Tag: turunan

  • Nekat Parkir Kendaraan di Jalan Depan Rumah, Sanksinya Ngeri


    Jakarta

    Memarkir kendaraan di jalan depan rumah mungkin banyak ditemui di Indonesia. Tanpa sadar, hal ini ternyata bisa mengganggu pengguna jalan lainnya. Bukan cuma mobil, motor pun tidak boleh diparkir sembarangan.

    Jika detikers masih sering sembarangan parkir di jalan, apalagi menjadikan jalan tersebut sebagai garasi, maka sanksi berat siap-siap menanti. Bahkan tak cuma dari sisi hukum positif, dari pandangan agama pun hal ini dilarang.

    Berbagai Aturan tentang Parkir Sembarangan di Jalan

    Ada banyak aturan mengenai parkir kendaraan di jalan. Aturan ini tertuang melalui undang-undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), hingga Peraturan Daerah (Perda).


    UU No 2 Tahun 2022

    UU No 2 Tahun 2022 merupakan perubahan dari UU No 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Pada Pasal 12 ayat 1 dijelaskan, setiap orang dilarang melakukan segala perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

    Bunyinya sebagai berikut:

    “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.”

    Sanksinya berupa penjara maupun denda hingga miliaran rupiah. Ketentuan ini diatur dalam pasal 63 ayat 1 yang bunyinya:

    “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”

    UU No 22 Tahun 2009

    UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada Pasal 28 ayat 1 mengatur tentang gangguan fungsi jalan.

    “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan.”

    Sanksinya diatur dalam Pasal 274 ayat 1 dalam UU yang sama, bunyinya yaitu:

    “Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah).”

    PP No 34 Tahun 2006

    Dalam Peraturan Pemerintah No 34 Tahun 2006 tentang Jalan, dijelaskan lewat Pasal 38 sebagai pelengkap UU yang ada. Bunyinya sebagai berikut:

    “Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 34, pasal 35, pasal 36, dan pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.”

    Yang dimaksud ruang manfaat jalan tersebut meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya. Ruang manfaat jalan adalah ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, tinggi, dan kedalaman tertentu yang ditetapkan oleh penyelenggara jalan yang bersangkutan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.

    KUHPerdata Pasal 671

    Kitab Undang-undang Hukum Perdata pun mengatur hal ini, yakni dalam Pasal 671 yang berbunyi:

    “Jalan setapak, lorong, atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama tidak boleh dipindahkan, dirusak, atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan”.

    Perda DKI Jakarta No 5 Tahun 2014

    Di tingkat pemerintah daerah pun membuat aturan turunan. Misalnya DKI Jakarta yang mewajibkan pemilik kendaraan memiliki garasi. Hal ini diatur dalam Perda DKI Jakarta Nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi pada pasal 140. Bunyinya yaitu:

    • Seorang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi
    • Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpang kendaraan bermotor di ruang milik jalan
    • Setiap orang atau badan usaha pemilik yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat

    Perda Kota Malang No 2 Tahun 2012

    Kota Malang mengatur hal tersebut lewat Perda Kota Malang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan. Pasal 7 huruf p menyebut bahwa masyarakat baik orang maupun badan dilarang mencuci mobil, menyimpan, menjadikan garasi, membiarkan kendaraan dalam keadaan rusak, rongsokan, memperbaiki kendaraan dan mengecat kendaraan di daerah milik jalan.

    Perda Kota Solo No 10 Tahun 2022

    Di Kota Solo atau Surakarta, diatur lewat Perda 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan, yakni pada Pasal 88. Bunyinya sebagai berikut:

    1. Setiap badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi yang mencukupi untuk menyimpan kendaraan.
    2. Setiap orang pemilik dan/atau pengguna kendaraan bermotor harus menyimpan kendaraannya di garasi atau di tempat yang tidak mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

    Pandangan Agama Islam

    Tak hanya hukum positif, memarkir sembarangan di jalan depan rumah juga dilarang menurut pandangan Islam. Hal ini dijelaskan dalam situs Kementerian Agama yang mengutip penjelasan Syekh Zakariya al Anshori dalam kitab Manhaj Thullab.

    Disebutkan bahwa jalanan umum tidak boleh dimanfaatkan untuk sesuatu yang bisa mengganggu pengguna jalan raya, termasuk parkir sembarangan dan parkir kendaraan karena tidak punya garasi.

    الطَّرِيقُ النَّافِذُ لَا يُتَصَرَّفُ فِيهِ بِبِنَاءٍ أَوْ غَرْسٍ وَلَا بِمَا يَضُرُّ مَارًّا فَلَا يُخْرِجُ فِيهِ مُسْلِمٌ

    “Jalanan umum tidak boleh dimanfaatkan untuk dibangun sebuah gedung, atau tanaman. Demikian pula dilarang menggunakannya (dengan model apapun), ketika bisa mengganggu para pengguna jalan”. (Syekh Zakariyya Al-Anshary, Manhaj al-Thullab, Juz 3 Halaman 359).

    Tindakan itu dinilai bisa mempersulit pengguna jalan raya lain yang juga memanfaatkan jalan sebagai mestinya. Namun sebagai solusi, seseorang bisa menggunakan dalam kondisi mendesak dengan izin dari pemilik lahan atau pihak yang berwajib.

    Demikian tadi berbagai aturan dalam UU, PP, hingga pandangan agama. Sanksinya ngeri kan? Nah, detikers jangan sampai parkir sembarangan di jalan ya.

    (bai/row)



    Sumber : www.detik.com

  • Kenali Berbagai Jenis Atap Rumah Beserta Kelebihan dan Kekurangannya


    Jakarta

    Atap menjadi elemen penting dalam sebuah rumah. Atap rumah berfungsi sebagai pelindung dari hujan, panas, hingga berbagai kondisi cuaca lainnya.

    Maka dari itu, pemilihan jenis atap perlu diperhatikan. Pelajari apa saja berbagai jenis atap rumah beserta kelebihan dan kekurangannya untuk menentukan pilihan yang sesuai dengan kebutuhan dan anggaran detikers.

    Jenis-jenis Atap

    Pemilihan jenis atap rumah tidak yang tepat tidak hanya untuk estetika bangunan, tapi juga mengenai daya tahan, kenyamanan, serta biaya perawatan. Berikut adalah beberapa jenis atap yang paling umum digunakan:


    1. Genteng Beton

    Dilansir laman Colorbond, material atap ini biasanya digunakan untuk rumah berkonsep minimalis. Pasalnya punya tampilan yang serbaguna dan bersih.

    Kelebihan

    • Lebih tahan terhadap pembusukan.
    • Tahan kebakaran.
    • Tahan terhadap serangga.
    • Punya masa pakai yang lebih lama.

    Kekurangan

    • Cenderung lebih berat.
    • Biaya relatif mahal.
    • Waktu pemasangannya relatif lebih lama dibandingkan jenis genteng lain.

    2. Atap Genteng Tanah Liat

    Atap genteng tanah liat merupakan atap yang terbuat dari tanah liat yang dibentuk, kemudian dibakar hingga keras.

    Atap genteng tanah liat dan beton sering dipakai bersama, karena keduanya memiliki bahan atap pasangan bata dengan persyaratan pemasangan yang sama.

    Baik tanah liat atau beton digunakan sebagai bahan cetakan. Di mana, hasil akhirnya yaitu genteng yang dirancang untuk saling tumpang tindih dan/atau saling mengunci dengan genteng di sebelahnya.

    Kelebihan

    • Punya kemampuan untuk menahan panas dan suara dari luar (terutama saat hujan).
    • Dianggap material yang ramah lingkungan.

    Kekurangan

    • Relatif mudah retak.
    • Relatif mudah lumutan.

    3. Atap Asbes

    Atap asbes merupakan jenis atap yang terbuat dari bahan asbes yang dikenal dengan daya tahannya terhadap cuaca.

    Kelebihan

    • Mudah dipasang.
    • Sifatnya ringan.

    Kekurangan

    • Tampilan cenderung kurang menarik.
    • Bisa sangat rapuh

    4. Atap Logam

    Atap logam adalah jenis penutup bangunan t dari bahan logam seperti aluminium, baja, atau tembaga. Jenis atap ini tidak cocok untuk daerah beriklim tropis.

    Kelebihan

    • Biayanya cenderung rendah.
    • Bobotnya ringan.
    • Pemasangannya tidak terlalu sulit.

    Kekurangan

    • Cenderung tidak memberikan insulasi yang baik.
    • Bising saat hujan deras.
    • Mudah terangkat oleh angin kencang.

    5. Atap Gelombang uPVC

    Jenis atap bahan unplasticized polyvinyl chloride (uPVC) adalah jenis material olahan turunan dari PVC. Dikutip dari buku Seri Rumah Ide – 30 Material Inovatif oleh Imelda Akmal Architecture, uPVC materialnya lebih kaku dan tidak elastis PVC, dan sekilas uPVC tampak serupa dengan atap fiber atau polikarbonat.

    Lembaran atap ini bergelombang, dan tersedia dalam dua pilihan yakni solid dan transparan.

    Kelebihan

    • Memiliki lapisan berongga yang berfungsi sebagai insulator panas dan suara.
    • Daya tahan cukup lama.

    Kekurangan

    • Harga cenderung mahal.
    • Warnanya agak terbatas.

    6. Atap Keramik

    Atap keramik umumnya dari tanah liat yang diolah dengan lapisan glasir tambahan. Atap ini dikenal bisa memberikan tampilan estetis klasik dan daya tahan tinggi.

    Kelebihan

    • Lebih estetik.
    • Punya kekuatan yang bagus.
    • Tahan api.
    • Tidak mudah terkena lumpur.

    Kekurangan

    • Relatif mahal.
    • Pemasangannya bisa sangat rumit.

    7. Atap Galvalum

    Atap jenis ini terbuat dari campuran seng, aluminium, serta silikon. Atap ini biasanya digunakan untuk bangunan modern karena pemasangannya mudah.

    Kelebihan

    • Daya tahan tinggi terhadap kondisi cuaca.
    • Tahan karat.
    • Pemasangannya mudah.

    Kekurangan

    • Menyerap panas.
    • Bisa menimbulkan suara bising saat hujan.

    (khq/fds)



    Sumber : www.detik.com

  • 3 Jenis Kanopi yang Kuat dan Tidak Bising, Lengkap dengan Harganya


    Jakarta

    Pemasangan kanopi bisa menjadi solusi terbaik untuk menambah estetika rumah. Selain itu, hadirnya kanopi juga dapat melindungi area tertentu seperti carport, sehingga kendaraan tidak kepanasan atau kehujanan.

    Sebelum membeli kanopi, penting untuk mengetahui jenis-jenis atap yang digunakan. Sebaiknya, pilih atap kanopi yang punya material kokoh dan tidak bising ketika kena air hujan.

    Di pasaran, sudah ada beberapa jenis kanopi yang dirancang khusus mengurangi kebisingan dan diklaim kokoh. Untuk harganya sendiri bisa berbeda-beda tergantung dari jenis dan ukuran.


    Ingin tahu jenis-jenis kanopi yang kuat dan tidak bising? Simak pembahasannya dalam artikel ini.

    Kanopi yang Kuat dan Tidak Bising saat Hujan

    Jika kamu berencana ingin memasang kanopi di rumah, sebaiknya ketahui dulu beberapa jenis atap kanopi yang kokoh, awet, dan tidak bising ketika hujan. Berikut jenis-jenis kanopi:

    1. Kanopi Baja Ringan

    Jenis kanopi yang satu ini banyak dipilih masyarakat karena ringan, kokoh, dan tahan karat. Material kanopi ini dilapisi dengan galvalum, yakni bahan yang terbuat dari campuran seng, aluminium, dan silikon.

    Keunggulan dari kanopi baja ringan adalah mudah dipasang karena hanya butuh baut khusus untuk menyambung antar lembaran baja. Selain itu, desain kanopi baja ringan juga dinilai estetis sehingga dapat memperindah rumah dari luar.

    Harga baja ringan bisa berbeda-beda tergantung dari panjang dan ketebalan. Dari pantauan detikProperti di berbagai toko online, Minggu (8/6/2025), harga atap galvalum 0,3 mm dibanderol sekitar Rp 165.000-250.000 per 6 meter.

    2. Kanopi Alderon

    Merek kanopi yang satu ini sangat populer di masyarakat. Kanopi Alderon menggunakan material uPVC atau unplasticized polyvinyl chloride yang merupakan turunan dari PVC.

    Mengutip buku Seri Rumah Ide – 30 Material Inovatif oleh Imelda Akmal Architecture, uPVC merupakan bahan yang lebih kaku dan tidak mengalami proses seplastis PVC. Bahan ini bebas dari kandungan BPA sehingga dinilai lebih ramah lingkungan.

    Material ini punya sejumlah keunggulan, yakni mengusung lapisan berongga yang berfungsi sebagai insulator panas dan suara, sehingga tidak bising saat hujan. Kandungan klorin (garam) pada atap uPVC diklaim dapat menghambat penyebaran api dan aliran listrik, sehingga material ini tidak mudah terbakar.

    Soal harga, atap Alderon memang lebih mahal daripada jenis atap lainnya untuk kanopi. Untuk atap Alderon uPVC R830 ketebalan 10 mm dibanderol sekitar Rp 175.500 per meter. Selain itu, ada juga atap Alderon uPVC single layer gelombang trimdeck dengan harga sekitar Rp 68.000 per meter.

    3. Kanopi Polycarbonate

    Kanopi jenis ini terbuat dari polimer khusus yang tampilannya mirip seperti plastik bening. Kanopi polycarbonate menjadi pilihan alternatif pengganti kaca karena dapat memberikan kesan transparan.

    Ada sejumlah keunggulan dari kanopi polycarbonate, mulai dari bobotnya yang ringan, pemasangan relatif mudah, kuat, tahan lama, serta dapat meredam suara bising saat hujan. Meski transparan, material kanopi ini dapat meredam suhu panas matahari sehingga bikin carport tetap sejuk.

    Namun, kekurangan dari kanopi jenis ini adalah dapat berubah warna menjadi kuning jika jarang dibersihkan. Perubahan warna tersebut diakibatkan oleh air hujan dan kotoran yang menempel. Untuk membersihkannya pun juga cukup sulit, sehingga dapat merusak estetika hunian.

    Harga kanopi polycarbonate bisa berbeda-beda tergantung ukuran, ketebalan, dan warnanya. Untuk kanopi polycarbonate ketebalan 1,2 mm dibanderol sekitar Rp 205.000 per meter.

    Demikian tiga jenis kanopi yang kokoh dan tidak bising saat hujan, lengkap dengan kisaran harga terbaru di 2025. Semoga membantu!

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu kasih jawaban. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (ilf/ilf)



    Sumber : www.detik.com

  • Kisaran Harga Genteng uPVC per Lembar Terbaru 2025


    Jakarta

    Memilih material genteng untuk atap rumah tidak bisa dilakukan sembarangan. Saat ini ada beragam pilihan jenis genteng yang dijual di pasaran, salah satunya adalah genteng uPVC.

    Sebagai informasi, genteng uPVC terbuat dari material unplasticized polyvinyl chloride yang merupakan turunan dari PVC. Material uPVC dinilai lebih kaku dan tidak mengalami proses seplastis PVC. Bahan ini juga bebas dari kandungan BPA sehingga dinilai lebih ramah lingkungan.

    Genteng uPVC disebut punya beragam keunggulan, seperti dapat meredam suhu panas dan harga yang terjangkau. Ingin tahu kisaran harga terbaru genteng uPVC di 2025? Simak selengkapnya dalam artikel ini.


    Kisaran Harga Genteng uPVC Terbaru 2025

    Sebagai informasi, harga genteng uPVC dapat berbeda tergantung dari ketentuan setiap toko bangunan. Selain itu, harganya juga beragam tergantung dari merek, ukuran, dan kualitas genteng yang dipilih.

    Pada umumnya, genteng uPVC dijual per lembar dengan ukuran yang berbeda-beda. Dari pantauan detikProperti di berbagai e-commerce, Kamis (17/7/2025), berikut kisaran harga genteng uPVC terbaru 2025:

    • Genteng uPVC SunPro 1,95 x 0,96 m: Rp 307.000/lembar
    • Genteng uPVC Royal Roof 1,98 x 1,04 m: Rp 360.000/lembar
    • Genteng uPVC Royal Roof 5,94 x 1,04 m: Rp 1.080.000/lembar
    • Genteng uPVC Dr.Shield 1,54 x 1,04 m: Rp 170.000/lembar
    • Genteng uPVC Supreme 1,53 x 1,05 m: Rp 150.000/lembar.

    Sebagai catatan, harga di atas dapat berubah sewaktu-waktu tergantung ketentuan pihak toko bangunan. Pastikan kamu memilih genteng yang punya kualitas baik dan sesuaikan dengan budget.

    Kelebihan dan Kekurangan Genteng uPVC

    Genteng uPVC memiliki sejumlah keunggulan seperti harga terjangkau dan tahan terhadap panas. Namun, ada beberapa kekurangan yang wajib kamu ketahui sebelum membelinya. Berikut kelebihan dan kekurangan dari genteng uPVC:

    Kelebihan

    • Tahan terhadap panas
    • Harga material terjangkau
    • Kedap suara
    • Ramah lingkungan

    Kekurangan

    • Rentan mengalami retakan
    • Pilihan warna yang tidak bervariatif.

    Demikian kisaran harga genteng uPVC per lembar terbaru 2025. Semoga membantu detikers!

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (ilf/zlf)



    Sumber : www.detik.com