangan lunas dan mengecek kembali data di SLIK OJK.

Cara paling efektif untuk memperbaiki skor kredit adalah dengan melunasi seluruh tunggakan. Jika tidak mampu melunasi seluruh utang sekaligus, coba hubungi pihak kreditur untuk mencari solusi pembayaran yang lebih fleksibel, seperti restrukturisasi atau cicilan yang lebih ringan.

Kalau pun ada ketidaksesuaian dalam catatan utang, segera hubungi pihak kreditur untuk mengajukan koreksi. Jika terbukti ada kesalahan, catatan tersebut bisa diperbaiki dan dihapus dari riwayat kreditmu. Pastikan untuk meminta konfirmasi tertulis sebagai bukti bahwa masalah telah diselesaikan.

Setelah melunasi utang, namamu juga tidak serta-merta langsung bersih dari daftar riwayat kredit buruk. Tapi setelah pelunasan, kamu dapat memantau skor kreditnya melalui SLIK OJK untuk memastikan apakah status kredit telah diperbarui atau masih dalam proses.

Setelah menyelesaikan masalah kredit, proses pembaruan data di SLIK OJK biasanya memakan waktu maksimal 30 hari sejak laporan pelunasan diterima. Dalam periode ini, penyedia kredit juga akan mengeluarkan surat keterangan lunas atau penghapusan tagihan yang bisa digunakan sebagai bukti resmi.

OJK akan memperbarui skor kredit dalam SLIK dalam waktu maksimal 24 bulan sejak tanggal terakhir pembayaran tunggakan. Dengan memastikan catatan kredit sudah bersih, kamu dapat kembali mengajukan pinjaman ke bank atau lembaga keuangan lainnya tanpa kendala.

(hns/hns)



Sumber : finance.detik.com

Gaji Kecil Tapi Terlilit Pinjol? Ini Strategi Keluar Aman

Jakarta

Terlilit utang pinjaman online (pinjol) menjadi kondisi yang sangat tidak mengenakan. Debt collector bisa menghubungi secara terus menerus, yang tentunya mengganggu kenyamanan serta menekan Anda secara psikologis.

Banyak orang ingin segera keluar dari lilitan pinjol demi kehidupan yang lebih tenang. Bagi sebagian orang, hal ini tidaklah mudah. Apalagi jika menghadapi kendala finansial, misalnya gaji bulanan yang sedikit.

Meski demikian, penting dicatat bahwa cicilan di pinjol harus tetap dilunasi demi kebaikan di masa depan. Berikut beberapa strategi keluar dari lilitan pinjol secara aman.


Solusi Keluar dari Jerat Pinjol Secara Aman

Apabila nasabah terlanjur mengambil pinjaman online dan kesulitan membayar cicilannya, ada beberapa solusi yang dapat dilakukan. Misalnya dengan mengajukan restrukturisasi pinjaman hingga mencari penghasilan tambahan. Berikut penjelasannya:

1. Restrukturisasi Pinjaman

Restrukturisasi merupakan upaya yang dilakukan terhadap nasabah yang kesulitan membayar tagihan. Caranya bukan dengan menghapus utang pinjolnya, tetapi diberi keringanan dalam membayar cicilannya.

Melalui restrukturisasi, nasabah dapat melakukan negosiasi dengan pihak pemberi pinjol untuk memperoleh keringanan. Contoh keringanan ini adalah pengurangan suku bunga, perpanjangan tenor, pengurangan tunggakan pokok, serta penambahan fasilitas kredit.

2. Hindari Mengambil Pinjaman Lain

Jika mengalami kondisi seperti ini, disarankan tidak mengambil pinjaman lain untuk membayar utang sebelumnya. Karena, utang yang menjadi tanggung jawab nasabah bertambah banyak. Bila keadaan finansial buruk, nasabah akan kesulitan membayar pinjaman tersebut.

3. Menjual Aset yang Dimiliki

Sebagai gantinya, nasabah dapat menjual aset atau barang-barang berharga yang dimiliki. Nantinya hasil yang diperoleh digunakan untuk melunasi utang pinjol yang menumpuk. Apabila memiliki tabungan atau dana darurat, nasabah bisa menggunakannya untuk membayar tagihan pinjol.

4. Mendapatkan Penghasilan Tambahan

Peminjam bisa memperoleh pendapatan tambahan untuk membayar cicilan pinjol dengan mengerjakan pekerjaan sampingan. Penghasilan dari pekerjaan paruh waktu atau freelance bisa dipergunakan untuk mempercepat pelunasan utang.

Risiko Tak Bayar Utang Pinjol

Dilansir situs Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), berikut hal yang terjadi bila tak sanggup membayar utang pinjaman online:

1. Bunga dan Denda Pinjaman Semakin Besar

Meminjam dana di pinjol bisa dikenakan denda dan bunga jika tidak membayar cicilan tepat waktu. Bunga dan denda akan semakin bertambah secara akumulatif bila terus-menerus menunggak, sehingga utang jadi kian menumpuk.

Berdasarkan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bunga pinjaman akan dikenakan maksimal sebesar 0,8% per hari dan denda keterlambatan per harinya mencapai 0,8% dari jumlah pokok pinjaman dana. Serta berlaku denda keterlambatan maksimal 100% dari total pokok pinjaman.

2. Skor Kredit di SLIK OJK Jelek

Jika tidak dapat melunasi cicilan pinjamannya atau mengalami gagal bayar dalam rentang waktu peminjaman dana, data diri nasabah akan dilaporkan ke OJK. Sehingga ia masuk daftar hitam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK alias skor kreditnya buruk.

Dampaknya, nasabah akan kesulitan melakukan pinjaman dana kembali dari lembaga keuangan maupun fintech pendanaan bersama di kemudian hari.

3. Penagihan oleh Debt Collector

Nasabah berisiko ditagih oleh debt collector jika tidak melunasi utang pinjol. Namun sebelum didatangi tim penagihan, peminjam umumnya akan diingatkan terlebih dahulu melalui telepon hingga SMS untuk segera melakukan pembayaran.

Dalam menagih utang pinjol, debt collector juga terikat peraturan sehingga tidak boleh semena-mena apalagi menggunakan kekerasan. Meskipun dalam praktiknya, masih pelanggaran saat menagih, misalnya intimidasi kepada nasabah atau kepada kontak darurat.

(ily/fdl)



Sumber : finance.detik.com

Punya Utang Pinjol, Masih Bisa Ajukan KPR? Ini Faktanya

Jakarta

KPR, atau Kredit Pemilikan Rumah, adalah fasilitas kredit yang diberikan oleh bank atau lembaga keuangan kepada individu untuk membeli atau merenovasi rumah, dengan cara mencicil selama jangka waktu tertentu.

Jadi, alih-alih membayar harga rumah secara tunai, pembeli bisa membayarnya secara bertahap melalui cicilan bulanan. Walau tentu untuk bisa mendapat fasilitas kredit ini, calon debitur harus memiliki kelayakan untuk mendapatkan pinjaman.

Dalam hal ini, salah satu cara bank melihat apakah calon debitur layak untuk menerima KPR adalah dengan memeriksa riwayat kredit atau utang yang dimilikinya. Adapun riwayat kredit ini dapat dilihat melalui BI Checking atau kini sudah menjadi SLIK OJK.


Apakah Utang Pinjol Pengaruhi Pengajuan KPR?

Jika utang dibiarkan menunggak, maka akan tercatat sebagai catatan buruk dalam SLIK, dan hal ini bisa menyulitkan individu tersebut dalam mengakses pembiayaan keuangan di masa depan, baik dari lembaga non-bank maupun dari perbankan.

Dalam situs resmi OJK, dijelaskan seluruh penyedia layanan pinjol diwajibkan melaporkan data nasabahnya ke dalam SLIK mulai 31 Juli 2025, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2024.

Informasi dalam SLIK ini menjadi salah satu acuan dalam menilai apakah seseorang layak diberikan kredit atau pembiayaan oleh lembaga jasa keuangan di Indonesia, termasuk pemberian KPR. Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat manajemen risiko atas potensi gagal bayar dari peminjam.

Artinya utang pinjol yang dimiliki calon debitur KPR bisa jadi mempengaruhi penilaian perbankan untuk memberikan kredit. Sebab pada akhirnya utang pinjol yang tercatat di SLIK OJK tersebut dapat menjadi salah satu faktor pertimbangan bank dalam memberikan KPR.

Dalam catatan detikcom, hal ini juga sudah dipertegas kembali oleh Pengamat Perbankan dan Praktisi Sistem Pembayaran Arianto Muditomo mengatakan pembayaraan pinjol yang tidak lancar atau macet dapat mempersulit pengajuan KPR buat beli rumah.

Kategori Skor dalam Catatan Kredit

Setiap kredit milik seseorang, termasuk ke pinjol, akan tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Dalam hal ini nasabah akan dibagi dalam lima kelompok level.

Nasabah dengan skor terbaik berada di level 1, sedangkan yang memiliki skor 5 dianggap memiliki kredit macet. Berikut adalah rincian dari masing-masing skor dalam SLIK OJK:

Kolektibilitas 1: Lancar

Ini adalah kolektibilitas terbaik yang dimiliki debitur. Debitur selalu melunasi tagihan, baik tagihan pokok maupun bunganya.

Kolektibilitas 2: Dalam Perhatian Khusus

Skor ini diberikan jika debitur memiliki tunggakan pembayaran pokok atau bunga dalam kurun waktu 1 sampai 90 hari.

Kolektibilitas 3: Kurang Lancar

Debitur yang mendapatkan skor kolektibilitas 3 adalah mereka yang sudah menunggak selama 91 sampai 120 hari.

Kolektibilitas 4: Diragukan

Debitur dengan skor ini sudah menunggak tagihan selama 121 sampai 180 hari.

Kolektibilitas 5: Macet

Debitur diberi skor ini ketika sudah menunggak lebih dari 180 hari. Debitur dengan skor ini memiliki kemungkinan paling besar untuk gagal dalam pengajuan kredit kepada bank atau lembaga keuangan lainnya.

Solusi Apabila Tak Bisa Bayar Utang Pinjol

Melansir situs Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), apabila nasabah terlanjur mengambil pinjaman online dan tidak mampu membayar cicilannya, terdapat beberapa solusi yang dapat dilakukan:

1. Mendapatkan Penghasilan Tambahan

Peminjam bisa memperoleh pendapatan tambahan untuk membayar cicilan pinjol dengan mengerjakan pekerjaan sampingan. Penghasilan dari pekerjaan paruh waktu atau freelance bisa dipergunakan untuk mempercepat pelunasan utang.

2. Restrukturisasi Pinjaman

Restrukturisasi merupakan upaya yang dilakukan terhadap nasabah yang kesulitan membayar tagihan. Caranya bukan dengan menghapus utang pinjolnya, tetapi diberi keringanan dalam membayar cicilannya.

Melalui restrukturisasi, nasabah dapat melakukan negosiasi dengan pihak pemberi pinjol untuk memperoleh keringanan. Contoh keringanan ini adalah pengurangan suku bunga, perpanjangan tenor, pengurangan tunggakan pokok, serta penambahan fasilitas kredit.

3. Hindari Mengambil Pinjaman Lain

Jika mengalami kondisi seperti ini, disarankan tidak mengambil pinjaman lain untuk membayar utang sebelumnya. Karena, utang yang menjadi tanggung jawab nasabah bertambah banyak. Bila keadaan finansial buruk, nasabah akan kesulitan membayar pinjaman tersebut.

4. Menjual Aset yang Dimiliki

Sebagai gantinya, nasabah dapat menjual aset atau barang-barang berharga yang dimiliki. Nantinya hasil yang diperoleh digunakan untuk melunasi utang pinjol yang menumpuk. Apabila memiliki tabungan atau dana darurat, nasabah bisa menggunakannya untuk membayar tagihan pinjol.

Simak juga Video OJK Pastikan Debitur Kredit Macet Bisa Ajukan KPR

(igo/fdl)



Sumber : finance.detik.com

6 Tips Jitu Jaga BI Checking Biar Mudah Ajukan KPR serta Cara Bersihkannya


Jakarta

BI checking merupakan salah satu persyaratan yang menentukan pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) kamu disetujui atau tidak. BI checking kamu juga menentukan seberapa cepat mengajukan KPR bisa disetujui.

Apabila BI checking kamu baik, maka KPR akan lebih cepat disetujui. Sementara BI checking yang bermasalah memiliki kemungkinan KPR ditolak. Lalu, bagaimana kalau BI checking kamu terlanjur memiliki skor kredit yang buruk?

Nah, ada cara yang bisa kamu lakukan untuk membersihkan riwayat BI checking kamu. Untuk penjelasan lebih lanjut, simak ulasan berikut ini.


Cara Membersihkan BI Checking

Melansir dari Cermati, Senin (1/7/2024), BI Checking bisa dikatakan buruk jika kamu mendapat skor kredit 3, hal ini biasanya terjadi karena adanya cicilan yang tak terbayarkan atau tertunggak. Berikut beberapa cara untuk membersihkan BI checking yang bisa kamu lakukan.

Pertama, cicilan kredit atau utang yang tertunggak pastinya harus kamu segera lunasi. Sebab di bank manapun kamu mengajukan kredit, dijamin tak akan mendapat persetujuan jika skor atau kualitas catatan kredit kamu masih buruk.

Kedua, setelah melunasi tunggakan cicilan kredit atau utang, pantau BI Checking kamu. Perhatikan apakah skor kredit berangsur-angsur mengalami perubahan. Kalau belum ada perubahan, ajukan komplain ke bank di mana kamu mengambil kredit.

Ketiga, kamu dapat membawa surat penjelasan atau klarifikasi dari bank di mana kamu mengajukan kredit, kamu dapat mengonfirmasikan ke pihak OJK bahwa kamu telah menuntaskan kewajiban kredit. Lalu tunggu sampai BI Checking dinyatakan benar-benar bersih.

Tips Menjaga BI Checking

Setelah diterpa persoalan buruknya BI Checking, pastinya kamu kapok dan ogah terjerembab untuk kedua kalinya ke dalam blacklist BI Checking. Ada beberapa cara menjaga BI Checking tetap bersih dan skor kreditnya tetap bagus. Bagaimana caranya?

1. Ketahui Kredit yang Diambil dan Sedang Berjalan

Rata-rata fasilitas pinjaman maupun fasilitas kredit yang disediakan bank atau lembaga pembiayaan lainnya umumnya sudah diketahui masyarakat. Mulai dari KTA, KPR, atau KKB.

2. Bayar Cicilan Sebelum Jatuh Tempo hingga Lunas

Telat membayar cicilan kredit sampai menunggak bisa jadi penyebab mengapa BI Checking dinilai buruk hingga dimasukkan ke dalam Blacklist BI Checking. Itulah sebabnya penting untuk selalu mengingat dan membayar cicilan kredit sebelum jatuh tempo.

3. Menggunakan Limit Kartu Kredit Sewajarnya

Memang kamu memilih kartu kredit karena limit yang ditawarkan sesuai dengan keinginan misalnya Rp6 juta. Kamu pun bebas melakukan transaksi hingga Rp6 juta. Namun, alangkah baiknya jika menggunakan kurang dari limit yang ditentukan.

Sebab jika sewaktu-waktu kamu kebetulan menunda pembayaran tagihan kartu kredit sebesar Rp 6 juta tersebut, ini akan membuat skor kredit dinilai jelek. Sebaiknya, pakailah kurang dari 30% dari limit kartu kredit kamu.

4. Sebisa Mungkin Hindari Minimum Payment Kartu Kredit

Menggunakan opsi minimum pembayaran tagihan kartu kredit boleh-boleh saja. Namun, kamu harus siap menanggung konsekuensinya, yaitu jeleknya BI Checking. Hal tersebut bisa terjadi karena tidak ada jaminan kalau utang kamu tidak akan menumpuk sehingga mengakibatkan kamu kesulitan membayar tagihan kartu kredit alias menunggak.

5. Simpan Bukti Transaksi untuk Digunakan dalam Mengawasi Laporan Kredit

Terkadang kesalahan bisa saja diperbuat bank sehingga tagihan kredit yang dilaporkan ke kamu tampak tidak wajar. Untuk menghindari kasus tersebut, ada baiknya menyimpan bukti-bukti transaksi kartu kredit. Dengan begitu, kesalahan tersebut akan dikoreksi bank dan kamu terhindar dari tagihan kredit yang barangkali di luar kemampuan kamu.

6. Ambil Kredit sesuai Kebutuhan dan Kemampuan Bayar

Sebelum kamu mempunyai kartu kredit, pertimbangkanlah sesuai kebutuhanmu. Apakah kamu sangat memerlukannya atau tidak? Jadi, pertimbangkan apakah benar-benar membutuhkan dua kartu kredit? Ketahuilah batas kemampuan membayar kamu. Jangan demi gengsi, kamu sampai memiliki banyak utang.

Demikian cara menjaga dan membersihkan BI checking agar mudah mengajukan KPR. Semoga bermanfaat!

(dhw/dhw)



Sumber : www.detik.com

Begini Cara Bersihkan Catatan Kredit Macet dan Jangka Waktunya


Jakarta

Saat mengajukan KPR salah satu aspek penting yang akan dilihat oleh bank adalah skor kredit kita. Skor kredit ini tertera dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK).

Nilai yang tertera pada skor tersebut akan menunjukkan gambaran kemampuan debitur melakukan pembayaran. Semakin jelek skor di SLIK OJK, semakin sulit debitur untuk disetujui pengajuan KPR-nya.

Penyebab yang mempengaruhi skor SLIK OJK jelek adalah riwayat pembayaran cicilan sebelumnya, misalnya kamu pernah gagal bayar atau sempat telat membayar cicilan.


Ada pun pemberian nilai skor dimulai dari angka 1 hingga 5. Nilai ini menjadi referensi bank saat akan memberi pinjaman. Berikut ini uraian nilai kredit.

Rincian skor kredit

Kolektibilitas 1: Lancar

Nilai ini adalah kolektibilitas terunggul yang dimiliki debitur. Dengan nilai ini berarti debitur rajin melunasi tagihan, baik tagihan pokok atau bunganya.

Kolektibilitas 2: Dalam Perhatian Khusus

Nilai ini dikasih kalau debitur punya tunggakan pembayaran pokok atau bunga dalam batas waktu 1 hingga 90 hari.

Kolektibilitas 3: Kurang Lancar

Debitur yang nilai kolektibilitasnya 3 adalah mereka yang telah menunggak sepanjang 91 hingga 120 hari.

Kolektibilitas 4: Diragukan

Debitur yang nilai kolektibilitasnya 4 berarti telah menunggak tagihan selama 121 hingga 180 hari.

Kolektibilitas 5: Macet

Debitur yang dikasih nilai ini berarti telah menunggak lebih dari 180 hari. Mereka dengan nilai ini, kemungkinan besar akan gagal saat pengajuan kredit kepada lembaga keuangan atau bank.

Lantas, apa yang harus kita lakukan untuk memutihkan nama jika sebelumnya pernah mengalami kredit macet?

Cara Memutihkan Nama di SLIK OJK

Pengamat Perbankan dan Praktisi Sistem Pembayaran Arianto Muditomo mengatakan syarat utama memutihkan nama adalah dengan melunasi tagihan termasuk dengan denda dan bunganya.

“Untuk memutihkan catatan kredit macet KPR di SLIK OJK, debitur harus melunasi seluruh tunggakan, termasuk bunga dan denda, atau mengajukan restrukturisasi kredit agar cicilan lebih ringan,” kata Arianto saat dihubungi detikProperti, Selasa (4/3/2025).

Setelah kredit berhasil dilunasi atau direstrukturisasi, status kolektibilitas (Kol) akan mulai membaik seiring waktu. Bank juga dapat mempertimbangkan penghapusan catatan buruk dalam sistem internal mereka.

Berapa Lama Pemutihan Nama di SLIK OJK?

Arianto mengatakan riwayat kredit macet akan tetap tercatat di SLIK OJK selama 24 bulan atau 2 tahun setelah kredit diselesaikan. Setelah itu, catatan buruk otomatis hilang dari sistem. Namun, beberapa bank mungkin tetap mempertimbangkan riwayat kredit lama dalam menilai pengajuan pinjaman baru.

“Catatan SLIK adalah profil dalam 24 bulan, lama tunggakan dan nilai tunggakannya juga dipertimbangkan pemberi pinjaman KPR,” ujarnya.

Itulah cara membersihkan catatan kredit macet dan jangka waktunya. Semoga bermanfaat!

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(aqi/abr)



Sumber : www.detik.com

Skor Kredit Jelek Hambat Pengajuan KPR, Butuh Berapa Lama untuk Memutihkannya?


Jakarta

Catatan kredit di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK termasuk dasar pertimbangan bank untuk menyetujui atau tidaknya pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Jika punya skor kredit jelek, bukan tidak mungkin pengajuan KPR akan ditolak oleh pihak bank.

Kredit buruk di SLIK OJK juga bisa mempengaruhi disetujui tidaknya pinjaman ke lembaga keuangan, bahkan menghambat untuk mendapatkan pekerjaan baru. Namun tidak perlu khawatir, catatan kredit jelek masih dapat dibersihkan dalam jangka waktu tertentu. Bagaimana cara dan butuh berapa lama untuk memutihkannya?

Butuh Berapa Lama Bersihkan Skor Kredit Jelek di SLIK OJK?

Sejatinya, membersihkan catatan kredit buruk di SLIK OJK (dulunya BI Checking) dilakukan dengan melunasi semua utang, pinjaman, dan tunggakan cicilan sesuai ketentuan berlaku. Utang di sini termasuk bunga dan dendanya jika ada, mengutip pemberitaan detikcom.


Lakukan pelaporan setelah pelunasan utang atau tagihan dituntaskan. Barulah bank atau lembaga pemberi pinjaman terkait akan mengkonfirmasi dan memperbarui catatan kredit di SLIK OJK. Pembaruan skor kredit umumnya memakan waktu maksimum 30 hari setelah pelaporan penghapusan tagihan.

Jika catatan kredit di SLIK OJK belum berubah dalam rentang waktu tersebut, lakukan komplain ke bank atau lembaga pemberi pinjaman terkait agar skor bersih kembali.

Perlu diketahui, lembaga pemberi pinjaman biasanya akan menerbitkan surat keterangan pelunasan untuk disimpan manakala dibutuhkan. Tanyakan surat ini jika debitur tidak menerimanya.

Berapa Skor Kredit di SLIK OJK Bisa Dikatakan Jelek?

Catatan kredit di SLIK OJK tergolong jelek apabila memperoleh skor 3 hingga 5 dari rentang skala 1-5. Peluang pengajuan KPR atau pinjaman lain ke bank atau lembaga keuangan lain kemungkinan besar sulit disetujui jika debitur mendapat skor kredit tersebut.

Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 40/POJK.03/2019, berikut penjelasan skor kredit rentang skala 1-5 di SLIK OJK:

Apabila debitur taat membayar pokok utang dan/atau bunga tepat waktu. Perkembangan rekening baik, tidak memiliki tunggakan, serta sesuai dengan persyaratan kredit.

  • Skor 2 – Dalam Perhatian Khusus

Apabila debitur menunggak pembayaran pokok utang dan/atau bunga dalam rentang waktu 1-90 hari.

Apabila debitur menunggak pembayaran pokok utang dan/atau bunga dalam rentang waktu 91-120 hari.

Apabila debitur telah menunggak pembayaran pokok utang dan/atau bunga dalam rentang waktu 121-180 hari.

Apabila debitur menunggak pembayaran pokok utang dan/atau bunga lebih dari waktu 180 hari.

Catatan kredit di SLIK OJK adalah akurat, dilansir laman AFPI. Data dihimpun berkala oleh OJK dari bank dan lembaga keuangan yang tergabung dalam Biro Informasi Kredit (BIK) OJK. Data meliputi agunan, riwayat pembayaran cicilan, hingga jumlah pembiayaan yang diterima, kemudian diintegrasikan ke dalam SLIK.

Cara Cek Skor Kredit di SLIK OJK

Berikut cara mengecek catatan kredit SLIK OJK untuk tahu apakah skornya sudah bersih kembali atau belum, dikutip dari situs resmi OJK:

  • Akses situs iDeb OJK melalui browser.
  • Pilih menu “Pendaftaran” pada halaman utama.
  • Lengkapi data debitur yang diminta, meliputi: jenis debitur, kewarganegaraan, jenis identitas, dan nomor KTP untuk cek ketersediaan layanan.
  • Masukkan kode captcha, lalu klik “Selanjutnya”.
  • Unggah dokumen pendukung dan foto diri memperagakan instruksi yang diminta.

– Debitur Perorangan WNI: KTP dan foto diri dengan KTP.

– Debitur Perorangan WNA: paspor dan foto diri.

– Debitur Meninggal Dunia: identitas ahli waris (KTP atau paspor), akta kematian, dan surat keterangan ahli waris.

– Debitur Badan Usaha: identitas pengurus (KTP atau paspor), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha, bukti atau akta pendirian badan usaha, dan dokumen anggaran dasar serta kepengurusan badan usaha.

  • Ceklis pernyataan kebenaran data dan klik “Ajukan Permohonan”.
  • Pemohon akan mendapatkan nomor pendaftaran dari email yang dikirim OJK setelah pendaftaran berhasil.
  • Cek status permohonan pada menu “Status Layanan” di halaman utama dengan mengisi nomor pendaftaran.

SLIK OJK akan memproses permohonan iDeb dan mengirimkan hasilnya melalui email, paling lambat 1 hari kerja usai melakukan pendaftaran.

Penting diketahui juga, pendaftaran pengecekan skor kredit SLIK OJK secara online dibagi 4 sesi setiap harinya. Yaitu sebagai berikut:

  • Sesi I: Pukul 07.00 WIB – kuota terpenuhi.
  • Sesi II: Pukul 09.00 WIB – kuota terpenuhi.
  • Sesi III: Pukul 12.00 WIB – kuota terpenuhi.
  • Sesi IV: Pukul 14.00 WIB – kuota terpenuhi.

(azn/row)



Sumber : www.detik.com

Benarkah Terima Warisan Properti Lebih Ribet daripada Duit? Begini Faktanya



Jakarta

Uang dan properti adalah dua aset bernilai yang dapat diberikan sebagai warisan. Namun, ada anggapan jika lebih baik menerima warisan berbentuk uang daripada properti. Kira-kira apa alasannya ya?

Menurut Pengamat Properti yang juga Direktur Global Asset Management Steve Sudijanto menjelaskan, anggapan ini muncul karena kedua aset tersebut memiliki cara pengalihan kepemilikannya yang berbeda.

Kalau uang menurut Steve merupakan aset berbentuk likuiditas, sama seperti uang cash, deposito, atau logam mulia. Cara pengalihan kepemilikannya ke ahli warisan lebih murah. Sementara rumah adalah aset tetap atau tidak bergerak. jika ingin menerimanya sebagai warisan, ada berbagai syarat yang harus dipenuhi dan diurus.


Syarat wajib untuk dapat menerima harta milik orang yang telah meninggal adalah mereka tercatat sebagai penerima harta tersebut dalam akta waris. Steve mengatakan jika seseorang mendapatkan warisan berupa uang, mereka hanya perlu mengurus akta waris tersebut, maka uang tersebut dapat menjadi milik mereka.

Jika mereka mendapatkan properti, bukan hanya akta waris yang harus diurus, ahli waris juga akan mengeluarkan biaya untuk mengurus pajak dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Perbedaannya di biaya, kalau warisan cash atau deposito itu hanya berhenti (selesai) di akta waris biayanya. Tapi kalau properti atau rumah itu ada biaya namanya biaya pajak dan BPHTB. Itu harus dibayarkan semuanya,” kata Steve saat dihubungi detikProperti, Jumat (25/4/2025).

Nilai pajak yang harus dibayarkan oleh ahli waris tergantung pada nilai dari properti tersebut. Semakin mahal nilainya, maka pajak yang harus dibayarkan ahli waris akan semakin tinggi.

Tidak berhenti pada tanggungan pajak, BPHTB, ahli waris juga harus membayar proses balik nama sertifikat.

Kemudian apabila ingin menjual rumah tersebut, ahli waris harus mendapatkan izin dari seluruh ahli waris. Apabila ada ahli waris yang tidak setuju untuk menjual rumah tersebut, maka penjualan tidak dapat dilakukan.

“Untuk mau menjual, umpamanya anaknya 5, ada satu anak yang tidak setuju menjual. Nah itu nggak bisa masuk ke tahap berikutnya yaitu memasarkan untuk dijual, karena anak yang nomor 5 ini nggak mau tanda tangan kesepakatan untuk menjual gitu,” jelas Steve.

Steve juga mengingatkan beberapa rumah yang telah berusia puluhan tahun biasanya ada tunggakan pajak. Apabila rumah tersebut diwariskan, maka tanggungan pembayaran tunggakan tersebut menjadi milik ahli waris.

“Terus tunggakan pajak, biasanya kan kalau waris itu banyak PR-nya yang namanya tunggakan pajak, biasanya PBB gitu. Jaman dulu kan PBB sering nunggak ya, orang-orang jaman dulu,” tuturnya.

Untuk menghindari beban tanggungan yang besar kepada ahli waris, Steve menyarankan apabila saat ini memiliki beberapa properti yang nilainya mahal, lebih baik menjualnya dan tukar dengan properti yang nilainya lebih rendah tetapi lokasinya strategis seperti di dekat transportasi publik.

“Kalau rumahnya satu, besar, di Kemang, 2.000 meter, alangkah baiknya dilepas dulu, dijual dulu. Pindah ke daerah yang lebih baik, yang dekat sarana transportasi atau rumah sakit. Uang sisanya bisa dibagi atau bisa disimpan untuk biaya tidak terduga,” terangnya.

Kemudian, untuk ahli waris yang mendapatkan warisan berupa properti, jangan terbebani dan langsung menjualnya. Pertimbangkan dahulu apakah rumah tersebut dapat menjadi pemasukan ke depannya di masa depan.

Apabila masih bernilai, Steve menyarankan untuk tidak buru-buru menjualnya. Namun, apabila sebaliknya seperti lebih besar tanggungan yang dibebankan daripada manfaatnya, maka boleh untuk segera melepasnya agar uangnya dapat memenuhi kebutuhan ahli waris.

“Menurut saya, kepada para pemegang aset yang idle (menganggur), pemegang aset yang terlalu besar, dan biayanya sudah tidak terkendalikan dari biaya perawatan, biaya budgetnya, lebih baik disesuaikan alias dijual dan beli lagi sesuai dengan kebutuhan. Karena saat ini lebih baik memegang aset yang bersifat likuiditas karena bunga bank kan cukup tinggi sekarang dan kalau punya aset lukuiditas, ketika ada kebutuhannya mendadak atau mendesak itu bisa dicairkan secepatnya. Kalau properti kan agak lama ya,” ungkapnya.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(aqi/aqi)



Sumber : www.detik.com