Tag: turun-temurun

  • 5 Barang yang Disimpan ‘Kaum’ Minimalis



    Jakarta

    Gaya hidup minimalis selalu dikaitkan dengan merapikan dan menyumbangkan atau menyingkirkan barang yang tidak terpakai. Gaya hidup minimalis dapat menjadi salah satu cara untuk memiliki barang yang benar-benar dibutuhkan agar tidak membuat rumah berantakan.

    Barang-barang yang dimiliki oleh kaum minimalis di rumah mereka biasanya dirancang dengan teliti dan fungsional, namun tetap memiliki gaya serta tidak mudah ketinggalan zaman. Nah, berikut ini merupakan beberapa barang yang biasanya dimiliki oleh orang dengan gaya hidup minimalis.

    Gorden dari Bahan Linen

    Kain linen yang terkenal akan keringanannya dan tahan lama, bisa bertahan sampai bertahun-tahun jika perawatannya baik. Selain itu, dengan bertambahnya usia kain linen juga akan melunak, sehingga gorden linen dapat menjadi lebih hangat dan lembut.


    Penggunaan gorden linen biasanya terdapat di sepanjang lantai ruang tamu dan kamar tidur guna menambah privasi tanpa mengurangi pencahayaan yang hangat. Pertimbangkan juga untuk penggunaan gorden linen pada ruang dapur, agar lebih banyak cahaya alami yang masuk.

    “Gorden linen tipis selalu memberikan kehangatan pada desain kami dan mempercantik ruangan kami,” kata pendiri dan direktur kreatif studio Seva, Steph Schlegelmilch, yang dikutip dari Better Homes & Garden pada Senin (21/10/2024).

    Seprai Putih

    Desainnya yang minimalis, seprai putih sering kali menawarkan palet warna yang netral karena sifatnya yang awet dan serbaguna. Penggunaan satu set seprai putih yang lengkap guna menjadikan ruangan terasa kalem.

    Schlegelmilch juga menyarankan untuk terus menggunakan satu ataupun dua bantal untuk tampilan yang bersih serta elegan, jika terlalu banyak bantal tidak baik juga karena dapat terlihat berantakan.

    Tembikar

    Schlegelmilch menyatakan bahwa dia tidak pernah membuang keramik favoritnya saat membereskan rumah. Dia menikmati mencari tembikar yang memiliki makna dan menyampaikan cerita, sehingga bisa menjadi karya seni tersendiri.

    “Tembikar sangat serbaguna di rumah dan akan selalu menarik dengan atau tanpa bunga potong segar ,” kata Schlegelmilch.

    Pajanglah vas serta mangkuk keramik favorit kamu di rak rumah atau meja makan sebagai hiasan yang sederhana, kamu juga bisa mengisi vas dengan bunga segar atau kering, bisa juga mengosongkan vas guna memperlihatkan tampilan yang bersih berkilau.

    Pusaka/Barang yang Dimiliki Secara Turun Temurun

    Menurut Schlegelmilch, biarpun kamu merapikan barang untuk mendapatkan tampilan yang minimalis, kamu juga harus tetap menyimpan pusaka serta barang mudah pecah yang antik lainnya. Ini adalah barang rumah tangga yang memang diwariskan secara turun temurun.

    Menyimpan barang-barang antik dapat membuat tampilan yang rapi dan penuh makna di rumah kamu, yang tidak akan pernah pudar dengan berjalannya tren yang ada.

    “Barang-barang ini tidak hanya memiliki makna, tetapi juga memadukan barang lama dan baru terasa autentik bagi kita,” ujar Schlegelmilch.

    Lampu Hias

    Pertimbangkan dengan matang sebelum mengganti lampu hias kamu demi estetika minimalis. Hal itu karena desain minimalis umumnya memiliki elemen yang bersih dan sederhana.

    Desainer Interior dan Pendiri Sarah Tract Interiors, Sarah Tract selalu menyarankan untuk tetap menggunakan lampu hias sebagai elemen yang memperkuat tampilan ruangan. Kamu bisa mencoba menggantung beberapa lampu gantung di ruang makan atau dapur, atau memasang lampu hias di kamar mandi.

    (abr/abr)



    Sumber : www.detik.com

  • Jangan Sampai Keliru, Ini 5 Perbedaan HGB dan SHM


    Jakarta

    Ketika membeli properti, baik berupa bangunan atau tanah, penting untuk mengetahui dokumen penting seperti Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM). Namun, beberapa orang masih bingung saat membedakan antara keduanya.

    Perlu diingat, HGB dan SHM memiliki sejumlah perbedaan mulai dari segi hak hingga kewajiban pemegangnya. Penting untuk mengetahui fungsi SHM dan HGB agar properti yang kamu beli atau diinvestasikan bisa terbebas dari hal-hal merugikan, seperti terkena kasus sengketa tanah.

    Lantas, apa perbedaan antara HGB dan SHM? Simak pembahasannya dalam artikel ini.


    Pengertian HGB

    Dalam buku Hukum Agraria oleh Liana Endah Susanti, HGB adalah hak untuk memiliki atau mendirikan bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri. Secara umum, hak ini paling lama berlaku selama 30 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun.

    Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. HGB di atas tanah hak milik diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun dan bisa diperbarui dengan akta pemberian HGB di atas hak milik.

    Fungsi dari HGB adalah untuk mendirikan bangunan di atas tanah negara dan dilarang dialihfungsikan untuk tujuan lain, seperti dijadikan perkebunan atau pertanian.

    Setelah jangka waktu pemberian, perpanjangan, dan pembaruan selesai, maka tanah HGB kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara maupun tanah Hak Pengelolaan (HPL).

    HGB juga dapat dialihkan kepada orang lain, tapi hanya berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) serta badan hukum yang didirikan menurut hukum dan berada di Indonesia.

    Pengertian SHM

    SHM merupakan dokumen kepemilikan tertinggi atas tanah dan bangunan di Indonesia. Dalam Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 20, SHM adalah hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh yang bisa dimiliki orang atas tanah.

    Dalam salah satu unggahan video di akun resmi Kementerian ATR/BPN @kementerian.atrbpn, disebutkan jika SHM tidak memiliki jangka waktu. Artinya SHM tetap berlaku selama pemiliknya masih hidup dan dapat diturunkan oleh ahli waris.

    “Sementara SHM merupakan hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh atas tanah. SHM juga tidak memiliki batas waktu,” bunyi keterangan dalam postingan tersebut.

    Sebagai informasi, SHM dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) lewat Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

    Perbedaan HGB dan SHM

    Setelah mengetahui pengertiannya, mari simak perbedaan antara HGB dan SHM yang dilansir situs Sinar Mas Land:

    1. Jenis Hak

    HGB hanya memberikan hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan milik sendiri. Tanah di bawah bangunan tersebut tetap menjadi milik negara atau HPL.

    Sedangkan SHM memberikan hak penuh atas tanah dan bangunan di atasnya. Pemegang SHM memiliki hak untuk menguasai dan menggunakan tanah tersebut.

    2. Jangka Waktu

    Mengenai jangka waktu, HGB akan berlaku selama 30 tahun, dapat diperpanjang hingga 20 tahun, dan bisa diperbarui lagi hingga 30 tahun berikutnya. Sedangkan SHM tidak memiliki batas waktu sehingga berlaku seumur hidup.

    3. Status Kepemilikan Tanah

    SHM memiliki status kepemilikan penuh atas tanah yang dimiliki. Sementara status kepemilikan HGB lebih terbatas karena memiliki bangunan di atas tanah negara, Hak Pengelolaan atau Tanah Hak Milik.

    4. Penggunaan Tanah

    HGB umumnya digunakan untuk keperluan pembangunan apartemen, gedung, atau proyek komersial lainnya. Sementara SHM memungkinkan pemiliknya untuk mengelola tanah sesuai keinginan.

    5. Proses Peralihan

    HGB tidak bisa diwariskan langsung dan harus mengikuti prosedur yang berlaku sesuai aturan. Sedangkan SHM dapat diwariskan, dijual, maupun dialihkan kepada orang lain.

    Demikian perbedaan antara HGB dan SHM, dari segi jangka waktu hingga jenis haknya. Semoga bermanfaat!

    (ilf/ilf)



    Sumber : www.detik.com