Tag: uang muka

  • Syarat KPR Rumah Nonsubsidi dan Subsidi yang Perlu Kamu Tahu


    Jakarta

    Ada beberapa syarat dalam pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Cara KPR atau angsuran dipilih orang-orang demi mewujudkan memiliki rumah sendiri.

    Tingginya harga properti sering kali menjadi tantangan, sehingga KPR menjadi salah satu solusi yang banyak dipilih. KPR bisa dilakukan baik dalam bentuk KPR subsidi maupun nonsubsidi. Namun, sebelum mengajukan KPR, penting untuk memahami perbedaan di antara keduanya dan syarat-syarat yang harus dipenuhi.

    KPR subsidi biasanya ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah, sehingga ada bantuan pemerintah berupa bunga rendah dan tenor panjang. Sementara, KPR nonsubsidi lebih fleksibel dalam hal pilihan properti, tetapi tidak memiliki bantuan khusus seperti subsidi.


    Meski keduanya berbeda, ada sejumlah persyaratan umum yang wajib dipenuhi untuk mengajukan KPR.

    Syarat KPR Rumah Nonsubsidi

    Dikutip dari laman Kementerian Keuangan, mekanisme KPR memungkinkan masyarakat lebih mudah memiliki hunian. Dimulai dengan membayar uang muka, bank akan memberikan pinjaman untuk sisa harga rumah tersebut.

    Rumah tersebut kemudian akan dicicil dengan besaran bunga tertentu, sesuai ketentuan bank masing-masing dan dalam periode yang telah disepakati. Biasanya, tenor KPR bisa berkisar antara 5-20 tahun, tergantung pada kemampuan finansial dan kesepakatan dengan pihak bank.

    Berikut syarat untuk KPR Nonsubsidi, dikutip dari laman resmi berbagai bank dan Pegadaian:

    1. WNI (Warga Negara Indonesia) dan tinggal di Indonesia
    2. Usia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun saat kredit berakhir
    3. Memiliki penghasilan tetap dan kemampuan finansial yang memadai
    4. Memiliki riwayat kredit yang baik
    5. Berpenghasilan tetap maupun tidak tetap dengan masa kerja minimal 1 tahun
    6. Jika profesi pengusaha dan profesional, syaratnya adalah telah menggeluti bidang pekerjaan selama minimal 2 tahun.

    Syarat KPR Penghasilan Tetap (Fixed Income)

    • Fotokopi KTP pemohon
    • Fotokopi KTP suami atau istri
    • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
    • Fotokopi surat nikah atau cerai
    • Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) pribadi
    • Slip gaji atau surat keterangan penghasilan, minimal 1 tahun terakhir
    • Fotokopi rekening koran
    • Surat rekomendasi perusahaan
    • Akta pisah harta notariil

    Syarat KPR Penghasilan Tidak Tetap (Non-Fixed Income)

    • Fotokopi KTP pemohon
    • Fotokopi KTP suami atau istri
    • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
    • Fotokopi surat nikah atau cerai
    • Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) pribadi
    • Fotokopi SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
    • Fotokopi akta pendirian Perusahaan
    • Fotokopi rekening koran atau tabungan 6 bulan terakhir
    • Surat pernyataan asli mengenai kredit kepemilikan properti.

    Syarat KPR Rumah Bersubsidi

    Sementara itu, ada pula KPR Subsidi yang disediakan pemerintah. Dalam program KPR subsidi, bisa diberikan dengan syarat berikut:

    • Warga Negara Indonesia (WNI) dan bertempat tinggal di Indonesia
    • Minimal berusia 21 tahun atau telah menikah
    • Masa kerja atau usaha minimal 1 tahun
    • Belum memiliki rumah pribadi sebelumnya
    • Belum menerima subsidi kepemilikan rumah dari pemerintah sebelumnya
    • Penghasilan maksimum Rp 4.000.000 untuk rumah tapak dan Rp 7.000.000 untuk rumah susun
    • Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
    • Memiliki PPH (Pajak Penghasilan).

    Untuk jenis subsidi, syarat KPR rumah untuk karyawan adalah maksimum usia pemohon pada saat kredit lunas adalah 60 tahun. Lalu, untuk tenaga profesional, usia maksimumnya adalah 65 tahun.

    Perlu dicatat bahwa syarat KPR rumah jenis subsidi tersedia untuk dua profesi tertentu. Pada karyawan, usia saat kredit lunas maksimal 60 tahun. Sementara tenaga profesional, usia saat kredit lunas maksimal 65 tahun.

    Itulah tadi penjelasan soal syarat ajukan KPR subsidi dan nonsubsidi. Semoga membantu, ya!

    (aau/fds)



    Sumber : www.detik.com

  • Berapa Biaya Akad KPR? Simak Rincian dan Sistem Angsurannya Berikut


    Jakarta

    Saat memutuskan untuk membeli rumah melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR), maka yang perlu dipersiapkan adalah proses akadnya. Berapa sih biaya akad KPR? Pertanyaan ini pasti tersirat sebelum dilakukan perjanjian resmi selanjutnya.

    Mengingat sebelum sampai pada tahap tersebut, ada sejumlah biaya yang harus dipenuhi. Biaya akad KPR sering kali menjadi pertanyaan bagi banyak calon pembeli rumah, terutama karena jumlahnya dapat bervariasi tergantung pada jenis KPR dan kebijakan bank.

    Biaya akad biasanya harus dilunasi di awal, sehingga perencanaan keuangan yang matang menjadi kunci dalam proses pembelian rumah melalui KPR. Berikut informasinya, dilansir dari beberapa laman resmi perbankan, Pegadaian, dan Kementerian Keuangan.


    Berapa Biaya Akad KPR?

    Sistem KPR cukup sederhana, dimulai dengan membayar uang muka, bank akan memberikan pinjaman untuk sisa harga rumah tersebut. Rumah kemudian akan dicicil dengan besaran bunga tertentu, sesuai ketentuan bank masing-masing dan dalam periode yang telah disepakati.

    Biasanya, tenor KPR bisa berkisar antara 5-20 tahun, tergantung pada kemampuan finansial dan kesepakatan dengan pihak bank. Biaya akad KPR harus dibayarkan oleh debitur kepada bank atau lembaga keuangan, saat menyelesaikan proses perjanjian kredit untuk pembelian rumah. Adapun rincian biayanya sebagai berikut:

    1. Down payment (DP)

    Biasanya, ketika ingin membeli rumah, terutama tipe secondary, calon pembeli harus menyediakan sekitar 20% dari total harga properti sebagai DP awal. Akan tetapi, dalam beberapa kasus ada juga pembebanan DP 0% yang dapat diberikan, umumnya pembelian rumah primary dari pengembangan dan biasanya merupakan bagian dari suatu program pemerintah.

    2. Biaya BPHTB

    Dikutip dari Intiland, biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) merupakan pajak yang harus dibayar oleh pribadi atau badan yang mendapatkan perolehan hak atas tanah atau bangunan dari suatu perbuatan atau peristiwa hukum. Hal ini juga termasuk rumah KPR.

    Untuk besarannya, biaya yang harus dibayar 5% dari nilai transaksi setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). Sebagai informasi, nilai BPHTB berbeda di setiap daerah.

    3. Biaya Administrasi dan Proses

    Biaya administrasi biasanya berbeda setiap bank, sesuai kebijakan masing-masing. Hal yang sama dengan biaya proses KPR. Akan tetapi, biasanya untuk menarik nasabah, pihak perbankan tidak memungut biaya administrasi alias gratis.

    Komponen ini mencakup biaya yang dikenakan untuk proses administrasi, seperti verifikasi data dan pengolahan dokumen. Nominalnya bervariasi tergantung kebijakan bank, tetapi umumnya lebih kecil dibandingkan biaya provisi.

    4. Biaya Appraisal

    Umumnya, biaya ini muncul karena adanya proses pengecekan dan validasi dokumen KPR dan rumah yang menjadi objek transaksi. Pada umumnyan, biaya appraisal sekitar Rp 350.000-1.000.000.

    5. Biaya Provisi Bank

    Biaya provisi adalah biaya yang ditetapkan oleh bank sebagai kompensasi atas layanan pemberian kredit. Besarnya sampai 1% dari total pinjaman dan hanya dibayarkan satu kali di awal. Biaya ini menjadi salah satu komponen utama yang perlu diperhatikan saat menghitung total biaya KPR.

    Biaya provisi KPR dibebankan kepada pengaju kredit. Umumnya, biaya ini dilunasi sebelum proses akad kredit dilaksanakan dan hanya perlu dibayarkan sekali saat mengajukan KPR.

    Biaya provisi KPR sebesar 1% dari plafon kredit yang Anda terima. Misalnya, plafon kredit yang diterima adalah Rp 350.000.000, maka biaya provisi yang harus dibayar: 1% x 350.000.000 = Rp 3.500.000.

    6. Biaya Notaris

    Biaya notaris yang dibayarkan berbeda-beda tergantung dari keperluan klien. Dikutip dari Lifepal, berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2004, tarif jasa notaris ditentukan berdasarkan nilai ekonomis dan nilai sosiologis dari setiap akta yang dibuat.

    • Jika transaksi mencapai Rp 100.000.000, honor yang didapat paling besar 2,5% dari nilai transaksi.
    • Jika transaksi antara Rp 100.000.000 – Rp 1.000.000.000, honor yang didapat 1,5%.
    • Jika transaksi di atas Rp 1.000.000.000, tarif notaris sebesar 1% dari nilai transaksi.
    • Sementara itu, nilai sosiologisnya didasari atas fungsi sosial dari objek setiap akta dengan honor paling besar Rp 5.000.000.

    7. Biaya BPHTB

    Saat membeli rumah, kamu akan memperoleh hak kepemilikan atas tanah dan bangunan. Oleh karena itu, ada pajak yang wajib dibayarkan, yaitu Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sebagai bagian dari proses kepemilikan tersebut.

    8. Biaya APHT

    Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), menjadi akta notaris yang mengesahkan hak tanggungan. Biaya APHT biasanya agak lebih tinggi.

    Biaya ini digunakan untuk mengurus dokumen resmi yang mengikat properti yang dibeli sebagai jaminan kredit kepada bank. Dengan membayar biaya ini, properti yang kamu beli secara resmi dapat dijadikan agunan dalam perjanjian KPR.

    9. Biaya Asuransi Jiwa dan Rumah

    Asuransi jiwa wajib bagi debitur KPR untuk melindungi bank dari risiko kredit macet jika peminjam meninggal dunia. Besaran premi dihitung berdasarkan jumlah pinjaman, usia peminjam, dan beberapa faktor lain.

    Jika ada asuransi jiwa, maka ahli waris tidak dibebani oleh utang KPR karena pembayarannya akan diselesaikan oleh pihak asuransi.

    Sementara, asuransi rumah berfungsi untuk melindungi aset yang diagungkan dari kejadian butuk atau bencana. Untuk rate premi yang dibayarkan pun berbeda-beda, tergantung dari perusahaan asuransi.

    Contohnya, seperti dikutip dari Lifepal, rumah yang akan diasuransikan memiliki luas 60 m2 dengan biaya yang dibutuhkan untuk membangunnya Rp 4.000.000/m2. Dengan nilai tersebut maka nominal uang pertanggungannya yaitu:

    Nilai Bangunan: Rp 4.000.000/m2 x 60 m2 = Rp 240.000.000

    Setelah mengetahui nilai bangunan, dilanjutkan dengan menghitung rate premi asuransi rumah, yaitu tingkat premi yang dikenakan. Untuk menghitung rate premi, ada beberapa cara yang bisa dilakukan, bisa dengan satuan per mil bisa juga dengan satuan persentase.

    Contohnya, rate premi perusahaan asuransi A adalah 0,2194%, maka premi yang harus dibayar adalah:

    Rp 240.000.000 x 0,2194% = Rp 526.560

    Maka, premi tahunan asuransi rumah dengan luas 60 m2 dari perusahaan asuransi A adalah Rp 526.560.

    Asuransi menjadi perlindungan bagi properti yang dibeli dari risiko kerusakan akibat kebakaran, misalnya. Biaya preminya dipengaruhi oleh nilai bangunan serta lokasi properti.

    Nah, itulah tadi perkiraan biaya akad KPR. Memahami rincian biaya akad ini dapat membantu calon debitur mempersiapkan dana dengan lebih baik dan memastikan proses KPR berjalan lancar.

    (aau/fds)



    Sumber : www.detik.com

  • Apa Itu Ngebom KPR? Ketahui Penjelasan dan Untung Ruginya


    Jakarta

    Memiliki rumah sendiri menjadi impian banyak orang. Namun, proses membayar Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sering menjadi tantangan yang panjang dan melelahkan.

    Dengan tenor yang bisa mencapai 10 hingga 20 tahun, membayar cicilan KPR bisa terasa seperti beban finansial yang begitu lama. Meski begitu, ada istilah ngebom KPR yang memungkinkan pembayaran utang lebih cepat. Begini penjelasannya.

    Apa Itu Ngebom KPR?

    Mengutip laman Koperasi Simpan Pinjam CU Pancur Kasih, ngebom berarti membayar biaya angsuran melebihi jumlah yang telah ditentukan setiap bulannya. Dengan ngebom KPR, kredit diharapkan selesai lebih cepat meski melanggar kesepakatan.


    Salah satu cara ngebom KPR adalah memilih rumah sesuai budget dan membayar uang muka (down payment/DP) lebih tinggi dari yang ditetapkan. Setelah itu, tambahkan sejumlah dana saat membayar cicilan setiap bulannya.

    Untung dan Rugi dari Ngebom KPR

    Keuntungan dari ngebom KPR adalah ketenangan dalam mengatur finansial, sebab cicilan KPR sudah dilunasi. Sedangkan kerugian ngebom KPU, menurut laman OCBC NISP adalah risiko terkena sanksi denda atau pinalti.

    Aturab ini diterapkan karena waktu pelunasan sudah tertulis melalui kontrak yang sesuai dengan kesepakatan awal. Sehingga, pembayaran yang dilakukan lebih cepat dianggap melanggar perjanjian.

    Menurut perencana Keuangan dari Advisors Alliance Group, Andy Nugroho, penalti biasanya berkisar 1-3% dari jumlah total cicilan pokok. Jumlah ini tergantung dengan kesepakatan bank kepada tiap debitur KPR.

    Artinya, besaran yang harus dibayar ketika melunasi KPR lebih awal dari masa tenor adalah sisa cicilan pokok yang belum dibayar. Besaran masih ditambah dengan 1-3% dari utang pokok tersebut.

    “Jadi misalnya saya ambil KPR dengan tenor 20 tahun. 5 tahun ini sudah saya bayar pokoknya berapa, bunganya berapa, nah yang 15 tahun sisanya itu yang dihitung hanya pokoknya aja. Kemudian itu ditambah dengan 1-3% dari si utang pokok itu yang digunakan sebagai penalti,” kata Andy, mengutip arsip detikcom.

    Untuk menyiasatinya, kamu bisa bertanya terlebih dahulu kepada pihak bank terkait jumlah denda jika ingin melunasinya lebih awal. Lebih baik lagi jika kamu menemukan pihak bank penyedia KPR yang mengenakan denda dengan jumlah rendah atau bahkan tidak memberikan pinalti.

    Hal-hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Ngebom KPR

    Ada hal-hal yang harus diperhatikan sebelum membayar KPR lebih cepat. Berikut di antaranya:

    1. Suku Bunga

    Setiap bank akan memiliki skema perhitungan suku bunga yang berbeda-beda. Sehingga, penting untuk memahami bagaimana sistem bunga yang akan dikenakan pada cicilan KPR.

    Pada umumnya, pembeli rumah akan mendapatkan suku bunga efektif saat mengajukan KPR. Maksudnya, jumlah angsuran ditetapkan berdasarkan sisa pokok utang yang dimiliki. Hal tersebut berarti suku bunga serta utang pokok yang dibebankan setiap bulannya akan berubah meski cicilannya sama.

    2. Inflasi

    Keuntungan saat mengajukan KPR adalah dipengaruhi ekspektasi peningkatan penghasilan karena inflasi. Sehingga mata uang di masa depan dan saat ini akan berbeda dan beban cicilan KPR akan semakin ringan. Selama jumlah cicilan tidak melebihi debt ratio normal atau 30%, ada baiknya melunasi KPR sesuai dengan kesepakatan di awal.

    3. Kondisi Finansial

    Selain itu, sebelum memutuskan untuk melunasi KPR lebih cepat, ketahui kondisi finansial keluarga. Jangan sampai memaksakan diri dengan mengajukan utang atau kredit lainnya untuk membayar angsuran.

    (elk/row)



    Sumber : www.detik.com

  • Ketahui 11 Biaya yang Perlu Disiapkan untuk Membeli Rumah KPR


    Jakarta

    KPR menjadi pilihan populer bagi banyak orang yang ingin punya rumah dengan skema cicilan. Tentunya sebelum mencicil, calon debitur wajib tahu jenis biaya yang harus dibayar pada penyedia KPR.

    Selanjutnya, debitur bisa menyusun strategi keuangan untuk membayar cicilan tepat waktu hingga nantinya lunas. Debitur yang disiplin dan taat pada strategi keuangannya, tentu bisa membayar cicilan KPR tepat waktu.

    Biaya yang Perlu Disiapkan untuk Membeli Rumah KPR

    Booking fee, biaya appraisal, uang muka, dan asuransi perlu disiapkan saat ingin membeli rumah KPR. Mengutip laman BTN dan buku KPR 101 oleh KPR Academy, berikut penjelasannya:


    1. Booking Fee

    Booking fee menjadi bukti komitmen bagi konsumen yang mengingkan sebuah properti. Dengan booking fee, harga rumah yang akan dibeli bisa berkurang.

    Besarannya bisa beragam, mulai dari Rp 500.000 sampai Rp 25.000.000. Semakin besar biaya booking fee, properti yang diinginkan makin mewah atau ramai peminat.

    2. Biaya Appraisal/KJJP

    Biaya appraisal merupakan biaya yang wajib dibayarkan dalam proses pengajuan KPR. Terdapat dua jenis biaya appraisal, yaitu biaya appraisal KJJP ((Kantor Jasa Penilai Publik) yang dapat memberikan hasil penilaian yang lebih objektif.

    3. Biaya Down Payment (DP)

    Down payment atau uang muka adalah biaya yang dibayarkan saat awal membeli rumah. Tujuannya adalah untuk menunjukkan komitmen yang lebih besar dalam pembelian rumah.

    Biaya DP umumnya mengambil porsi paling besar dari biaya KPR lainnya. Kamu bisa mempersiapkan biaya DP sebesar 10% sampai 30% dari harga rumah.

    4. Biaya Notaris

    Banyak dokumen yang perlu disiapkan ketika beli rumah mulai dari akta jual beli, perjanjian KPR, pengikatan APHT, dan lain sebagainya. Artinya, debitur perlu notaris untuk proses pengajuan KPR.

    Debitur KPR tentu akan dikenakan biaya karena menggunakan jasa notaris. Besarnya biaya notaris berbeda-beda, bergantung pada nilai transaksi hingga lokasi rumah.

    5. Biaya BPHTB

    Saat membeli rumah, kamu akan mendapat hak tanah atau bangunan. Sehingga, ada BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) yang harus dibayarkan.

    6. Biaya APHT

    APHT adalah kepanjangan dari Akta Pembebanan Hak Tanggungan. Biaya APHT adalah biaya yang dikeluarkan untuk mengurus akta pembebanan hak tanggungan. Fungsinya adalah menjadikan properti yang dibeli sebagai jaminan atas pinjaman KPR kepada bank.

    7. Biaya Administrasi

    Setiap bank tentu mengenakan biaya administrasi. Bank bisa mengenakan biaya administrasi sekali di depan, bulanan, hingga seumur kredit.

    8. Biaya Provisi

    Menurut laman Sikapiuangmu OJK, biaya provisi adalah biaya yang dibebankan atas penyediaan dana atau layanan keuangan tertentu. Dalam urusan rumah KPR, biaya provisi merupakan biaya jasa atas persetujuan bank terhadap pengajuan KPR.

    Besaran biaya provisi biasanya sekitar 1% dari pinjaman yang disetujui. Apabila dikenakan lebih, tak ada salahnya untuk bersikap kritis kepada pihak bank.

    9. Biaya Asuransi Jiwa

    Jika pinjaman KPR tercover asuransi jiwa dan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, asuransi tersebut akan digunakan untuk melunasi sisa pokok pinjaman yang masih terutang kepada pihak bank. Apabila KPR tidak dicover dengan asuransi jiwa, apabila terjadi sesuatu, bisa jadi ahli waris yang harus menanggung utang.

    Dalam kasus tertentu, kewajiban untuk cover asuransi jiwa bisa dialihkan menjadi menggunakan asuransi jiwa yang sudah dimiliki, atau bisa juga diperkenankan untuk tidak cover asuransi jiwa.

    10. Biaya Asuransi Kerugian

    Saat seseorang membeli rumah, pihak bank akan menjadikan rumahnya sebagai jaminan. Untuk menghindari risiko yang menyebabkan rusaknya rumah, pihak bank akan mewajibkan pemilik rumah untuk menutup asuransi kerugian atas jaminan yang diberikan.

    11. Biaya Angsuran Pertama

    Biaya angsuran pertama merupakan cicilan kredit pertama. Biasanya, biaya ini baru akan jatuh tempo dalam waktu sebulan sejak melakukan akad kredit.

    Biaya yang harus dibayar untuk membeli KPR ini bisa berbeda seiring waktu. Calon debitur KPR wajib update info lebih dulu sebelum membeli rumah, sehingga bisa menyusun strategi pembiayaan yang tepat.

    (elk/row)



    Sumber : www.detik.com

  • Berapa Besar Cicilan Minimal buat Beli Rumah Subsidi? Ini Hitungannya



    Jakarta

    Sebelum mencicil rumah, kita harus tahu besaran cicilan yang harus dibayar setiap bulan. Sebagai contoh jika ingin membeli rumah subsidi, jumlah cicilannya akan sama dari awal hingga akhir karena bank hanya mengenakan bunga tetap (flat).

    Skema ini tentu mempermudah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang gajinya di bawah bawah UMH hingga Rp 14 jutaan. Namun, sebelum mengambil cicilan, ketahui dahulu minimal cicilan yang perlu dikeluarkan untuk membeli rumah subsidi agar dapat mengukur kemampuan membayar.

    Langkah pertama untuk mengetahui jumlah cicilan minimal rumah subsidi adalah ketahui dahulu harga rumah subsidi terbaru. Berikut daftarnya.


    1. Wilayah Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatra (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) untuk tahun 2024 sebesar Rp 166 juta.

    2. Wilayah Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) pada tahun tahun 2024 sebesar Rp 182 juta.

    3. Untuk wilayah Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) sebesar Rp 173 juta.

    4. Wilayah Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu untuk tahun 2024 sebesar Rp 185 juta.

    5. Wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Selatan untuk tahun 2024 sebesar Rp 240 juta.

    Dari harga rata-rata rumah subsidi tersebut, kita bisa memperkirakan minimal cicilan yang harus dikeluarkan setiap bulan.

    Sebagai gambaran, asumsikan kita ingin mengambil rumah di Jabodetabek seharga Rp 185 juta. Tenor KPR yang diambil 20 tahun dengan bunga yang dikenakan 5 persen, dan tanpa dikenakan uang muka.

    Berdasarkan hasil simulasi kalkulator rumah subsidi Bank BTN, besar cicilan minimal yang akan dikenakan sekitar Rp 1,3 juta per bulan.

    Lalu, untuk harga rumah di Jabodetabek Rp 166 juta, dengan tenor dan suku bunga yang sama, besar cicilan paling kecil yang harus disiapkan sekitar Rp 1,1 juta per bulan.

    Besaran minimal ciicilan KPR rumah subsidi ini dapat berbeda, tergantung pada harga rumah, tenor atau jangka waktu cicilan, dan bunga yang dipilih. Perhitungan ini sifatnya hanya sebagai gambaran agar calon nasabah bisa memperkirakan uang yang perlu disiapkan.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/das)



    Sumber : www.detik.com

  • 6 Kesalahan Saat Memilih Rumah yang Sering Disesali Pembeli



    Jakarta

    Punya rumah jadi impian banyak orang. Bahkan, bagi sebagian orang, rumah masuk daftar target hidup yang harus diwujudkan. Namun, kalau salah langkah, momen beli rumah justru bisa berubah jadi mimpi buruk yang bikin trauma.

    Banyak kerugian yang terjadi saat membeli rumah berawal dari kelalaian pembeli sendiri. Supaya nggak menyesal di kemudian hari, hindari 6 kesalahan berikut ini.

    1. Tak Memikirkan Lokasi

    Lokasi adalah pertimbangan nomor satu saat membeli rumah. Pastikan rumah berada di lokasi strategis, dekat fasilitas umum, bebas banjir, dan nyaman untuk ditinggali. Selain bikin betah, lokasi strategis juga meningkatkan nilai investasi rumah di masa depan.


    2. Asal Pilih Developer

    Jangan sampai tergiur harga murah dari developer yang reputasinya belum jelas. Cek rekam jejaknya lewat website, media sosial, dan pemberitaan di media. Pastikan mereka punya portofolio proyek yang jelas dan tidak pernah tersandung kasus yang merugikan konsumen.

    3. Status Tanah Belum Jelas

    Pastikan sertifikat rumah sudah atas nama developer dan bisa dialihkan ke nama Anda. Jika sertifikat belum jelas statusnya, pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ke bank bisa terhambat. Hindari membeli rumah di lokasi yang status tanahnya masih abu-abu.

    4. Bayar DP Sebelum KPR Disetujui

    Hindari membayar uang muka (DP) sebelum KPR disetujui bank. Meski developer sudah bekerja sama dengan bank, tidak ada jaminan KPR Anda akan disetujui. Kalau ditolak, uang DP berisiko sulit kembali atau dipotong.

    5. Transaksi di Bawah Tangan

    Transaksi jual beli rumah di bawah tangan sangat berisiko, apalagi jika rumah masih dijaminkan di bank. Pastikan semua proses dilakukan secara resmi lewat notaris dengan Akta Jual Beli (AJB) yang sah.

    6. Memaksakan Beli di Luar Kemampuan

    Cicilan rumah idealnya tidak lebih dari 30% penghasilan bulanan. Jika memaksakan di luar kemampuan, risiko macet di tengah jalan sangat besar. Lebih baik menabung dulu sampai dana cukup untuk DP atau cicilan yang lebih ringan.

    Kesimpulannya, membeli rumah butuh perhitungan matang, mulai dari lokasi, legalitas, hingga kemampuan finansial. Jangan sampai tergesa-gesa hanya karena takut ketinggalan.

    (das/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Segini Biaya Sewa Kontrakan yang Ideal biar Nggak Boncos



    Jakarta

    Salah satu pertimbangan saat memilih kontrakan adalah harga sewa per bulannya. Tentu ini harus dipikirkan dengan matang agar tidak menunggak di tengah jalan.

    Sayangnya tidak ada patokan harga sewa yang murah dan mahal itu seperti apa. Semuanya tergantung pada penghasilan masing-masing. Biasanya kontrakan yang mahal memiliki fasilitas dan lokasi yang mendukung. Namun, tidak sedikit kontrakan dengan harga terjangkau juga memiliki fasilitas yang lengkap dan tetap nyaman ditempati.

    Lantas, bagaimana cara menentukan harga sewa yang aman di kantong? Apakah ada besaran pengeluaran yang disarankan?


    Menurut pengamat properti sekaligus Direktur PT Global Asset Management Steve Sudijanto biaya sewa kontrakan tidak boleh lebih dari 30 persen dari penghasilan bulanan. Hal ini berlaku untuk pasangan atau yang masih single. Bahkan untuk penyewa yang masih single sebaiknya mencari kontrakan dengan harga semurah murah.

    Kira-kira berapa sih 30 persen itu? Tentu nilainya berbeda-beda tergantung pada penghasilan per bulan. Sebagai contoh penghasilan suami Rp 8 juta, sementara penghasilan istrinya Rp 10 juta. Jika penghasilan mereka digabung, 30 persen dari Rp 18 juta adalah Rp 5,4 juta. Pasangan tersebut bisa mencari kontrakan dengan biaya sewa maksimal Rp 5,4 juta per bulan.

    Kemudian, untuk yang masih single dengan penghasilannya UMR Jakarta sekitar Rp 5,5 juta, batas maksimal biaya kontrakan yang boleh dikeluarkan adalah Rp 1,65 juta per bulan. Dengan pengeluaran uang sewa segitu, pria A tetap bisa memiliki tabungan, pengeluaran untuk kebutuhan sehari-hari termasuk membeli hal-hal hiburan.

    “Kalo belum menikah (kalau mau) agak lebih dikit (dari 30 persen) solusinya ya cari roommate (teman sekamar). Cari kawan yang bisa diajak urunan (patungan),” kata Steve saat dihubungi detikProperti, Jumat (12/9/2025).

    Steve mengingatkan bagi pasangan muda yang memilih mengontrak dahulu sebelum membeli rumah, usahakan maksimal mengontrak paling lama 5 tahun. Setelah itu, mereka harus berusaha membeli rumah baik secara cash maupun cicilan seperti KPR.

    “Dalam waktu kerja 5 tahun itu harus bisa beli rumah, jangan ngontrak terus karena rumah itu kan kebutuhan dasar. Harus ada niat dan celengan untuk membeli rumah biarpun lewat KPR. Bisa selaraskan besar KPR-nya mungkin dengan cicilannya 30 persen dari total gaji,” ujarnya.

    Cara menabung untuk membeli rumah sembari mengontrak adalah menyisihkan 20 persen dari gaji untuk tabungan rumah. Proses menabung dimulai sejak bulan pertama mengontrak sehingga nanti memiliki uang untuk membayar DP atau uang muka yang biasanya tidak ditanggung oleh KPR.

    “30 persen itu maksimum (bayar kontrakan). Biasanya tabung itu minimal disisihkan 20 persen dari hitungan finance. Jadi 5 tahun kita punya 100 persen celengan,” jelasnya.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/aqi)



    Sumber : www.detik.com