Tag Archives: twp90

Jelang Libur Nataru, OJK Wanti-wanti Jangan Sampai Terjerat Utang Pinjol


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat belum ada lonjakan pengguna fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024-2025. Masyarakat diimbau untuk menggunakan pinjaman dengan bijak dan mempertimbangkan kemampuan membayar kembali.

Demikian kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman. Pesan ini disampaikan agar masyarakat memiliki kondisi keuangan finansial yang lebih baik ke depan.

“Momen Nataru di 2025 saat ini kami belum melihat adanya tanda-tanda lonjakan pendanaan bagi industri P2P lending. OJK selalu mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan P2P lending dengan bijak dan mempertimbangkan kemampuan membayar kembali sehingga masyarakat memiliki kondisi keuangan finansial yang lebih baik tentunya ke depan,” kata Agusman dalam konferensi pers virtual, Jumat (13/12/2024).


Berkaca pada libur Nataru 2023, Agusman menyebut tidak ada peningkatan signifikan outstanding pembiayaan. Pertumbuhannya disebut hanya 0,44% dan 1,30% pada periode Desember 2023 ke Januari 2024.

“Dapat kami sampaikan berdasarkan data pada 2023 saat Nataru tahun lalu, nilai outstanding pendanaan periode Desember 2023 dibandingkan Januari 2024 bertumbuh masing-masing 0,44% dan 1,30% month to month atau tidak terlalu signifikan,” pungkasnya.

Berdasarkan catatan OJK, per Oktober 2024 outstanding pembiayaan P2P lending tumbuh 29,23% dibandingkan bulan sebelumnya dengan nominal Rp 75,02 triliun. Tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 diklaim dalam kondisi terjaga stabil di posisi 2,37%.

“Untuk pembiayaan buy now pay later atau BNPL oleh perusahaan pembiayaan, tercatat meningkat sebesar 63,89% yoy (di Oktober), di September yang lalu tercatat 103,40% yoy atau menjadi Rp 8,41 triliun,” jelasnya.

(aid/rrd)



Sumber : finance.detik.com

OJK Sebut Belum Ada Lonjakan Pinjol Jelang Nataru


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan belum ada lonjakan pinjaman masyarakat melalui pinjaman online (pinjol). Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman mengimbau agar masyarakat bisa bijak menggunakan pinjol.

“Terkait momen Nataru, saat ini belum terlihat adanya lonjakan pendanaan pada industri P2P Lending. OJK selalu mengimbau kepada masyarakat untuk dapat menggunakan P2P Lending dengan bijak dan pertimbangkan dengan kemampuan membayar kembali sehingga masyarakat memiliki kondisi finansial yang baik,” ujar Agusman dalam keterangan tertulis, Senin (16/12/2024).

Dalam catatan OJK, pinjaman masyarakat melalui pinjol atau fintech peer to peer (P2P) lending, tembus Rp 75,02 triliun per Oktober 2024. Angka itu naik 29,23% dibandingkan periode yang sama tahun lalu dan naik 33,73% dari September 2024.


“Outstanding pembiayaan di Oktober 2024 tumbuh 29,23 persen yoy (September 2024: 33,73% yoy), dengan nominal sebesar Rp 75,02 triliun. Tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) dalam kondisi terjaga stabil di posisi 2,37% (September 2024: 2,38%),”terangnya.

Sementara pertumbuhan pembiayaan modal ventura di Oktober 2024 terkontraksi sebesar 5,60% yoy dengan nilai pembiayaan tercatat sebesar Rp 16,32 triliun.

(ada/hns)



Sumber : finance.detik.com

OJK Ungkap Kabar Terbaru Bos Investree yang Buron


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih memburu Adrian Asharyanto Gunadi atau Adrian Gunadi selaku Direktur Utama PT Investree Radika Jaya (PT IRJ) yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus kredit macet perusahaan. Adrian juga telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kabarnya Adrian berada di Dubai. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (KE PVML) Agusman mengatakan OJK akan terus bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum untuk melakukan pengejaran.

“Terkait tindak lanjut proses penegakan hukum dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan, Sdr. Adrian Asharyanto selaku Direktur Utama PT Investree Radika Jaya (PT IRJ) telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang, OJK akan terus bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata dia dalam keterangannya, dikutip Minggu (12/1/2025).


Sementara ini, OJK telah melakukan penelaahan kelayakan atas tiga orang calon Tim Likuidasi PT IRJ dan telah menyampaikan pernyataan tidak keberatan atas pembentukan Tim Likuidasi tersebut. Selanjutnya, PT IRJ dinyatakan wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memutuskan Pembubaran dan membentuk Tim Likuidasi.

“Proses penyelesaian kewajiban, termasuk terhadap karyawan PT IRJ, dilakukan melalui Tim Likuidasi,” pungkasnya.

Kasus pengejaran Adrian Gunadi ini bermula pada 2023 saat Investree diterpa isu gagal bayar. Walaupun sempat membantah, namun beberapa bulan berlalu sejak awal 2023, dalam catatan detikcom masuk pengaduan mengenai dana nasabah yang tidak kembali.

Lalu pada awal 2024 di tengah semakin kencangnya kredit macet perusahaan, Adrian Gunadi mundur dari jabatannya sebagai Direktur Utama Investree. Kala itu kredit macet tercatat naik signifikan.

Mengutip data yang tertera di situs resmi perusahaan, TWP90 yang mengukur tingkat wanprestasi 90 hari sejak tanggal jatuh tempo Investree mencapai 12,58%. Artinya ada 12,58% dana yang disalurkan gagal dibayarkan oleh nasabah selama 90 hari setelah jatuh tempo. Tercatat per 2 Januari 2024 total pinjaman outstanding Investree mencapai Rp 444,69 miliar.

Semakin runyamnya keadaan Investree, OJK turun tangan untuk memeriksa kasus tersebut. Dugaan awalnya ternyata fraud di Investree. Kemudian tak lama perusahaan terbukti gagal bayar.

Pada 21 Oktober 2024, OJK resmi mencabut izin usaha Investree. Pencabutan ini diputuskan melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024. Perusahaan yang beralamat di AIA Central Lantai 21, Jalan Jend. Sudirman Kav. 48A, RT05/RW04, Karet Semanggi, Jakarta Selatan ini telah melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) sekaligus kinerja yang memburuk yang mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu OJK juga melakukan pemblokiran rekening perbankan Adrian Asharyanto Gunadi serta pihak-pihak lainnya yang dinilai terlibat dengan permasalahan dan kegagalan Investree. Penelusuran aset-aset Adrian Gunadi dan pihak lainnya juga dilakukan.

Tak kunjung memberikan langkah koperatif, Adrian Gunadi pun kini dalam pengejaran aparat penegak hukum. Dia juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Simak juga Video: KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR Bank Indonesia

[Gambas:Video 20detik]

(ada/ara)



Sumber : finance.detik.com

21 Pinjol Punya Risiko Gagal Bayar Tinggi, Asosiasi Fintech Buka Suara


Kabupaten Bandung Barat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum lama ini mengumumkan ada 21 penyelenggara Fintech Peer-to-Peer (P2P) Lending memiliki kredit bermasalah atau TWP90 di atas 5% hingga November 2024.

Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S. Djafar menjelaskan, kredit bermasalah pinjaman produktif sangat banyak dipengaruhi dengan kondisi ekonomi nasional. Pihaknya juga masih mencari cara untuk menggenjot sektor pinjaman produktif karena masih ada satu tantangan yakni disinyalir ada sindikat tertentu yang mencoba melakukan penipuan.

“Terus terang saja saat ini banyak juga sindikat-sindikat yang memang mau mencoba, mau menjebol, terutama di sektor produktif. Dengan kredit yang fiktif dan sebagainya. Ini kita melalukan diskusi bagaimana penguatan-penguatan di kredit risiko. Ini yang kita lakukan,” kata Entjik dalam acara media gathering di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Rabu (22/1/2025).


Di samping itu, di antara 21 penyelenggara tersebut ada beberapa yang fokus pada pendanaan produktif dan belum dapat memenuhi ketentuan ekuitas minimum Rp 7,5 miliar yang tenggatnya sudah lewat pada Juni 2024 lalu. Hal ini sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10 tahun 2022.

“Makanya kami dari asosiasi dari industri, diskusi dengan OJK bahwa ya memang alam ini yang menyeleksi. Ada seleksi alam. Siapa yang tidak kuat maka dia akan tergeser,” imbuhnya.

Menurutnya, angka tersebut bukan berarti menunjukkan bahwa industri P2P Lending dengan TWP90 di atas 5% tengah terpuruk. Hal ini terlihat dari angka outstanding pembiayaan industri pada November 2024 yang bertumbuh menjadi Rp 75,6 triliun. Lalu TWP90 secara keseluruhan masih aman di level 2,5%.

“Kalau kita analisa secara umum, kita nggak bisa juga lihat bahwa ini ada 21 (perusahaan) di atas 5% buruk gitu, nggak, karena dari 21 ini sebenarnya juga portfolio-nya ini nggak besar, dari 30% itu juga nggak besar, cuma memang tersebar di 21 perusahaan. 21 perusahaan ini tidak terlalu berpengaruh signifikan. Kan secara total masih bagus, TWP90 masih bagus. Jangan melihat ada 21, wah ini bahaya, tapi jumlahnya kan kecil, tidak mempengaruhi industri secara keseluruhan,” ujar Entjik.

(shc/ara)



Sumber : finance.detik.com

Bos Investree Buronan Interpol Nonton Balapan di Qatar, OJK Buka Suara


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara soal Founder & Eks CEO PT Investree Radhika Jaya (Investree) Adrian Gunadi yang masih berkeliaran bebas di luar negeri. Foto Adrian di gelaran E1 Series Doha GP 2025 bersama CEO JTA International Holding Amir Ali Salemizadeh, tersebar di internet.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar memastikan Adrian yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) masih terus diburu oleh aparat penegak hukum. Meskipun Mahendra enggan berkomentar banyak soal hal itu.

“Sedang dalam, jadi mungkin saya tidak mengomentari karena sedang dalam proses,” katanya saat ditemui di Kompleks Parlemen DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (25/2/2025).


Mahendra juga menegaskan status Adrian kini sudah masuk red notice interpol. Februari 2025 lalu OJK memang telah mengajukan permohonan red notice terhadap Adrian kepada interpol.

“Sudah, sudah (red notice). Tapi saya tidak lebih jauh lagi karena sedang dalam pelaksanaan,” tegasnya.

Namun saat di-check di situs interpol, nama Adrian belum tercantum di daftar red notice. Tercatat ada 11 Warga Negara Indonesia (WNI) yang masuk red notice interpol namun tidak tertera nama Adrian.

Kasus pengejaran Adrian Gunadi ini bermula pada 2023 saat Investree diterpa isu gagal bayar. Walaupun sempat membantah, namun beberapa bulan berlalu sejak awal 2023, dalam catatan detikcom masuk pengaduan mengenai dana nasabah yang tidak kembali.

Lalu pada awal 2024 di tengah semakin kencangnya kredit macet perusahaan, Adrian Gunadi mundur dari jabatannya sebagai Direktur Utama Investree. Kala itu kredit macet tercatat naik signifikan.

Mengutip data yang tertera di situs resmi perusahaan, TWP90 yang mengukur tingkat wanprestasi 90 hari sejak tanggal jatuh tempo Investree mencapai 12,58%. Artinya ada 12,58% dana yang disalurkan gagal dibayarkan oleh nasabah selama 90 hari setelah jatuh tempo. Tercatat per 2 Januari 2024 total pinjaman outstanding Investree mencapai Rp 444,69 miliar.

Semakin runyamnya keadaan Investree, OJK turun tangan untuk memeriksa kasus tersebut. Dugaan awalnya ternyata fraud di Investree, kemudian tak lama perusahaan terbukti gagal bayar.

Pada 21 Oktober 2024, OJK resmi mencabut izin usaha Investree. Pencabutan ini diputuskan melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024.

Perusahaan yang beralamat di AIA Central Lantai 21, Jalan Jend. Sudirman Kav. 48A, RT05/RW04, Karet Semanggi, Jakarta Selatan ini telah melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) sekaligus kinerja yang memburuk yang mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat.

Tonton juga Video: Interpol Ungkap ‘Gerbang Favorit’ Buron Internasional Masuk ke RI

(ily/rrd)



Sumber : finance.detik.com

Utang Pinjol Warga RI Naik Terus, Kini Tembus Rp 78,50 T!


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nominal outstanding pembiayaan Peer to Peer (P2P) Lending alias pinjaman online (pinjol) pada Januari 2025 sebesar Rp 78,50 triliun. Angka itu meningkat 29,94% dibandingkan bulan sebelumnya.

“Pada industri fintech P2P Lending, outstanding pembiayaan di Januari 2025 tumbuh 29,94% year on year, di Desember 2024 tercatat 29,14% year on year dengan nominal (menjadi) sebesar Rp 78,50 triliun,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam konferensi pers virtual, Selasa (4/3/2025).

Meski jumlahnya meningkat, Agusman menyebut tingkat kredit macet pinjol (TWP90) masih terjaga stabil. “Tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 dalam kondisi terjaga stabil di posisi 2,52%, di Desember 2024 tercatat 2,60%,” tutur Agusman.


Selain itu, piutang pembiayaan multifinance naik 6,04% secara tahunan (yoy) pada Januari 2025 menjadi Rp 504,33 triliun. Meski masih tumbuh, namun piutang pembiayaan tercatat melambat dari Desember 2024 yang tercatat naik 6,92% yoy.

“Dengan rasio pembiayaan macet (NPF) gross tercatat sebesar 2,96%, Desember 2024 tercatat 2,70%. NPF net sebesar 0,93%, Desember 2024 tercatat 0,75%,” beber Agusman.

Di sisi lain, pembiayaan modal ventura pada Januari 2025 turun 3,58% secara tahunan menjadi Rp 15,81 triliun. “Di Desember 2024 terkontraksi 8,65% year on year,” beber Agusman.

Simak juga Video ‘Pemerintah Bakal Perketat Penggunaan NIK dalam Pinjol’:

(aid/ara)



Sumber : finance.detik.com

Utang Pinjol dan Paylater Warga RI Diprediksi Naik Jelang Lebaran


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memprediksi semakin banyak masyarakat yang meminjam uang melalui pinjaman daring (pindar) atau pinjol serta paylater. Hal ini dikatakan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya OJK, Agusman.

“Diperkirakan terjadi peningkatan permintaan pembiayaan BNPL (Buy Now Pay Later) oleh PP (perusahaan pembiayaan) dan Pindar menjelang lebaran tahun ini, namun diharapkan akan lebih terkendali agar tidak menimbulkan peningkatan NPF ke depan,” kata dia dalam keterangannya, Sabtu (8/3/2025).

Agusman mengatakan, sementara ini pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) oleh Perusahaan Pembiayaan pada Januari 2025 meningkat sebesar 41,9% yoy dibandingkan Desember 2024 37,6% yoy, atau menjadi Rp 7,12 triliun dengan NPF gross sebesar 3,37%.


Sementara itu pada industri fintech lending/Pindar, outstanding pembiayaan di Januari 2025 tumbuh 29,94% yoy (Desember 2024: 29,14% yoy), dengan nominal sebesar Rp 78,50 triliun.

“Tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) dalam kondisi terjaga stabil di posisi 2,52%,” lanjutnya.

Jelang Lebaran tahun lalu, outstanding pembiayaan BNPL oleh PP menguat sebesar 31,45% yoy pada April 2024 dibandingkan Maret 2024 23,90%, sedangkan pembiayaan industri Pindar menguat sebesar 24,16% yoy dibandingkan Maret 2024 21,85% yoy.

“Pertumbuhan kinerja Pindar dan BNPL yang didukung dengan tingkat pembiayaan bermasalah yang masih terjaga stabil tersebut menunjukkan masih tingginya demand/permintaan masyarakat, seiring dengan peningkatan transaksi digital antara lain pembelian produk melalui e-commerce,” pungkasnya.

Lihat juga Video OJK Sebut Gen Z-Milenial Dominasi Penyumbang Kredit Macet di Pinjol

(ada/ara)



Sumber : finance.detik.com

Utang Pinjol Warga RI Bisa Naik Jelang Lebaran, Sekarang Sudah Rp 78,5 T


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memprediksi masyarakat yang melakukan pinjaman melalui pinjaman daring (pindar) atau pinjol serta paylater akan mengalami peningkatan jelang Lebaran.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya OJK, Agusman mengatakan, prediksi ini bercermin dengan kondisi jelang Lebaran pada tahun lalu.

Jelang Lebaran tahun lalu, outstanding pembiayaan BNPL oleh PP menguat sebesar 31,45% yoy pada April 2024 dibandingkan Maret 2024 23,90%. Sedangkan pembiayaan industri Pindar menguat sebesar 24,16% yoy dibandingkan Maret 2024 21,85% yoy.


“Diperkirakan terjadi peningkatan permintaan pembiayaan BNPL (Buy Now Pay Later) oleh PP (perusahaan pembiayaan) dan Pindar menjelang lebaran tahun ini, namun diharapkan akan lebih terkendali agar tidak menimbulkan peningkatan NPF ke depan,” kata dia dalam keterangannya, Sabtu (8/3/2025).

Sementara data terkini, pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) oleh Perusahaan Pembiayaan pada Januari 2025 meningkat sebesar 41,9% yoy dibandingkan Desember 2024 37,6% yoy, atau menjadi Rp 7,12 triliun dengan NPF gross sebesar 3,37%.

Kemudian outstanding pembiayaan pinjol di Januari 2025 tumbuh 29,94% yoy (Desember 2024: 29,14% yoy), dengan nominal sebesar Rp 78,50 triliun. Tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) dalam kondisi terjaga stabil di posisi 2,52%.

“Pertumbuhan kinerja Pindar dan BNPL yang didukung dengan tingkat pembiayaan bermasalah yang masih terjaga stabil tersebut menunjukkan masih tingginya demand/permintaan masyarakat, seiring dengan peningkatan transaksi digital antara lain pembelian produk melalui e-commerce,” jelasnya.

Jumlah Pinjaman Pinjol

OJK mencatat mencatat nominal outstanding pembiayaan Peer to Peer (P2P) Lending alias pinjaman online (pinjol) pada Januari 2025 sebesar Rp 78,50 triliun. Angka itu meningkat 29,94% dibandingkan bulan sebelumnya.

“Pada industri fintech P2P Lending, outstanding pembiayaan di Januari 2025 tumbuh 29,94% year on year, di Desember 2024 tercatat 29,14% year on year dengan nominal (menjadi) sebesar Rp 78,50 triliun,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam konferensi pers virtual, Selasa (4/3).

Simak juga Video OJK Sebut Gen Z-Milenial Dominasi Penyumbang Kredit Macet di Pinjol

(ada/ara)



Sumber : finance.detik.com

Ini Profil Investree yang Resmi Bubar


Jakarta

PT Investree Radhika Jaya atau Investree, perusahaan di sektor peer-to-peer (P2P) lending resmi menyatakan pembubaran perusahaan. Pengumuman pembubaran Investree ini tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan RUPS PT IRJ Nomor 44 tertanggal 27 Maret 2025 oleh Notaris Dita Okta Sesia.

“Seluruh Pemegang Saham Perseroan, telah menyetujui dan memutuskan untuk membubarkan dan melakukan Likuidasi terhadap PT Investree Radhika Jaya,” tulis pengumuman resmi di web perusahaan, dikutip, Rabu (16/4/2025).

Dalam akta tersebut juga menunjuk dan mengangkat Tim Likuidasi, yang telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan Pasal 98 Ayat (4) dalam POJK 40/2024. Tim Likuidasi tersebut terdiri dari Narendra A. Tarigan, Imanuel A.F. Rumondor, dan Syifa Salamah.


Dalam akta tersebut, Tim Likuidasi mengimbau kepada masyarakat ataupun pihak berkepentingan yang memiliki tagihan dengan Investree untuk segera mengajukan tagihannya.

“Selanjutnya kepada seluruh masyarakat dan/atau pihak berkepentingan lainnya, agar segera mengajukan tagihannya secara tertulis dengan disertai salinan bukti yang sah, selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kalender sejak tanggal pengumuman ini,” tulis pengumuman tersebut.

Lantas bagaimana profil Investree?

Berdasarkan informasi yang dikutip dari LinkedIn resmi Investree, dijelaskan bahwa Investree merupakan perusahaan di bidang peer-to-peer (P2P) lending yang telah mendapatkan lisensi penuh dari Otoritas Jasa Keuangan Indonesia (OJK) untuk bisnis konvensional dan Syariah.

Berkantor di AIA Central Lantai 21, Jalan Jend. Sudirman Kav. 48A, RT05/RW04, Karet Semanggi, Jakarta Selatan, Investree didirikan pada bulan Oktober 2015 memiliki misi utama ialah memanfaatkan kekuatan teknologi dan data untuk menjembatani kebutuhan modal kerja UKM dengan sumber pendanaan dari pemberi pinjaman, baik ritel maupun institusional.

Investree mengklaim posisinya sebagai pionir dalam industri teknologi finansial dengan menyediakan solusi pendanaan yang mudah diakses, efisien, dan transparan.

Izin Usaha Investree Dicabut OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya (Investree) dikarenakan perusahaan platform pinjaman online (pinjol) tersebut melakukan pelanggaran ketentuan yang berujung pada kasus gagal bayar.

Pencabutan ini diputuskan melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024. Perusahaan yang beralamat di AIA Central Lantai 21, Jalan Jend. Sudirman Kav. 48A, RT05/RW04, Karet Semanggi, Jakarta Selatan ini telah melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) sekaligus kinerja yang memburuk yang mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, OJK juga melakukan pemblokiran rekening perbankan Direktur Utama PT Investree Radika Jaya (PT IRJ Adrian Asharyanto Gunadi serta pihak-pihak lainnya yang dinilai terlibat dengan permasalahan dan kegagalan Investree. Penelusuran aset-aset Adrian Gunadi dan pihak lainnya juga dilakukan. Adrian juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pengejaran Mantan Bos Investree

Berdasarkan catatan detikcom, kasus pengejaran Adrian Gunadi ini bermula pada 2023 saat Investree diterpa isu gagal bayar. Walaupun sempat membantah, namun beberapa bulan berlalu sejak awal 2023, dalam catatan detikcom masuk pengaduan mengenai dana nasabah yang tidak kembali.

Lalu pada awal 2024 di tengah semakin kencangnya kredit macet perusahaan, Adrian Gunadi mundur dari jabatannya sebagai Direktur Utama Investree. Kala itu kredit macet tercatat naik signifikan.

Mengutip data yang tertera di situs resmi perusahaan TWP90 yang mengukur tingkat wanprestasi 90 hari sejak tanggal jatuh tempo Investree mencapai 12,58%. Artinya ada 12,58% dana yang disalurkan gagal dibayarkan oleh nasabah selama 90 hari setelah jatuh tempo. Tercatat per 2 Januari 2024 total pinjaman outstanding Investree mencapai Rp 444,69 miliar.

Lihat juga video: CUBE Entertainment Umumkan CLC Resmi Bubar

(rrd/rrd)



Sumber : finance.detik.com

Utang Warga RI di Pinjol Tembus Rp 80 Triliun


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah outstanding pembiayaan Peer to Peer (P2P) Lending alias pinjaman online (pinjol) pada Maret 2025 sebesar Rp 80,02 triliun. Jumlah itu meningkat 28,72% dibandingkan bulan sebelumnya.

“Pada industri fintech P2P Lending atau Pindar, outstanding pembiayaan di Maret 2025 tumbuh 28,72% yoy dengan nominal sebesar Rp 80,02 triliun. Di Februari 2025 tumbuh 31,06% yoy,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman dalam konferensi pers virtual, Jumat (9/5/2025).

Meski jumlahnya meningkat, Agusman menyebut tingkat kredit macet pinjol (TWP90) masih terjaga stabil dan turun tipis dibandingkan bulan sebelumnya.


“TWP 90 berada di posisi 2,77%. Di Februari yang lalu tercatat 2,78%,” imbuhnya.

Sampai Maret 2025, tercatat 12 dari 97 penyelenggara P2P lending dilaporkan belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum yang telah ditetapkan sebesar Rp 7,5 miliar.

“Sebanyak 2 dari 12 penyelenggara P2P lending yang belum memenuhi modal minimum tersebut kini dalam proses analisis permohonan peningkatan modal disetor,” jelas Agusman.

Agusman menyebut pihaknya terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk mendorong upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dari 12 perusahaan fintech lending yang dimaksud.

“Baik berupa injeksi modal dari Pemegang Saham Pengendali (PSP) maupun dari new strategic investor yang kredibel, serta opsi pengembalian izin usaha,” kata Agusman.

(aid/fdl)



Sumber : finance.detik.com