Tag Archives: twp90

Makin Banyak Orang Ngutang Lewat Pinjol, Pinjaman Tembus Rp 66,79 Triliun


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pinjaman melalui pinjaman online (pinjol) atau peer-to-peer lending (P2P) masih terus mengalami pertumbuhan cukup signifikan.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan pembiayaan di industri P2P lending tembus Rp 66,79 triliun pada Juni 2024.

Dalam paparannya angka itu naik dari Rp 52,70 triliun pada periode yang sama tahun 2023. Secara tahun ke tahun pertumbuhannya sebesar 26,73%.


“Industri fintech, P2P lending, pembiayaan Juni 2024 terus meningkat 26,73% secara year on year, Mei lalu naik 25,44% yoy dengan nilai Rp 66,79 triliun,” kata dia dalam konferensi pers secara virtual, Senin (5/8/2024).

Sementara pertumbuhan pembiayaan modal ventura di bulan Juni 2024 terkontraksi sebesar 10,97% year on year menjadi Rp 16,22 triliun. Pada Mei lalu tercatat Rp 16,21 triliun.

Kemudian, OJK mencatat tingkat kredit macet pinjol (TWP90) telah mengalami penurunan pada bulan Juni 2024 ini.

“Tingkat risiko kredit macet dalam kondisi terjaga 2,79%, di Mei lalu 2,91%,” jelas dia.

(ada/kil)



Sumber : finance.detik.com

OJK Usut Dugaan Fraud Kasus Investree


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan masih terus melakukan pengawasan dan mendalami kasus PT Investree Radhika Jaya (Investree) selaku penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI) atau fintech peer to peer lending.

Namun hingga saat ini belum ada realisasi perbaikan yang dilakukan perusahaan dan investor. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman mengatakan pihaknya akan menjatuhkan sanksi tegas kepada Investree.

“Hingga saat ini belum terdapat realisasi penyuntikan modal oleh investor. OJK akan mengambil langkah-langkah supervisory concern yang diperlukan dan mengenakan sanksi lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata dia dalam keterangannya, Selasa (6/8/2024).


Selain itu, OJK juga tengah mendalami dugaan penipuan atau fraud yang dilakukan oleh Investree. Dalam pemeriksaan itu OJK pun melibatkan Aparat Penegak Hukum.

“OJK telah dan sedang melakukan pendalaman terhadap dugaan fraud di Investree, termasuk dengan melakukan permintaan keterangan terhadap pihak-pihak terkait. Selain itu OJK juga berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum,” jelasnya.

Untuk diketahui Investree telah menjadi sorotan karena terdapat kredit macet di perusahaan tersebut. Kondisi menjadi tambah buruk dalam waktu bersamaan Direktur Utama Investree Adrian Gunadi mundur dari jabatannya pada awal 2024.

Dalam catatan detikcom, dikutip dari situs resmi perusahaan TWP90 yang mengukur tingkat wanprestasi 90 hari sejak tanggal jatuh tempo Investree mencapai 12,58%.

Artinya ada 12,58% dana yang disalurkan gagal dibayarkan oleh nasabah selama 90 hari setelah jatuh tempo. Tercatat per 2 Januari 2024 total pinjaman outstanding Investree mencapai Rp 444,69 miliar.

Pada Februari 2024 lalu juga, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa mengatakan OJK langsung melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap Investree, antara lain mengenai adanya dugaan pelanggaran ketentuan dalam operasional dan perlindungan konsumen sebagaimana aduan masyarakat.

“OJK akan menindaklanjuti dengan melakukan langkah-langkah yang diperlukan sesuai ketentuan dalam hal dugaan pelanggaran tersebut terbukti, termasuk akan bekerjasama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mendukung proses penindakan lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab atas pelanggaran dimaksud,” ungkap Aman dalam keterangannya, Jumat (16/2).

(ada/kil)



Sumber : finance.detik.com

Orang Makin Banyak Ngutang di Pinjol, Pinjaman Tembus Rp 66,79 T


Jakarta

Jumlah pinjaman uang melalui pinjaman online (pinjol) semakin tinggi. Tercermin dari catatan bahwa pinjaman melalui peer-to-peer lending (P2P) tembus Rp 66,79 triliun pada Juni 2024.

Hal ini dikatakan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman.

Ia menyebut pertumbuhannya mencapai 26,73% pada Juni 2024 dibandingkan tahun lalu di periode yang sama. Tahun lalu jumlah pinjaman melalui pinjol Rp 52,70 triliun.


“Industri fintech, P2P lending, pembiayaan Juni 2024 terus meningkat 26,73% secara year on year, Mei lalu naik 25,44% yoy dengan nilai Rp 66,79 triliun,” kata dia dalam konferensi pers secara virtual, Senin (5/8) kemarin.

Sementara pertumbuhan pembiayaan modal ventura di bulan Juni 2024 terkontraksi sebesar 10,97% year on year menjadi Rp 16,22 triliun. Pada Mei lalu tercatat Rp 16,21 triliun.

Kemudian, OJK mencatat tingkat kredit macet pinjol (TWP90) telah mengalami penurunan pada bulan Juni 2024 ini. “Tingkat risiko kredit macet dalam kondisi terjaga 2,79%, di Mei lalu 2,91%,” jelas dia.

Untuk melindungi konsumen dari aktivitas ilegal, OJK juga melakukan pemblokiran terhadap entitas ilegal. OJK mencatat, sejak 1 Januari sampai 31 Juli 2024, pihaknya menerima pengaduan entitas ilegal 10.104 pengaduan.

“Meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 9.596 pengaduan, dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 508 pengaduan,” terang Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari.

Dalam catatannya, OJK pun telah memblokir entitas investasi ilegal sejak 2017 sampai Juni 2024 sebanyak 1.367, pinjol ilegal 8.271 entitas, dan gadai ilegal sebanyak 251 entitas. Total jumlah entitas ilegal yang telah diblokir sebanyak 9.889.

(ada/das)



Sumber : finance.detik.com

OJK Libatkan Penegak Hukum Usut Dugaan Fraud TaniFund dan Investree


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah berupaya menyelidiki terkait dugaan fraud di TaniFund dan Investree. Pihaknya pun melibatkan penegak hukum untuk mengusut tuntas pelanggaran yang dilakukan kedua platform peer to peer lending (P2P) itu.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman mengatakan saat ini OJK melakukan sederet pemeriksaan.

“OJK terus melakukan upaya hukum terkait dugaan fraud di TaniFund dan Investree, antara lain dengan melakukan pemeriksaan khusus, permintaan keterangan terhadap pihak-pihak terkait, serta berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum,” kata dia dalam keterangannya, Sabtu (7/9/2024).


Agusman juga mengungkap OJK juga senantiasa melakukan berbagai langkah untuk memberikan sanksi tegas kepada kedua perusahaan itu. “Selain itu, supervisory action terus dilakukan termasuk mengenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Sebelumnya, izin usaha platform peer to peer lending PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) resmi dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Artinya penyedia pinjaman online (pinjol) untuk para petani ini sudah tidak boleh memberikan layanan pendanaan lagi di Indonesia.

Dalam catatan detikcom, pencabutan izin usaha TaniFund berawal saat perusahaan itu tersandung masalah gagal bayar kepada para investor beberapa tahun yang lalu.

Sementara untuk Investree, platform itu telah menjadi sorotan karena terdapat kredit macet di perusahaan tersebut. Kondisi menjadi tambah buruk dalam waktu bersamaan Direktur Utama Investree Adrian Gunadi mundur dari jabatannya pada awal 2024.

Dalam catatan detikcom, dikutip dari situs resmi perusahaan TWP90 yang mengukur tingkat wanprestasi 90 hari sejak tanggal jatuh tempo Investree mencapai 12,58%.

Artinya ada 12,58% dana yang disalurkan gagal dibayarkan oleh nasabah selama 90 hari setelah jatuh tempo. Tercatat per 2 Januari 2024 total pinjaman outstanding Investree mencapai Rp 444,69 miliar.

(ada/ara)



Sumber : finance.detik.com

OJK Yakin AI Bisa Kurangi Kredit Macet di Pinjol


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimistis penerapan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) di sektor keuangan dapat berdampak positif pada industri financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) atau pinjol. Salah satunya, dapat menurunkan kredit macet pinjaman online (pinjol).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan penerapan AI sangat penting untuk menganalisis data dalam jumlah yang besar. Menurutnya, AI dapat menganalisis profil risiko di sektor keuangan secara tepat, termasuk di industri pinjaman online (pinjol).

“Kita bisa menganalisis profil risiko secara tepat, kita mengantisipasi fraud dan kegagalan ke depan secara lebih pasti sehingga dalam proses melakukan peminjaman dan inklusi keuangan akan menjadi lebih efektif dan lebih efisien dan terhindar dari risiko-risiko yang tidak perlu,” kata Agusman dalam acara Banking AI Day, The Ritz-Carlton Jakarta, Pacific Place, Jakarta, Senin (9/9/2024).


Tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) pinjol sebesar 2,53% pada Juli 2024. Angka tersebut turun dari 2,79 persen pada Juni 2024. Dia menegaskan dengan menggunakan AI dapat membuat bisnis di sektor keuangan lebih efisien dan berkonsentrasi cara mitigasi risiko.

Lebih lanjut, pihaknya bersama asosiasi fintech telah menerbitkan panduan kode etik AI. Panduan tersebut tertuang beberapa prinsip yang perlu dipegang bagi pelaku fintech. Diantaranya, berasaskan Pancasila, bermanfaat, wajar, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kemudian transparan, dapat dijelaskan ketangguhan dan keamanan.

“Panduan kode etik ini tentu akan dapat mengoptimalkan fungsi AI di industri fintech dan perbankan tentu saja bisa mencakup hal ini juga sehingga AI dapat memberikan manfaat dalam pengembangan inovasi di sektor fintech dan sektor keuangan secara keseluruhan dalam rangka mitigasi risiko kita ke depan yang perlu kita jaga dengan baik,” tambahnya.

Pada saat yang sama, dia menekankan beberapa hal yang harus menjadi prinsip dalam penerapan AI di sektor keuangan, seperti tata kelola manajemen risiko, keamanan dan keandalan sistem informasi, termasuk ketahanan dan keamanan siber, hingga perlindungan konsumen.

“Banyak sekali yang merasa dirugikan karena data kita tersebar di mana-mana tanpa ada yang melindungi dan memproteksi itu. Ini tanggung jawab kita bersama dan tentu saja juga perhatian ketentuan perundang-undangan,” imbuhnya.

(das/das)



Sumber : finance.detik.com

OJK Siapkan Sanksi buat Investree


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan akan melayangkan sanksi yang berlaku sesuai aturan kepada platform peer to peer lending (P2P) Investree. Untuk diketahui platform P2P lending itu dihadapi masalah kredit macet hingga berujung pengunduran diri direksi.

“OJK akan mengambil langkah-langkah pengawasan (supervisory concern) yang diperlukan dan mengenakan sanksi lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya, Agusman, dalam keterangan tertulis, Rabu (2/10/2024).

Sanksi dan pengawasan ketat itu dilakukan karena sampa hari ini, OJK tidak mendapatkan laporan mengenai tindakan penyelesaian masalah yang dihadapi oleh P2P lending itu.


“Hingga saat ini belum terdapat laporan realisasi penyuntikan modal dan penyelesaian permasalahan di Investree,” ucapnya.

OJK mengatakan akan tetap terus melakukan pengawasan dan pemantauan secara penuh terhadap Investree. Meski demikian, sampai saat ini kantor Investree sendiri masih aktif dan menerima aduan dari konsumen.

“Berdasarkan korespondensi terakhir, alamat kantor Investree masih aktif dan masih dapat menerima kunjungan pengaduan walk in customer,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Sebagai informasi, Investree telah menjadi sorotan karena terdapat kredit macet di perusahaan tersebut. Kondisi menjadi tambah buruk dalam waktu bersamaan Direktur Utama Investree Adrian Gunadi mundur dari jabatannya pada awal 2024.

Dalam catatan detikcom, dikutip dari situs resmi perusahaan TWP90 yang mengukur tingkat wanprestasi 90 hari sejak tanggal jatuh tempo Investree mencapai 12,58%.

Artinya ada 12,58% dana yang disalurkan gagal dibayarkan oleh nasabah selama 90 hari setelah jatuh tempo. Tercatat per 2 Januari 2024 total pinjaman outstanding Investree mencapai Rp 444,69 miliar.

(ada/rrd)



Sumber : finance.detik.com

Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp 72 Triliun


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat dana peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) yang belum dilunasi mencapai Rp 72,03 triliun per Agustus 2024 ini. Jumlah ini tercatat tumbuh sekitar 35,62%

Namun, menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menjelaskan tingkat risiko kredit macet atau tidak terbayar lebih dari 90 hari (TWP90) masih tergolong rendah, yaitu 2,38%.

Artinya pembayaran cicilan pinjol masyarakat tercatat masih berjalan dengan baik.


“Pada industri fintech peer-to-peer lending, outstanding pembiayaan tercatat tumbuh signifikan sebesar 35,62% atau sebesar Rp 72,03 triliun dengan tingkat risiko kredit macet secara agregat TWP90 turun dan dalam kondisi terjaga di posisi 2,38%,” kata Mahendra dalam konferensi pers Hasil Rapat Berkala KSSK IV Tahun 2024 di ruang konferensi pers Bank Indonesia, Jumat (18/10/2024).

Selain itu, Mahendra menjelaskan di sektor asuransi total aset per Agustus 2024 mencapai Rp 1.132,49 triliun, tumbuh 1,32% year-on-year. Kinerja asuransi komersial berupa akumulasi pendapatan premi meningkat di agustus mencapai Rp 218,55 triliun atau tumbuh 5,82%.

“Permodalan industri asuransi komersial pada agustus 2024 ini masih solid dengan risk-based capital industri asuransi jiwa tercatat 457,02% dan asuransi umum reasuransi sebesar 323,74%, terjaga jauh di atas ambang batas 120%,” terangnya.

Kemudian untuk dana pensiun, total aset dana pensiun tumbuh 9,07% year-on-year dengan nilai sebesar Rp 1.485,43 triliun dengan aset dana pensiun sukarela sebesar Rp 378,45 triliun tumbuh 4,83%.

“Adapun pada perusahaan penjaminan outstanding penjaminan tercatat tumbuh 11,25% dengan nominal mencapai Rp 418,13 triliun dan aset tumbuh sebesar 7,26% sebesar Rp 47,90 triliun,” jelas Mahendra.

Mahendra menambahkan, penyaluran dana perusahaan pembiayaan juga tumbuh double digit di level 10,18% pada Agustus 2024, dengan pembiayaan modal kerja sebagai penopang pertumbuhan tumbuh 10,76%.

Menurutnya hal ini sejalan dengan intermediasi di perbankan yang menentukan tingkat tumbuhan yang baik.

“Profil risiko perusahaan pembiayaan terjaga dengan non-performing financing NTF Net tercatat 0,83% dan NTF Gross 2,66%,” terangnya.

(hns/hns)



Sumber : finance.detik.com

Resmi! OJK Cabut Izin Usaha Investree


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya (Investree). Pencabutan Izin ini dikarenakan perusahaan platform pinjaman online (pinjol) tersebut melakukan pelanggaran ketentuan yang berujung pada kasus gagal bayar.

Pencabutan ini diputuskan melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024. Perusahaan yang beralamat di AIA Central Lantai 21, Jalan Jend. Sudirman Kav. 48A, RT05/RW04, Karet Semanggi, Jakarta Selatan ini telah melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) sekaligus kinerja yang memburuk yang mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat.

Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi mengatakan pencabutan izin usaha tersebut juga merupakan bagian dari upaya OJK untuk mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, khususnya penyelenggara LPBBTI.


“OJK telah meminta Pengurus dan Pemegang Saham Investree untuk melakukan pemenuhan kewajiban ekuitas minimum, mendapatkan strategic investor yang kredibel, dan upaya perbaikan kinerja serta pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku, termasuk juga melakukan komunikasi dengan ultimate beneficial owner (UBO) Pemegang Saham Investree untuk melakukan hal-hal dimaksud,” terang Ismail dalam keterangan tertulis, Senin (21/10/2024).

Berkaitan dengan hal tersebut, OJK telah mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi administratif secara bertahap terhadap Investree, seperti Sanksi Peringatan sampai dengan Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) sebelum dilakukan Pencabutan Izin Usaha.

Namun, hingga batas waktu yang telah ditentukan, pengurus dan pemegang saham perusahaan pinjol tersebut tidak mampu memenuhi ketentuan dan menyelesaikan permasalahan tersebut, sehingga Investree dikenakan sanksi Pencabutan Izin Usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

OJK Tegaskan Hasil PKPU Tidak Hapus Pidana

OJK terus mengambil langkah-langkah dan tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan permasalahan dan kegagalan Investree, seperti melakukan Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) kepada Saudara Adrian Asharyanto Gunadi dengan hasil Tidak Lulus dan dikenakan sanksi maksimal berupa larangan menjadi Pihak Utama dan/atau menjadi Pemegang Saham di Lembaga Jasa Tindak Pidana yang bersangkutan atas tindakan pengurusan Investree.

OJK menegaskan hasil PKPU tersebut tidak menghapuskan tanggung jawab dan dugaan Tindak Pidana yang bersangkutan atas tindakan pengurus Investree. Kemudian Investree harus melakukan proses penegakan hukum terkait dengan dugaan tindakan pidana Sektor Jasa Keuangan bersama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk selanjutnya diproses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Tak ketinggalan, OJK juga melakukan pemblokiran rekening perbankan Adrian Asharyanto Gunadi serta pihak-pihak lainnya dan melakukan langkah-langkah lainnya terhadap Saudara Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak-pihak lain yang dinilai terlibat dengan permasalahan dan kegagalan Investree.

“Melakukan penelusuran aset (asset tracing) Saudara Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak-pihak lainnya pada Lembaga Jasa Keuangan untuk selanjutnya dilakukan pemblokiran sesuai ketentuan perundang-undangan. Mengupayakan untuk mengembalikan Saudara Adrian Asharyanto Gunadi ke dalam negeri sesuai ketentuan perundang-undangan bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum,” tambah dia.

Terkait dicabutnya izin usaha tersebut, Investree diwajibkan untuk melakukan beberapa hal. Di antaranya nenghentikan seluruh kegiatan usahanya sebagai LPBBTI, kecuali untuk melaksanakan hal-hal sesuai ketentuan perundang-undangan, seperti halnya kewajiban perpajakan. Lalu melarang Pemegang Saham, Pengurus, Pegawai, dan/atau pihak terelasi Investree untuk mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan, mengaburkan pencatatan kekayaan, dan/atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi atau menurunkan nilai aset/kekayaan Perusahaan, kecuali karena dan untuk hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban terhadap ketentuan perundang-undangan.

Investree juga harus menyelesaikan hak karyawan sesuai ketentuan di bidang ketenagakerjaan, hak dan kewajiban kepada lender, borrower. Kemudian perusahaan pinjol tersebut juta memberikan informasi secara jelas kepada lender, borrower, dan/atau pihak-pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.

“Menyelenggarakan RUPS paling lambat 30 hari kalender sejak tanggal pencabutan izin usaha ini untuk pembentukan Tim Likuidasi dan pembubaran badan hukum Investree,” tegas Ismail.

Pusat Pengaduan Nasabah di halaman berikutnya. Langsung klik

Selain itu, menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah/masyarakat dan menunjuk penanggung jawab yang akan bertugas menangani pengaduan nasabah/masyarakat dimaksud. Terkait hal ini, nasabah/masyarakat dapat menghubungi Investree pada beberapa saluran, seperti nomor telepon: 021-22532535 atau nomor Whatsapp: 087730081631/087821500886, email: [email protected].

Nasabah juga dapat mendatangi kantornya di AIA Central Lantai 21, Jalan Jend. Sudirman Kav. 48A, RT05/RW04, Karet Semanggi, Jakarta Selatan, Indonesia 12930.

Sebagai informasi, Investree telah menjadi sorotan karena terdapat kredit macet di perusahaan tersebut. Kondisi menjadi tambah buruk dalam waktu bersamaan Direktur Utama Investree Adrian Gunadi mundur dari jabatannya pada awal 2024.

Dalam catatan detikcom, dikutip dari situs resmi perusahaan TWP90 yang mengukur tingkat wanprestasi 90 hari sejak tanggal jatuh tempo Investree mencapai 12,58%.

Artinya ada 12,58% dana yang disalurkan gagal dibayarkan oleh nasabah selama 90 hari setelah jatuh tempo. Tercatat per 2 Januari 2024 total pinjaman outstanding Investree mencapai Rp 444,69 miliar.

(hns/hns)



Sumber : finance.detik.com

OJK Masih Kejar Bos Investree yang Kabur ke Luar Negeri


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memastikan proses hukum perusahaan financial technology (fintech) lending PT Investree Radhika Jaya tetap berjalan. OJK saat ini masih berusaha mengejar mantan CEO Investree Adrian Asharyanto Gunadi yang kabur ke luar negeri.

“Itu sudah masuk di penyidikan kita. Lagi kita proses ya, semoga bisa memulangkan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen (PEPK) Friderica Widyasari Dewi saat ditemui di Menara Bank Mega, Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).

Terkait kasus tersebut, perempuan yang akrab disapa Kiki menjelaskan pihak yang paling banyak mengajukan keluhan, yakni para investor alias lender PT Investree Radhika Jaya. Para lender ini terus menunggu kepastian pengembalian dana atas kasus gagal bayar perusahaan pinjol tersebut. Kiki pun menyebut pihaknya telah menjelaskan hal-hal apa saja yang dapat dilakukan para lender.


“Nah yang banyak protes ke kita adalah para lender. Tentu saja, yang sudah kita sampaikan apa yang harus mereka lakukan. Dan akan kita terus koordinasi dengan Pak Gusman, supaya kita bisa memberikan keinginan secara maksimal kepada lender,” imbuh Kiki.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan pihaknya siap menggandeng aparat penegak hukum untuk membawa Adrian pulang ke Indonesia.

“OJK bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum dalam melakukan proses penegakan hukum terhadap Sdr. Adrian Gunadi terkait dengan dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan, termasuk antara lain mengupayakan untuk mengembalikan Sdr. Adrian Gunadi ke dalam negeri sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelas Agusman dalam keterangannya, Rabu (6/11/2024).

Sebagai informasi, Investree telah menjadi sorotan karena terdapat kredit macet di perusahaan tersebut. Kondisi menjadi tambah buruk dalam waktu bersamaan Direktur Utama Investree Adrian Gunadi mundur dari jabatannya pada awal 2024.

Dalam catatan detikcom, dikutip dari situs resmi perusahaan TWP90 yang mengukur tingkat wanprestasi 90 hari sejak tanggal jatuh tempo Investree mencapai 12,58%.

Artinya ada 12,58% dana yang disalurkan gagal dibayarkan oleh nasabah selama 90 hari setelah jatuh tempo. Tercatat per 2 Januari 2024 total pinjaman outstanding Investree mencapai Rp 444,69 miliar.

Lihat juga Video ‘OJK Blokir 6.000 Akun yang Terlibat Judi Online’:

[Gambas:Video 20detik]

(kil/kil)



Sumber : finance.detik.com

OJK Catat Penyaluran Kredit UMKM Melambat, Fintech Waspadai Risiko Macet


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut tren pertumbuhan UMKM cenderung melambat, sejalan dengan risiko kredit UMKM yang meningkat yang ditandai dengan Non Performing Loan (NPL) atau rasio kredit bermasalah yang lebih tinggi.

Per September 2024, OJK mencatat kredit UMKM tumbuh sebesar 5,04% secara tahunan (yoy), dibandingkan tahun lalu periode yang sama yang tumbuh 8,3%. Selain itu, NPL juga menunjukkan peningkatan pada September 2024 NPL UMKM sebesar 4%, dibandingkan 3,88% pada September 2023.

Hal ini membuat perusahaan keuangan seperti financial technology (fintech) jadi lebih ketat dalam menyalurkan kreditnya, salah satunya Modal Rakyat. Perusahaan Peer to Peer Lending yang sebelumnya fokus pada penyaluran Pinjaman untuk UMKM, kini lebih ketat dalam melakukan proses pemilihan portofolio pinjaman.


CEO Modal Rakyat, Christian Hanggra, mengatakan hal-hal dalam perketat portofolio pinjaman adalah memperketat proses assessment kredit, dengan upaya penagihan dan restrukturisasi pembayaran pinjaman, serta switching portofolio yang berfokus pada kemitraan dan pengembangan dalam satu ekositem.

“Di sisi lain, hal tersebut mengakibatkan penurunan jumlah pendanaan sehingga rasio performa kredit menjadi lebih sensitif sebagai contoh yaitu rasio TWP90,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (21/11/2024).

Per November 2024 TWP90 Modal Rakyat berada di atas 5%. Selain pengendalian penyaluran pinjaman produktif, faktor lain yang menyebabkan kenaikan rasio TWP90 adalah pertumbuhan bisnis yang sedang kurang baik di beberapa sektor seperti otomotif, pengolahan, perdagangan dan industri startup. Faktor tersebut menyebabkan turunnya kemampuan perusahaan dalam pemenuhan pembayaran pinjaman secara tepat waktu.

Meski demikian hal ini diharapkan hanya berlangsung sementara karena perusahaan terus melakukan upaya untuk menekan rasio TWP 90. Christian mengatakan perusahaan berkomitmen untuk terus dilakukannya perbaikan di berbagai aspek perusahaan untuk terus bertumbuh menjadi perusahaan Peer to Peer Lending yang sehat dan inovatif.

“Selain memperketat proses assessment kredit, upaya lain yang dilakukan antara lain yaitu meningkatkan upaya penagihan dan restrukturisasi pembayaran pinjaman, serta switching portofolio yang berfokus pada kemitraan dan pengembangan dalam satu ekositem,” jelasnya.

Saksikan juga video: Cara Komdigi-OJK Berantas 10 Ribu Rekening Bank Terafiliasi Judi Online

[Gambas:Video 20detik]

(fdl/fdl)



Sumber : finance.detik.com